Jenis Media: Nasional

  • Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

    Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

    loading…

    Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Hingga saat ini, kata Ahmad Nur, belum menerima mandat dari kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    “Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga saat ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Senin (17/2/2025).

    Ahmad menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami sudah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa serta mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya,” ujar Ahmad.

    Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak akan mendahului klien terkait akan mengajukan kasasi atau tidak. Kabar yang beredar adalah berita tidak benar dan bukan pernyataan dari pihak tim kuasa hukum maupun kliennya. Ia berharap kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tidak perlu ditanggapi oleh siapa pun dan dikutip oleh pihak manapun, termasuk media dan kejaksaan.

    “Sekali lagi Kami tegaskan berita tersebut saat ini adalah berita tidak benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

    Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani memastikan sikap sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

    (abd)

  • Keuntungan Bank Emas Pertama di Indonesia yang Digagas Prabowo, Salah Satunya Lindungi Aset dari Inflasi

    Keuntungan Bank Emas Pertama di Indonesia yang Digagas Prabowo, Salah Satunya Lindungi Aset dari Inflasi

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pembentukan bank khusus penyimpanan emas di Indonesia akan diresmikan pada 26 Februari mendatang. Bank tersebut menjadi yang pertama kali di Tanah Air.

    “Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

    Alasan pembentukan bank emas di Indonesia, menurut Prabowo, disebabkan komoditas emas hasil tambang dalam negeri yang kemudian diekspor tidak memiliki penyimpanan khusus.

    “Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya-Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita,” kata Presiden.

    Seperti Apa Bank Khusus Emas?

    Konsep bank emas didasarkan pada lembaga keuangan yang menyediakan layanan perbankan dengan menggunakan instrumen logam mulia. Kehadiran bank emas akan menciptakan ekosistem emas yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, mencakup berbagai kebutuhan berbasis emas seperti penyimpanan, penitipan, pembiayaan, investasi, perdagangan, dan aktivitas lainnya.

    Model bank emas ini telah berhasil diterapkan di negara-negara seperti Turki dan Malaysia, di mana masyarakat memiliki kepercayaan yang kuat terhadap emas sebagai instrumen investasi dan lindung nilai.

    Di Turki, bank emas telah berkembang pesat sebagai bagian dari strategi diversifikasi sistem keuangan. Bank-bank di Turki memungkinkan masyarakat untuk menyimpan emas dalam bentuk fisik yang kemudian dikonversi menjadi rekening emas digital.

    Beberapa bank di Turki, seperti Kuveyt Türk dan Türkiye İş Bankası, menyediakan layanan seperti akun emas, transfer emas elektronik, dan deposito emas yang didukung oleh emas fisik yang disimpan dengan aman.

    Selain itu, sistem transfer emas antar bank, Takasbank Gold Transfer System, memungkinkan transfer emas elektronik antar bank, sehingga memudahkan nasabah untuk bertransaksi tanpa perlu membawa emas fisik. Model ini berhasil karena kepercayaan masyarakat Turki terhadap emas sebagai aset yang stabil dan lindung nilai.

    Sementara itu, di Malaysia, bank emas juga mendapatkan sambutan yang baik, tercermin dari tingginya permintaan emas di negara tersebut. Malaysia menduduki peringkat kedelapan dunia dalam permintaan emas pada tahun 2020. Angka ini melonjak 25 persen menjadi 18,5 ton pada tahun 2021, dibandingkan dengan 14,9 ton pada tahun 2020.

    Keuntungan Bank Emas

    Beberapa keuntungan bank emas bagi masyarakat antara lain:

    Melindungi aset dari inflasi Mendapatkan bunga atau imbal hasil Memudahkan penyimpanan emas Memudahkan transaksi jual beli emas Memudahkan peminjaman emas Memudahkan investasi emas

    Oleh karena itu, Presiden akan meluncurkan bank khusus emas pada 26 Februari 2025 nanti, menjadi yang pertama di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bank Mandiri Pacu UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

    Bank Mandiri Pacu UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi


    PIKIRAN RAKYAT
    – Bank Mandiri berkomitmen untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan terus mendorong UMKM naik kelas. Salah satu upayanya, bank berlogo pita emas ini melanjutkan kerja sama dengan Kementerian BUMN guna membangun ekosistem ekonomi digital untuk membina UMKM melalui Rumah BUMN (RB).

    Dukungan RB merupakan salah satu langkah Bank Mandiri untuk mewujudkan visi sebagai “Indonesia’s Sustainability Champion.” Sesuai dengan tiga pilar ESG, kegiatan ini masuk ke dalam pilar Sustainability Beyond Banking.

    Adapun hingga 2024, bank berlogo pita emas ini telah membentuk 23 RB di seluruh penjuru Indonesia, melibatkan lebih dari 15.000 UMKM untuk berbagai jenis pelatihan seperti literasi keuangan, pemasaran digital, dan promosi e-commerce.

    Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara mengatakan, dukungan Bank Mandiri dalam bentuk RB penting meningkatkan kinerja dan jangkauan UMKM, sehingga mendorong perekonomian masyarakat. Ashidiq mengungkapkan, pada tahun 2024 UMKM mitra Rumah BUMN telah mencapai transaksi business-to-consumer hingga Rp300 juta.

    “Dukungan pada UMKM ini juga berdampak baik pada perekonomian perempuan Indonesia. Sebab, terdapat sekitar 90% perempuan terlibat dalam UMKM yang bermitra dan bekerja sama dengan Bank Mandiri,“ ujar Ashidiq dalam keterangan pada Senin (17/2).

    Menurutnya, kontribusi ini penting karena melansir data Badan Pusat Statistik hingga pertengahan tahun lalu, perempuan memiliki dan mengelola 64,5% dari 66 juta UMKM yang terdaftar di Indonesia.

    Dukungan RB juga diperhitungkan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat di sekitar tempat kegiatan berjalan. Ashidiq mencontohkan, RB di kota Jakarta Selatan dan Medan masing-masing memberikan Social Return of Investment (SROI) sebesar 3,96 kali dan 4,06 kali pada tahun 2024.

    Adapun, nilai SROI adalah nilai tiap rupiah yang diinvestasikan Bank Mandiri, yang mampu memberikan nilai sosial sebanyak Rp 3,96 dan Rp 4,06 melalui kegiatan Rumah BUMN. SROI RB Bank Mandiri sebelumnya telah menunjukkan peningkatan pesat. Misalnya, RB Surabaya bertumbuh sebanyak 19,6 kali di 2021, sebanyak 12,7 kali sejak awal investasi.

    Selain itu, UMKM binaan juga telah berkembang menjajakan produknya di pasar internasional. Tahun lalu, 25 pelaku usaha dari Wirausahawan Muda Mandiri (WMM) dan UMKM binaan RUMAH BUMN siap ekspor ikut dalam ajang Trade Expo Indonesia. Seluruh pelaku usaha ini menghadiri acara yang diramaikan calon pembeli dan investor dari 130 negara.

    “Pelaku usaha yang bermitra dengan Bank Mandiri ini memiliki kesempatan untuk bertemu dengan calon pembeli dan investor dari 130 negara. Ini jadi kesempatan untuk memperluas jaringan dan menjajakan produk unggulan Indonesia ke pasar internasional,“ ujar Ashidiq.

    Dia menambahkan, saat ini UMKM binaan Rumah BUMN juga telah menawarkan produknya di beberapa negara, menjangkau Tiongkok, Belanda, bahkan mencapai benua Afrika. Pada tahun 2024, nilai transaksi business-to-business UMKM Rumah BUMN tercatat mencapai Rp 2,5 miliar. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hyundai Venue vs Raize, Rocky dan Magnite

    Hyundai Venue vs Raize, Rocky dan Magnite

    GELORA.CO –  PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) meramaikan segmen Low Sport Utility Vehicle (LSUV) dengan meluncurkan Venue. Mobil ini menjadi penantang langsung Toyota Raize, Daihatsu Rocky, dan Nissan Magnite.

    Pasalnya, dapur pacu Venue dibekali dengan mesin 998 cc, 3-silinder, turbo. Begitu pula dengan ketiga kompetitornya tersebut.

    Mesin milik Venue diklaim dapat menghasilkan tenaga sebesar 118 Tk dan torsi 172 Nm. Tenaganya disalurkan ke roda depan melalui Dual Clutch Transmission (DCT) 7-percepatan.

    Sementara pada Raize dan Rocky, yang memiliki mesin yang sama, dapat menghasilkan tenaga 97 Tk dan torsi 140 Nm. Sistem transmisinya sendiri mengandalkan Continuous Variable Transmission (CVT) untuk Raize dan Dual-CVT (D-CVT) untuk Rocky.

    Magnite sendiri mesinnya mampu menghasilkan tenaga sebesar 99 Tk dan torsi 160 Nm. Tenaga tersebut disalurkan ke roda depan menggunakan CVT.

    Tidak salah jika Hyundai mengklaim bahwa Venue merupakan LSUV yang paling bertenaga di kelasnya.

    Dibandingkan dengan Raize, Rocky, dan Magnite, secara data spesifikasi memang Venue memiliki tenaga yang lebih besar.

    Dilihat secara dimensi, sebenarnya tidak terlalu signifikan perbedaannya. Berikut ini perbedaan dimensi dari Venue, Raize, Rocky, dan Magnite:

    Model
    P x L x T (mm)
    Jarak Sumbu Roda

    Venue
    3.995 x 1.770 x 1.617
    2.500

    Raize
    4.030 x 1.710 x 1.635
    2.525

    Rocky
    4.030 x 1.710 x 1.635
    2.525

    Magnite
    3.994 x 1.758 x 1.572
    2.501

    Sedangkan dari teknologi dan fitur bantuan pengemudi, hanya Magnite yang belum dilengkapi dengan Advanced Driver Assistance Systems (ADAS). Raize memiliki Toyota Safety Sense (TSS), Rocky dengan Advanced Safety Assist (ASA), dan Venue dengan Hyundai SmartSense.

    Untuk sistem hiburan, Raize dan Rocky memiliki layar head unit yang sama-sama berukuran 9 inci. Sementara pada Magnite dan Venue, ukurannya 8 inci. Namun, semuanya sudah mendukung konektivitas Android Auto dan Apple CarPlay.

    Venue punya satu keunggulan yang tidak dimiliki kompetitor sekelasnya. LSUV turbo ini sudah dilengkapi dengan sunroof yang sukses memberikan kesan mewah.

    Namun, salah satu faktor yang cukup menentukan konsumen dalam melakukan pembelian adalah harganya. Dilihat, memang Venue yang paling tinggi harganya. Mobil ini juga statusnya adalah Completely Built Up (CBU) dari India, begitu pula dengan Magnite.

    Berikut ini Harga Raize, Rocky, Venue, Magnite:

    Model
    Harga (OTR Jakarta)

    Raize 1.0T GR Sport CVT
    Rp 287,2 juta

    Rocky 1.0 R Turbo ASA+
    Rp 289,85 juta

    Venue Turbo
    Rp 340 juta

    Magnite 1.0L Premium CVT two-tone
    Rp 310 juta

  • Amien Rais Sebut Jokowi Mau Buat Pemerintahan Prabowo Gagal agar Fufufafa Bisa jadi Presiden

    Amien Rais Sebut Jokowi Mau Buat Pemerintahan Prabowo Gagal agar Fufufafa Bisa jadi Presiden

    GELORA.CO – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus ikut campur di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, masih cawe-cawenya Jokowi karena ada target besar. Yakni menjadikan putranya yang saat ini menjadi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden pada 2029.

    “Kita punya presiden baru (yang dilantik) 20 Oktober tahun lalu, Pak Prabowo, tapi Jokowi alias Mulyono masih saja cawe-cawe mau mengatur negeri,” ujar Amien Rais dikutip dari akun YouTube-nya, Senin (17/2/2025).

    Amien Rais juga menyebut cawe-cawe yang masih dilakukan Jokowi dengan tujuan agar pemerintahan Prabowo gagal. Sehingga publik pada Pilpres 2029 bisa memilih calon lain.

    “Target politiknya jelas menurut saya, yaitu membuat keperesidenan Prabowo gagal, suapaya Gibran si Fufuafa bisa jadi presiden ke 9 Indonesia,” kata Amien.

    Mantan Pendiri PAN ini seolah tidak mau kalau Gibran nantinya jadi Presiden ke-9 RI karena kerap ditimpa isu miring.

    “Kita bisa bayangkan bagaimana Gibran si Fufuafa anak haram konstitusi, pendidikkanya tidak jelas, tanpa kapsitas. integritas rusak berat, moralitasnya sudah busuk, kemudian bisa jadi presiden RI,” kata dia.

    “Apakah Indonesia tidak menjadi bahan ketawaan dan sinisme dunia? ada presiden dari bangsa besar sekitar 280 juta, presiden nampak seperti orang ngantuk, pandangan tidak focus, sepeti pernah mengkonsumi obat terlalang, nafsu syahwatnay tinggi,” Amien menambahka.

    Dengan sikap Jokowi yng masih terus cawe-cawe kata Amien, sudah jelas kalau eks politikus PDIP itu merupakan sumber keonaran politik Indonesia.

    “Jokowi sesungguhnya menajdi sumber keonaran politik Indonesia sekarang ini. Grafiti di berbagai kota besar tulis seragam, adili Jokowi,” kata dia.

  • Kejagung Mundur dari Kasus Pagar Laut, Serahkan Penyidikan Sepenuhnya ke Bareskrim

    Kejagung Mundur dari Kasus Pagar Laut, Serahkan Penyidikan Sepenuhnya ke Bareskrim

    GELORA.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan lembaganya tidak lagi mengusut dugaan tindak pidana atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang. Harli menyebutkan perkara itu kini sepenuhnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    “Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” kata Harli melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 16 Februari 2025.

    Harli mengatakan langkah itu diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan dalam MoU itu disepakati jika salah satu lembaga sudah menangani suatu perkara, maka lembaga lain tidak perlu terlibat.

    Harli menjelaskan dalam kasus pagar laut Tangerang, objek perkaranya adalah penerbitan sertifikat. Polri, kata dia, saat ini mengusut dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM di atas wilayah perairan itu. 

    “Kalau ada pemalsuan, pertanyaannya kenapa? Apakah karena suap atau gratifikasi atau murni tindak pidana umum, itu Polri sedang menyidik,” kata Harli.

    Maka, dia melanjutkan, pemalsuan dokumen hanyalah pintu pertama untuk masuk ke dugaan tindak pidana lainnya, seperti suap atau gratifikasi. Untuk menyelidiki dugaan gratifikasi atau suap, ujar Harli, mesti didahului keterangan saksi bahwa ada dugaan pidana.

    Hingga saat ini, Harli mengatakan belum ada keterangan yang mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut. “Suap atau gratifikasi harus ada keterangan bahwa seseorang menerima atau memberi hadiah yang diselaraskan dengan bukti lainnya,” kata dia.

    Meski demikian, Harli mengatakan Kejaksaan Agung tetap memantau penanganan perkara tersebut. “Tentu tugas aparat penegak hukum melakukan monitoring, baik diminta atau tidak, terhadap suatu peristiwa pidana,” katanya.

    Saat ini, penanganan kasus pagar laut Tangerang sedang bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Informasi terakhir, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan menetapkan seorang terlapor berinisial AR.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan juga sudah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri.

    “Sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sudah kami periksa,” ucap Djuhandani, Senin, 11 Februari 2025.

    Djuhandani mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

    Selain Arsin, sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut juga turut diperiksa. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani.

    Menurut Djuhandani, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah Tiri di Sidoarjo Cabuli Putrinya Saat Sang Istri Tertidur

    Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah Tiri di Sidoarjo Cabuli Putrinya Saat Sang Istri Tertidur

    GELORA.CO – Seorang pria berinisial GS (41) di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.

    Pencabulan ayah tiri terhadap utrinya tersebut terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. 

    Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. 

    “Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orang tuanya,” ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (17/2/2025).

    Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.

    “Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

    Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi. 

    “Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi,” lanjutnya.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

  • Praperadilan Bukan Alasan Tak Hadiri Panggilan

    Praperadilan Bukan Alasan Tak Hadiri Panggilan

    PIKIRAN RAKYAT – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi agenda pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Bahkan, ketidakhadiran Hasto tanpa disertai alasan yang patut dan wajar.

    “Infonya (Hasto) meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 17 Februari 2025.

    Tessa menegaskan, proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka pada hari ini.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian, maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Sebagai tindak lanjut, KPK akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hasto, yang dijadwalkan dalam pekan ini. Menurut Tessa, Hasto akan kembali diminta hadir di kantor KPK antara Kamis atau Jumat.

    “Akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” ucap Tessa.

    KPK Tegaskan Praperadilan Tak Bisa Halangi Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses hukum di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.

    Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK batal memeriksa Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Senin, 17 Februari 2025.

    “Benar Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengakui kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, dia mengirim surat permohonan ke KPK untuk meminta agar pemeriksaan Hasto ditunda, dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny.

    Ronny menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai respon atas permohonan sebelumnya yang diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” tuturnya.

    Menurut Ronny, upaya pengajuan praperadilan kedua ini bertujuan agar pengadilan dapat memeriksa pokok perkara praperadilan yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dua ASN di Pekanbaru Diduga Selingkuh, Dipergoki Istri & Suami Masing-masing, Beralasan Pergi sama Bos

    Dua ASN di Pekanbaru Diduga Selingkuh, Dipergoki Istri & Suami Masing-masing, Beralasan Pergi sama Bos

    GELORA.CO –  Viral di media sosial dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pekanbaru, Riau, kedapatan diduga berselingkuh, Senin (17/2/2025).

    Dalam video viral yang dilihat Kompas.com, pasangan ASN selingkuh ini dipergoki oleh istri dan suami mereka masing-masing.

    Keduanya dipergoki di tepi Jalan HR Soebrantas, sebelum Simpang Tiga Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Minggu (16/2/2025).

    Kedua ASN diduga selingkuh ini berada di dalam mobil minibus.

    Tampak seorang wanita berbaju merah berkerudung hitam, yang diketahui berinisial KO, istri dari ASN berinisial AN, tampak berdiri di depan mobil.

    Selain itu, juga ada pria yang diketahui berinisial OI, suami dari ASN wanita berinisial RA.

    KO terlihat memarahi suaminya sambil memukuli kap mobil.

    KO terdengar menyebut suaminya, AN, pergi dari rumah dengan alasan ke Pelalawan bersama Kakanwil Kemenkumham Riau.

    Rupanya, suaminya pergi dengan wanita diduga selingkuhannya sesama ASN.

    “Katanya kau pergi ke Pelalawan sama Kakanwil. Rupanya kau pergi sama cewek ke Bukittinggi. Otak kau di mana? Anak kau berdua menunggu di rumah,” ucap KO dengan histeris.

    “Kau juga, suami kau di sini. Woi kalian PNS,” kata KO sambil menunjuk ASN wanita.

    Kedua ASN diduga selingkuh ini tidak mau turun dari mobil. Bahkan, mereka berusaha kabur dari lokasi.

    Namun, mereka terus dihadang pasangan sahnya masing-masing.

    Keributan ini menjadi perhatian warga hingga ramai mengerumuni mobil pelaku selingkuh.

    KO kemudian meminta dibukakan pintu mobil, tetapi AN dan RA tidak berani turun.

    Suami dari RA, OI, berteriak meminta warga untuk memviralkan.

    “Ya Allah, Pi salah apa bunda, Pi,” ucap KO kepada suaminya.

    Kemudian, KO mengambil batu dan memukul kaca pintu mobil sebelah kanan depan hingga pecah.

    Di dalam mobil, ditemukan RA duduk di bangku kemudi, sedangkan AN di bangku penumpang sebelahnya. Suami dari ASN wanita tampak histeris meneriaki istrinya.

    Dia menyebut keduanya pegawai Imigrasi Pekanbaru.

    “Viralkan, ini pegawai imigrasi,” kata suami RA.

    Kedua ASN diduga berselingkuh dipaksa untuk turun dari mobil, tetapi mereka tetap tidak mau turun. Si wanita ASN berupaya menutup wajahnya.

    OI tampak memarahi AN karena telah berselingkuh dengan istrinya.

    “Punya anak dua, kau tinggalkan bini kau,” kata OI sambil menunjuk-nunjuk AN.

    Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi terkait peristiwa tersebut kepada Kepala Tata Usaha Imigrasi Pekanbaru, Roni Sastrawan, tetapi belum mendapat respons.

    Dilaporkan ke Polisi 

    Istri dari ASN yang diduga selingkuh, KO, melapor ke polisi seusai memergoki suaminya selingkuh.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan, korban KO melapor ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan.

    Pada saat terjadi keributan, korban sempat ditabrak mobil yang dikemudikan RA, yang diduga selingkuhan AN.

    “Korban atas nama KO, melapor ke Polresta Pekanbaru terkait penganiayaan, sesuai dengan Pasal 351 KUHP. Korban ditabrak mobil yang dikemudikan oleh RA,” kata Anom saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Senin.

    “Laporannya sudah diterima dan masih dalam penyelidikan,” ucapnya.

    Dia mengatakan, korban membuntuti mobil yang dikemudikan AR bersama suami korban. 

    Sebelum Simpang Tobek Godang, korban menghadang mobil yang dikemudikan terlapor.

    Korban yang berdiri di depan mobil diduga ditabrak oleh terlapor yang mengenai kaki korban.

  • Oknum Polisi Edarkan Sabu Ditangkap di Simalungun Sumut

    Oknum Polisi Edarkan Sabu Ditangkap di Simalungun Sumut

    GELORA.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang oknum polisi yang tercatat sebagai personel di Polres Batubara, Polda Sumatra Utara (Sumut). Oknum Polisi berinisial S itu ditangkap karena secara aktif mengedarkan narkoba jenis sabu. 

    Informasi yang dihimpun, S (49) ditangkap di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 15 Februari 2025 malam. 

    Penangkapan terhadap S dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menyebut adanya aktifitas jual beli narkoba di Jot Pelangi. 

    “Iya benar. Kita telah menangkap seorang oknum Polisi berinisial S di Hotel Pelangi Simalungun. Yang bersangkutan bertugas di Polres Batubara. Yang bersangkutan berhasil kita tangkap setelah tim yang kita kerahkan melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar 2 jam di lokasi penangkapan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025). 

    Verry menyebut, saat penangkapan Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan satu buah kaca pirex. Kemudian dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp409.000 diduga hasil penjualan narkoba. 

    “Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun,” tambah Verry. 

    Dalam penanganan kasus ini, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya. 

    Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri,” tegas AKP Verry Purba.

    Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” tutupnya.