Jenis Media: Nasional

  • Sidang Eksepsi di PN Bondowoso: Ratusan Warga Kaligedang Padati Pengadilan

    Sidang Eksepsi di PN Bondowoso: Ratusan Warga Kaligedang Padati Pengadilan

    Bondowoso(beritajatim.com) – Sidang dengan agenda eksepsi dalam perkara dugaan penghasutan yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan, Jumari alias H. Nawawi, dan Fajariyanto alias Wajar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso .

    Sidang yang digelar di  ruangan Cakra  Pengadilan Negeri setempat dipimpin oleh Hakim ketua Randi Jastian Afandi SH  menarik perhatian ratusan warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso, yang mendatangi kantor PN Bondowoso untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa.

    Sejumlah personel kepolisian tampak hadir untuk mengawal jalannya persidangan guna memastikan situasi tetap kondusif.

    Kuasa hukum para terdakwa, M. Ramli Himawan, dalam eksepsinya menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Ia menilai dakwaan terhadap kliennya tidak jelas, terutama dalam menjelaskan relevansi antara perbuatan dan akibat yang dituduhkan.

    “Kami mendalilkan bahwa ada ketidakjelasan dalam dakwaan, terutama dalam menguraikan peristiwa yang dituduhkan kepada para terdakwa. Antara perbuatan dan akibatnya tidak ada relevansi yang jelas. Ada beberapa kalimat dalam dakwaan yang tidak eksplisit ditujukan kepada siapa,” ujar Ramli pada beritajatim .com usai sidang, Selasa (18/2/2025).

     

    Sidang eksepsi di PN Bondowoso yang juga dihadiri ratusan warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Selasa (18/2/2025). (Deni Ahmad Wijaya/BeritaJatim.com)

    Ramli menekankan bahwa dalam eksepsi ini, pihaknya belum masuk ke pokok perkara, melainkan hanya membahas sistematika dakwaan dan unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa.

    Ia berharap majelis hakim dapat lebih jeli dalam menelaah keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Paulus Agung, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun.

    “Sidang tahap eksepsi sudah dilaksanakan, dan kita masih menunggu putusan dari majelis hakim, apakah eksepsi diterima atau ditolak. Namun, kami tetap berprinsip bahwa dakwaan yang kami bacakan sudah sesuai dengan perbuatan para terdakwa,” ujar Paulus.

    Ia menambahkan bahwa jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak, termasuk dari PTPN XII maupun masyarakat yang terkait dalam perkara ini.

    Untuk diketahui, kasus ini bermula dari program replanting kopi arabika di areal perkebunan PTPN XII di Kalisat-Jampit dan Blawan seluas 3.917,10 hektare.

    Program ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PTPN XII dengan PTPN V sejak Mei 2022.

    Pada 16 November 2022, PTPN XII mengadakan sosialisasi dengan tokoh warga Desa Kaligedang dan perwakilan petani yang memiliki kerja sama olah usaha (KSU) tanaman hortikultura.

    Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa tidak akan ada program KSU/sewa lahan di areal Java Coffee Estate tahun 2023, dan petani diberi waktu hingga September 2023 untuk memanen tanaman mereka sebelum lahan dikembalikan kepada manajemen.

    Namun, setelah pembersihan lahan dimulai pada September 2023, muncul protes dari sejumlah warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.

    Warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Ijen Raung mengajukan izin aksi unjuk rasa, namun tidak mendapatkan izin dari kepolisian dan disarankan untuk mediasi di Polres Bondowoso.

    Meskipun tidak mendapatkan izin, pada 20 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar 200 warga tetap melakukan aksi unjuk rasa ke kantor manajemen PTPN XII di Kalisat-Jampit.

    Aksi tersebut dipimpin oleh terdakwa Ahmad Yudi Purwanto alias Pak Afgan, Jumari alias H. Nawawi, dan Fajariyanto alias Wajar.

    Dalam aksi itu, mereka menyuarakan penolakan terhadap program replanting dan mengklaim bahwa PTPN XII tidak melakukan sosialisasi yang cukup kepada petani penggarap.

    Setelah aksi tersebut, terjadi beberapa insiden lain, termasuk pertemuan di Balai Desa Kaligedang pada 31 Oktober 2023, di mana terdakwa Ahmad Yudi Purwanto diduga menghasut warga untuk tidak menerima keputusan PTPN XII.

    Tak lama setelah pertemuan itu, ratusan warga melakukan aksi penanaman tanpa izin di lahan yang telah disiapkan untuk replanting.

    Selain itu, pada 22 Desember 2023, terdakwa Fajariyanto alias Wajar diduga memasang spanduk berisi tudingan terhadap manajemen PTPN XII yakni ‘Alih Fungsi Lahan Kemitraan Oleh Heri Sucioko Membunuh Ekonomi Masyarakat Ijen’.

    Akibat dari rangkaian peristiwa tersebut, pihak PTPN XII mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 11.250.000 akibat perusakan lahan dan tanaman yang telah ditanam dalam program replanting.

    Kini, para terdakwa harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana menghasut untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

    Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. (awi/ted)

  • Paripurna DPR Setujui RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Paripurna DPR Setujui RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi prolegnas prioritas 2025.

    Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Sebelum hal itu, Adies menuturkan pihaknya telah menerima surat dari Presiden RI untuk menunjuk wakil pemerintah guna membahas RUU TNI tersebut. 

    “Pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI yaitu Nomor R12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI,” tutur dia.

    Setelah menyebut hal itu, Politikus Golkar ini meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna supaya RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2025 Apakah dapat disetujui?” tanyanya yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Tak sampai di situ, Adies turut meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna agar nantinya RUU TNI ini dibahas dalam Komisi I yang juga menjadi mitra dari TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi 1 DPR RI Apakah dapat disetujui?” tanyanya lagi yang juga dijawab setuju oleh para anggota.

  • Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah Kos di Simo Gunung Surabaya Terbakar

    Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah Kos di Simo Gunung Surabaya Terbakar

    Surabaya (beritajatim.com) – Gegara lupa mematikan kompor, sebuah rumah Kos di Jalan Simo Gunung Kramat Timur gang 2, Selasa (18/02/2025) ludes dilalap api. Dalam kebakaran itu, 8 kamar kos ludes dan berdampak pada 4 keluarga yang tinggal di lokasi.

    Kabid Pemadaman Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Wasis Sutikno mengatakan ada 3 korban luka bakar akibat kejadian itu. Korban pertama adalah Afif Adenan yang mengalami luka bakar pada kaki, Suntari mengalami luka bakar 5 persen dan Wahyuni mengalami luka bakar 3 persen.

    “Kita berangkatkan langsung dari pos Grudo. Kita tidak ingin kecolongan dan langsung beraksi karena ini kawasan pemukiman padat penduduk. Kita kerahkan 20 unit mobil,” kata Wasis.

    Wasis menjelaskan luas area yang terbakar sekitar 30×6 meter persegi. Lalu, 5 kamar kos terbakar berada di area bawah rumah. Sementara, 2 kamar kos yang juga ludes terbakar berada di lantai atas.

    “Informasi awal ada 4 keluarga yang tinggal (di lokasi kos) namun, apakah mereka itu satu keluarga nanti biar polisi yang menjelaskan,” tutur Wasis.

    Petugas pemadam kebakaran sempat kesulitan untuk memasuki titik kebakaran. Hal itu karena akses jalan yang kecil dan banyaknya mobil yang parkir di pinggir jalan. Namun, beruntung DPKP Kota Surabaya memiliki unit kecil yang bisa terlebih dahulu untuk masuk dan melakukan lokalisir api agar tidak menyebar.

    “Kita terhalang akses masuk sempit. Untuk sampai lokasi kita harus meminggirkan mobil yang parkir sembarangan. Tapi tadi awal kita ditolong unit kecil yg bisa sampai lokasi untuk melokalisir api,” pungkasnya.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, sebelum kebakaran terjadi ada salah satu penghuni kos yang memasak di area dapur lalu ditinggal. Diduga kuat penyebab api berasal dari kompor yang lupa dimatikan. Namun, penyebab kebakaran akan dipastikan oleh tim inafis Satreskrim Polrestabes Surabaya. (ang/ted)

     

  • Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR

    Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR

    loading…

    Rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang II menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU inisiatif DPR. FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR . Hal ini diputuskan dalam forum rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang II yang digelar pada hari ini, Selasa (18/2/2025).

    Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan melaporkan kepada seluruh anggota dewan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR . Surat tersebut berkaitan dengan usulan Komisi III mengenai RUU tentang KUHAP menjadi usul inisiatif DPR.

    Adies meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir terkait usulan tersebut. “Sekarang, kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” tanya Adies.

    Seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat menjawab setuju atas RUU KUHAP Ini menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, setelah 43 tahun berlaku, baru terasa saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak dalam kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang diharapkan. Akibatnya, lanjut dia, tidak tercapai apa yang diharapkan karena terganggunya sinkronisasi dan harmonisasi kinerja APH.

    “Contohnya, dan ini hanya contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara dalam proses penyidikan, maka Jaksa tidak bakal tahu karena menurut KUHAP, Jaksa hanya membaca apa yang ada di berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi, maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).

    Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah perubahan paradigma dalam mekanisme kerja antara Penyidik dan Jaksa. Baca Juga Guru Besar Hukum Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya Dampak Kerja Cepat.

    “Jika dulunya antara penyidik dan jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan jaksa bekerja bersama-sama dalam menegakkan hukum pidana,” jelasnya.

    Kondisi kerja yang kolaboratif antara Penyidik dan Jaksa inilah, menurut Suparji yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di dalamnya tidak boleh terkotak-kotak.

  • Kemenag-Kemendes PDTT Kerja Sama Genjot Pemberdayaan Ekonomi Umat

    Kemenag-Kemendes PDTT Kerja Sama Genjot Pemberdayaan Ekonomi Umat

    loading…

    Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag menjalin kerja sama dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Foto/Ist

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat desa.

    Kerja sama ini sejalan dengan misi Asta Cita Kabinet Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program sinergis yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, hingga Kampung Moderasi Beragama.

    Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Akselerasi Program Prioritas Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad bersama Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT, Tabrani di Gedung Utama, Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Abu menyebut, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi umat di tingkat desa.

    “Kami berkomitmen untuk mendorong keterlibatan BUMDes dalam pelaksanaan program-program strategis seperti Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Kampung Moderasi Beragama. Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat desa sekaligus memperkuat nilai-nilai moderasi beragama,” ujar Abu.

    Dia menjelaskan, dalam kerja sama ini, fokus utama yang akan dijalankan adalah program Pemberdayaan Ekonomi Desa, yakni mengintegrasikan program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dengan melibatkan BUMDes dan lembaga pengelola zakat.

    “Kedua, Bimbingan Teknis dan Inovasi Produk Unggulan. Melalui program pemberdayaan ekonomi umat, kami akan melakukan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan inovasi produk unggulan desa guna memperkuat daya saing produk desa,” ungkapnya.

  • Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Digelar, Guru Diharapkan Jadi Garda Depan

    Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Digelar, Guru Diharapkan Jadi Garda Depan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ratusan warga menghadiri sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh DPR RI bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 16 Februari 2025.

    Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program yang telah dicanangkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 lalu.

    Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta, mayoritas berasal dari kalangan guru.

    Hadir dalam acara tersebut Kapoksi Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, serta Direktur Kerja Sama dan Kemitraan BGN, Muhammad Risal S.

    Ashabul Kahfi menegaskan pentingnya peran guru dalam mendukung keberhasilan program ini.

    Menurutnya, sekolah menjadi salah satu sasaran utama distribusi makanan bergizi bagi siswa.

    “Saya ingin memastikan para guru memahami program ini dengan baik. Jangan sampai makanan sudah tiba di sekolah, tapi mereka tidak paham bagaimana menjalankannya. Program ini hadir untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan bergizi dan higienis,” ujar Ashabul.

    Komisi IX DPR RI, yang bermitra dengan berbagai instansi seperti BPJS, BPOM, dan BGN, menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memahami manfaat program ini sebelum diterapkan secara luas.

    Program Makan Bergizi Gratis menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Berdasarkan data yang disampaikan dalam acara, sekitar 44 persen siswa di Indonesia berangkat ke sekolah tanpa sarapan, baik karena keterbatasan ekonomi maupun kebiasaan.

  • Pemuda Bangkalan Diamankan Bawa Sabu 0,40 Gram, Polisi Ungkap Modus Bungkus Rokok

    Pemuda Bangkalan Diamankan Bawa Sabu 0,40 Gram, Polisi Ungkap Modus Bungkus Rokok

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pemuda asal Bangkalan, Madura, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    Moh Firman Ardiansyah (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, diamankan tim Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu saat berada di sebuah warung sate di Kecamatan Burneh, Selasa (18/2/2025).

    Aksi penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pemuda di sekitar lokasi.

    Tim PJR Jatim VIII Suramadu yang tengah patroli langsung bergerak cepat untuk memverifikasi informasi tersebut. Setelah didekati, Firman terbukti menyimpan sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

    AKP Sudirman, Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, mengonfirmasi bahwa upaya pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di tempat tak terduga itu akhirnya gagal.

    “Masyarakat melaporkan adanya kegiatan mencurigakan. Saat kami verifikasi, ternyata benar. Sabu ditemukan dalam kemasan rokok yang ia bawa,” jelas Sudirman.

    Modus Penyimpanan untuk Hindari Kecurigaan
    Penggunaan bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan sabu dinilai sebagai taktik pelaku untuk menghindari pantauan petugas.

    Namun, kewaspadaan tim patroli dan informasi dari warga berhasil menggagalkan upaya tersebut. “Ini modus klasik, tapi kami terus meningkatkan pengawasan untuk antisipasi penyebaran narkoba,” tambah Sudirman.

    Proses Hukum Berlanjut ke Satresnarkoba
    Usai diamankan, Firman langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan untuk penyelidikan lebih mendalam. Polisi menduga ada kemungkinan jaringan distribusi di balik kasus ini.

    “Kami terus dalami sumber peredaran sabu tersebut. Ini penting untuk mengungkap rantai pasokannya,” tegas Sudirman.

    Kejadian ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangkalan. (sar/ted)

  • Apa Perbedaan BPI Danantara dengan Kementerian BUMN?

    Apa Perbedaan BPI Danantara dengan Kementerian BUMN?

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia akan meresmikan Danantara pada 24 Februari 2025 mendatang.

    Awalnya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia bernama Daya Anagata Nusantara (Danantara) direncanakan untuk menggantikan peran Kementerian BUMN. Timbul pertanyaan, adakah perbedaan antara keduanya?

    Namun, setelah Undang-Undang BUMN disahkan, hal ini tidak terwujud dan Kementerian BUMN tetap ada.

    Sejatinya, perbedaan antara Danantara dan Kementerian BUMN terletak pada fungsi dan peran masing-masing.

    Tugas dan Fungsi Kementerian BUMN

    Kementerian BUMN akan bertindak sebagai regulator bagi BUMN, dengan tugas-tugas sebagai berikut:

    Menyetujui keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Mengusulkan agenda RUPS Mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku Menetapkan kebijakan strategis dalam bidang akuntansi, keuangan, pengembangan, investasi, operasional, serta pengadaan barang dan jasa Tugas dan Fungsi BPI Danantara

    Sementara itu, BPI Danantara memiliki peran sebagai eksekutor yang mengelola BUMN, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3E UU BUMN:

    Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN Menyetujui penambahan atau pengurangan modal negara pada BUMN yang berasal dari pengelolaan dividen Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Membentuk holding investasi dan holding operasional Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja dan anggaran perusahaan kepada DPR RI

    Dengan adanya Danantara, dividen yang sebelumnya diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dimasukkan dalam APBN, kini akan langsung dialokasikan untuk investasi oleh Danantara.

    Laba dari investasi yang dikelola oleh Danantara ini akan menjadi sumber dana untuk mendanai berbagai program Pemerintah.

    Modal Danantara dari Mana?

    Pada tahap awal, Danantara akan melibatkan Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN, yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID.

    Total aset yang dikelola oleh Danantara pada tahap ini diperkirakan mencapai sekitar 600 miliar dolar AS atau sekitar Rp9,729 triliun.

    Targetnya, nilai ini dapat meningkat hingga mencapai 982 miliar dolar AS, menjadikan Danantara sebagai SWF terbesar keempat di dunia.

    Strategi investasi Danantara akan berfokus pada sektor-sektor prioritas nasional, yang meliputi:

    Hilirisasi Pembangunan infrastruktur Ketahanan pangan Ketahanan energi Pengembangan industri substitusi impor dan digital. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cristiano Ronaldo ke Kupang Besok, Yuk Intip Agendannya

    Cristiano Ronaldo ke Kupang Besok, Yuk Intip Agendannya

    Jakarta: Pemain sepak bola Cristiano Ronaldo direncanakan akan melakukan lawatan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 19 Februari 2025. Ada sejumlah agenda yang akan dilakukan mega bintang asal Portugal tersebut.

    Pemain berjuluk CR7 itu datang undangan Yayasan Graha Kasih Indonesia (GKI) Kupang. 
    Direktur Yayasan Graha Kasih Indonesia (GKI) Susy Katipana mengatakan mengundang Ronaldo untuk menghadiri sejumlah kegiatan sosial dan wisata selama lima hari.

    “Benar, saya yang mendatangkan Cristiano Ronaldo ke Kupang,” kata Susy Katipana, Senin, 17 Februari 2025.

    Ronaldo akan tiba di Jakarta menggunakan jet pribadi pada Selasa, 18 Februari kemudian datang ke Kupang, NTT pada Rabu, 19 Januari sekitar pukul 11.00 Wita. Namun, Ronaldo tidak akan menginap di Kupang, tetapi di Denpasar, Bali. 
     

    Lalu apa saja agenda pemain yang kini membela klub Al Nassr itu selama di Kupang, NTT? Yuk intip deretan aktivitas Ronaldo berikut ini.

    Pada hari pertama, setelah tiba di Bandara El Tari Kupang, Ronaldo disambut tarian sambil menunggu kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dari Bandara, Ronaldo mengunjungi lokasi pembangunan Rumah Sakit Kanker di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, kemudian makan siang di restoran sebelum kembali ke Denpasar.

    Pada hari kedua, Kamis, 20 Februari Ronaldo dan Sri Mulyani menghadiri kegiatan amal bersama aktris Amerika Cote de Pablo. Kegiatan ini dihadiri Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto dan sejumlah pejabat.

    Selanjutnya, pada kunjungan hari ketiga, Jumat, 21 Februari Ronaldo dijadwalkan bertemu Penjabat Gubernur NTT dan Asprov PSSI NTT. Selanjutnya, berkunjung ke sekolah Kristen yang terletak di Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, serta mengunjungi Yayasan Tiberias yang mengelola sekolah taman kanak-kanak dan sekolah dasar, serta lokasi pembangunan gereja sebelum kembali ke Denpasar.

    Pada Sabtu, 22 Februari Ronaldo kembali lagi ke Kupang untuk bertemu dengan pemain sepak bola junior di Stadion Oepoi, Kupang. Selanjutnya, terbang ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat untuk berwisata termasuk mengunjungi Pulau Rinca dan Pulau Padar.  Menurut Susy Katipana, Ronaldo akan Kembali ke Denpasar dari Labuan Bajo pada Minggu, 23 Februari 2025.

     

    Jakarta: Pemain sepak bola Cristiano Ronaldo direncanakan akan melakukan lawatan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 19 Februari 2025. Ada sejumlah agenda yang akan dilakukan mega bintang asal Portugal tersebut.
     
    Pemain berjuluk CR7 itu datang undangan Yayasan Graha Kasih Indonesia (GKI) Kupang. 
    Direktur Yayasan Graha Kasih Indonesia (GKI) Susy Katipana mengatakan mengundang Ronaldo untuk menghadiri sejumlah kegiatan sosial dan wisata selama lima hari.
     
    “Benar, saya yang mendatangkan Cristiano Ronaldo ke Kupang,” kata Susy Katipana, Senin, 17 Februari 2025.

    Ronaldo akan tiba di Jakarta menggunakan jet pribadi pada Selasa, 18 Februari kemudian datang ke Kupang, NTT pada Rabu, 19 Januari sekitar pukul 11.00 Wita. Namun, Ronaldo tidak akan menginap di Kupang, tetapi di Denpasar, Bali. 
     

     
    Lalu apa saja agenda pemain yang kini membela klub Al Nassr itu selama di Kupang, NTT? Yuk intip deretan aktivitas Ronaldo berikut ini.
     
    Pada hari pertama, setelah tiba di Bandara El Tari Kupang, Ronaldo disambut tarian sambil menunggu kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dari Bandara, Ronaldo mengunjungi lokasi pembangunan Rumah Sakit Kanker di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, kemudian makan siang di restoran sebelum kembali ke Denpasar.
     
    Pada hari kedua, Kamis, 20 Februari Ronaldo dan Sri Mulyani menghadiri kegiatan amal bersama aktris Amerika Cote de Pablo. Kegiatan ini dihadiri Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto dan sejumlah pejabat.
     
    Selanjutnya, pada kunjungan hari ketiga, Jumat, 21 Februari Ronaldo dijadwalkan bertemu Penjabat Gubernur NTT dan Asprov PSSI NTT. Selanjutnya, berkunjung ke sekolah Kristen yang terletak di Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, serta mengunjungi Yayasan Tiberias yang mengelola sekolah taman kanak-kanak dan sekolah dasar, serta lokasi pembangunan gereja sebelum kembali ke Denpasar.
     
    Pada Sabtu, 22 Februari Ronaldo kembali lagi ke Kupang untuk bertemu dengan pemain sepak bola junior di Stadion Oepoi, Kupang. Selanjutnya, terbang ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat untuk berwisata termasuk mengunjungi Pulau Rinca dan Pulau Padar.  Menurut Susy Katipana, Ronaldo akan Kembali ke Denpasar dari Labuan Bajo pada Minggu, 23 Februari 2025.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Polres Gresik Sita Ratusan Miras, 4 Tersangka Diamankan

    Polres Gresik Sita Ratusan Miras, 4 Tersangka Diamankan

    Gresik (beritajatim.com)– Polres Gresik tak main-main dalam membasmi peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya. Sebagai bentuk keseriusannya, aparat penegak hukum setempat menyita miras serta mengamankan 4 tersangka.

    Keempat tersangka itu berinisial EK, S, SF, dan Y. Mereka diamankan di beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas.

    Sebelum melakukan penyitaan miras, polisi menyasar di sejumlah warung-warung di Kecamatan Bungah dan Sidayu. Dari hasil itu, mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y.

    Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek. Diantaranya Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.

    Hasil penyelidikan ada tiga warung di Kecamatan Bungah mendapatkan pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu.

    Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara ilegal.

    Para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Selanjutnya, petugas bersama Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik melakukan penyisiran di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno Gresik. Di tempat tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.

    “Kami mengamankan beberapa orang yang terlibat termasuk pemilik warung miras NF, serta penjualnya berinisial MZ,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (18/2/2025).

    Perwira menengah Polri ini menambahkan, anggotanya juga mengamankan 9 orang. Diantaranya MF, EA, S, R, B, dan MT juga pengendara motor dengan knalpot bising.

    “Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Dengan adanya operasi ini kata dia, diharapkan peredaran miras ilegal di Gresik semakin berkurang. Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian terdekat. (dny/ted)