Jenis Media: Nasional

  • Apa Perbedaan Sholat Jamak dan Qasar? Ini Tujuan dan Dasar Hukumnya

    Apa Perbedaan Sholat Jamak dan Qasar? Ini Tujuan dan Dasar Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sholat (salat) jamak dan qasar adalah keringanan yang diberikan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sholat, terutama saat sedang dalam perjalanan. Meskipun sering disebut bersamaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan dan pelaksanaannya.

    Sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat fardu dalam satu waktu, sedangkan sholat qasar adalah meringkas jumlah rakaat sholat yang memiliki empat rakaat menjadi dua rakaat.

    Kedua keringanan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi umat Islam agar tetap bisa menjalankan kewajibannya meskipun dalam kondisi bepergian. Namun, tidak semua perjalanan membolehkan seseorang untuk menjamak atau mengqasar sholat.

    Ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar keringanan ini bisa diterapkan. Lalu, apa saja perbedaan mendetail antara sholat jamak dan qasar? Berikut penjelasannya.

    Apa Itu Sholat Jamak?

    Sholat jamak merupakan penggabungan dua sholat dalam satu waktu, yang biasanya dilakukan dalam situasi tertentu, seperti ketika di perjalanan atau kondisi darurat.

    Dalam praktiknya, sholat jamak dapat dilakukan dengan menggabungkan sholat Zuhur dan Asar, atau Maghrib dan Isya. Dalam hal ini, umat Islam diberikan kemudahan untuk melaksanakan sholat tanpa harus menunggu waktu sholat yang terpisah.

    Apa Itu Sholat Qasar?

    Sholat qasar merupakan pengurangan jumlah rakaat dari sholat fardu yang dilakukan oleh musafir. Sholat qasar diperbolehkan bagi yang sedang dalam perjalanan dan dapat dilakukan dengan mengurangi sholat empat rakaat, seperti sholat Zuhur, Asar, dan Isya, dapat dipersingkat  menjadi dua rakaat.

    Dalam pandangan mazhab Syafi’i, seorang musafir dapat melakukan sholat qasar tanpa batasan waktu tertentu, selama ia tidak menetap lebih dari tiga hari di suatu tempat. Dengan demikian, sholat qasar menunjukkan lebih terfokus pada kondisi perjalanan dan pengurangan jumlah rakaat dalam bentuk kemudahan.

    Tujuan Sholat Jamak dan Qasar

    Tujuan dari sholat jamak adalah untuk memudahkan umat Islam dalam melaksanakan ibadah sholat ketika berada dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat pada waktu yang ditentukan.

    Misalnya, saat hujan deras atau dalam perjalanan jauh. Sholat jamak dapat dilakukan tanpa adanya uzur yang kuat, sehingga memberikan kenyamanan bagi umat Islam.

    Sholat qasar lebih spesifik untuk musafir dan bertujuan untuk meringankan beban ibadah bagi mereka yang sedang dalam perjalanan. Dalam konteks ini, sholat qasar hanya diperbolehkan bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai musafir.

    Musafir merupakan orang yang melakukan perjalanan sejauh tertentu (biasanya sekitar 81 km atau lebih) dan tidak menetap lebih dari tiga hari di suatu tempat. Dengan demikian, sholat qasar memberikan kemudahan dalam jumlah rakaat yang harus dilaksanakan.

    Pelaksanaan Sholat Jamak dan Qasar

    Dalam pelaksanaan sholat jamak, dua sholat yang berbeda dapat digabungkan dalam satu waktu, baik itu menggabungkannya di waktu sholat yang pertama (jamak takdim) maupun di waktu sholat yang kedua (jamak takhir).

    Misalnya, seorang Muslim dapat melaksanakan sholat Zuhur dan Asar secara bersamaan pada waktu Zuhur atau Asar. Hal ini dilakukan dengan niat untuk menjamak sholat.

    Dalam pelaksanaan sholat qasar, seorang musafir hanya melakukan dua rakaat dari sholat yang biasanya empat rakaat. Misalnya, jika seorang musafir melaksanakan sholat Zuhur, ia hanya perlu melaksanakan dua rakaat saja. Sholat qasar ini dilakukan dengan niat untuk mengurangi jumlah rakaat karena statusnya sebagai musafir.

    Dasar Hukum Sholat Jamak dan Qasar

    Dasar hukum sholat jamak terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, di mana Nabi Muhammad SAW pernah melakukan sholat jamak dalam perjalanan. Hal ini menunjukkan bahwa sholat jamak diperbolehkan dalam situasi tertentu untuk memberikan kemudahan bagi umat Islam.

    Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

    “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan pelaksanaan sholat Zuhur ke waktu sholat Asar. Kemudian beliau singgah dan menjamak (menggabungkan) sholat Zuhur dengan sholat Asar. Dan apabila matahari telah tergelincir sebelum beliau bepergian, maka beliau sholat Zuhur terlebih dahulu kemudian setelah itu berangkat.”

    Dasar hukum sholat qasar juga terdapat dalam hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengizinkan para musafir untuk mengurangi jumlah rakaat sholat. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, seorang musafir dapat melakukan sholat qasar tanpa batasan waktu tertentu, selama ia tidak menetap lebih dari tiga hari di suatu tempat.

  • Dulu Jadi Kuli, Dijuluki OKB sejak Jabat Kepala Desa, Kini Tersangka

    Dulu Jadi Kuli, Dijuluki OKB sejak Jabat Kepala Desa, Kini Tersangka

    GELORA.CO  – Karier Arsin bin Asip sebagai Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, berada di ujung tanduk.

    Arsin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat izin palsu terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

    “Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima Kuasa, dan CE selaku Penerima Kuasa,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).

    Sejak kemunculannya viral setelah berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sosok Arsin dinilai kontroversial.

    Sebab, sebagai Kepala Desa Kohod, Arsin diketahui memiliki mobil mewah Jeep Rubicon.

    Padahal, sebelum terpilih menjadi Kepala Desa Kohod pada 2021, Arsin dikenal sebagai kuli bangunan dan tukang bank keliling.

    Bahkan, Arsin disebut warga Desa Kohod hanya lulusan SD.

    “Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada, ini fakta.”

    “Setelah lulus SD, (Arsin) mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian,” jelas warga Desa Kohod, Reza, Jumat (31/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Selain menjadi kuli, Arsin juga diketahui pernah bekerja sebagai tukang gali lumpur di tambak.

    Hal ini disampaikan saudara ipar Arsin, Oman, yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Anti-kezaliman (AMAK) di Desa Kohod.

    Menurut Oman, kehidupan Arsin membaik setelah bekerja sebagai tukang bank keliling.

    “Di situ mulai naik derajatnya. Tiba-tiba dia ada sumbangsih lah, dia punya bos mungkin minjemin duit, baru dapat jabatan,” ungkap Oman, Rabu (12/2/2025).

    Lebih lanjut, Oman menegaskan Arsin tak serta-merta menjadi kaya mendadak karena menjabat sebagai Kepala Desa Kohod.

    Oman menyebut, karena Arsin pernah bekerja menjadi makelar tanah, hartanya pun bertambah.

    “Sejarahnya panjang, enggak ujug-ujug jadi orang kaya. Sebenarnya nggak jadi Kades juga kaya dia, orang makelar tanah,” imbuh Oman.

    OKB di Desa Kohod

    Meski demikian, warga Desa Kohod menilai Arsin kaya mendadak sejak menjabat sebagai Kepala Desa.

    Tak hanya itu, kekayaan Arsin semakin bertambah setelah diduga terlibat proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Dia sudah berada di lingkaran desa, baru dia ada fasilitas,” kata Reza.

    “Kekayaannya mulai banyak itu mungkin ada proyek pembangunan. Pokoknya semenjak ada proyek ini dan menjadi Lurah, fasilitasnya bertambah,” lanjut dia.

    Seiring kekayaannya bertambah, Arsin dianggap semakin bersikap arogan.

    Menurut Ketua Kelompok Gerakan Tangkap Arsin (Getar), Aman Rizal, Arsin kerap pamer saat bersedekah.

    “Arsin setahu saya, dia terkenal orang yang arogan. Arogan yang selalu pamer apabila dia memberi,” jelas Rizal, Rabu (12/2/2025).

    Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma. Henri mengatakan Arsin bersikap merendahkan kepada bawahannya.

    Ia menyebut pernah Arsin menyelipkan uang di jempol kaki, lalu meminta anak buahnya mengambil.

    “Ke anak-anak buahnya juga. Ini uang Rp200 ribu nih, diselipin di jempol kaki, terus disuruh ambil. Ada juga kalau dia ngelawak harus pada ketawa.”

    “Kalau ketawa dikasih uang, kalau enggak, ya enggak dapat uang. Itu banyak saksinya,” urai Henri.

    Henri dan Aman kompak menyebut Arsin punya kegemaran berkaraoke bersama Lady Companion (LC).

    Selain itu, ujar mereka, Arsin kerap menyawer biduan.

    “Mau tau hobinya apa dia? Karaokean, diskotek. hobinya begitu, nyawer biduannya, enggak tahu di dalam ngapain ‘kan,” pungkas dia.

    Kredit Jeep Rubicon

    Harta kekayaan Arsin sebagai Kepala Desa Kohod menjadi sorotan karena ia diketahui memiliki mobil mewah Jeep Rubicon.

    Tetapi, Rubicon itu dikatakan dibeli secara kredit.

    Hal ini disampaikan pekerja di rumah Arsin, Edi. Edi mengungkapkan Arsin membeli Rubicon itu secara bekas.

    “Kalau diberitakan oleh media itu kan mobilnya warna putih, padahal bukan, tapi warna hitam, dan itu tahunnya tua, barang seken, beliau kredit.” 

    “Kalau baru, tahu sendiri, harganya berapa mobil kayak begitu,” jelas Edi, Sabtu (1/2/2025).

    Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Arsin, Yunihar. Yunihar membenarkan mobil Rubicon milik Arsin dibeli secara kredit.

    Hingga saat ini, ujar Yunihar, Arsin masih mencicil mobil tersebut.

    “Sempat beredar di publik soal kekayaan pak Kades, tapi dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa Rubicon itu benar milik Kades Arsin, tapi untuk mendapatkannya, beliau dengan cara dicicil,” paparnya kepada wartawan di Kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (11/2/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    “Itu masih kredit, dan sampai saat ini pun statusnya masih kredit, beliau (Arsin) masih mencicil hingga saat ini,” lanjut dia.

    Klaim Jadi Korban, Kini Tersangka

    Setelah sempat menghilang, Arsin muncul pada Jumat (14/2/2025), menggelar konferensi pers di rumahnya di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, bersama kuasa hukumnya.

    Dalam kesempatan itu, Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

    Ia mengatakan dirinya tidak tahu-menahu terkait penerbitan sertifikat oleh SP dan CE.

    Arsin hanya terima jadi dan mengaku tidak terlibat dalam penerbitan sertifikat,

    “Saya juga korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin, Jumat.

    “Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod,” imbuh dia.

    Kini, pengakuan Arsin menjadi korban justru terbantahkan. Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa

  • Rakyat Sering Kali Salah Paham Maksud Pemerintah, Khususnya Prabowo

    Rakyat Sering Kali Salah Paham Maksud Pemerintah, Khususnya Prabowo

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi gencarnya kritik dan sikap kontra masyarakat pada pemerintahan RI belakangan ini. Ia menegaskan rakyat hanya sering salah paham terhadap pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. Ahmad Muzani mengungkapkan, 100 hari kinerja Kabinet Merah Putih kerap disalahartikan oleh publik.

    Muzani menekankan bahwa semua kritik hingga aksi turun ke jalan para mahasiswa dengan tajuk ‘Indonesia Gelap’, hanyalah buntut dari kekagetan akan kebijakan awal-awal Prabowo. Hal itu diwajarkan Muzani.

    “Kekagetan itu sering menyebabkan respons yang kontraproduktif, bahkan sering kali salah memahami maksud yang ingin disampaikan oleh pemerintah, khususnya oleh Presiden Prabowo. Ini yang menyebabkan banyak kesalahpahaman,” ujar dia.

    Dia lantas melanjutkan, kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan untuk kebaikan jangka panjang bagi rakyat meski saat ini belum terlihat demikian.

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendengarkan masukan dan aspirasi dari masyarakat.

    “Sebagai respons, kami mendengar dan memperhatikan, tetapi pemerintah tetap berpegang pada rencana awal yang sudah disampaikan oleh Pak Prabowo dalam pidatonya, yang telah diketahui oleh jutaan orang. Rencana tersebut memang ditujukan untuk masa depan Indonesia, termasuk untuk kita semua,” katanya.

    Sebelumnya, dalam pernyataan serupa, ia mengatakan bahwa kekagetan tersebut bukan hanya milik rakyat, melainkan muncul juga di antara pihak internal birokrasi.

    Ia mencontohkan dengan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/Lembaga, yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    “Yang dilakukan oleh Pak Prabowo sekarang ini baru tahap awal sehingga menimbulkan kekagetan, dan seringkali reaksinya berlebihan dan kontraproduktif, tetapi sebagai sebuah reaksi, saya kira itu boleh saja,” kata Muzani.

    “Karena kan, sekian lama birokrasi bergerak dengan pengetatan yang relatif longgar, kemudian sekarang ada pengetatan bukan hanya, termasuk penghematan anggaran sehingga itu menimbulkan kekagetan-kekagetan itu,” ujar dia menegaskan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Indonesia AirAsia Gelar Community Run Road to AirAsia RedRun 2025

    Indonesia AirAsia Gelar Community Run Road to AirAsia RedRun 2025

    Jakarta: Indonesia AirAsia akan menggelar event lari perdana bertajuk AirAsia RedRun pada 18 Mei 2025 di Bali. Sebagai rangkaian pembuka, AirAsia RedRun mereka menggelar acara Community Run.

    Acara Community Run yang digelar pada Minggu, 16 Februari 2025 ini menggandeng komunitas lari di Jakarta. “Indonesia AirAsia menggandeng komunitas lari untuk berpartisipasi dalam Community Run sebagai pembuka rangkaian AirAsia RedRun. Inisiatif ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan komunitas lari melalui konsep Community Run,” tutur Direktur Utama Indonesia AirAsia, Veranita Yosephine, di Jakarta.
    Target 10 Ribu Peserta
    Meski menjadi event lari perdana, AirAsia RedRun ini terbuka bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, dengan target hingga 10 ribu peserta. AirAsia RedRun tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan gaya hidup sehat, tetapi juga memberikan pengalaman berwisata yang lebih aktif dan menyenangkan di berbagai destinasi unggulan Indonesia. 

    AirAsia RedRun 2025 akan digelar secara besar-besaran di Bali, menyambut semua kalangan, mulai dari atlet Olimpiade, penggemar gaya hidup sehat, pelari amal, hingga pelari pemula. Ini dapat dilihat dari pilihan kategori yang dibuka, yakni kategori fun run 5K, 10K dan Half Marathon 21K

    AirAsia RedRun sendiri dibangun di atas lima pilar utama, yakni kesadaran akan destinasi, keterlibatan dengan masyarakat, dampak kesehatan, budaya keselamatan lari, serta olahraga yang menyenangkan, guna menghadirkan pengalaman lari yang luar biasa dan tak terlupakan. 
    Sport Tourism: Perpaduan Olahraga dan Wisata
    Berdasarkan data dari agenda yang diunggah oleh situs kalenderlari.com, sepanjang tahun 2024 terdapat 420 lomba lari di Indonesia atau meningkat 2,6 kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 161 kegiatan. Peningkatan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap olahraga lari. 

    Melihat tren positif tersebut, AirAsia RedRun hadir sebagai upaya Indonesia AirAsia dalam mengakomodasi semangat para pelari sekaligus mendorong pariwisata melalui sport tourism. 
     

     

    Rangkaian Kegiatan AirAsia RedRun 2025

    Menjelang AirAsia RedRun, Indonesia AirAsia juga turut menggelar berbagai kegiatan sebagai bagian dari rangkaian acara Road to AirAsia RedRun. Beberapa di antaranya adalah Community Run. Selain di Jakarta, dan Community Ru ini juga akan hari di Medan serta Fun Run di Surabaya. 
    Pendaftaran AirAsia RedRun
    Peserta yang ingin berpartisipasi dalam AirAsia RedRun dapat mendaftar melalui website www.airasiaredrun.com mulai 14 Februari sampai 18 April 2025. Peserta dapat memilih kategori lari sesuai preferensi, mulai dari Fun Run 5K, 10K, hingga Half Marathon 21K.

     

    Jakarta: Indonesia AirAsia akan menggelar event lari perdana bertajuk AirAsia RedRun pada 18 Mei 2025 di Bali. Sebagai rangkaian pembuka, AirAsia RedRun mereka menggelar acara Community Run.
     
    Acara Community Run yang digelar pada Minggu, 16 Februari 2025 ini menggandeng komunitas lari di Jakarta. “Indonesia AirAsia menggandeng komunitas lari untuk berpartisipasi dalam Community Run sebagai pembuka rangkaian AirAsia RedRun. Inisiatif ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan komunitas lari melalui konsep Community Run,” tutur Direktur Utama Indonesia AirAsia, Veranita Yosephine, di Jakarta.
    Target 10 Ribu Peserta
    Meski menjadi event lari perdana, AirAsia RedRun ini terbuka bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, dengan target hingga 10 ribu peserta. AirAsia RedRun tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan gaya hidup sehat, tetapi juga memberikan pengalaman berwisata yang lebih aktif dan menyenangkan di berbagai destinasi unggulan Indonesia. 
     
    AirAsia RedRun 2025 akan digelar secara besar-besaran di Bali, menyambut semua kalangan, mulai dari atlet Olimpiade, penggemar gaya hidup sehat, pelari amal, hingga pelari pemula. Ini dapat dilihat dari pilihan kategori yang dibuka, yakni kategori fun run 5K, 10K dan Half Marathon 21K

    AirAsia RedRun sendiri dibangun di atas lima pilar utama, yakni kesadaran akan destinasi, keterlibatan dengan masyarakat, dampak kesehatan, budaya keselamatan lari, serta olahraga yang menyenangkan, guna menghadirkan pengalaman lari yang luar biasa dan tak terlupakan. 

    Sport Tourism: Perpaduan Olahraga dan Wisata
    Berdasarkan data dari agenda yang diunggah oleh situs kalenderlari.com, sepanjang tahun 2024 terdapat 420 lomba lari di Indonesia atau meningkat 2,6 kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 161 kegiatan. Peningkatan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat Indonesia terhadap olahraga lari. 
     
    Melihat tren positif tersebut, AirAsia RedRun hadir sebagai upaya Indonesia AirAsia dalam mengakomodasi semangat para pelari sekaligus mendorong pariwisata melalui sport tourism. 
     

     

    Rangkaian Kegiatan AirAsia RedRun 2025

    Menjelang AirAsia RedRun, Indonesia AirAsia juga turut menggelar berbagai kegiatan sebagai bagian dari rangkaian acara Road to AirAsia RedRun. Beberapa di antaranya adalah Community Run. Selain di Jakarta, dan Community Ru ini juga akan hari di Medan serta Fun Run di Surabaya. 
    Pendaftaran AirAsia RedRun
    Peserta yang ingin berpartisipasi dalam AirAsia RedRun dapat mendaftar melalui website www.airasiaredrun.com mulai 14 Februari sampai 18 April 2025. Peserta dapat memilih kategori lari sesuai preferensi, mulai dari Fun Run 5K, 10K, hingga Half Marathon 21K.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Bareskrim Minta Imigrasi Segera Cegah Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    Bareskrim Minta Imigrasi Segera Cegah Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

    Selain Arsin, Bareskrim pun menetapkan tiga lainnya sebagai tersangka yakni Sekdes Kohod, Ujang Karta dan dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

    Dalam hal ini, pihak kepolisian belum menahan keempat tersangka meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Alasan belum ditahannya Arsin Cs, dikarenakan pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara.

    “Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

    Meski begitu, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.

    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

    Penetapan tersangka terhadap Kades Kohod Cs dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta sejumlah keterangan saksi serta menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

    Arsin Minta Maaf

    Sebelum itu Arsin akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

    Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

    Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

    Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu. 

    “Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, ” ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

    Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.

    “Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucapnya.

    “Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan,” lanjutnya.

  • Kades Kohod dkk Diduga Palsukan Izin Pagar Laut demi Keuntungan Ekonomi

    Kades Kohod dkk Diduga Palsukan Izin Pagar Laut demi Keuntungan Ekonomi

    Kades Kohod dkk Diduga Palsukan Izin Pagar Laut demi Keuntungan Ekonomi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menduga Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya memalsukan izin
    pagar laut
    di Tangerang untuk mencari keuntungan ekonomi.
    “Kita terus mengembangkan (penyelidikan)
    motif
    . Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
    Dugaan itu, kata dia, muncul usai pihaknya melakukan konfrontasi terhadap para tersangka. Keterangan yang saling bertentangan di antara para tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa mereka berusaha mencari keuntungan dari kasus ini.
    “Di sini terjadi saling melempar. Uangnya yang ini berasal dari sini, ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka bertiga,” ungkapnya. 
    “Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini,” imbuhnya. 
    Meski begitu, dia belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diterima para tersangka dalam kasus ini. 
    “Belum bisa kita uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-beda, saling melempar,” ujarnya. 
    “Tentu saja nanti kita dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui,” kata dia. 
    Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kades Kohod Arsin Tersangka Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Bongkar Modus dan Perannya

    Kades Kohod Arsin Tersangka Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Bongkar Modus dan Perannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait polemik Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Banten, sedikit ada kemajuan.

    Pasalnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut tersebut.

    Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

    “Kami menetapkan Saudara A (Arsin, red) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa.

    Djuhandhani menyebut bahwa keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

    “Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucapnya.

    Dia juga mengatakan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara yang digelar pada Selasa ini.

    Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

  • Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap pencuri kotak amal yang beraksi di dua masjid berbeda di Pamekasan, sekaligus memburu pelaku lain yang menemani pelaku saat melakukan aksi pencurian.

    Aksi pencurian tersebut dilakukan di dua masjid berbeda di Pamekasan, masing-masing di Masjid Nurul Huda, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, serta Masjid Nurul Falah, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Senin (17/2/2025) malam.

    Nahas, aksi pencurian kotak amal masjid tersebut justru terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Masjid Nurul Huda Trasak. “Berbekal CCTV, petugas melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (18/2/2025).

    “Hasilnya personil Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IS yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumenep, tepatnya Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep,” ungkapnya.

    Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai upaya pengembangan dari kasus tersebut. “Saat ini kita juga masih melakukan pencarian terhadap rekan tersangka berinisial H, serta kendaraan yang digunakan, yakni mobil dengan nopol M 75 HS,” jelasnya.

    “Berdasar hasil pemeriksaan sementara, dua kotak amal masjid yang dicuri pelaku berisi uang sebesar Rp 851 ribu. Untuk saat ini kita lakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah melakukan pelacakan terhadap keberadaan pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. “Sejauh ini kami terus berkoordinasi dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka lainnya serta barang bukti terkait,” pungkasnya. [pin/but]

  • KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Diperiksa Kamis Pekan Ini, Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Diperiksa Kamis Pekan Ini, Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa memastikan surat panggilan sudah dikirim kepada Hasto. Sebelumnya, Hasto mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025. Dia tidak mau hadir di kantor KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Sudah (surat panggilan dikirim ke Hasto). Kamis (pemeriksaan),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

    KPK Sebut Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    Sebelumnya, Tessa menegaskan proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses penyidikan di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.

    Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK batal memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan pada Senin, 17 Februari 2025.

    “Benar Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengakui kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, dia mengirim surat ke KPK untuk meminta pemeriksaan Hasto ditunda lantaran sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny.

    Ronny menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai respon atas permohonan sebelumnya yang diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” tuturnya.

    Menurut Ronny, upaya pengajuan praperadilan kedua ini bertujuan agar hakim dapat memeriksa pokok perkara yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Tuban (beritajatim.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan alasan lagi berduka.

    Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano bahwa alasan keduanya belum ditahan ini karena satu tersangka beralasan lagi berduka, sedangkan satu lainnya terkendala jarak.

    “Namun, akhirnya 2 tersangka sudah kami lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan,” tutur Yogi Natanael Cristiano.

    Pria yang akrab disapa Yogi ini juga menyampaikan, kemarin senin 17 Februari 2025, kedua tersangka sudah diperiksa sampai 5 jam atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.

    “2 tersangka tersebut merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 inisial HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 atau Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ,” imbuhnya.

    “Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

    Ia menegaskan, bahwa penahanan 20 hari ini dilakukan sebagai antisipasi keduanya menghilangkan barang bukti atau bisa dikhawatirkan juga kabur.

    “Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu berjalan lancar,” pungkasnya. [ayu/beq]