Jenis Media: Nasional

  • Sejarah dan Asal Usul Mie Gacoan Serta Polemik Sertifikat Halal

    Sejarah dan Asal Usul Mie Gacoan Serta Polemik Sertifikat Halal

    PIKIRAN RAKYAT – Mie Gacoan, menjadi kuliner populer di Indonesia, menyajikan olahan mie dengan harga yang cukup terjangkau.

    Mie pedas nomor satu ini sukses menjadi salah satu kuliner kekinian di Indonesia. Bagaimana tidak, untuk membeli mie ini harus antre karena selalu ramai pengunjung.

    Mie Gacoan berhasil menarik perhatian pecinta mie, terutama generasi muda karena konsep yang inovatif dan rasa yang unik.

    Mengapa Mie Gacoan menjadi populer? Tentu hal ini tak lepas dari sejarah serta asal usul Mie Gacoan itu sendiri. Ditambah dengan strategi pemasaran yang kreatif. Penasaran bagaimana sejarah dan asal usul Mie Gacoan? Yuk, simak terus penjelasannya!

    Sejarah dan Asal Usul Mie Gacoan

    Mie Gacoan pertama kali berdiri di Kota Malang, Jawa Timur pada tahun 2016. Berawal dari seorang pengusaha muda bernama Andri Wijaya yang terinspirasi dari berbagai jenis mie Asia.

    Terinspirasi dari ide tersebut, kemudian Andri Wijaya menciptakan mie dengan perpaduan cita rasa lokal dan Internasional.

    Semenjak berdiri Mie Gacoan semakin berkembang pesat hingga kini telah memiliki puluhan cabang di berbagai kota di Indonesia.

    Dengan konsep kekinian yang cocok dengan anak muda serta tempat yang Instagramable, harga yang terjangkau, tidak heran jika kuliner yang satu ini banyak peminatnya.

    Nama “Gacoan” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti favorit atau andalan, yang menggambarkan bahwa Mie Gacoan ingin menjadi pilihan favorit bagi pencinta kuliner.

    Dengan mengadopsi rasa budaya lokal dalam menunya, bahan-bahan yang digunakan juga merupakan bahan lokal dengan penyajian unik. Kini perkembangan Mie Gacoan tidak lepas dari inovasi dan komitmen untuk menjaga kualitas.

    Polemik Sertifikat Halal

    Mie Gacoan sebagai merek restoran mie pedas no 1 di Indonesia menjadi anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.

    Sedang menjadi perbincangan publik, karena status halalnya, Mie Gacoan sempat menjadi perbincangan lantaran ketahuan belum memiliki sertifikat halal. Padahal, Mie Gacoan sedang laris di kalangan masyarakat terutama para remaja.

    Lembaga LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik) MUI sebelumnya tidak memberikan sertifikasi halal pada Mie Gacoan karena alasan penamaan menu.

    Berdasarkan kriteria jaminan halal terdapat sebelas kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan sertifikasi halal.

    Salah satunya adalah nama produk, persyaratannya nama produk tidak boleh mengarah pada sifat kebatilan seperti menyebut nama setan.

    Nama menu tersebut di antaranya, Mie Iblis, Mie Setan, Es Genderuwo, Es Tuyul, Es Sundel Bolong, dan Es Pocong.

    Menurut LPPOM nama-nama tersebut mengarah pada sesuatu yang haram, kurang etis, vulgar, dan bermuatan mistik.

    Akhirnya management Mie Gacoan mengganti nama-nama menu tersebut sehingga diperoleh sertifikat halal MUI pada tanggal 22 Juni 2023.

    Namun Mie Gacoan kembali viral terkait bahan baku produk yang ditengarai menggunakan minyak babi. Sampai artikel ini ditulis belum ada konfirmasi dari pihak management Mie Gacoan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

    DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

    loading…

    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni yang digelar di Komisi III DPR, Senin (24/2/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – DPR akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    Hal ini merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni yang digelar di Komisi III DPR RI, Senin (24/2/2025).

    Pengusutan kejanggalan prosedural kasus Alex Deni ini terutama terkait hakim yang telah meninggal dunia tapi tercatat menandatangani putusan kasasi. Komisi III juga akan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang terjadi pada Alex Denni.

    “Ada dugaan pemalsuan putusan karena orang sudah meninggal bisa tanda tangan. Itu, kan, tidak mungkin,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin RDPU di Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dalam keputusannya, Habiburokhman juga akan memberikan masukan terhadap MA agar memberikan atensi terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan Business Jusgment Rules (BJR) serta mengevaluasi pemberlakuan Pasal 55 KUHP terhadap Alex Denni terkait putusan bebas atas nama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

    “Yang melakukan saja tidak dihukum. Bagaimana mungkin ada orang yang dihukum karena membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Ini agak-agak ajaib,” kata Habiburokhman yang memimpin RDPU.

    Dalam RDPU tersebut, Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun secara substansi. Salah satu temuannya adalah pencantuman nama hakim yang sudah meninggal dunia dalam putusan kasasi Alex Denni. Julius mengungkapkan, salah satu hakim yang memeriksa perkara Alex Denni di tingkat kasasi sudah meninggal sebelum tanggal putusan. Namun, namanya tetap tercantum dalam putusan.

    “Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu,” katanya.

    Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Berdasarkan eksaminasi yang dilakukan PBHI bersama tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara yang berujung pada terjadinya disparitas putusan.

    Di tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara. Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan tetap dinyatakan bersalah.

  • Wamenko Polkam Jawab SBY soal TNI Aktif Harus Mundur jika Masuk Pemerintahan atau Politik

    Wamenko Polkam Jawab SBY soal TNI Aktif Harus Mundur jika Masuk Pemerintahan atau Politik

    loading…

    Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus merespons pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal perwira TNI aktif harus mundur jika berpolitik atau masuk dalam dunia pemerintahan. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus merespons pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) soal perwira TNI aktif harus mundur jika berpolitik atau masuk dalam dunia pemerintahan. Lodewijk menyebutkan, pemerintah bakal mengevaluasi prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil.

    “Ya tentunya akan ada evaluasi (TNI yang menempati jabatan sipil),” kata Lodewijk dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) malam.

    Ia juga mencontohkan soal jabatan Direktur Utama Bulog yang ditempati Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Adapun Novi Helmy saat ini tercatat masih aktif di TNI, dengan posisinya sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.

    Dia menuturkan, pemerintah bakal melihat aturan terlebih dahulu apakah jabatan Dirut Bulog harus diduduki oleh sipil saja. “Contoh mungkin seperti Kepala Bulog. Oh apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ ketentuannya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini (dari TNI),” ujar Lodewijk.

    Menurutnya, persoalan aturan itu sejatinya mudah untuk diikuti. Namun, dia menilai, yang bersangkutan dalam hal ini perwira TNI aktif harus ditanya lebih dulu apakah memilih membaktikan dirinya di sipil atau tetap bertahan di TNI.

    “Sebenarnya gampang. Katakan, ‘Pak Jenderal mau pilih berbakti di pemerintah sipil dalam hal ini Bulog, atau tetap di TNI? Kalau tetap di TNI, monggo. Kalau mau di Bulog karena ada katakan bisnis itu, maka yang bersangkutan harus pensiun dini. Kita tunggu saja nanti perkembangannya,” jelas dia.

    Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumpulkan sebanyak 38 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat di kediamannya Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, SBY bercerita tentang dirinya yang menjadi salah satu tim reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

    “Saya jadi di ingat, karena dulu saya waktu masih di militer dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” kata SBY di Cikeas, Minggu (23/2/2025).

  • Retret di Akmil, Kepala Daerah Hari ini Dapat Materi dari KPK, Jaksa Agung, hingga Kapolri

    Retret di Akmil, Kepala Daerah Hari ini Dapat Materi dari KPK, Jaksa Agung, hingga Kapolri

    loading…

    Retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, hari ini, Selasa (25/2/2025), menghadirkan narasumber Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri. FOTO/YOHANES DEMO

    JAKARTA Retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah akan kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (25/2/2025). Para kepala daerah akan mendapatkan materi langsung dari para pemangku kebijakan seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

    Dari agenda yang diterima SINDOnews dari Sekretariat Magelang Retreat 2025, para peserta mulai bangun sejak pukul 04.30 WIB untuk melaksanakan ibadah dan mengenakan pakaian olahraga sesuai instruksi, yaitu kaus panjang putih dan celana training hitam. Kegiatan pagi akan dilanjutkan dengan senam bersama di lapangan depan Ruang Sudirman.

    Setelah sarapan, para kepala daerah akan mengikuti apel pagi pukul 07.00, diikuti oleh rangkaian sesi paparan dari berbagai menteri dan tokoh penting.

    Sesi pagi dibuka oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala BKKBN. Mereka akan membahas program pembangunan manusia dan kesejahteraan sosial, dengan moderator Rektor IPDN.

    Pada sesi kedua, dari pukul 10.30 hingga 12.30 WIB, para pemateri retreat yaitu Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Komunikasi dan Digital akan memberikan materi. Diskusi ini dimoderatori oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan fokus pada sektor-sektor yang krusial dalam mendukung pembangunan daerah.

    Setelah istirahat siang, paparan akan dilanjutkan dengan kehadiran Menko Bidang Pangan dan Menteri Investasi yang akan membahas hilirisasi industri dan investasi di daerah. Kegiatan sore dilanjutkan dengan paparan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri UMKM, dimoderatori Deputi BNPP.

    Sesi paling dinantikan pada malam hari, yaitu paparan dari Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP, akan menjadi puncak acara. Mereka akan menyampaikan materi penting terkait pengawasan, pemberantasan korupsi, dan akuntabilitas kepala daerah, dengan moderator Irjen Kemendagri.

    Jadwal Retret Kepala Daerah, Selasa, 25 Februari 2025:04.30 diharapkan sudah bangun, dan melaksanakan ibadah masing-masing

    05.10 berpakaian olahraga

  • Danantara Batu Loncatan Menyongsong Indonesia Emas 2045

    Danantara Batu Loncatan Menyongsong Indonesia Emas 2045

    loading…

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa menjadi batu loncatan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa menjadi batu loncatan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu optimistis kehadiran BPI Danantara bakal mendongkrak perekonomian bangsa dan negara ke depannya.

    “Saya kira ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa dan negara ini. Dengan adanya Danantara, kesejahteraan ketahanan dan kemandirian ekonomi bangsa bisa terwujudkan. Danantara juga bisa kita katakan sebagai milestone (batu loncatan) dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya usai menghadiri acara peresmian BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Adies kembali menegaskan, melalui Danantara sistem tata kelola BUMN nantinya juga akan jauh lebih terukur dan terarah. “Tata kelola BUMN kita ke depan akan jauh lebih terkonsolidasi dengan baik. Saya juga meyakini Danantara akan mampu mengorkestrasi BUMN untuk lebih kompetitif atau memiliki daya saing yang kuat,” tuturnya.

    Dia juga yakin bahwa kehadiran Danantara juga bisa memacu pertumbuhan ekonomi sebagaimana ditargetkan pemerintah. “Jika melihat dana modal kelolaannya yang mencapai Rp14.715 triliun, saya kira target pertumbuhan ekonomi yang dipatok pemerintah sebesar 8% bukan hal mustahil bisa tercapai dengan hadirnya Danantara ini,” imbuhnya.

    Dia berpendapat bahwa kehadiran Danantara juga merupakan wujud transformasi pengelolaan sektor investasi strategis yang lebih visioner. Dia optimistis sektor investasi akan tumbuh positif dengan kehadiran Danantara ini.

    “Sektor investasi sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi memang perlu daya dukung yang memadai agar ada efek positif berupa peningkatan kesejahteraan yang dapat dirasakan masyarakat ke depannya. Sekali lagi, kami DPR RI mengapresiasi dan mendukung penuh kehadiran Danantara ini,” pungkasnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan BPI Danantara sebagai lembaga pengelola aset dan dividen BUMN. Danantara dibentuk setelah adanya revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025.

    (rca)

  • Kecam Aksi Pemukulan Jurnalis Tribun, Iwakum Desak Aparat Proses Hukum Oknum Satpol PP Ternate – Halaman all

    Kecam Aksi Pemukulan Jurnalis Tribun, Iwakum Desak Aparat Proses Hukum Oknum Satpol PP Ternate – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam insiden pemukulan terhadap jurnalis Tribun Ternate bernama M Julfikram Suhadi saat menjalankan tugasnya meliput aksi Indonesia Gelap di depan kantor Wali Kota Ternate, pada Senin (24/2/2025). 

    Iwakum mendesak aparat kepolisian untuk memproses hukum pelaku pemukulan yang diduga merupakan anggota Satpol PP Ternate. 

    “Iwakum mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan,” kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangannya, Senin (24/2/2025). 

    Irfan Kamil yang juga jurnalis Kompas.com ini mengingatkan jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dalam menjalankan tugasnya. 

    Untuk itu, segala bentuk yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan terancam hukuman pidana. 

    Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

    Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan. 

    Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers. 

    Pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP terhadap wartawan Tribun Ternate juga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

    Untuk itu, Ponco mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pemukulan ini dan menangkap pelaku. 

    “Kami mendesak aparat kepolisian mengusut kasus ini. Pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya menghalangi kerja jurnalis dalam mencari berita dan mengancam kebebasan pers, tetapi juga mencederai hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia,” tegasnya. 

    Menurut Ponco, polisi harus proaktif dalam menangani kasus ini. Hal itu penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai kekerasan terhadap wartawan. 

    “Kami mencatat kekerasan terhadap wartawan terus terjadi dengan aktor kekerasan yang kian beragam. Untuk itu penting bagi kepolisian menjerat para pelaku agar kekerasan ini tidak terus berulang,” katanya. 

    Wartawan Dipukul saat Tugas

    Diberitakan, jurnalis Tribun Ternate menjadi korban pemukulan oleh anggota Satpol PP. 

    Pemukulan ini terjadi saat Julfikram Suhadi meliput aksi Indonesia Gelap yang digelar Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (23/2/2025). 

    Saat itu, Julfikram sedang mengambil gambar aksi massa yang terlibat bentrok dengan petugas Satpol PP. 

    Seorang Satpol PP tiba-tiba memukul tangan Julfikram. 

    “Saya sedang ambil gambar saat massa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul,” ungkap Julfikram. 

    Julfikram sempat memprotes sikap anggota Satpol PP tersebut dan menyatakan dirinya merupakan wartawan yang sedang bekerja. 

    Namun, Julfikram justru dipukul hingga ditendang di bagian rusuk dan wajah dalam kerumuman pihak keamanan.

    “Saya liputan dilengkapi id card pers. Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP, dan saya yakin yang pukul itu anggota Satpol PP,” tegasnya.

  • Mentan Amran Sulaiman Tegas, Mahasiswa Pertanian Optimistis Swasembada Pangan Tercapai

    Mentan Amran Sulaiman Tegas, Mahasiswa Pertanian Optimistis Swasembada Pangan Tercapai

    loading…

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian dari berbagai universitas di Indonesia. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Ruang diskusi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, terasa berbeda pada Senin (24/2/2025) siang. Puluhan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian dari berbagai universitas di Indonesia berkumpul.

    Bukan sekadar untuk berdialog, tetapi juga untuk menyampaikan harapan dan aspirasi mereka tentang masa depan pertanian Indonesia. Di hadapan mereka, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berbicara tegas, penuh keyakinan, memaparkan strategi besar pemerintah dalam membangun pertanian nasional.

    Mahasiswa yang hadir tampak antusias. Mereka tidak hanya menyimak, tetapi juga mengajukan pertanyaan kritis. Namun, satu hal yang tidak terbantahkan mereka sepakat bahwa ketegasan Mentan Amran dalam membangun sektor pertanian adalah kunci bagi tercapainya swasembada pangan dan kesejahteraan petani.

    Ketua BEM Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara Muhammad Tafiqul Siregar menyampaikan harapannya terhadap kebijakan yang diterapkan Menteri Amran. Baginya, keberanian dan transparansi dalam kepemimpinan menjadi nilai penting dalam membawa perubahan nyata.

    “Beliau cukup tegas dan transparan. Saya percaya, di bawah kepemimpinan Pak Amran, pertanian Indonesia mampu mewujudkan swasembada pangan,” ujarnya.

    Bagi Tafiqul, pertanian bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan juga pondasi bagi ketahanan bangsa. Ia berharap kebijakan yang diambil tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian agar Indonesia tidak lagi bergantung pada impor pangan.

  • Jebolan Akmil 1990-an Sukses Jadi Danjen Kopassus, Nomor 4 dan 5 Eks Ajudan Presiden Jokowi

    Jebolan Akmil 1990-an Sukses Jadi Danjen Kopassus, Nomor 4 dan 5 Eks Ajudan Presiden Jokowi

    loading…

    Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI Deddy Suryadi resmi menutup Pendidikan Komando Angkatan 107 TA 2023 di Pantai Permisan Cilacap Jateng, Senin, 7 Agustus 2023. FOTO/DOK.MABES TNI

    JAKARTA – Sejumlah jebolan Akmil 1990-an sukses menjadi Danjen Kopassus . Dua di antaranya pernah dipercaya sebagai Ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Akmil merupakan singkatan dari Akademi Militer (Akmil), sekolah pendidikan TNI Angkatan Darat yang berada di Kota Magelang, Jawa Tengah. Mengutip dari situs resminya, Akmil didirikan tak lama setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan oleh dwi tunggal Soekarno-Hatta, tepatnya pada 31 Oktober 1945. Waktu itu namanya Militaire Academie yang didirikan atas perintah Letnan Jenderal TNI Oerip Soemohardjo. Pada 1950, MA Yogyakarta ditutup sementara, dan taruna angkatan ketiga menyelesaikan pendidikan di KMA Breda, Belanda. Sementara itu, Sekolah Perwira Darurat didirikan di berbagai tempat untuk memenuhi kebutuhan TNI AD/ABRI.

    Pada 1 Januari 1951, SPGi AD (Sekolah Perwira Genie Angkatan Darat) didirikan di Bandung, yang kemudian berubah menjadi ATEKAD pada 23 September 1956. Pada 13 Januari 1951, P3AD (Pusat Pendidikan Perwira Angkatan Darat) juga didirikan di Bandung. Gagasan mendirikan Akademi Militer muncul pada 1952, dan pada 11 November 1957, Presiden Soekarno meresmikan pembukaan kembali Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang, yang merupakan kelanjutan dari MA Yogyakarta.

    Pada 1961, AMN Magelang diintegrasikan dengan ATEKAD Bandung. Kemudian, pada 16 Desember 1965, seluruh akademi angkatan (AMN, AAL, AAU, dan AAK) diintegrasikan menjadi Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI). Pada 29 Januari 1967, AKABRI di Magelang diresmikan sebagai AKABRI Udarat, yang kemudian berubah nama menjadi AKABRI Bagian Darat pada 29 September 1979.

    AKABRI Bagian Darat berubah nama menjadi Akmil pada 14 Juni 1984. Setelah Polri terpisah dari ABRI pada 1 April 1999, AKABRI berubah menjadi Akademi TNI yang terdiri dari AKMIL, AAL, dan AAU. Berdasarkan Perpang Nomor 28/V/2008, pendidikan dasar keprajuritan Chandradimuka dan integratif Akademi TNI diatur di bawah Mako Akademi TNI, sementara Akmil menyelenggarakan pendidikan khusus untuk taruna Angkatan Darat tingkat II, III, dan IV.

    Dari sekian banyak taruna yang telah dicetak, beberapa jebolan Akmil 1990-an berhasil menduduki jabatan Danjen Kopassus. Jabatan ini cukup prestisius karena memimpin pasukan elite TNI AD yang dikenal sebagai salah satu pasukan khusus terbaik di dunia dan memiliki reputasi yang kuat dalam berbagai operasi militer, baik di dalam maupun luar negeri. Lalu siapa saja jebolan Akmil 1990-an yang sukses menjabat Danjen Kopassus?

    Jebolan Akmil 1990-an Sukses Jadi Danjen Kopassus

    1. Letjen TNI Mohamad Hasan

    Jebolan Akmil 1990-an sukses jadi Danjen Kopassus salah satunya adalah Letjen TNI Mohamad Hasan. Lulusan Akmil 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus) itu kini menjabat sebagai Komandan Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI AD (Dankodiklatad).

    Berdasar riwayat karier militernya, Mohamad Hasan pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, di antaranya menjadi pengawal Presiden Jokowi dengan jabatan sebagai Komandan Grup A Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Mohamad Hasan cukup lama menjadi Paspampres, yakni sejak 5 Februari 2016 hingga 12 Januari 2018.

    Dari Istana, putra daerah Sumatera Barat yang berasal dari Candung, Agam ini kemudian mendapat tugas sebagai Danrem 061/Surya Kencana pada 2018 hingga 2019. Setelah menjabat Danrem 061/Surya Kencana kariernya semakin moncer. Mohamad Hasan kemudian diangkat menjadi Wadanjen Kopassus periode 2019-2020.

    Puncaknya, ia menduduki kursi nomor satu di satuan Baret Merah, yakni Danjen Kopassus (2020-2021) yang kala itu menggantikan Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa yang dipercaya sebagai Pangdam XVIII/Kasuari Papua Barat. Mohamad Hasan kemudian menjadi Pangdam Jaya pada Maret 2023 menggantikan Mayjen TNI Untung Budiharto.

  • Fakta-fakta Mayjen TNI Ujang Darwis, Jenderal Kopassus Jago Tembak

    Fakta-fakta Mayjen TNI Ujang Darwis, Jenderal Kopassus Jago Tembak

    loading…

    Fakta-fakta mengenai Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ujang Darwis diulas dalam artikel ini. Foto/Instagram Penerangan Kodam Sriwijaya

    JAKARTA – Fakta-fakta mengenai Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ujang Darwis diulas dalam artikel ini. Jenderal Bintang 2 ini menjabat Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya.

    Diketahui, Kodam Sriwijaya merupakan komando kewilayahan pertahanan militer yang meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung. Markas Kodam Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan.

    Adapun Ujang menggantikan Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika yang melanjutkan dinasnya dengan menjabat sebagai Aster Panglima TNI. Sebelumnya, Ujang menjabat Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika kepada Mayjen TNI Ujang Darwis dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Berikut fakta-fakta mengenai Mayjen TNI Ujang Darwis:

    1. Jebolan Akmil 1993

    Ujang merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Setelah Akmil, dia menyelesaikan sejumlah pendidikan militer lainnya, seperti Sesarcabif, Dik PARA, Komando, Diklapa I, Selapa II, Seskoad, Sesko TNI (2018), dan Lemhannas (2021).

    Sedangkan pendidikan umum yang telah diselesaikannya, antara lain SD Negeri 145 Palembang (1978—1984), SMP Negeri 19 Palembang (1984—1987), SMA Negeri 3 Palembang (1987—1990), Graduate Diploma of Development Administration, NCDS in Australian National University, dan M.D.A.(Master of Development Administration), NCDS in Australian National University.

    2. Jago Tembak

    Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 21 Mei 1971 ini dikenal jago tembak. Hal itu terungkap saat Presiden Prabowo Subianto bertemu Ujang yang ketika itu masih menjabat Kasdam IV/Diponegoro.

    “Ini jago tembak ini, ya Jang, masih jago tembak kau?” ujar Prabowo sambil menepuk bahu Ujang ketika itu dan menyalaminya.

  • Usai Korupsi Timah, Kini Muncul Kasus Korupsi di Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 Triliun

    Usai Korupsi Timah, Kini Muncul Kasus Korupsi di Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 24 Februari 2025 malam.

    Tujuh tersangka itu berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Tujuh tersangka tersebut, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini, Senin 24 Februari 2025.

    Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.

    “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,”ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

    Rugikan Negara Rp193 Triliun

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

    “Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar.

    Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

    Kronologi Kasus

    Abdul Qohar menjelaskan, posisi kasus ini adalah pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

    PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

    Akan tetapi, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

    Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

    Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

    Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” tutur Abdul Qohar.

    Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.

    “Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucap Abdul Qohar.

    Selain itu, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

    Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi yang kemudian HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Namun, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik. Kejagung menyebut bahwa nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News