Bisnis.com, JAKARTA – Transformasi digital di lingkungan Aparatur Sipil (ASN) terus diperkuat melalui kehadiran ASN Digital sebagai layanan kepegawaian yang terintegrasi. Platform ini berperan sebagai sistem terpadu yang memudahkan ASN mengakses berbagai layanan kepegawaian dengan aman.
Sejalan dengan penerapannya, pemahaman mengenai cara login ASN Digital serta langkah aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) menjadi hal penting guna menjaga keamanan akun dan memastikan seluruh layanan dapat digunakan tanpa kendala.
platform layanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengintegrasikan pengelolaan dan akses data serta layanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu sistem terpusat, dengan tujuan meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi, dan menjaga keamanan data ASN.
Syarat Login ASN Digital
Sebelum melakukan login ASN Digital, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mengutip ketentuan dari BKN, ASN wajib memiliki akun terdaftar yang terhubung dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), alamat email aktif, serta nomor ponsel yang valid. Data tersebut digunakan sebagai sarana verifikasi dan pemulihan akun.
Selain itu, ASN disarankan menggunakan perangkat pribadi dan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat proses login maupun aktivasi MFA.
Cara Login ASN Digital
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk login ASN Digital:
Akses laman resmi layanan ASN Digital di https://asndigital.bkn.go.id/
Masukkan “Username” yang terdaftar, atau menggunakan “Username” yang sama dengan akun SSO ASN dan MyASN.
Masukkan “Password”, lalu klik “Sign In”.
Buka aplikasi Google Authenticator dan masukkan kode OTP yang diberikan.
Jika data sesuai, pengguna akan diarahkan ke dashboard My ASN Digital.
Penerapan MFA dan Cara Aktivasi MFA ASN Digital
Seiring meningkatnya risiko kebocoran data, ASN Digital menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai langkah pengamanan tambahan. Melalui mekanisme ini, pengguna tidak hanya mengandalkan kata sandi, tetapi juga harus melewati tahapan verifikasi lain saat masuk ke akun.
Mengacu pada penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keamanan layanan, penerapan MFA ditujukan untuk memastikan akses data kepegawaian hanya dilakukan oleh pemilik akun yang berwenang, dengan penggunaan kode verifikasi tambahan. Berikut langkah-langkah aktivasi MFA:
Unduh aplikasi Google Authenticator di Playstore atau App Store.
Login ke MyASN dengan mengakses laman https://asndigital.bkn.go.id/.
Pilih opsi “Aktifkan MFA”.
Sistem otomatis mengarahkan ke laman SIASN untuk proses verifikasi dan login SSO ASN.
Nantinya akan muncul kode QR, kemudian pindai kode QR menggunakan Google Authenticator.
Masukkan kode OTP pada kolom verifikasi, lalu klik Submit.
Jika kode OTP sesuai, sistem akan mengonfirmasi bahwa MFA telah aktif. Sejak tahap ini, setiap login ASN Digital akan memerlukan verifikasi tambahan melalui kode OTP.
Dalam proses aktivasi MFA, ASN perlu memastikan aplikasi autentikator telah terpasang dan berfungsi dengan baik. Selain itu, pengaturan waktu pada ponsel harus sinkron dengan waktu sistem, karena perbedaan waktu dapat menyebabkan kode OTP yang dihasilkan tidak valid.
Cara Login My ASN Digital Setelah Aktivasi MFA
Setelah MFA aktif, cara login My ASN Digital setelah aktivasi MFA mengalami sedikit perubahan. Pengguna tetap memasukkan NIP dan kata sandi seperti biasa. Namun, sistem akan menambahkan tahap verifikasi berupa permintaan kode OTP.
Kode OTP diambil dari aplikasi autentikator yang telah disinkronkan sebelumnya. Setelah kode dimasukkan dan diverifikasi, pengguna dapat mengakses dashboard My ASN Digital.
Kode OTP ini bersifat sementara dan hanya berlaku dalam waktu singkat, hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak berwenang.
Kendala Umum Aktivasi dan Login MFA ASN Digital
Dalam situasi tertentu, ASN dapat menghadapi kendala akses, seperti lupa kata sandi, kode OTP tidak muncul, atau aplikasi autentikator gagal melakukan sinkronisasi. Berdasarkan panduan resmi BKN, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan reset MFA melalui menu pemulihan akun atau mengajukan permohonan bantuan kepada unit kepegawaian di instansi masing-masing.
Penerapan MFA di ASN Digital merupakan bagian dari kebijakan perlindungan data ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah, menyebutkan bahwa data ASN memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan wajib dilindungi dari akses tidak sah.
Dengan MFA, risiko pembobolan akun akibat kebocoran kata sandi dapat terhindar. Sistem ini juga mendukung prinsip tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang aman dan akuntabel.