Wamendagri: Mungkin Ada Mantan Presiden yang Berbicara di Retret Kepala Daerah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Dalam Negeri (
Wamendagri
)
Bima Arya
Sugiarto menyebut, kemungkinan akan ada
mantan Presiden
RI akan memberikan materi kepada 505 kepala daerah dalam acara retret di Magelang, Jawa Tengah.
“Mungkin nanti, mungkin ya ada juga mantan
Presiden
yang akan berbicara. Mungkin, mungkin nanti kita akan sampaikan (sosoknya),” kata Bima Arya saat ditemui awak media usai prosesi tes kesehatan kepala daerah di Kemendagri, Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Namun, Bima Arya enggan menyebut siapa mantan Presiden yang akan turut memberikan pembekalan kepada para kepala daerah, meski telah dicecar oleh awak media.
“Nanti lah kita lihat, nanti kita lihat nanti ada mantan Presiden akan berbicara,” ujarnya.
Bima Arya hanya mengungkapkan bahwa acara pembekalan itu akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Namun, akan disesuaikan dengan agenda Kepala Negara.
Selain itu, kepala daerah akan mendapatkan arahan dari 40 menteri hingga pimpinan lembaga negara seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita menyesuaikan dengan jadwal beliau (Prabowo). Beliau sangat mungkin untuk datang di awal di tengah atau di ujung, bisa sekali, bisa dua kali atau bisa lebih, tergantung kemudian Pak Presiden menyesuaikan jadwalnya,” ukatajar Bima Arya.
Sebelumnya, sebanyak 505 kepala daerah di seluruh Indonesia akan mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Rencananya, pembekalan ini akan dilaksanakan setelah ratusan kepala daerah itu dilantik pada 20 Februari.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Nasional
-

Penyaluran Dana Desa Capai Rp 610 triliun, Said Didu: Korupsi Dipindahkan ke Desa
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Realisasi penyaluran dana desa sejak tahun 2015 hingga 2024 telah mencapai Rp 610 triliun.
Terkait laporan angka ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Namun, dibalik angka fantastis Rp 610 triliun yang sudah digelontorkan selama kurang lebih 9 tahun, nyata tidak digunakan dengan bijak.
Penyaluran dalam jumlah besar ini diakuinya belum dimanfatkan maksimal untuk pengembangan desa.
Menurutnya tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan penggunaan dana desa.
“Makanya kami bentuk tim untuk membuat road map pengawasan yang dipimpin Pak Irjen, hasil diskusi kemarin saya teliti betul termasuk digitalisasi pengawasan,” kata Yandri dalam Raker bersama Komisi V DPR RI.
“Ini memang menjadi pekerjaan rumah bagi semua untuk memadukan potensi desa dengan ketaatan aturan,” jelasnya.
Melihat kondisi ini, mantan sekertaris BUMN, Said Didu memberikan pernyataan yang menohok.
Said didu menyebut ini menjadi salah satu upaya dengan memindahkan korupsi ke desa.
“Memindahkan korupsi ke Desa,” tulisnya dicuitan akun X pribadinya dikutip Minggu (16/2/2025).
Dimana, Kepala-kepala desa menjadi alat dan garda terdepan untuk mengusur rakyat.
Serta perampasan-perampasan hak secara paksa pun dilakukan demi mencapai tujuan.
“Jadikan Kades jadi alat oligarki menggusur rakyat dan mengambil asset negara,” tuturnya.
(Erfyansyah/fajar)
-
/data/photo/2025/02/14/67af3f4893084.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan
Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) akan menyerahkan berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
Paulus Tannos
kepada pihak
Singapura
melalui Kementerian Hukum pada pekan depan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu dokumen yang diserahkan ke Pemerintah Singapura adalah pernyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung diproses hukum setelah diekstradisi.
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Lebih lanjut, Tessa menyebut, KPK dibantu berbagai instansi untuk melengkapi berkas persyaratan yang diminta Pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
Pasalnya, menurut dia, ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura. Sehingga, KPK bekerja sama dengan semua instansi terkait seperti Kementerian Hukum.
“Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.
Kemudian, Tessa berharap proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
“Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” katanya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (
provisional arrest request
) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan Paulus Tannos.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya agar Tannos diekstradisi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
“Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret (2025). Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.
Namun, Supratman mengatakan, Indonesia tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan Paulus Tannos di Singapura. Sebab, setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada 2025.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (15/2/2025).
Suyitno menjelalaskan pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.
Kriteria Guru Non PNS Penerima Insentif
Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.
“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
Belum lulus Sertifikasi;
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;
Belum usia pensiun (60 Tahun);
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
Berusia 60 (enam puluh) tahun;
Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini. -

Cara Cek Apakah Nama Terdaftar di PIP atau Tidak
PIKIRAN RAKYAT – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya.
Agar tidak ketinggalan informasi, penting untuk mengetahui apakah nama telah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Berikut ini adalah cara mudah dan cepat untuk mengecek status penerima PIP 2025.
Langkah-Langkah Mengecek Penerima PIP 2025
Pengecekan status penerima PIP dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut langkah-langkahnya:
Akses Situs Resmi PIP
Buka laman resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id melalui perangkat ponsel atau komputer. Masukkan Data Siswa
Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Verifikasi Keamanan
Sistem akan menampilkan pertanyaan matematika sederhana untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia. Masukkan jawaban yang benar. Klik “Cek Penerima PIP”
Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol “Cek Penerima PIP”. Hasil Pengecekan
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk nama penerima, jenjang sekolah, dan status pencairan dana. Jumlah Dana Bantuan PIP 2025Besaran dana PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian nominal bantuannya:
Siswa SD/SDLB/Paket A
Rp450.000 per tahun untuk kelas I–V Rp225.000 untuk kelas VI
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII Rp375.000 untuk kelas IX
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Rp1.000.000 per tahun untuk kelas X dan XI Rp500.000 untuk kelas XII
Bantuan ini diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam satu tahun anggaran dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan siswa.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Berikut jadwal pencairannya:
Termin 1 (Februari – April): Untuk siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termin 2 (Mei – September): Disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi. Termin 3 (Oktober – Desember): Pencairan terakhir bagi siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.
Pastikan untuk memeriksa jadwal pencairan agar dana bantuan dapat segera digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Kriteria Penerima Bantuan PIP
Tidak semua siswa mendapatkan bantuan PIP, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Berikut adalah kategori penerima bantuan PIP:
Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang memenuhi salah satu kriteria berikut: Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak yatim/piatu/yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan. Korban bencana alam atau musibah. Mengalami gangguan fisik yang mempengaruhi kelangsungan pendidikan. Memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah. Siswa drop out yang ingin kembali bersekolah. Peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jika memenuhi salah satu kriteria di atas, siswa berhak diusulkan untuk menerima bantuan PIP.
Cara Mendaftar PIP Jika Belum Terdaftar
Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, berikut langkah-langkah untuk mengajukan bantuan:
Pastikan Memiliki KIP atau KKS
Jika tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtua. Ajukan Permohonan ke Sekolah
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, lalu menyerahkannya ke sekolah. Sekolah Akan Memverifikasi Data
Sekolah akan memproses pengajuan dan mengusulkan siswa sebagai calon penerima PIP melalui Dapodik. Menunggu Keputusan Kemendikbudristek
Jika disetujui, nama siswa akan muncul dalam daftar penerima PIP pada periode pencairan berikutnya.PIP merupakan program penting yang membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah. Untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, lakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemendikbudristek. Jika belum terdaftar, ajukan permohonan melalui sekolah dengan dokumen pendukung yang sesuai.
Dengan memahami proses ini, siswa yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan yang seharusnya, sehingga pendidikan tidak terhambat karena kendala ekonomi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada pekan depan.
Langkah ini diambil setelah praperadilan yang diajukannya tidak diterima oleh hakim.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan rencana akan kembali memanggil Hasto untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status tersangkanya dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
“Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Namun, ia belum bisa menyampaikan tanggal pastinya.
Dia hanya meminta publik untuk menunggu pekan depan.
Hasto Masih Kooperatif
Sejauh ini, KPK menilai Hasto masih menunjukkan sikap kooperatif.
Pihaknya berharap Sekjen PDIP itu akan memenuhi panggilan penyidik.
“Melalui penasihat hukumnya, ia menyatakan akan kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai konstitusi,” ujar Tessa.
Bakal Ajukan Kembali Praperadilan
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya yang diajukan terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK diterima oleh hakim.
“Kami akan segera kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Frasa ‘sudah sah’ tidak tepat, karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara,” tegasnya.
Ia menambahkan hakim justru membuka peluang bagi pihaknya untuk kembali mengajukan dua gugatan terpisah, masing-masing terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto sudah sah setelah putusan hakim,” lanjut Ronny.
Ronny menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah keputusan sepihak KPK.
“Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK.”
“Justru status itu yang kami gugat,” katanya.
Menurutnya, karena hakim belum menyentuh substansi kasus, dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.
“Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara.”
“Masih ada ruang untuk mengajukan praperadilan kembali dengan dua materi permohonan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto dalam putusannya pada Kamis (13/2/2025).
Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.(Tribunnews/Ilham/Fersianus/Apfia Tioconny Billy/Malau)
-

AHY Sebut KIM Semakin Solid dan Kuat
Bisnis.com, JAKARTA–Partai Demokrat menilai bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ada di bawah Presiden Prabowo Subianto kini semakin kuat dan tidak bisa digoyahkan siapa pun.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sikap tegas Presiden Prabowo Subianto kini telah membawa KIM ke dalam semangat baru.
Menurut AHY, sikap tegas Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak hanya terlihat saat Pilpres 2024 saja, tetapi setelah memegang kendali pemerintahan.
“Jadi saya rasa ini memperkokoh komitmen KIM sejak masa kampanye ketika menang dan sampai hari ini pemerintahan, ini bisa menjadi kekuatan sendiri bagi kita sebagai anggota koalisi,” tutur AHY di Jakarta, Minggu (16/2).
AHY menegaskan bahwa Partai Demokrat bakal terus mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Dia juga optimistis jika Presiden Prabowo Subianto bisa membuat perekonomian Indonesia menjadi semakin baik.
“Pertama melanjutkan Indonesia bisa yang semakin baik ekonominya, tumbuh dengan baik tapi juga kesejahteraan masyarakatnya meningkat di berbagai sektor. Baik sektor pangan, energi, dan SDM,” katanya.
Selain itu, AHY juga berharap KIM semakin solid dan mendukung semua visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Partai Gerindra bersama KIM di dalam pemerintahan merah putih yang beliau pimpinan sebagai presiden untuk sama-sama kita menyatukan barisan mewujudkan semua yang jadi visi dan misi beliau,” ujar AHY.
/data/photo/2025/02/16/67b1aee4aa70c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/16/67b1a6a7228f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/02/16/67b19d27ebd79.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)