Jenis Media: Nasional

  • Motor Komisioner Bawaslu Jombang Raib Digondol Maling, Pelaku Manfaatkan Gerbang Tak Terkunci

    Motor Komisioner Bawaslu Jombang Raib Digondol Maling, Pelaku Manfaatkan Gerbang Tak Terkunci

    Jombang (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Jombang. Kali ini, sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 4137 OAG milik Jagat Putradona, seorang komisioner Bawaslu Jombang, digasak maling pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

    Sepeda motor berwarna hitam itu diparkir di teras rumahnya di Jalan Patriot, Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Sayangnya, gerbang rumah dalam keadaan tidak terkunci, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut.

    Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Peterongan. Kapolsek Peterongan, Iptu Solihin Budi Santoso, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi.

    “Tim sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan mengejar pelaku,” ujar Iptu Solihin. Hingga saat ini, polisi masih mendalami modus operandi pencurian serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah sekitar.

    Jagat Putradona Ketika dihubungi melalui ponselnya belum memberikan jawaban. Meski telepon berdering namun tidak diangkat. Hanya saja, kejadian yang menimpa komisioner Bawaslu Jombang tersebut dijadikan story WA (WhatsApp) olehnya.

    “Motor vario 125 plat S 4137 OAG hilang tadi malam saat parkir di rumah. Bagi teman-teman yang melihat mohon informasinya/menghubungi saya,” tulis Jagat di WA story. [suf]

  • Dua Kali Dipenjara, Warga Margorejo Surabaya Tetap Jualan Sabu

    Dua Kali Dipenjara, Warga Margorejo Surabaya Tetap Jualan Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Meski dua kali dipenjara karena kasus narkoba, AE (37), warga Simo Margorejo, Surabaya tidak kapok. Ia tetap nekat berjualan sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengatakan, AE diamankan pada Senin (20/01/2025) lalu. Ia diamankan saat sedang ngopi bersama rekannya di sebuah warung Jalan Tempel Sukorejo. Saat digeledah, petugas menemukan percakapan transaksi jual beli narkotika di dalam ponsel tersangka.

    “Saat diamankan tersangka tidak membawa narkotika. Namun, kami menemukan bukti petunjuk bahwa tersangka adalah seorang bandar. Ia pun mengakui kalau menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya Jalan Simo Margorejo,” kata Suria Miftah, Rabu (26/2/2025).

    Anggota di lapangan lantas menuju ke kamar kos AE. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 6,7 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan diletakan di lantai kamar. Selain itu, petugas juga mengamankan dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum dijual.

    “Dari hasil penyelidikan, AE mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setiap gram sabu dibeli dengan harga Rp900 ribu, kemudian dijual kembali seharga Rp1 juta, sehingga AE mendapatkan keuntungan Rp100 per gramnya,” jelasnya.

    AE mengakui telah menerima sabu-sabu dari CM sebanyak dua kali. Pertama ia menerima 10 gram dan kedua ia mendapatkan 22 gram. Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjau.

    “Barang haram itu lantas di ecer oleh AE untuk dijual kembali. Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” pungkas Suria.

    Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. [ang/beq]

  • Kata Hashim Djojohadikusumo soal Aksi Indonesia Gelap: Adik-Adik Salah Pengertian

    Kata Hashim Djojohadikusumo soal Aksi Indonesia Gelap: Adik-Adik Salah Pengertian

    Bisnis.com, JAKARTA — Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengklaim banyak mahasiswa yang terpapar disinformasi sehingga sampai melakukan demonstrasi Indonesia Gelap.

    Hashim mengaku tidak menyalahkan aksi demonstrasi mahasiswa yang kerap berlangsung beberapa waktu belakangan. Menurutnya, para demonstran hanya perlu diajak bicara.

    “Kita aja bicara sama-sama adik-adik kita. Mereka banyak turun ke jalan karena salah pengertian,” kata Hashim dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Pendiri Arsari Group ini menjelaskan Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan tidak ada program beasiswa yang terdampak efisiensi anggaran belanja pemerintah. Dia mengklaim semua program beasiswa tetap utuh dan lanjut.

    Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu sektor yang paling penting bagi pemerintah Presiden Prabowo. Hanya saja, sambungnya, ada pihak yang tidak senang dengan pemerintahan saat ini.

    “Ada pihak-pihak yang tidak suka Indonesia makmur maka mereka sebar luaskan disinformasi bahwa mahasiswa nanti dipotong beasiswanya. Ada, saya baca itu. Tidak benar,” ujar Hashim.

    Bahkan, dia mengungkapkan Prabowo sampai memutuskan untuk melakukan reshuffle alias perombakan Kabinet Merah Putih akibat kegaduhan tersebut yaitu mengganti Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro dengan Brian Yuliarto.

    Sebelumnya, Prabowo juga menanggapi pandangan pesimistis mengenai masa depan negara dari masyarakat yang menyuarakan tagar #IndonesiaGelap atau Indonesia Gelap.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikan keyakinannya bahwa negara ini akan menjadi salah satu ekonomi besar dunia pada masa depan.

    “Yang melihat Indonesia gelap itu siapa? Beberapa hari yang lalu, ada suatu prediksi ekonomi dan statistik, mereka mengatakan Indonesia akan menjadi negara ekonomi besar,” ujarnya dalam acara penutupan Kongres ke-VI Partai Demokrat di Ritz Carlton, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    Dia merujuk pada laporan dari Goldman Sachs yang memprediksi bahwa Indonesia akan menempati posisi keempat dalam daftar negara ekonomi terbesar di dunia, setelah China, Amerika Serikat, dan India pada 2050.

    Berikut sejumlah tuntutan massa aksi “Indonesia Gelap”:

    Mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 karena menetapkan pemangkasan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat;
    Mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik;
    Melakukan pencairan tunjangan kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara penuh tanpa hambatan birokrasi dan pemotongan yang merugikan;
    Mengevaluasi total program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan;
    Berhenti membuat kebijakan publik tanpa basis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

  • Prabowo Resmikan Bullion Bank, Bank Emas Pertama di Indonesia

    Prabowo Resmikan Bullion Bank, Bank Emas Pertama di Indonesia

    Prabowo Resmikan Bullion Bank, Bank Emas Pertama di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    meresmikan layanan
    bank emas
    atau
    bullion bank
    di The Gade Tower, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
    Peresmian ini dilaksanakan usai Otoritas Jasa Keuangan (
    OJK
    ) memberikan izin kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan
    Pegadaian
    untuk melaksanakan kegiatan usaha
    bullion
    .
    BSI memperoleh izin pada 12 Februari 2025, sedangkan Pegadaian sejak 23 Desember 2024.
    Peresmian itu juga ditandai dengan memasukkan batangan emas ke dalam
    treasure box
    yang disediakan.
    “Dengan mengucap
    Bismillahirrahmanirrahim
    , pada siang hari ini, Rabu 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” kata Prabowo dalam peresmian, Rabu.
    Kepala Negara memahami bahwa persiapan bank emas ini memakan waktu cukup lama.
    “Kalau tidak salah lebih dari empat tahun, takdir saya bahwa saya yang meresmikan,” tuturnya.
    Ia berharap adanya bank emas dapat meningkatkan PDB sekitar Rp 245 triliun, membuka lapangan pekerjaan baru sebanyak 1,8 juta, memperkuat devisa, dan membantu menghemat devisa negara karena emas akan dikelola di dalam negeri dari hulu hingga hilir.
    Acara peresmian turut dihadiri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
    Sebagai informasi, pembentukan dan peresmian bank emas sempat disampaikan oleh Prabowo pada pekan lalu.
    Ia mengaku akan membentuk bank emas pada 26 Januari 2025.
    “Kita akan bentuk bank emas.
    Bank emas
    . Jadi kita selama ini belum punya bank untuk emas,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
    Berdasarkan perhitungan OJK, pembentukan
    bullion bank
    dapat menciptakan nilai tambah dalam industri emas hingga Rp 50 triliun.
    Prospek bisnis bank emas juga diperkirakan semakin baik.
    Berdasarkan hasil penelitian OJK, usaha
    bullion
    dapat memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
    “Usaha
    bullion bank
    dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi, dengan tambahan
    value added
    (nilai tambah) hingga sebesar Rp 30-50 triliun,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
    Menteri BUMN menambahkan, cadangan emas Indonesia menempati peringkat keenam terbesar di dunia dengan jumlah sekitar 2.600 ton.
    Namun, jumlah cadangan emas batangannya masih jauh dari Singapura, yakni hanya sebesar 78,3 ton.
    “Artinya kita nomor 43 di dunia. Ekonomi kita lihat Amerika itu hampir 8.000 ton
    reserve
    -nya,” jelas Erick.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan menghadirkan dua saksi kunci. Perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

    Dalam perkara ini, penggugat pertama adalah Bambang Pranoto, sementara penggugat kedua adalah PT Kutus Kutus Herbal. Tergugat dalam kasus ini adalah Fazlie Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus sejak 2014, serta pihak turut tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM.

    Bambang Pranoto menggugat kepemilikan merek yang telah didaftarkan Fazlie Hasniel Sugiharto, yang merupakan anak sambungnya, dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek tersebut.

    Sidang menghadirkan dua saksi, yaitu Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto. Dalam kesaksiannya, Hernawan mengungkap bahwa konflik internal antara Bambang dan Fazlie baru muncul setelah Lilies Susanti Handayani, ibu kandung Fazlie sekaligus istri Bambang, meninggal pada tahun 2021.

    “Saya mengetahui akar permasalahan ini sejak tahun 2021 saat Ibu Lilies datang ke Bandung untuk menjalani perawatan kanker perut,” ungkap Hernawan, yang kini menjadi distributor minyak Kutus Kutus di Bandung.

    Menurut Hernawan, Lilies sempat mengungkapkan adanya sosok wanita muda yang ingin merebut suaminya. “Saat sedang dirawat di RS di Bandung, Ibu Lilies bilang ada wanita muda mau rebut suaminya, dan ingin aku meninggal,” kata Hernawan menirukan ucapan Lilies.

    Sementara itu, saksi I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan bahwa ia mengenal Fazlie sejak masih bersekolah di Gianyar, Bali. Ia juga menyebut bahwa Fazlie dan keluarganya hidup sederhana sebelum akhirnya Kutus Kutus berkembang.

    “Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus),” kata Komang. Ia juga mengonfirmasi bahwa di pabrik terdapat sertifikat merek Kutus Kutus atas nama Fazlie.

    Kuasa hukum Bambang Pranoto, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada gugatan bahwa Bambang adalah penemu dan peracik minyak Kutus Kutus sejak 2011.

    Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus telah terdaftar sejak 2014 dan telah diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ichwan.

    Ia juga merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran.

    “Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang,” tegas Ichwan.

    Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. [uci/beq]

  • Saya Tidak Lakukan Kampanye Apa pun

    Saya Tidak Lakukan Kampanye Apa pun

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bantah dalil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dirinya yang cawe-cawe, ikut kampanye hingga menangkan sang istri, paslon 02 Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

    Yandri, dalam pernyataan pers terbarunya membantah sejumlah dalil lainnya. Ia juga merespons soal MK yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    Sebagai informasi, Yandri merupakan suami dari Ratu Rahchmatuzakiyah. Menurut MK, Yandri terlibat memenangkan istri lewat pengumpulan dukungan dari kepala desa setempat.

    Yandri lantas menjelaskan kronologi hadirnya ia dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Banten, 3 Oktober 2024, yang kemudian dinilai MK sebagai bentuk cawe-cawe.

    “Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan,” kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

    “Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu,” ucapnya.

    Dengan demikian, imbuhnya, saat itu ia belum menjadi Menteri Prabowo Subianto, sebab pelantikan berlangsung tanggal 21 Oktober 2024. Kemudian, ia juga sudah lepas dari jabatan Wakil Ketua MPR RI sebab jabatan usai per 30 September 2024.

    Poin kedua, Yandri membahas soal penyelenggaraan acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya. Ia menjelaskan, petugas Bawaslu yang hadir dalam acara sama sekali tak ada kaitan dengan kampanye.

    “Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang,” ucap Yandri.

    Ia menambahkan, putusan MK mendalilkan kunkernya setelah jadi menteri ke Kabupaten Serang sebagai kampanye. Namun, saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat selaku kepala desa, justru tidak menyebutkan demikian.

    “Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” ucapnya.

    Siap Patuhi MK

    Meskipun demikian, dia menyatakan siap untuk mengikuti kembali PSU dalam Pilkada Kabupaten Serang. Dia mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

    Dia juga mengaku telah memberikan bantahan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut kepada MK.

    “Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain. Insyaallah, siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS,” katanya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Direktur Pertamina Korupsi Meski Gaji 4,7 Miliar, Ustaz Das’ad Latif: Itulah Kalau Tak Pandai Bersyukur

    Direktur Pertamina Korupsi Meski Gaji 4,7 Miliar, Ustaz Das’ad Latif: Itulah Kalau Tak Pandai Bersyukur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dai kondang asal Makassar, Ustaz Das’ad Latif, melontarkan sindiran tajam terhadap Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak.

    Kritik tersebut ia sampaikan sebagai respons terhadap besarnya gaji yang diterima pejabat tersebut, namun tetap tergoda untuk melakukan praktik korupsi.

    “Padahal sudah dapat gaji lumayan gede, itulah kalau tak pandai bersyukur,” ujar Ustaz Das’ad di Instagram pribadinya @dasadlatif1212 (26/2/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

    Salah satu modus yang dilakukan adalah memanipulasi bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92 sebelum dipasarkan, menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pengadaan BBM ini dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut membeli BBM dengan kualitas lebih rendah (RON 90), lalu menjualnya seolah-olah sebagai RON 92 dengan harga yang lebih tinggi.

    Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Di antaranya adalah Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International), serta Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina Shipping).

    Selain itu, ada juga beberapa tersangka dari sektor swasta, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha migas Mohammad Riza Chalid.

  • Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya – Halaman all

    Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto telah membantah dalil yang disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang.

    Dimana dalam putusan yang dibacakan dalam perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, pasangan cabup-cawabup Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dibatalkan kemenangannya dan harus digelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

    Sebagian informasi, Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri dari Yandri Susanto dan hakim konstitusi memutuskan kemenangannya dibatalkan karena ada peran dari Yandri.

    Merespons hal itu, Yandri menilai terlalu naif apabila hakim konstitusi menyatakan dalil demikian. 

    “Jadi terlalu naif kalau itu (hasil Pilkada Kabupaten Serang) dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa 2 minggu. yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Padahal kata dia, ada pihak lain yang justru memiliki kekuatan lebih dibandingkan dirinya yang terhitung baru menjabat sebagai menteri.

    Hanya saja, Yandri tidak membeberkan secara detail maksud dari pernyataannya itu.

    “Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. ada juga yang lain-lain,” kata dia.

    Atas hal itu, dirinya meyakini kalau hasil Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan pasangan Ratu-Najib adalah murni karena keinginan rakyat Serang.

    Dirinya menegaskan, saat ini sebagian warga Serang menginginkan tidak terjadinya lagi korupsi, dan jual beli jabatan di Kabupaten Serang.

    “Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak ada lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya,” tukas dia.

    Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah dalil hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyebut adanya keterlibatan dirinya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah.

    Yandri menyatakan, dalil yang disampaikan oleh MK tidak tepat terkait kehadiran dirinya di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 3 Oktober 2024.

    Kata Yandri, kala itu dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa PDT dan hanya diundang sebagai warga biasa yang berstatus narasumber dalam acara itu.

    “Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Kata Yandri, dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan materi terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

    Pasalnya menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut, saat ini wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang sulit maju karena adanya budaya korupsi yang mengakar.

    “Saya menyampaikan disitu (acara APDESI). tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa,” kata Yandri.

    Tak hanya itu, Yandri juga memastikan saat posisi tersebut dirinya sudah melepas jabatan dari Wakil Ketua MPR RI yang kata dia, sudah purna tugas pada 30 September 2024.

    “Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear,” beber dia.

    “Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” tandas Yandri.

    Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.

    MK memutuskan demikian usai menyatakan cawe – cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

    Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju Pilbup Serang 2024. Ratu yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pilbup Serang 2024.

    Cawe – cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu, dipandang oleh MK sudah merusak kemurnian suara pemilih, dan berujung mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.

    “Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

    Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

    Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara. Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    “Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.

    Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

    Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

    Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2. 

    Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

    Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

    “Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” lanjut Enny.

    Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah – Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.

    “Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024. 

    MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama. Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. 

  • Soroti Wapres Gibran Bawa Materi di Retreat Kepala Daerah, John Sitorus: Gelap

    Soroti Wapres Gibran Bawa Materi di Retreat Kepala Daerah, John Sitorus: Gelap

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan hadir ke Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah dan memberikan materi kepada peserta retreat kepala daerah, Rabu (26/2/2025).

    Diketahui, materi yang disampaikan Gibran seputar Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto beserta turunannya.

    Setelah membawakan materi di kegiatan retreat para Kepala Daeran, banyak beredar video sang Wapres yang tampil menyampaikan materinya.

    Salah satunya dibagikan di media sosial X pribadi pegiat media sosial, John Sitorus.

    Diunggahannya itu, John Sitorus pun memberikan sorotan saat Gibran tampil membawakan materi.

    Salah satunya terkait video sang Wapres yang sama sekali tidak memiliki suaran.

    Menurutnya hal ini sudah di briefing terlebih dahulu ke para media yang hadir di lokasi.

    “Gibran memberikan materi retreat di Magelang,” tulisnya dikutip Rabu (26/2/2025).

    “Dan sepertinya media-media sudah dikondisikan agar tidak memberikan rekaman suara Gibran, dan jadilah seperti ini,” ujarnya.

    John Sitorus memberikan sindiran terkait Gibran Rakabuming Raka yang harus membawakan materi di depan Pramono Anung.

    “Lo bayangin Gibran harus mengajari Pramono Anung 😂😭, gelapp gelappp,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Kasus Minyak Mentah, Akankah Riza Chalid Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

    Kasus Minyak Mentah, Akankah Riza Chalid Kembali Lolos dari Jerat Hukum?

    Jakarta, Beritasatu.com – Mohammad Riza Chalid terseret kasus korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun. 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah rumah Riza Chalid dan akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus minyak impor mentah tersebut.

    Siapa Riza Chalid?

    Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid dikenal sebagai konglomerat yang memiliki berbagai bisnis usaha, mulai dari ritel mode, kelapa sawit, hingga minyak bumi. 

    Riza disebut sosok yang mendominasi bisnis impor minyak di Indonesia. Ia dijuluki sebagai The Gasoline Godfather atau Saudagar Minyak. Disebut juga sebagai penguasa abadi bisnis minyak di Indonesia.

    Riza Chalid pernah terserat kasus impor minyak mentah Zatapi pada 2008. Tetapi, Bareskrim Polri  menutup pengusutan kasus tersebut dan Riza tak tersentuh hukum.

    Mohammad Riza Chalid – (Istimewa/Twitter)

    Riza Chalid juga terseret kasus papa minta saham dalam proses perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, kasus yang heboh pada 2015 tersebut tidak jelas ujungnya. Kejagung menghentikan penyelidikan kasus ini pada 2016.

    Belakangan Riza Chalid terseret lagi dalam kasus minyak mentah setelah anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi tersangka karena diduga turut menerima keuntungan dari skandar korupsi tersebut.

    Kerry Andrianto merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa PT Navigator Khatulistiwa yang bertindak sebagai broker atau perantara dalam impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

    Selain anak Riza Chalid, enam tersangka lain dalam kasus itu, adalah Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina Shipping Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa juga Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

    Menurut Kejagung para tersagka melakukan pengondisian agar bisa mengimpor minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk kebutuhan di Tanah Air. Kemudian mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.

    Dugaan Keterlibatan Riza Chalid

    Sebagai tindak lanjut penyidikan, Kejagung menggeledah rumah Riza Chalid pada Selasa (25/2/2025). Ada dua titik lokasi penggeledahan disasar penyidik, yakni Plaza Asia lantai 20, dan Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

    Selain rumah Riza Chalid, Kejagung juga sudah menggeledah tujuh lokasi lain. Dari semua penggeledahan tersebut, disita 34 kontainer dokumen, 49 bundel dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik lain termasuk uang senilai Rp 400 juta dalam berbagai pecahan mata uang.

    Kejagung memperlihatkan barang bukti uang yang disita terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. – (Beritasatu.com/Basudiwa Supraja)

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar belum bisa menjelaskan apakah ada keterlibatan Riza Chalid dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang menjerat anaknya sebagai tersangka. Alasannya masih dalam pendalaman.

    “Apakah ada keterlibatan terhadap Mohammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya, ini kan sedang berproses,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

    Kejagung sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk membuka peluang untuk memeriksa Riza Chalid. Tetapi, belum dijadwalkan kapan sang raja minyak itu dipanggil untuk diperiksa.

    Riza Chalid Harus Diperiksa

    Koordinator Gerakan Antikorupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahyuddin mengatakan Riza Chalid harus diperiksa oleh Kejagung, karena dugaan keterlibatannya makin kuat setelah rumahnya  digeledah penyidik.

    “Dugaan keterlibatan Riza Chalid indikasinya kuat dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Yang kedua juga penetapan tersangka terhadap anaknya,” kata pria yang akrab disapa Udin ini kepada Beritasatu.com, Rabu (26/2/2025).

    Menurut Udin kasus minyak mentah yang sedang disidik Kejagung merupakan skandal megakorupsi terbesar pada 2025, sehingga wajib diusut tuntas dan siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas secara hukum.