Jenis Media: Nasional

  • Maria Livia, Wanita Pembegal Taksi Online Dihukum 11 Tahun Penjara

    Maria Livia, Wanita Pembegal Taksi Online Dihukum 11 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun pada Maria Livia. Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan PrimairJaksa Penuntut Umum.

    “Menyatakan Terdakwa Maria L. Livia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 11 tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riyana Putra Intaran yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya itu dinyatakan jaksa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, hingga korban meninggal dunia.

    Diberitakan sebelumnya, kejadian ini bermula pada Selasa, 01 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.

    Terdakwa sudah punya niat dari awal untuk memiliki uang dengan cepat untuk bisa digunakan untuk liburan. Lalu timbul dalam pikiran terdakwa untuk melakukan perampokan dengan menyasar taxi online dan sudah disiapkan secara matang.

    Terdakwa kemudian memesan taxi online dengan tujuan yakni dari lokasi penjemputan di depan sebuah ruko di Jalan Mulyosari menuju ke Gunung Anyar Mas. Terdakwa lalu meminta saksi Pudjiono (driver taksi online) untuk berhenti di sebuah warung karena ingin menghubungi rekannya.

    Setelah selesai terdakwa meminta saksi Pudjiono mengantarkan menuju ke jalan yang dipenuhi semak-semak. Selanjutnya terdakwa duduk di belakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher dengan menggunakan tali tas.

    Selanjutnya Pudjiono memberikan perlawanan dan mencoba memutar badannya ke arah belakang namun terdakwa tendang menggunakan kakinya. Selain itu terdakwa mengambil pisau dalam tasnya dan menusukkannya secara acak ke bagian tubuh Pudjiono dan terus melakukan perlawanan.

    Akhirnya saksi Pudjiono berhasil merebut pisau dari terdakwa lalu mencoba untuk keluar mobil. Kemudian terdakwa mengambil alih kemudi dan Pudjiono terpental dan jatuh membentur badan jalan sehingga mobil direbut terdakwa. Apesnya terdakwa ditangkap oleh warga karena panik dan masuk ke jalan buntu. [uci/but]

     

  • Tok! Korupsi Emas Antam, Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

    Tok! Korupsi Emas Antam, Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara lewat putusan banding. Pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

    Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan hukuman Budi Said diperberat setelah pihaknya menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

    “Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” katanya dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Majelis hakim menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

    Namun pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, hakim menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.

    Dengan demikian, hukuman itu menambah pidana uang pengganti yang awalnya hanya berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp 35,53 miliar kepada Budi Said.

    “Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua dikutip dari Antara.

    Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Budi Said tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,53 miliar subsider delapan tahun penjara.

    Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

    Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam kasus tersebut, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.

    Perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

    Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Tak hanya melakukan korupsi, Budi Said juga terbukti melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

  • Jokowi Tanggapi Instruksi Mega, Minta Kepala Daerah PDIP Datang ke Retret Magelang

    Jokowi Tanggapi Instruksi Mega, Minta Kepala Daerah PDIP Datang ke Retret Magelang

    Bisnsi.com, JAKARTA -Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi instruksi Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah dari PDI Perjuangan (PDIP) memboikot retret di Magelang. 

    Jokowi mengatakan bahwa kegiatan retret kepala daerah di Magelang adalah urusan pemerintahan lantaran yang mengundang adalah presiden.

    “Ini kan urusan pemerintahan, yang diundang kepala daerah, yang mengundang Presiden,” kata Jokowi dilansir di Antara, Jumat (21/2/2025).

    Jokowi yang pernah menjadi kader dan didukung PDIP mengimbau agar para kepala daerah tetap hadir. Dia juga mengingatkan para kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat bukan untuk kepentingan lain.

    Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2).

    Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari yang sama, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Surat itu menyebut, “mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan”.

    Dalam surat itu juga, Megawati menginstruksikan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis Megawati dalam surat itu.

    Selain itu, Megawati juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.

    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.

  • Polisi Ini Bagikan Nasbung Gratis Sambil Naik Becak

    Polisi Ini Bagikan Nasbung Gratis Sambil Naik Becak

    Gresik (beritajatim.com) – Warga di sekitar Jalan Bhayangkara Sidayu Gresik dikejutkan adanya seorang polisi membagikan nasi bungkus (Nasbung) gratis dengan menaiki becak. Ada 50 nasbung dibagikan secara cuma-cuma ke warga. Kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari seluruh anggota Polsek Sidayu yang berdonasi untuk menyediakan nasbung bagi warga yang membutuhkan.

    Dengan memanfaatkan transpotasi becak, para anggota kepolisian menyusuri jalanan dan membagikan nasbung. Belum 20 menit nasi yang dibagikan itu sudah ludes.

    Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam mengatakan, aksi sosial ini merupakan wujud kepedulian dan solidaritas dari anggota Polsek Sidayu kepada masyarakat. “Kami ingin berbagi kebahagiaan dan sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,” katanya, Jumat (21/2/2025).

    Farih (45) salah satu warga yang mendapat nasbung ini menuturkan, dirinya mengapresiasi apa yang dilakukan polisi. Tapi kalau bisa tidak hanya seremonial saja lain waktu bisa dilanjutkan.

    “Saya merasa terbantu dan senang dengan adanya kegiatan sosial seperti ini. Harapannya kedepan, bisa menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk melakukan kegiatan serupa dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama,” tandasnya. [dny/kun]

  • Skema Blending Jadi Kemungkinan Pemberian Subsidi BBM? Menteri ESDM Bahlil: Saya Masih Menghitung

    Skema Blending Jadi Kemungkinan Pemberian Subsidi BBM? Menteri ESDM Bahlil: Saya Masih Menghitung

    PIKIRAN RAKYAT – Skema pemberian subsidi bahan bakar minyak atau BBM hingga hari ini masih dalam tahap pembahasan.

    Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, skema blending atau pencampuran menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan untuk diterapkan dalam pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    Menurut Bahlil, skema ini hampir mendekati keputusan akhir yang akan diambil pemerintah terkait subsidi BBM. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

    Apa Itu Skema Blending?

    Skema blending yang dimaksud oleh Bahlil adalah kombinasi antara subsidi dalam bentuk barang atau komoditas dan sebagian lainnya diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Meski menjadi opsi yang paling mungkin diterapkan, Bahlil menegaskan bahwa keputusan mengenai skema subsidi BBM ini belum final.

    “Saya masih menghitung itu (skema BBM). Masih tetap ada (subsidi), dan nanti kami laporkan secara internal,” jelas Bahlil, seraya menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan kalkulasi terkait skema yang akan diterapkan.

    Pemberian Subsidi BBM Secara Langsung

    Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan gagasan agar subsidi BBM disalurkan secara langsung kepada individu, sehingga lebih tepat sasaran dibandingkan penyaluran dalam bentuk barang. Ia bahkan memperkirakan bahwa kebijakan BBM Satu Harga bisa terwujud dalam dua tahun mendatang atau pada 2027.

    “Saya berpikir dan menyampaikan kepada Presiden bahwa dalam dua tahun ke depan, kita mungkin bisa mencapai harga tunggal, tanpa subsidi untuk bahan bakar, seperti bensin maupun solar,” ujar Luhut.

    Ia menambahkan bahwa dengan pemberian subsidi langsung, pemerintah berpotensi menghemat miliaran dolar, karena alokasi dana akan lebih efisien dan tepat sasaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Verifikasi dan Validasi Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

    KPK Verifikasi dan Validasi Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR unsur DPD. Laporan ini sedang diverifikasi dan validasi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (21/2/2025).

    Setyo menegaskan setelah proses verifikasi dan validasi, KPK akan menentukan apakah laporan ini masuk dalam kewenangannya untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Lembaga antikorupsi ini juga berpotensi mengklarifikasi sejumlah pihak untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut.

    “Ada proses presentasi yang dilakukan oleh tim dari Dumas. Kemudian ada respons kecukupannya,” jelas Setyo.

    Sebelumnya, mantan staf DPD Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap dalam pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD ke KPK. Irfan didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah berinisial RAA. Indikasinya, beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Dugaan suap ini melibatkan 95 dari total 152 anggota DPD,” ujar Irfan.

    Menurut Irfan, setiap anggota DPD yang diduga menerima suap mencapai US$ 13.000 yang terdiri dari, US$ 5.000 untuk pemilihan ketua DPD dan US$ 8.000 untuk pemilihan wakil ketua MPR unsur DPD.

    “Mantan bos saya menerima total US$ 13.000,” tambah Irfan.

    Dugaan suap ini disebut dilakukan dengan metode door to door, yaitu uang diserahkan langsung ke tiap ruangan anggota DPD sebelum akhirnya disetorkan ke rekening bank.

    Dengan adanya laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD, KPK berpeluang melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk mendalami aliran dana tersebut. Jika bukti cukup kuat, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

  • Pendemo Aksi Indonesia Gelap Tiarap di Jalan Sambil Nyanyikan Lagu ‘Bayar’ Milik Band Sukatani – Halaman all

    Pendemo Aksi Indonesia Gelap Tiarap di Jalan Sambil Nyanyikan Lagu ‘Bayar’ Milik Band Sukatani – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Ratusan pengunjuk rasa menggelar aksi tiarap sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Menurut orator, aksi ini merupakan simbol ketidakberdayaan masyarakat dalam menghadapi kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat. 

    Seorang orator dari atas mobil pick-up menyerukan kepada massa untuk tiarap sebagai bentuk solidaritas dan ketidakmampuan melawan pemerintah. 

    “Ayo teman teman tiarap, kita tiarap hari ini sebagai bentuk ketidakmampuan kita melawan pemerintah,” teriak orator dalam aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Seruan ini disambut dengan aksi tiarap serentak oleh seluruh demonstran.

    Sambil tiarap, mereka menyanyikan lagu “Lawan Prabowo” dengan nada yang diadaptasi dari lagu “Bayar” milik band Sukatani. 

    Lagu ini menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.

    “Lawan, lawan, lawan Prabowo. Lawan Prabowo sekarang juga,” teriak mereka dengan nada ‘bayar, bayar, bayar’ dari band Sukatani. 

    Setelah bernyanyi, orator kemudian berteriak “hidup rakyat!,” yang ditanggapi oleh massa “hidup!”

    Kemudian, dengan nada menantang, orator bertanya, ‘Siap melawan?’ dan dijawab dengan sorakan ‘Siap!’ yang menggema. 

    Untuk mengawal demo hari ini, polisi mengerahkan 2.460 personel gabungan.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari sejumlah aliansi, kami melibatkan 2.460 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

    Susatyo menyampaikan bahwa personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. 

    Ribuan personel itu ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara.(Grace Sanny Vania)

  • Kepala Daerah Kader PDIP Tidak Ikut Retret, Wamendagri Sebut Ada Sanksi

    Kepala Daerah Kader PDIP Tidak Ikut Retret, Wamendagri Sebut Ada Sanksi

    Magelang, Beritasatu.com – Sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan menunda ikut retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, karena ada instruksi langsung dari ketua umum Megawati Soekarnoputri. Adakah sanksi dari pemerintah?

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan retret kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tetang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

    Bima mengatakan tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah tidak ikut retret yang diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, Kemendagri kemungkinan akan memberikan sanksi.

    “Sanksinya itu lebih kepada aturan kepanitian saat ini. Jadi di undang-undang itu tidak ada berujung hal-hal lain secara hukum konsekuensinya enggak ada,” kata Bima saat konferensi pers di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

    Kemendagri memberi waktu kepada semua kepala daerah untuk hadir dalam retret hingga pukul 15.00 WIB hari ini. Setelah waktu tersebut, akan didata kemudian akan disampaikan sikap resmi pemerintah.

    “Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucapnya.

    Bima menjelaskan pihaknya akan menyampaikan terkait status dan kemungkinan sanksi yang berikan dari kepala daerah yang tidak hadir dalam retret, setelah semua data kehadiran terkumpul.

    “Statement itu akan kita sampaikan setelah kita memiliki data yang lengkap. Sekarang kan belum ada datanya. Belum ada yang datang di sini. Nanti begitu datanya sudah lengkap, baru kami akan sampaikan pernyataan tadi yang disampaikan oleh teman-teman,” tutupnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan retret ke Magelang.

    Instruksi ini dikeluarkan menyikapi dinamika politik nasional, terutama setelah penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025). 

    “Diinstruksikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum,” bunyi surat instruksi ketum PDIP terkait retret kepala daerah. 

  • Aksi Massa di Patung Kuda Singgung Keluarga Jokowi

    Aksi Massa di Patung Kuda Singgung Keluarga Jokowi

    Bisnis com, JAKARTA–Ratusan massa aksi yang kini tengah berkumpul di Patung Kuda Monas Jakarta Pusat menyanyikan lagu ganyang fufufafa.

    Massa aksi marah dengan sikap aparat penegak hukum yang tidak pernah usut tuntas kasus fufufafa, meskipun sudah banyak laporan yang diterima.

    Tidak hanya itu, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, massa aksi juga berteriak agar Presiden RI ke-7 segera ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.

    “Ganyang, ganyang, ganyang Fufufafa, ganyang Fufufafa sekarang juga,” teriak massa.

    “Tangkap, tangkap, tangkap Jokowi, tangkap Jokowi sekarang juga,” massa kembali berteriak. 

    Adapun tuntutan massa aksi diantaranya yakni

    1.Segera sahkan UU Pro Rakyat yakni RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan RUU PRT

    2.Tolak UU Anti Rakyat, diantaranya revisi UU TNI, Revisi UU Minerba, dan revisi UU Polri

    3.Melakukan evaluasi kebijakan diantaranya efisiensi anggaran, kabinet gemuk

    4.Batalkan kebijakan tentang multifungsi TNI-Polri, Inpres nomor 1 tahun 2025, dan pembangunan IKN Nusantara.

  • Soal Instruksi Megawati, Pakar HTN: Kepala Daerah Seharusnya Tunduk ke Pemerintah

    Soal Instruksi Megawati, Pakar HTN: Kepala Daerah Seharusnya Tunduk ke Pemerintah

    Soal Instruksi Megawati, Pakar HTN: Kepala Daerah Seharusnya Tunduk ke Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas
    Charles Simabura
    menilai bahwa setiap
    kepala daerah
    seharusnya tunduk kepada kebijakan pemerintah.
    Pandangan itu disampaikan Charles saat dimintai tanggapannya soal instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan,
    Megawati Soekarnoputri
    , yang meminta kepala daerah kader PDIP untuk menunda perjalanan ke Magelang, Jawa Tengah untuk mengikuti kegiatan retreat.
    “Ini lebih kental aspek politiknya.
    Kepala daerah
    seharusnya tunduk pada kebijakan pemerintah, tapi tergantung kepala daerahnya apakah berani melawan kebijakan partai,” ujar Charles saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
    Charles mengakui bahwa sampai saat ini belum ada aturan terkait sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat.
    Namun, keputusan kepala daerah absen karena mengikuti kebijakan partai bisa berdampak pada hubungan pemerintah daerah dan pusat.
    “Untuk saat ini belum ada ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Namun, secara politik bisa berdampak pada perorangan kepala daerah, karena dapat merusak hubungan pemerintah pusat dan Pemda nantinya,” kata Charles.
    Meski begitu, Charles menekankan bahwa dalam kerangka pemerintahan, setiap kepala daerah sudah sepatutnya tunduk terhadap pemerintah pusat dan mengutamakan kepentingan publik.
    Dia pun mengutip pernyataan mantan Presiden Filipina Manuel L. Quezon mengenai loyalitas seseorang terhadap partai dan negara.
    “Dalam kerangka pemerintahan, harusnya mereka tunduk pada pemerintah pusat.
    My loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins
    ,” tutup Charles.
    Untuk diketahui, Ketua Umum
    PDI-P
    Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
    Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    “Diinstruksikan kepada seluruh
    Kepala Daerah
    dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.
    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.
    Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.