Jenis Media: Nasional

  • Kontroversi Band Sukatani, Fadli Zon: Pemerintah Dukung Kebebasan Ekspresi

    Kontroversi Band Sukatani, Fadli Zon: Pemerintah Dukung Kebebasan Ekspresi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan, pemerintah mendukung penuh kebebasan berekspresi masyarakat. Hal ini sebagai respons atas isu band Sukatani yang diintimidasi polisi akibat menciptakan lagu “Bayar Bayar Bayar”.

    “Saya belum lihat ya, nanti coba saya pelajari, tapi kan kami selalu mendukung kebebasan berekspresi,” ujar Fadli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Menurut Fadli Zon, setiap masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan kritik, asalkan tidak menganggu hak individu, dan kebebasan yang lain. Dia mentontohkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) menjadi salah satu batasan yang telah diatur dalam undang-undang.

    “Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antargolongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan,” ucapnya.

    Mengenai lagu Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani, Fadli Zon sendiri mengaku belum mendengarkan lagu tersebut. Namun, menurutnya, kritik juga bisa menjadi masalah apabila mengarah ke institusi.

    “Masalahnya itu ketika mungkin menyebut itu terkait dengan institusi. Misalnya, apakah nanti kalau di bilang sebagai misalnya sebagai profesi, dosen, atau guru. Itu kan bisa saja institusi guru, dosen, tentara, dan lain-lain. Itu juga bisa terbawa-bawa secara institusi. Kalau mengkritik orang, pelaku atau oknum saya kira sih enggak ada masalah, kalau pelaku atau oknum,” tuturnya.

    Politikus Gerindra itu tak menampik, bisa saja ada oknum-oknum di suatu institusi yang melenceng dari aturan. Akan tetapi, kritik ke institusi dapat bermasalah karena bisa memicu persepsi yang memukul rata seluruh pihak di institusi tersebut.

    “Saya kira memang harus ada keseimbangan lah ya terutama terkait yang menyangkut institusi karena kita butuh kan institusi kepolisian dalam hal ini misalnya yang kuat, yang akuntabel, yang bersih,” tutur Fadli.

    Sebelumnya, viral di media sosial band punk Sukatani yang membuat pemintaan maaf terbuka terhadap institusi Polri. Permintaan maaf tersebut dilakukan menyusul lagu Bayar Bayar Bayar. Dalam lirik lagu tersebut menyinggung polisi yang kerap meminta bayaran.

    Saat ini, lagu tersebut telah ditarik tak lama seusai personel band Sukatani, Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel meminta maaf melalui akun resmi band tersebut.

    Mabes Polri sendiri telah buka suara terkait permintaan maaf band Sukatani buntut lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya tidak antikritik, termasuk terkait dengan adanya lagu tersebut.

    “Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern yaitu Polri tidak antikritik,” kata Trunoyudo menanggapi band Sukatani saat dihubungi Kamis (20/2/2025).
     

  • Kondisi Terkini Hotman Paris usai Ambruk di Sidang Razman: Demam Tinggi, Pakai Infus Cairan Kuning – Halaman all

    Kondisi Terkini Hotman Paris usai Ambruk di Sidang Razman: Demam Tinggi, Pakai Infus Cairan Kuning – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengabarkan kondisi kesehatan dirinya pasca-jatuh sakit saat bersaksi dalam sidang terdakwa pencemaran nama baik, Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis kemarin.

    Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman membagikan video yang menunjukkan tangannya yang diinfus dengan cairan warna kuning.

    Diduga Hotman Paris sudah pulang dari rumah sakit. Hal itu terlihat dari ruangan tempatnya mengambil video tersebut.

    Video singkat tersebut diberi keterangan atau caption bahwa Hotman Paris tengah demam tinggi.

    “Demam tinggi,” tulis @hotmanparisofficial pada Jumat (21/2/2025).

    Unggahan video itu disambut warganet.

    Mereka mendoakan Hotman Paris agar lekas pulih.

    “Semoga cepat sembuh Bang Hotman,” tulis akun @rose_zeein.m.psi.

    “Ya ampun Abang ???? speed recovery ya,” tulis akun @indah_purnama. 

    Hotman Paris Ambruk di Sidang Razman

    Hotman Paris mendadak terkulai lemas hingga sempoyong saat dirinya kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution di PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

    Hotman sendiri merupakan pelapor atas kasus tersebut.

    Saat diperiksa sebagai saksi, Hotman nampak pucat pasi. 

    Melansir dari Kompas.com, pengacara Rp 30 miliar itu disebut kehilangan fokus.

    Razman menyebut rivalnya itu menjatuhkan kertas yang ada di depannya dan tak mengambilnya kembali. 

    Bahkan, Hotman tak nyambung saat menjawab pertanyaan. Razman lantas mendoakan Hotman agar cepat sembuh.

    Hotman kemudian keluar dari ruang sidang dengan wajah pucat pasi pada pukul 13.08 WIB.

       

    Ia nampak lemas dan berjalan sempoyongan sambil dituntun oleh dua asisten pribadinya untuk diantar ke rumah sakit.

     

    Kejadian itu membuat sidang tersebut ditunda hingga pada Kamis (27/2/2025) mendatang. 

     

    Kuasa hukum Hotman Paris, Dewi Intan Maleka mengatakan bahwa kliennya tak punya riwayat sakit dan hanya butuh istirahat saja.

     

    SIDANG RICUH – Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution ngamuk hingga hampiri Hotman Paris. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

     

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.

     

    Hotman menuduh Razman melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, lqlima Kim.

      

     

    Dalam persidangan Razman pada Kamis (6/2/2025) lalu, sempat ada kericuhan dari pihak Hotman Paris dan Razman Nasution.

      

    Razman sempat ngamuk karena tidak terima sidang digelar secara tertutup karena tiga sidang sebelumnya digelar terbuka untuk umum. 

      

     

  • Di Tengah Kasus Hasto dan Retret, Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Datangi Rumah Megawati

    Di Tengah Kasus Hasto dan Retret, Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Datangi Rumah Megawati

    Di Tengah Kasus Hasto dan Retret, Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Datangi Rumah Megawati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP Bidang Kehormatan
    PDI-P
    ,
    Komarudin Watubun
    , mendatangi kediaman
    Megawati Soekarnoputri
    di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025) sore.
    Pengamat Kompas.com, Komarudin, tiba di depan kediaman Megawati pukul 17.45 WIB.
    Dia tidak masuk melalui gerbang utama, melainkan melewati ruang pos penjagaan kediaman Megawati.
    Komarudin, yang mengenakan baju dan jaket berwarna hitam, langsung bergegas masuk ke pos penjagaan, yang terhubung langsung dengan pekarangan rumah Megawati.
    Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Komarudin.
    Dia pun tidak menjawab pertanyaan mengenai tujuan kunjungan dan pembahasan yang akan dilakukan.
    Pada waktu yang hampir bersamaan, eks Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang berstatus kader PDI-P, Bintang Puspayoga, juga terlihat keluar dari kediaman Megawati.
    Sebagai informasi, PDI-P sedang menjadi sorotan usai Sekretaris Jenderal
    Hasto Kristiyanto
    resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto berstatus tersangka dalam dugaan kasus suap bersama eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan juga perkara perintangan penyidikan.
    Setelah itu, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
    Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” ujar Megawati, dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.
    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan
    stand by commander call
    ,” sambungnya.
    Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.
    Saat konferensi pers pernyataan sikap PDI-P soal penahanan Hasto, Komarudin Watubun menyatakan bahwa Megawati tidak menunjuk pengganti sementara Hasto sebagai Sekjen partai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mabes Polri Klaim Tak Alergi dengan Lagu Band Sukatani, Buka Ruang Ekspresi untuk Masyarakat

    Mabes Polri Klaim Tak Alergi dengan Lagu Band Sukatani, Buka Ruang Ekspresi untuk Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa institusinya tidak alergi terhadap kritik terkait lagu Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani. Sebagai buktinya, Polri rutin mengadakan berbagai kegiatan seni yang membuka ruang ekspresi bagi masyarakat, salah satunya stand-up comedy.

    “Institusi Polri yang modern salah satu syaratnya adalah tidak antikritik. Setiap tahun, kami mengadakan berbagai kegiatan, termasuk stand-up comedy yang merupakan segmen kritik sosial,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat (21/2/2025).

    Selain stand-up comedy, Mabes Polri juga menyelenggarakan pentas mural yang melibatkan musisi jalanan dan seniman dari berbagai latar belakang. Trunoyudo menilai bahwa kegiatan ini membuktikan Polri tidak membatasi kritik dari masyarakat, termasuk dari band Sukatani.

    “Kami ingin menegaskan bahwa kritik terhadap Polri menjadi bahan evaluasi bersama guna perbaikan institusi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa polemik terkait lagu Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar telah diklarifikasi oleh Polda Jawa Tengah. Ia kembali menegaskan bahwa Polri tetap terbuka terhadap kritik yang bersifat membangun. “Polda Jawa Tengah telah memberikan penjelasan terkait hal ini. Secara prinsip, Polri tidak antikritik dan selalu membuka ruang dialog,” pungkasnya.

  • Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret, Dasco Beri Tanggapan

    Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret, Dasco Beri Tanggapan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad merespons instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri ke Kepala Daerah yang diusung tidak mengikuti acara retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Dasco mengatakan, urusan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

    “Itu biar urusan pak Mendagri lah. Ya kan pak Mendagri yang bikin acara,” ujar Dasco di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.

    Dasco pun tidak banyak berkomentar saat ditanyakan lebih lanjut terkait respons dan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait surat tersebut.

    Sebagaimana diketahui, dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani langsung oleh Megawati, ia memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP.

    Dia meminta seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP untuk tidak mengikuti retret di Magelang yang rencananya akan berlangsung selama delapan hari.

    Megawati juga meminta agar para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP untuk berkomunikasi aktif dan tunduk atas instruksinya.

    Surat Instruksi Megawati

    Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri melayangkan instruksi kepada seluruh kepala daerah yang didukung partai berlambang banteng tersebut untuk tak mengikuti retret kepala daerah. Berikut ini isi instruksinya.

    Merdeka!!!

    Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah menjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan. selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP Perjuangan, sebagai berikut:

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

    Diketahui pembekalan atau retret kepala daerah bakal digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kepala Daerah dari Golkar Wajib Ikut Retret di Magelang, Ada Sanksi jika Mangkir

    Kepala Daerah dari Golkar Wajib Ikut Retret di Magelang, Ada Sanksi jika Mangkir

    Jakarta, Beritasatu.com – Partai Golkar menyatakan kadernya wajib mengikuti retret kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025.

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, kewajiban tersebut juga berlaku bagi kepala daerah yang berpasangan atau diusung bersama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Jika ada kepala daerah dari Partai Golkar yang tidak mengikuti retret akan dikenakan sanksi tegas sesuai mekanisme partai.

    Pernyataan ini merespons instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang meminta kepala daerah dari partainya menunda keikutsertaannya dalam acara tersebut.

    Idrus menjelaskan Partai Golkar perlu memberikan tanggapan terkait instruksi Megawati karena di beberapa daerah, Golkar berkoalisi dengan PDIP. Ia mencontohkan Wali Kota Tangerang Sachrudin, yang berasal dari Golkar, sedangkan wakilnya, Maryono, merupakan kader PDIP.

    “Partai Golkar tetap menghormati mekanisme internal setiap partai, termasuk PDIP. Namun, bagi kader Golkar, mengikuti retret kepala daerah adalah kewajiban,” ujarnya di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Idrus menegaskan, Partai Golkar tidak ingin ikut campur dalam urusan internal partai lain. Namun, tetap berpegang pada aturan yang berlaku di internal partai mereka sendiri.

    Menurut Idrus, retret kepala daerah merupakan program yang sangat penting dalam meningkatkan profesionalitas kepala daerah, memberikan wawasan tentang tata kelola pemerintahan dan penganggaran, serta memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.

    “Retret ini memberikan pembekalan dan modal kerja bagi kepala daerah sebelum mereka menjalankan tugas. Ini bisa dianggap sebagai orientasi kerja agar mereka lebih siap,” tambahnya.

    Idrus juga menyoroti banyak kepala daerah yang baru dilantik belum memiliki pemahaman mendalam terkait pemerintahan dan penganggaran. Oleh karena itu, retret menjadi momentum penting bagi mereka.

    “Program ini dirancang untuk memperkuat koordinasi dalam sistem pemerintahan presidensial, memastikan program-program pusat dan daerah berjalan selaras dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkas Idrus terkait reret kepala daerah.

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan – Halaman all

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengeklaim telah mengeksekusi pembatalan 192 sertifikat dari total 280 sertifikat terkait pagar laut Tangerang, Banten. 

    Sertifikat tanah di wilayah perairan Tangerang yang belum tereksekusi saat ini hanya tersisa 13 sertifikat. 

    “Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” kata Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

    Nusron menegaskan bahwa 13 sertifikat yang masih belum jelas ketetapan hukumnya itu dipastikan seluruhnya milik Badan Usaha. 

    “Kami itu membatalkan sertifikat reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, Kemudian kalah digugat. Itu reputasi kantor rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang.

    “Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi,” ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan,” sambungnya.

    Jika dalam perkembangannya ditemukan fakta tindak pidana korupsi, status kasus akan dinaikkan untuk mencari unsur pidana.

    Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya penyidik juga akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.

    “Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan,” ucapnya.

    Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

    Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

    Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

    Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

    Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

    Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

    Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

    Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

  • Polisi yang Viral Pukul Mahasiswa Demo Indonesia Gelap Telah Diperiksa Propam

    Polisi yang Viral Pukul Mahasiswa Demo Indonesia Gelap Telah Diperiksa Propam

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota polisi yang viral setelah memukul mahasiswa saat demo Indonesia Gelap di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Senin (17/02/2025) kemarin telah diperiksa oleh Propam Polrestabes Surabaya.

    Berdasarkan, postingan di media sosial X @Divpropam menyebutkan, anggota kepolisian berinisial, Aiptu YT tersebut telah menjalani proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Jawa Timur (Jatim).

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bidpropam Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu YT, dengan hasil yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tulis @Divpropam.

    Saat ini, kata @Divpropam, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan itu dan menyerahkan Aiptu YT Siepropam Polrestabes Surabaya, guna dilakukan proses lebih lanjutnya.

    “Polri berkomitmen untuk bersikap profesional dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Kami juga menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja kepolisian. Terima kasih atas masukan dan perhatiannya!,” ujarnya.

    Sementara itu,Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti membenarkan informasi itu. Saat ini, Aiptu YT sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jawa Timur.

    “(Anggota polisi itu) dimintai keterangannya di Propam Polda Jatim,” kata Rina saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (21/02/2025).

    Rina menjelaskan, kasus pemukulan itu sudah dilimpahkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya. Akan tetapi, Rina tidak menjelaskan detail terkait kasus yang menimpa anggota Polsek Bubutan itu.

    “Intinya (sudah) dilimpahkan, dimintai keterangan di Polda Jatim. Habis dilimpahkan lagi ke Polrestabes (Surabaya), karena dia (pelaku) kan anggota Polrestabes,” jelasnya. (ang/but)

  • Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Maruarar: Silakan Saja

    Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Maruarar: Silakan Saja

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menanggapi soal permintaan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mengusut dugaan korupsi keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal itu disampaikan Hasto sebelum menuju rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk ditahan selama 20 hari ke depan, Kamis (20/2/2025). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

    Menanggapi permintaan Hasto, Maruarar mempersilahkan apabila penegak hukum akan memeriksa keluarga Jokowi. 

    “Silakan saja. Saya rasa negara ini adalah negara hukum. Panglimanya adalah hukum. Saya pikir juga teman-teman di Kepolisian, di Kejaksaan, di KPK juga sudah mengerti tugasnya masing-masing,” ungkapnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025). 

    Maruarar lalu memastikan pihak pemerintah maupun DPR sudah membagi hak kewajibn dan menerapkan check and balance. Dia menyebut tidak boleh ada intervensi ke pihak manapun. 

    “Jadi jangan ada intervensi dari manapun ke mana masing-masing, punya kewenangan masing-masing,” kata pria yang dulu merupakan politisi PDIP itu.

    Adapun mengenai penahanan Hasto, pria yang akrab disapa Ara itu berpesan agar semua pihak wajib mengikuti proses hukum yang ada. 

    Adapun Hasto ditahan untuk 20 hari ke depan oleh KPK. Pada saat resmi ditahan kemarin, Kamis (20/2/2025), dia sempat menyampaikan bahwa penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 

    Salah satunya yakni untuk mengusut dugaan korupsi keluarga Presiden ke-7 Jokowi. 

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, beberapa anggota keluarga Presiden Jokowi pernah terseret dalam sejumlah pengusutan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Misalnya, menantu Jokowi, Bobby Nasution yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara pernah disebut dalam persidangan kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

    Pada persidangan tersebut, Bobby dan istrinya yakni Kahiyang, putri Jokowi, diduga memiliki blok tambang di Maluku Utara yang diberikan kode ‘Blok Medan’. Abdul Ghani bahkan diakui pernah bertemu Bobby dan Kahiyang sebelum terjerat kasus di KPK. 

    Sementara itu, putra bungsu Jokowi yakni Kaesang Pangarep pernah terseret dugaan gratifikasi soal fasilitas jet pribadi yang digunakannya pergi ke Amerika Serikat (AS) pada 2024 lalu. Kaesang bahkan pernah mendatangi KPK untuk membuat laporan dugaan gratifikasi ke KPK usai tekanan publik menguat. 

    Keduanya pun telah dilaporkan ke KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

  • Mau Bongkar Tembok yang Batasi PIK 1, Maruarar: Arahan Presiden, Tak Ada Perumahan Eksklusif

    Mau Bongkar Tembok yang Batasi PIK 1, Maruarar: Arahan Presiden, Tak Ada Perumahan Eksklusif

    Mau Bongkar Tembok yang Batasi PIK 1, Maruarar: Arahan Presiden, Tak Ada Perumahan Eksklusif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Perumahan
    dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, tembok yang membatasi
    akses jalan tembus
    Row 47 di
    Pantai Indah Kapuk
    (PIK) 1, Jakarta Utara, harus dibongkar.
    Ara menekankan, motor, mobil, sepeda, dan semua orang boleh masuk ke wilayah tersebut.
    “Ini harus dibuka. Tapi yang boleh masuk ke sini, kompleks, itu adalah misalnya mobil, motor, sepeda, orang. Kalau yang truk-truk industri tentu enggak bisa masuk ke sini. Dia harus jalan yang lain dulu,” ujar Ara, di Istana, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
    “Di sini PIK 1. Di sini ada pagar. Di sini ada pabrik. Ada rumah warga. Yang gede ini pabrik. Yang kecil-kecil ini rumah warga. Kemudian di sini ada tanah kosong. Ini adalah tembok. Nah, sebagian warga menuntut ini dibuka. Supaya ada akses. Akses dari warga kepada PIK 1,” sambung dia.
    Ara mengatakan, Presiden
    Prabowo Subianto
    telah menyampaikan arahannya bahwa tidak boleh ada
    perumahan eksklusif
    .
    “Saya sebagai Menteri Perumahan sudah tegaskan arahan Presiden, tidak ada perumahan yang eksklusif. Kita NKRI, kita juga harus bisa terbuka. Tidak ada perumahan yang eksklusif,” imbuh Ara.
    Sebelumnya, Ara telah berencana melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara.
    Hal ini menanggapi penutupan akses jalan tembus Row 47 sejak tahun 2015, padahal sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka.
    Penutupan akses itu memicu demonstrasi warga setempat yang menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Row 47.
    “Ada beberapa kasus yang perlu cepat diselesaikan, seperti kasus pagar di PIK itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi, harus ada jalan ya di PIK 1, jalan kepada masyarakat,” kata Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2024).
    Ia menyatakan, akses masyarakat sejatinya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.
    Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), misalnya, dinyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
    Oleh karena itu, pihaknya akan berkunjung ke PIK 1 esok hari untuk menyosialisasikan hal tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.