Jenis Media: Nasional

  • Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali memanas! Adu argumen hingga insiden kericuhan mewarnai persidangan yang berlangsung tegang. Namun, yang lebih mengejutkan, sidang ini berbuntut panjang dan mengancam karir Razman sebagai seorang pengacara.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara “Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat” malam ini bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, Pitra Romadoni, dan para narasumber kredibel lainnya.

    Perselisihan antara Hotman dan Razman bermula pada Mei 2022 ketika Hotman melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik. Persidangan berlangsung ricuh saat Razman mendekati Hotman dan menyentuh pundaknya. Situasi semakin panas ketika Firdaus Oiwobo, anggota tim kuasa hukum Razman, naik ke meja sidang sebagai bentuk protes

    Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa. Jika terbukti bersalah, Razman tidak hanya menghadapi ancaman hukum pidana, tetapi juga bisa kehilangan statusnya sebagai advokat. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi pukulan telak bagi karier Razman, mengingat integritas dan etika seorang pengacara sangat dipertaruhkan. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Seberapa besar dampaknya terhadap dunia advokat di Indonesia? Apakah ini benar-benar akhir dari karir Razman dan Hotman akan tamat?

    Saksikan selengkapnya di Rakyat Bersuara “Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat” malam ini bersama para narasumber, Razman Arif Nasution-Advokat, Firdaus Oiwobo-Advokat, Zevrijn Boy Kanu-Ketum DPN Peradi Bersatu, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Maruarar Siahaan-Mantan Hakim Peradilan Umum, Fredrich Yunadi-Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Gelapkan Rp3,5 M Modus Investasi Solar, Dua Terdakwa Diadili di PN Surabaya

    Gelapkan Rp3,5 M Modus Investasi Solar, Dua Terdakwa Diadili di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa, Muhammad Luthfy dan Delaguna Latantri Putera, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 3,5 miliar. Keduanya didakwa menipu korban dengan modus investasi pengadaan solar industri.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, disebutkan bahwa pada 30 Mei 2023, terdakwa Luthfy bersama terdakwa Delaguna dan seorang buronan (DPO) bernama Abdul Ghofur bertemu korban Galih Kusumawati di Pakuwon Center Tunjungan Plaza. Mereka menawarkan kerja sama investasi dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) solar industri dengan janji keuntungan besar.

    Terdakwa Luthfy mengklaim sebagai direktur PT Petro Energy Solusi (PES) yang disebut memiliki kerja sama dengan PT Tripatra Nusantara (TN) untuk proyek pengadaan solar industri. Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan membuat grup WhatsApp (WA) bernama “PES X Bu Galih” agar komunikasi lebih mudah.

    Terdakwa Luthfy, terdakwa Delaguna, dan DPO Abdul Ghofur kemudian menyusun dokumen “Business Plan Halmahera PT PES 1.000 KL” yang berisi proyeksi pemasukan, pengeluaran, serta margin keuntungan investasi. Mereka juga mengirimkan Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 yang dikeluarkan PT Sepertiga Malam Energi (SME) melalui grup WhatsApp untuk semakin meyakinkan korban.

    “Bahkan agar korban Galih Kusumawati semakin yakin, terdakwa Luthfy dan terdakwa Delaguna menunjukkan lokasi yang diklaim tempat penyimpanan solar industri milik PT. PES di PT. Dovechem Maspio Terminal yang berlokasi di Manyar – Gresik. Para terdakwa juga menjanjikan keuntungan 50 persen dalam jangka waktu satu bulan dan memberikan jaminan cek apabila korban Galih Kusumawati memberikan uang untuk modal kerja,” lanjut Jaksa Deddy.

    Termakan bujuk rayu, korban Galih Kusumawati menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar pada 13 Agustus 2023 dengan cara transfer ke rekening PT PES di Bank BCA. Sehari kemudian, dibuat Surat Perjanjian Kerja Sama terkait pengadaan solar industri berdasarkan Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023.

    “Agar lebih dramatis, terdakwa Luthfy juga menyerahkan selembar Cek BCA Bank BCA KCU Diponegoro No. ET 637444 atas nama PT. PES senilai Rp. 3 miliar kepada korban Galih Kusumawati,” ungkap Jaksa Deddy.

    Merasa investasi ini menguntungkan, korban kembali menyerahkan tambahan modal sebesar Rp 500 juta pada 22 Agustus 2023. Transfer dilakukan ke rekening PT PES, dan dibuat kembali Surat Perjanjian Kerja Sama secara elektronik melalui grup WhatsApp “PES X Bu Galih”.

    “Kembali, atas penyerahan tambahan modal tersebut, terdakwa Luthfy menyerahkan selembar Cek Bank BCA KCU Diponegoro No. EU 689421 atas nama PT. PES,” ucap Jaksa Deddy.

    Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Pada akhir September 2023, korban mulai mempertanyakan pengiriman solar sesuai Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023. Para terdakwa beralasan pembayaran masih tertunda.

    Kecurangan semakin terungkap ketika pada 21 Desember 2023 korban mencoba mencairkan dua lembar cek senilai Rp 3,5 miliar yang diberikan terdakwa, tetapi Bank BCA menolak pencairan karena saldo tidak mencukupi.

    Saat kasus ini dilaporkan dan diselidiki, terungkap bahwa tidak ada kerja sama antara PT PES dengan PT TN maupun PT SMS. Purchase Order Nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 ternyata fiktif, begitu pula gudang penyimpanan solar yang sebelumnya ditunjukkan kepada korban.

    “Lebih miris lagi, setelah menerima uang sebesar Rp. 3,5 miliar dari korban Galih Kusumawati, ternyata oleh terdakwa Luthfy uang tersebut malah dipergunakan untuk membeli mobil sebesar Rp 500 juta. Sedangkan uang sebesar Rp.3 miliar dipakai oleh terdakwa Luthfy dan DPO Abdul Ghofur untuk pembayaran hutang-hutangnya kepada Shyngys Kulzhanov,” pungkas Jaksa Deddy Arisandi. [uci/beq]

  • Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar

    Zarof Ricar Minta Rp15 Miliar untuk Urus Putusan Kasasi Ronnald Tannur, Deal Rp5 Miliar

    loading…

    Stephani Christel saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025). FOTO/N

    JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mematok harga Rp15 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi yang diajukan Ronnald Tannur , terdakwa kasus pembunuhan. Namun, jumlah tersebut ditawar Rp5 miliar oleh kubu Ronnald Tannur.

    Hal itu diungkapkan saksi Stephani Christel saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Awalnya, Jaksa menanyakan pengetahuan Stephanie perihal permintaan Zarof terkait vonis bebas terhadap Ronnald Tannur. Namun, Stephani mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

    “Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Steph dengar bukan soal bebasnya, tapi soal ke Mahkamah Agungnya,” jawab saksi.

    Stephani menjelaskan, dirinya sempat mendengar adanya percakapan antara pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat dengan Zarof. Percakapan tersebut berupa tawar menawar fee dalam putusan kasasi kasus tersebut.

    “Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temennya, temennya dia gitu kan,” kata saksi.

    “Kemudian?” kata Jaksa meminta Stephanie melanjutkan.

    “Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp15 M, terus, jangan Pak kemahalan, gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp5 M, lalu deal,” papar Stephanie.

    Stephanie mendengar percakapan tersebut lantaran magang di kantor Lisa yang merupakan tantenya. Menurutnya, hal itu ia dengar secara langsung.

  • Sekjen Gerindra Sebut Wacana Koalisi Permanen Bukan Hanya Era Prabowo: Gagasan Setiap Presiden – Halaman all

    Sekjen Gerindra Sebut Wacana Koalisi Permanen Bukan Hanya Era Prabowo: Gagasan Setiap Presiden – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan wacana pembentukan koalisi permanan bukan hanya era Presiden RI Prabowo Subianto saja. Akan tetapi, gagasan itu muncul setiap periode kepresidenan.

    “Gagasan untuk melanggengkan koalisi sebagai sebuah kerjasama politik permanen sebenarnya gagasan yang setiap periode kepresidenan itu diwacanakan, artinya gagasan itu bukan hanya gagasan sekarang, tapi dalam setiap kali masa kepresidenan wacana dan pemikiran itu mengemuka,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Muzani mengatakan gagasan koalisi permanen muncul karena keinginan adanya kerja sama politik yang lebih berjangka panjang.

    Karena itu, Presiden RI Prabowo Subianto kembali menggulirkan gagasan tersebut.

    “Maksudnya adalah agar ada kepastian politik dan kontinuitas pembangunan dalam pemerintah melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, karena itu Presiden melontarkan ini tentu saja lontaran ini ditawarkan kepada koalisi termasuk kepada para ketua umum,” jelasnya.

    Namun begitu, Muzani menyerahkan keputusan wacana koalisi permanen itu kepada pimpinan partai politik (parpol). Namun sampai hari ini, belum ada pembicaraan yang bersifat implementatif terkait wacana tersebut.

    “Sebagai sebuah gagasan itu adalah gagasan yang bagus, gagasan yang genuine, yang diharapkan bisa menciptakan stabilitas politik dan stabilitas bagi pemerintahan yang akan datang,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah rampung menggelar silaturahmi Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kediamannya di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (14/2/2025) sore.

    Pertemuan tersebut berlangsung selama 5 jam dari pukul 13.00 WIB. Seusai pertemuan, kendaraan mereka pun keluar dari kediaman Prabowo satu per satu.

    Satu di antaranya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Seusai acara, Cak Imin membocorkan arahan dari Presiden Prabowo.

    Menurutnya, Prabowo ingin memperkuat koalisi yang berada dalam barisan pemerintahannya. Bahkan, Ketua Umum Partai Gerindra itu ingin membuat koalisi permanen.

    “Intinya memperkuat koalisi. Kita, Pak prabowo menawarkan koalisi permanen,” ujar Cak Imin seusai acara.

    Prabowo, kata Cak Imin, menyatakan bahwasanya persatuan merupakan kunci utama dari pemerintahan. Karenanya, Prabowo ingin adanya koalisi permanen.

    “Pak Prabowo meminta persatuan menjadi kunci utama pemerintahan dan tentu PKB menyambut baik koalisi permanen. Menjadi perkuatan dari percepatan pembangunan,” jelasnya.

    Di sisi lain, Cak Imin menyebut koalisi permanen yang ingin dibentuk Prabowo tidak ada batasan waktu. Bisa saja, koalisi akan diteruskan hingga Pilpres 2029.

    “Ya sampai kapanpun namanya permanen,” pungkasnya.

  • Soal Koalisi Permanen Prabowo, Gerindra: Check and Balance Tak Harus dari Partai Politik

    Soal Koalisi Permanen Prabowo, Gerindra: Check and Balance Tak Harus dari Partai Politik

    Soal Koalisi Permanen Prabowo, Gerindra: Check and Balance Tak Harus dari Partai Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa fungsi kontrol dan menjaga keseimbangan atau c
    heck and balance
    terhadap pemerintah tidak harus berasal dari partai politik.
    Hal itu disampaikan Muzani sebagai tanggapan atas kekhawatiran melemahnya
    check and balance
    ketika Presiden
    Prabowo Subianto
    ingin membentuk koalisi partai politik permanen.
    “Ya, memang
    check and balance
    itu kan tidak harus dari partai politik. (Misalkan) pers, itu diharapkan bisa memberikan pandangan-pandangan yang bisa menjadi pandangan pembeda,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2/2025).
    “Masyarakat gitu sama-sama dan bahkan seringkali pandangan-pandangan kritis kami dapatkan dari luar gedung (parlemen) ini, misalnya seperti itu,” sambungnya.
    Dia pun memastikan bahwa Prabowo selalu mendengar setiap masukan dan pandangan yang dikemukakan oleh semua elemen masyarakat.
    Bahkan, lanjut Muzani, Prabowo juga selalu menerima setiap masukan dari partai politik yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
    “Dan itu Pak Prabowo mendengar, melihat, memperhatikan dari semua pandangan yang sekarang ini dikemukakan oleh semua elemen masyarakat, tidak harus dari partai politik,” jelas Muzani.
    “Bahwa umpamanya ada partai politik yang mengambil posisi itu, tentu saja silakan saja, itu bergantung kepada pimpinan dan kebijakan dari pimpinan partai itu,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Prabowo Subianto mengajukan ide pembentukan
    koalisi permanen
    pada silaturahmi Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
    Kemudian, ide tersebut kembali mengemuka dalam acara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-17
    Partai Gerindra
    pada 15 Februari 2025.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari seluruh kader partai.
    “Seluruh kader Partai Gerindra meminta agar Partai Gerindra dalam Pemilihan Umum Presiden di tahun 2029 kembali mencalonkan Haji Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode kedua,” ujar
    Ahmad Muzani
    saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-17 Gerindra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 16 Jenderal Baru dari TNI AD setelah Kenaikan Pangkat Februari 2025, Ini Nama-namanya

    16 Jenderal Baru dari TNI AD setelah Kenaikan Pangkat Februari 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Terdapat 16 jenderal baru dari TNI AD setelah Laporan Korps Kenaikan Pangkat Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat 16 jenderal baru dari TNI AD setelah Laporan Korps Kenaikan Pangkat Februari 2025. Salah satunya Brigjen TNI Kustianto Harijadi yang menjabat Dansatkomlek TNI.

    Mengutip keterangan laman resmi TNI AD, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memimpin agenda Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI AD. Kegiatan berlangsung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Kamis (13/2/2025).

    Total 18 nama yang menerima kenaikan pangkat. Rinciannya terdapat 2 Pati TNI naik pangkat menjadi Mayjen TNI atau jenderal bintang 2, sementara 16 lain pecah bintang menjadi Brigjen TNI atau jenderal bintang 1.

    Kenaikan pangkat 16 Pati TNI AD didasarkan pada Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin /230/II/2025 tanggal 7 Februari 2025. Berikut ini nama-namanya yang baru pecah bintang 1 atau Brigjen TNI.

    Jenderal Baru dari TNI AD setelah Kenaikan Pangkat Februari 20251. Brigjen TNI I Ketut Arthajaya
    Jabatan: Kabinda Papua Barat Daya Deputi Bid Intelijen Dalam Negeri BIN.

    2. Brigjen TNI Firyawan
    Jabatan: Kabinda Yogyakarta Deputi Bid Intelijen Dalam Negeri BIN.

    3. Brigjen TNI Agus Wahju Nugroho
    Jabatan: Direktur Rendalgiat Ops Deputi Bid Intelijen Dalam Negeri BIN.

    4. Brigjen TNI Vivin Alivianto
    Jabatan: Kasdivif 1 Kostrad.

    5. Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso
    Jabatan: Danrem 051/Wkt (Jakarta Timur) Kodam Jaya.

    6. Brigjen TNI Enjang
    Jabatan: Aspotwil Kaskogabwilhan II.

  • Sidang Eksepsi di PN Bondowoso: Ratusan Warga Kaligedang Padati Pengadilan

    Sidang Eksepsi di PN Bondowoso: Ratusan Warga Kaligedang Padati Pengadilan

    Bondowoso(beritajatim.com) – Sidang dengan agenda eksepsi dalam perkara dugaan penghasutan yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan, Jumari alias H. Nawawi, dan Fajariyanto alias Wajar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso .

    Sidang yang digelar di  ruangan Cakra  Pengadilan Negeri setempat dipimpin oleh Hakim ketua Randi Jastian Afandi SH  menarik perhatian ratusan warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso, yang mendatangi kantor PN Bondowoso untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa.

    Sejumlah personel kepolisian tampak hadir untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan situasi tetap kondusif.

    Kuasa hukum para terdakwa, M. Ramli Himawan, dalam eksepsinya menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Ia menilai dakwaan terhadap kliennya tidak jelas, terutama dalam menjelaskan relevansi antara perbuatan dan akibat yang dituduhkan.

    “Kami mendalilkan bahwa ada ketidakjelasan dalam dakwaan, terutama dalam menguraikan peristiwa yang dituduhkan kepada para terdakwa. Antara perbuatan dan akibatnya tidak ada relevansi yang jelas. Ada beberapa kalimat dalam dakwaan yang tidak eksplisit ditujukan kepada siapa,” ujar Ramli pada beritajatim .com usai sidang, Selasa (18/2/2025).

     

    Sidang eksepsi di PN Bondowoso yang juga dihadiri ratusan warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Selasa (18/2/2025). (Deni Ahmad Wijaya/BeritaJatim.com)

    Ramli menekankan bahwa dalam eksepsi ini, pihaknya belum masuk ke pokok perkara, melainkan hanya membahas sistematika dakwaan dan unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa.

    Ia berharap majelis hakim dapat lebih jeli dalam menelaah keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Paulus Agung, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun.

    “Sidang tahap eksepsi sudah dilaksanakan, dan kita masih menunggu putusan dari majelis hakim, apakah eksepsi diterima atau ditolak. Namun, kami tetap berprinsip bahwa dakwaan yang kami bacakan sudah sesuai dengan perbuatan para terdakwa,” ujar Paulus.

    Ia menambahkan bahwa jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak, termasuk dari PTPN XII maupun masyarakat yang terkait dalam perkara ini.

    Untuk diketahui, kasus ini bermula dari program replanting kopi arabika di areal perkebunan PTPN XII di Kalisat-Jampit dan Blawan seluas 3.917,10 hektare.

    Program ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PTPN XII dengan PTPN V sejak Mei 2022.

    Pada 16 November 2022, PTPN XII mengadakan sosialisasi dengan tokoh warga Desa Kaligedang dan perwakilan petani yang memiliki kerja sama olah usaha (KSU) tanaman hortikultura.

    Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa tidak akan ada program KSU/sewa lahan di areal Java Coffee Estate tahun 2023, dan petani diberi waktu hingga September 2023 untuk memanen tanaman mereka sebelum lahan dikembalikan kepada manajemen.

    Namun, setelah pembersihan lahan dimulai pada September 2023, muncul protes dari sejumlah warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.

    Warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Ijen Raung mengajukan izin aksi unjuk rasa, namun tidak mendapatkan izin dari kepolisian dan disarankan untuk mediasi di Polres Bondowoso.

    Meskipun tidak mendapatkan izin, pada 20 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar 200 warga tetap melakukan aksi unjuk rasa ke kantor manajemen PTPN XII di Kalisat-Jampit.

    Aksi tersebut dipimpin oleh terdakwa Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan, Jumari alias H. Nawawi, dan Fajariyanto alias Wajar.

    Dalam aksi itu, mereka menyuarakan penolakan terhadap program replanting dan mengklaim bahwa PTPN XII tidak melakukan sosialisasi yang cukup kepada petani penggarap.

    Setelah aksi tersebut, terjadi beberapa insiden lain, termasuk pertemuan di Balai Desa Kaligedang pada 31 Oktober 2023, di mana terdakwa Ahmad Yudi Purwanto diduga menghasut warga untuk tidak menerima keputusan PTPN XII.

    Tak lama setelah pertemuan itu, ratusan warga melakukan aksi penanaman tanpa izin di lahan yang telah disiapkan untuk replanting.

    Selain itu, pada 22 Desember 2023, terdakwa Fajariyanto alias Wajar diduga memasang spanduk berisi tudingan terhadap manajemen PTPN XII yakni ‘Alih Fungsi Lahan Kemitraan Oleh Heri Sucioko Membunuh Ekonomi Masyarakat Ijen’.

    Akibat dari rangkaian peristiwa tersebut, pihak PTPN XII mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 11.250.000 akibat perusakan lahan dan tanaman yang telah ditanam dalam program replanting.

    Kini, para terdakwa harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana menghasut untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

    Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. (awi/ted)

  • Paripurna DPR Setujui RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Paripurna DPR Setujui RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi prolegnas prioritas 2025.

    Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sebelum hal itu, Adies menuturkan pihaknya telah menerima surat dari Presiden RI untuk menunjuk wakil pemerintah guna membahas RUU TNI tersebut. 

    “Pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI yaitu Nomor R12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI,” tutur dia.

    Setelah menyebut hal itu, Politikus Golkar ini meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna supaya RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2025 Apakah dapat disetujui?” tanyanya yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Tak sampai di situ, Adies turut meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna agar nantinya RUU TNI ini dibahas dalam Komisi I yang juga menjadi mitra dari TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi 1 DPR RI Apakah dapat disetujui?” tanyanya lagi yang juga dijawab setuju oleh para anggota.

  • Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah Kos di Simo Gunung Surabaya Terbakar

    Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah Kos di Simo Gunung Surabaya Terbakar

    Surabaya (beritajatim.com) – Gegara lupa mematikan kompor, sebuah rumah Kos di Jalan Simo Gunung Kramat Timur gang 2, Selasa (18/02/2025) ludes dilalap api. Dalam kebakaran itu, 8 kamar kos ludes dan berdampak pada 4 keluarga yang tinggal di lokasi.

    Kabid Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Wasis Sutikno mengatakan ada 3 korban luka bakar akibat kejadian itu. Korban pertama adalah Afif Adenan yang mengalami luka bakar pada kaki, Suntari mengalami luka bakar 5 persen dan Wahyuni mengalami luka bakar 3 persen.

    “Kita berangkatkan langsung dari pos Grudo. Kita tidak ingin kecolongan dan langsung beraksi karena ini kawasan pemukiman padat penduduk. Kita kerahkan 20 unit mobil,” kata Wasis.

    Wasis menjelaskan luas area yang terbakar sekitar 30×6 meter persegi. Lalu, 5 kamar kos terbakar berada di area bawah rumah. Sementara, 2 kamar kos yang juga ludes terbakar berada di lantai atas.

    “Informasi awal ada 4 keluarga yang tinggal (di lokasi kos) namun, apakah mereka itu satu keluarga nanti biar polisi yang menjelaskan,” tutur Wasis.

    Petugas pemadam kebakaran sempat kesulitan untuk memasuki titik kebakaran. Hal itu karena akses jalan yang kecil dan banyaknya mobil yang parkir di pinggir jalan. Namun, beruntung DPKP Kota Surabaya memiliki unit kecil yang bisa terlebih dahulu untuk masuk dan melakukan lokalisir api agar tidak menyebar.

    “Kita terhalang akses masuk sempit. Untuk sampai lokasi kita harus meminggirkan mobil yang parkir sembarangan. Tapi tadi awal kita ditolong unit kecil yg bisa sampai lokasi untuk melokalisir api,” pungkasnya.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, sebelum kebakaran terjadi ada salah satu penghuni kos yang memasak di area dapur lalu ditinggal. Diduga kuat penyebab api berasal dari kompor yang lupa dimatikan. Namun, penyebab kebakaran akan dipastikan oleh tim inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya. (ang/ted)

     

  • Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR

    Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR

    loading…

    Rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang II menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU inisiatif DPR. FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR . Hal ini diputuskan dalam forum rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang II yang digelar pada hari ini, Selasa (18/2/2025).

    Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan melaporkan kepada seluruh anggota dewan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR . Surat tersebut berkaitan dengan usulan Komisi III mengenai RUU tentang KUHAP menjadi usul inisiatif DPR.

    Adies meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait usulan tersebut. “Sekarang, kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” tanya Adies.

    Seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat menjawab setuju atas RUU KUHAP Ini menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, setelah 43 tahun berlaku, baru terasa saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak dalam kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang diharapkan. Akibatnya, lanjut dia, tidak tercapai apa yang diharapkan karena terganggunya sinkronisasi dan harmonisasi kinerja APH.

    “Contohnya, dan ini hanya contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara dalam proses penyidikan, maka Jaksa tidak bakal tahu karena menurut KUHAP, Jaksa hanya membaca apa yang ada di berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi, maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).

    Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah perubahan paradigma dalam mekanisme kerja antara Penyidik dan Jaksa. Baca Juga Guru Besar Hukum Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya Dampak Kerja Cepat.

    “Jika dulunya antara penyidik dan jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan jaksa bekerja bersama-sama dalam menegakkan hukum pidana,” jelasnya.

    Kondisi kerja yang kolaboratif antara Penyidik dan Jaksa inilah, menurut Suparji yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di dalamnya tidak boleh terkotak-kotak.