Jenis Media: Nasional

  • Tolak Makan Gratis, Tuntut Pendidikan Gratis, Pelajar Se-Kabupaten Paniai Papua Kompak Turun ke Jalan

    Tolak Makan Gratis, Tuntut Pendidikan Gratis, Pelajar Se-Kabupaten Paniai Papua Kompak Turun ke Jalan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kembali aksi turun ke jalan dilakukan oleh ribuan pelajar mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA di kabupaten Paniai, Papua Tengah.

    Adapun aksi yang digelar yakni berupa penolakan terhadap program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini mulai diberlakukan.

    Para pelajar yang turun di jalan, lebih memilih agar dana tersebut dialihkan untuk pendidikan gratis.

    Aksi ini mendapat perhatian luas dari berbagai lapisan masyarakat.

    Obet Mupaya, salah satu koordinator aksi, menyampaikan alasan di balik penolakan program MBG tersebut.

    Menurutnya, program pendidikan gratis lebih diutamakan di sana dibanding makan bergizi gratis.

    “Kami menolak makan gratis, namun memilih pendidikan gratis,” ujar Obet dikutip Rabu (26/2/2025).

    Lebih lanjut, Obet menyatakan bahwa orangtuanya mampu menyediakan makanan untuk anak-anaknya.

    “Makan kami ada di rumah, tetapi kami seakan dipaksa menerima kebijakan pusat. Ini sama saja membunuh masa depan kami,” lanjutnya.

    Dari aksi tersebut, banyak yang beranggapan bahwa tingkat kesadaran dan kepedulian mereka sangat tinggi.

    Apalagi yang dituntut bukan sekadar pendidikan gratis, tapi pendidikan yang memiliki kualitas sehingga dapat menghasilkan anak bangsa yang mampu memajukan Indonesia. (Besse Arma/Fajar)

  • Seperti Video Viral, Saksi Sebut Ivan Meminta Korban Minta Maaf Sambil Menggonggong

    Seperti Video Viral, Saksi Sebut Ivan Meminta Korban Minta Maaf Sambil Menggonggong

    Surabaya (beritajatim com) – Ira Maria, Ibunda korban Ethan dijadikan saksi dalam persidangan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Ivan Sugiamto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2/2025).

    Ira Maria dalam persidangan mengatakan pada Minggu tanggal 20 Oktober 2024, Ethan diminta Excel membuat surat pernyataan atau video diri, yang berisi permintaan maaf atas perkataannya yang menyebut rambut Excel mirip anjing ras poodle.

    “Hari Minggu itu anak saya disuruh buat surat pernyataan di atas materai dan video diri. Pada saat itu dia sudah minta maaf, tapi si anak terdakwa tidak terima, tetap minta buat surat di atas materai atau video diri,” katanya.

    Karena masih tidak puas, pada Senin sore tanggal 21 Oktober 2024, Excel didampingi Nouke, guru tinjunya, pergi ke SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan maksud mencari keberadaan Ethan.

    “Pada saat mau jemput anak saya, dia WA saya bahwa anak terdakwa mau ke sekolah. Dia panik dan ketakutan. Pada saat saya datang ke sekolah, pemandangan tidak seperti biasa saya lihat. Memang saat itu ada orang berkumpul dan ada anak berseragam Cita Hati,” terangnya.

    Ira yang saat itu seorang diri berusaha membicarakan permasalahan ini secara baik-baik. Karena banyak orang yang berada di kubu Excel, Ira kemudian menghubungi Wandharto, suaminya agar ikut merapat ke sekolah tersebut.

    “Setelah itu tidak lama suami saya datang. Gak lama juga terdakwa datang, mau disalami suami saya tapi terdakwa sudah tersulut terus bilang “mana yang salah,”  paparnya.

    Seketika terdakwa Ivan meminta Ethan untuk bersujud minta maaf dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Namun, permintaan terdakwa saat itu belum dituruti oleh korban.

    Terdakwa Ivan kemudian masuk ke dalam SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk mencari keberadaan Deborah Indriati, selaku Kepala Sekolah. Setelah bertemu, permasalahan ini kemudian dimediasi.

    Untuk diketahui, terdakwa Ivan dituntut menggunakan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. [uci/ian]

  • Senyum Hasto Belum Dijenguk Megawati

    Senyum Hasto Belum Dijenguk Megawati

    GELORA.CO -Belum ada tanda-tanda Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menjenguk Sekjen Hasto Kristiyanto di Rutan KPK.

    Saat datang ke Gedung KPK hari ini, Hasto hanya melemparkan senyuman ketika disinggung rencana Megawati menjenguknya. Tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku ini malah berkilah membahas hal lain.

    “Kami sudah punya sahabat-sahabat seperjuangan di dalam (Rutan). Pokoknya hidup menjadi makin sempurna. Merdeka,” singkat Hasto tersenyum di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

    Hasto hari ini menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

    “Ada sekitar 52 pertanyaan, tetapi semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya,” kata Hasto.

    Niatan Megawati untuk ke KPK disampaikan jauh sebelum Hasto ditahan. Pada medio Desember 2024, Megawati mengaku akan mendatangi KPK jika Hasto ditahan.

    “Kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia (Hasto) adalah sekjen saya,” kata Megawati.

  • Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK, Ketua Umum Pemuda Pancasila Tak Banyak Komentar

    Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK, Ketua Umum Pemuda Pancasila Tak Banyak Komentar

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

    Ketua Umum PP tiba didampingi 4 orang penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025 pukul 09.26 WIB seperti dikutip dari Antara.

    KPK Panggil Japto Soerjosoemarno

    Japto tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK setibanya di sana.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya membenarkan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan padanya.

    Status Japto Soerjosoemarno sebagai saksi penyidikan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.

    “Kalau tidak salah memang terjadwalnya begitu. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir atau tidak,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

    KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno

    Penyidik geledah rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    “Menggunakan sprindik gratifikasi RW,” ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.

    KPK menyita 11 mobil mewah saat geledah rumah Japto yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux dan Mitsubishi Coldis.

    Selain mobil, penyidik juga menyita uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

    KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

    GELORA.CO – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan skandal mega korupsi e-KTP yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

    Desakan itu disampaikan AMPD saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

    Koordinator aksi, Bung Arnold mengatakan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP.

    “Berdasarkan putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP, disebutkan bahwa Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, serta Agun Gunandjar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari KPK untuk memproses keterlibatan mereka,” kata Bung Arnold dalam orasinya.

    Menurut Arnold, sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek e-KTP di Komisi II DPR saat itu, Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

    Apalagi, fakta-fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan tidak boleh diabaikan, dan KPK harus segera membuka kembali penyelidikan terhadap mereka.

    “Kami tidak ingin hukum hanya menjadi alat politik yang tajam ke lawan, tetapi tumpul ke kawan. Jika memang pemerintahan Prabowo serius dalam memberantas korupsi, maka tidak boleh ada perlindungan terhadap tokoh politik mana pun. Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa, sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan!” tegas Bung Arnold.

    Arnold menerangkan, kasus korupsi e-KTP merupakan kejahatan besar yang merugikan seluruh rakyat Indonesia. Jika kasus itu tidak dituntaskan kata Arnold, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo akan terguncang dan reformasi pemberantasan korupsi yang dijanjikan akan kehilangan legitimasi.

    “Kami tidak akan berhenti. Jika pemerintahan Prabowo ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal e-KTP harus diselesaikan tanpa pandang bulu. Jika hukum masih dipermainkan untuk kepentingan politik, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan ini,” pungkas Bung Arnold.

    Dalam aksi ini, AMPD menyampaikan 3 tuntutan, yakni Presiden Prabowo harus memastikan pengusutan skandal e-KTP hingga tuntas, tanpa adanya intervensi politik yang dapat menghambat proses hukum.

    Kedua, KPK wajib bekerja secara transparan dan independen, dengan melanjutkan penyelidikan terhadap nama-nama yang telah disebut dalam putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP.

    Dan ketiga, menuntut pengusutan dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua Komisi II DPR RI, karena telah disebut menerima uang dalam proyek e-KTP berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan.

  • Prabowo Minta Seskab Hadirkan Jokowi dalam Acara Peresmian Kenegaraan

    Prabowo Minta Seskab Hadirkan Jokowi dalam Acara Peresmian Kenegaraan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya untuk menghadirkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai acara peresmian kenegaraan, terutama untuk proyek-proyek yang dimulai sejak pemerintahan sebelumnya.

    “Tolong Seskab ya, kalau ada program yang jasanya pemerintah sebelumnya banyak, presiden sebelumnya harus dihadirkan juga,” ujar Prabowo saat meresmikan layanan Bank Emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Prabowo mengakui proyek layanan Bank Emas telah dirancang sejak empat tahun lalu, saat pemerintahan Jokowi. “Saya paham bahwa persiapan bank emas ini memakan waktu cukup lama. Kalau tidak salah butuh empat tahun. Takdir saya, bahwa saya yang meresmikan,” ucapnya.

    Bank emas atau Bullion Bank ini menjadi salah satu program strategis nasional untuk mengelola cadangan emas Indonesia secara mandiri.

    Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan niatnya untuk bertemu Jokowi pada Kamis (27/2/2025) guna meminta maaf karena meresmikan proyek yang telah lama dipersiapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

    “Mungkin besok saya akan ketemu Pak Jokowi. Saya akan minta maaf, minta maaf Pak Jokowi, bapak yang bekerja keras dengan menteri-menteri bapak, padahal menteri-menteri bapak banyak yang saya pakai juga,” bebernya.

    Prabowo juga berkelakar dirinya tetap mempertahankan beberapa menteri dari kabinet sebelumnya karena dinilai masih kompeten dan solid.

    “Kalau timnya bagus, kenapa harus diganti? Manajer boleh diganti, tetapi kalau timnya masih bagus ya dipakai terus. Asal kuat, kan begitu. Kalau enggak kuat, ya boleh mundur, tetapi kayaknya masih kuat nih,” tambahnya.

    Prabowo menegaskan pentingnya kontinuitas kebijakan nasional, terutama untuk program-program yang berdampak besar bagi masyarakat. Beberapa di antaranya, mengakui kontribusi pemerintahan sebelumnya dalam proyek strategis, memastikan program yang sudah berjalan tetap diteruskan, dan membangun hubungan yang harmonis dengan pemimpin sebelumnya.

  • Terlilit Hutang, Pria di Bangkalan Nekat Curi Emas Milik Sepupu

    Terlilit Hutang, Pria di Bangkalan Nekat Curi Emas Milik Sepupu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria diringkus polisi usai melakukan pencurian di rumah tetangganya. Dalihnya, uang hasil curian itu digunakan untuk membayar hutang.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, aksi pencurian terjadi saat korban sedang berjualan nasi di sebuah sekolah di Tanjung Bumi.

    Korban yakni S (45) warga Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Sedangkan pelaku yakni R (33) yang rumahnya berdekatan dengan korban.

    “Jadi pelakunya ini selain menjadi tetangga namun juga merupakan sepupu korban, barang yang dicuri tidak hanya perhiasan namun juga uang,” terangnya, Rabu (26/2/2025).

    Hendro menjelaskan, pelaku membobol rumah korban saat korban sedang berjualan nasi. Rumah korban yang kosong dimanfaatkan pelaku untuk mencari barang berharga di rumah itu.

    “Untuk barang yang dicuri ada sarung, emas 2,5 gram dan uang tunai sebanyak Rp2 juta. Jadi total kerugian sekitar Rp5 juta,” ungkapnya.

    Korban baru mengetahui kejadian pencurian itu saat tiba di rumahnya. Ia mendapati rumahnya berantakan usai dibobol oleh sepupunya melalui jendela rumah.

    “Korban melapor ke kami dan kami berhasil ringkus pelaku di rumahnya,” jelasnya.

    Menurut Hendro, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu karena ia terlilit hutang dan nekat mencuri di rumah korban.

    “Pengakuannya karena terlilit hutang jadi hasil curiannya untuk membayar hutang,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Deddy Corbuzier Ungkap Keinginan Beli Mobil Maung Pindad Pakai Uang Pribadi

    Deddy Corbuzier Ungkap Keinginan Beli Mobil Maung Pindad Pakai Uang Pribadi

    Deddy Corbuzier Ungkap Keinginan Beli Mobil Maung Pindad Pakai Uang Pribadi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com –
    Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik,
    Deddy Corbuzier
    , mengungkap keinginannya membeli
    mobil Maung
    buatan
    PT Pindad
    menggunakan uang pribadi.
    Mulanya, Deddy ditanya apakah ia tertarik membeli mobil Maung karena sudah melihat langsung saat berkunjung ke PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, hari ini.
    Mantan mentalis itu menjawab dengan lugas bahwa ia memang berkeinginan membeli Maung.
    “Jujur ya, jujur ya, bukan karena Stafsus gitu, tapi sejak saya pertama kali kenal sama beliau (Dirut Pindad), pertanyaan saya pertama adalah, dijual untuk sipil apa enggak? Iya, dijual untuk sipil apa enggak,” ungkap Deddy, ditemui di PT Pindad, Bandung, Rabu (26/2/2025).
    Deddy terus bertanya apakah memang Maung bisa dijual bebas untuk masyarakat.
    Ia pun berterima kasih kepada awak media karena telah menyuarakan apa yang menjadi pertanyaannya selama ini.
    “Terima kasih sudah mewakilkan pertanyaan saya,” ujarnya seraya tersenyum.
    Setelahnya, awak media spesifik bertanya kepada Deddy apakah bakal membeli Maung pakai uang pribadi atau menunggu dapat fasilitas dari Kemenhan.
    Ia dengan lugas menjawab lagi bahwa Maung itu akan dibeli Deddy pakai uang pribadi jika memang sudah dijual bebas.
    “Saya beli sendiri saja,” tegas Deddy Corbuzier.
    Sementara itu, Direktur Produksi PT Pindad, Hera Rosmiati, menambahkan bahwa pihaknya memang akan menginformasikan daftar harga Maung pada saatnya.
    Pindad, lanjut dia, kini tengah menyiapkan hal tersebut.
    Bahkan, tidak hanya untuk Maung, Hera menyebut daftar harga produk-produk Pindad juga bakal disebarluaskan.
    “Kalau untuk harga, kami belum publish di umum ya, tapi kami sudah menyusun untuk nanti publish price list produk Pindad. Bukan hanya saja untuk kendaraan, tapi juga untuk semua varian munisi, kendaraan, senjata, dan produk-produk industrial, tapi nanti kami tidak publish di kesempatan ini,” tutur Hera pada kesempatan yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Kementerian Digugat ke MK, Persoalkan 5 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN – Halaman all

    UU Kementerian Digugat ke MK, Persoalkan 5 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang diwakili oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.

    “Kami mempermasalahkan perihal wakil menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN karena secara konstitusional wakil menteri dan menteri itu sama kedudukannya,” kata Rizaldy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Selain itu, pihaknya meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.

    “Sehingga ketika ada aturan ini,  lanjut dia, wakil menteri tidak bisa lagi merangkap jabatan komisaris BUMN,” ujarnya.

    Dikatakan bahwa saat ini ada 5 wamen di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap komisaris dan dewan pengawas BUMN, yaitu:

    – Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris BRI;

    – Aminuddin Maruf, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN;

    – Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina;

    – Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PLN;

    – Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian merangkap Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.

    Rizaldy, yang juga merupakan lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia, menambahkan bahwa sejatinya jika dilihat, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah sebenarnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

    Alasannya, posisi wakil menteri karena sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39/2008.

    Dimana aturan itu melarang melakukan rangkap jabatan, kata dia.

    “Pertimbangan MK ini kami anggap rasional dan dapat diterima, yakni agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu,” kata Rizaldy menambahkan.

    Tak hanya itu, Wakil Menteri merangkap Komisaris dan Dewan Pengawas seharusnya juga melanggar Pasal 27B UU BUMN dan Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik, sehingga hal ini harus kami perjuangkan agar rangkap jabatan ini juga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas.

    Sebab, rangkap jabatan menimbulkan tuntutan mengenai loyalitas terhadap masing-masing lembaga tempat orang yang bersangkutan bernaung.

    “Bilamana dua institusi tersebut memiliki tujuan yang berbanding terbalik, seperti BUMN sebagai entitas yang cenderung berorientasi mencari keuntungan dengan kementerian atau lembaga negara yang berfungsi sentral untuk memberikan pelayanan publik, maka bertindak demi kepentingan entitas yang satu dapat berpengaruh terhadap entitas lainnya,” terang Rizaldy.

    Jika dilihat perbandingan seperti Amerika Serikat dan Italia, dia mengatakan rangkap jabatan juga dianggap berpotensi menghilangkan adanya persaingan usaha yang berdampak pada indikasi monopoli sebuah perusahaan.

    Oleh karenanya, rangkap jabatan di dua negara ini dilarang.

    Kesamaan Menteri dan Wakil Menteri bukan hanya dari segi konstitusionalnya saja, tetapi alat perlengkapannya juga, seperti pin pejabat, nopol berlabel RI, serta protokoler dan pengamanan yang cukup ketat, imbuhnya.

    Norma yang akan diuji yaitu Pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi:

    “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

    a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

    c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
    dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

    “Kami meminta agar tafsiran nantinya terhadap frasa menteri dimaknai menteri dan wakil menteri.

    Sehingga pasal ini mengikat bagi para wakil menteri dan segera copot dari jabatan komisaris,” kata Rizaldy.

    Seperti Pak Rosan, saat ini juga bisa dipersoalkan karena menteri jelas tidak bisa merangkap jabatan menjabat kepala lembaga negara lainnya, seperti BPI.

    Danantara ingat, Danantara itu dibentuk oleh UU dan Pak Rosan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, layaknya saat dia diangkat menjadi menteri, tutup Rizaldy.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ramai-ramai Bahas Korupsi Pertamina, Netizen Ingatkan Terkait Danantara

    Ramai-ramai Bahas Korupsi Pertamina, Netizen Ingatkan Terkait Danantara

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — PT Pertamina (Persero) memberi klarifikasi dengan membantah kabar adanya oplosan BBM RON 90 Pertalite dan BBM RON 92 Pertamax.

    Kabar ini mencuat setelah adanya temuan kasus korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ada sekitar tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketujuh orang tersangka ini dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

    Diketahui, ini berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui broker.

    Lalu ada pemberian kompensasi dan subsidi yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

    Karena ramai pembahasan terkait korupsi di Pertamina, ada salah seorang netizen yang menyebut lewat ramai isu ini seolah Danantara terlupakan.

    “Naik isu korupsi Pertamina, dan langsung pada berhenti bahas Danantara,” tulis akun @shitlicious.

    Di kolom komentar beberapa netizen pun ikut dan ramai memberikan tanggapan terkait cuitan tersebut.

    “Danantara udah jalan. Dibahas terus kyk ga ngaruh apa2 saking bebalnya mereka. ya tinggal nunggu hasilnya gmn. Untung apa buntung 😭,” balas komentar netizen lainnya.

    “jadi kasusnya sengaja didiamin buat pengalihan isu sewaktu2 bila diperlukan (misalnya sekarang) 😂,” ujar netizen lainnya.

    Sementara itu, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap memberi pernyataan menohok terkait penanganan Korupsi di Indonesia.