Jenis Media: Nasional

  • KPK Bongkar Safe Deposit Box Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Sita Emas 150 Gram dan Uang Rp 2,5 M – Halaman all

    KPK Bongkar Safe Deposit Box Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Sita Emas 150 Gram dan Uang Rp 2,5 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) yang tersimpan di sebuah bank swasta pada Selasa (25/2/2025).

    Dari SDB itu, penyidik menyita sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Selain menyita barang bukti tersebut, penyidik KPK juga mengamankan dokumen-dokumen kepemilikan aset Antonius Kosasih.

    “KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak bank yang bekerja sama untuk melakukan penyitaan ini dan KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan Save Deposit Box untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan KPK,” kata Tessa.

    KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

    Keduanya kini sudah ditahan KPK.

    Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

    Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

    Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp 2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp 102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

    Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ormas Gerakan Rakyat Jadikan Anies Panutan, Bakal Jadi Parpol?

    Ormas Gerakan Rakyat Jadikan Anies Panutan, Bakal Jadi Parpol?

    loading…

    Ormas Gerakan Rakyat resmi dideklarasikan. Deklarasi dan pengukuhan DPP Gerakan Rakyat ini dihadiri Capres 2024 Anies Baswedan. Foto/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Ormas Gerakan Rakyat resmi dideklarasikan di hadapan Capres 2024 Anies Baswedan . Apakah ormas ini akan berubah menjadi partai politik (parpol)?

    “Belum (kepikiran jadi partai politik), kita baru menjadi organisasi kemasyarakatan, kita fokus membangun organisasi masyarakat ini,” ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid seusai deklarasi dan pengukuhan pengurus Gerakan Rakyat di Jakarta Inisiatif, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Menurut Sahrin yang juga Juru Bicara Anies Baswedan, pihaknya masih fokus perkumpulan berbadan hukum. “Kita masih konsolidasi Gerakan Rakyat sebagai organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.

    Sahrin menjelaskan posisi Anies yang tidak masuk dalam struktur DPP Gerakan Rakyat. Menurutnya, sosok Anies sebagai tokoh panutan dan inspirasi yang tidak terpisahkan dengan semangat perubahan.

    “Pak Anies adalah tokoh panutan, tokoh inspirasi, dan kita tahu semangat perubahan ada di Pak Anies. Gerakan Rakyat adalah gerakan perubahan, sehingga harus ada Pak Anies bagian yang tidak terpisahkan dari Gerakan Rakyat dan semangatnya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sahrin membeberkan alasan tagline Gerakan Rakyat ‘Indonesia Menyala’. Menurutnya, hal ini agar sama seperti di Jakarta. “Kalau Jakarta sudah menyala, Indonesia harus menyala juga,” tegas mantan anggota DPR RI tersebut.

    Sementara, Anies Baswedan mengatakan bahwa ide pembentukan organisasi ini telah tercetus sejak satu setengah tahun yang lalu tepatnya sebelum Pilpres 2024. Ia berharap dengan terbentuknya Gerakan Rakyat ini menjadi awalan yang baik.

    “Saya apresiasi sekali, kenapa? Karena dulu Gerakan Rakyat ini tumbuh dengan semangat untuk membuat Indonesia lebih adil, Indonesia lebih sejahtera, lebih setara kesempatan. Itu adalah perjuangan gagasan yang tadi disebut oleh Bung Sahrin,” ujarnya.

    (zik)

  • Dukung Ketahanan Pangan Program Presiden Prabowo, Lapas Banyuwangi Tanam Padi di Lahan 2 Hektare

    Dukung Ketahanan Pangan Program Presiden Prabowo, Lapas Banyuwangi Tanam Padi di Lahan 2 Hektare

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lapas Kelas IIA Banyuwangi menggelar program penanaman padi di lahan seluas dua hektare di Kelurahan Pakis, Kamis (27/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

    Diketahui, program tersebut merupakan bagian dari Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang bertujuan untuk membina warga binaan melalui kegiatan pertanian produktif.

    Kalapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan, program tersebut dilaksanakan atas arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    “Kami melaksanakan program ini sesuai dengan bimbingan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bapak Ditjenpas, sejalan dengan program Asta Cita ketahanan pangan Presiden Prabowo,” ujarnya.

    Kegiatan yang diselenggarakan melibatkan berbagai pihak. Termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, serta perangkat Kelurahan Pakis untuk memastikan keberhasilan program yang tengah dijalankan.

    “Kami memiliki lahan dua hektare yang digunakan untuk mendukung kebijakan Presiden terkait ketahanan pangan,” katanya.

    Mukaffi menjelaskan, selain untuk mendukung ketahanan pangan, program tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan agar warga binaan memiliki keterampilan bertani.

    Pihaknya mengaku, panen padi diperkirakan berlangsung dalam empat bulan ke depan dan hasilnya akan didistribusikan untuk kebutuhan sosial.

    “Sebagian hasil panen akan kami berikan kepada masyarakat kurang mampu, terutama di sekitar Lapas dan wilayah Banyuwangi,” pungkasnya. (ted)

  • Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

    Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas di Sampang

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Tahun Anggaran 2020. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jembatan fiktif di Kecamatan Tambelang, Sampang.

    “Ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Jatim,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, Kamis (27/2/2025).

    Meski belum membuka identitas lengkap, informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah MS, MF, dan SH, yang merupakan warga Desa Banjar Billah, Tambelang, Sampang.

    “Untuk identitas lengkap, nanti akan kami umumkan,” tambah Edy.

    Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Polda Jatim masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

    “Kerugiannya Rp1,5 miliar. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Edy.

    Ketiga tersangka ditetapkan pada Rabu (18/2/2025) dan hingga saat ini masih ditahan di sel tahanan Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [ang/beq]

  • KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

    KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

    KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah
    safe deposit box
    (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero)
    Antonius KS Kosasih
    (ANSK) dalam kasus
    investasi fiktif
    pada Kamis (25/2/2025).
    “KPK melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap
    safe deposit box
    milik tersangka ANSK di sebuah bank swasta nasional,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis.
    Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 150 gram logam mulia dan sejumlah uang berupa mata uang asing sebesar Rp 2,5 miliar.

    Penyitaan
    terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
    Tessa mengatakan, penyidik juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan aset Antonius Kosasih yang harus didalami lebih lanjut.
    Ia menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi pihak bank yang bekerja sama untuk melakukan
    penyitaan
    tersebut.
    “KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan
    safe deposit box
    untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
    Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pagar Laut Tak Sentuh Pejabat Level Tinggi, Politisi PKS: Cuma Lelucon Drakor Nggak Seru

    Kasus Pagar Laut Tak Sentuh Pejabat Level Tinggi, Politisi PKS: Cuma Lelucon Drakor Nggak Seru

    Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.

    “Penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, termasuk penyempurnaan administrasi,” jelas Brigjen Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

    Ia juga menyatakan bahwa setelah administrasi selesai, para tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, selain Arsin, tiga orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    “Keempatnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan hak atas tanah dan bangunan,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

    Mereka diduga membuat serta menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan kepemilikan fisik lahan, surat keterangan tidak sengketa, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

    Kegiatan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Dokumen-dokumen yang telah dipalsukan kemudian diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

    Akibatnya, sebanyak 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama warga Kohod.

    Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut.

  • KPK Sita 150 Gram Emas Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    KPK Sita 150 Gram Emas Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 150 gram logam mulia dan uang tunai Rp2,5 miliar milik Eks Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK). 

    Adapun, aset-aset tersebut diperoleh KPK dari save deposit box milik Kosasih yang disimpan di salah satu bank swasta nasional. 

    “KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, USD dan Euro, yang apabila dirupiahkan senilai Rp2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.

    Lanjutnya, Tessa menerangkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada 25 Februari 2025. KPK juga menyita dokumen kepemilikan aset Kosasih, namun masih belum bisa dirincikan lebih lanjut. 

    “Harus didalami lebih lanjut,” terang Tessa.

    Terlebih, pihak antirasuah tersebut juga mengapresiasi pihak bank yang turut membantu dalam melakukan pembongkaran. KPK mengatakan penelusuran aliran dana juga masih dilakukan. 

    KPK resmi menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi yang diduga merugikan negara sekitar Rp200 miliar.  

    KPK menahan Antonius pada Rabu malam (8/1/2025). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2024. 

    Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih Adapun, lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.

  • Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada

    Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada

    loading…

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Rahmat Saleh mengingatkan Kemendagri tak melupakan anggaran pengamanan melibatkan TNI-Polri untuk pelaksanaan PSU pilkada. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Rahmat Saleh menyoroti potensi dampak sosial dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Ia mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melupakan anggaran pengamanan melibatkan TNI-Polri.

    Rahmat Saleh menuturkan, stabilitas di daerah pelaksana PSU hingga keamanan para kandidat kepala daerah harus menjadi salah satu prioritas utama. Menurutnya, persoalan anggaran memang menjadi kendala utama pelaksanaan PSU sesuai putusan MK yang dibacakan beberapa hari lalu.

    Terlebih di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini diperkuat dengan paparan Wamendagri Ribka Haluk yang menyampaikan hanya delapan daerah yang menyatakan sanggup melaksanaan PSU Pilkada 2024 .

    Rahmat Saleh menegaskan persoalan anggaran PSU harus segera diselesaikan. Tujuannya agar kepastian pelaksanaan dapat ditentukan dan penyelenggara pemilu di wilayah tersebut dapat segera melakukan tugasnya dengan baik.

    “Daerah-daerah yang tadi tidak cukup (anggaran) untuk melaksanakan PSU, harus diclearkan siapa yang membiayai, kemudian mekanismenya harus disepakati batas waktunya, supaya teman-teman di bawah (KPUD, Bawaslu dan DKPP) bisa bekerja. Kalau mereka dibayang-bayangi ketidak adaan anggaran, maka konsentrasi kerja mereka nanti bisa terhambat,” katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (27/2/2025).

    Tak hanya anggaran operasional penyelenggara Pamilu, Rahmat Saleh mewanti-wanti pentingnya stabilitas sosial di daerah yang melaksanakan PSU. Termasuk keamanan pada kandidat kepala daerah. Menurutnya pemerintah perlu mengantisipasi potensi munculnya konflik akibat ketidakpuasan masyarakat atau kelompok tertentu dalam pelaksanaan PSU.

    “Tadi disampaikan dari Bawaslu dan KPU, tadi kita hitung-hitung kasar hampir Rp750 miliar ini kita butuhkan (PSU). Kalau seandainya ini tidak kita antisipasi dari awal, kemudian kita biarkan mereka (calon kepala daerah) berlaga di lapangan tanpa pengamanan atau ketidak adaan anggaran di TNI Polri, dikhawatirkan ini akan menimbulkan masalah baru,” tandas legilator asal Dapil Sumbar 1 ini.

    “Oleh karena itu kita merekomendasikan beberapa hal terkait ini. Tentu segera rapat koordinasi, siapa yang akan memimpin ini apakah mendagri kemudian mengkoordinasikan dengan kawan-kawan TNI/Polri, sehingga dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan terkait dengan penganggaran kemudian pelaksanaannya,” tukasnya.

    Lebih jauh Rahmat Saleh menekankan KPU harus benar-benar melakukan evaluasi atas penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024. KPU ujarnya, harus benar-benar bersikap hati-hati dalam melaksanakan tugasnya menyeleksi para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada.

    “Sehingga tidak terjadi permasalahan yang kemudian memunculkan putusan di MK (PSU) yang seperti ini. Sistem kedepan mudah-mudahan semakin rapih, termasuk seleksi penyelenggara pamilu yang berkualitas,” imbuhnya.

    (poe)

  • Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pembangunan gedung tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Yakni dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung transparansi dan efisiensi kerja di lingkungan Kejari Kabupaten Mojokerto. Peresmian gedung tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, para Pejabat Utama Kejati Jatim, Kejari se-Jatim serta tokoh masyarakat setempat.

    Peresmian gedung ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim, Mia Amiati peninjauan langsung fasilitas gedung baru milik Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Dengan adanya gedung PTSP ini, kami berharap pelayanan hukum kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan transparan. Sementara Aula Grha Bhakti Adhyaksa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, baik internal maupun untuk edukasi hukum kepada masyarakat. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungannya,” harapnya.

    Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (tupoksinya), namun juga bersinergi dan berkordinas dengan pemerintah daerah dan steakholder lainnya. Dan tak kalah penting, pihaknya juga berharap dukungan dan peran serta dari masyarakat.

    “Hal itu sebagai kunci keberhasilan untuk dapat mewujudkan keadilan, kepastian dan memanfaatkan hukum. Kejaksaan juga terlibat tugas dan fungsi lain, khususnya saat ini mendukung program Asta Cita dari Bapak presiden RI. Salah satunya memperkokoh hak asasi manusia dan memperkuat tranformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pembatasan korupsi dan narkotika,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menjelaskan, jika pembangunan gedung tersebut dari dana hibah Pemkab Mojokerto senilai Rp2,736 miliar tahun 2024. “Pembangunan ini mencakup gedung, berbagai fasilitas, termasuk ruang PTSP, aula, ruang pengambilan barang bukti, gapura serta toilet yang nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

    Kajari berharap, dengan adanya gedung PTSP dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa, kinerja Kejari Kabupaten Mojokerto semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. [tin/but]

  • Sejumlah Pejabat Tinggi di Bangli Datangi Kejati Bangli, Ada Apa?

    Sejumlah Pejabat Tinggi di Bangli Datangi Kejati Bangli, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pejabat tinggi di lingkup pemerintahan di Kabupaten Bangli, termasuk Kadis Koperasi setempat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini diketahui saat mereka mendatangi Kejati pada Kamis, 27 Februari 2025.

    Berdasarkan pemberitaan Pikiran Rakyat Bali, sejumlah pejabat tinggi tersebut mendatangi Kejati menggunakan kendaraan masing-masing untuk dimintai keterangan oleh tim penydik dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah didalami.

    Akan tetapi belum diketahui secara pasti mengenai kasus dugaan pemerasan apa yang tengah ditangani Kejati hingga memanggil tujuh kepala dinas di lingkup pemerintahan Kabupaten Bangli.

    Demikian juga disampaikan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. Dalam keterangannya, ia menyatakan belum menerima laporan resmi dari jaksa penyelidik soal kasus yang sedang berjalan.

    Potret Salah satu mobil dinas pejabat Pemkab Bangli terparkir di kantor Kejati Bali.

    “Benar ada pemeriksaan, namun mengenai kasus yang ditangani kami belum menerima laporan lebih lanjut,” ujarnya.

    Hingga kini, Kejati Bali terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan beberapa pejabat daerah. Proses ini diyakini akan menggali lebih banyak informasi, termasuk soal bagaimana praktik tersebut dilakukan dan siapa yang terlibat.***

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat Bali dengan judul ‘Tujuh Kepala Dinas Bangli Diperiksa Kejati Bali Terkait Dugaan Pemerasaan’.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News