Jenis Media: Nasional

  • Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua pada 17 Agustus 2026

    Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua pada 17 Agustus 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua berjumlah 2.500 unit sudah berfungsi dan berproduksi penuh paling lambat pada 17 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas layanan makan bergizi bagi anak-anak hingga ibu hamil di Papua.

    Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).

    Kepala negara menjelaskan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) memiliki dampak anggaran yang besar karena menyasar seluruh anak, mulai dari usia dini hingga lulusan SMA, termasuk ibu hamil.

    “MBG itu akan memberi makan ke semua anak dari mulai usia dini sampai kurang lebih umur 18 tahun, oh iya lulusan SMA, termasuk ibu-ibu hamil,” kata Prabowo.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden menanyakan progres pembangunan SPPG kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

    Dadan menjawab, hingga saat ini telah berdiri 179 SPPG. Dari jumlah tersebut, sebarannya mencakup 65 unit di Papua, 42 di Papua Barat, 8 di Papua Selatan, 30 di Papua Tengah, 5 di Papua Pegunungan, dan 28 di Papua Barat Daya.

    Orang nomor satu di Indonesia itu kemudian menanyakan target total SPPG di Papua. Dadan menjelaskan bahwa kebutuhan di Papua mencapai sekitar 2.500 SPPG, termasuk wilayah terpencil, dengan total penerima manfaat sekitar 750 ribu orang.

    “Dengan total penerima manfaat kurang lebih 750 ribu penerima manfaat, dengan dana yang akan turun ke sana tiga kali lipat. Kalau 750 ribu itu kalau di Jawa kan Rp7,5 triliun, jadi untuk di Papua kemungkinan akan mencapai sekitar Rp25 triliun, Pak, uang Badan Gizi akan turun ke Papua. Harga kemahalan, Pak, indeks kemahalan,” jelas Dadan.

    Prabowo pun memastikan kembali capaian saat ini dan target ke depan. Dadan menyebutkan, dengan dukungan investor, pembangunan SPPG di Papua ditargetkan rampung pada Maret 2026.

    “Sekarang sudah ada investor yang bersedia membangun di Papua. Yang mendaftar di pemda itu ada 275 investor, kemudian totalnya nanti kurang lebih sekitar 300-an investor yang akan membangun di sana,” kata Dadan.

    Menanggapi hal tersebut, Prabowo menyatakan memahami tantangan kondisi geografis Papua, namun tetap menekankan pentingnya target yang jelas.

    Presiden menutup dengan menegaskan bahwa seluruh SPPG di Papua harus sudah bekerja dan berproduksi penuh pada peringatan Hari Kemerdekaan 2026.

    “Anda katakan Maret, itu sangat bagus, tapi kita mengerti kondisi fisik tidak mudah. Kita siap kalau ada kemunduran. Saya kira yang jelas kita berharap Agustus, kita berharap 17 Agustus 2026 untuk Papua semua 2.500 SPPG sudah berfungsi,” tegas Prabowo.

  • Prabowo Janji 70.000 Hektare Sawah Rusak di Sumatra Akan Dipulihkan

    Prabowo Janji 70.000 Hektare Sawah Rusak di Sumatra Akan Dipulihkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk segera memulihkan puluhan ribu hektare sawah yang rusak di wilayah Sumatra akibat bencana banjir dan tanah longsor sekaligus mendorong strategi swasembada pangan hingga tingkat kabupaten.

    Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).

    Presiden Ke-8 RI itu mengungkapkan bahwa pemerintah menerima laporan kerusakan lahan pertanian yang cukup signifikan di tiga provinsi Sumatra.

    “Memang dilaporkan kalau tidak salah ada beberapa puluh ribu sawah yang rusak, 70.000 ya? Semua di tiga provinsi, 70.000 hektare yang rusak,” kata Prabowo.

    Menurutnya, pemerintah akan segera mengembalikan fungsi sawah-sawah tersebut. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipasi dengan membuka lahan pertanian baru dalam skala besar.

    “Kita akan kembalikan segera, tetapi kita sudah punya antisipasi. Kita sudah siapkan sawah-sawah baru yang cukup besar,” ujarnya.

    Prabowo menyebutkan, pada tahun ini Kementerian Pertanian menargetkan penyiapan sawah baru seluas sekitar 225.000 hektare. Program tersebut akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.

    “Mungkin tahun ini Menteri Pertanian kita siapkan sawah baru 225.000 hektare dan terus akan kita siapkan tahun-tahun yang akan mendatang,” katanya.

    Lebih lanjut, Prabowo menekankan perubahan strategi pembangunan pangan nasional, dengan menempatkan swasembada pangan di tingkat kabupaten sebagai tujuan utama.

    “Tetapi strategi kita sekarang adalah tiap kabupaten harus swasembada pangan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia menambahkan, pemerintah akan mencari solusi khusus bagi daerah dengan kondisi geografis yang sulit, termasuk wilayah pegunungan, dengan menyesuaikan jenis benih dan sumber pangan.

    “Yang kabupaten yang paling sulit medannya pun kita harus cari benih yang cocok. Mungkin di pegunungan butuh perhatian yang khusus untuk sumber karbohidrat dan sumber protein,” pungkas Prabowo.

  • Kabar 700.000 Anak Papua Tidak Sekolah Sampai ke Prabowo, Mendagri Diminta Cek

    Kabar 700.000 Anak Papua Tidak Sekolah Sampai ke Prabowo, Mendagri Diminta Cek

    Kabar 700.000 Anak Papua Tidak Sekolah Sampai ke Prabowo, Mendagri Diminta Cek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi terhadap laporan yang menyebut 700.000 anak Papua tidak bersekolah.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengungkap laporan itu disampaikan oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam rapat terkait percepatan pembangunan Papua yang digelar di Istana, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Mengenai masalah informasi 700.000 tadi,
    anak Papua
    yang katanya belum bersekolah atau tidak sekolah, itu informasi dari Bupati Manokwari ya, menurut salah satu kepala daerah, menurut salah satu sumber informasi,” ujar Tito usai mengikuti rapat bersama Prabowo dan kepala daerah se-Papua.
    Prabowo pun memberikan arahan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
    “Nah kita harus
    cross-check
    dulu. Tadi Pak Presiden menyampaikan ini, kita data ini harus kita
    cross-check
    dulu benar nggak,” ucap Tito.
    Jika ada anak asal Papua yang tidak sekolah, pemerintah akan mengupayakan agar mereka bisa mendapatkan
    pendidikan
    .
    “Tapi prinsip dasarnya adalah kalau ada yang tidak bersekolah akan diupayakan untuk bersekolah. Diberikan kesempatan akses sekolah seluas-luasnya. Tapi enggak tahu angkanya harus kita
    cross-check
    dulu,” lanjut dia.
    Senada dengan Tito, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP), Velix Wanggai, mengungkap arahan Prabowo soal informasi tersebut.
    Dalam rapat bersama kepala daerah se-Papua dan KEPP OKP, Prabowo meminta agar laporan tersebut segera ditangani.
    “Arahan beliau (Prabowo) langsung untuk penanganan 700-an ribu anak-anak yang belum bersekolah di Papua,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Hasil Panen Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram

    Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Hasil Panen Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang berhasil mengungkap kebun ganja milik R (43), warga Surabaya, yang ditanam di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

    R diketahui menjual daun ganja kering hasil panennya kepada pelanggan dengan harga yang mencapai Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram, nilai yang didapat bisa mencapai sekitar Rp13 juta.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, R mengaku sudah pernah memanen tanaman ganja di kontrakannya. Sebagian besar hasil panen tersebut dijual ke pelanggan tetap.

    “Hasil pemeriksaan terhadap R, dia sudah pernah memanen tanaman ganja di dalam kontrakannya. Sebagian besar dari yang dipanen, dijual kepada para pelanggan. Harganya Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons,” ungkap Bowo pada Rabu (17/12/2025).

    Akibat perbuatannya, R kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup.

    Dalam kasus yang lebih berat, R juga bisa dijatuhi hukuman mati. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Bowo.

    R saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Selama pemeriksaan, keterangan yang diberikan R sering kali berubah-ubah, yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba. Penyidik kini sedang mengembangkan lebih lanjut kasus ini.

    Penggerebekan kebun ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial Y di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Setelah penyelidikan lebih lanjut, penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, R hanya menunduk dan menunjukkan tanaman ganja yang ia tanam di rumah kontrakannya.

    Polisi berhasil menyita 110 batang tanaman ganja yang sedang tumbuh, serta 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik. Daun ganja tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan disimpan di dalam kulkas untuk mempertahankan kualitasnya. Penyidik Polres Jombang mengindikasikan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik peredaran ganja ini. [suf]

  • Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk

    Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk

    Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan untuk uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya, hari ini, Rabu (17/12/2025).
    “28/PUU-XXIII/2025, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
    Hak Cipta
    . Agenda, Pengucapan Putusan/Ketetapan,” sebagaimana dikutip dari laman mkri.id, Selasa (16/12/2025).
    Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL),
    Ariel NOAH
    , Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.
    Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
    Jika ditarik benang merahnya, 29 musisi ini meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Polemik royalti ini sudah ramai dibicarakan saat musisi dan pencipta lagu saling berselisih terkait royalti.
    Salah satu kasus yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil ini adalah kasus sengketa royalti lagu yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah

    Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
    Menulis adalah aktualisasi diri
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    TERBITNYA
    Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif menandai dinamika baru dalam penataan aparatur negara.
    Regulasi ini memunculkan perdebatan publik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
    Di tengah agenda reformasi birokrasi, isu ini layak dicermati bukan sebagai polemik sektoral, melainkan cerminan komitmen negara terhadap tertib hukum dan profesionalisme birokrasi sipil.
    Peraturan kepolisian berhadap-hadapan atau diperlawankan, versus upaya penataan jabatan di pemerintahan.
    UU ASN 20/2023 menempatkan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Jabatan publik hanya dapat diisi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui mekanisme seleksi yang menjamin kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
    Prinsip ini dirancang untuk mencegah patronase serta memastikan birokrasi bekerja secara objektif dan akuntabel.
    Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan aparatur negara—termasuk aparat kepolisian—perlu diuji secara cermat agar tidak mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif.
    Dalam kerangka tersebut, anggota Polri aktif secara yuridis bukan ASN. Mereka tunduk pada rezim kepegawaian yang berbeda berdasarkan Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Ketika Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga negara, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif penugasan, melainkan menyentuh substansi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
    Dalih penugasan tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa di banyak kementerian dan lembaga, polisi aktif yang ditempatkan menjalankan fungsi strategis: memimpin unit kerja, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan administratif.
    Dalam kondisi demikian, polisi aktif tersebut secara de facto menjalankan jabatan sipil, meskipun secara de jure tidak berstatus ASN.
    Situasi ini menciptakan distorsi terhadap sistem merit yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
    ASN karier harus melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja berjenjang, sementara jabatan yang sama dapat diisi oleh aparat non-ASN melalui mekanisme penugasan institusional.
    Jika praktik ini dinormalisasi, maka sistem ASN berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen profesionalisasi birokrasi.
    Kontroversi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta menjadi rujukan konstitusional yang wajib ditaati seluruh lembaga negara.
    Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol berada di bawah undang-undang, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki daya ikat konstitusional.
    Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konflik norma: di satu sisi UU ASN membatasi subjek pengisi jabatan di instansi pemerintah, sementara di sisi lain Perpol membuka ruang luas bagi aparat non-ASN untuk mengisi jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga.
    Jika dibiarkan, praktik ini dapat melahirkan dualisme sistem kepegawaian nasional dan melemahkan tertib hukum. Implikasi jangka panjangnya tidak sederhana.
    Pertama, profesionalisme birokrasi sipil terancam, karena jalur karier ASN menjadi tidak relevan.
    Kedua, netralitas birokrasi berisiko terganggu ketika aparat keamanan aktif masuk ke ruang pengambilan kebijakan sipil.
    Ketiga, dari perspektif demokrasi, kondisi ini mengaburkan prinsip supremasi sipil, yang merupakan pilar negara hukum modern.
    Perpol 7/2025 memang lebih bersifat administratif internal. Namun, ia tetap berada dalam ekosistem regulasi yang sama, yakni kecenderungan perluasan peran institusi kepolisian melalui peraturan internal tanpa penguatan basis di tingkat undang-undang.
    Pada akhirnya, polemik Perpol seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan jabatan publik yang konsisten dengan konstitusi.
    Kepatuhan terhadap putusan MK dan UU ASN bukan hambatan efektivitas pemerintahan, melainkan prasyarat bagi birokrasi yang profesional, netral, dan akuntabel.
    Koreksi kebijakan adalah bagian wajar dari reformasi, agar tujuan membangun birokrasi modern dan berintegritas tetap terjaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos

    ​Sidang Delpedro Marhaen, JPU Ungkap 80 Konten Hasutan di Medsos

    Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.

    Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.

    “Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.

    Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
     

    Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.

    Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.

    Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengunggah sedikitnya 80 konten kolaborasi bernuansa hasutan di media sosial. Konten tersebut disebut bertujuan menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah dan diunggah dalam rentang waktu 24-29 Agustus 2025.
     
    Pernyataan itu disampaikan JPU Yoklina Sitepu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kerusuhan.
     
    “Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan,” kata JPU Yoklina Sitepu dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, keempat terdakwa mengelola akun media sosial masing-masing yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten dimaksud. Mereka ialah Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
     
    Jaksa menyebut penyebaran konten dilakukan secara terkoordinasi dan bersama-sama. Narasi yang disajikan dinilai mampu memengaruhi pelajar, sebagian besar masih di bawah umur untuk terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah titik, antara lain di depan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.
     

     
    Salah satu unggahan yang menjadi bagian dakwaan berupa poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.
     
    Poster tersebut diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting ulang oleh sejumlah akun. Jaksa menilai unggahan itu berpotensi menghasut pelajar untuk membenci kepolisian.
     
    Selama hampir tiga jam, JPU membacakan surat dakwaan yang pada intinya menyoroti berbagai unggahan para terdakwa. Jaksa menilai konten tersebut tidak hanya menghasut pelajar yang masih berstatus anak, tetapi juga mendorong terjadinya perusakan fasilitas umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
     
    Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • BGN Dorong UMKM Jadi Tulang Punggung Program MBG

    BGN Dorong UMKM Jadi Tulang Punggung Program MBG

    Bandung: Pemberdayaan UMKM dan kelompok masyarakat lokal sebagai supplier disebut kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi itu juga dinilai menjadi fondasi krusial, dalam memastikan ketersediaan pangan bergizi saat daerah dihantam risiko bencana alam.

    PLT Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Gunalan mengatakan, saat ini, terdapat 264 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera yang dimanfaatkan sebagai dapur umum.

    Dapur-dapur tersebut menjadi garda terdepan, bekerja secara sukarela membantu korban bencana dengan menyiapkan makanan gratis yang tetap memenuhi standar gizi. 

    “Yang kita berikan bukan sekadar makanan, tetapi asupan bergizi yang benar-benar diperhitungkan,” kata Gunalan.

    Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan seremoni belaka, melainkan bagian dari strategi nasional Badan Gizi Nasional untuk memastikan Program MBG berjalan berkualitas, berkelanjutan, dan memberi dampak ekonomi langsung kepada masyarakat.

    Gunalan mengakui bahwa pada awal peluncurannya, Januari lalu, Program MBG sempat dipersepsikan hanya sebagai kegiatan berbagi makanan. Namun, setelah hampir satu tahun berjalan sejak diluncurkan pada 6 Januari, MBG telah berkembang menjadi penggerak ekonomi desa yang nyata.

    “Di banyak desa terpencil dan wilayah berpenduduk jarang, dapur MBG kini menjadi pusat ekonomi produktif. UMKM rumahan mulai berinovasi. Bahan pangan yang dulu terbuang, seperti pisang, sekarang diolah, dikemas dengan baik, dan disuplai ke dapur MBG,” jelasnya.

    BGN menegaskan bahwa UMKM, koperasi, BUMDes, dan kelompok masyarakat lokal harus menjadi aktor utama dalam rantai pasok MBG. Idealnya, seluruh bahan baku berasal dari masyarakat sekitar.

    Fakta di lapangan menunjukkan masih ada SPPG yang berbelanja di pasar karena keterbatasan produksi lokal dan tuntutan pertanggungjawaban administrasi.

    Gunalan secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya jika pembelian bahan pangan terus dilakukan di pasar. “Itu hanya menguntungkan segelintir pihak. Harapan Bapak Presiden jelas, pangan dibeli dari rakyat, diolah oleh rakyat, lalu kembali ke rakyat melalui anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” katanya.

    Prinsip dasar Program MBG sangat sederhana namun kuat, pangan diproduksi oleh rakyat, diolah oleh rakyat, dibeli oleh negara, dan dikonsumsi oleh rakyat.

    Secara nasional, hingga saat ini telah beroperasi 17.362 SPPG, didukung oleh lebih dari 736 ribu petugas lapangan, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 44 juta jiwa. Rantai pasok MBG digerakkan oleh lebih dari 40 ribu supplier.

    Dampak ekonomi mulai terlihat nyata. Di Sulawesi Utara serta Blora–Grobogan, warga yang sebelumnya bekerja di sektor informal bahkan menjual kendaraannya untuk kembali bertani. “Masyarakat kembali ke sektor pertanian. Ini sinyal sehat bagi ekonomi desa,” ujar Gunalan.

    UMKM dinilai akan semakin krusial untuk mendukung keberlanjutan MBG pada 2025–2026. Di Jawa Barat, yang memegang peran strategis nasional, ditargetkan 4.600 SPPG, dengan 3.999 sudah beroperasi, didukung 179.609 petugas, lebih dari 9.000 supplier, serta jangkauan penerima manfaat yang luas.

    Provinsi ini dinilai menunjukkan capaian program yang tinggi sekaligus mendorong penggunaan produk lokal secara signifikan.Gunalan berharap Jawa Barat dapat menjadi contoh nasional keterlibatan UMKM dalam Program MBG.

    BGN mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dengan fokus pada pemberdayaan UMKM berbasis wilayah, standarisasi kebutuhan pangan, serta integrasi data pengawasan rantai pasok.

    “MBG bukan proyek sesaat. Ini investasi sosial dan ekonomi jangka panjang. Kalau dikerjakan bersama dan benar, manfaatnya kembali ke rakyat,” kata Gunalan.

    Bandung: Pemberdayaan UMKM dan kelompok masyarakat lokal sebagai supplier disebut kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi itu juga dinilai menjadi fondasi krusial, dalam memastikan ketersediaan pangan bergizi saat daerah dihantam risiko bencana alam.
     
    PLT Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Gunalan mengatakan, saat ini, terdapat 264 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera yang dimanfaatkan sebagai dapur umum.
     
    Dapur-dapur tersebut menjadi garda terdepan, bekerja secara sukarela membantu korban bencana dengan menyiapkan makanan gratis yang tetap memenuhi standar gizi. 

    “Yang kita berikan bukan sekadar makanan, tetapi asupan bergizi yang benar-benar diperhitungkan,” kata Gunalan.
     
    Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan seremoni belaka, melainkan bagian dari strategi nasional Badan Gizi Nasional untuk memastikan Program MBG berjalan berkualitas, berkelanjutan, dan memberi dampak ekonomi langsung kepada masyarakat.
     
    Gunalan mengakui bahwa pada awal peluncurannya, Januari lalu, Program MBG sempat dipersepsikan hanya sebagai kegiatan berbagi makanan. Namun, setelah hampir satu tahun berjalan sejak diluncurkan pada 6 Januari, MBG telah berkembang menjadi penggerak ekonomi desa yang nyata.
     
    “Di banyak desa terpencil dan wilayah berpenduduk jarang, dapur MBG kini menjadi pusat ekonomi produktif. UMKM rumahan mulai berinovasi. Bahan pangan yang dulu terbuang, seperti pisang, sekarang diolah, dikemas dengan baik, dan disuplai ke dapur MBG,” jelasnya.
     
    BGN menegaskan bahwa UMKM, koperasi, BUMDes, dan kelompok masyarakat lokal harus menjadi aktor utama dalam rantai pasok MBG. Idealnya, seluruh bahan baku berasal dari masyarakat sekitar.
     
    Fakta di lapangan menunjukkan masih ada SPPG yang berbelanja di pasar karena keterbatasan produksi lokal dan tuntutan pertanggungjawaban administrasi.
     
    Gunalan secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya jika pembelian bahan pangan terus dilakukan di pasar. “Itu hanya menguntungkan segelintir pihak. Harapan Bapak Presiden jelas, pangan dibeli dari rakyat, diolah oleh rakyat, lalu kembali ke rakyat melalui anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” katanya.
     
    Prinsip dasar Program MBG sangat sederhana namun kuat, pangan diproduksi oleh rakyat, diolah oleh rakyat, dibeli oleh negara, dan dikonsumsi oleh rakyat.
     
    Secara nasional, hingga saat ini telah beroperasi 17.362 SPPG, didukung oleh lebih dari 736 ribu petugas lapangan, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 44 juta jiwa. Rantai pasok MBG digerakkan oleh lebih dari 40 ribu supplier.
     
    Dampak ekonomi mulai terlihat nyata. Di Sulawesi Utara serta Blora–Grobogan, warga yang sebelumnya bekerja di sektor informal bahkan menjual kendaraannya untuk kembali bertani. “Masyarakat kembali ke sektor pertanian. Ini sinyal sehat bagi ekonomi desa,” ujar Gunalan.
     
    UMKM dinilai akan semakin krusial untuk mendukung keberlanjutan MBG pada 2025–2026. Di Jawa Barat, yang memegang peran strategis nasional, ditargetkan 4.600 SPPG, dengan 3.999 sudah beroperasi, didukung 179.609 petugas, lebih dari 9.000 supplier, serta jangkauan penerima manfaat yang luas.
     
    Provinsi ini dinilai menunjukkan capaian program yang tinggi sekaligus mendorong penggunaan produk lokal secara signifikan.Gunalan berharap Jawa Barat dapat menjadi contoh nasional keterlibatan UMKM dalam Program MBG.
     
    BGN mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dengan fokus pada pemberdayaan UMKM berbasis wilayah, standarisasi kebutuhan pangan, serta integrasi data pengawasan rantai pasok.
     
    “MBG bukan proyek sesaat. Ini investasi sosial dan ekonomi jangka panjang. Kalau dikerjakan bersama dan benar, manfaatnya kembali ke rakyat,” kata Gunalan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Petani Madiun Disidang atas Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

    Petani Madiun Disidang atas Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

    Madiun (beritajatim.com) – Niat Darwanto untuk melindungi kebunnya dari hama justru menyeretnya ke ruang sidang. Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun itu kini harus menghadapi proses hukum akibat memelihara satwa yang belakangan diketahui berstatus dilindungi.

    Peristiwa bermula saat Darwanto memasang jaring sederhana di lahan belakang rumahnya. Dua ekor Landak Jawa tertangkap hidup. Bukannya dibunuh atau dibuang, Darwanto memilih merawat keduanya. Seiring waktu, landak tersebut berkembang biak hingga jumlahnya menjadi enam ekor.

    Keberadaan enam ekor Landak Jawa itu terungkap saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan pada 27 Desember 2024. Dari temuan tersebut, kasus berlanjut ke penyidikan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

    Dalam persidangan yang digelar Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menyatakan bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

    Kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat melanggar hukum. Ia menyebut perbuatan Darwanto dilakukan tanpa pengetahuan tentang status satwa tersebut dan sama sekali tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

    “Klien kami adalah petani desa. Tidak ada unsur kesengajaan, apalagi motif ekonomi. Ia justru memilih merawat hewan yang terperangkap karena rasa iba,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).

    Jaksa menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Pihak pembela berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari aspek normatif hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, keterbatasan pemahaman hukum masyarakat pedesaan, serta tidak adanya niat jahat dari terdakwa.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (rbr/ian)

  • 15 WNA China Penyerang TNI di Ketapang Ditangkap!

    15 WNA China Penyerang TNI di Ketapang Ditangkap!

    GELORA.CO – Sebanyak 15 warga negara Tiongkok ditangkap oleh petugas imigrasi bersama TNI Kodim Ketapang. Penangkapan dilakukan setelah 15 orang tersebut diduga melakukan penyerangan terhadap empat anggota TNI dan merusak aset PT SRM di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Dengan menggunakan truk Dalmas dan dikawal ketat oleh anggota TNI, 15 WNA asal Beijing, Tiongkok, yang diduga melakukan penyerangan terhadap empat anggota TNI Batalyon Zipur 6/SD ini langsung dibawa menuju Kantor Imigrasi Ketapang. Saat tiba di halaman Kantor Imigrasi Ketapang, ke-15 WNA ini terlihat diperiksa intensif oleh anggota TNI.

    Insiden terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025. Saat itu, anggota TNI sedang melakukan pengejaran terhadap operator drone ilegal di areal PT SRM, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Tiba-tiba, kelompok WNA tersebut melakukan penyerangan.

    Tidak hanya menyerang dengan tangan kosong, belasan WNA tersebut juga dilaporkan menyerang dengan membawa senjata tajam jenis parang serta senjata airsoft gun.

    Selain itu, warga asal Beijing tersebut dengan membabi buta melakukan perusakan terhadap aset perusahaan, seperti kendaraan roda empat dan roda dua. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi Ketapang terkait status keimigrasian dan tindak lanjut hukum terhadap para WNA tersebut.