Jenis Media: Nasional

  • Heboh Lagu Bayar Bayar Bayar hingga Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Apa Alasannya?

    Heboh Lagu Bayar Bayar Bayar hingga Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Apa Alasannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani baru-baru ini menarik perhatian karena lagu mereka berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang isinya menyinggung institusi Polri.

    Lewat lagu Bayar Bayar Bayar, Sukatani melayangkan kritik tajam terhadap praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi. Lirik yang menohok membuat lagu ini viral di media sosial.

    Akan tetapi, kabar viralnya Sukatani tercoreng ketika dua personelnya muncul tanpa topeng. Mereka membuat video meminta maaf kepada Polri yang diunggah di akun Instagram @sukatani.band.

    “Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar,” kata Muhammad Syifa Al Lutfi, sebagaimana yang dikutip Pikiran-Rakyat.com pada 22 Februari 2025.

    “Bayar Bayar Bayar sebuah lagu ciptaan kami yang isinya kritikan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan saja,” kata gitaris Sukatani ini.

    “Selain itu, melalui pernyataan kami ingin mengatakan bahwa lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ telah dicabut dan penikmat musik kami semoga dapat mengerti serta tidak menggunakan lagu tersebut lagi,” tuturnya.

    “Bagi siapa saja yang sudah membuat video menggunakan lagu kami, kami berharap Anda semua dapat menarik itu semua,” ujarnya menambahkan.

    Lagu Band Sukatani Bayar Bayar Bayar Tak Dilarang Polisi

    Di sisi lain, Polda Jateng malah mengatakan bahwa lagu band Sukatani Bayar Bayar Bayar tidak dilarang polisi.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto justru mengatakan pembuatan video klarifikasi dan permintaan maaf tersebut tanpa tekanan kepolisian.

    Meski demikian, Polda Jateng mengakui jika penyidik Ditsiber Polda Jateng telah mendatangi Band Sukatani untuk melakukan klarifikasi terhadap dua personel band asal Kabupaten Purbalingga ini.

    “Kami memang bertemu dengan Band Sukatani, itu karena ingin melakukan klarifikasi pada lagunya yang viral,” kata Kombes Artanto.

    “Kami bahkan mendatangkan mereka hanya untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut, tapi kami tidak mempermasalahkan mereka menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar,” ujarnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

    “Kami bertemu mereka di Banyuwangi selepas mereka konser di Bali, karena kalau komunikasi hanya lewat handphone, rasanya kurang maksimal, jadi kami janjian di sana,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng.

    Kombes pol Artanto mengatakan bahwa pada pertemuan itu mereka hanya berkomunikasi terkait tujuan pembuatan lagu.

    Selepas mengetahui bahwa lagu hanya bersifat kritik, pihaknya lantas tidak mempersoalkannya dan tidak mempermasalahkannya sedikit pun.

    Ketika Sukatani membuat video klarifikasi, Artanto membantah bahwa itu ulah oknum Polda Jateng yang melakukan intervensi.

    Apalagi perihal topeng yang dilepas oleh dua anggota band Sukatani saat pembuatan klarifikasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Letjen TNI Sekaligus Sekjen Kemhan Tri Budi Utomo Diangkat Jadi Komisaris Utama BUMN

    Letjen TNI Sekaligus Sekjen Kemhan Tri Budi Utomo Diangkat Jadi Komisaris Utama BUMN

    PIKIRAN RAKYAT – Perwira tinggi TNI-AD sekaligus Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemnhan) RI, Tri Budi Utomo diangkat menjadi Komisaris Utama (Komut) Perusahaan BUMN, PT Len Industri (Persero). Perusahaan ini bergerak di bidang Elektronika untuk Industri dan Prasarana.

    Dikabarkan ada perombakan jajaran direksi dan dewan komisaris pada 21 Februari 2025, berdasarkan surat SK-xxx/MBU/02/2025.

    Dalam SK, tercatat bahwa PT Len Industri mengganti Komisaris Utama Muhammad Herindra oleh Tri Budi Utomo. Sebelumnya, per 18 Oktober 2024, perwira tinggi TNI-AD itu diangkat untuk menjabat Sekjen Kemhan RI di Kabinet Merah Putih.

    Di dokumen serupa, perusahaan sudah menetapkan Joga Dharma Setiawan untuk menduduki posisi Direktur Utama (Dirut) menggeser Bobby Rasyidin, pejabat sebelumnya.

    Kemudian, ada Yessy Kurnia Dyah W yang ditunjuk perusahaan untuk mengisi posisi Direktur Keuangan, Manajemen Portofolio, dan SDM sebagai pengganti Indarto Pamoengkas.

    Selanjutnya ada Irwan Ibrahim yang menggantikan Wahyu Sofiandi sebagai Direktur Bisnis dan Kerjasama terbaru, serta Iqbal Fikri gantikan Tazar Marta Kurniawan sebagai Direktur Operasi.

    Tak hanya itu, Bobby Rasyidin diangkat sebagai Komisaris, sehingga bertambahlah jumlah jajaran komisaris dari enam jadi tujuh orang.

    Terakhir, perseroan mengganti Dean Arslan sebagai Komisaris Independen dengan Arkamelvi Kamani.

    Satu-satunya yang bertahan di jajaran direksi adalah Amalia Maya Fitri selaku Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko.

    Berikut selengkapnya jajaran direksi dan komisaris setelah adanya perombakan berdasarkan surat SK-xxx/MBU/02/2025:

    Jajaran Komisaris PT Len Industri (Persero) Komisaris Utama: Tri Budi Utomo Komisaris: Bobby Rasyidin Komisaris: Zuryati Simbolon Komisaris Independen: Eddy Syahputra Siahaan Komisaris Independen: Arkamelvi Kamani Komisaris Independen: Rindoko Dahono Komisaris Independen: Helvi Yuni Moraza Jajaran Direksi PT Len Industri (Persero) Direktur Utama: Joga Dharma Setiawan Direktur Keuangan, Manajemen Portofolio, dan SDM: Yessy Kurnia Dyah W Direktur Operasi: Iqbal Fikri Direktur Bisnis dan Pemasaran: Irwan Ibrahim Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko: Amalia Maya Fitri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tegas! Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

    Tegas! Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

    PIKIRAN RAKYAT – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan, penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Bahkan, pelaku doxing dapat menghadapi konsekuensi digugat dan dijerat pidana.

    Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono menanggapi doxing yang dialami jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2025.

    Ponco menegaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai kode etik jurnalistik. Menurutnya, tindakan doxing dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung.

    “Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Ponco menjelaskan, kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dan mengolah menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU tersebut merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers,” ujar Ponco.

    Selain itu, lanjut Ponco, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. Ponco tidak menampik soal kemungkinan wartawan membuat kesalahan dalam memberitakan sehingga merugikan pihak lain. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

    “Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” ucap Ponco.

    Pelaku Doxing Bisa Dijerat UU ITE

    Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama mengatakan, pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

    Tak hanya itu, diungkapkan Faisal, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:

    Pasal 67

    (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

    Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan doxing atau menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk jurnalis. Apalagi, doxing itu terjadi atas provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

    “Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” ucap Faisal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gubernur Lemhannas Soroti “Kabur Aja Dulu”: Nasionalisme Harus Dijaga

    Gubernur Lemhannas Soroti “Kabur Aja Dulu”: Nasionalisme Harus Dijaga

    Magelang, Beritasatu.com – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menyoroti tagar Kabur Aja Dulu yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap menjadi solusi untuk kehidupan lebih baik dengan bekerja di luar negeri.

    Ace menegaskan, pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga nasionalisme di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia.

    Hal itu ia sampaikan seusai menjadi pemateri mengenai geopolitik dan ketahanan nasional, dalam retret kepala daerah yang digelar di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Sabtu, (22/2/25).

    “Kami menilai bahwa kepentingan bangsa dan negara itu harus kita utamakan. Sehingga upaya untuk memperkuat nasionalisme kita dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjaga persatuan dan menjaga kondusivitas,” kata Ace menaggapi adanya tagar Kabur Aja Dulu.

    Ace Hasan mengungkapkan, untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Asta Cita Prabowo Subianto, perlu adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini agar memastikan stabilitas nasional tetap terjaga.

    “Dalam memastikan Asta cita itu bisa terwujudkan satunya dengan adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya menanggapi adanya tagar Kabur Aja Dulu.
     

  • Mahfud MD Soal ‘Bayar Bayar Bayar’: Mestinya Grup Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf

    Mahfud MD Soal ‘Bayar Bayar Bayar’: Mestinya Grup Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat suara. Terkait lagu Bayar Bayar Bayar milik Sukatani.

    Menurutnya, Sukatani tak perlu menarik lagunya. Seperti yang telah dilakukan setelah diminta oleh aparat kepolisian.

    “Mestinya grup band SUKATANI tak perlu minta maaf dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari peredaran,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (22/2/2025).

    Mahfud mengatakan lagu tersebut sudah diunggah sejak Agustus 2023. Jauh sebelum unjuk rasa dilakukan 2025 ini.

    “Karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo (2025). Lagu tersebut sudah diunggah di Spotify sebelum ada unras (menurut ChatGPT, Agustus 2023) dan “Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM”,” terangnya.

    Personil Sukatani, telah mengunggah video permintaan maaf atas permintaan pihak kepolisian. Mereka juga diminta tidak memakai topeng, hal yang tidak pernah dilakukan kedua personilinya di hadapan publik karena memilib anonim.

    “Lalu, kenapa yang marah situ? Kalian TERSINGGUNG? Kebiasaan sih, BAYAR…wkwkwk,” imbuh Jhon.

    Adapun lirik lagu Sukatani itu bagian dari album Gelap Gempita. Berikut ini liriknya:

    Bayar Bayar Bayar

    Mau bikin SIM, bayar polisi
Ketilang di jalan, bayar polisi
Touring motor gede, bayar polisi
Angkot mau ngetem, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
    Mau bikin gigs, bayar polisi
Lapor barang hilang, bayar polisi
Masuk ke penjara, bayar polisi
Keluar penjara, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
    Mau korupsi, bayar polisi
Mau gusur rumah, bayar polisi
Mau babat hutan, bayar polisi
Mau jadi polisi, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
    (Arya/Fajar)

  • Tolak Tarik Pemerintah vs PDIP Soal Retret: 55 Kepala Daerah Bersiap ke Akmil, tetapi Terhalang Restu Megawati

    Tolak Tarik Pemerintah vs PDIP Soal Retret: 55 Kepala Daerah Bersiap ke Akmil, tetapi Terhalang Restu Megawati

    Magelang, Beritasatu.com – Sebanyak 55 kepala daerah dari PDI Perjuang sudah berkumpul di Magelang dan siap mengikuti retret di Lembah Tidar Akademi Militer, Sabtu (22/2/2025). Namun, mereka masih menunggu restu dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bergerak ke Akmil.

    Kepala daerah dari PDIP dirundung dilema setelah Megawati mengeluarkan instruksi meminta kadernya yang terpilih di Pilkada 2024 menunda perjalanan retret ke Akmil, Magelang pada 21-28 Februari 2025. Satu sisi mereka berkewajiban ikut retret sebagai penyelenggara pemerintahan, di sisi lain terhalang instruksi partai.

    Instruksi ini dikeluarkan menyikapi dinamika politik nasional, terutama setelah penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025). 

    “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum,” begitu bunyi surat instruksi Megawati. 

    Pemerintah telah mewajibkan semua kepala daerah dan wakilnya ikut retret di Magelang yang dibiayai oleh Kemendagri. 

    Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan retret kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tetang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    “Jadi ada landasan hukumnya ada pengawasan ada peningkatan kapasitas para aparatur daerah jadi undang-undang mengamanatkan itu,” kata Bima saat konferensi pers di Akmil, Jumat (21/2/2025).

    Namun, Bima mengaku tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak ikut retret. Hanya saja, Kemendagri kemungkinan akan memberikan sanksi kepada yang absen.

    “Sanksinya itu lebih kepada aturan kepanitian saat ini. Jadi di undang-undang itu tidak ada berujung hal-hal lain secara hukum konsekuensinya enggak ada,” jelasnya.

    Beberapa kepala daerah dari PDIP diam-diam mengangkangi instruksi Megawati dengan tetap ikut retret. Tetapi banyak juga yang masih galau untuk ikut. 

    Saat ini ada sekitar 55 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP sudah berkumpul di Magelang dan siap ikut retret. Hanya saja mereka masih menunggu keputusan DPP PDIP yang dipimpin Megawati di Jakarta.

    Di antara mereka yang sudah berada di Magelang, adalah Gubernur Jakarta Pramono Anung, Wali Kota Yogyakarta Hasto Waryodo, dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu.

    Masinton menegaskan kesiapannya mengikuti retret kepala daerah di Akmil. Tetapi jadwal keberangkatannya belum dipastikan karena masih menunggu arahan Megawati.

    “Sesuai dengan hasil bincang-bincang tadi dan dari arahan dari Ibu Megawati disampaikan kepada Mas Pramono dan disampaikan kepada kami bahwa prinsipnya semua siap mengikuti retret. Nanti waktunya akan ditentukan,” kata Masinton seusai pertemuan dengan sejumlah kepala daerah dari PDIP di sebuah kafe di Kelurahan Cacaban, Magelang Tengah, Sabtu (22/2/2025).

    Masinton mengaku kepala daerah dari PDIP sudah memiliki seragam retret dan rencananya akan berangkat bersama ke Akmil.

    “Seragam sudah ada, maka kami stanby di Magelang sambil menunggu arahan lanjut dari ibu ketua umum. Untuk waktunya nanti akan disampaikan lebih lanjut. Sesuai dengan arahan dari ibu ketua umum intinya kami siap untuk mengikuti retret (kepala daerah), sesuai arahan nantinya berangkat bareng-bareng,” ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

  • Subsidi BBM Akan Dihapuskan Tahun 2027? Begini Skema Rencana Luhut Binsar Pandjaitan

    Subsidi BBM Akan Dihapuskan Tahun 2027? Begini Skema Rencana Luhut Binsar Pandjaitan

    PIKIRAN RAKYAT – Subsidi bahan bakar minyak (BBM) akan dihapus pada 2027 untuk diganti dengan skema bantuan yang lainnya. Demikian penuturan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang kemudian menjadi bola liar di kalangan publik.

    Luhut mengungkapkan, dua tahun dari sekarang, subsidi tidak akan lagi berbasis pada komoditas, tetapi disandarkan pada data penerima sebagaimana skema pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Ia menjelaskan mengenai rencana tersebut dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook di Soehanna Hall, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Mungkin dalam waktu dua tahun kita bisa menuju ke satu harga, tidak ada lagi subsidi untuk barang, seperti BBM Solar atau apapun. Subsidi akan diberikan untuk orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi,” kata dia, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.

    Bahkan, imbuhnya, ia sudah membicarakan hal ini Bersama Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, dengan perubahan skema pemberian subsidi, pemerintah bakal mampu menghemat anggaran makin signifikan, besar kemungkinan capai triliunan rupiah.

    “Jadi menurut saya itu lah yang terbaik sehingga kita bisa menghemat miliaran dolar lagi,” ucap dia.

    Luhut lantas menambahkan, distribusi subsidi energi ini baiknya nanti diawasi oleh teknologi Artificial Intelegence alias Akal Imitasi (AI).

    “Kami punya teknologi sekarang. Al itu sangat bagus sehingga Pertamina bisa mengidentifikasi apakah mobil dengan nomor ini memenuhi syarat untuk menerima jenis bensin ini, kendaraan ini memenuhi syarat, yang ini tidak memenuhi syarat, atau semacamnya. Saya rasa ini akan berhasil,” tuturnya.

    Respons Menteri ESDM Bahlil

    Skema pemberian subsidi bahan bakar minyak atau BBM hingga hari ini masih dalam tahap pembahasan.

    Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, skema blending atau pencampuran menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan untuk diterapkan dalam pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    Menurut Bahlil, skema ini hampir mendekati keputusan akhir yang akan diambil pemerintah terkait subsidi BBM. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

    Apa Itu Skema Blending?

    Ilustrasi petugas POM bensin mengisi BBM Pertamax ke pelanggan.

    Skema blending yang dimaksud oleh Bahlil adalah kombinasi antara subsidi dalam bentuk barang atau komoditas dan sebagian lainnya diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Meski menjadi opsi yang paling mungkin diterapkan, Bahlil menegaskan bahwa keputusan mengenai skema subsidi BBM ini belum final.

    “Saya masih menghitung itu (skema BBM). Masih tetap ada (subsidi), dan nanti kami laporkan secara internal,” jelas Bahlil, seraya menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan kalkulasi terkait skema yang akan diterapkan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengamat Sebut Arahan Megawati agar Kader PDIP Tak Ikut Retret Mengkhawatirkan

    Pengamat Sebut Arahan Megawati agar Kader PDIP Tak Ikut Retret Mengkhawatirkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah menilai instruksi Megawati Soekarnoputri pada seluruh kepala daerah PDI Perjuangan (PDIP) untuk menunda keikutsertaan retret di Magelang, Jawa Tengah, cukup mengkhawatirkan.

    Ada tiga hal yang membuat dirinya berpikir demikian. Pertama, bila instruksi ini diikuti dan memang tak ada pelanggaran hukum untuk menolak ikut retret, maka dia memandang wibawa pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto sebagai inisiator retret dipertanyakan.

    “Selain menghamburkan anggaran, faktanya program tersebut tidak mengikat kepala daerah yang berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri],” tuturnya kepada Bisnis, dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Kedua, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini melihat bahwa PDIP mulai berani menunjukkan perlawanan pada pemerintah. Tak menutup kemungkinan, bisa saja instruksi serupa diarahkan ke DPR, yang mana kader PDIP dominan di Parlemen.

    “Jika ini dilakukan, Prabowo terancam kehilangan kepercayaan dan legitimasi PDIP. Tentu, risiko terbesarnya bisa membuat Prabowo jatuh secara dini,” ungkap dia.

    Ketiga, Dedi menyoroti soal maraknya gerakan massa yang saat ini muncul, mengindikasikan pemerintah alami krisis kepercayaan publik. PDIP, imbuhnya, bisa saja ikut menggerakan massa untuk mendorong adanya perubahan. Jika terjadi, posisi Prabowo benar-benar akan tersudut.

    “Pemerintah perlu merespons gerakan PDIP ini dengan mengurangi tekanan pada publik, mengevaluasi arah kebijakan, dan tidak sewenang mengambil program populis. Mendahulukan kepentingan bangsa dibanding kepentingan janji politik,” pungkasnya.

    Adapun, surat arahan dari Megawati kepada kadernya dan kepala daerah yang diusung partai banteng itu beredar usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/2/2025).  

    Dalam arahannya itu, Megawati memerintahkan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.  

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.  

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertera pada surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu, Presiden ke-5 itu juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.  

    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” tulis surat itu.

  • Ada Kader PDI-P Sudah Ikut Retreat, Masinton: Mayoritas Setia dengan Keputusan Ibu Ketum

    Ada Kader PDI-P Sudah Ikut Retreat, Masinton: Mayoritas Setia dengan Keputusan Ibu Ketum

    Ada Kader PDI-P Sudah Ikut Retreat, Masinton: Mayoritas Setia dengan Keputusan Ibu Ketum
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Tapanuli Tengah
    Masinton Pasaribu
    mengungkapkan, sebagian besar kepala daerah
    PDI Perjuangan
    setia dengan instruksi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk menunda ikut
    retreat kepala daerah
    .
    Hal ini disampaikan Masinton merespons pertanyaan mengenai sejumlah
    kepala daerah PDI-P
    yang sudah mengikuti retreat di Akademi Militer, Magelang, sejak Jumat (22/2/2025) kemarin.
    “Sebagian besar, semuanya mayoritas kader PDI Perjuangan sampai saat ini setia dengan garis keputusan Ibu Ketua Umum,” kata Masinton, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari
    YouTube Kompas TV
    .
    Ia tidak memungkiri bahwa ada sebagian kader PDI-P yang sudah mengikuti retreat, misalnya Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
    Menurut Masinton, boleh jadi mereka memilih bergabung dengan pertimbangan bahwa PDI-P bukanlah satu-satunya partai politik yang mengusung mereka pada Pilkada 2024.
    “Ada beberapa juga yang saya dengar, ada tiga apa empat orang yang mungkin karena pertimbangan dengan karena yang mengusung tidak hanya PDI Perjuangan mungkin ya, mungkin dengan alasan itu mungkin mengikuti,” kata Masinton.
    Masinton pun menegaskan bahwa para kepala daerah dari PDI-P tetap akan taat dan tunduk kepada Presiden Prabowo Subianto dalam hal pemerintahan.
    Namun, ia mengingatkan, bahwa mereka juga harus mematuhi keputusan partai politik sebagai kader partai politik.
    “Jadi ini dua hal yang berbeda, kebetulan waktunya memang bersamaan maka kami dihiarapkan dan diinstruksikan untuk tetap
    standby
    , bukan dilarang, tetap
    standby
    ,” kata Masinton.
    Untuk diketahui, ada 55 orang kepala daerah PDI-P yang sudah berkumpul di Magelang dan menunggu kepastian untuk dapat mengikuti retreat kepala daerah di Akmil.
    Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, mereka bersiaga di Magelang agar siap jika sewaktu-waktu diminta untuk masuk ke Akmil.
    “Bisa saja (masuk ke Akmil) hari ini, atau besok, atau lusa. Makanya ini teman-teman semua
    standby
    di sini,” kata Hasto di Magelang, Sabtu (22/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Daerah PDIP Tunda Retret, Pengamat: Mereka Pemimpin Rakyat Bukan Partai

    Kepala Daerah PDIP Tunda Retret, Pengamat: Mereka Pemimpin Rakyat Bukan Partai

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan instruksi kepada kader yang menjadi kepala daerah untuk menunda perjalanan retret ke Magelang, Jawa Tengah. Hal ini sebagai respons atas penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025).

    Namun, hal itu sangat disayangkan oleh peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor yang mengatakan, ketika seseorang telah menjadi kepala daerah, maka ia seharusnya jadi sistem di pemerintahan nasional.

    “Mereka telah menjadi subsistem di dalamnya. Ia juga merupakan pemimpin bagi seluruh rakyat, bukan hanya ikut kelompok atau partai tertentu,” ucapnya kepada Beritasatu.com, Sabtu (22/2/2025).

    Firman melanjutkan, seorang kepala daerah idealnya melepas atribut kepartaian dalam menjalankan tugas di daerah masing-masing. Apabila masih ikuti instruksi partai, maka akan menjadi masalah ke depannya, ketika setiap kebijakan yang akan diambil yang selalu dikontrol dan dikonsultasikan dengan pimpinan partai.

    “Dalam menjalankan pemerintahannya, kepala daerah memiliki mekanisme kerja sama dengan DPRD serta harus mendengar aspirasi rakyat, bukan sekadar mewakili kepentingan partai politik,” ucapnya.

    Ia melanjutkan, ketika seorang kepala daerah terpilih dan memang berasal dari suatu partai dan koalisi.

    “Namun, apakah itu berarti ia harus meminta izin kepada semua partai dalam koalisinya? Jika demikian, maka yang terjadi adalah elite politik lebih tunduk kepada kepentingan partai daripada kepentingan rakyat,” tambahnya.

    Firman Noor menegaskan, sebenarnya polemik kepala daerah PDIP tunda ikuti retret di Magelang bisa menjadi benar jika alasan penolakan tepat. Namun, instruksi dari Megawati dalam hal ini lebih bersifat simbolis sebagai bentuk perlawanan.

    “Apabila alasannya adalah karena acara tersebut dianggap tidak mencerminkan sikap prihatin terhadap kondisi keuangan negara, maka hal itu masih bisa diterima dan bahkan memiliki nilai heroik,” paparnya.

    Sementara, ada anggota PDIP yang masih tetap mengikuti acara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa mereka merasa tidak terlalu terikat dengan keputusan partai dan lebih mengutamakan kepentingan negara serta rakyat.

    Firman menegaskan, seorang kepala daerah adalah pemimpin bagi rakyat, bukan hanya kader partai semata.

    “Dalam konteks pemerintahan, pola pikir fungsional seperti ini lebih relevan dibanding sekadar loyalitas terhadap keputusan partai,” pungkas Firman dalam menanggapi kepala daerah PDIP yang tunda perjalanan retret ke Magelang.