Jenis Media: Nasional

  • Menaker Harap Pengemudi Ojol Bisa Dapat THR, Formulanya Sedang Dirumuskan

    Menaker Harap Pengemudi Ojol Bisa Dapat THR, Formulanya Sedang Dirumuskan

    Menaker Harap Pengemudi Ojol Bisa Dapat THR, Formulanya Sedang Dirumuskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Ketenagakerjaan
    (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya berharap pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan
    Tunjangan Hari Raya
    (THR).
    Hal ini disampaikan Yassierli merespons aksi unjuk rasa yang akan digelar pengemudi ojol pada Senin (17/2/2025) hari ini untuk menuntut pemberian THR dari perusahaan aplikator.
    “Kita berharap begitu (pengemudi ojol dapat THR),” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
    Namun, Yassierli mengingatkan bahwa pemberian THR perlu dirumuskan bersama karena erat kaitannya dengan masalah keuangan perusahaan.
    Ia mengeklaim, Kementerian Ketenagakerjaan sedang merumuskan formula untuk memenuhi aspirasi para pengemudi ojol. 
    Yassierli mengaku sudah berbicara dengan perusahaan aplikator ojek online dan ia yakin perusahaan bakal memahami aspirasi pengemudi ojol. 
    “Saya berharap sesegera mungkin, karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” ujar dia.
    Diberitakan, pengemudi ojol dan pekerja angkutan akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin siang, pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
    “(Peserta demonstrasi) antara 500 sampai 700 (orang). (Menuntut) THR wajib bagi
    driver ojol
    , taksi online, dan kurir. Kami mendorong adanya revolusi pekerja supaya hak-hak kami dipenuhi,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati.
    Lily menyatakan, aksi ini merupakan bentuk akumulasi ketidakpuasan pekerja angkutan daring yang telah bekerja bertahun-tahun namun tidak pernah mendapatkan THR.
    “Aplikator sengaja membiarkan status kita sebagai mitra untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak kepada driver taksi online, ojol, dan kurir. Saat ini kami mendorong revolusi pekerja supaya hak-hak kami dipenuhi,” ujar Lily.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipanggil KPK sebagai Tersangka, Hasto Minta Penundaan Pemeriksaan

    Dipanggil KPK sebagai Tersangka, Hasto Minta Penundaan Pemeriksaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU hari ini, Senin (17/4/2025).

    “Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

    Dia menjelaskan, permohonan pemeriksaan ini karena pihaknya pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda.

    “Oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim Kamis (13/2/2025) lalu,” kata Ronny.

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum pihak kami,” lanjutnya.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum menerima dapat informasi terkait permihinan tersebut. “Belum ada info konfirmasi ketidak hadiran yang saya dapatkan dari Penyidik,” ujar Tessa dikonfirmasi beritajatim.com.

    Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    KPK juga mengungkapkan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI di atas.

    Dingkapkan KPK, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi (staf Hasto, red) untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. KPK juga menyebut, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024. [hen/beq]

  • Mengapa Prabowo Diusung jadi Capres 2029, Padahal Baru 100 Hari Kerja?

    Mengapa Prabowo Diusung jadi Capres 2029, Padahal Baru 100 Hari Kerja?

    Bisnis.com, JAKARTA – Baru 100 hari lebih pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan, elite Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) telah sepakat untuk mengusung kembali Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2029.

    Keputusan tersebut diambil usai Partai Gerindra menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hambalang, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025). 

    Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa dalam KLB tersebut menelurkan 5 hasil keputusan, salah satunya Presiden RI ke-8 Prabowo Prabowo kembali menjadi Ketum Gerindra periode 2025—2030. Selain itu, Partai berlogo burung Garuda itu juga menetapkan Prabowo untuk kembali menjadi Capres pada 2029. 

    “Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2029. Beliau menjawab, ‘InsyaAllah’ tetapi meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” ujar Muzani Kamis (13/2/2025).

    Sehari berselang, Prabowo pun menggelar acara silaturahmi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengundang para pertinggi partai politik (parpol) koalisi untuk bertemu. Terpantau Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hadir sejak pagi hari. 

    Selain itu, datang pula Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY datang mewakili putranya, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang berhalangan hadir. 

    Dalam kesempatan tersebut, SBY menyampaikan agar semua pihak dapat saling membantu dalam upaya menyukseskan pemerintahan Prabowo lima tahun ke depan, bahkan diharapkan 10 tahun ke depan.

    “Dengan prioritas yang beliau punya, agenda yang akan dijalankan lima tahun ke depan, InsyaAllah 10 tahun ke depan,” lanjutnya.

    SBY juga menyarankan agar seluruh pihak dapat melakukan yang terbaik dan membantu keberhasilan pemerintah. Seluruh pihak diharapkan memberikan solusi dari segala permasalahan yang ada.

    “Marilah kita semua untuk beliau [Prabowo], do our best, mari berbuat yang terbaik semua permasalahan akan selalu ada tantangan akan selalu ada tapi percayalah setiap permasalahan akan ada solusinya oleh karena itu kita harus menjadi bagian dari solusi jangan bagian dari masalah,” tandas SBY.

    Tak hanya mantan Presiden, sejumlah elite parpol pun merasa puas dengan kinerja orang nomor satu di Indonesia itu dalam 4 bulan atau 100 hari masa kerjanya sebagai Presiden.

    Misalnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mempertimbangkan kemungkinan untuk berkoalisi mendukung Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

    Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan bahwa partainya siap bergabung dalam koalisi untuk mendukung Prabowo. Saat ditanya apakah PKS akan bergabung dalam koalisi yang mengusung Prabowo, Habib Aboe menjawab optimis.

    “Kami akan jadi koalisi. Koalisi dengan Pak Prabowo yang terbaik, dan kami akan bantu dan bangun NKRI yang terbaik untuk selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jumat (14/2/2025).

    Habib Aboe juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai berkoalisi dengan Prabowo pada Pemilu 2029 akan dipikirkan lebih lanjut, dengan penuh harapan.

    “InsyaAllah,” ucapnya sambil tersenyum.

    Di kesempatan yang sama, Plh Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heriyawan juga menanggapi pertanyaan mengenai langkah Gerindra yang kembali mengusung Prabowo untuk Pemilu 2029, Heriyawan menjelaskan bahwa sikap PKS, salah satu partai dalam koalisi, akan diputuskan menjelang Pemilu 2029.

    “Sikap partai kan tentu ya jangan sekarang, sikapnya nanti menjelang itu,” ujarnya.

    Heriyawan juga menambahkan bahwa pernyataan Gerindra yang mengumumkan Prabowo akan maju kembali pada 2029 adalah langkah yang harus dihormati.

    “Itu diumumkan. Bahwa kemudian nantinya seperti apa, ya kita tunggu nanti,” jelasnya.

    Di sisi lain, Prabowo pun merespons permintaan dari kader Partai Gerindra agar kembali maju dalam pemilihan presiden 2029. Dia menegaskan dirinya tidak akan maju lagi jika dalam masa pemerintahannya jika gagal memenuhi kepercayaan rakyat.

    Hal ini disampaikan Prabowo saat berbicara dalam HUT ke-17 Partai Gerindra di SICC Sentul, Sabtu (15/2/2025). Acara tersebut dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), para pimpinan partai politik di Indonesia, serta anggota Kabinet Merah Putih.

    “Saudara-saudara, saudara minta saya bersedia dicalonkan lagi tahun 2029. Saya katakan, kalau program-program saya tidak berhasil, tidak perlu saudara calonkan saya terus. Saya kalau mengecewakan kepercayaan rakyat, saya malu untuk maju lagi,” tuturnya.

    Prabowo menegaskan bahwa ambisinya bukan untuk memimpin demi kepentingan pribadi, melainkan demi kejayaan Indonesia.

    “Dari kecil saya hanya ingin lihat Indonesia hebat. Sumpah saya. Sama dengan senior-senior saya di situ. Tidak ada bahwa kita ingin kekuasaan untuk kehebatan kita sendiri. Gak ada,” katanya.

     Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Presiden Ke-7 Joko Widodo saat perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra mengusung tema Berjuang Tiada Akhir. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.Perbesar

    Koalisi Permanen Prabowo 

    Dukungan lain juga diberikan oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyebut Presiden RI Prabowo Subianto merupakan pimpinan negara terkuat di dunia.

    Meskipun tak sama sekali menyebut dukungan terhadap dua periode tetapi menurutnya penerima tongkat estafet kepemimpinan setelahnya begitu kuat dan dipercaya masyarakat dalam memimpin negara. Hal itu berdasarkan data survei kinerja 100 hari yang memperoleh capaian 80,9% dan dukungan parlemen yang juga mencapai diatas 80%.

    “Artinya apa? Dukungan rakyat sangat kuat sekali, dukungan politik di Parlemen sangat kuat sekali. Sehingga saya boleh menyampaikan Presiden Prabowo ini adalah Presiden dengan dukungan terkuat baik dari rakyat maupun dari DPR,” ujarnya dalam sabutan saat ulang tahun Ke-17 Partai Gerindra, Minggu (16/2/2025).

    Jokowi membandingkan pada saat dirinya menjabat pada tahun 2014 lalu, yang mana peringkat oleh lembaga survei sebesar 62%. Selain itu, Jokowi melanjutkan lebih jauh, kekuatan Prabowo di atas pimpinan negara lainnya. sehingga dia meyakini di bawah kepemimpinan Prabowo, satu persatu program- program yang sudah direncanakan akan bisa terealisasi dengan baik.

    “Kami mendukung Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia menjadi negara maju yang adil dan makmur, membawa Indonesia menjadi Indonesia Raya,” tandas Jokowi.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus politikus Gerindra Maruarar Sirait (Ara) optimistis bahwa ide menjadikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai aliansi yang permanen merupakan gagasan yang baik dan akan berjalan.

    Bagaimana tidak, Ara saat ini peta politik kursi parpol-parpol koalisi pendukung Prabowo saat ini mencapai 80% di parlemen. Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara silaturahmi kebangsaan Koalisi Indonesia Maju di kediaman Prabowo, di Padepokan Garuda Yaksa, di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025).

    “Kami lagi parlemen 80%, 80% di parlemen. pemerintah solid ya, dan presiden akan ke arah koalisi permanen, ya,” katanya kepada wartawan.

    Setali tiga uang, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengamini bahwa Presiden Ke-8 RI itu menawarkan koalisi permanen di hadapan elite parpol koalisi.

    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (PM) itu menilai bahwa orang nomor satu di Indonesia ini menginginkan persatuan yang direalisasikan secara berlanjut.

    “Intinya memperkuat koalisi. Kita, Pak Prabowo menawarkan koalisi permanen. Pak prabowo meminta persatuan menjadi kunci utama Pemerintahan,” imbuh Cak Imin.

    PKB, kata Cak Imin, menyambut tawaran itu. Menurutnya, ide Prabowo tersebut memperkuat percepatan pembangunan.

    “Dan tentu PKB menyambut baik koalisi permanen. Menjadi perkuatan dari percepatan pembangunan,” ujarnya.

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tiba di HUT Gerindra, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Sabtu (15/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Terlalu Dini Bahas Pilpres 2029 

    Di sisi lain, sejumlah pengamat politik menilai bahwa wacana pencalonan kembali Prabowo Subianto sebagai presiden pada 2029 masih terlalu dini. Keputusan ini dianggap prematur, mengingat masa pemerintahan Prabowo-Gibran baru berjalan 100 hari dan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago, menyebut bahwa keputusan permanennya Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi salah satu strategi Prabowo untuk memastikan dukungan politik yang solid sebagai tiket untuk maju pada 2029.

    “Soal koalisi Indonesia Maju yang dipermanenkan, ini salah satu cara Prabowo untuk memastikan partai-partai pengusung tetap solid dan tegak lurus mendukung pemerintahan. Prabowo ingin punya tulang punggung partai utama yang satu suara, garis komando, tanpa banyak perdebatan,” katanya kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

    Dia juga menyoroti bahwa langkah ini bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan, terutama dalam mendukung kebijakan strategis dan mengcounter isu-isu negatif terhadap pemerintahan Prabowo.

    “Permanennya KIM ini juga menjaga level kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo dan belajar dari pengalaman pemerintahan sebelumnya, agar tidak ada perpecahan di internal koalisi,” tambahnya.

    Namun, Pangi juga mengingatkan bahwa keputusan ini berisiko menghilangkan ruang diskusi dan kritik dalam koalisi. Jika Prabowo ingin mengambil kebijakan tidak populer, seperti pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD, tidak akan ada perdebatan panjang di internal.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, menilai permanennya Koalisi KIM sangat dibutuhkan oleh Gerindra dan partai koalisi sebagai bentuk jaminan solidaritas menjelang Pilpres 2029.

    “Ini untuk memastikan anggota koalisi tidak jalan sendiri-sendiri, apalagi dengan keputusan MK yang memungkinkan setiap partai mengusung capresnya sendiri. Tantangan pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan makin kompleks, sehingga dibutuhkan dukungan yang solid,” ujar Ray.

    Dia juga menyoroti bahwa dalam rekomendasi Gerindra untuk Pilpres 2029, nama Gibran Rakabuming Raka tidak disebut sebagai cawapres, membuka kemungkinan bagi Prabowo untuk menggandeng tokoh lain sebagai pendampingnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo tegas menilai bahwa wacana pencalonan Prabowo terlalu dini dan terkesan terburu-buru.

    “Publik akan membaca ini sebagai langkah yang terlalu dini. Saya pikir terlalu buru-buru jika Gerindra sudah menyatakan Prabowo akan maju lagi di 2029. Ini memang hak partai, tetapi terlalu cepat,” kata Karyono.

    Menurutnya, Prabowo masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk merealisasikan janji-janji kampanyenya, seperti makan siang gratis, pemotongan harga token listrik, dan kebijakan ekonomi pro-rakyat lainnya.

    Apalagi, kata Karyono, pernyataan Gerindra ini cukup disayangkan karena muncul ketika dinamika politik yang masih terus berkembang dan belum matang di era kepemimpinan Prabowo untuk memastikan soliditas koalisinya dan menjaga momentum dukungan publik.

    “Gaya pidato Prabowo yang selalu berapi-api dan kebijakan populisnya memang menarik perhatian, tetapi periode pemerintahannya baru dimulai. Sebaiknya fokus pada kinerja dulu sebelum bicara soal Pilpres 2029,” pungkas Karyono.

  • Perkuat Hilirisasi Tanah Adat untuk Ketahanan Pangan Nasional

    Perkuat Hilirisasi Tanah Adat untuk Ketahanan Pangan Nasional

    loading…

    Dewan Pimpinan Pusat Majelis Adat Kerajaan Nusantara (DPP MAKN) menggelar Rapat Persiapan Pelantikan di Playmaker Lounge & Resto, Gedung JB Tower, Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, belum lama ini. Foto: Ist

    JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Majelis Adat Kerajaan Nusantara (DPP MAKN) menggelar Rapat Persiapan Pelantikan di Playmaker Lounge & Resto, Gedung JB Tower, Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat. Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju pelantikan resmi yang digelar di Jakarta pada 19 April 2025.

    MAKN menegaskan perannya yang sangat besar dalam sejarah kemerdekaan Indonesia serta komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam berbagai program strategis nasional. Salah satu fokus utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah program ketahanan pangan nasional.

    Sebagai langkah konkret, DPP MAKN akan menambahkan Bidang Hilirisasi Tanah Adat guna mempercepat pemanfaatan lahan adat secara produktif dan berkelanjutan. Bidang baru ini diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah, masyarakat adat, dan dunia usaha dalam mengembangkan potensi tanah adat sebagai bagian dari solusi ketahanan pangan nasional.

    Ketua Umum DPP MAKN YM KPH Eddy S Wirabhumi mengatakan, MAKN memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengelola warisan adat yang telah lama menjadi bagian dari sejarah bangsa.

    “Kami ingin memastikan bahwa tanah adat yang dimiliki oleh kerajaan-kerajaan di Nusantara dapat dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus berkontribusi pada ketahanan pangan nasional,” ujar Eddy di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2025).

    Dalam kesempatan ini, DPP diberikan kesempatan menampilkan video tayangan Presiden Prabowo Subianto mengenai komitmennya dalam menghidupkan kembali kerajaan-kerajaan di Indonsia.

    Pelantikan DPP MAKN yang direncanakan pada 19-20 April 2025 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara kerajaan-kerajaan Nusantara, pemerintah, dan sektor swasta dalam mewujudkan kedaulatan pangan serta pelestarian budaya bangsa.

    Sekjen MAKN YM MGAD RA Yani WSS Kuswodidjoyo menuturkan MAKN memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengelola warisan adat yang telah lama menjadi bagian dari sejarah bangsa.

    Untuk itu, dia berharap Presiden Prabowo beserta Menteri Kabinet Merah Putih dapat menghadiri pelantikan DPP MAKN yang sekaligus dirangkaikan Rakernas dan Halalbihalal bertempat di Jakarta, April 2025.

  • RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember

    RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember

    Jember (beritajatim.com) – Naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI mengagetkan M. Noor Harisudin, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dan Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

    “Kita kaget dengan hilangnya pasal penyelidikan dalam RUU KUHAP. Padahal, penyelidikan adalah hal yang krusial dalam rangka pelayanan dan menjaga hak asasi masyarakat,” kata Harisudin, dalam pernyataannya yang diterima Beritajatim.com, Senin (17/2/2025).

    Harisudin mengingatkan, penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan. Penyelidikan dilakukan untuk menemukan keterangan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana. “Tujuan penyelidikan adalah mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan,” katanya.

    Harisudin lebih sepakat, jika masa penyelidikan ditentukan secara proporsional untuk menjamin kepastian hukum para orang yang berperkara.

    Tantangan lain dari RUU KUHAP baru ini adalah masalah kewenangan jaksa. “Kewenangan yang berlebih pada salah satu aparat penegak hukum akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” kata Harisudin.

    Dalam RUU KUHAP pasal 30b, jaksa berwenang melakukan penyadapan. “Ini berarti, jika sebelumnya, kejaksaan hanya memproses hukum pidana khusus yang berstatus extraordinary crime, korupsi, atau HAM, maka dengan RUU KUHAP ini, nantinya jaksa juga memegang domain penyidikan pidana umum,” kata Harisudin.

    Lebih jauh jaksa juga berwenang mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka juga memiliki kewenangan ganda sebagai penuntut dan penyidik.

    “Sebagai contoh, pada pasal 12 ayat 11 dijelaskan, bahwa jika laporan masyarakat ke polisi dinilai tidak kunjung diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat dapat melaporkannya ke kejaksaan dan jaksa juga bisa melakukan tahapan penyidikan –mulai dari inquiry atau penyelidikan–hingga penuntutan,” kata Harisudin.

    Harisudin meminta DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP tersebut. DPR RI disarankan mendengar suara masyarakat dalam pembentukan undang-undang itu.

    Harisudin mengaku khawatir, pengesahan RUU KUHAP akan mengembalikan penegakan hukum di Indonesia pada zaman Herziene Inlandsch Reglement (HIR) saat Belanda berkuasa. Saat itu, polisi ditempatkan sebagai pembantu jaksa (hulp magistraat).

    “KUHAP lama adalah produk perundangan di Indonesia yang sudah clear mengatur diferensiasi fungsional, dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) antaraparat penegak hukum. Saat ini, kita hanya perlu menyempurnakan KUHAP 1981 dengan berbagai kelemahannya,” kata Harisudin.

    Salah satu penyempurnaan inovatif yang dipuji Harisudin adalah pemberian peran lebih baik kepada hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) dan pemutakhiran pasal yang memungkinkan warga beracara di pengadilan dengan alat bukti elektronik.

    “Artinya, beberapa penyempurnaan KUHAP memang dibutuhkan agar undang-undang ini relevan dengan zaman sekarang dan masa yang akan datang,” kata Harisudin. [wir]

  • Program Cek Kesehatan Gratis Harus Dimanfaatkan, Tak Perlu Takut

    Program Cek Kesehatan Gratis Harus Dimanfaatkan, Tak Perlu Takut

    PIKIRAN RAKYAT – Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR RI, meminta masyarakat untuk memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis. Netty pun meminta masyarakat agar tak perlu takut mengikutinya.

    “Masyarakat tidak perlu takut memeriksakan diri dan mengetahui kondisi kesehatannya,” ujarnya. Dengan demikian, jelasnya, menjadi tindakan preventif mencegah munculnya penyakit.

    “Dengan begitu dapat mencegah datangnya serangan penyakit yang mendadak,” tambahnya.

    Ia pun meminta agar pemerintah dan media lebih mensosialisasikannya tersebut kepada masyarakat luas.

    Program ini ditujukan kepada masyarakat Indonesia yang berulang tahun. Segmentasi masyarakat penerimanya mencakup anak-anak, remaja, ibu hamil, balita, dan dewasa maupun lansia.

    Untuk menggunakan layanan Cek Kesehatan Gratis, masyarakat perlu mengunduh aplikasi SatuSehat terlebih dahulu di perangkat smartphone.

    Aplikasi ini tersedia untuk smartphone Android maupun iPhone. Setelahnya, mengisi data yang diminta untuk penjadwalan pemeriksaan.

    Bagi kelompok usia 0 hingga 6 tahun dan kelompok usia di atas 17 tahun, pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan. Sedangkan bagi kelompok usia 7 hingga 17, pemeriksaan akan dilakukan di sekolah.

    Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut program ini akan diterapkan merata di seluruh wilayah Indonesia. Ia pun mengungkapkan telah mengunjungi sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di luar Pulau Jawa.

    Terkait kebijakan efisiensi anggaran yang telah diterapkan Pemerintah Prabowo Gibran, Budi menjelaskan tak berpengaruh terhadap program prioritas tersebut.

    Bila pun anggarannya kurang, jelasnya, akan berkoordinasi dengan Presiden dan Menteri Keuangan untuk menambah anggaran program tersebut.

    Menkes menargetkan 100 juta warga Indonesia menjadi penerima manfaat program Cek Kesehatan Gratis pada tahun 2025. Untuk pencapaian awal, menargetkan setengahnya.

    “Targetnya 100 juta peserta, kami akan fokus pencapaian awal sebesar 50 persen dari target tersebut,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    loading…

    Firdaus Oiwobo bersama Razman Arif Nasution di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA Hotman Paris Hutapea yakin bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bakal ditetapkan sebagai tersangka usai membuat gaduh di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025. Hotman Paris menyebut penetapan tersangka Razman Nasution Cs dalam waktu dekat.

    “Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka,” kata Hotman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Terlebih, kata Hotman, Razman memiliki tiga masalah berbeda dalam satu waktu. Yakni kasus pencemaran nama baik, Razman telah menjadi tersangka karena menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

    Kemudian, terkait sumpah advokat Razman dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo yang dibekukan serentak pada 11 Februari 2025. “Yang ketiga ada laporan polisi dari ketua Pengadilan Negeri (Jakarta Utara) yang juga pidana, dan ini sangat cepat atensinya,” katanya.

    “Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi,” sambungnya.

    Bahkan, Hotman menilai bahwa permintaan maaf Razman Nasution dan kawan-kawan tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Saya enggak yakin, saya merasa kurang yakin dia bisa diterima, bagaimana perasaan pimpinan MA yang anak buahnya hakim di bawahnya diteriakin di persidangan ‘koruptor koruptor’, dan itu di persidangan diketok-ketok mejanya,” katanya.

    “Jadinya dia sudah sadar bahwa sudah berakhir karier dia karena ada dua hal yang paling penting,” sambungnya.

    (rca)

  • Ratusan Polisi Kawal Demo Ojol di Depan Kemnaker Hari Ini (17/2)

    Ratusan Polisi Kawal Demo Ojol di Depan Kemnaker Hari Ini (17/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menerjunkan 365 personel terkait aksi demonstrasi pengemudi ojok online (ojol) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/2/2025). 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ratusan personel itu merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan pihak terkait lainnya.

    “365 personel polisi diterjunkan [untuk mengamankan demo ojol],” ujarnya saat dihubungi, Senin (17/2/2025).

    Dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional. Artinya, penerapannya itu bergantung pada eskalasi kendaraan bermotor di lapangan.

    “Rekayasa lalu lintas situasional,” pungkasnya.

    Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dan Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan pengemudi ojol bakal melakukan demo hingga melakukan aksi off bid atau mematikan aplikasi secara massal. 

    Adapun, para driver ojol juga menuntut tunjangan hari raya (THR) untuk dapat diberikan sebesar 1 ulan upah minimum provinsi (UMP) dan diberikan H-30 sebelum hari raya.

    “Hari ini, Senin 17 Februari 2025, kami Aliansi Tuntut THR Ojol menuntut THR untuk ojol, taksol [taksi online] dan kurir dengan melakukan aksi di Kemnaker dan di seluruh kota Indonesia dengan melakukan aksi off bid [matikan aplikasi] massal,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

  • Link Download PDF Mapel Pendukung SNBP 2025 – Halaman all

    Link Download PDF Mapel Pendukung SNBP 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rangkaian SNPMB 2025 tengah memasuki tahapan pendaftaran SNBP yang akan berakhir pada besok Selasa, (18/2/2025).

    Siswa yang ingin memilih lintas jurusan pada jalur SNBP perlu mengetahui daftar mata pelajaran atau mapel pendukung SNBP.

    Daftar mapel pendukung SNBP tersebut, dapat didownload format PDF melalui LINK INI.

    Total ada 59 program studi dari 5 rumpun ilmu.

    Berikut adalah mata pelajaran pendukung SNBP 2025.

    a. Rumpun Ilmu Humaniora

    1. Kelompok Program Studi: Seni

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Seni Budaya
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: Seni Budaya

    2. Kelompok Program Studi: Sejarah

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sejarah
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: Sejarah Indonesia

    3. Kelompok Program Studi: 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: 

    3. Kelompok Prodi Linguistik 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris 

    4. Kelompok Prodi Susastra atau Sastra 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Bahasa Indonesia dan atau bahasa asing yang relevan 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: IPA/IPS/Bahasa: Bahasa Indonesia dan atau bahasa asing yang relevan 

    5. Kelompok Prodi Filsafat 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Sejarah Indonesia 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: Antropologi 

    b. Rumpun Ilmu Sosial 

    6. Kelompok Prodi Sosial 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 

    IPA: Sejarah Indonesia 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: Antropologi 

    7. Kelompok Prodi Ekonomi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi dan atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi dan atau Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    8. Kelompok Prodi Pertahanan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Pendidikan Pancasila 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: PPKn 

    9. Kelompok Prodi Psikologi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi dan atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 

    IPA: Matematika 
    IPS: Sosiologi dan atau Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    c. Rumpun Ilmu Alam 

    10. Kelompok Prodi Kimia 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    11. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kebumian 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika dan/atau Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika dan/atau Matematika dari kelompok peminatan IPA
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    12. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kelautan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika atau Geografi 
    Bahasa: Matematika 

    13. Kelompok Prodi Biologi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    14. Kelompok Prodi Biofisika 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    15. Kelompok Prodi Fisika 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    16. Kelompok Prodi Astronomi

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika dan/atau Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    d. Rumpun Ilmu Formal 

    17. Kelompok Prodi Komputer 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    18. Kelompok Prodi Logika 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    19. Kelompok Prodi Matematika 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    e. Rumpun Ilmu Terapan 

    20. Kelompok Prodi Ilmu dan Sains Pertanian 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    21. Kelompok Prodi Peternakan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    22. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Perikanan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    23. Kelompok Prodi Arsitektur 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika dan/atau Fisika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dan/atau Fisika 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    24. Kelompok Prodi Perencanaan Wilayah 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi dan/atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi dan/atau Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    25. Kelompok Prodi Desain 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Seni Budaya dan/atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Seni Budaya dan/atau Matematika 
    IPS: Seni Budaya dan/atau Matematika 
    Bahasa: Seni Budaya dan/atau Matematika 

    26. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Akuntansi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    27. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Manajemen 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    28. Kelompok Prodi Logistik 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    29. Kelompok Prodi Administrasi Bisnis 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    30. Kelompok Prodi Bisnis 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    31. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Komunikasi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Bahasa Indonesia 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: Antropologi 

    32. Kelompok Prodi Pendidikan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Paling banyak 1 mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi kependidikannya. 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: IPA/IPS/Bahasa: Paling banyak 1 mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi kependidikannya. 

    33. Kelompok Prodi Teknik atau rekayasa 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika/Kimia dan/atau Matematika tingkat lanjut. 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika/Kimia dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    34. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Lingkungan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    35. Kelompok Prodi Kehutanan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    36. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kedokteran 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    37. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kedokteran Gigi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    38. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Veteriner 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    39. Kelompok Prodi Ilmu Farmasi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    40. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Gizi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Kimia 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    41. Kelompok Prodi Kesehatan Masyarakat 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika atau Sosiologi 
    Bahasa: Matematika 

    42. Kelompok Prodi Kebidanan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    43. Kelompok Prodi Keperawatan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    44. Kelompok Prodi Kesehatan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    45. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Informasi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    46. Kelompok Prodi Hukum 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi dan/atau Pendidikan Pancasila 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: PPKn 
    IPS: Sosiologi dan/atau PPKn 
    Bahasa: PPKn 

    47. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Militer 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: PPKn 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: PPKn 

    48. Kelompok Prodi Urusan Publik 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: PPKn 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: PPKn 

    49. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Keolahragaan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dan/atau Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dan/atau Biologi 
    IPS: PJOK 
    Bahasa: PJOK 

    50. Kelompok Prodi Pariwisata 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika 
    IPS: Ekonomi 
    Bahasa: Matematika 

    51. Kelompok Prodi Transportasi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    52. Kelompok Prodi Bioteknologi, Biokewirausahaan, Bioinformatika 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Matematika 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    53. Kelompok Prodi Geologi, Geografi Lingkungan, Sains Informasi Geografi 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Geografi dan/atau Matematika 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Fisika dan/atau Matematika 
    IPS: Geografi dan/atau Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    54. Kelompok Prodi Medis atau Informatika Kesehatan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Matematika Tingkat Lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    55. Kelompok Prodi Konservasi Biologi, Konservasi Hewan Liar, Konservasi Hewan Liar dan Hutan, Konservasi Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    56. Kelompok Prodi Teknologi Pangan, Teknologi Hasil Pertanian/Peternakan/ Perikanan 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Kimia dan/atau Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Kimia dan/atau Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    57. Kelompok Prodi Sains Data 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika Tingkat Lanjut 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    58. Kelompok Prodi Sains Perkopian 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: Biologi 
    IPS: Matematika 
    Bahasa: Matematika 

    59. Kelompok Prodi Studi Humanitas 

    Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi 
    Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: 

    IPA: PPKn 
    IPS: Sosiologi 
    Bahasa: Antropologi

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    loading…

    Menkum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah meneken dokumen ekstradisi Paulus Tannos , buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, yang ditangkap di Singapura.

    Hal itu diungkapkan Supratman dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Mulanya, Supratman menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan RI hingga Polri untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

    “Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen AHU terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” ucap Supratman dalan rapat.

    Lantas, politisi Partai Gerindra itu menegaskan, dokumen permohonan ekstradisi Paulus Tannos akan segera rampung. Bahkan, ia mengaku telah meneken dokumen permohonan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik itu.

    “Dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan,” terang Supratman.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut dokumen ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos bisa selesai pada pekan depan. Diketahui, saat ini Paulus Tannos berada di Singapura.

    Supratman menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menyiapkan seluruh dokumen ekstradisi tersebut.

    “Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    (abd)