Jakarta, Beritasatu.com – Hukum menonton video mukbang saat puasa menjadi pertanyaan yang sering muncul, terutama dengan banyaknya konten mukbang yang beredar di media sosial.
Bagi sebagian orang, menonton video ini bisa menimbulkan rasa lapar atau bahkan nafsu makan yang dapat mengganggu konsentrasi beribadah. Di sisi lain, ada juga yang merasa bahwa aktivitas tersebut tidak mempengaruhi keabsahan puasa mereka.
Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal ini? Apakah menonton video mukbang dapat membatalkan puasa atau malah tidak berpengaruh sama sekali?
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai hukum menonton video mukbang saat menjalankan puasa, termasuk puasa sunah maupun puasa wajib bulan Ramadhan (Ramadan).
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Sebelum membahas hukum menonton mukbang saat puasa, penting untuk memahami apa saja yang membatalkan puasa menurut ajaran Islam.
Makan dan minum dengan sengaja di antara waktu Subuh hingga Magrib.Melakukan hubungan suami istri selama waktu puasa.Muntah dengan sengaja.Tranfusi darah atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur yang tidak alami.Menstruasi atau nifas.Merokok atau menghirup zat yang dapat membatalkan puasa.Hilang akal atau gila.Murtad atau kelyar dari Islam.
Dari daftar di atas, menonton video mukbang tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa. Namun, apakah aktivitas ini dapat mengurangi pahala puasa? Mari kita bahas lebih lanjut
Apa Itu Mukbang?
Mukbang berasal dari bahasa Korea, yaitu mukja yang berarti makan dan bangsong yang berarti siaran. Fenomena ini pertama kali muncul di Korea Selatan pada awal tahun 2010-an dan kemudian menyebar ke seluruh dunia melalui platform YouTube dan Twitch.
Dalam siaran video mukbang, seorang kreator konten akan makan dalam jumlah besar sambil berbicara kepada penonton.
Banyak orang menikmati mukbang sebagai hiburan hingga sebagai metode terapi eating disorder dan gangguan makan lainnya. Namun, dalam konteks puasa, menonton mukbang dapat menjadi dilema bagi sebagian umat muslim.
Hukum Menonton Mukbang Saat Puasa
Menonton mukbang saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi pahala atau bahkan menjadi makruh tergantung pada niat dan dampaknya terhadap seseorang.
Dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari disebutkan bahwa membayangkan makanan melalui suara, pandangan, atau sentuhan adalah hal yang mubah atau diperbolehkan. Artinya, secara fikih, menonton mukbang tidak dianggap tindakan yang membatalkan puasa.
Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa menonton mukbang saat berpuasa bisa menimbulkan hawa nafsu dan meningkatkan keinginan untuk makan. Hal tersebut dapat mengganggu fokus dalam menjalankan ibadah. Jika menonton mukbang menyebabkan seseorang memikirkan makanan secara berlebihan, maka sebaiknya dihindari demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menonton video mukbang saat berpuasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa secara langsung. Namun, jika aktivitas tersebut menyebabkan seseorang tergoda untuk makan atau minum, maka hal itu bisa merusak niat dan fokus puasa.

/data/photo/2025/02/15/67b00f1658395.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)







