Jenis Media: Nasional

  • Soal Tukin Dosen, Menkeu: Sedang Proses Finalisasi Perpres, Selesai dalam Waktu Dekat

    Soal Tukin Dosen, Menkeu: Sedang Proses Finalisasi Perpres, Selesai dalam Waktu Dekat

    Soal Tukin Dosen, Menkeu: Sedang Proses Finalisasi Perpres, Selesai dalam Waktu Dekat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (
    Menkeu
    )
    Sri Mulyani
    Indrawati menyatakan, tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen dalam proses finalisasi dan bakal diselesaikan dalam waktu dekat.
    Adapun dosen-dosen yang tunjangan kinerjanya dalam proses finalisasi tersebut meliputi dosen di PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang belum menerapkan remunerasi.
    Kemudian, dosen PTN di Satuan Kerja (Satker) termasuk di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hingga dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Layanan DIKTI atau LLDIKTI.
    “Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDikti, serta dosen K/L (kementerian/lembaga) lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres, yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
    Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya tengah memproses penghitungan dan pendataan. Sementara Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin dalam proses finalisasi.
    Dia pun memastikan bahwa dosen-dosen dalam kategori tersebut bakal mendapat tukin.
    “Akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti tadi yang di PTN BLU, dengan tetap memerhatikan tunjangan profesi. Jadi, mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum (mendapat) tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujar Sri Mulyani.
    Di sisi lain, dia memastikan bahwa dosen PTNBH Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) dan dosen di PTN BLU yang telah menerapkan remunerasi juga terus mendapatkan tukin.
    Setidaknya, menurut Sri Mulyani, ada 97.734 dosen dari empat kategori dosen.
    “Mereka ini (dosen PTNBH) telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH. (Begitu juga) Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi atau tukin,” kata Sri Mulyani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan

    Polri Temukan Dugaan Pidana Kasus Pagar Laut Bekasi, 93 SHM Dipalsukan

    loading…

    Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi. Hasilnya ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan. Foto: Ade Suhardi

    BEKASI – Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Bekasi. Hasilnya ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dugaan pidana di Desa Huripjaya merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    “Penyidik mendapatkan sementara akan kita dalami yaitu ada perbuatan lain di Desa Huripjaya di mana Desa Huripjaya dan Segarajaya saling berdekatan,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Dia menyebutkan pagar laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, dia belum merinci lebih lanjut terkait dugaan unsur pidana yang dimaksud. Terlebih, penyidik sedang turun ke lapangan untuk mengecek dugaan tindak pidana tersebut.

    Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, terutama menggelar perkara untuk menentukan perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

    Djuhandani mengungkapkan terdapat 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    “Dari hasil pemeriksaan saat ini diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” katanya.

    Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak sekaligus mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. “Dengan jumlah yang lebih luas malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya,” ucapnya.

    Menurut Djuhandani, pemalsuan juga dilakukan pascaterbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat.

    Terduga pelaku mengubah sertifikat dengan alasan revisi. Namun, terduga pelaku memasukkan baik itu perubahan koordinat maupun nama.

    “Sehingga, ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” katanya.

    (jon)

  • 40 Sengketa Pilkada 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya

    40 Sengketa Pilkada 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam rangka menjelang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar pada Senin (24/2), menegaskan kembali bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.

    “Kami tentu, hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan (di persidangan),” ucap Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, Saldi meminta seluruh pihak dalam sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra bersama.

    “Ini perlu diingatkan agar—baik pemohon, pihak terkait—tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama: citra MK rusak, hakim rusak, lawyer (pengacara) juga rusak dengan mengatakan, ‘Oh, saya ini bisa menghubungi, saya kenal dengan hakim itu dan segala macam’,” ujar dia.

    Menurut Saldi, sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.

    Wakil Ketua MK itu juga mengingatkan para pihak untuk menerima apa pun hasil putusan akhir MK. Sebab, akan selalu ada pihak yang menang dan kalah sebagai konsekuensi logis dari setiap kontestasi politik.

    “Yang paling penting, semuanya sudah berusaha dengan baik dan apa yang kita lakukan dalam ruangan ini bagian dari kita berkontribusi terhadap kehidupan demokrasi kita dan jangan dirusak,” kata Saldi menegaskan.

    Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Saat ini hingga Senin (17/2) mendatang, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.

  • Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kami akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK baru kami bisa membuat, meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Tanak juga optimistis komisi antirasuah akan kembali menang menghadapi gugatan kedua Hasto, mengingat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan pertamanya.

    “Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’ ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka kliennya.

    “Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (13/2).

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan, putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

  • Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    loading…

    Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Adapun hal yang memberatkan suami Sandra Dewi itu karena dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat Indonesia.

    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Teguh, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Profil Hakim Teguh HariantoTeguh Harianto merupakan salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT DKI Jakarta, dia sudah bertugas sejak 2022.

    Teguh memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-2 dan memiliki gelar lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.

    Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas dalam menangani berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.

    Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

    Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut di antaranya:

    A. Tanah dan Bangunan Rp800.000.000

  • Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Desa, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

    Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Desa, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa mulai disidang. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (13/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

    Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, masing-masing terdakwa mengajukan sikap yang berbeda. Melalui Penasehat Hukumnya, terdakwa Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito, mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan terdakwa Heny Sri Setyaningrum dan Ivonne tidak mengajukan eksepsi.

    “Tiga terdakwa mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa tidak. Tim jaksa selanjutnya akan menyiapkan untuk materi sidang berikutnya (pembacaan eksepsi),” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Jumat (14/2/2025).

    Meski ada tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi, pihaknya yakin bahwa dalam memberikan dakwaan terhadap lima terdakwa sudah kuat. “Kami yakin, dakwaan kita sudah kuat,” tambahnya saat dihubungi jurnalis beritajatim.com.

    Untuk diketahui, kasus tipikor dalam pengadaan mobil siaga desa untuk 386 unit yang bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 negara merugi sebanyak Rp5,3 miliar. Dari penanganan kasus itu, Kejari Bojonegoro berhasil mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar dari penyitaan cashback.

    Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa Anam Warsito, Nursyamsi mengatakan, pengajuan eksepsi atau nota keberatan itu dilakukan oleh kliennya atas bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro. “Kami sekarang masih menyusun materi eksepsi untuk disampaikan dalam sidang selanjutnya pada 20 Februari 2025,” ujarnya.

    Dakwaan terhadap Lima Terdakwa

    Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum
    – Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah
    – Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Ke dua: Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Anam Warsito
    – Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    – Ke dua: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [lus/beq]

  • Momentum Menuju Indonesia Emas 2045

    Momentum Menuju Indonesia Emas 2045

    loading…

    Ni Ketut Aryastami – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) . Foto/Dok pribadi

    Ni Ketut Aryastami
    Peneliti Ahli Utama, Badan Riset dan Inovasi Nasional danPersatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI)

    Revolusi gizi adalah sebuah ide yang untuk sebuah perubahan mendasar dan cepat dalam perbaikan gizi Masyarakat secara lebih holistik. Fokus perbaikan pada kualitas gizi melalui keterjangkauan, kuantitas asupan sesuai dengan kebutuhan tubuh dan kualitas makanan bergizi yang sehat. Goals dalam revolusi gizi adalah dapat terwujudnya generasi sehat, cerdas dan produktif menuju satu abad kemerdekaan Indonesia sesuai misi Indonesia Emas 2045. Revolusi gizi melibatkan transformasi sistemik yang mencakup kebijakan, edukasi, dan inovasi dalam distribusi pangan serta pemberdayaan komunitas menuju tatanan yang lebih baik.

    Gizi adalah fondasi kehidupan. Menurut WHO dengan angka prevalensi stunting diatas 20%, Indonesia memiliki masalah Kesehatan Masyarakat. Tiga beban masalah gizi yang ada yaitu masalah kurang gizi termasuk stunting, masalah lebih gizi/kegemukan yang berdampak pada penyakit tidak menular, dan defisiensi zat gizi mikro yang berimplikasi pada masalah anemia dan defisiensi gizi lainnya.

    Makanan bergizi gratis (MBG) adalah berkah dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, ikut memberi makna dalam percepatan penurunan stunting. Dalam lima tahun terakhir (2018-2023) prevalensi stunting turun sebesar 9,3%, mencakup 2,6 juta Balita terselamatkan dari gangguan pertumbuhan. Perpres no. 83/2024 menjadi dasar dalam penyelenggaraan MBG yang berimplikasi pada siklus kehidupan. Target MBG adalah siswa sekolah, Balita, ibu hamil dan ibu menyusui. Prinsip penyelenggaraan MBG yakni tepat sasaran, memenuhi kecukupan gizi, berbasis pangan local yang beragam dengan proses yang aman dan terjamin bersih, serta memiliki daya ungkit terhadap penguatan ekonomi Masyarakat.

    Epidemiologi Masalah Gizi
    Prevalensi stunting pada Balita Indonesia pada tahun 2023 sebesar 21,5%. Distribusi masalah tertinggi pada Balita usia 24-39 bulan sebesar 26%, usia 0-5 bulan 12.7%. Indikasi dari masalah tumbuh pendek (stunting) pada bayi dapat berawal dalam kandungan, berat bayi lahir rendah, yang menurut SKI sebesar 6,2%. Pada usia 24-39 bulan stunting dipengaruhi oleh asupan gizi yang tidak optimal, pola asuh, dan penyakit infeksi berulang.

    Kelebihan gizi memiliki risiko yang tidak kalah penting dan berdampak pada Penyakit Tidak Menular (PTM) pada usia dewasa. Masalah kelebihan gizi pada anak juga dapat terjadi sebagai konsekuensi dari pertumbuhan tinggi badan yang terhambat, tetapi asupan gizi berlebih sehingga fisik anak menjadi gemuk pendek. Data SKI 2023 distribusi masalah yang hampir merata pada kelompok usia dengan prevalensi 4,1% (0-23 bulan), 4,2% (Balita), 9,8% (5-12 tahun), 8,1% (13-15 tahun), 6,1% (16-18 tahun) dan 18,9% (usia diatas 18 tahun). Angka tersebut dapat menjadi sinyal waspada bila tidak segera diintervensi. Intervensi melalui promosi makanan bergizi seimbang dan membiasakan berolahraga/aktivitas fisik.

    Defisiensi zat gizi mikro vitamin dan mineral banyak dialami oleh remaja dan ibu hamil. Contoh masalah yang juga dialami di tingkat global adalah rendahnya asupan makanan yang mengandung protein tinggi seperti daging dan ikan. Penyakit terkait dengan masalah ini adalah anemia akibat rendahnya asupan zat gizi besi. Prevalensi anemia di Indonesia mencapai 48,9% pada remaja putri, 37,1% pada ibu hamil. Di Tingkat global, prevalensi anemia pada wanita usia 15-49 tahun pada tahun 2019 mencapai 29,9%, yang artinya Prevalensi di Indonesia masih dalam peringkst rata-rata dunia.

    Anemia pada ibu hamil dapat menjadi pemicu terjadinya pertumbuhan janin tidak optimal, lahir premature, atau lahir dengan berat badan rendah (BBLR) dan atau pendek. Bayi yang lahir BBLR berisiko tinggi tumbuh stunting sehingga dibutuhkan upaya intervensi sejak dini.

    Gizi dalam Siklus Kehidupan
    Masalah gizi dapat terjadi sepanjang siklus kehidupan. Kondisi rawan terjadinya pada wanita hamil. Kebutuhan gizi pada ibu hamil lebih tinggi karena adanya janin yang sedang tumbuh. Janin memperoleh zat gizi melalui plasenta. Bila ibu hamil kurang gizi maka pertumbuhan janin dapat terganggu. Kurang zat gizi makro pada ibu hamil dapat diidentifikasi dari pertambahan berat badan selama hamil, sedangkan kurang zat gizi mikro diketahui dari pemeriksaan hemoglobin untuk mendeteksi anemia.

    Masalah gizi pada bayi akibat kurang gizi dari dalam kandungan adalah BBLR. Bayi BBLR yang dilahirkan secara normal dan kondisi sehat harus diberikan asi secara eksklusif selama 6 bulan. Agar kualitas ASI ibu optimal, maka ibu perlu diberikan makanan tambahan yang mengandung tinggi kalori dan tinggi protein oleh program, termasuk dalam MBG. Bayi tidak boleh diberikan susu formula. Bayi hanya foleh mendapatkan sufor bila ada indikasi medis, ibu meninggal, atau terpisah dengan bayinya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan no. 39/2013.

  • Lapas Mojokerto Luncurkan Program Pengembangan UMKM di Blok Wanita

    Lapas Mojokerto Luncurkan Program Pengembangan UMKM di Blok Wanita

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto meluncurkan program pengembangan UMKM. Program pengembangan UMKM ini berada di Blok Wanita.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, program tersebut bertujuan utuk memberikan keterampilan wirausaha bagi WBP agar lebih siap menghadapi kehidupan setelah masa pembinaan. “WBP Blok Wanita akan dilatih dan dikaryakan dalam produksi makanan dan minuman,” ungkapnya, Jumat (14/2/2025).

    Nantinya, lanjut Kalapas, produksi makanan dan minuman (mamin) hasil karya WBP wanita akan dipasarkan di kantin Lapas Kelas IIB Mojokerto. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ajang pemasaran produk, tetapi juga memberikan pengalaman langsung bagi WBP dalam dunia usaha.

    “Kami ingin memberikan kesempatan kepada WBP untuk lebih mandiri. Dengan adanya UMKM tata boga ini, mereka dapat mengasah keterampilan dan menciptakan produk yang bernilai jual. Saat bulan puasa nanti, kami ingin mengadakan bazar ramadan di dalam Lapas yang akan melibatkan hasil produksi dari UMKM WBP,” katanya.

    Sebagai langkah lebih lanjut, Lapas Kelas IIB Mojokerto berencana menggelar Bazar Ramadan yang akan melibatkan hasil produksi dari UMKM WBP. Hal tersebut juga menjadi momentum bagi WBP untuk merasakan atmosfer kewirausahaan yang sesungguhnya.

    Program ini mendapat sambutan positif dari WBP Blok Wanita. Mereka merasa senang mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan yang dapat bermanfaat di masa depan. Dengan adanya program kemandirian ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto terus berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang produktif.

    Memberikan bekal keterampilan bagi WBP serta membuka peluang bagi mereka untuk lebih siap kembali ke masyarakat dengan keahlian yang bermanfaat. Untuk diketahui saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto sebanyak 962 orang. [tin/ted]

  • Polda Jatim Selidiki Ambruknya Tembok Sungai Bojonegoro Senilai Rp40 Miliar

    Polda Jatim Selidiki Ambruknya Tembok Sungai Bojonegoro Senilai Rp40 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur telah memulai penyelidikan terkait ambruknya tembok sungai di Kabupaten Bojonegoro. Diketahui, tembok sungai senilai Rp 40 miliar itu baru selesai dibangun dua bulan lalu dan telah ambrol pada Desember 2024. Letak tembok yang ambrol berada di dua desa, yaitu Desa Tanggungan dan Desa Lebaksari.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya telah memeriksa 5 saksi terkait peristiwa tersebut, termasuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami telah memanggil Pemkab Bojonegoro untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut,” kata Budi, Jumat (14/02/2025).

    Polda Jatim juga telah mengirimkan tim ke lokasi ambruknya tembok sungai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, pihak kepolisian akan meneliti dan menyimpulkan penyebab amruknya tembok di dua desa di Bojonegoro itu.

    “Kami akan memeriksa dan meneliti untuk menentukan penyebab ambruknya tembok itu,” tambah Budi.

    Proyek tembok sungai yang ambrol tersebut memiliki panjang 980 meter dan dilaksanakan oleh PT IBP dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,6 miliar. Peristiwa ambruknya tembok sungai ini telah menimbulkan pertanyaan tentang kualitas proyek dan pengelolaan anggaran. Tembok yang ambruk itu berada di 2 lokasi. Yakni di Desa Tanggungan sepanjang 200 meter dan Desa Lebaksari sepanjang 70 meter.

    Polda Jatim berjanji untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional untuk menemukan penyebab sebenarnya dari peristiwa tersebut. (ang/but)

  • Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    PIKIRAN RAKYAT – Harvey Moeis divonis banding lebih berat dengan pidana penjara 20 tahun dan Helena Lim 10 tahun dalam kasus korupsi timah.

    Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai vonis banding Harvey Moeis dan Helena Lim tak proporsional.

    Menurutnya, Harvey Moeis bukan penyelenggara negara atau direksi PT Timah Tbk., sedangkan Helena Lim hanya berperan sebagai pengusaha layanan penukaran uang.

    “Helena dan Harvey sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun,” ucap Romli di Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

    Menurutnya, kerugian itu hanya berdasarkan perkiraan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertentangan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara serta UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.

    Penilaian terhadap Harvey Moeis sebagai aktor intelektual dalam kasus itu juga keliru karena hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar, tapi warisan turun-temurun.

    “Harvey dijerat pasal penyertaan, padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” ujar Romli.

    Dakwaan pemufakatan jahat Harvey Moeis dengan terdakwa lain juga tak terbukti selama persidangan, sehingga dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi timah, secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, bukanlah tindak pidana korupsi.

    Ia mengungkapkan, pelanggaran UU Pertambangan tak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi.

    Bukan Pidana Korupsi

    Pakar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana korupsi.

    Jika tujuannya mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, jalur perdata lebih memungkinkan.

    Terlebih lagi, menurutnya jika nilai kerugian negara masih belum jelas dan masih diperdebatkan.

    “Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana korupsi? Ini keliru karena kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan, sehingga penyelesaian yang tepat melalui gugatan perdata, bukan tipikor,” kata Yoni.

    Menurut Yoni dengan jalur perdata, benang kusut kasus timah bisa diurai dan menemukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan itu.

    Gugatan perdata dapat melibatkan semua pihak, pemilik lama atau perusahaan maupun baru. Cara ini lebih adil dan sesuai aturan berlaku.

    Pihaknya menyarankan upaya hukum lanjutan dapat dilakukan lewat Mahkamah Agung (MA) karena masih bisa membatalkan putusan banding jika melihat secara utuh dari memori kasasi.

    “Jika pelanggarannya lebih kepada lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor,” ujar Yoni.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News