Jenis Media: Nasional

  • Kabar Duka, Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Syafruddin Meninggal Dunia

    Kabar Duka, Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Syafruddin Meninggal Dunia

    loading…

    Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Syafruddin, tutup usia pada hari ini karena sakit. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kabar duka, mantan Wakapolri sekaligus mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol Purnawirawan Syafruddin , tutup usia pada hari ini, Kamis (20/2/2025).

    “Innalillahi wainna ilaih Rajiun, telah meninggalkan kita semua Komjen Pol. P. Dr. Syafruddin (mantan Wakapolri),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pesan singkat, Kamis (20/2/2025).

    Trunoyudo mengatakan, almarhum mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 18.14 WIB di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Di RSPP pada pukul 18.14 WIB karena sakit,” kata Trunoyudo.

    Trunoyudo mendoakan agar almarhum diampuni segala khilaf dan kesalahannya semasa hidup. “Semoga husnul khotimah diampuni segala khilaf dan kesalahan beliau. Aaminn ya Rabb,” katanya.

    (cip)

  • KPK Periksa 53 Saksi dan 6 Ahli Sebelum Tahan Hasto Kristiyanto

    KPK Periksa 53 Saksi dan 6 Ahli Sebelum Tahan Hasto Kristiyanto

    loading…

    KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Foto/SindoNews/arif julianto

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hari ini. Hasto ditahan terkait kasus suap Harun Masiku.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 50 saksi dan beberapa ahli.

    “Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 saksi dan 6 orang ahli,” kata Setyo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Baca Juga

    Selain itu, sejumlah penggeledahan pun dilakukan dalam proses penyidikan kasus tersebut. “Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    Hasto selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur. “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo.

    (cip)

  • Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Termuda Bawa Harapan Baru untuk Provinsi Lampung

    Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Termuda Bawa Harapan Baru untuk Provinsi Lampung

    PIKIRAN RAKYAT – Jihan Nurlela menjadi sorotan dalam pelantikan Kepala Daerah serentak pada 20 Februari 2025. Ia dikenal sebagai Wakil Gubernur termuda sekaligus satu-satunya kandidat wanita pada Pilkada Lampung 2024.

    Bersama pasangannya, Rahmat Mirzani Djausal, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur, Jihan Nurlela menunjukkan hasil elektabilitas yang signifikan dalam survei yang dilakukan LSI. Pasangan ini memperoleh angka elektabilitas sebesar 68,9 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan rival politiknya, Arinal-Sutono, yang hanya meraih 22,3 persen.

    Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada Lampung 2024 dengan memperoleh 3.300.681 suara, yang setara dengan 82,69 persen dari total suara sah di provinsi tersebut.

    Profil Jihan Nurlela

    Memiliki nama lengkap Jihan Nurlela Chalim, ia lahir di Jepara, Jawa Tengah, pada 22 April 1994. Usianya kini baru menginjak 30 tahun 10 bulan. Ia merupakan adik dari mantan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim. Jihan adalah anggota DPD RI peraih suara terbanyak di Provinsi Lampung pada periode 2019-2024.

    Jihan memiliki latar belakang pendidikan yang solid, yakni Sarjana Kedokteran dari Universitas Lampung dan Magister Manajemen dari Universitas Saburai Lampung. Selain itu, pengalaman sebagai anggota DPD RI Dapil Lampung periode 2019-2024 turut memperkuat kiprahnya.

    Dalam hal pendidikan nonformal, Jihan pernah menimba ilmu di Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak dan Pesantren Al-Ishom Gleget, Jepara.

    Meskipun masih muda dan memiliki pendidikan yang berbeda, Jihan membuktikan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk terlibat aktif dalam dunia politik. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia melaporkan total harta kekayaannya kepada KPK sebesar Rp6.961.304.000, yang setara dengan Rp6,9 miliar.

    Dalam laporan tersebut, tercatat berbagai aset milik Jihan, antara lain tanah dan bangunan yang terletak di beberapa kawasan Lampung Timur dan Jakarta Selatan, dengan total nilai mencapai Rp4,6 miliar. Selain itu, Jihan juga memiliki empat unit mobil yang total nilainya mencapai Rp785 juta.

    Jihan tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp294 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp1,2 miliar. Seluruh harta kekayaan tersebut bebas dari beban utang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Kepalkan Tangan dan Tersenyum setelah Ditahan KPK

    Hasto Kepalkan Tangan dan Tersenyum setelah Ditahan KPK

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, hari ini. Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto , hari ini. Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

    Pantauan di lokasi, Kamis (20/2/2025), Hasto mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia terlihat menuruni anak tangga Lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tempat dia diperiksa.

    Hasto sempat mengepalkan tangan kanannya saat berada di lobi Gedung KPK. Hasto juga tampak tersenyum dan bersalaman dengan para kader PDIP.

    Baca Juga

    Para kader PDIP yang terpantau berada di lobi Gedung KPK di antaranya Adian Napitupulu serta Ribka Tjiptaning.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    (zik)

  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Alasan dan Proses Hukum yang Dihadapi

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Alasan dan Proses Hukum yang Dihadapi

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025) petang. KPK menyebut penahanan ini berlangsung selama 20 hari. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) petang. KPK menyebut penahanan ini berlangsung selama 20 hari.

    “Terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli sebelum memutuskan menahan Hasto.

    “Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Hasto mengaku siap jika dirinya hari ini ditahan dalam perkara tersebut. Hal itu ia sampaikan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.

    “Ya sudah siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Hasto menyebutkan, penahanan merupakan salah satu proses hukum yang berkeadilan. Menurutnya, sikapnya yang kooperatif ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi guna mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa tebang pilih.

    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ujarnya.

    “Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zolim itu akan semakin besar,” sebutnya.

    (shf)

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ditahan di Rutan
    KPK
    selama 20 hari. Hasto resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan,
    Hasto ditahan
    mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
    Ia menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Setyo juga menyampaikan bahwa saat ini telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan 6 orang ahli terkait perkara tersebut.
    “Dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
    Setyo menambahkan bahwa penyidik KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan untuk
    kasus suap PAW
    Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
    “Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” ucapnya.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal
    PDIP
    Hasto Kristiyanto dipastikan ditahan usai diperiksa KPK.
    Dia turun dari lantai dua gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
    Pantauan Kompas.com, Hasto turun dikawal oleh dua petugas KPK, dan tangannya terlihat diborgol.
    Di lobi, sejumlah politikus PDIP terlihat berkumpul, di antaranya ada Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning.
    Tampak juga pengacara Hasto, Magdir Ismail, yang membelanya di sidang praperadilan.
    Hasto sempat menyalami mereka sebelum meninggalkan lobi dalam kawalan petugas.
    Kamis pagi tadi, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
    Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.
    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah diperiksa sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanti tetap terlihat santai. Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka’!.

    Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut juga sesekali melempar senyum kepada awak media. 

    Hasto ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

    KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) pada tahun 2020 lalu. KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan pada pemilihan legislatif 2019.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

    KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

     

  • Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur

    Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur

    loading…

    KPK menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto . Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di rutan.

    “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli.

    “Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Hasto mengaku siap jika dirinya hari ini ditahan dalam perkara tersebut. Hal itu ia sampaikan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.

    “Ya sudah siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Hasto menyebutkan, penahanan merupakan salah satu proses hukum yang berkeadilan. Menurutnya, sikapnya yang kooperatif ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi guna mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa tebang pilih.

    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ujarnya.

    “Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zolim itu akan semakin besar,” sambungnya.

    (cip)

  • Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara untuk Amela Nur Sita dalam Kasus Perdagangan Orang

    Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara untuk Amela Nur Sita dalam Kasus Perdagangan Orang

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Amela Nur Sita, terdakwa dalam kasus perdagangan orang. Amela, yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) di Karaoke KTV Merr Surabaya, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 296 KUHP.

    “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Jaksa dalam persidangan, Kamis (20/2/2025).

    Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara langsung. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, terdakwa disebut sebagai mami yang menyediakan LC di tempat hiburan, termasuk dalam layanan di room karaoke yang dipesan para tamu.

    Kronologi Perkara

    Kasus ini bermula pada 18 September 2024 ketika dua tamu, Bambang Eko Santoso dan Teddy, memesan room karaoke. Mereka kemudian diarahkan oleh Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo ke room 208. Saat asyik bernyanyi, salah satu tamu menanyakan apakah salah satu LC bisa melakukan Boking Out (BO).

    Meskipun ada larangan terkait BO, terdakwa tetap menawarkan layanan tersebut dengan tarif Rp3 juta per LC. Dari transaksi itu, terdakwa menerima fee sebesar Rp500 ribu, sementara sisanya diberikan kepada LC yang bersedia menerima layanan BO.

    Dakwaan dan Ancaman Hukuman

    Perbuatan terdakwa dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP. Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan orang yang berkedok layanan hiburan malam. [uci/suf]

  • Danantara Tuai Pro dan Kontra, Warganet Soroti Transparansi Pengelolaannya

    Danantara Tuai Pro dan Kontra, Warganet Soroti Transparansi Pengelolaannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menuai beragam tanggapan di media sosial.

    Sejumlah warganet menyambut baik inisiatif ini, namun tak sedikit yang mempertanyakan efektivitas dan transparansi pengelolaannya.

    Beberapa pengguna media sosial mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait mekanisme pengawasan dan potensi risiko dalam pengelolaan aset negara.

    Salah satu warganet di platform X, @Faya*tik*, menyoroti beberapa hal yang dinilainya berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan Danantara.