Jenis Media: Nasional

  • KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Diperiksa Kamis Pekan Ini, Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Diperiksa Kamis Pekan Ini, Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa memastikan surat panggilan sudah dikirim kepada Hasto. Sebelumnya, Hasto mangkir dari agenda pemeriksaan pada Senin, 17 Februari 2025. Dia tidak mau hadir di kantor KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Sudah (surat panggilan dikirim ke Hasto). Kamis (pemeriksaan),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

    KPK Sebut Praperadilan Tidak Bisa Jadi Alasan Mangkir

    Sebelumnya, Tessa menegaskan proses praperadilan berbeda dengan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Oleh karena itu, praperadilan bukan alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” ucap Tessa.

    Senada dengan Tessa, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menyatakan, adanya permohonan praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Hasto. Kecuali hakim memerintahkan KPK untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan final.

    “Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Tanak menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Hasto Kristiyanto seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, jika tidak ada panggilan pemeriksaan selama proses praperadilan bukan berarti upaya hukum yang ditempuh Hasto menghalangi proses penyidikan di KPK.

    “Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid saja agar dapat berjalan lancar,” ucap Tanak.

    Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK batal memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan pada Senin, 17 Februari 2025.

    “Benar Saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengakui kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK. Namun, dia mengirim surat ke KPK untuk meminta pemeriksaan Hasto ditunda lantaran sedang mengajukan praperadilan kedua.

    “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny.

    Ronny menjelaskan, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan sebagai respon atas permohonan sebelumnya yang diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,” tuturnya.

    Menurut Ronny, upaya pengajuan praperadilan kedua ini bertujuan agar hakim dapat memeriksa pokok perkara yang belum tersentuh dalam putusan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban Ditahan Usai Mangkir Panggilan

    Tuban (beritajatim.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan alasan lagi berduka.

    Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano bahwa alasan keduanya belum ditahan ini karena satu tersangka beralasan lagi berduka, sedangkan satu lainnya terkendala jarak.

    “Namun, akhirnya 2 tersangka sudah kami lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan,” tutur Yogi Natanael Cristiano.

    Pria yang akrab disapa Yogi ini juga menyampaikan, kemarin senin 17 Februari 2025, kedua tersangka sudah diperiksa sampai 5 jam atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.

    “2 tersangka tersebut merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 inisial HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 atau Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ,” imbuhnya.

    “Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

    Ia menegaskan, bahwa penahanan 20 hari ini dilakukan sebagai antisipasi keduanya menghilangkan barang bukti atau bisa dikhawatirkan juga kabur.

    “Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu berjalan lancar,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Hasto Kristiyanto Siap Kooperatif, Minta KPK Adil dan Patuh Hukum Tanpa Politisasi – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Kooperatif, Minta KPK Adil dan Patuh Hukum Tanpa Politisasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.

    Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

    Hal itu disampaikannya dalam pidato politiknya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh. Karena itu, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, menjadi peneliti, bahkan filsuf, agar mampu mewujudkan keadilan sejati,” kata Hasto.

    Menurut Hasto, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di masyarakat.

    Dia lantas mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Sunarko, yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan di setiap keputusan yang diambil.

    Hasto menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara kooperatif.

    Namun, politisi asal Yogyakarta ini juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.

    “Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap dan akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab,” papar Hasto.

    “Tetapi sejak awal, kami sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa,” jelasnya.

    Dia juga menyinggung pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang menyebut pemikiran Prof Sunarto sebagai ‘secercah harapan’ di tengah kondisi hukum yang semakin jauh dari keadilan.

    “Harapan itu penting, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi semakin terancam akibat penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi,” kata Hasto.

    Lebih lanjut, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum, sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

  • Polri Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polri Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

    Polri Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Lain Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal
    Kepala Desa Kohod
    , Arsin, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
    Selain Arsin, ada tiga orang lain yang juga dicekal yaitu Sekretaris Desa Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melakukan pencekalan kepada para tersangka,” ujar Djuhandhani saat memberikan keterangan di Lobi
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini keempatnya belum ditahan oleh penyidik.

    “(Belum ditahan karena) kan baru penetapan tersangka, tentu saja, kita sampaikan (penyidik) segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian,” lanjut Djuhandhani.
    Djuhandhani mengatakan, ada beberapa proses yang perlu dilakukan sebelum melakukan penahanan.
    “Setelah melengkapi administrasi penyidikan, kemudian kita akan memanggil para tersangka itu. Itu kan
    by process
    ,” lanjut dia.
    Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
    pemalsuan surat
    izin di lahan pagar laut Tangerang.
    “Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.
    Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.
    “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
    Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
    “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
    “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
    Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
    Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
    “Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Bondowoso Ungkap Mayoritas Korban Pil Terlarang adalah Pemuda

    Kejari Bondowoso Ungkap Mayoritas Korban Pil Terlarang adalah Pemuda

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa mayoritas korban peredaran pil terlarang di wilayahnya adalah pemuda. Hal ini disampaikan saat pemusnahan barang bukti di kantornya, Selasa (18/2/2025).

    “Saya sangat prihatin, karena pil ini tidak jauh dari kawula muda. Bagaimana Bondowoso bisa dibangun ke depan jika anak mudanya terpengaruh obat-obatan terlarang, tidak bisa berpikir rasional, dan kehilangan masa depan?” kata Dzakiyul Fikri.

    Menurut data Kejari Bondowoso, sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, terdapat 19 perkara peredaran pil terlarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari kasus-kasus tersebut, ratusan ribu butir obat keras ilegal berhasil disita dan dimusnahkan, termasuk 1.790 butir pil berlogo Y, 9.140 butir trihexyphenidyl, serta 39.281 butir pil SMP warna kuning.

    Dzakiyul Fikri juga menyoroti pentingnya memberantas jaringan pengedar atau bandar, bukan hanya menangkap para pengguna. Ia menegaskan bahwa pemakai sejatinya adalah korban yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

    “Kalau pemakai hanya korban, maka bisa direhabilitasi. Tapi yang harus kita buru itu bandarnya. Saya berharap peredaran narkoba di Bondowoso benar-benar habis, karena masa depan daerah ini bergantung pada anak mudanya,” tegasnya.

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara berkala setiap dua hingga tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, atau bahkan pertukaran barang bukti. Selain narkotika, barang bukti dari kasus pencurian juga dikembalikan kepada pemiliknya, sementara barang yang dapat dilelang hasilnya akan disetor ke kas negara.

    Maraknya kasus peredaran pil terlarang di Bondowoso menjadi perhatian serius berbagai pihak. Harapannya, dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap jaringan pengedar, serta edukasi kepada generasi muda, angka penyalahgunaan narkoba di wilayah ini dapat ditekan. [awi/beq]

  • Menteri Hukum: RUU TNI Tak Beri Kewenangan Lebih ke Militer

    Menteri Hukum: RUU TNI Tak Beri Kewenangan Lebih ke Militer

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan lebih kepada militer atau TNI dalam amandemen Undang-undang atau UU No.34/2004.

    Supratman mengemukakan bahwa substansi amandemen UU TNI tidak ada yang berbeda dari poin-poin perubahan yang termuat dalam RUU pada periode lalu.

    Dia menerangkan UU tersebut adalah inisiatif dari DPR, surat presidennya pun kala itu sudah turun, bahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

    “Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menkopolkam. Karena itu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi undang-undang TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Dia menyebut bahwa surpres RUU TNI sudah terbit pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, kata Supratman, RUU TNI masuk kembali ke Prolegnas Prioritas pada tahun ini adalah sebuah proses carry over dalam rangka pembahasan Undang-Undang (UU).

    Dia juga memastikan tak ada ketentuan-ketentuan yang akan memberikan kewenangan lebih pada TNI melalui RUU itu. Dia menekankan prinsip RUU itu akan menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, karena sekarang pegawai negeri sipil (PNS) usia pensiunnya 60 tahun.

    “Sementara untuk TNI/Polri itu masih 58 tahun. Tentu di TNI juga nggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang dibawahnya itu kalau nggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur. Nah ini akan kita sesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” jelasnya.

    Senada, Wakil ketua DPR RI Adies Kadir menepis anggapan bahwa RUU TNI ini bisa mengembalikan konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI. Menurut dia, semua pihak lebih baik melihat jalannya pembahasan revisi UU TNI bersama-sama. 

    “Enggak lah, enggak lah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu? Enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

  • Polres Bojonegoro Usut Dugaan Gratifikasi dan Pungli Pendirian Toko Modern

    Polres Bojonegoro Usut Dugaan Gratifikasi dan Pungli Pendirian Toko Modern

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

    Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pemilik toko modern.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memeriksa empat hingga lima orang terkait dugaan ini. “Saat ini, sekitar empat atau lima orang telah dimintai keterangan,” ujar AKP Bayu, Selasa (18/2/2025).

    Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Bojonegoro mengenai dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin pendirian puluhan toko modern.

    “Dugaan sementara adalah praktik pungli dan gratifikasi. Masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan, dan kami akan terus melakukan update,” tegas AKP Bayu, yang sebelumnya bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

    Sementara itu, mantan Kepala Disdagkop-UM Bojonegoro, Sukaemi, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan gratifikasi ini, memilih untuk tidak berkomentar. “Saya sudah pindah tugas, tidak ingin membicarakan hal itu,” katanya usai dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Polemik perizinan toko modern di Bojonegoro telah menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk DPRD Bojonegoro yang telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro juga telah melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko modern yang belum memiliki izin. Pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP) kepada toko-toko yang belum melengkapi perizinan.

    Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat Bojonegoro menantikan transparansi serta tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan gratifikasi dan pungli tersebut. [lus/beq]

  • Pelajar Akui Disuruh Demo Tolak Makan Bergizi Gratis, Polresta Jayapura Kota Ungkap Pihak Terduga

    Pelajar Akui Disuruh Demo Tolak Makan Bergizi Gratis, Polresta Jayapura Kota Ungkap Pihak Terduga

    PIKIRAN RAKYAT – Terdapat suruhan dalam Aksi demo penolakan program Makan Bergizi Gratis yang dilakukan sejumlah pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Jayapura merupakan suruhan atau perintah. Demikian disampaikan Kapolresta Kombes Pol Victor Dean.

    Diungkap Victor Dean, hal tersebut diketahui setelah pihaknya menemui para pelajar SMA tersebut. Dari hasil pemeriksaan aksi tersebut diduga ada keterlibatan Kelompok Komitmen Nasional Papua Barat (KNPB) yang berkeinginan memisahkan diri dari NKRI dan mengganggu kamtibmas masyarakat setempat.

    “Mereka mengakui aksi (demo) yang dilakukan adalah perintah atau disuruh untuk melakukan, jadi jelas ditunggangi,” kata Kapolrestas Jayapura Kota kepada awak media pada Selasa, 18 Februari 2025.

    Lebih lanjut, dirinya mengingatkan kepada pihak-pihak yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban untuk tidak melakukannya. Ia justru mengajak mereka untuk menjalin komunikasi yang baik bila terdapat hal yang ingin disampaikan.

    “Saya tidak menutup diri selama dalam konteks menyampaikan aspirasi, (karena) itu hak asasi kita semua,” ucap dia, sebagaimana mengutip dari video Antara.

    Sementara mengenai dugaan yang mengarah ke KNPB dalam menunggangi aksi demonstrasi pelajar SMA menolak Makan Bergizi Gratis ia berujar, “Sudah jelas ya dari dengan caranya dan segala macam itu karakter dari KNPB.”

    Muncul Isu Kepolisian Lakukan Tindakan Kekerasan

    Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon akan lakukan pemeriksaan terhadap personil usai muncul adanya tindakan kekerasan dalam aksi demonstrasi penolakan Makan Bergizi Gratis oleh pelajar SMA.

    Kapolresta Jayapura Kota menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap personil yang terjun di lapangan ketika aksi demo terjadi. Bila apa yang sudah dilakukan sudah sesuai SOP, lanjutnya, maka akan dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan.

    “Jadi, anggota kami juga diperiksa, bagaimana kejadian di lapangan saat itu, terlebih mengenai SOP yang dilakukan. Untuk itu dilanjutkan dengan pemeriksaan guna membenarkan atau menyajikan fakta yang terjadi sebenarnya,” ucapnya.

    Di samping itu, ungkap Victor, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan, apakah ada unsur kesengajaan atau situasional yang menghendaki petugas mengambil tindakan tegas terukur.

    “Kita tunggu hasil pemeriksaan terhadap personel yang dilapangan saat itu, apakah tindakan yang dilakukan memiliki unsur kesengajaan ataukah situasional yang membuat petugas harus mengambil tindakan tegas terukur di TKP,” kata Victor mengakhiri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Adab Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2025, Lengkap dengan Bacaan Doa Ziarah Kubur – Halaman all

    Adab Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2025, Lengkap dengan Bacaan Doa Ziarah Kubur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ziarah kubur merupakan suatu amalan baik yang dapat dilakukan oleh umat Muslim menjelang bulan Ramadhan.

    Ziarah kubur adalah salah satu tradisi yang kerap dilakukan umat Muslim khususnya di Indonesia.

    Ziarah kubur ini bertujuan untuk mengingat kematian serta hari akhirat tempat manusia akan mendapat balasan yang sesuai amal perbuatannya di dunia.

    Selain itu, ziarah kubur juga bertujuan untuk mendoakan para leluhur yang telah meninggal agar mereka diampuni dosa-dosanya, dirahmati, serta selalu diberkahi Allah SWT.

    Saat ziarah kubur, ada baiknya kita memahami tata cara atau adab ziarah kubur, serta melantunkan bacaan doa ziarah kubur.

    Mengutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ustaz Syukron Maksum, berikut adab atau tata cara khusus ziarah kubur.

    1. Sebelum pergi untuk ziarah hendaknya kita berwudhu terlebih dahulu untuk menyempurnakan dan mensucikan niat kita dalam menjalankan ziarah kubur.

    2. Ketika masuk pintu gerbang pemakaman, hendaknya mengucap salam.

    Bacaan salam bisa seperti yang diajarkan Rasulullah, yakni:

    Assalamu Alaikum Ahlad-Diyaar Minal Mu miniina Wal Muslimiin. Yarhamulloohul Mustaqdimiina Minnaa Wal Musta khiriin. Wa Inna Insyaa Alloohu Bikum La-Laahiquun. Wa As Alullooha Lanaa Walakumul Aafiyah.

    Artinya: Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.

    3. Tidak boleh bernazar dengan niat tertentu yang berkaitan dengan takziah, karena nazar hanya ditujukan kepada Allah.

    4. Tidak diperbolehkan mencium atau menyapu dengan tangan untuk minta berkah, karena hal itu menjurus ke arah kemusyrikan.

    5. Membangun taman-taman atau bangunan di sekitar kuburan hukumnya makruh, baik didalam maupun diluar kuburan.

    6. Hendaknya menyampaikan doa-doa kepada Allah yang berisi mohon ampunan, rahmat dan keselamatan.

    7. Tidak menduduki kuburan.

    Doa Ziarah Kubur

    1. Mengucapkan Salam

    Dikutip dari Buku Panduan Wisata Religi Ziarah Wali Sanga, dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim, Nasa’i dan Ahmad bacaan salam saat ziarah kubur sebagai berikut:

    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

    Assalamu ‘alaikum ahlad-diyaar minal mu’miniina wal muslimin. Yarhamulloohul mustaqdiminia minna wal musta’khiriin. Wa inna insya Allohu bikum la-laahiquun wa as alullooha lana walakumul ‘affiyah

    Artinya: “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”

    2. Membaca Surat Al-Fatihah

    Surat Al Fatihah dibaca tiga kali, yang pahalanya nanti dihadiahkan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, para ulama.

    Kedua untuk orang tua, guru, keluarga yang sudah meninggal dunia.

    Ketiga untuk para ahli kubur dari kalangan umat Muslim.

    3. Membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 3x

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. قُلْ هُوَ اللهُ اَحَدٌ. اَللهُ الصَّمَدُ. لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ. وَلَمْ يَكٌنْ لَهُ كُفُوًا اَحَدٌ

    Bismillaahirrohmaanirrohiim. Qul huwallāhu ahad. Allāhuṣ-ṣamad. Lam yalid wa lam yụlad. Wa lam yakul lahụ kufuwan aḥad.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Katakanlah, ‘Dialah yang maha esa. Allah adalah tuhan tempat bergantung oleh segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan-Nya.”

    4. Tahlil dan Takbir

    لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ

    Laa ilaaha illallahu, Allahu Akbar

    Artinya: “Tiada tuhan yang layak disembah kecuali Allah. Allah maha besar.”

    5. Membaca Surat Al-Falaq

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ. مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ اِذَا وَقَبَ. وَمِنْ شَرِّ النَّفَاثاتِ فِى الْعُقَدِ. وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ

    Bismillaahirrohmaanirrohiim. Qul a’uudzu birabbil falaq. Minsyarri maa khalaq. Waminsyarri ghaashiqin idzaa waqob. Waminsyarrinnaffaa saatifil uqad. Waminsyarril haasidzin idaa hasad.

    Artinya, “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada tuhan yang menguasai waktu subuh dari kejahatan makhluk-Nya. Dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang mengembus nafasnya pada buhul-buhul. Dan dari kejahatan orang-orang yang dengki apabila ia mendengki.”

    6. Membaca Surat An-Nas

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. قُلْ اَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ. مَلِكِ النَّاسِ. اِلَهِ النَّاسِ. مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ. الَّذِى يُوَسْوِسُ فِى صُدُوْرِ النَّاسِ. مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

    Bismillaahirrohmaanirrohiim. Qul a’uudzu birabbinnaas. Malikinnaas. Ilahinnaas. Minsyarril was waasil khannaas. Alladzii yuwas wasufii shudhuurinnaas. Minaal jinnati wannaas.

    Artinya, “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Katakanlah, ‘Aku berlindung kepada tuhan manusia, raja manusia. Sesembahan manusia, dari kejahatan bisikan setan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia. Dari setan dan manusia.’”

    7. Membaca Awalan Surat Al-Baqarah

     المّ. ذَلِكَ الكِتابُ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدَى لِلْمُتَّقِيْنَ. الَّذِيْنَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُونَ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَا اُنْزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْاَخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ. اُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ، وَاُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ .

    Alif laammiim. Dzaalikal kitaabu laaroiba fiihi hudan lil muttaqiin. Alladziina yu’minuuna bilghoibi wayuqiimuunash sholaata wa mimmaa rozaknaa hum yunfiquuna. Walladziina yu’minuuna bimaa unzila ilaika wamaa unzila minqoblika wabil aakhiroti hum yuuqinuun. Ulaa’ika ‘alaahudan mirrobbihim wa ulaaika humul muflihuun.

    Artinya, “Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Alif lam mim. Demikian itu kitab ini tidak ada keraguan padanya. Sebagai petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada kitab Al-Qur’an yang telah diturunkan kepadamu (Muhammad SAW) dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya, serta mereka yakin akan adanya kehidupan akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari tuhannya. Merekalah orang orang yang beruntung.”

    8. Membaca Ayat Kursi

    Ayat Kursi (Surat Al Baqarah ayat 255):

    اللهُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَاْ خُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَّهُ مَا فِى السَّمَوَاتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِى يَشْفَعُ عِنْدَهُ اِلاَّ بِاِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَينَ اَيْدِيْهِمِ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلاَ يُحْيِطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ اِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَوَاتِ وَالْاَرْضَ، وَلاَ يَئُودُهُ حِفْظُهُمُا، وَهُوَ الْعَلِىُّ الْعَظِيْمُ

    Allaahu laa ilaaha illaa huw, al-hayyul-qayyum, laa ta’khuzuhu sinatuw wa laa na’um, lahu maa fis-samaawaati wa maa fil-ar, man zallazii yasyfa’u ‘indahuu illaa bi’idznih, ya’lamu maa baina aidiihim wa maa khalfahum, wa laa yuhiituna bisyai’im min ‘ilmihii illaa bimaa syaa’, wasi’a kursiyyuhus-samaawaati wal-ard, wa la ya’uduhu hifduhumaa, wa huwal-‘aliyyul-‘aziim

    Artinya, “Allah, tiada yang layak disembah kecuali Dia yang hidup kekal lagi berdiri sendiri. Tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberikan syafa’at di sisi-Nya kecuali dengan izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu dari ilmu-Nya kecuali apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat menjaga keduanya. Dia maha tinggi lagi maha agung.”

    9. Dzikir dan Shalawat

    إِرْحَمْنَا يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ (3X)

    Irhamnaa yaa arhamarrahimiin

    رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيْدٌ مَجِيْد

    Rahmatullahi wa barakaatuhu ‘alaikum ahlal baiti innahu hamidun majiid.

    إِنَّمَا يُرِيْدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا

    Innamaa yuriidullahu liyudhiba ‘ankumurrijsa ahlal baiti wa yuthohhirakum tathhiiran.

    إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِي يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمَا

    Inna Allaha wa malaaikatuhu yusholluuna ‘alannabiyyi yaa ayyuhalladziina aamanuu shollu ‘alaihi wasallimu tasliimaa.
    Sholawat Nabi dibaca 3X:

    أَللّهُمَّ صَلِّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ عَلَى أَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ نُوْرِ الْهُدَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدْ. عَدَدَ مَعْلُوْمَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَّاكِرُوْنَ. وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ.

    Allahumma sholli afdholasholaati ‘ala  as’adi makhluqatika nuuril huda sayyidinaa wamaulanaa muhammadin wa ‘ala alihi sayyidinaa muhammad. ‘Adadama ma’lumaatika wa midaada kalimaatika kullamaa dzakaraka rzaakirun. Wa ghofala ‘andziktikal ghoofiluuna.

    وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْ اَصْحَابِ سَيِّدِنَا رَسُوْلِ اللهِ اَجْمَعِيْنَ

    Wasallim waradhiyallagu ta’ala ‘an ash haabi sayyidinaa rasuulillahi ajma’iin.

    10. Membaca Surat Yasin/Tahlil

    Bisa dilajutkan membaca Surat Yasin atau Doa Tahlil lebih lengkap, atau ditutup dengan membaca doa.

    Doa Khusus untuk Ahli Kubur saat Berziarah:

    اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ
    الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

    Allahummaghfìrlahu war hamhu wa ‘aafìhìì wa’fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì’ madholahu, waghsìlhu bìl maa’ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì.
    Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì.

    Artinya : “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran.”

    11. Doa Setelah Membaca Tahlil

    اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَنِ الرَّجِيْمِ . بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنْ الرَّحِيْمِ . الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ حَمْدَ النَّا عِمِيْنَ حَمْدً ايُّوَافِىْ نَعِمَهُوَ يُكَافِىءُ مَزِيْدَهُ يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ شُلْطَا نِكَ . اللَّهُمَّ صَلِّ عشلَى سَيِّدِ نَا مُحَمَّدٍ وَّعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحِمَّدٍ . اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ وَ اَوْصِلْ ثَوَاَبَ مَاقَرَاْنَاهُ مِنْ الْقُرْاَنِ الْعَظِيْمِ وَمَا هَلَلْنَا وَمَا سَجَّحْنَا وَمَا اسْتَغْفَرْنَا وَمَا صَلَّيْنَا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً وَاصِلَةً وَرَحْمَةً نَازِلَةً وَبَرَكَةً شَامِلَةً اِلَى حَضَرَاتِ حَبِيْبِنَا وَ شَفِيْعِنَا وَقُرَّةِ اَعْيُنِنَا سَيِّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاِلَى جَمِيْعِ اِخْوَانِهِ مِنَالْاَ نْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَالْاَوْلِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَا بَةِ وَالتَّا بِعِيْنَ وَالْعُلَمَاءِ الْعَامِلِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ الْمُجَاهِدِيْنَفِ سَبِيْلِ اللهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ وَالْمَلَا ئِكَةِ الْمُقَرَّبِيْنَ . خُصُوْصًا اِلَى سَيِّدِ نَا الشَّيْخِ عَبْدِ الْقَادِرِ الجَيْلَانِىِّ . ثُمَّ اِلَى اَرْوَاحِ جَمِيْعِ اَهْلِ الْقُبُوْرِمِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الْاَرْضِ وَمَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا اِلَى اَبَاءِنَا وَاُمَّهَا تِنَا وَاَجْدَادِ نَا وَجَدَّاتِنَا وَنَخَصُّ خَصُوْصًا اِلَى مَنِ اجْتَمَعْنَا هَهُنَا بِسَبَبِهِ وَلِاَجْلِهِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُمْ . اللَّهُمَّ اَنْزِلِ الرَّحْمَةَ وَالْمَغْفِرَةَ عَلَى اَهْلِ الْقُبُوْرِ مِنْ اَهْلِ لَاالَهَ اِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللهِ . رَبَّنَااَرِ نَا الْحَقَّ حَقًّا وَّارْزُقْنَا اتِّبَا عَهُ وَاَرِنَا الْبَا طِلَ بَاطِلًا وَّارْزُقْنَا اجْتِنَا بَهُ . رَبنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاَخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَا بَ النَّارِ سًبْحَنَ رَبَّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامُ عَلَى الْمُرْ سَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ . اَلْفَتِحَةْ …

    A’uudzubillaahi minasy syauthaanir rajiim. Bismillaahir rahmaanir rahiim. Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin. Hamdasy syaakiriina hamdan naa’imiin. Hamdaay yuwaafii ni’amahuu wa yukaafiu maziidah. Yaa rabbanaa lakal hamdu kamaa yanbaghii lijalaali wajhika wa ‘adhii-mi sulthaanik.
    Allaahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadiw wa’alaa aali sayyidinaa Muhammad. Allaahumma taqabbal wa aushil tsawaaba maa qaraa naahu minal quraanil ‘adhiim, wa maa halalalnaa, wa maa sabbahnaa, wa mas taghfarnaa, wamaa shalainaa ‘alaa sayyidinaa muhammadin shallallaahu ‘alaihi wasallama hadiyyatan waashilatan wa rahmatan hadlaraati habiibinaa wa syafii’inaa wa qurrati a’yuuninaa sayyidinaa wa maulaanaa muhammadin shallallaahu ‘alaihi wasallama wa ilaa jamii’i ikhwaanihii minal anbiyaai wal mursaliina wal auliyaai wasy syuhadaai wash shaalihiina wash shahaabati wat taabi’iina wal’ulamaa’il ‘aamiliina wal mushanni-fiina mukhlishiina wa jamii’il mujaahidiina fii sabiilillaahi rabbil ‘aalamiina wal malaaikatil muqarrabiina khushuushaan ilaa sayyidinaa syaikhi ‘abdil Qaadiril Jailaniy, tsumma ilaa arwaahi jamii’i ahlilqubuuri minal muslimiina wal muslimaati wal muu’miniina wal muu’minaati min masyaariqi ardli wa maghaaribihaa barrihaa khushuushan ilaa aabaainaa wa ummahaatinaa wa ajdaadinaa wa jaddaatinaa wa nakhushshu khu-shuushaan ilaa manij tama’naa haahunaa bisababihii wa liajlih.
    Allaahummagh firlahum warhamhum wa ‘aafihim waa’fu ‘anhum. Allaahumma anzilirrahmata wal maghfirata ‘alaa ahlil qubuuri min ahli laa ilaaha illallaahu muhammadur rasulullah.rabbanaa arinal haqqa haqqaw warzuqnattibaa’ahu wa arinaal baathilaw warzuqnaj tinaabah. Rabbanaa aatinaa fid dunyaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw waqinaa ‘adzaabannaar. Subhaana rabbika rabbil ‘izzati’ammay yushifuuna wasalaamun ‘alal mursaliina wal hamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin. Al faatihah…

    Artinya, “Aku berlindung diri kepada Engkau dari setan yang di rajam. Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

    Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam, sebagaimana orang-orang yang bersyukur dan orang yang memperoleh nikmat sama memuji, dengan pujian yang sesuai dengan nikmatnya dan memungkinkan di tambah nikmatnya.

    Tuhan kami, hanya Engkau segala puji, sebagaimana yang patut terhadap kemuliaan Engkau dan keagungan Engkau. Ya Allah tambahkanlah kesejahteraan dan keselamatan kepada penghulu kami Nabi Muhammad dan kepada keluarganya.

    Ya Allah, terimalah dan sampaikanlah pahala ayat-ayat Quraanul ‘adhim yang telah kami baca, tahlil kami, tasbih dan istighfar kami, dan bacaan shalawat kami kepada penghulu kami Nabi Muhammad dan kepada keluarganya. Sebagai hadiah yang bisa sampai, rahmat yang turun, dan berkah yang cukup kepada kekasih kami, penolong dan buah mata kami, penghulu dan pemimpin kami, yaitu Nabi Muhammad SAW, kepada semua temannya dari para Nabi dan para Utusan, kepada para wali, pahlawan yang gugur (Syuhada), orang-orang yang salih, para sahabat, dan tabi’in (para pengikutnya); kepada para ulama yang mengamalkan ilmunya, para pengarang yang ikhlas, kepada semua pejuang di jalan Allah (membela agama-Nya), Allah raja seru sekalian alam; dan kepada para Malaikat munggarrabin, terutama syekh Abdul Qadir Jailani, kemudian kepada Ahlul kubur, muslim yang laki-laki dan yang perempuan, mukmin yang laki-laki dan yang perempuan, dari dunia timur dan barat di darat dan di laut, terutama lagi kepada bapak-bapak kami, ibu-ibu kami, nenek-nenek kami yang laki-laki dan yang perempuan, lebih terutama lagi kepada orang yang menyebabkan kami sekalian berkumpul di sini dan untuk keperluannya.

    Ya Allah ampunilah mereka, kasihanilah mereka, dan maafkanlah mereka. Ya Allah turunkanlah rahmat, dan ampunan kepada ahlul kubur yang ahli mengucapkan “Laa ilaaha illaallah, Muhammadur rasulullah” (Tidak ada tuhan selain Allah, Muhammad Utusan Allah).

    Tuhan kami, tunjukkanlah kami kebenaran dengan jelas, jadikanlah kami pengikutnya, tunjukkanlah kami perkara batil dengan jelas, dan jadikanlah kami menjauhinya. Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api neraka, Maha Suci Tuhanku, tuhan yang bersih dari sifat yang di berikan oleh orang-orang kafir, semoga keselamatan tetap melimpahkan kepada para Utusannya dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian Alam. Al Faatihah.”

    (Tribunnews.com/Latifah)(Suryamalang.com)

  • DPR Bantah Revisi RUU TNI untuk Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    DPR Bantah Revisi RUU TNI untuk Bangkitkan Dwifungsi ABRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merespons soal isu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025.

    Adies menepis anggapan bahwa RUU TNI ini bisa mengembalikan konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI. Menurut dia, semua pihak lebih baik melihat jalannya pembahasan revisi UU TNI bersama-sama. 

    “Enggak lah, enggak lah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu? Enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Bahkan, dia menyebut saat ini pensiunan TNI yang masuk dalam pemerintahan tidak banyak, ada pun juga hanya karena kebutuhan kementerian itu.

    “Ya sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya aja. Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah,” urainya.

    Tak hanya itu, Politikus Golkar ini juga menanggapi soal wacana penghapusan larangan TNI untuk berbisnis. Pihaknya akan meminta banyak masukan dari berbagai pihak mengenai hal itu.

    “Kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, kita lihat nanti. Kita pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa. Tugas TNI kan jelas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, kita akan lihat nanti,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi prolegnas prioritas 2025.

    Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2025 apakah dapat disetujui?” tanyanya yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.