Jenis Media: Nasional

  • Lapas Banyuwangi Borong 2 Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim

    Lapas Banyuwangi Borong 2 Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

    Penghargaan itu di antaranya, menjadi terbanyak kedua dalam penggagalan penyelundupan narkoba dan ponsel ke Lapas. Sedangkan yang kedua, menempati posisi ketiga dalam pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi SERAYA untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) besar dengan jumlah Wajib Lapor lebih dari 70 orang.

    Penghargaan diberikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Penghargaan ini merupakan sebuah apresiasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim atas kinerja Lapas Banyuwangi.

    “Ini menjadi bukti bahwa kinerja kita selalu dipantau dan diawasi oleh pimpinan, baik pada tingkat kantor wilayah maupun tingkat pusat,” ungkap Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono.

    Atas capaian itu, Agus Wahono meminta seluruh jajarannya terus memberikan kinerja terbaik. Terutama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Lapas Banyuwangi memiliki komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan ponsel dalam Lapas,” terangnya.

    Sejauh ini, kata Agus, Lapas Banyuwangi mencatat belasan kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

    “Dalam tiga tahun terakhir kami telah berhasil menggagalkan 13 kali upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo ke dalam Lapas. Untuk tahun 2023 kami berhasil melakukan tiga kali penggagalan,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, kesigapan petugas Lapas Banyuwangi juga kerap menghentikan penyelundupan ponsel.

    “Selain itu kami juga berhasil menggagalkan empat kali upaya penyelundupan ponsel,” imbuhnya.

    Bahkan, kata Agus, dari kasus tersebut berbagai macam modus dilakukan sejumlah pelaku demi mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian dan kesigapan petugas semua upaya itu dapat digagalkan.

    “Upaya penyelundupan barang terlarang itu dilakukan dengan berbagai macam modus, mulai dari diselipkan pada barang dan makanan, hingga melalui pelemparan dari luar tembok Lapas,” ujarnya.

    Terakhir, lanjut Agus, petugas di jajarannya menunjukkan kedisiplinan yang tinggi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama dalam kepatuhan pelaporan harta kekayaan.

    “Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh pegawai wajib untuk melaporkan harta kekayaannya,” pungkasnya. (rin/ted)

  • Sepanjang 2023, Jumlah Ungkap Kasus di BNN Mojokerto Meningkat

    Sepanjang 2023, Jumlah Ungkap Kasus di BNN Mojokerto Meningkat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak enam kasus. Data ungkap kasus tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, sebanyak enam kasus yang berhasil diungkap tersebut dengan jumlah tersangka 10 orang. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu shabu dengan berat total 208,76 gram dan ekstasi berbentuk kapsul sebanyak 340 butir,” ungkapnya, Jumat (22/12/2023).

    Untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Mojokerto, lanjut Kepala BNN, BNN Kota Mojokerto juga melaksanakan razia di tempat yang rawan peredaran gelap narkoba seperti rumah kos. Razia dilaksanakan sebanyak tiga kali dengan hasil empat orang positif.

    “Setiap tahunnya angka peredaran semakin meningkat. Sebagai upaya pemulihan penyalahgunaan agar kembali produktif dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika, selama tahun 2023 kami telah memberikan layanan rehabilitasi terhadap 44 klien. Jumlah ini lebih rendah dari tahun 2022, tahun 22 sebanyak 48 klien,” katanya.

    Kepala BNN menjelaskan, jika tahun 2023 sebagian klien hasil Hasil Assessment Terpadu (TAT) dirujuk untuk rehabilitasi rawat inap. Untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan rehabilitasi di masyarakat,  BNN Kota Mojokerto telah membentuk empat unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto saat rilis akhir tahun di Kantor BNN Kota Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]“Yaitu di Kelurahan Prajuritkulon, Kelurahan Gununggedangan, Kelurahan Pulorejo dan Kelurahan Kranggan. Tahun 2023, 4 IBM ini telah melayani 12 orang klien. Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, tahun 2023 kita juga telah membentuk 2 kelurahan bersinar yaitu di Kelurahan Pulorejo dan Kelurahan Kranggan,” ujarnya.

    Hingga saat ini, total Kelurahan Bersinar yang telah terbentuk sabanyak enam kelurahan. Program ini didukung dengan beberapa program prioritas nasional seperti Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Dialog Interaktif Remaja, Pembentukan Penggiat Anti Narkoba, Informasi dan Edukasi, Razia Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

    “Dari beberapa program tersebut, kita telah berhasil menurunkan status kerawanan kelurahan tersebut dari Bahaya Menjadi Waspada. Selain itu, kita juga melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine terhadap lingkungan pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan lingkungan pendidikan,” jelasnya.

    Daru sebanyak 21 kali deteksi dini yang dilakukan, lanjut Ketua BNN, sebanyak tiga orang positif menyalahgunakan narkotika. Untuk meningkatkan komitmen terhadap program P4GN, BNN Kota Mojokerto juga telah melaksanakan 16 MOU dan PKS dengan lingkungan Pendidikan, pemerintah dan masyarakat.

    “Dalam pelaksanaan program P4GN, BNN Kota berhasil merealisasikan anggaran pelaksanaan kegiatan sebesar 99,99 persen sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini berkat dukungan dari seluruh komponen masyarakat dalam pelaksanaan program-program guna mewujudkan Kota Mojokerto Bersinar,” tegasnya. [tin/ted]

  • 449 Narapidana Kristiani Diusulkan Dapatkan Remisi Natal

    449 Narapidana Kristiani Diusulkan Dapatkan Remisi Natal

    Surabaya (beritajatim com) – Sebanyak 449 narapidana diusulkan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2023. Karena bersifat khusus, hanya narapidana umat Kristiani yang diusulkan.

    “Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Jumat (22/12/2023).

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa pengusulan yang dilakukan oleh SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani. Hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

    “Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan,” lanjut Heni.

    Sehingga, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

    “Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Heni.

    Meski begitu, Heni menegaskan bahwa proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan,” tegas Heni. [uci/beq]

  • Arena Judi Sabung Ayam di Kediri Digerebek, Pejudi Kabur

    Arena Judi Sabung Ayam di Kediri Digerebek, Pejudi Kabur

    Kediri (beritajatim.com) – Petugas Polsek Ngadiluwih melakukan penggerebekan arena perjudian sabung ayam di Desa Dukuh, pada Sabtu (16/12/2023). Sayangnya tidak ada satupun pejudi yang berhasil diringkus.

    “Awalnya kita mendapatkan informasi keresahan dari masyarakat adanya perjudian sabung ayam,”terang Kapolsek Ngadiluwih Iptu Agung Saifudin, pada Jumat (22/12/2023).

    Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Di lokasi tersebut ada perjudian sabung ayam.

    Petugas yang datang menuju ke lokasi menggunakan mobil patroli sambil menyalakan suara sirine. Alhasil para pengunjung di lokasi tersebut semburat kabur melarikan diri.

    “Saat kami penggerebekan, para pengunjung di lokasi tersebut kabur melarikan diri. Karena lokasi sangat jauh dan kemungkinan pengunjung mengetahui ada sirine mobil Polisi akhirnya mereka kabur,”tutur Iptu Agung.

    Petugas di lokasi tersebut hanya menyita 26 unit sepeda motor, ayam jago 4 ekor, 1 kurungan, 1 bak, 2 jam dinding, kursi duduk 15, dan 1 spon.

    “Barang bukti kita amankan di Polsek Ngadiluwih. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan pelaku perjudian sabung ayam,”jelasnya.

    Diungkapkan Kapolsek Ngadiluwih, untuk kendaraan sepeda motor akan diserahkan kepada pemiliknya. Dengan syarat, para pemilik itu membawa dokumen asli kendaraan tersebut.

    “Kita serahkan secara gratis kendaraan tersebut dengan membawa KTP, STNK dan BPKB. Selain itu juga syaratnya harus mendapatkan tanda tangan dari pihak pemerintah desa,”ungkap Iptu Agung.

    “Selanjutnya juga dilengkapi dengan rekomendasi dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kenapa, harus juga membawa rekomedasi dari pemerintah desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kita bisa tahu bahwa yang mengambil warga binaannya,”tambahnya.

    Disampaikan Kapolsek Ngadiluwih, kepada para masyarakat yang mengetahui adanya segala bentuk perjudian maupun tindak pidana lainnya yang ada di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih agar melapor ke pihak kepolisian setempat.

    “Kami juga melakukan pemasangan banner imbauan larangan adanya bentuk perjudian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya segala bentuk perjudian segera melapor ke pihak yang berwajib,”ucap Iptu Agung. [nm/ted]

  • Perayaan Natal di Pasuruan Kondusif, Khotbah Dilarang Kampanye

    Perayaan Natal di Pasuruan Kondusif, Khotbah Dilarang Kampanye

    Pasuruan (beritajatim.com) – Perayaan Natal di Kota Pasuruan akan digelar pada tanggal 25 Desember 2023. Polres Pasuruan Kota memastikan perayaan tersebut akan berjalan aman dan kondusif.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pengurus gereja di Kota Pasuruan.

    Dalam koordinasi tersebut, disepakati bahwa khotbah yang disampaikan dalam perayaan Natal tidak boleh mengandung unsur kampanye.

    “Kami telah berkoordinasi dengan pengurus gereja di Kota Pasuruan. Disepakati bahwa khotbah yang disampaikan dalam perayaan Natal tidak boleh mengandung unsur kampanye,” kata Makung, Jumat (22/12/2023).

    Makung menjelaskan, di wilayah Kota Pasuruan terdapat 17 gereja yang akan menggelar perayaan Natal. Seluruh gereja tersebut akan menggelar perayaan Natal secara bertahap, sehingga tidak bersamaan.

    “Seluruh gereja akan menggelar perayaan Natal secara bertahap, sehingga tidak bersamaan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengamanan,” kata Makung.

    Sementara itu, Ketua BKAG (Badan Kerjasama Antar Gereja) Kota Pasuruan, Pendeta Heri menyampaikan terima kasih kepada Polres Pasuruan Kota atas koordinasi dan pengamanan yang akan dilakukan.

    “Kami sangat berterima kasih kepada Polres Pasuruan Kota atas koordinasi dan pengamanan yang akan dilakukan. Kami berharap agar perayaan Natal di Kota Pasuruan dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Heri. [ada/beq]

  • Saat Bertugas, Anggota Bawaslu di Trenggalek Malah Dibegal Bandit

    Saat Bertugas, Anggota Bawaslu di Trenggalek Malah Dibegal Bandit

    Trenggalek (beritajatim.com) – Sebuah kejadian tragis menimpa seorang anggota Bawaslu di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang dibegal oleh seorang bandit saat bertugas menertibkan alat peraga kampanye di jalan raya antar kecamatan Suruh-Dongko, Kabupaten Trenggalek.

    Korban yang diketahui bernama RF, seorang anggota Bawaslu Kelurahan/Desa (PKD) sedang dalam perjalanan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) ketika insiden begal tersebut terjadi. Kejadian berlangsung pada pukul 08.00 WIB di kawasan yang terbilang sepi, dekat dengan kawasan hutan.

    AKP Zainul Abidin, Kasatreskrim Polres Trenggalek, mengungkapkan bahwa pelaku begal menggunakan pakaian berwarna merah dan telah melakukan pengadangan serta kekerasan terhadap RF.

    “Laporan sudah kami terima dan langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara. Kami sudah mengantongi identitas pelaku dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujar AKP Zainul Abidin.

    Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, memastikan bahwa peristiwa ini tidak menghentikan proses penertiban APK yang sedang dilakukan. RF telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Suruh, dan pihak berwenang berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat ditangkap.

    “Meski terdapat insiden itu, proses penertiban APK tetap dilanjutkan. Semoga segera terungkap,” ungkap Rusman Nuryadin.

    Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran petugas, dan polisi telah mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan beberapa saksi.

    Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan risiko yang dihadapi oleh petugas yang menjalankan tugas pemantauan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. (ian)

  • Humas Polda Jatim Unggah Video Klarifikasi dan Maaf, Bawaslu Kabupaten Mojokerto: Selesai

    Humas Polda Jatim Unggah Video Klarifikasi dan Maaf, Bawaslu Kabupaten Mojokerto: Selesai

    Mojokerto (beritajatim.com) – Admin Humas Polda Jatim telah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf terkait unggahan keliru Humas Polda Jatim untuk mengomentari cuitan salah satu netizen terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di atas pos polisi di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    “Malamnya (Rabu) sekitar pukul 21.00 WIB, Kabid Humas Polda Jatim melakukan press rilis dalam tanggapan yang sudah kami layangkan kemarin itu, terkait permintaan maaf kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dilakukan serta di halaman resmi mereka. Saya pikir ya sudah selesai,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis (21/12/2023).

    Menurutnya, dua baliho milik paslon Capres-Cawapres tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polri. Pihaknya berharap sinergi dengan jajaran Polri dapat terus terjaga untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Evaluasi dilakukan pasca kejadian tersebut, lanjut Dody, petugas Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga diimbau agar melaksanakan tindakan sesuai prosedur.

    “Karena sekali lagi, pedoman kita adalah undang-undang yang itu harus kita laksanakan. Ini bagian langkah-langkah antisipasi ketika kita disoal dihadapan hukum. Miskomunikasi di antara pihak kedua dalam hal ini tim kampanye paslon yang berhubungan dengan pihak ketiga atau vendor. Artinya dalam hal ini Kepolisian tidak tahu-menahu terhadap itu dan sudah selesai,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Menyusul cuitan akun resmi Humas Polda Jatim di twitter pada, Selasa (19/12/2023) kemarin

    Dalam cuitan tersebut, Humas Polda Jatim merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan Alat Peraga Kampenye (APK) yang dipasang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dalam isi cuitan tersebut Kapolres Mojokerto telah mengklarifikasi jika pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dibongkar.

    Ini setelah, dua baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik dua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto sebelumnya. Ini menyusul pemasangan baliho ATK berada di atas pos polisi.

    Baliho APK bergambar pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran berukuran besar dipasang di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto. Sementara bahilo APK dengan ukuran yang sama milik pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto. [tin/kun]

  • Warga Sumenep Berlibur Nataru, Barang Berharga Boleh Dititipkan di Polsek

    Warga Sumenep Berlibur Nataru, Barang Berharga Boleh Dititipkan di Polsek

    Sumenep (beritajatim.com) – Bagi warga Sumenep yang punya rencana untuk berlibur saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), tidak perlu lagi khawatir dengan barang-barang berharganya. Karena warga boleh menitipkan barang berharganya di Polsek setempat.

    “Silahkan bagi warga Sumenep yang akan mudik atau meninggalkan rumah saat libur akhir tahun, bisa menitipkan barang berharganya di Polsek. Sepeda motor misalnya, bisa diparkir di Polsek. Atau barang berharga lainnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Kamis (21/12/2023).

    Ia menjelaskan, nanti bagi warga yang menitipkan barang, akan dibuatkan berita acara penitipan. Anggota siap untuk menjaga barang yang dititipkan itu.

    “Termasuk penjagaan rumah juga akan dilakukan anggota, dengan patroli rutin. Jadi sampaikan saja kalau rumah di jalan ini kosong karena pemilik rumah ke luar kota,” terang Kapolres.

    Lebih lanjut ia menerangkan, Polsek juga ‘disulap’ menjadi tempat istirahat sementara bagi warga yang kelelahan perjalanan dari luar kota. “Di Polsek kami sediakan velbed untuk warga yang ingin istirahat, juga ada snack. Ini semua agar warga yang singgah untuk beristirahat di Polsek bisa merasa nyaman,” ujarnya.

    Jumlah personel yang dilibatkan dalam pengamanan Nataru sebanyak 215 orang. Kemudian di ‘back up’ anggota TNI dan instansi samping seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta stakeholder lainnya.Operasi Lilin 2023 digelar selama 12 hari. Dimulai sejak 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. (tem/kun)

  • Tipu Leasing Untuk Kredit Mobil, Timothy Dihukum 1,5 Tahun

    Tipu Leasing Untuk Kredit Mobil, Timothy Dihukum 1,5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara pada Timothy Kurniadi Oetama Hardja. Timothy dinyatakan bersalah lantaran menipu leasing untuk memuluskan pengajuan kredit mobil.

    Dalam amar putusannya, hakim Tongani menyebutkan bahwa warga Jalan Manyar Jaya XI Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana jaminan fidusia ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum menggelapkan obyek jaminan fidusia.

    “Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum, melakukan penggelapan terhadap obyek jaminan fidusia,” ungkap hakim Tongani.

    Oleh karena itu, lanjut hakim Tongani menyatakan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan, melanggar pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menghukum terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Jaksa Damang.

    Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntut dua tahun. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta dibulan November 2022.

    Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia, disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

    Namun ternyata terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya, yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    Stevanus Steven Wijaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut menjanjikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja uang tunai sebanyak Rp 15 juta apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui. Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan mengirimkan surat somasi.

    Namun atas somasi tersebut, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja didakwa melanggar pasal 35 UU RI nhomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. [uci/kun]

  • Polres Malang Dalami Laporan Dugaan Pencabulan Santri, Periksa Saksi Ahli

    Polres Malang Dalami Laporan Dugaan Pencabulan Santri, Periksa Saksi Ahli

    Malang (beritajatim.com) – Seorang santriwati berinisial W (18), warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, mengaku jadi korban dugaan pencabulan pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

    Didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, korban mengaku sudah lebih dari 10 kali menerima perbuatan tak senonoh. Kamis (21/12/2023) siang, korban bersama keluarga dan penasehat hukumnya, kembali mendatangi Polres Malang.

    Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah menegaskan, kejadian ini sudah dilaporkan pada bulan Juni 2023 lalu. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan serius dengan mendatangkan saksi. Termasuk, menunggu keterangan saksi ahli sebagai dasar penyelidikan kasus dugaan asusila tersebut.

    “Laporan bulan Juni 2023, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tinggal memeriksa saksi ahli saja sebenarnya, dan akan kami laksanakan gelar perkara,” tegas Gandha, Kamis (21/12/2023) petang pada awak media di Polres Malang.

    Gandha memastikan, tidak ada kendala dalam penanganan perkara kasus dugaan pencabulan tersebut. Hanya saja, sesuai laporan dari korban, pihaknya juga tidak menemukan satu saksi pun yang melihat apakah ada perbuatan asusila yang dilakukan terlapor.

    “Kalau kendala tidak ada sebenarnya, hanya saja kami masih mencocokkan jadwal pemeriksaan terhadap saksi ahli saja,. Termasuk keterangan saksi saksi ini tidak ada yang melihat langsung perbuatan asusila tersebut,” kata Gandha.

    Gandha bilang, sudah lebih dari 7 orang saksi diperiksa terkait laporan tersebut. Namun tidak ada satupun yang bisa memastikan adanya perbuatan dugaan asusila. Pihaknya juga melibatkan psikiater untuk menangani laporan tersebut. Dan hasilnya baik baik saja.

    “Ada 7 saksi yang sudah kita mintai keterangan totalnya. Gelar perkara tunggu keterangan dari saksi ahli yang benar benar valid ya. Intinya kami penyidik tetap memproses sesuai keterangan para saksi tersebut,” pungkas Gandha. (yog/kun)