Jenis Media: Nasional

  • Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan

    Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan

    loading…

    JAKARTA – Para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di ibu kota negara, yakni Jakarta.

    Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres tersebut juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan para kepala daerah saat pelantikan. Berikut ini ketentuannya:

    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    (1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
    a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
    b. bagi penganut agama Kristen/Katolik “Saya berjanjf dan diakhiri “Semoga Tuhan menolong saya”;
    c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
    d. bagi penganut agama Buddha “Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji”;
    e. bagi penganut agama Konghucu “Ke hadirat Tiandi tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah”.

    (2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

    “Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”

    Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan kepala daerah saat dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.

    (zik)

  • Renville Antonio Meninggal Dunia, Demokrat: Mas AHY dan Seluruh Kader Sangat Kehilangan

    Renville Antonio Meninggal Dunia, Demokrat: Mas AHY dan Seluruh Kader Sangat Kehilangan

    Renville Antonio Meninggal Dunia, Demokrat: Mas AHY dan Seluruh Kader Sangat Kehilangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepergian Bendahara Umum
    Partai Demokrat
    ,
    Renville Antonio
    , pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, meninggalkan duka mendalam bagi Ketua Umum Partai Demokrat
    Agus Harimurti Yudhoyono
    (AHY) dan seluruh kader partai.
    Renville meninggal dunia setelah mengalami
    kecelakaan
    di Jalan Raya Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
    “Kepergian beliau begitu tiba-tiba, meninggalkan duka yang mendalam bagi kami semua, terutama bagi Mas AHY Ketum Partai Demokrat, Mas Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan tentunya kami keluarga besar Partai Demokrat,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam siaran pers, Jumat.
    Herzaky mengungkapkan, kehilangan Renville, yang dianggap sebagai salah satu kader terbaik, sangat dirasakan oleh seluruh anggota partai.
    Renville dianggap telah mendedikasikan diri tanpa lelah untuk membangun dan membesarkan Partai Demokrat serta komunitas Overlanding Indonesia sepanjang hidupnya.
    Herzaky juga mengenang dedikasi Renville yang masih hangat di ingatan, mencerminkan keberanian dan ketulusan hati dalam perjuangannya.
    “Pengabdian, jasa, serta kebaikan hatinya akan selalu kami kenang,” tutur dia.
    Pihaknya memanjatkan doa agar Renville diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
    “Kami juga berharap keluarga yang ditinggalkan, terutama Mbak Nadira istri Almarhum, Kayla putri Almarhum, diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesabaran dalam menghadapi masa-masa yang tidak mudah ini,” harap Herzaky.
    Renville Antonio menjabat sebagai Bendahara Partai Demokrat sejak tahun 2000.
    Pria kelahiran 15 Juli 1977 ini juga pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
    Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, ia mencalonkan diri dari daerah pemilihan Malang Raya, namun gagal untuk melanjutkan kariernya ke Senayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Teken Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    Prabowo Teken Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini ditandatangani Prabowo pada 11 Februari 2025.

    Dalam Perpres itu termaktub bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa dan kepala daerah hasil putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Perpres ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

    Dalam Perpres terbaru ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi: Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25, dalam hal:

    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    Kemudian di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 228 sehingga berbunyi: Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

    a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syarlyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ra}yat Aceh; dan

    b. bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syartyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/Kota.

    Prabowo Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Jakarta

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik Prabowo di Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

    Dia menjelaskan, ibu kota negara masih tetap di Jakarta meskipun IKN telah dibangun sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta. Sebab, operasional IKN sebagai ibu kota negara masih harus menunggu penetapan presiden melalui peraturan presiden (Perpres).

    “Ibu kota negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca undang-undang tentang Ibu Kota IKN ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara akan ditentukan dengan peraturan Presiden,” kata Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

    Dengan demikian, lanjut Tito, selama belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara tetap di Jakarta. Sebagaimana diketahui saat ini nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    Tito menuturkan penamaan ibu kota di sebuah negara tidak harus menggunakan nama ibu kota di depan nama kotanya. Contohnya, kata dia, Tokyo sebagai ibu kota Jepang tidak disebut dengan nama daerah khusus ibu kota Tokyo.

    “Jadi enggak harus suatu daerah itu, suatu ibu kota itu harus ada kata-kata ibu kota. Misalnya, Jepang ibu kotanya bukan Daerah Khusus Ibu Kota Tokyo, enggak ada. Tapi ibu kotanya Tokyo,” ucap Tito.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Retreat Kepala Daerah Full Pakai Anggaran Kemendagri, Istana: Sudah Diefisiensi

    Retreat Kepala Daerah Full Pakai Anggaran Kemendagri, Istana: Sudah Diefisiensi

    loading…

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Kemendagri sepenuhnya akan menanggung biaya kegiatan retreat kepala daerah di Lembah Tidar, Magelang, Jawa Tengah. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepenuhnya akan menanggung biaya kegiatan retreat kepala daerah. Retreat bakal digelar di Lembah Tidar, Magelang, Jawa Tengah.

    “Berdasarkan edaran terbaru dari Kemendagri soal retreat di Magelang nanti sepenuhnya anggaran Kemendagri,” ujar Hasan, Jumat (14/2/2025).

    Dia mengungkapkan sebelumnya memang ada rencana anggaran kegiatan tersebut dilakukan sharing antara Kemendagri dan pemerintah daerah. Namun, setelah dilakukan rekonstruksi anggaran, seluruh anggaran akhirnya ditanggung Kemendagri.

    Hasan menjawab pertanyaan publik terkait apakah kegiatan retreat bertolak belakang di tengah upaya pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan efisiensi anggaran. Dia menegaskan justru retreat di Magelang masuk upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.

    Dia menyitir perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Kemendagri berkewajiban memberikan pelatihan kepada setiap kepala daerah yang baru terpilih dalam waktu dua minggu.

    Di samping itu, Lemhannas juga berkewajiban memberikan pendidikan dan latihan (diklat) kepada para kepala daerah terpilih selama minimal satu bulan.

    “Sekarang kedua diklat itu disatukan hanya dalam 7 hari. Kerja sama dua lembaga ini menghemat biaya dan waktu. Kalau ada yang tanya ini efisien atau tidak efisiensi, hal ini justru perintah UU yang dijalankan dengan sangat efisiensi,” ujar Hasan.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Kemendagri SE Nomor 200.5/692/SJ. SE keluar menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.

    “Bersama ini disampaikan bahwa pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 selama di Akmil Magelang sepenuhnya dibiayai APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri,” bunyi SE itu.

    (jon)

  • Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    Prabowo Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016. Foto/Dok BPMI

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.

    Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.

    Berikut ini bunyi pasal tersebut, dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id/:

    Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
    Pasal 22A
    (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati danwakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasilpelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    (2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat:
    a. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
    b. perkara perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
    c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

    (3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.

    Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.

    (zik)

  • Efisiensi Anggaran, Kemenkum HAM Jatim Terapkan WFA

    Efisiensi Anggaran, Kemenkum HAM Jatim Terapkan WFA

    Surabaya (beritajatim.com) – Pola kerja Work From Anywhere (WFA) menjadi pilihan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam rangka efisiensi anggaran seperti yang dicadangkan Presiden Prabowo.

    Namun, Kemenkum HAM memastikan pelayanan publik di bidang hukum tetap berjalan normal. Pelayanan secara tatap muka di Loket Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur tetap buka dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seusai jam kerja pelayanan.

    “Meski sudah dua kali Hari Jumat menerapkan Work From Anywhere atau WFA, pelayanan publik secara langsung masih kami buka dan dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur,” ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat melakukan peninjauan ke loket pelayanan, Jumat (14/2/2025).

    Haris menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan penyesuaian jam kerja di kantor yang terletak di Jalan Kayoon 50-52 itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2025 Tanggal 05 Februari 2025 Tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai Dalam Rangka Efisiensi Penggunaan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Hukum.

    “Untuk pegawai bagian administratif dan tidak melakukan pelayanan secara langsung ke masyarakat, maka akan melaksanakan pekerjaannya dengan mekanisme WFA, hal ini untuk mengurangi beban operasional kantor seperti penggunaan listrik dan air,” urai Haris.

    Sebagai bentuk pengendalian, para pegawai diminta untuk mengikuti apel pagi secara virtual dan harus menjawab pesan/ tugas dari atas maksimal 15 menit setelah pesan dikirimkan.

    “Untuk kegiatan penyuluhan hukum ataupun harmonisasi Raperda, perlahan-lahan sudah kami arahkan untuk dilakukan secara daring,” jelasnya.

    Meski menjelang akhir pekan, masih banyak warga Jawa Timur yang memanfaatkan pelayanan di Kanwil Kemenkum Jatim. Salah satunya adalah Sutini. Dia berangkat jauh-jauh dari Ponorogo untuk memanfaatkan pelayanan Apostille untuk keperluan pernikahan campur beda kewarganegaraan.

    “Alhamdulillah meskipun WFA, loketnya tetap buka, sehingga kami tetap bisa dilayani dengan baik oleh petugas loket,” terang Sutini.

    Sebenarnya, Sutini bisa memanfaatkan AHU Online untuk pelayanan Apostille. Namun, karena ada beberapa teknis yang tidak dia pahami, maka dia memilih untuk datang langsung ke Kanwil Kemenkum Jatim.

    “Kalau di loket, kami sangat terbantu karena dari awal kami sudah dibantu untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan,” terangnya.

    Senada dengan Sutini, Putri Amanda Sari dari Kantor Notaris Erseto Prasetyo Hidayat Kota Blitar juga mengaku awalnya dirinya tidak mengetahui jika Kemenkum menerapkan WFA. Sehingga, dirinya berangkat dari Blitar dengan harapan bisa mendapatkan solusi atas permasalahan akun notaris.

    “Terima kasih walau yang pegawai lain bekerja dari rumah atau di mana saja, loket pelayanan tetap buka, tentu masyarakat akan sangat terbantu,” urainya. [uci/ted]

  • 4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi dari Amerika Serikat

    4.276 WNI Masuk Daftar Deportasi dari Amerika Serikat

    loading…

    Kementerian Luar Negeri mengungkap 4.276 WNI masuk dalam daftar deportasi dari Amerika Serikat. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) Judha Nugraha mengungkap sebanyak 4.276 WNI masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE) yang berpotensi dideportasi dari Amerika Serikat (AS).

    Diketahui, Final Order of Removal merupakan perintah deportasi untuk seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara. “Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Judha, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Judha menjelaskan WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk dalam dalam daftar “Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal”.

    “Jadi (mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. (Jumlah WNI) ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut,” jelasnya.

    Sebelumnya Judha menyampaikan sudah ada dua WNI yang telah ditahan imbas program deportasi massal AS. Dua WNI yang dilaporkan undocumented tersebut ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.

    Judha mengungkapkan WNI yang ditahan berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025. Kemudian, WNI berinisial BK ditangkap imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024. Dia menyebut BK ditangkap saat melakukan lapor tahunan di Kantor ICE AS.

    Judha mengatakan BK sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009 dan kemudian yang bersangkutan telah mengajukan asilum atau izin tinggal tetapi ditolak. Sementara itu, Judha masih terus memantau terkait 4.276 WNI di AS yang berpotensi ditangkap oleh otoritas ICE AS.

    “Kami akan terus pantau, terus monitor. Sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan KBRI terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” ujarnya.

    (cip)

  • THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    loading…

    Ketua DPD Sultan B Najamuddin mendorong ASN meningkatkan inovasi birokrasi dan menjaga kualitas pelayanan publik. Itu disampaikan Sultan saat mengetahui hak-hak keuangan ASN tidak menjadi bagian dari komponen efisiensi anggaran. Foto: Ist

    JAKARTA – Ketua DPD Sultan B Najamuddin mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkatkan inovasi birokrasi dan menjaga kualitas pelayanan publik. Itu disampaikan Sultan saat mengetahui hak-hak keuangan ASN tidak menjadi bagian dari komponen efisiensi anggaran pemerintah.

    Hal ini juga senada dengan keterangan Istana Kepresidenan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2025 tetap cair.

    “Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan hak keuangan ASN. Pendekatan efisiensi anggaran sudah dilakukan secara proporsional dan memenuhi asas keseimbangan belanja pemerintah,” ujar Sultan, Kamis (13/2/2025).

    Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengatakan, kinerja birokrasi dan pelayanan publik adalah mutlak dijaga dan ditingkatkan sesuai kebutuhan dalam kondisi apa pun, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan.

    “Abdi negara baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN di bidang pendidikan dan kesehatan membutuhkan insentif yang cukup untuk memastikan tugas pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal. Kami harap pemerintah juga memberikan atensi pada dosen, guru, dan petugas kesehatan di daerah,” ungkapnya.

    Mantan aktivis KNPI itu juga mengapresiasi kesediaan penyelenggara pemerintahan baik di pusat dan daerah dalam mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah saat ini.

    “Kebijakan efisiensi harus dimaknai sebagai transformasi budaya birokrasi yang berdampak positif bagi penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan memenuhi prinsip-prinsip good governance. Efisiensi anggaran harus memacu kreativitas dan inovasi teknokratis penyelenggara pemerintahan,” ujar Sultan.

    Pihaknya sangat setuju dengan pendekatan fiskal pemerintah dengan istilah efisiensi ini. “Agar sehat dan bugar kita perlu mengurangi lemak yang tidak perlu dan menguatkan otot. Efisiensi harus berujung pada efektivitas menyentuh esensi program-program prioritas pemerintah,” katanya.

    (jon)

  • Ogah Sodorkan Kadernya Masuk Kabinet Jika Ada Reshuffle, NasDem: Teman Tapi Mesra aja Lah – Halaman all

    Ogah Sodorkan Kadernya Masuk Kabinet Jika Ada Reshuffle, NasDem: Teman Tapi Mesra aja Lah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan pihaknya ogah kadernya masuk ke dalam kabinet jika Presiden RI Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih.

    Menurutnya, pihaknya lebih nyaman menjalin teman tapi mesra bersama Presiden RI Prabowo Subianto.

    Dia menyatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh masih menjadi tempat bersandar yang nyaman untuk Prabowo.

    “Nasdem kadang-kadang yang mesra itu justru yang begini-begini, TTM ini kan, teman tapi mesra. Ya Nasdem begini aja, bahunya Surya Paloh nyaman lah untuk bersender. Jadi ya Nasdem teman tapi mesra aja lah sejauh ini,” ujar Willy saat ditemui di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025).

    Saat ini, kata Willy, NasDem masih fokus untuk mendukung program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Karenanya, dia masih enggan berspekulasi mengenai kemungkinan reshuffle kabinet.

    “Kita fokus aja untuk berbicara agenda-agenda prioritas Pak Prabowo dan Partai Koalisi KIM Plus itu mensupport betul totalitas bagaimana kebijakan-kebijakan yang pro rakyat ini benar-benar bisa dieksekusi dengan mulus lah,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, sinyal tegas reshuffle kabinet disampaikan Presiden Prabowo kepada seluruh jajaran pembantunya. 

    Prabowo menyebut jajaran Menteri yang ada dalam kabinetnya harus bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan rakyat.

    “Saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa rakyat, tidak ada kepentingan lain. Jadi, yang tidak mau bekerja benar-benar untuk rakyat, saya akan singkirkan. Mau lebih jelas lagi?,” tegas Prabowo saat menghadiri resepsi puncak peringatan Hari Lahir ke-102 Nadhlatul Ulama (NU) di Istora Senayan, beberapa waktu lalu.

  • Soal Tukin Dosen, Menkeu: Sedang Proses Finalisasi Perpres, Selesai dalam Waktu Dekat

    Soal Tukin Dosen, Menkeu: Sedang Proses Finalisasi Perpres, Selesai dalam Waktu Dekat

    Soal Tukin Dosen, Menkeu: Sedang Proses Finalisasi Perpres, Selesai dalam Waktu Dekat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (
    Menkeu
    )
    Sri Mulyani
    Indrawati menyatakan, tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen dalam proses finalisasi dan bakal diselesaikan dalam waktu dekat.
    Adapun dosen-dosen yang tunjangan kinerjanya dalam proses finalisasi tersebut meliputi dosen di PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang belum menerapkan remunerasi.
    Kemudian, dosen PTN di Satuan Kerja (Satker) termasuk di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hingga dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Layanan DIKTI atau LLDIKTI.
    “Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDikti, serta dosen K/L (kementerian/lembaga) lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres, yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
    Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya tengah memproses penghitungan dan pendataan. Sementara Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tukin dalam proses finalisasi.
    Dia pun memastikan bahwa dosen-dosen dalam kategori tersebut bakal mendapat tukin.
    “Akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti tadi yang di PTN BLU, dengan tetap memerhatikan tunjangan profesi. Jadi, mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum (mendapat) tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujar Sri Mulyani.
    Di sisi lain, dia memastikan bahwa dosen PTNBH Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) dan dosen di PTN BLU yang telah menerapkan remunerasi juga terus mendapatkan tukin.
    Setidaknya, menurut Sri Mulyani, ada 97.734 dosen dari empat kategori dosen.
    “Mereka ini (dosen PTNBH) telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH. (Begitu juga) Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi atau tukin,” kata Sri Mulyani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.