Jenis Media: Nasional

  • Ikuti Tips Ini jika Buku Nikah Rusak atau Hilang, Jangan Langsung Panik

    Ikuti Tips Ini jika Buku Nikah Rusak atau Hilang, Jangan Langsung Panik

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah menikah, setiap pasangan akan mendapatkan dokumen bukti yang menyatakan bahwa keduanya telah sah menjadi pasangan suami istri, yang disebut juga dengan buku nikah.

    Namun dalam hal ini, tidak sedikit pula dari pasangan yang akhirnya tanpa sadar kehilangan buku nikah mereka baik itu karena rusak ataupun lupa telah menyimpannya di mana.

    Jika kondisi semacam ini tengah terjadi, sebenarnya tidak perlu panik untuk mencari jalan keluarnya.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram Indonesia Baik, dikatakan bahwa jika buku nikah yang dimiliki oleh pasangan tersebut mengalami kerusakan atau hilang, nantinya akan diberikan buku nikah pengganti.

    Namun untuk mendapatkan buku nikah pengganti ini, tentunya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan.

    Bahkan untuk pengurusan buku nikah yang hilang dan rusak, ada sedikit perbedaan yang harus dilakukan.

    Jika buku nikah yang Sobat PR miliki mengalami kerusakan, entah itu terkena musibah atau lainnya, dapat mengikuti beberapa langkah berikut.

    Sobat PR dapat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah yang rusak tersebut, kemudian KTP suami dan istri, serta pas foto 2×3 dengan latar berwarna biru.

    Jangan lupa untuk memilih foto yang sopan, agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan nantinya.

    Sedangkan langkah yang bisa dilakukan jika buku nikah hilang adalah dengan mendatangi kantor polisi terlebih dahulu, untuk membuat laporan kehilangan.

    Setelah surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian keluar, Sobat PR dapat datang ke KUA dengan membawa KTP suami istri, serta pas foto 2×3 dengan latar biru.

    Nantinya, pihak KUA akan menerbitkan kembali buku nikah yang baru, dalam waktu yang telah disesuaikan dengan kebijakan yang ada.

    Itulah beberapa tips yang bisa dilakukan saat mengalami permasalahan buku nikah, entah itu karena rusak maupun hilang.

    Sehingga dengan hal ini, Sobat PR tidak perlu merasa khawatir ataupun cemas karena buku nikah yang telah hilang ataupun rusak tersebut, tetap bisa diganti dengan yang baru.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasil Sidang Isbat Awal Puasa 1 Ramadan 2025, Ini Link Live Streaming

    Hasil Sidang Isbat Awal Puasa 1 Ramadan 2025, Ini Link Live Streaming

    Bisnis.com, JAKARTA – Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H atau penetapan awal bulan puasa akan ditentukan pada Jumat sore, 28 Februari 2025.

    Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag), sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujarnya.

    Menurut Abu Rokhmad, ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

    “Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik,” jelasnya.

    Adapun, pengumuman hasil sidang Isbat Idulfitri dapat dipantau secara live streaming melalui link berikut ini:

    rtmp://stream.kemenag.go.id:1935/live/konpres

  • Kades Kohod Disebut sebagai Mandor Pagar Laut di Lapangan, Mulyanto: Lalu Owner-nya Siapa, yang Bayar Siapa?

    Kades Kohod Disebut sebagai Mandor Pagar Laut di Lapangan, Mulyanto: Lalu Owner-nya Siapa, yang Bayar Siapa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kades Kohod Arsin disebut sebagai mandor dari pemagaran laut di Pantai Utara Tangerang Banten sejak 2021. 

    “Arsin adalah mandor pasang pagar laut sejak 2021,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto dalam akun X pribadinya, Jumat, (28/2/2025). 

    Dia Menya bahwa Arsin hanyalah pekerja lapangan. Olehnya itu dia mempertanyakan siapa yang membayar Arsin itu bekerja. 

    “Cuma pekerja lapangan. Lalu, owner-nya siapa? Yang bayar siapa?,” kata Mulyanto.

    Dia menyentil bahwa kasus pagar laut tersebut tengah didesain sebaik mungkin agar pemain utama tak tersentuh.

    “Drakor babak kedua ya gaes,” tambah Pak Mul-sapaannya. 

    Diketahui, Arsin dan beberapa perangkat desa lainnya telah tersangka dan didenda Rp48 Milyar. Arsin pun disebut siap membayar denda tersebut. 

    “Bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. 

    Diketahui, dalam kasus pagar laut di Tangerang, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

    Mereka diantaranya  A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa. (*) 

  • Polres Tulungagung Gelar Baksos Bagikan Ratusan Paket Sembako

    Polres Tulungagung Gelar Baksos Bagikan Ratusan Paket Sembako

    Tulungagung (beritajatim.com) – Polres Tulungagung menggelar bakti sosial dengan menggandeng organisasi mahasiswa dan kepemudaan. Dalam kegiatan ini, mereka membagikan ratusan paket sembako kepada tukang becak dan penyandang disabilitas. Bakti sosial ini digelar dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan bahwa total bantuan sembako yang dibagikan sebanyak 326 paket. Paket sembako yang berisi beras, mie instan, minyak goreng, dan gula ini didistribusikan kepada 176 tukang becak yang ada di Tulungagung, 50 penyandang disabilitas, serta 100 mahasiswa yang jauh dari orang tua.

    “Harapannya bakti sosial ini bisa meringankan beban saudara-saudara kita utamanya menjelang bulan suci Ramadan ini,” ujarnya.

    Dalam kegiatan ini, Polres Tulungagung sengaja melibatkan mahasiswa dengan tujuan mengasah kepedulian mereka terhadap sesama.

    “Apa pun nanti tugas profesi jabatan yang diemban senantiasa amanah dan memiliki tingkat kepedulian yang baik kepada masyarakat,” tuturnya.

    Lebih lanjut, AKBP Muhammad Taat Resdi menambahkan bahwa kegiatan bakti sosial ini akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai organisasi lainnya. Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus bersinergi dan memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

    “Di kemudian hari kegiatan ini terus kita laksanakan dengan melibatkan teman-teman mahasiswa, harapannya bisa terus bersinergi yang baik antara Polres Tulungagung, mahasiswa, dan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Hasil Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan Jatuh pada 1 atau 2 Maret 2025?

    Hasil Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan Jatuh pada 1 atau 2 Maret 2025?

    Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan dimulainya awal ramadan 2025 akan diputuskan usai sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) malam ini.

    Ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

    Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan, berdasarkan data hisab awal Ramadan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan akhirnya kita tunggu berdasarkan hasil sidang isbat yang akan diumumkan Menteri Agama,” sebut Arsad.

    Data hisab ini akan dikonfirmasi melalui proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal. Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyat akan dipaparkan pada sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama.

    Sementara itu, Puasa Ramadhan Muhammadiyah Jatuh Pada 1 Maret 2025. Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, telah menetapkan bahwa awal puasa Ramadan 1446 Hijriah akan dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025.

    Penetapan ini berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang telah dikeluarkan oleh Muhammadiyah sejak 1 Muharram 1446 Hijriah.

    Dari Maklumat Muhammadiyah, adapun tanggal penting awal bulan berdasarkan KGHT PP Muhammadiyah sebagai berikut:

    1 Ramadan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025
    1 Syawal 1446 H (Hari Raya Idul Fitri): Minggu, 30 Maret 2025
    1 Zulhijah 1446 H : Rabu, 28 Mei 2025
    9 Zulhijah 1446 H (Hari Arafah): Kamis, 5 Juni 2025
    10 Zulhijah 1446 H (Hari Raya Idul Adha): Jumat, 6 Juni 2025

  • Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar Hari Ini, Dipimpin Menag

    Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar Hari Ini, Dipimpin Menag

    Bisnis.com, JAKARTA —Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan 1446 Hijriah hari ini, Jumat (28/2/2025).

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengatakan sidang itu bakal dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Adapun, acara sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/2/25).

    Dia menambahkan, ada tiga tahap dalam sidang isbat tersebut. Mulanya, Menag Nasaruddin akan memaparkan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. 

    Tahap itu dilanjutkan dalam verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

    Di samping itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat ketinggian menambahkan, berdasarkan data hisab ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. 

    Pada hari tersebut, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’ pada 07.44 WIB.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan akhirnya kita tunggu berdasarkan hasil sidang isbat yang akan diumumkan Menteri Agama,” tuturnya.

  • Syarat Sah Puasa Ramadhan, Niat hingga Berakal – Halaman all

    Syarat Sah Puasa Ramadhan, Niat hingga Berakal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Puasa merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat Islam di bulan suci Ramadhan. 

    Seorang muslim wajib menunaikan ibadah puasa Ramadhan jika sudah baligh dan berakal sehat. 

    Selain syarat wajib, terdapat pula syarat sah puasa. 

    Syarat sah puasa merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh umat Islam agar keabsahan puasanya dapat diterima oleh Allah SWT.

    Lantas, apa saja syarat sah puasa?

    Syarat Sah Puasa

    Mengutip laman baznas.go.id, berikut ini syarat puasa yang dijalankan seorang muslim dikatakan sah:

    1. Niat 

    Niat merupakan kunci utama dalam menjalankan puasa. 

    Seorang muslim harus memiliki niat yang jelas dan murni untuk melaksanakan puasa sebelum fajar menjelang. 

    Niat tersebut harus ditujukan secara eksklusif untuk ibadah puasa Ramadhan atau puasa sunnah lainnya.

    Niat juga menjadi pembeda antara ibadah puasa dengan kebiasaan menahan makan dan minum. 

    Tanpa niat, puasa yang dilakukan tidak akan sah dan tidak mendapat pahala.

    2. Beragama Islam

    Islam merupakan agama yang mengajarkan umatnya untuk menjalankan ibadah puasa, sehingga beragama Islam menjadi salah satu syarat sahnya puasa. 

    Sebab, puasa merupakan salah satu rukun Islam.

    3. Baligh

    Baligh merupakan salah satu syarat wajib puasa. 

    Baligh artinya sudah sampai umur untuk dikenakan kewajiban menjalankan syariat Islam. 

    Batasan umur baligh bagi laki-laki adalah ketika sudah keluar air mani (bermimpi basah), sedangkan bagi perempuan adalah ketika sudah mengalami haid.

    4. Berakal

    Berakal juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang berpuasa jika ingin puasanya sah. 

    Artinya, orang yang berpuasa harus memiliki akal yang sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa.

    5. Mampu

    Mampu berarti orang yang menjalankan ibadah puasa harus sehat jasmani dan rohani. 

    Orang yang menjalankan puasa tidak sakit dan tidak melakukan perjalanan jauh atau musafir. 

    Apabila umat muslim tengah sakit atau melakukan perjalanan jauh, maka keduanya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. 

    Namun, umat muslim diwajibkan mengganti di lain waktu, sebelum bulan Ramadhan kembali datang.

    6. Suci dari Haid dan Nifas

    Syarat suci dari haid dan nifas ini berlaku bagi wanita. 

    Wanita yang sedang haid atau nifas boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan. 

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

  • Niat Puasa Ramadhan Harian dan Sebulan Penuh

    Niat Puasa Ramadhan Harian dan Sebulan Penuh

    Jakarta, Beritasatu.com – Niat merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan setiap muslim sebelum menjalankan ibadah puasa, termasuk puasa Ramadhan (Ramadan). Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan tata cara niat antara puasa wajib dan puasa sunah.  

    Pada puasa wajib seperti puasa Ramadhan, qada, dan nazar, niat harus diucapkan di malam hari sebelum terbit fajar agar puasa sah. Sementara itu, dalam puasa sunah, seseorang masih diperbolehkan berniat di siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa.

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut niat puasa Ramadhan yang bisa dilakukan setiap hari maupun yang langsung sebulan penuh.

    Niat Puasa Ramadhan Harian

    Setiap malam sebelum berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍا عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: “Saya berniat untuk berpuasa esok hari guna menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala.”

    Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

    Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), niat puasa Ramadhan untuk sebulan penuh diperbolehkan berdasarkan pendapat Mazhab Maliki. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa puasa Ramadhan merupakan satu kesatuan ibadah, sehingga tidak perlu memperbarui niat setiap malam.

    Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, MUI menganjurkan untuk tetap berniat setiap malam sesuai dengan pendapat Mazhab Syafi’i, guna mengantisipasi jika lupa atau tertidur.

    Adapun bacaan niat puasa Ramadhan untuk sebulan penuh yang dianjurkan oleh MUI adalah sebagai berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: “Saya berniat untuk menjalankan puasa sepanjang bulan Ramadhan tahun ini, mengikuti pendapat Imam Malik, sebagai kewajiban karena Allah Taala.”

    Hukum dan Keutamaan Membaca Niat

    Menurut mayoritas ulama, niat puasa harus dilakukan di malam hari sebelum fajar. Namun, ada pendapat yang membolehkan niat sekaligus untuk satu bulan penuh, terutama bagi yang khawatir lupa berniat setiap malam. Membaca niat ini membantu menjaga konsistensi ibadah dan memantapkan hati dalam menjalankan puasa.

    Meskipun demikian, MUI menekankan pentingnya membiasakan diri untuk berniat puasa setiap malam, misalnya setelah salat tarawih atau saat makan sahur, sesuai dengan pendapat Mazhab Syafi’i. Hal ini untuk memastikan keabsahan puasa setiap harinya dan sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

    Dengan membaca niat puasa Ramadhan, seorang muslim meneguhkan tekadnya untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan. Semoga niat dan amal ibadah kita diterima oleh Allah Swt.

  • Kewenangan Apa Saja yang Dimiliki KPK?

    Kewenangan Apa Saja yang Dimiliki KPK?

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga yang independen, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang luas dalam upaya pemberantasan korupsi bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dasar hukum KPK adalah UU 31 Tahun 1999, UU 30 Tahun 2002, dan UUD 1945. Lembaga ini berada dalam rumpun eksekutif pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

    Visi dan Misi KPK

    Visi KPK adalah mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi bersama elemen bangsa. Demi mencapai visi tersebut, KPK memiliki misi meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi supervisi, monitor, pencegahan, dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa.

    Tugas dan Wewenang KPK

    Memiliki serangkaian tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang meliputi:

    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang  melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.Melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Kewenangan KPK

    Dalam melaksanakan tugas-tugasnya KPK memiliki wewenang sebagai berikut ini.

    Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.Kewajiban KPK

    Selain memiliki berbagai kewenangan, KPK juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Memberikan perlindungan terhadap sanksi dan pelapor yang memberikan informasi terkait tindakan korupsi.Memberikan informasi dan data kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi.

    KPK adalah lembaga negara yang memiliki peran krusial dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, KPK diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

  • Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung

    Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung

    Kantor PT OTM yang Diduga Oplos Pertamax Masih Beroperasi Saat Digeledah Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kantor
    PT Orbit Terminal Merak
    yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan
    pengoplosan Pertamax
    disebut masih beroperasi dan beraktivitas seperti biasa.
    “Ya, masih ada aktivitas di sana. Kemarin, kita geledah, pegawainya ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, saat ditemui di kawasan
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, Jumat (28/2/2025).
    Harli tidak menyebutkan apakah masih terjadi pengoplosan di PT OTM atau tidak.
    Namun, dia memastikan, fungsi
    storage
    atau depo yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga ini hanya sebatas penyimpanan, tidak sampai pengolahan.
    “Sedangkan,
    core
    bisnis PPN itu adalah membeli, menyimpan, mendistribusi. Nah, kalau PPN bekerja sama dalam KKKS dengan OTM sebagai badan usaha swasta, maka berarti tidak boleh melewati fungsi-fungsi itu,” ujar Harli.
    Dia menegaskan, tugas pengolahan minyak mentah hanya dimiliki oleh PT Kilang Pertamina Internasional.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yaitu tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
    Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ.
    Hal ini terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan
    blending
    produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.