Menaker Harap Pengemudi Ojol Bisa Dapat THR, Formulanya Sedang Dirumuskan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya berharap pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapatkan
Tunjangan Hari Raya
(THR).
Hal ini disampaikan Yassierli merespons aksi unjuk rasa yang akan digelar pengemudi ojol pada Senin (17/2/2025) hari ini untuk menuntut pemberian THR dari perusahaan aplikator.
“Kita berharap begitu (pengemudi ojol dapat THR),” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Namun, Yassierli mengingatkan bahwa pemberian THR perlu dirumuskan bersama karena erat kaitannya dengan masalah keuangan perusahaan.
Ia mengeklaim, Kementerian Ketenagakerjaan sedang merumuskan formula untuk memenuhi aspirasi para pengemudi ojol.
Yassierli mengaku sudah berbicara dengan perusahaan aplikator ojek online dan ia yakin perusahaan bakal memahami aspirasi pengemudi ojol.
“Saya berharap sesegera mungkin, karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” ujar dia.
Diberitakan, pengemudi ojol dan pekerja angkutan akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin siang, pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
“(Peserta demonstrasi) antara 500 sampai 700 (orang). (Menuntut) THR wajib bagi
driver ojol
, taksi online, dan kurir. Kami mendorong adanya revolusi pekerja supaya hak-hak kami dipenuhi,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati.
Lily menyatakan, aksi ini merupakan bentuk akumulasi ketidakpuasan pekerja angkutan daring yang telah bekerja bertahun-tahun namun tidak pernah mendapatkan THR.
“Aplikator sengaja membiarkan status kita sebagai mitra untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak kepada driver taksi online, ojol, dan kurir. Saat ini kami mendorong revolusi pekerja supaya hak-hak kami dipenuhi,” ujar Lily.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Nasional
-
/data/photo/2025/01/14/678632d07b59a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menaker Harap Pengemudi Ojol Bisa Dapat THR, Formulanya Sedang Dirumuskan
-

Dipanggil KPK sebagai Tersangka, Hasto Minta Penundaan Pemeriksaan
Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU hari ini, Senin (17/4/2025).
“Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Dia menjelaskan, permohonan pemeriksaan ini karena pihaknya pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda.
“Oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim Kamis (13/2/2025) lalu,” kata Ronny.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum pihak kami,” lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum menerima dapat informasi terkait permihinan tersebut. “Belum ada info konfirmasi ketidak hadiran yang saya dapatkan dari Penyidik,” ujar Tessa dikonfirmasi beritajatim.com.
Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK juga mengungkapkan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.
KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI di atas.
Dingkapkan KPK, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi (staf Hasto, red) untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. KPK juga menyebut, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024. [hen/beq]
-

Perkuat Hilirisasi Tanah Adat untuk Ketahanan Pangan Nasional
loading…
Dewan Pimpinan Pusat Majelis Adat Kerajaan Nusantara (DPP MAKN) menggelar Rapat Persiapan Pelantikan di Playmaker Lounge & Resto, Gedung JB Tower, Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, belum lama ini. Foto: Ist
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Majelis Adat Kerajaan Nusantara (DPP MAKN) menggelar Rapat Persiapan Pelantikan di Playmaker Lounge & Resto, Gedung JB Tower, Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat. Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju pelantikan resmi yang digelar di Jakarta pada 19 April 2025.
MAKN menegaskan perannya yang sangat besar dalam sejarah kemerdekaan Indonesia serta komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam berbagai program strategis nasional. Salah satu fokus utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah program ketahanan pangan nasional.
Sebagai langkah konkret, DPP MAKN akan menambahkan Bidang Hilirisasi Tanah Adat guna mempercepat pemanfaatan lahan adat secara produktif dan berkelanjutan. Bidang baru ini diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah, masyarakat adat, dan dunia usaha dalam mengembangkan potensi tanah adat sebagai bagian dari solusi ketahanan pangan nasional.
Ketua Umum DPP MAKN YM KPH Eddy S Wirabhumi mengatakan, MAKN memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengelola warisan adat yang telah lama menjadi bagian dari sejarah bangsa.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah adat yang dimiliki oleh kerajaan-kerajaan di Nusantara dapat dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus berkontribusi pada ketahanan pangan nasional,” ujar Eddy di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2/2025).
Dalam kesempatan ini, DPP diberikan kesempatan menampilkan video tayangan Presiden Prabowo Subianto mengenai komitmennya dalam menghidupkan kembali kerajaan-kerajaan di Indonsia.
Pelantikan DPP MAKN yang direncanakan pada 19-20 April 2025 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara kerajaan-kerajaan Nusantara, pemerintah, dan sektor swasta dalam mewujudkan kedaulatan pangan serta pelestarian budaya bangsa.
Sekjen MAKN YM MGAD RA Yani WSS Kuswodidjoyo menuturkan MAKN memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengelola warisan adat yang telah lama menjadi bagian dari sejarah bangsa.
Untuk itu, dia berharap Presiden Prabowo beserta Menteri Kabinet Merah Putih dapat menghadiri pelantikan DPP MAKN yang sekaligus dirangkaikan Rakernas dan Halalbihalal bertempat di Jakarta, April 2025.
-

RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember
Jember (beritajatim.com) – Naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI mengagetkan M. Noor Harisudin, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dan Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.
“Kita kaget dengan hilangnya pasal penyelidikan dalam RUU KUHAP. Padahal, penyelidikan adalah hal yang krusial dalam rangka pelayanan dan menjaga hak asasi masyarakat,” kata Harisudin, dalam pernyataannya yang diterima Beritajatim.com, Senin (17/2/2025).
Harisudin mengingatkan, penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan. Penyelidikan dilakukan untuk menemukan keterangan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana. “Tujuan penyelidikan adalah mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan,” katanya.
Harisudin lebih sepakat, jika masa penyelidikan ditentukan secara proporsional untuk menjamin kepastian hukum para orang yang berperkara.
Tantangan lain dari RUU KUHAP baru ini adalah masalah kewenangan jaksa. “Kewenangan yang berlebih pada salah satu aparat penegak hukum akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” kata Harisudin.
Dalam RUU KUHAP pasal 30b, jaksa berwenang melakukan penyadapan. “Ini berarti, jika sebelumnya, kejaksaan hanya memproses hukum pidana khusus yang berstatus extraordinary crime, korupsi, atau HAM, maka dengan RUU KUHAP ini, nantinya jaksa juga memegang domain penyidikan pidana umum,” kata Harisudin.
Lebih jauh jaksa juga berwenang mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka juga memiliki kewenangan ganda sebagai penuntut dan penyidik.
“Sebagai contoh, pada pasal 12 ayat 11 dijelaskan, bahwa jika laporan masyarakat ke polisi dinilai tidak kunjung diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat dapat melaporkannya ke kejaksaan dan jaksa juga bisa melakukan tahapan penyidikan mulai dari inquiry atau penyelidikan–hingga penuntutan,” kata Harisudin.
Harisudin meminta DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP tersebut. DPR RI disarankan mendengar suara masyarakat dalam pembentukan undang-undang itu.
Harisudin mengaku khawatir, pengesahan RUU KUHAP akan mengembalikan penegakan hukum di Indonesia pada zaman Herziene Inlandsch Reglement (HIR) saat Belanda berkuasa. Saat itu, polisi ditempatkan sebagai pembantu jaksa (hulp magistraat).
“KUHAP lama adalah produk perundangan di Indonesia yang sudah clear mengatur diferensiasi fungsional, dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) antaraparat penegak hukum. Saat ini, kita hanya perlu menyempurnakan KUHAP 1981 dengan berbagai kelemahannya,” kata Harisudin.
Salah satu penyempurnaan inovatif yang dipuji Harisudin adalah pemberian peran lebih baik kepada hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) dan pemutakhiran pasal yang memungkinkan warga beracara di pengadilan dengan alat bukti elektronik.
“Artinya, beberapa penyempurnaan KUHAP memang dibutuhkan agar undang-undang ini relevan dengan zaman sekarang dan masa yang akan datang,” kata Harisudin. [wir]
-

Program Cek Kesehatan Gratis Harus Dimanfaatkan, Tak Perlu Takut
PIKIRAN RAKYAT – Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR RI, meminta masyarakat untuk memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis. Netty pun meminta masyarakat agar tak perlu takut mengikutinya.
“Masyarakat tidak perlu takut memeriksakan diri dan mengetahui kondisi kesehatannya,” ujarnya. Dengan demikian, jelasnya, menjadi tindakan preventif mencegah munculnya penyakit.
“Dengan begitu dapat mencegah datangnya serangan penyakit yang mendadak,” tambahnya.
Ia pun meminta agar pemerintah dan media lebih mensosialisasikannya tersebut kepada masyarakat luas.
Program ini ditujukan kepada masyarakat Indonesia yang berulang tahun. Segmentasi masyarakat penerimanya mencakup anak-anak, remaja, ibu hamil, balita, dan dewasa maupun lansia.
Untuk menggunakan layanan Cek Kesehatan Gratis, masyarakat perlu mengunduh aplikasi SatuSehat terlebih dahulu di perangkat smartphone.
Aplikasi ini tersedia untuk smartphone Android maupun iPhone. Setelahnya, mengisi data yang diminta untuk penjadwalan pemeriksaan.
Bagi kelompok usia 0 hingga 6 tahun dan kelompok usia di atas 17 tahun, pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan. Sedangkan bagi kelompok usia 7 hingga 17, pemeriksaan akan dilakukan di sekolah.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut program ini akan diterapkan merata di seluruh wilayah Indonesia. Ia pun mengungkapkan telah mengunjungi sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di luar Pulau Jawa.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran yang telah diterapkan Pemerintah Prabowo Gibran, Budi menjelaskan tak berpengaruh terhadap program prioritas tersebut.
Bila pun anggarannya kurang, jelasnya, akan berkoordinasi dengan Presiden dan Menteri Keuangan untuk menambah anggaran program tersebut.
Menkes menargetkan 100 juta warga Indonesia menjadi penerima manfaat program Cek Kesehatan Gratis pada tahun 2025. Untuk pencapaian awal, menargetkan setengahnya.
“Targetnya 100 juta peserta, kami akan fokus pencapaian awal sebesar 50 persen dari target tersebut,” katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Ratusan Polisi Kawal Demo Ojol di Depan Kemnaker Hari Ini (17/2)
Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menerjunkan 365 personel terkait aksi demonstrasi pengemudi ojok online (ojol) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ratusan personel itu merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan pihak terkait lainnya.
“365 personel polisi diterjunkan [untuk mengamankan demo ojol],” ujarnya saat dihubungi, Senin (17/2/2025).
Dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional. Artinya, penerapannya itu bergantung pada eskalasi kendaraan bermotor di lapangan.
“Rekayasa lalu lintas situasional,” pungkasnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dan Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan pengemudi ojol bakal melakukan demo hingga melakukan aksi off bid atau mematikan aplikasi secara massal.
Adapun, para driver ojol juga menuntut tunjangan hari raya (THR) untuk dapat diberikan sebesar 1 ulan upah minimum provinsi (UMP) dan diberikan H-30 sebelum hari raya.
“Hari ini, Senin 17 Februari 2025, kami Aliansi Tuntut THR Ojol menuntut THR untuk ojol, taksol [taksi online] dan kurir dengan melakukan aksi di Kemnaker dan di seluruh kota Indonesia dengan melakukan aksi off bid [matikan aplikasi] massal,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
-

Link Download PDF Mapel Pendukung SNBP 2025 – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Rangkaian SNPMB 2025 tengah memasuki tahapan pendaftaran SNBP yang akan berakhir pada besok Selasa, (18/2/2025).
Siswa yang ingin memilih lintas jurusan pada jalur SNBP perlu mengetahui daftar mata pelajaran atau mapel pendukung SNBP.
Daftar mapel pendukung SNBP tersebut, dapat didownload format PDF melalui LINK INI.
Total ada 59 program studi dari 5 rumpun ilmu.
Berikut adalah mata pelajaran pendukung SNBP 2025.
a. Rumpun Ilmu Humaniora
1. Kelompok Program Studi: Seni
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Seni Budaya
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: Seni Budaya2. Kelompok Program Studi: Sejarah
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sejarah
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: Sejarah Indonesia3. Kelompok Program Studi:
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka:
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa:3. Kelompok Prodi Linguistik
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris4. Kelompok Prodi Susastra atau Sastra
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Bahasa Indonesia dan atau bahasa asing yang relevan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: IPA/IPS/Bahasa: Bahasa Indonesia dan atau bahasa asing yang relevan5. Kelompok Prodi Filsafat
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Sejarah Indonesia
IPS: Sosiologi
Bahasa: Antropologib. Rumpun Ilmu Sosial
6. Kelompok Prodi Sosial
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013IPA: Sejarah Indonesia
IPS: Sosiologi
Bahasa: Antropologi7. Kelompok Prodi Ekonomi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi dan atau Matematika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013IPA: Matematika
IPS: Ekonomi dan atau Matematika
Bahasa: Matematika8. Kelompok Prodi Pertahanan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Pendidikan Pancasila
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013 IPA/IPS/Bahasa: PPKn9. Kelompok Prodi Psikologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi dan atau Matematika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013IPA: Matematika
IPS: Sosiologi dan atau Matematika
Bahasa: Matematikac. Rumpun Ilmu Alam
10. Kelompok Prodi Kimia
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Kimia
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Kimia
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika11. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kebumian
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika dan/atau Matematika tingkat lanjut
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Fisika dan/atau Matematika dari kelompok peminatan IPA
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika12. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kelautan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika atau Geografi
Bahasa: Matematika13. Kelompok Prodi Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika14. Kelompok Prodi Biofisika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Fisika
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika15. Kelompok Prodi Fisika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Fisika
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika16. Kelompok Prodi Astronomi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika dan/atau Matematika tingkat lanjut
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Fisika dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPA
IPS: Matematika
Bahasa: Matematikad. Rumpun Ilmu Formal
17. Kelompok Prodi Komputer
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika18. Kelompok Prodi Logika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika19. Kelompok Prodi Matematika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA
IPS: Matematika
Bahasa: Matematikae. Rumpun Ilmu Terapan
20. Kelompok Prodi Ilmu dan Sains Pertanian
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika21. Kelompok Prodi Peternakan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika22. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Perikanan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika23. Kelompok Prodi Arsitektur
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika dan/atau Fisika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika dan/atau Fisika
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika24. Kelompok Prodi Perencanaan Wilayah
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi dan/atau Matematika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika
IPS: Ekonomi dan/atau Matematika
Bahasa: Matematika25. Kelompok Prodi Desain
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Seni Budaya dan/atau Matematika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Seni Budaya dan/atau Matematika
IPS: Seni Budaya dan/atau Matematika
Bahasa: Seni Budaya dan/atau Matematika26. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Akuntansi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika
IPS: Ekonomi
Bahasa: Matematika27. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Manajemen
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika
IPS: Ekonomi
Bahasa: Matematika28. Kelompok Prodi Logistik
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika
IPS: Ekonomi
Bahasa: Matematika29. Kelompok Prodi Administrasi Bisnis
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika
IPS: Ekonomi
Bahasa: Matematika30. Kelompok Prodi Bisnis
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika
IPS: Ekonomi
Bahasa: Matematika31. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Komunikasi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Bahasa Indonesia
IPS: Sosiologi
Bahasa: Antropologi32. Kelompok Prodi Pendidikan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Paling banyak 1 mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi kependidikannya.
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013: IPA/IPS/Bahasa: Paling banyak 1 mata pelajaran pendukung yang relevan dengan program studi kependidikannya.33. Kelompok Prodi Teknik atau rekayasa
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Fisika/Kimia dan/atau Matematika tingkat lanjut.
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Fisika/Kimia dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPA
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika34. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Lingkungan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika35. Kelompok Prodi Kehutanan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika36. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kedokteran
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi dan/atau Kimia
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika37. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Kedokteran Gigi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi dan/atau Kimia
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika38. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Veteriner
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi dan/atau Kimia
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika39. Kelompok Prodi Ilmu Farmasi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi dan/atau Kimia
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika40. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Gizi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Kimia
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi dan/atau Kimia
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika41. Kelompok Prodi Kesehatan Masyarakat
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika atau Sosiologi
Bahasa: Matematika42. Kelompok Prodi Kebidanan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika43. Kelompok Prodi Keperawatan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika44. Kelompok Prodi Kesehatan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika45. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Informasi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika46. Kelompok Prodi Hukum
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi dan/atau Pendidikan Pancasila
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: PPKn
IPS: Sosiologi dan/atau PPKn
Bahasa: PPKn47. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Militer
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: PPKn
IPS: Sosiologi
Bahasa: PPKn48. Kelompok Prodi Urusan Publik
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: PPKn
IPS: Sosiologi
Bahasa: PPKn49. Kelompok Prodi Ilmu atau Sains Keolahragaan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dan/atau Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dan/atau Biologi
IPS: PJOK
Bahasa: PJOK50. Kelompok Prodi Pariwisata
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Ekonomi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika
IPS: Ekonomi
Bahasa: Matematika51. Kelompok Prodi Transportasi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika tingkat lanjut
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika52. Kelompok Prodi Bioteknologi, Biokewirausahaan, Bioinformatika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Matematika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi dan/atau Matematika
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika53. Kelompok Prodi Geologi, Geografi Lingkungan, Sains Informasi Geografi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Geografi dan/atau Matematika
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Fisika dan/atau Matematika
IPS: Geografi dan/atau Matematika
Bahasa: Matematika54. Kelompok Prodi Medis atau Informatika Kesehatan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi dan/atau Matematika Tingkat Lanjut
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi dan/atau Matematika dari kelompok peminatan MIPA
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika55. Kelompok Prodi Konservasi Biologi, Konservasi Hewan Liar, Konservasi Hewan Liar dan Hutan, Konservasi Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika56. Kelompok Prodi Teknologi Pangan, Teknologi Hasil Pertanian/Peternakan/ Perikanan
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Kimia dan/atau Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Kimia dan/atau Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika57. Kelompok Prodi Sains Data
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Matematika Tingkat Lanjut
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Matematika dari kelompok peminatan MIPA
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika58. Kelompok Prodi Sains Perkopian
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Biologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: Biologi
IPS: Matematika
Bahasa: Matematika59. Kelompok Prodi Studi Humanitas
Mata pelajaran pendukung Kurikulum Merdeka: Sosiologi
Mata pelajaran pendukung Kurikulum 2013:IPA: PPKn
IPS: Sosiologi
Bahasa: Antropologi(Tribunnews.com/Widya)
-

Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
loading…
Menkum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah meneken dokumen ekstradisi Paulus Tannos , buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, yang ditangkap di Singapura.
Hal itu diungkapkan Supratman dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Mulanya, Supratman menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan RI hingga Polri untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos.
“Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen AHU terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” ucap Supratman dalan rapat.
Lantas, politisi Partai Gerindra itu menegaskan, dokumen permohonan ekstradisi Paulus Tannos akan segera rampung. Bahkan, ia mengaku telah meneken dokumen permohonan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik itu.
“Dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan,” terang Supratman.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut dokumen ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos bisa selesai pada pekan depan. Diketahui, saat ini Paulus Tannos berada di Singapura.
Supratman menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menyiapkan seluruh dokumen ekstradisi tersebut.
“Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
(abd)

