Jenis Media: Nasional

  • KPK Beri Peluang ke Hasto untuk Bongkar Dugaan Korupsi, Benny K Harman: Ini Langkah yang Bagus

    KPK Beri Peluang ke Hasto untuk Bongkar Dugaan Korupsi, Benny K Harman: Ini Langkah yang Bagus

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta semua pihak, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk melaporkan dugaan korupsi yang mereka ketahui.

    Seperti diketahui, belum lama ini Hasto ditahan KPK buntut dugaan keterlibatannya terhadap kasus Harun Masiku.

    “Penegasan ini bagus sekali. Siapapun yang mengetahui adanya korupsi yang diduga dilakukan oleh siapapun tanpa kecuali harus melaporkannya kepada KPK,” ujar Benny di X @BennyHarmanID (25/2/2025).

    Bukan hanya ke KPK, dugaan korupsi itu juga bisa dilaporkan ke penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

    Benny bilang, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung upaya KPK dalam menindak tegas para koruptor.

    “Ayo dukung KPK berantas korupsi dan tangkap koruptor-koruptor,” tandasnya.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkap arahan Presiden Jokowi di balik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

    Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Hasto menyebut revisi itu dilakukan untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari potensi jeratan hukum.

    Hasto mengaku pernah bertemu Jokowi di Istana Merdeka sebelum Gibran dan Bobby maju sebagai wali kota Solo dan Medan.

    Dalam pertemuan itu, ia mengingatkan bahwa status keduanya sebagai kepala daerah akan membuat mereka rentan terhadap kasus korupsi dan gratifikasi.

  • Prabowo ke Sergei Shoigu: Bagaimana Sahabat Saya Presiden Putin, Sehat?

    Prabowo ke Sergei Shoigu: Bagaimana Sahabat Saya Presiden Putin, Sehat?

    Prabowo ke Sergei Shoigu: Bagaimana Sahabat Saya Presiden Putin, Sehat?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    sempat menanyakan kabar Presiden Rusia, Vladimir Putin, kepada Sekretaris Dewan Keamanan Rusia, Sergei Shoigu.
    Ia menyebut Putin sebagai sahabatnya.
    Sergei Shoigu
    mengunjungi Prabowo di
    Istana Merdeka
    , Jakarta, pada Selasa (25/2/2025) siang.
    “Bagaimana sahabat saya Presiden Putin, sehat?” tanya Prabowo, di sela-sela pembicaraan di salah satu ruang kerja di Istana Merdeka, Selasa.
    Sergei kemudian menjawab pertanyaan Prabowo, dibantu dengan seorang penerjemah yang berbahasa Rusia.
    Di awal pembicaraan, Prabowo juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Sergei Shoigu karena telah mengunjunginya.
    Prabowo lantas berseloroh bahwa kunjungan Shoigu terlalu singkat, padahal Kepala Negara ingin membuatkan jamuan.
    “Terima kasih kedatangan Yang Mulia, kita sahabat lama dan saya sangat gembira Yang Mulia ke sini. Tapi, kurang lama di sini, saya ingin bikin jamuan Yang Mulia, tapi waktu Yang Mulia tidak lama,” ucap Prabowo.
    Sebelumnya diberitakan, Sergei Shoigu tiba di Istana Merdeka Jakarta pada pukul 12.40 WIB.
    Ia disambut oleh Presiden Prabowo Subianto di pintu utama ruang kredensial.
    Presiden mempersilakan Sergei untuk menuju ke tengah ruangan dan berfoto bersama.
    Ia tampak berdiri sejajar dan bersalaman beberapa saat untuk pengabdian gambar.
    Setelahnya, keduanya masuk ke dalam ruang kerja di sebelah kanan lorong di dalam Istana Merdeka untuk melangsungkan perbincangan.
    Adapun sekutu Presiden Rusia
    Vladimir Putin
    ini mengunjungi Indonesia dan Malaysia hingga 28 Februari 2025.
    Kunjungan Sergei bertujuan untuk membahas isu-isu terkini hubungan bilateral, termasuk keamanan dan pertahanan, serta pengembangan kerja sama di bidang-bidang lain yang menjadi kepentingan.
    Ia diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan Rusia sejak 2012 hingga Mei 2024.
    Sebelum ke Istana Merdeka, Sergei Shoigu sempat berkunjung lebih dahulu ke Kementerian Pertahanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini

    MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini

    loading…

    Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA Komisi II DPR segera mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga perwakilan pemerintah pada pekan ini. Undangan ini dimaksudkan dalam rangka menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, putusan MK ini menjadi bagian evaluasi dari komisinya.

    “Rencananya kami, dalam Minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara Pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (25/2/2025).

    Rifqi juga menyinggung ihwal keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum.

    “Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi, dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan Pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara Pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Sementara, terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama dalam aspek misalnya tindak pidana tertentu, Komisi II DPR menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakkan hukum kepemiluan sesuai domain dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    (abd)

  • Membingkai (Informasi) Efisiensi Anggaran

    Membingkai (Informasi) Efisiensi Anggaran

    loading…

    Gigih Anggana Yuda – Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Pusat Penguatan Karakter, Kemendikdasmen

    Gigih Anggana Yuda
    Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Pusat Penguatan Karakter, Kemendikdasmen

    Efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius masyarakat. Perhatian ini terekspresikan dalam berbagai bentuk termasuk demonstrasi, tagar-tagar dan konten-konten media sosial.

    Sayangnya, ekspresi-ekspresi tersebut cenderung mengungkapkan kekhawatiran akan dampak negatif efisiensi anggaran Dampak tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), turunnya kualitas pelayanan publik, terganggunya pemeliharaan infrastruktur, kenaikan biaya pendidikan, tidak terbayarnya bantuan sosial dan tunjangan-tunjangan termasuk beasiswa, transparansi penggunaan anggaran hasil efisiensi, dan sebagainya.

    Kebutuhan Informasi (Yang Komprehensif)
    Sesungguhnya, Pemerintah telah berupaya menjawab seluruh kekhawatiran itu melalui penjelasan Presiden dan instansi terkait pada berbagai forum dan kanal pemberitaan. Sebagai contoh, Presiden Prabowo dalam acara World Governments Summit 2025 yang dilakukan melalui konferensi video, pada Kamis, 13 Februari 2025 menyampaikan bahwa pemerintah telah berhasil menghemat lebih dari USD20 miliar atau sekitar 10 persen dari anggaran tahunan untuk membiayai 20 proyek strategis nasional.

    Selain itu, pada acara HUT ke-17 Partai Gerindra ke-17 tanggal 15 Februari 2025 di Sentul City International Convention Center, Presiden juga menyampaikan bahwa efisiensi anggaran akan mencapai nilai Rp. 750 T yang akan digunakan untuk membiayai program MBG, menurunkan biaya haji, serta investasi Danantara. Selain Presiden, Menteri Keuangan juga menyampakan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengganggu laju perekonomian Indonesia karena APBN 2025 tetap berjumlah Rp. 3.621,3 T. Efisiensi yang dimaksud adalah refocusing, bukan pengurangan APBN.

    Respon-respon pihak Pemerintah sepertinya belum mampu meredam kegelisahan masyarakat. Gelombang demonstrasi, tagar-tagar, dan konten-konten medsos berisi kegelisahan rakyat masih terus terjadi. Hal ini menandakan bahwa ada kebutuhan rakyat yang belum terpenuhi, yaitu informasi komprehensif mengenai kebijakan pemerintah. Terlebih lagi, Pemerintahan saat ini masih baru sehingga rakyat juga masih beradaptasi dengan kejutan-kejutan yang disajikan Pemerintah di segala bidang.

    Komunikasi Kebijakan (Secara Utuh)
    Keberanian dan ketegasan Pemerintah tentunya harus dibarengi dengan penyampaian seluruh kebijakan strategis secara komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat. Ini agar tidak menimbulkan salah tafsir. Ditengarai bahwa rakyat juga akan menyambut baik kebijakan efisiensi anggaran jika disampaikan secara utuh.

    Jon Giles (2019) menyatakan bahwa salah satu ciri kebijakan publik yang baik adalah mudah dibaca dan mudah dimengerti. Bagi kalangan terdidik dan terpelajar, membaca dan memahami kebijakan tentunya akan sangat mudah jika terdapat informasi yang utuh dari hulu hingga hilir. Atau dengan kata lain, efisiensi misalnya bisa dijelaskan mulai dari latar belakang, sumber efisiensi, dan penggunaan anggaran efisiensi Ini akan membantu rakyat memperoleh gambaran utuh tentang apa dampak positif dan konkrit bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Lalu bagaimana dengan kalangan tidak terdidik dan terpelajar? Mereka tentunya akan memperoleh pemahaman tentang efisiensi anggaran dari sumber-sumber terdekat, misalnya aparat pemerintahan desa, tokoh masyarakat, dan sebagainya.

    Gerry Rice, Olga Stankova (2019) menyatakan bahwa “communications can play a central role in restoring and maintaining trust” (komunikasi bisa memainkan peran penting untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan). Dengan penyampaian komunikasi kebijakan yang utuh tentunya akan memudahkan Pemerintah mengimplementasikan program-program prioritas dengan efektif karena tidak ada resistensi dari masyarakat. Resistensi yang terjadi saat ini mungkin disebabkan oleh tidak tersedianya informasi yang memadai dan terstruktur tentang pelaksanaan efisiensi anggaran.

    Di berbagai media bisa dicermati banyaknya praktik baik penghematan anggaran yang dilakukan oleh berbagai instansi pusat dan daerah, mulai dari penghematan listrik dan air, pengurangan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan alat tulis kantor, penghematan penggunaan BBM bagi pejabat, dan sebagainya. Praktik-praktik baik tersebut tentunya dilakukan karena birokrat Indonesia patuh terhadap keputusan Presiden. Akan lebih baik lagi jika praktik-praktik baik pelayanan publik yang efektif dan efisien di tengah penghematan anggaran juga disampaikan secara luas agar publik percaya bahwa kebutuhan mereka tetap akan terlayani dengan baik.

    Kabinet Merah Putih yang kini memasuki periode kerja bulan ke empat tentunya perlu mengomunikasikan secara komprehensif mengenai kebijakan-kebijakan di setiap Kementerian/Lembaga melalu berbagai kanal pemberitaan atau konferensi pers resmi secara berkala. Sebagai contoh, kementerian yang membidangi Pembangunan sumber daya manusia bisa menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengurangi program beasiswa, besaran KIP/PIP, tunjangan dosen, tunjangan guru, renovasi sekolah, keberlangsungan pembelajaran, sebagainya.

    Kementerian/Lembaga di bidang ekonomi bisa juga menjelaskan secara utuh tentang hasil efisiensi anggaran yang akan dikelola Danantara. Atau, kementerian/lembaga yang berurusan dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur bisa menyampaikan bahwa mudik lebaran akan lancar karena jalan dan jembatan tetap terjaga dengan baik.

    Selain itu bisa juga disampaikan bahwa efisiensi bukan untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) karena sudah memperoleh pembiayaan dari kerja sama, misalnya dengan Turkiye yang presidennya berkomitmen membantu pembangunan IKN. Informasi-informasi tersebut hendaknya disampaiakan secara terstruktur, resmi, dan berkala sesuai momentum yang tepat agar masyarakat semakin percaya bahwa semua kebijakan yang pemerintah ambil telah plausible (masuk akal), affordable (terjangkau oleh biaya dan sumber daya), actionable (bisa dilaksanakan), dan understandable (bisa dimengerti) oleh rakyat.

    (wur)

  • Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA

    Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA

    loading…

    Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib digugat oleh seorang dosen dan mahasiswa hukum ke Mahkamah Agung (MA). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib digugat oleh seorang dosen dan mahasiswa hukum ke Mahkamah Agung ( MA ). Mereka mempersoalkan klausul kewenangan DPR yang bisa mengevaluasi pejabat negara yang terpilih dari hasil fit and proper test dan ditetapkan di paripurna DPR.

    Gugatan itu dilayangkan oleh Setya Indra Arifin, dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta (Unusia) dan A Fahrur Rozi, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

    Kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim menjelaskan, kliennya menggugat Pasal 228A ayat (1) dan (2) Tatib DPR. Menurutnya, klausul itu bertentangan dengan Pasal 70 ayat 3, Pasal 185 ayat 1 dan 2, Pasal 234 ayat 2 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

    “Pengujian ke MA pengujian legalitas, bukan norma, artinya apakah objek yang diujikan itu bertentangan dengan Undang-Undang yang di atasnya atau tidak” kata Abdul dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

    Merujuk teori hirarki hukum, kata dia, Tatib DPR hanya mengikat internal bukan eksternal Parlemen. Dengan demikian, ia meyakini, kewenangan DPR RI untuk evaluasi pejabat sudah salah kaprah.

    “DPR kalau ngebet ingin punya kewenangan evaluasi tersebut harus diatur dalam UU bukan dalam Tatib, kalau pengen ya, bukan berarti boleh,” katanya.

    “Secara teori kewenangan MD3 juga tidak memberikan mandat tersebut. Artinya, tindakan mengatribusi suatu kewenangan melalui peraturan internal kelembagaan seperti tata tertib adalah tindakan ultra vires yang bertentangan dengan undang-undang,” imbuh Abdul.

    Di sisi lain, ia berkata, fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi kelembagaan yang dimiliki DPR bersifat terbatas dan hanya dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014.

  • Erick Thohir Pastikan Danantara Beroperasi Secara Transparan dan Profesional

    Erick Thohir Pastikan Danantara Beroperasi Secara Transparan dan Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara bekerja secara transparan.

    Hal itu dia ungkapkan usai ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai ketua dewan pengawas Danantara.

    “Tentunya, kami akan bekerja sama dengan seluruh jajaran untuk memastikan Danantara beroperasi secara transparan, akuntabel, dan profesional,” kata Erick melalui akun Instagram resminya, @erickthohir, Senin (24/2/2025).

    Dia mengaku berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan fungsi pengawasan di Danantara.

    Menurut Erick, peluncuran Danantara merupakan langkah untuk mempercepat hilirisasi dan industrialisasi demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

    “Peluncuran Danantara hari ini menandai langkah penting kita sebagai bangsa untuk memastikan hilirisasi dan percepatan industrialisasi terus berjalan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% per tahun,” tutur Erick.

    Prabowo resmi meluncurkan BPI Danatara pada Senin (24/2/2025) kemarin. Peresmian tersebut ditandai saat Prabowo menandatangani Undang-undang No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara.

    Menurut Prabowo, saat ini Danantara memiliki dana modal kelolaan mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp14.715 triliun (asumsi kurs Rp16.350 per dolar AS). Dia pun mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp326,01 triliun.  

    Presiden ke-8 RI itu juga menyatakan bahwa ketujuh BUMN akan menjadi katalisator utama bagi pengembangan Danantara, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan meningkatkan akuntabilitas keuangan.

    Berikut 7 BUMN yang Dikelola Danantara Indonesia:

    1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

    2. PT Pertamina (Persero)  

    3. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom)

    4. PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID)

    5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)

    6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)

    7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)

  • Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Berjalan, Hormati Proses Hukum di Kejagung

    Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Berjalan, Hormati Proses Hukum di Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyamin layanan energi tetap berjalan optimal bagi masyarakat di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu disampaikannya di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum kini sedang melakukan proses hukum di sejumlah subholding Pertamina. Perusahaan tetap menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut.

    “Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujarnya Fadjar Djoko Santoso.

    Fadjar menyebut Pertamina Grup memegang teguh komitmen perusahaan yaitu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pihaknya juga tetap berpegang pada Good Corporate Governance (GCG) dan aturan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.

    Terkait proses hukum, Pertamina siap bekerja sama dengan Kejagung dan aparat berwenang agar proses itu berjalan lancar. Asas hukum praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

    Sementara itu, Kejagung pada Senin 24 Februari 2025 menetapkan 7 tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 96 saksi dan 2 ahli.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    Selain itu, Harli menyebut pihaknya sudah memiliki alat bukti cukup yaitu 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. Berdasar bukti dan pemeriksaan di atas, Kejagung menetapkan 7 tersangka berikut:

    RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Demikian komitmen Pertamina dalam pelayanan energi kepada masyarakat. Lembaga itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Video Kades Kohod Dicegah Kabur, Bareskrim Tahan Arsin Cs di Kasus Pagar Laut usai Periksa 12 Jam – Halaman all

    Video Kades Kohod Dicegah Kabur, Bareskrim Tahan Arsin Cs di Kasus Pagar Laut usai Periksa 12 Jam – Halaman all

    Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lain terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.

    Tayang: Selasa, 25 Februari 2025 12:27 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lain terkait kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, Banten pada Senin (24/2/2025).

    Kades Kohod, Sekda Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE diduga memalsukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, mereka ditahan agar tidak melakukan upaya melarikan diri.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Awal Puasa 2025 Bisa Beda, Ini Penjelasan Pakar BRIN

    Awal Puasa 2025 Bisa Beda, Ini Penjelasan Pakar BRIN

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan terdapat kemungkinan perbedaan penetapan awal puasa atau 1 Ramadan 1446 H di Indonesia.

    Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin menjelaskan bahwa terdapat potensi perbedaan awal Ramadan 1446 H. Perkiraan itu berdasarkan perhitungan posisi bulan pada Jumat (28/2/2025) nanti, yakni hari pemerintah akan menggelar rukyatul hilal di 125 titik seluruh Indonesia.

    Menurut Thomas, pada 28 Februari 2025 nanti, posisi bulan saat magrib di Banda Aceh adalah tinggi toposentrik 4,5° dan elongasi toposentrik 6,4°. Lalu, posisi bulan saat magrib di Surabaya adalah tinggi toposentrik 3,7° dan elongasi toposentrik 5,8°.

    Perhitungan posisi bulan mengacu pada kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS), yakni mensyaratkan tinggi bulan minimal 3° dan sudut elongasi 6,4°. Rupanya, posisi bulan pada 28 Februari 2025 nanti di Banda Aceh sedikit melebihi kriteria MABIMS, sedangkan di Surabaya kurang dari kriteria.

    Thomas menjelaskan bahwa Kriteria baru MABIMS terpenuhi di wilayah perbatasan, sekitar wilayah Aceh.

    “Potensi gagal rukyat cukup besar. Selain hilal sangat tipis dengan elongasi geosentrik 6,4° [batas kriteria], faktor cuaca kemungkinan besar cukup mengganggu,” tulis Thomas dalam unggahan media sosial pribadinya, dikutip pada Selasa (25/2/2025).

    Dia menuturkan bahwa jika rukyat gagal, terdapat potensi perdebatan saat sidang isbat. Setelah itu, menurutnya akan terdapat dua kemungkinan.

    Pertama adalah tetap konsisten dengan kriteria dan merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 1981, yakni usul sidang isbat tetap mengambil hasil hisab yang memenuhi kriteria di Aceh, yang berarti 1 Ramadan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025.

    Kemungkinan kedua adalah usul sidang isbat mengambil keputusan berdasarkan hasil rukyat, karena di sebagian besar wilayah Indonesia hilal tidak memungkinkan dirukyat. Alhasil, 1 Ramadan 1446 H bisa jatuh pada 2 Maret 2025.

    “Dua pilihan itu mempunyai alasan yang kuat dan tidak menyalahi prinsip penggunaan kriteria Imkan Rukyat,” tulis Thomas.

    Thomas juga menyarankan agar Menteri Agama mendengarkan semua pandangan perwakilan organisasi masyarakat dan pakar dalam mengambil keputusan, dengan pertimbangan kemaslahatan umat.

    “Saya pribadi akan ikut keputusan pemerintah pada sidang isbat, apapun hasilnya,” tulis Thomas.

    Sidang Isbat awal Ramadan 1446 H akan berlangsung pada Jumat (28/2/2025), yang menentukan kapan awal puasa 2025 atau 1 Ramadan 1446 H.

  • Klarifikasi TNI Soal Dugaan Penyerangan Polres Tarakan: Salah Paham

    Klarifikasi TNI Soal Dugaan Penyerangan Polres Tarakan: Salah Paham

    Bisnis.com, JAKARTA — Kodam VI/Mulawarman menyampaikan peristiwa dugaan penyerangan oknum prajurit TNI ke Mako Polres Tarakan disebabkan oleh kesalahpahaman.

    Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto menyampaikan peristiwa itu melibatkan anggota Bantuan Penugasan (BP) Satgas Yonif 614/RJP.

    “Ini murni kesalahpahaman antar individu, bukan masalah antar institusi. TNI dan Polri tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Utara, termasuk Kota Tarakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

    Hanya saja, Kristiyanto tidak menjelaskan secara detail terkait dengan kesalahpahaman yang memicu penyerbuan prajurit ke Polres Tarakan.

    Adapun, peristiwa tersebut terjadi sekitar 23.30 WITA. Kemudian, Kodam VI/Mulawarman, Korem 092/Mrl dan Brigif 24/BC dan Polres Tarakan berkoordinasi dan melakukan mediasi untuk menjaga kondisi tetap kondusif.

    Di samping itu, Danyonif 613/Rja sebagai satuan induk telah menggelar apel luar biasa dan melakukan pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat. 

    “Saat ini, seluruh personel yang terlibat dalam Bantuan Penugasan (BP) telah dikonsolidasikan dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur,” dalam keterangan tertulis Pendam VI/Mlw.

    Adapun, Kristiyanto menegaskan bahwa kejadian ini tidak mempengaruhi sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Utara.