Jenis Media: Nasional

  • Makan Bergizi Gratis di Sumenep Dihentikan, Siswa Bawa Pulang Wadah Kosong, Ini Kata BGN

    Makan Bergizi Gratis di Sumenep Dihentikan, Siswa Bawa Pulang Wadah Kosong, Ini Kata BGN

    FAJAR.CO.ID, SUMENEP — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dihentikan mulai Senin (17/2). Siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sumenep pun gigit jari. Mereka membawa wadah kosong pulang ke rumah.

    Biasanya, anak-anak di MIN 1 Sumenep menyimpan makanan gratis yang tidak dihabiskan di sekolah pada wadah kosong yang mereka bawa dari rumah. Siswa juga kembali membawa bekal dari rumah setelah MBG dihentikan.

    Kepala MIN 1 Sumenep, Didik Santoso mengatakan, dirinya mengimbau anak-anak tidak lagi membawa wadah kosong dari rumah. Imbauan itu setelah dirinya menerima informasi bahwa program MBG di Sumenep dihentikan.

    “Biasanya anak-anak membawa pulang makanan yang tidak mereka habiskan, jadi tidak ada sisa di tempat makan,” kata Didik Santoso kepada wartawan, Senin (17/2).

    Pihak sekolah menerima informasi terkait penghentian program makan gratis pada Sabtu (15/2) siang. Didik kemudian meminta para wali kelas menyampaikan kabar tersebut kepada wali murid.

    Dia mengaku khawatir anak-anak tidak membawa makan siang dan hanya membawa wadah kosong dari rumah. Para guru dan orang tua siswa bertanya-tanya mengenai alasan penghentian MBG di Sumenep.

    Kepala SPPG Sumenep, Mohammad Kholilur Rahman, mengakui penghentian sementara program tersebut.
    Menurutnya, penghentian program MBG terkait ada kendala teknis di internal penyelenggara.

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengaku program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak dihentikan.

  • Heboh! Pria Ini Dipenjara Gegara Tabrak Bebek, Pemilik Minta Ganti sama Kambing

    Heboh! Pria Ini Dipenjara Gegara Tabrak Bebek, Pemilik Minta Ganti sama Kambing

    GELORA.CO – Kasus unik sekaligus mengundang kehebohan baru-baru ini terjadi di Indonesia. Hal itu dikarenakan ada seorang pria yang harus mendekam di penjara setelah menabrak sekawanan bebek di jalan raya.

    Pria yang tidak diketahui namanya ini dilaporkan karena memilih tak menyanggupi untuk membayar uang ganti rugi yang diminta pemilik bebek. Kejadian ini pun viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari warganet.

    “Seorang pria harus mendekam di penjara setelah menabrak sekawanan bebek di jalan raya. Pemilik bebek meminta ganti rugi berupa seekor kambing, tetapi pria itu tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut,” dikutip VIVA dari unggahan Instagram @fakta.indo Senin,  17 Februari 2025.

    Dalam kronologinya, pria tersebut diketahui tengah mengendarai motornya di jalan desanya. Tiba-tiba, ada sekawan bebek melintas dan tertabrak hingga tewas.

    Lebih lanjut, pemilik bebek, seorang warga meminta pertanggungjawaban dengan meminta ganti rugi seekor kambing yang dinilai sepadan dengan harga bebek.

    Perlu diketahui, pria tersebut menjelaskan bahwa ia menabrak bebek karena mengantuk. Pemilik bebek mengklaim ternaknya seharusnya bisa bertelur dan menetas lagi, tetapi insiden itu membuatnya kehilangan potensi keuntungan.

    Peristiwa ini langsung menyedot perhatian warganet di media sosial. Banyak dari mereka yang merasa keputusan tersebut tidak masuk akal, sementara yang lain menyoroti keanehan dalam sistem hukum yang diterapkan.

    “Ini serius nggak si? Masa cuma kasus kayak gini dipenjara? Yang punya bebek dipenjara kenapa ternaknya dibiarkan berkeliaran bukan dikandangin, ganggu pengguna jalan raya itu bisa membahayakan lalu lintas,” tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.

    “Kasihan bapaknya, cuma gara-gara bebek malah masuk penjara. Harusnya ada solusi lain,” timpal warganet lainnya.

    Kasus ini pun kembali menjadi sorotan terkait pentingnya keadilan dalam sistem hukum, terutama bagi masyarakat kecil yang kerap mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang seharusnya berpihak kepada semua.

  • Pelunasan Bipih Haji 2025 Dimulai, 28 Ribu Jemaah Sudah Melunasi, Jangan Sampai Terlewat!

    Pelunasan Bipih Haji 2025 Dimulai, 28 Ribu Jemaah Sudah Melunasi, Jangan Sampai Terlewat!

    loading…

    Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler memasuki hari kedua. Lebih 28 ribu jemaah haji telah melakukan pelunasan. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler memasuki hari kedua. Lebih 28 ribu jemaah haji telah melakukan pelunasan.

    Pelunasan Bipih 1446 H dibuka dari 14 Februari-14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

    Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

    “Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota jemaah haji reguler terdiri atas: 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

    “Sore ini, 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji,” papar Zain.

    “Tiga provinsi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 5.252 jemaah, Jawa Timur 4.842 jemaah, dan Jawa Tengah 4.402 jemaah,” tandasnya.

    Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia.

    (shf)

  • Kriteria dan Besaran Tunjangan Insentif Guru dari Kemenag, Tetap Disalurkan Meski Ada Efisiensi

    Kriteria dan Besaran Tunjangan Insentif Guru dari Kemenag, Tetap Disalurkan Meski Ada Efisiensi

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan untuk kembali memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun ini. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif guru bukan PNS di RA dan Madrasah telah dialokasikan.

    Meskipun ada efisiensi anggaran, Kemenag dan DPR telah bersepakat dalam Rapat Kerja untuk tetap memberikan tunjangan insentif ini.

    “Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” kata Suyitno, dilansir dari Kemenag.

    Selain sebagai bentuk apresiasi, insentif juga bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerja mereka dalam proses belajar mengajar dan sebagai upaya untuk mensejahterakan guru.

    Kriteria Guru RA dan Madrasah yang Dapat Tunjangan Insentif

    Berikut adalah kriteria guru RA dan Madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag. Belum memiliki sertifikasi. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan masa kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Prioritas diberikan kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi). Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalnya. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIKPA Kemenag. Belum berusia pensiun (60 tahun). Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Terkait besaran, Kemenag belum memberikan informasi rinci mengenai besaran tunjangan insentif tersebut. Namun jika menilik tahun 2024, besaran tunjangan insentif yang diberikan kepada guru honorer yang memenuhi syarat adalah Rp1,5 juta per bulan.

    Penghentian Tunjangan Insentif

    Thobib juga menjelaskan bahwa pemberian tunjangan insentif akan dihentikan apabila guru yang bersangkutan:

    Meninggal dunia (ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut jika penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia). Berusia 60 tahun. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kemenag atau di instansi lain. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.

    Oleh karena itu, jika Anda masuk dalam kriteria, jangan khawatir karena pasti mendapatkan insentif dari Kemenag.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri Hukum: Napi Penerima Amnesti Dipangkas dari 44 Ribu jadi 19 Ribu

    Menteri Hukum: Napi Penerima Amnesti Dipangkas dari 44 Ribu jadi 19 Ribu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan informasi terbaru terkait jumlah narapidana yang rencananya akan diberikan pengampunan atau amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Disebutkan Supratman, mulanya jumlah narapidana yang akan mendapatkan itu ada sekitar 44.000 orang. Namun, sejauh ini setelah melalui verifikasi dan asesmen, jumlahnya menurun hingga hampir setengahnya.

    “Setelah kami dalam hal ini direktorat jenderal administrasi hukum umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000 [narapidana],” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Akan tetapi, dia menekankan bahwa jumlah itu pun belum pasti karena saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi dengan empat kriteria, sehingga ada kemungkinan jumlah bertambah.

    “Kami terus perbaiki dan lakukan penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria. Ini angka 19 ribu ini [napi yang dapat amnesti] belum pasti, karena terus kami verifikasi,” tuturnya.

    Politisi Partai Gerindra itu berharap tahap asesmen terkait dengan amnesti yang dilakukan oleh direktur pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan.

    “Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran yang akan datang amnesti ini bisa presiden umumkan. Itu harapan kami,” pungkasnya.

  • Kapolres Gresik Bawa Pemuda ODGJ Berobat Usai Melepas Rantai

    Kapolres Gresik Bawa Pemuda ODGJ Berobat Usai Melepas Rantai

    Gresik (beritajatim.com)- Tugas aparat kepolisian tidak hanya mengungkap kasus tindak pidana. Tapi juga mendekatkan diri ditengah masyarakat dalam hal pelayanan. Hal ini dilakukan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat mengunjungi Sanju (20) pemuda yang mengiidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

    Warga asal Desa Setro, Kecamatan Menganti itu, lahir dari keluarga tidak mampu. Sanju yang tinggal bersama bapak dan saudaranya karena ibunya sudah meninggal terpaksa dirantai kedua kakinya karena sering mengamuk.

    Sebelumnya, keluarga Sanju sudah pernah membawanya berobat ke rumah sakit jiwa. Namun, hasilnya kurang maksimal, dan masih sering mengamuk sambil merusak perabotan rumah serta membuat resah warga.

    “Saya mendengar informasi ada warga mengalami ODGJ. Kami datang bersama anggota lalu melepas rantai di kakinya,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (17/2/2025).

    Usai melepas rantai, perwira menengah Polri itu juga mengajak Sanju berobat ke yayasan milik Ipda Purnomo di Lamongan. “Mas Sanju dibawa ke Lamongan biar ditangani sama Ipda Purnomo yang memiliki yayasan yang menangani ODGJ,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Yayasan Berkas Bersinar Abadi Purnomo terharu saat membawa Sanju pergi dari kampung halamannya. “Semua warga ikut menangis haru saat melihat Sanju berpamitan dengan memeluk bapak kandungnya sambil meneteskan air mata,” paparnya.

    Sebelum dibawa ke Lamongan, keluarga Sanju terharu menyaksikan kepergiannya, melainkan seluruh warga ikut terharu menangis ikut mengantarkan Sanju pergi ke rumah yayasan Ipda Purnomo di Kecamatan Babat Lamongan.

    Sebelum masuk mobil, tiba tiba Sanju memeluk Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu. Seolah dia tahu dan berterimakasih sudah menolong melepas rantai yang selama ini mengikat kedua kakinya. “Dari tatapan mata Sanju dirinya seolah berkata berterima kasih banyak pada Kapolres Gresik,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis

    Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis

    Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap tiga warga negara (WN) asal Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ di
    Bandara Soekarno-Hatta
    (Soetta) pada Rabu, (12/2/2025).
    Mereka ditangkap lantaran mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu.
    “Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga warga negara Pakistan adalah ketiganya mengaku sebagai warga negara Perancis yang menggunakan dokumen paspor serta ID Card Perancis yang diduga palsu untuk mencoba memasuki wilayah Indonesia,” kata Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Arief Munandar, dalam konferensi pers di Media Center Imigrasi, Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Arief mengatakan, ketiganya tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok.
    Ia mengatakan, mereka sempat mengurus Visa On Arrival lantaran menggunakan paspor Perancis, kemudian mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate.
    Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin Autogate.
    “Telah dicoba berkali-kali untuk
    scan
    paspor, hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi pada mesin Autogate imigrasi,” ujarnya.
    Arief mengatakan, petugas semakin curiga setelah mengetahui mereka tidak bisa berbahasa Perancis dan Inggris.
    Selanjutnya, mereka dibawa ke ruangan supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    “Melalui sistem informasi keimigrasian, ditemukan fakta berdasarkan data pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Profil Penumpang) bahwa ketiga orang asing tersebut tercatat sebagai warga negara Pakistan dan menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok menuju Indonesia,” tuturnya.
    Arief mengatakan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ berencana ke Eropa untuk mencari penghidupan yang lebih layak.
    Mereka memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.
    “WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa,” kata dia.
    Atas kejahatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!

    Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!

    loading…

    Kejagung siap menghadapi rencana upaya hukum kasasi oleh Harvey Moeis terhadap vonis 20 penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi rencana upaya hukum kasasi oleh Harvey Moeis terhadap vonis 20 penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

    “Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Baca Juga

    Harli mengatakan, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang berjalan, terlebih upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak para terdakwa.

    “Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” katanya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan rencana mengajukan kasasi. Namun pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut.

    Diketahui, awalnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Kemudian hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.

    Baca Juga

    Sebelumnya terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad.

  • Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!

    Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!

    loading…

    Kejagung siap menghadapi rencana upaya hukum kasasi oleh Harvey Moeis terhadap vonis 20 penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi rencana upaya hukum kasasi oleh Harvey Moeis terhadap vonis 20 penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

    “Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Baca Juga

    Harli mengatakan, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang berjalan, terlebih upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak para terdakwa.

    “Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” katanya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan rencana mengajukan kasasi. Namun pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut.

    Diketahui, awalnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Kemudian hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.

    Baca Juga

    Sebelumnya terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad.

  • Serukan 5 Tuntutan, Massa Mahasiswa Demo Bertajuk Indonesia Gelap Padati Kawasan Patung Kuda – Halaman all

    Serukan 5 Tuntutan, Massa Mahasiswa Demo Bertajuk Indonesia Gelap Padati Kawasan Patung Kuda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan mahasiswa mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

    Di bawah langit mendung para mahasiswa ini mulai berdatangan sekitar pukul 16.47 WIB untuk aksi demo bertajuk Indonesia Gelap.

    Para massa aksi ini membawa sejumlah bendera, banner, hingga spanduk yang disematkan di barrier beton.

     

    “Oke Gas, mana gas?” sebagaimana tertulis dari salah satu spanduk yang dibawa oleh massa aksi. 

    Sebagai informasi, demo ini diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

    BEM SI menjelaskan bahwa tema Indonesia Gelap dipilih sebagai kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak transparan.

    Lebih lanjut, tema ini juga menyindir pemerintah yang terus menggaungkan Indonesia Emas 2045, padahal kebijakan yang diambil dinilai tidak berpihak kepada generasi muda.

    Dalam aksi kali ini, mahasiswa membawa lima tuntutan utama, yaitu:

    1. Mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 karena menetapkan pemangkasan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat.

    2. Mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik.

    3. Melakukan pencairan tunjangan kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara penuh tanpa hambatan birokratis dan pemotongan yang merugikan.

    4. Mengevaluasi total program MBG dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan.

    DEMO MAHASISWA – Ribuan mahasiswa mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (17/2/2025). Mereka berkumpul untuk melakukan aksi demo bertajuk Indonesia Gelap. Tribunnews/Mario Christian Sumampow  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

    5. Berhenti membuat kebijakan publik tanpa basis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.