Prabowo Tugaskan AHY Bangun Giant Sea Wall dari Banten sampai Gresik: Uang Siap, Mulai Secepatnya!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden RI
Prabowo Subianto
memberikan tugas kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Agus Harimurti Yudhoyono
(AHY) untuk membangun tanggul laut raksasa (
giant sea wall
) di
Pulau Jawa
.
Prabowo mengakui bahwa ini adalah tugas yang berat.
Namun, ia meminta agar tidak ragu segera memulai proyek ini karena dana sudah siap.
“Ini salah satu tugas berat di pundak Menko Infrastruktur, tapi akan kita putuskan kita mulai dengan kekuatan kita sendiri. Jangan ragu, bukan potensi lagi, kita jelas punya, uangnya siap, saudara-saudara kita mulai secepatnya!” tegas Prabowo dalam Kongres Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Kepala Negara meminta AHY membangun
giant sea wall
dari perairan Banten hingga Gresik, Jawa Timur.
Menurut Prabowo, tanggul laut raksasa perlu untuk menyelamatkan pantai utara Jawa.
“
Giant sea wall
yang akan selamatkan pantai utara Jawa.
Giant sea wall
harus dari Banten sampai ke Gresik, sekian ratus kilometer harus kita bangun,” ucap Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo meyakini proyek
giant sea wall
dapat diwujudkan di Indonesia.
“Apa bisa? Bisa! Saya tidak tahu berapa tahun, tapi insya Allah dengan tekad kita akan capai,” tegasnya.
Sebelumnya, perihal tanggul laut raksasa ini pernah disampaikan Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo.
Hashim menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk membangun tanggul laut raksasa sepanjang 700 km mulai dari Banten sampai Jawa Timur.
“Pemerintah Prabowo sudah memutuskan untuk melaksanakan beberapa program, termasuk pembangunan tanggul laut raksasa sepanjang 700 km dari Banten sampai Jawa Timur,” kata Hashim di Jakarta, Jumat (31/1/2025), seperti dilansir Antara.
Program tersebut bertujuan melindungi sawah-sawah di sisi pantai utara Pulau Jawa.
Kekhawatiran masyarakat mengenai peristiwa pagar laut juga diangkat.
Nelayan merasa terancam oleh kenaikan permukaan laut akibat masalah perubahan iklim.
Hashim memaparkan bahwa desain tanggul laut raksasa sudah dirancang sejak 1994.
Pemerintah Orde Baru telah melihat ancaman kenaikan permukaan laut, tetapi proyek belum terealisasi hingga saat ini.
Proyek pembangunan tanggul laut raksasa diperkirakan memakan waktu antara 10 hingga 20 tahun.
Menurut Hashim, pembangunan food estate di Kalimantan atau Papua tidak ada gunanya apabila jutaan lahan sawah terbenam karena air laut yang naik.
Masyarakat pun diajak untuk mendukung pembangunan tanggul raksasa ini.
“
It’s never too late
(tidak pernah terlambat) bagi kita untuk bertekad melindungi jutaan hektar lahan sawah yang paling produktif dan paling subur. Itu terletak di pantai utara Pulau Jawa,” ucap Hashim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Nasional
-
/data/photo/2025/02/25/67bdd39f0f71f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KWI Beri Anugerah untuk GP Ansor dan Muhammadiyah
KWI Beri Anugerah untuk GP Ansor dan Muhammadiyah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Konferensi Waligereja Indonesia (
KWI
) yang mencakup federasi para uskup di Indonesia memberikan anugerah apresiasi “Sehati Sejalan” pada Senin (25/2/2025) malam.
Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Romo Aloysius Budi Purnomo, menuturkan bahwa anugerah apresiasi ini ditujukan untuk tujuh organisasi
pemuda lintas agama
.
Rinciannya, untuk Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin; Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla;
Ketua Umum Pemuda Katolik (PK), Stefanus Asat Gusma; Ketua Umum Pemuda Kristen (GAMKI), Sahat MP Sinurat;
Ketua Umum Pemuda Hindu (Peradah), I Gede Ariawan; Ketua Umum Pemuda Buddha (Gemabudhi), Bambang Patijaya; dan Ketua Umum Pemuda Khonghucu (Gemaku), JS Kristan.
“Teman-teman muda ini menjadi contoh istimewa dalam permenungan saya, menjawab apa yang dianjurkan dalam pedoman untuk dialog dalam kebenaran dan kasih. Disebutkan pentingnya bersama orang-orang muda membangun gerakan konkret lintas agama,” kata Romo di Kantor KWI, Jakarta Pusat, Senin.
Untuk itu, KWI memberikan anugerah apresiasi kepada tujuh organisasi antarumat beragama sebagai langkah konkret membangun kebersamaan.
“Mereka sangat menjawab anjuran itu, dan karena itu saya menganggap ini sebagai hal positif sehingga layak diberi apresiasi,” ucapnya.
Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, mengucapkan terima kasih atas apresiasi tersebut. GP Ansor menilai bahwa apresiasi ini sebagai momentum bernilai positif dalam membangun bangsa ke depan.
“Tentu kami ucapkan terima kasih. Ini suatu momentum bagus karena tantangan bangsa semakin besar. Nilai-nilai kebaikan setiap agama perlu disatukan sebagai fondasi nasional,” kata Addin.
Ia berharap ke depannya memperluas perjumpaan serta
dialog antaragama
untuk membangun ekonomi dan sumber daya manusia (SDM).
“Untuk spektrum yang lebih luas, pembangunan ekonomi bersama, pelatihan SDM, jadi kelihatan agama itu dapat membangun bangsa secara komprehensif,” katanya.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menambahkan bahwa dialog serta pertemuan antarumat beragama ini akan terus dilakukan ke depannya.
“Setiap diri anak bangsa punya identitas, keimanan, kebangsaan, dan kemanusiaan. Melalui dialog lintas iman ini akan terus kita lakukan dan semangat ini akan disampaikan kepada kader-kader kami,” ucap Dzulfikar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Jerat Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia selaku kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadinya.
“Selama menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ungkap Asep.
Anak Haniv berinisial FP disebut memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015. Diungkapkan Asep, Haniv mengirimkan email kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk ajak fashion show pada 13 Desember 2016.
“Atas email permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik FP yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta,” ucap Asep terkait kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak.
Pada 2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387 juta. Sementara itu, dana masuk terkait fashion show yang berasal dari bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417 juta.
“Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show jumlahnya jadi Rp 804 juta. Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” ucap Asep.
Selain itu, selama 2014-2022, Haniv diduga menerima sejumlah valas dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, dilakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain senilai Rp 10,3 miliar dan melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv Rp 14,08 miliar.
Haniv juga diduga melakukan transaksi keuangan pada sejumlah rekening miliknya lewat perusahaan valas dan pihak-pihak yang bekerja di perusahaan valas senilai Rp 6.6 miliar.
“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 miliar, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6,6 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,08 miliar sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar,” tutur Asep.
KPK belum menahan Haniv. Lembaga antikorupsi itu masih terus mengumpulkan dan melengkapi berbagai alat bukti, termasuk menelusuri aset-aset yang bersangkutan terkait kasus dugaan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak.
-
/data/photo/2025/02/25/67bd448a736e7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Siapkan Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M
Pengacara Siapkan Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius
Ronald Tannur
,
Lisa Rachmat
, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi perkara Ronald Tannur melalui eks pejabat
Mahkamah Agung
(MA), Zarof Ricar.
Hal ini disampaikan Lisa saat memberikan kesaksian dalam sidang
dugaan suap
tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mulanya, kuasa hukum Erintuah mendalami Lisa soal uang operasional dari jasa hukum yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
“Untuk apa Saudara keluarkan, operasional apa?” tanya kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
“Uang yang diberikan oleh Meirizka itu sebagian saya pakai untuk kasasi,” jawab Lisa.
Mendengar jawaban itu, kuasa hukum sang hakim lantas mengonfirmasi penggunaan uang yang dimaksud untuk kasasi tersebut.
“Pakai untuk apa itu, Saudara saksi?” tanya kuasa hukum memastikan.
“Kasasinya Ronald,” kata Lisa lagi.
Kuasa hukum pun mencecar Lisa soal maksud ucapan operasional untuk kasasi Ronald tersebut.
Lisa mengatakan bahwa drinya memberikan uang Rp 5 miliar ke Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald.
“Untuk apa Saudara pakai? Emang kasasi pakai uang Rp 5 miliar?” tanya kuasa hukum.
“Ya tidak pakai uang sebetulnya,” jawab Lisa dipotong kuasa hukum.
“Pertanyaan saya, Saudara itu minta untuk apa?” tanya kuasa hukum melanjutkan.
“Saya memberikan Rp 5 miliar itu untuk minta tolong kepada Pak Zarof,” jawab Lisa.
“Itu Saudara memang sudah serahkan kepada Pak Zarof?” tanya kuasa hukum.
“Sudah,” jawab Lisa. ”
Untuk kasasi ya?” tanya kuasa hukum memastikan.
“Iya,” jawab Lisa.
Kuasa hukum pun heran. Pasalnya, ibu Ronald Tannur baru memberikan Rp 3,5 miliar dari jasa hukum yang diminta oleh Lisa.
“Yang Rp 5 miliar ini saudara tambahkan berarti? Rp 1,5 miliar lagi dari Saudara?” tanya kuasa hukum.
“Iya,” jawab Lisa.
Dalam sidang, Lisa mengungkapkan bahwa Zarof mendapat jatah Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan oleh anaknya.
“Anak saya itu hanya memberikan sekali untuk Pak Zarof pribadi,” kata Lisa.
Lisa pun merinci uang yang diserahkan ke Zarof untuk mengurus kasasi Ronald Tannur totalnya sebesar Rp 6 miliar, di mana Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi dan Rp 1 miliar untuk jatah Zarof.
“Pak Zarof itu kan minta Rp 6 (miliar), Rp 5 (miliar) itu, dengan Rp 1 (miliar) untuk pribadi. Dan anak saya menyerahkan Rp 1 (miliar) untuk pribadinya Pak Zarof,” jawab Lisa.
“Yang Rp 5 (miliar) itu siapa yang menyerahkan?” tanya kuasa hukum.
“Saya,” jawab Lisa.
Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

AHY Singgung Pembegalan Partai: Prabowo dan Megawati Tak Setuju
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke 5 Megawati Soekarnoputri tidak setuju dengan upaya pembegalan partai.
Sekadar catatan, kepemimpinan AHY Partai Demokrat sempat digoyang oleh mantan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko. Saat itu, Moeldoko menggelar kongres luar biasa alias munaslub di Sumatra Utara. Moeldoko kemudian menjadi Ketua Umum Demokrat versi KLB Sumut.
“Kalau tidak salah di Kertanegara ketika itu beliau menyampaikan langsung kepada saya. Kurang lebih begini, ‘Gus [Agus], saya juga tidak suka ada upaya pembegalan partai seperti itu’,” kata AHY dalam penutupan Kongres ke-VI Demokrat, di Ritz Carlton, Kawasan SCBD, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
Menurut AHY, kalimat yang dilontarkan Prabowo itu sungguh berarti bagi Demokrat. Terlebih itu datang dari seorang pemimpin, dari orang yang tahu persis soal membangun partai.
“Sehingga saya yakin keberpihakan Pak Prabowo dalam hati ketika itu penuh didasari oleh pengalaman panjang beliau dan itu sungguh sangat berarti bagi Partai Demokrat,” tuturnya.
Lebih lanjut, putra Ketua MTP Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengemukakan dirinya menyimpulkan bahwa dalam politik boleh bersaing, tetapi jangan sampai kehilangan integritas terhadap demokrasi.
“Saya bisa menyimpulkan dari pesan-pesan senior tadi, bahwa di politik kita boleh bersaing, tetapi janganlah kita pernah kehilangan integritas dan rasa hormat kita terhadap demokrasi,” tambahnya.
Tak sampai di situ, AHY menambahkan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri juga tidak suka dengan upaya pembegalan partai.
“Kabarnya Ibu Megawati Soekarnoputri juga tidak setuju dengan hal-hal seperti itu, praktik-praktik politik yang amoral dan inkonstitusional karena beliau juga pernah mengalaminya di masa terdahulu,” tandas dia.
-

Modus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan persnya pada Senin (24/2/2025) malam menyebutkan, telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka yaitu, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Menurut dia, pada periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Perintah tersebut tertuang Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. Namun,
Namun, ujar Qohar, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Pengondisian kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
Qohar menambahkan, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.
Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” jelas Qohar.
Dia menjelaskan, penyidik Kejagung mendapatkan fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker. Hal itu terungkap dari kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.
Qohar melanjutkan, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Selain itu, DW dan GRJ juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.
Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut yang kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Namun, Qohar menegaskan, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.
Kejagung menyebut nilai kerugian kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.
-

Prabowo Ungkap Itung-Itung Tentukan Tanggal Peluncuran Danantara: Itu Angka 8!
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengaku melakukan itung-itungan untuk menentukkan tanggal peluncuran dari Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) pada Senin (24/2/2025) lalu.
Orang nomor satu di Indonesia itu pun menekankan bahwa tanggal tersebut mencerminkan angka 8 yang merepresentasikan nomor dari partainya, yaitu Gerindra.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan di dalam acara penutupan Kongres ke-VI Partai Demokrat di Ritz Carlton, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025)
“Memang benar kalau orang Jawa itung-itung [tanggal]. Jadi, waktu saya mencari tanggal [peluncuran] Danantara saya itung itu tanggal 24 Februari 2025 ya? 2+4 = 6, lalu 6+2= 8. Kemudian, 1 sama 7, juga 8,” katanya dalam forum itu.
Lebih lanjut, Prabowo mengaku lantaran merepresentasikan angka delapan, maka tanggal tersebut pun diputuskan untuk meluncurkan Super Holding BUMN itu di Tanah Air.
Kepala Negara pun mengaku juga peluncuran Danantara merupakan cita-cita pendiri bangsa, yakni Ir. Soekarno atau Presiden pertama RI agar Indonesia bisa menjadi negara yang mandiri.
“Dan saya luncurkan, nuwun sewu Pak Presiden, saya merasa bung karno juga dukung. Karena kami meneruskan dan cita-cita proklamator cita-cita bung karno kami ingin berdiri di atas kaki sendiri dan bung karno mengajarkan kami harus punya kepribadian nasional,” pungkas Prabowo.
-

Kapan Awal Puasa 2025? Ini Perkiraan 1 Ramadhan Menurut NU dan Muhammadiyah
PIKIRAN RAKYAT – Tak terasa, dua hingga tiga hari lagi Umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan tahun 2025.
Tanggal pasti 1 Ramadhan 2025 pun, mulai banyak dicari masyarakat, mengingat belum adanya penentuan atau sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah.
Jika mengacu pada kalender Hijriah, 1 Ramadhan 2025 sendiri diperkirakan jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025. Namun, karena pemerintah belum menentukan awal Ramadhan selayaknya Muhammadiyah, sehingga tanggal tersebut belum bisa dijadikan patokan.
Berikut perkiraan awal Puasa 2025 atau 1 Ramadhan 2025 bagi organisasi Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama atau pemerintah:
1 Ramadhan versi Muhammadiyah
Diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2025 atau hari pertama puasa berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025.
Penetapan itu didasarkan pada metode hisab hakiki wujudul hilal, tidak mempertimbangkan pengamatan fisik hilal yang jatuh pada tanggal:
1 Ramadhan 1446 H: Jumat, 28 Februari 2025
1 Syawal 1446 H: Minggu, 30 Maret 20251 Ramadhan versi Pemerintah atau NU
Pemerintah dan Nahdlatul Ulama diketahui belum mengumumkan kapan hari pertama Ramadhan 2025 hingga hari ini.
Hanya saja, jika berdasarkan kalender Islam (Hijriah) yang diterbitkan Kemenag (Kementerian Agama), diperkirakan ada perbedaan dengan Muhammadiyah dengan tanggal berikut:
1 Ramadhan 1446 H: antara 28 Februari 2025 atau 1 Maret 2025
Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadhan 2025
Dilansir Pikiran-rakyat.com dari laman Kemenag, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 2025 atau 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin memastikan kapan awal Ramadhan 2025, dapat menyaksikannya langsung yang biasanya akan disiarkan melalui televisi. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
/data/photo/2025/02/25/67bdc70bbf722.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo: Kalau Saya Kecewa dengan Prestasi Saya, Saya Tidak Akan Maju Tahun 2029
Prabowo: Kalau Saya Kecewa dengan Prestasi Saya, Saya Tidak Akan Maju Tahun 2029
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI
Prabowo Subianto
menyatakan tidak akan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 apabila ia kecewa dengan kinerjanya pada tahun keempat sebagai presiden, 2028 mendatang.
Hal ini diungkapkan Prabowo saat berpidato dalam
Kongres Partai Demokrat
di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Saya katakan, saya katakan, kalau tahun keempat saya mengabdi, dan saya kecewa dengan prestasi saya, saya tidak akan maju tahun 2029,” kata Prabowo, Selasa malam.
Prabowo awalnya menyinggung keputusan Kongres Luar Biasa
Partai Gerindra
yang memutuskannya untuk kembali menjadi calon presiden pada
Pilpres 2029
.
Ia mengaku heran sudah diusung menjadi calon presiden ketika masa pemerintahannya baru melewati 100 hari.
“Saya kemarin dicalonkan oleh partai saya untuk maju lagi 2029. Nakal-nakal itu kader saya. Baru 100 hari kerja sudah disuruh maju lagi,” ucap Prabowo.
Namun, Prabowo menekankan bahwa ia tidak akan maju pada Pilpres 2029 bila ia kecewa dengan kinerjanya sebagai presiden.
Ia mengaku malu terhadap masyarakat Indonesia jika prestasinya selama empat tahun menjadi presiden tidak memuaskan.
“Malu, saya malu sama rakyat Indonesia. Untuk apa? Kalau tidak mampu lebih baik saya hormat,” ucap Prabowo.
Pernyataan senada sebelumnya sempat disampaikan Prabowo dalam acara Hari Ulang Tahun Partai Gerindra pada Sabtu (15/2/2025) lalu.
Ketika itu, ia mengaku siap tidak dicalonkan kembali menjadi calon presiden pada pemilu 2029 jika kebijakannya mengecewakan kepercayaan rakyat.
“Saudara-saudara, saudara minta saya bersedia dicalonkan lagi 2029. Saya katakan kalau program-program saya tidak berhasil, tidak perlu saudara calonkan saya terus,” ucap Prabowo.
“Saya kalau mengecewakan kepercayaan rakyat, saya malu untuk maju lagi,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/02/25/67bdb7588292d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
