Jenis Media: Nasional

  • Soroti Wapres Gibran Bawa Materi di Retreat Kepala Daerah, John Sitorus: Gelap

    Soroti Wapres Gibran Bawa Materi di Retreat Kepala Daerah, John Sitorus: Gelap

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan hadir ke Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah dan memberikan materi kepada peserta retreat kepala daerah, Rabu (26/2/2025).

    Diketahui, materi yang disampaikan Gibran seputar Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto beserta turunannya.

    Setelah membawakan materi di kegiatan retreat para Kepala Daeran, banyak beredar video sang Wapres yang tampil menyampaikan materinya.

    Salah satunya dibagikan di media sosial X pribadi pegiat media sosial, John Sitorus.

    Diunggahannya itu, John Sitorus pun memberikan sorotan saat Gibran tampil membawakan materi.

    Salah satunya terkait video sang Wapres yang sama sekali tidak memiliki suaran.

    Menurutnya hal ini sudah di briefing terlebih dahulu ke para media yang hadir di lokasi.

    “Gibran memberikan materi retreat di Magelang,” tulisnya dikutip Rabu (26/2/2025).

    “Dan sepertinya media-media sudah dikondisikan agar tidak memberikan rekaman suara Gibran, dan jadilah seperti ini,” ujarnya.

    John Sitorus memberikan sindiran terkait Gibran Rakabuming Raka yang harus membawakan materi di depan Pramono Anung.

    “Lo bayangin Gibran harus mengajari Pramono Anung 😂😭, gelapp gelappp,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Kasus Minyak Mentah, Akankah Riza Chalid Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

    Kasus Minyak Mentah, Akankah Riza Chalid Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

    Jakarta, Beritasatu.com – Mohammad Riza Chalid terseret kasus korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun. 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah rumah Riza Chalid dan akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus minyak impor mentah tersebut.

    Siapa Riza Chalid?

    Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid dikenal sebagai konglomerat yang memiliki berbagai bisnis usaha, mulai dari ritel mode, kelapa sawit, hingga minyak bumi. 

    Riza disebut sosok yang mendominasi bisnis impor minyak di Indonesia. Ia dijuluki sebagai The Gasoline Godfather atau Saudagar Minyak. Disebut juga sebagai penguasa abadi bisnis minyak di Indonesia.

    Riza Chalid pernah terserat kasus impor minyak mentah Zatapi pada 2008. Tetapi, Bareskrim Polri  menutup pengusutan kasus tersebut dan Riza tak tersentuh hukum.

    Mohammad Riza Chalid – (Istimewa/Twitter)

    Riza Chalid juga terseret kasus papa minta saham dalam proses perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, kasus yang heboh pada 2015 tersebut tidak jelas ujungnya. Kejagung menghentikan penyelidikan kasus ini pada 2016.

    Belakangan Riza Chalid terseret lagi dalam kasus minyak mentah setelah anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi tersangka karena diduga turut menerima keuntungan dari skandar korupsi tersebut.

    Kerry Andrianto merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa PT Navigator Khatulistiwa yang bertindak sebagai broker atau perantara dalam impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

    Selain anak Riza Chalid, enam tersangka lain dalam kasus itu, adalah Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina Shipping Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa juga Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

    Menurut Kejagung para tersagka melakukan pengondisian agar bisa mengimpor minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk kebutuhan di Tanah Air. Kemudian mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.

    Dugaan Keterlibatan Riza Chalid

    Sebagai tindak lanjut penyidikan, Kejagung menggeledah rumah Riza Chalid pada Selasa (25/2/2025). Ada dua titik lokasi penggeledahan disasar penyidik, yakni Plaza Asia lantai 20, dan Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Selain rumah Riza Chalid, Kejagung juga sudah menggeledah tujuh lokasi lain. Dari semua penggeledahan tersebut, disita 34 kontainer dokumen, 49 bundel dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik lain termasuk uang senilai Rp 400 juta dalam berbagai pecahan mata uang.

    Kejagung memperlihatkan barang bukti uang yang disita terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. – (Beritasatu.com/Basudiwa Supraja)

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar belum bisa menjelaskan apakah ada keterlibatan Riza Chalid dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang menjerat anaknya sebagai tersangka. Alasannya masih dalam pendalaman.

    “Apakah ada keterlibatan terhadap Mohammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya, ini kan sedang berproses,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

    Kejagung sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk membuka peluang untuk memeriksa Riza Chalid. Tetapi, belum dijadwalkan kapan sang raja minyak itu dipanggil untuk diperiksa.

    Riza Chalid Harus Diperiksa

    Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahyuddin mengatakan Riza Chalid harus diperiksa oleh Kejagung, karena dugaan keterlibatannya makin kuat setelah rumahnya  digeledah penyidik.

    “Dugaan keterlibatan Riza Chalid indikasinya kuat dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Yang kedua juga penetapan tersangka terhadap anaknya,” kata pria yang akrab disapa Udin ini kepada Beritasatu.com, Rabu (26/2/2025).

    Menurut Udin kasus minyak mentah yang sedang disidik Kejagung merupakan skandal megakorupsi terbesar pada 2025, sehingga wajib diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas secara hukum.

  • Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024

    Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024

    Rapat Bersama Komisi II DPR, Perludem Beri 10 Catatan soal Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) menyampaikan 10 catatan kritis terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) Serentak 2024, dalam rapat dengar pendapat bersama
    Komisi II DPR
    RI, Rabu (26/2/2025).
    Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) dan
    pilkada
    pada tahun yang sama sangat membebani penyelenggaraan pemilu.
    Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak kepada keprofesionalan penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan tahapan demi tahapan.
    “Kalau bicara Pilkada serentak nasional 2024, maka ini adalah Pilkada yang diselenggarakan di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres. Hampir semua mengakui adanya beban berat akibat himpitan tahapan pemilu dan pilkada, yang kemudian mengganggu profesionalitas penyelenggara,” kata Titi di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).
    Di samping itu, Titi juga menyoroti dampaknya terhadap peserta pemilu dan masyarakat.
    Sebab, masyarakat pada akhirnya lebih banyak menaruh perhatian pada pilpres, sehingga kurang fokus dalam mengawal pileg dan pilkada.
    “Fokus peserta serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses pemilu dan pilkada,” ujar Titi.
    Dalam paparannya, Titi pun mengungkapkan 10 catatan yang menjadi perhatian Perludem terkait pelaksanaan
    Pilkada Serentak 2024
    :
    1. Beban Berat Penyelenggara dan Peserta Pemilu
    Perludem menilai pelaksanaan pilkada di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres menimbulkan beban berat bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Hal ini mengganggu profesionalitas penyelenggara serta fokus masyarakat dalam mengawal proses pemilu dan pilkada.
    2. Kampanye Tidak Optimal Mengangkat Isu atau Permasalahan Lokal
    Kampanye pilkada juga dinilai cenderung tidak optimal dalam mengangkat isu lokal karena terpengaruh residu pilpres.
    Banyak calon lebih menonjolkan branding koalisi politik nasional dibanding politik gagasan dan program daerah.
    3. Perbedaan Pengaturan UU Pemilu dan Pilkada Membuat Kerancuan
    Perludem berpandangan, adanya perbedaan aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menyebabkan kebingungan serta inkonsistensi dalam pelaksanaannya.
    Beberapa penyelenggara bahkan menyamakan aturan Pilkada dengan Pemilu hanya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XX/2022.
    4. UU Pilkada Kerap Diuji di Pengadilan
    Sejak 2016, Undang-Undang Pilkada belum mengalami perubahan signifikan, sehingga banyak aturan yang dianggap tidak relevan.
    Akibatnya, aturan tersebut sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA), memicu ketidakpastian hukum dan polemik di masyarakat.
    5. Penyelenggara Tidak Utuh memahami Putusan MK dan Masih Ada Ketidakpatuhan
    Perludem melihat masih adanya beberapa penyelenggara yang belum sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan MK, terutama dalam penyusunan aturan teknis Pilkada. Contohnya, masih terdapat ketidaksesuaian dalam pengaturan periodisasi masa jabatan dan syarat pencalonan mantan terpidana.
    6. Adanya Ketidaksepahaman atau Perbedaan Tafsir antara KPU dan Bawaslu
    Ketidaksepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menafsirkan aturan Pilkada mengakibatkan kekacauan dalam tahapan penyelenggaraan. Contoh kasus terjadi dalam pencalonan terpidana di Pilkada Gorontalo Utara.
    7. Masih Terjadi Rekrutmen Calon Anggota KPU di Tengah Tahapan Krusial Pilkada
    Perekrutan anggota KPU di tengah tahapan Pilkada dinilai Perludem mengganggu jalannya proses pemilu.
    Contohnya, seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung dan beberapa kabupaten/kota di Lampung dilakukan pada Oktober-November 2024, yang bertepatan dengan tahapan krusial Pilkada.
    8. Penegakan Hukum Pilkada Tidak Optimal
    Menurut Perludem, kerangka waktu penanganan pelanggaran dalam Pilkada masih terlalu sempit, sehingga tidak efektif dalam memberikan keadilan pemilu maupun efek jera bagi pelanggar.
    9. Gangguan Cuaca karena Pemungutan Suara Jelang Akhir Tahun
    Pemungutan suara yang dijadwalkan pada bulan November berpotensi terganggu oleh faktor cuaca. Gangguan distribusi logistik dan kendala saat hari pemilihan dapat terjadi di berbagai daerah, seperti Sumatera Utara dan Pekalongan.
    10. Tingginya Suara Tidak Sah
    Di sejumlah daerah, angka suara tidak sah cukup tinggi, yang mengindikasikan adanya “protest voting” dari pemilih.
    Fenomena ini menunjukkan keterputusan hubungan antara aspirasi pemilih dengan pasangan calon yang bertarung dalam pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kunjungi Solo, Mahathir Mohamad Dijamu Jokowi di Kediamannya

    Kunjungi Solo, Mahathir Mohamad Dijamu Jokowi di Kediamannya

    Solo, Beritasatu.com– Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad dijamu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Jalan Kutai Nomor 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).

    Pantauan Beritasatu.com di lapangan, rombongan Mahathir Mohamad tiba di kediaman Jokowi sekitar pukul 11.50 WIB. Politikus senior Malaysia itu tampak satu mobil dengan Jokowi yang memang menjemputnya di Bandara Adi Soemarmo. Setiba di kediaman tampak rombongan disambut Iriana Jokowi yang tampil anggun mengenakan kebaya berwarna coklat dipadu dengan bawahan jarik. 

    Mahathir bersama rombongan langsung masuk ke kediaman Jokowi. Mereka sempat berbincang-bincang sebentar di ruang tamu sebelum akhirnya Jokowi, Iriana, Mahathir dan putri sulungnya, Marina Mahathir berpindah ke ruang makan untuk menyantap hidangan makan siang. 

    Keempatnya tampak akrab berbicara sembari menyantap sejumlah hidangan yang disajikan satu per satu, di antaranya makanan pembuka berupa onde-onde dan sosis solo. 

    Pertemuan kenegaraan terakhir Mahathir dengan Jokowi diketahui terjadi pada 2019 lalu saat keduanya masih menjadi perdana menteri dan presiden. Pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan yang dilakukan Mahathir pada 2018. 

  • Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Baik-baik Saja dan Tetap Bergelora Semangat Juang!

    Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Baik-baik Saja dan Tetap Bergelora Semangat Juang!

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku kondisinya baik-baik saja selama ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Hasto menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya. Dia terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.43 WIB. 

    Kepada wartawan, Hasto mengaku selama ditahan dirinya diterima dengan baik oleh para tahanan lainnya dan banyak yang membantunya.

    “Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga merah putih. Bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang satyameva jayate bahwa kebenaran akan menang,” ujar Hasto Kristiyanto.

    Hasto mengatakan rutin berolahraga selama menjalani masa penahanan untuk menjaga kebugaran. Bahkan, dia mengajak tahanan lainnya berolahraga sembari menyanyikan lagu-lagu wajib demi meningkatkan semangat.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur. – (ANTARA/Iqbal-Chandra)

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara Harun Masiku. 

    KPK menyebut Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu. 

    Hasto Kristiyanto juga turut dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan Harun Masiku. Saat ini Hasto Kristiyanto ditahan KPK.

  • Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK

    Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) hadir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2/2025). Dia telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

    Dari pantauan Beritasatu.com, elite PDIP itu mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan menaiki mobil tahanan. Tampak Hasto tiba dengan mengenakan kemeja motif garis-garis disertai rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Kepada awak media, dia mengaku kondisinya baik-baik saja. 

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” kata Hasto di lokasi. 

    Dalam kesempatan ini, Hasto Kristiyanto memberikan pesan kepada seluruh jajaran PDIP untuk tetap tenang. Dia juga berpesan agar mereka menjaga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. 

    “Kepada seluruh kader-kader PDI Perjuangan, seluruh simpatisan dan anggota, pesan saya tetap tenang, jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri, muruahnya,” ungkap Hasto Kristiyanto. 

    Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari rutan klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).  

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.  

    Adapun Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.  Hingga akhirnya kini Hasto Kristiyanto diperiksa KPK.

  • Tom Lembong Tak Pegang Sepeserpun Uang Korupsi Gula Rp565 M, tapi Tetap Diselidiki

    Tom Lembong Tak Pegang Sepeserpun Uang Korupsi Gula Rp565 M, tapi Tetap Diselidiki

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak termasuk ke daftar sembilan tersangka yang harus membayar kerugian dalam kasus korupsi impor gula. Ia sejauh ini terbukti tidak memegang sepeserpun uang ratusan miliar rupiah yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, Tom Lembong tak diminta ikut bayar kerugian negara sebab kerugian itu tak terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

    Adapun kerugian negara imbas korupsi importasi gula itu mencapai Rp578 miliar. Nilai itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini adalah kerugian di tahun 2016, yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa, 25 Februari 2025.

    “Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujarnya menambahkan.

    Meski begitu, Qohar belum menyatakan ada tidaknya keuntungan bagi Tom Lembong dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menyatakan, semuanya akan terbuka dalam persidangan.

    “Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ujar dia.

    Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong, yang diduga terlibat dalam impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Tom sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang dijatuhkan kepadanya oleh Kejaksaan Agung telah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Rincian 9 Tersangka Sumber Uang Sitaan Kejagung

    Qohar mengungkapkan bahwa uang ratusan miliar tersebut berasal dari sembilan tersangka yang berasal dari perusahaan gula swasta, yaitu:

    Tonny Wijaya N.G. (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) sebesar Rp150.813.450.163,81. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) sebesar Rp60.991.040.276,14. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) sebesar Rp41.381.685.068,19. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) sebanyak Rp77.212.262.010,81. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (MT) sebesar Rp39.249.282.287, 52. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) sebanyak Rp41.226.293.608,16. Ali Sanjaya B. (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebesar Rp47.868.288.631,28. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebesar Rp74.583.958.290,79. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Rp32.012.811.588,55. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Februari Segera Berakhir, Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Sebelum Terlambat!

    Februari Segera Berakhir, Manfaatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Sebelum Terlambat!

    Jakarta: Diskon tarif listrik periode kedua akan segera berakhir pada bulan Februari ini. Masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen hingga 28 Februari 2025.

    Diskon tarif listrik 50 Persen
    Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini adalah untuk membantu masyarakat dan meningkatkan daya beli. Diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan pra-bayar dan juga pelanggan pascabayar.

    Namun, pemberian diskon ini diperuntukkan untuk pelanggan tertentu.  Berikut pelanggan yang berhak menerima diskon tarif listrik PLN 50 persen:

    – Daya 450 VA
    – Daya 900 VA
    – Daya 1.300 VA
    – Daya 2.200 VA
    Batas pembelian token listrik dengan diskon 50 Persen
    Meski begitu, pembelian token juga nggak bisa jor-joran. Tetap ada batasannya.
     
    Berikut penghitungan kasar batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen:
     
    1. Daya 450 VA:
    Maksimal pemakaian: 324 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp415 per kWh.
    Total tarif: Rp134.460.
    Diskon maksimal: Rp67.230 per bulan.
     
    2. Daya 900 VA:
    Maksimal pemakaian: 648 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.352 per kWh.
    Total tarif: Rp876.096.
    Diskon maksimal: Rp438.048 per bulan.
     

     
    3. Daya 1.300 VA:
    Maksimal pemakaian: 936 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh.
    Total tarif: Rp1.351.519.
    Diskon maksimal: Rp675.760 per bulan.
     
    4. Daya 2.200 VA:
    Maksimal pemakaian: 1.584 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh.
    Total tarif: Rp2.287.205.
    Diskon maksimal: Rp1.143.602 per bulan.
    Cara mendapatkan diskon token listrik 50%

    Bagi pelanggan prabayar berikut langkah-langkah pembelian token listrik dengan diskon 50 persen melalui aplikasi PLN Mobile seperti dikutip dari laman resmi PLN:

    Pilih ID Pelanggan atau Nomor Meter.
    Masuk ke aplikasi PLN Mobile dan pilih menu “Kelistrikan”.
    Pilih ID Pelanggan/No Meter untuk pembelian token.
    Pilih Nominal Token.
    Pilih opsi pembelian token di menu “BELI TOKEN”.
    Tentukan nominal token, lalu tekan “LANJUTKAN PEMBAYARAN”.
    Lakukan Pembayaran.
    Pilih metode pembayaran yang tersedia, kemudian tekan “BAYAR”.
    Selesaikan pembayaran sesuai batas waktu yang diberikan.
    Terima Notifikasi.
    Setelah pembayaran berhasil, pelanggan akan menerima notifikasi berisi detail transaksi dan kode token yang bisa langsung digunakan.

    Jakarta: Diskon tarif listrik periode kedua akan segera berakhir pada bulan Februari ini. Masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen hingga 28 Februari 2025.

    Diskon tarif listrik 50 Persen
    Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini adalah untuk membantu masyarakat dan meningkatkan daya beli. Diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan pra-bayar dan juga pelanggan pascabayar.
     
    Namun, pemberian diskon ini diperuntukkan untuk pelanggan tertentu.  Berikut pelanggan yang berhak menerima diskon tarif listrik PLN 50 persen:
     
    – Daya 450 VA
    – Daya 900 VA
    – Daya 1.300 VA
    – Daya 2.200 VA
    Batas pembelian token listrik dengan diskon 50 Persen
    Meski begitu, pembelian token juga nggak bisa jor-joran. Tetap ada batasannya.
     
    Berikut penghitungan kasar batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen:
     
    1. Daya 450 VA:
    Maksimal pemakaian: 324 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp415 per kWh.
    Total tarif: Rp134.460.
    Diskon maksimal: Rp67.230 per bulan.
     
    2. Daya 900 VA:
    Maksimal pemakaian: 648 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.352 per kWh.
    Total tarif: Rp876.096.
    Diskon maksimal: Rp438.048 per bulan.
     

     
    3. Daya 1.300 VA:
    Maksimal pemakaian: 936 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh.
    Total tarif: Rp1.351.519.
    Diskon maksimal: Rp675.760 per bulan.
     
    4. Daya 2.200 VA:
    Maksimal pemakaian: 1.584 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh.
    Total tarif: Rp2.287.205.
    Diskon maksimal: Rp1.143.602 per bulan.
    Cara mendapatkan diskon token listrik 50%

    Bagi pelanggan prabayar berikut langkah-langkah pembelian token listrik dengan diskon 50 persen melalui aplikasi PLN Mobile seperti dikutip dari laman resmi PLN:

    Pilih ID Pelanggan atau Nomor Meter.
    Masuk ke aplikasi PLN Mobile dan pilih menu “Kelistrikan”.
    Pilih ID Pelanggan/No Meter untuk pembelian token.
    Pilih Nominal Token.
    Pilih opsi pembelian token di menu “BELI TOKEN”.
    Tentukan nominal token, lalu tekan “LANJUTKAN PEMBAYARAN”.
    Lakukan Pembayaran.
    Pilih metode pembayaran yang tersedia, kemudian tekan “BAYAR”.
    Selesaikan pembayaran sesuai batas waktu yang diberikan.
    Terima Notifikasi.
    Setelah pembayaran berhasil, pelanggan akan menerima notifikasi berisi detail transaksi dan kode token yang bisa langsung digunakan.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN

    Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN

    Kemensos dan BPS Lakukan Ground Check Keakuratan DTSEN
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com 
    – Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) dan Badan Pusat Statistik (
    BPS
    ) mulai melakukan
    ground check
    untuk memastikan keakuratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (
    DTSEN
    ).
    Pengecekan lapangan itu melibatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (
    PKH
    ), BPS, dan Dinas Sosial (Dinsos) di seluruh Indonesia.
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (
    Gus Ipul
    ) mengatakan, 
    ground check 
    dilakukan untuk memastikan keberadaan KPM dan melengkapi profil sosial ekonomi mereka.
    “DTESN bersifat dinamis, sehingga pemutakhiran menjadi kunci agar data ini tetap akurat dan relevan,” ungkapnya lewat siaran pers, Rabu (26/2/2025).
    Gus Ipul menekankan pentingnya peran para
    pendamping PKH
    dalam pemutakhiran tersebut.
    Hal tersebut disampaikan Gus Ipul saat sosialisasi
    ground check
    di Kantor BPS, Jakarta, Rabu. Kegiatan ini dihadiri oleh para pendamping PKH, pejabat BPS, dan dinas sosial (Dinsos) secara daring.
    Ia menilai, pendamping PKH merupakan ujung tombak dalam melakukan
    cross check
    verifikasi data serta memfasilitasi pemutakhiran data di tingkat akar rumput.
    “Tugas para pendamping PKH dalam pemutakhiran DTSEN meliputi pelaksanaan
    ground check
    untuk melengkapi variabel data, memeriksa keberadaan KPM atau penerima manfaat (PM) aktif atau tidak aktif, serta melengkapi isian variabel untuk dasar pemeringkatan yang telah ditetapkan oleh BPS,” tutur Gus Ipul.
    Kemudian, sebut dia, pendamping PKH bertugas melakukan verifikasi lapangan terhadap usul dan sanggah masyarakat. Mereka juga memanfaatkan DTSEN untuk mendampingi KPM lebih efektif.
    Oleh karenanya, Gus Ipul menilai, setiap pendamping PKH wajib mengikuti pelatihan
    ground check
    pemutakhiran DTSEN agar pemutakhiran data berjalan lancar.

    Pendamping PKH
    juga wajib ikut dalam pembagian wilayah kerja secara profesional. Kemudian, menjalin komunikasi aktif dengan BPS dan dinas sosial di daerah,” ucapnya.
    Selanjutnya, kata Gus Ipul, pendamping PKH wajib memberikan data yang sebenar-benarnya, menjaga kekondusifan situasi di lapangan, dan menjalankan tugas dengan semangat dan riang gembira.
    Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, pihaknya telah melakukan
    briefing
    DTSEN terhadap BPS di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting pada Selasa (25/2/2025).
    Ia menyebut, BPS juga bakal menyelenggarakan pelatihan bagi 33.603 pendamping PKH pada Kamis (27/2/2025).
    “Kemudian Jumat (28/2/2025), kami (menyelenggarakan) pelatihan
    monitoring
    dan evaluasi (monev). Nanti para pendamping PKH ini bisa langsung bergerak ke lapangan,” ungkap Amalia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Nasution memenuhi undangan pemeriksan penyidik Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap pengadilan.

    Razman datang didampingi sejumlah tim hukumnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) pukul 11.15 WIB.

    “Kami kooperatif datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan tanggal 4 Maret,” ucapnya kepada wartawan.

    Bersama tim hukumnya, Razman menyatakan dalam pemeriksaan nanti akan dijabarkan oleh ketua tim hukum.

    Dia berharap penyidik juga dapat bertindak secara profesional atas laporan yang dihadapinya.

    “Karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang adalah pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan proses pemeriksaan saksi korban atau saksi pelapor saudara Hotman Paris Hutapea,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Razman menyatakan tidak bermaksud menyerang institusi Mahkamah Agung dan jajaran di bawah antara lain Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

    Terlebih terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonssia maupun Kejaksaan Agung.

    “Tidak, tidak bermaksud menyerang institusi karena semua orang tahu bahwa saya adalah orang yang sangat mendukung penegakan hukum, jadi tdak ada maksud menyudutkan menyerang apalagi menghina lembaga begitu juga dengan dunia advokat, tidak saya hanya mengkritisi,” ucapnya.

    Razman dan tim hukum menyatakan hanya memprotes tindakan oknum di tataran kelembagaan.

    Dengan nada memelas, Razman mengharapkan terbukanya pintu maaf atas kegaduhan yang telah ia buat.

    Dia menyadari sebagai orang biasa tidak dapat melawan lembaga.

    “Kalu secara kelembagaan seyogyanya,  apabila kita sudah minta maaf harusnya dimaafkan masa iya Razman dengan  Firdaus ini berhadapan dengan lembaga siapalah kami,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.