Jenis Media: Nasional

  • Breaking News! Hasto Kritiyanto Ditahan KPK Kasus Harun Masiku

    Breaking News! Hasto Kritiyanto Ditahan KPK Kasus Harun Masiku

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan terkait kasus suap Harun Masiku.

    Dari pantauan, Hasto tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

    “Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” ujar Setyo.

    (cip)

  • DPO Curanmor Jaringan Lampung Ditangkap di Bangkalan

    DPO Curanmor Jaringan Lampung Ditangkap di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Lampung yang beraksi di Bangkalan akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Kwanyar.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya beraksi bersama tiga rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap. Namun, pelaku yang diketahui berinisial AR (23), warga Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.

    “Satu DPO (daftar pencarian orang) jaringan Lampung yakni AR (23) warga Desa Batah Barat Kecamatan Kwanyar telah kita amankan,” terangnya, Kamis (20/2/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali di 13 lokasi berbeda selama bulan Juli 2024. “Dari hasil keterangan pelaku, mereka beraksi sejak Juli 2024 di 13 TKP yang berbeda,” tambah Hendro.

    Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa AR bisa bergabung dengan jaringan Lampung setelah berkenalan dengan A, yang sebelumnya telah ditangkap.

    “A sebelumnya bekerja di Lampung, lalu mereka yang dari Lampung ke Bangkalan. Mereka bersama-sama melakukan pencurian di sini,” imbuhnya.

    Dari hasil kejahatannya, AR dan komplotannya menjual salah satu motor curian ke penadah di Bangkalan dengan harga Rp400 ribu per unit. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan curanmor ini. [sar/suf]

  • Indonesia Tidak Gelap bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib, Malam Ini, Live di iNews

    Indonesia Tidak Gelap bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib, Malam Ini, Live di iNews

    loading…

    Saksikan INTERUPSI Mahasiswa Unjuk Rasa, Istana: Indonesia Tidak Gelap bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib, Malam Ini, Live di iNews

    JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi “Indonesia Gelap” pada 17-19 Februari 2025 lalu. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam episode terbaru INTERUPSI “Mahasiswa Unjuk Rasa, Istana: Indonesia Tidak Gelap” bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib akan membahas secara mendalam tentang gelombang aksi mahasiswa yang kembali menggema menuntut keadilan dan mempertanyakan arah kebijakan negara.

    Aksi unjuk rasa ini bukan sekadar simbol perlawanan, tetapi juga refleksi dari keresahan masyarakat. Mahasiswa sebagai penggerak perubahan, hadir mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada rakyat. Lantas, bagaimana sebenarnya situasi di balik unjuk rasa ini? Benarkah Indonesia tidak gelap, atau justru ada banyak hal yang belum terungkap?

    Saksikan selengkapnya di INTERUPSI Malam Ini “Mahasiswa Unjuk Rasa, Istana: Indonesia Tidak Gelap” bersama para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Wanda Hamidah-Aktivis, Ainun Najib-Diaspora Indonesia, Abraham Sridjaya-Politisi Golkar, Hendarsam Marantoko-Politisi Gerindra/Ketum Lisan, pukul 20.00 WIB, Live di iNews.

    (zik)

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Diborgol

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan KPK dengan Tangan Diborgol

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya. Usai pemeriksaan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

    Pantauan di lokasi, Hasto tampak selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.09 WIB. Hal itu berdasarkan Hasto turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan.

    Setelah itu, Hasto kemudian digiring ke ruang konferensi pers guna pengumuman secara resmi penahanan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

    “Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

    “Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

    “Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” ujar Setyo.

    (cip)

  • RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan

    RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan

    loading…

    Sejumlah pihak mengingatkan potensi bahaya yang muncul dari RUU dan Undang-undang Kejaksaan. Dinilai sangat berbahaya karena memberikan kewenangan yang berlebihan bagi kejaksaan. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Sejumlah pihak mengingatkan potensi bahaya yang muncul dari RUU Kejaksaan . Dinilai berbahaya karena memberikan kewenangan yang berlebihan bagi kejaksaan .

    Kejaksaan berpotensi menjadikan alat untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan politik. “Seperti Pasal 8 terkait imunitas kejaksaan yang melanggar prinsip persamaan dihadapan hukum,” kata Akademisi Universitas Trunojoyo Madura Fauzin, Kamis (20/2/2025).

    Baca Juga

    Sementara Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai potensi bahaya di balik RUU Kejaksaan salah satunya akan memengaruhi turunnya kualitas HAM dan demokrasi di Indonesia . Kemudian, poin perlindungan saksi dan korban yang tumpang tindih dengan kewenangan LPSK juga perlu diwaspadai.

    Ia juga menyoroti poin kewenangan kejaksaan untuk penyadapan juga dikhawatirkan akan digunakan tidak sebagaimana mestinya. “Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan dan melanggar HAM,” ujarnya.

    Peneliti Senior Democratic Judicial Reform Awan Puryadi menerangkan, UU Kejaksaan telah memberikan kewenangan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan. Ia juga merinci bagaimana RUU Kejaksaan semakin memberikan kewenangan yang lebih luas dan hal ini sangat berbahaya. “Permasalahan di antaranya pemulihan aset dan kewenangan intelijen. Harus dilakukan judicial review ke depannya,” tegasnya.

    (poe)

  • Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris PT Hutama Karya soal Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris PT Hutama Karya soal Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri menggeledah PT Hutama Karya di Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PTPN XI. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Gedung PT Hutama Karya di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.

    Kasubdit II Kortas Tipikor Mabes Polri, Kombes Bakti Eri Nurmansyah mengatakan, penyidik menggeledah sejumlah ruangan seperti ruangan direksi Hingga komisaris.

    “Banyak ya (yang digeledah), beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya,” kata Bakti saat ditemui di lokasi, Kamis (20/2/2025).

    Bakti menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus yang terjadi pada 2016 silam.

    “(Penggeledahan) untuk memperkuat alat bukti supaya proses penyidikan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

    Bakti menjelaskan, proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC tahun 2016 itu mangkrak, dan menimbulkan kerugian negara.

    Adapun proyek sebagai tindak lanjut program strategis BUMN itu didanai oleh penyertaan modal negara (PMN), yang dialokasikan pada APBN-P 2015, dengan nilai proyek pengadaan sebesar Rp871 miliar.

    “Dalam prosesnya pelaksanaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak sehingga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut,” ujar Bakti.

    (shf)

  • ODGJ di TTU Jadi Korban Lakalantas, Tak Terlihat Penabrak saat Tiduran di Bahu Jalan

    ODGJ di TTU Jadi Korban Lakalantas, Tak Terlihat Penabrak saat Tiduran di Bahu Jalan

    PIKIRAN RAKYAT – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) jadi korban kecelakaan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Lakalantas ini terjadi di Jalan Raya Kefa-Napan, tepatnya di depan Losmen Sederhana, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Realitas TTU, ODGJ yang menjadi korban kecelakaan ini bernama Raymundus R. Taus alias Roy (27), seorang warga Kelurahan Kefamenanu Utara.

    Roy tertabrak oleh sepeda motor Honda BeaT berwarna hitam dengan nomor polisi DH 5610 DG. Diketahui identitas pengendara motor tersebut bernama Cornelis C. Taena (26).

    Kronologi Kejadian

    Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang menyebut kecelakaan ini berawal saat Cornelis mengendarai sepeda motornya melaju dari Kefa-Napan sekitar pukul 23.30 WITA.

    Setibanya di lokasi kejadian, Cornelis tidak melihat dan menyadari keberadaan Raymundus lantaran , di mana sebelum kejadian korban dalam kondisi gangguan jiwa ini tengah tidur terlentang di bahu jalan.

    Imbasnya kecelakan tidak terhindarkan, kendaraan yang dibawa Cornelis saat berboncengan dengan sang adik ini menggilas korban yang tidak terlihat akibat sepeda motornya menggunakan lampu dekat.

    Kondisi Korban

    Akibat insiden ini, Markus Wilco mengungkap korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Korban saat ini masih dalam perawatan di RSUD Kefamenanu,” ujarnya menjelaskan, mengutip artikel Realitas TTU berjudul ‘Lakalantas di TTU, ODGJ Asal Kelurahan Kefa Utara Ditabrak Sepeda Motor’***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • HT Usulkan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan Perkuat Iklim Media

    HT Usulkan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan Perkuat Iklim Media

    loading…

    Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjadi pembicara Konvensi Nasional Media Massa 2025: Disrupsi Berganda terhadap Media Massa. Foto/Aziz Indra

    JAKARTA – Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menilai, iklim pers tengah mengalami degradasi saat ini. Untuk itu, menyarankan Pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beserta Dewan Pers untuk membuat aturan guna memperkuat iklim media.

    Hal Itu disampaikan HT dalam acara Konvensi Nasional Media Massa 2025 bertajuk “Disrupsi Berganda Terhadap Media Massa,” di Hall Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Dalam acara itu, HT menyatakan ingin peran pers sebagai penyuara aspirasi publik. “Saya ingin mengatakan Pers mengalami degradasi yang sangat luar biasa. Kita ingin Pers kita berperan sebagai penyuara publik, dalam kaitannya dengan demokrasi. Tapi peranan Pers kita makin kecil,” kata HT.

    HT mengatakan, rasio publik menerima informasi dari media sosial sangat besar ketimbang menikmati konten di media konvensional seperti TV, radio maupun siber.

    “Itu kurang lebih sekitar 75-25 atau mungkin 80-20. Jadi artinya masyarakat kita itu memperoleh informasi itu 80% justru dari media sosial asing. 20% memperoleh informasi dari jurnalistik yang benar. Dulu koran, sekarang ganti ke portal,” katanya.

    “Jadi dari sini saya bisa katakan peranan kita ini semakin kecil dan ini akan berlanjut, karena asing-asing ini kan modal besar, mereka lebih efisien, ada di mana-mana, dan banyak dari mereka juga mungkin enggak banyak pajak juga karena kan iklannya programatik langsung di luar negeri, kalau kita kan harus bayar pajak,” imbuhnya.

    Menurut HT, hal itu berdampak pada sisi komersial media. HT menilai, pendapatan media dari sisi iklan telah mengalami penurunan akibat adanya dominasi media sosial yang terafiliasi asing.

    “Sekarang TV dominasinya cuma 40%, semua tergerus. Digital mungkin sudah 50-an, dan dari 50-an itu 80% digital asing. Ya jadi komersial kita mengalami degradasi, secara informasi kita mengalami degradasi,” ucap Hary.

  • Bos PT ACM Diduga Kemplang Pajak Sejak 2019, Kerugian Negara Capai Rp255 Juta

    Bos PT ACM Diduga Kemplang Pajak Sejak 2019, Kerugian Negara Capai Rp255 Juta

    Madiun (beritajatim.com)– Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM), didakwa atas dua pasal terkait kasus perpajakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajaknya selama beberapa bulan pada tahun 2019, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 255.284.332.

    Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktario Hartawan Achmad, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Inal Sainal Saiful. Henry, yang hadir dengan mengenakan rompi tahanan, mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dengan saksama.

    Oktario menjelaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

    “Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor VI Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor II Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas Oktario.

    Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Oktario menegaskan bahwa Henry secara sengaja tidak membayar pajak atas kehendaknya sendiri, sehingga merugikan pendapatan negara.

    Dalam persidangan, terdakwa memilih untuk mengajukan eksepsi atau keberatan kepada Majelis Hakim. Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. “Eksepsi memang hak terdakwa. Nanti kami lihat bagaimana isi eksepsi tersebut dan akan kami tanggapi,” ujar Oktario.

    Dengan adanya kasus ini, pemerintah kembali menyoroti pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan baik individu maupun negara. [kun]

  • Haris Rusly Moti: Waspadai Kepentingan Geopolitik

    Haris Rusly Moti: Waspadai Kepentingan Geopolitik

    loading…

    Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta Haris Rusly Moti mengingatkan masyarakat mengenai adanya kepentingan geopolitik di tengah kondisi sosial bernegara. Foto/Ist

    JAKARTA – Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta Haris Rusly Moti mengingatkan masyarakat mengenai adanya kepentingan geopolitik di tengah kondisi sosial bernegara.

    Dia menilai hal itu sepatutnya untuk diwaspadai bersama oleh semua komponen bangsa tanpa terkecuali. Pasalnya, pengaruh geopolitik nantinya berpotensi melahirkan eskalasi politik.

    “Kepentingan geopolitik berpotensi mulai menunggangi situasi sosial untuk menciptakan eskalasi politik. Sejumlah kebijakan nasionalistik kerakyatan yang menjadi dasar dan arah pemerintahan Prabowo berpotensi mengundang masuknya tangan-tangan senyap menciptakan situasi eskalatif,” ujar Haris kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Sejumlah kebijakan nasionalistik kerakyatan yang dibangun di atas dasar dan arah Pembukaan UUD 1945 itu, yakni keputusan bergabungnya Indonesia menjadi anggota BRICS, pembentukan Danantara dan Bank Emas, kewajiban penempatan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri, efisiensi untuk mengendalikan utang luar negeri dan mencegah kebocoran, dan program hilirisasi komoditi.

    Haris mengatakan, pada masa lampau, tangan-tangan geopolitik masuk secara terbuka melalui lembaga donor kepada sejumlah organisasi konvensional, seperti LSM dan ormas. Tujuannya, dalam rangka mendikte arah kebijakan pemerintah. Namun, dia melihat kini pola tersebut tampak berbeda jika dilihat secara komprehensif.

    “Saya melihat saat ini berbeda, polanya dengan melakukan rekayasa salah paham terhadap sejumlah kebijakan pemerintah untuk membenturkan masyarakat dan mengobarkan kemarahan publik melalui sosial media dan open source,” katanya.

    “Akan tetapi, jiwa patriotik Presiden Prabowo menempatkannya tidak pernah memecah belah dan membenturkan masyarakat untuk urusan kekuasaan. Seperti yang pernah terjadi kemarin kemarin, masyarakat diaduk aduk melalui influencer dan buzzer, membenturkan kelompok si anu dengan kelompok si ono,” sambungnya.