Jenis Media: Nasional

  • Komisi VI DPR Panggil Pertamina 12 Maret, Bahas Dugaan Korupsi dan Kesiapan Lebaran

    Komisi VI DPR Panggil Pertamina 12 Maret, Bahas Dugaan Korupsi dan Kesiapan Lebaran

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi VI DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Pertamina (Persero) untuk menghadiri rapat pembahasan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak perusahaan Pertamina pada periode 2018-2023, yang akan diselenggarakan pada Rabu, 12 Maret 2025.

    “Kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua. Kemarin kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret ya, menanyakan perkembangan kasus,” ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

    Selain membahas dugaan tindak pidana korupsi dengan skema blending, proses pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM), Komisi VI DPR RI juga akan membahas kesiapan PT Pertamina dalam menghadapi momentum Hari Raya Idul Fitri.

    “Kedua, kami akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran,” kata Andre dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 28 Februari 2025.

    Alasan mengapa pemanggilan PT Pertamina oleh Komisi VI DPR RI baru dijadwalkan pada 12 Maret adalah karena Komisi XII DPR RI yang memiliki bidang tugas energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi telah terlebih dahulu mengadakan rapat dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

    “Kenapa kita panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah panggil dan mereka (Pertamina) kan sekarang lagi bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kita berikan ruang lah untuk mereka melakukan jawaban. Tentu Komisi VI sebagai mitra akan memanggil, nah rencananya tanggal 12 Maret,” ujar Andre.

    Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang menimbulkan isu pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) di kalangan masyarakat, telah disampaikan klarifikasi oleh para pemangku kepentingan terkait.

    “Ya, saya rasa kan jelas ya penjelasan Pertamina kemarin, lalu penjelasan teman-teman DPR Komisi XII dan juga Kejaksaan Agung kan jelas bahwa tidak ada oplosan, silakan masyarakat mengonsumsi Pertamina,” ucap Andre.

    Ia mengimbau masyarakat untuk tidak merasa ragu dalam menggunakan BBM yang diproduksi oleh Pertamina, meskipun ada kekhawatiran mengenai potensi penurunan kualitasnya.

    Andre mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen Pertamina, untuk tidak merasa ragu dalam menggunakan produk Pertamax. Pengecekan telah dilakukan oleh DPR melalui Komisi XII dan Kejaksaan, yang memastikan bahwa kualitas Pertamax sesuai standar dan bukan merupakan produk oplosan.

    Andre menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk turut serta dalam melaksanakan fungsi pengawasan terkait kasus yang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bandar Ganja Pabean Cantikan Surabaya Dibekuk, Untung Rp 15 ribu per Paket

    Bandar Ganja Pabean Cantikan Surabaya Dibekuk, Untung Rp 15 ribu per Paket

    Surabaya (beritajatim.com) – SS (36) bandar ganja di Pabean Cantikan ditangkap polisi di rumah jalan Teluk Weda I, Surabaya, Kamis (14/01/2025) kemarin. Ia diamankan karena menyimpan 16 gram ganja siap edar.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengatakan pihaknya mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Surabaya Utara. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan identitas lengkap dari SS.

    “Setelah ditelusuri kebenaran dari informasi yang masuk, kami lakukan penggerebekan,” kata Suria, Jumat (28/02/2025).

    Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan kantong plastik berisi daun, batang dan biji ganja dengan berat total 16,9 gram, satu linting ganja, 3 kertas papor, 1 korek dan 1 ponsel. Dari percakapan di ponsel, polisi menemukan bukti chat transaksi SS dengan para pembelinya.

    “Tersangka lantas dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Suria.

    Dari hasil interograsi, SS mengaku bahwa mendapatkan ganja untuk diedarkan dari seseorang berinisial R. Ia sudah bertransaksi sebanyak 2 kali dari R. Saat ini polisi sedang memburu R untuk penyelidikan mendalam.

    “Tersangka mengaku membeli ganja dari R pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000 per paket,” pungkasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara. (ang/ted)

  • DPR Pastikan Stok Bensin Selama Ramadhan Aman

    DPR Pastikan Stok Bensin Selama Ramadhan Aman

    DPR Pastikan Stok Bensin Selama Ramadhan Aman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XII DPR RI
    Bambang Patijaya
    memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat selama bulan Ramadhan aman.
    Hal ini disampaikan Bambang setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Cibubur pada Kamis (27/2/2025) kemarin.
    “Maksud sidak kami kemarin, kami ingin memastikan beberapa hal. Pertama persoalan kesiapan pasokan. Jadi kemarin secara umum dilihat, pasokan enggak ada masalah,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
    Bambang menjamin stok BBM cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
    Terlebih, Komisi XII juga sudah mendapatkan kepastian dari sejumlah perusahaan yang mengelola BBM.
    “Ini penting untuk kita sampaikan ke masyarakat bahwa menjelang Ramadhan dan nanti menuju Idul Fitri itu klir enggak ada masalah,” kata politikus Partai Golkar itu.
    “Karena sehari sebelumnya kami sudah panggil beberapa penyalur BBM non-subsidi seperti Shell, AKR, BP, Axon, dan juga ada Patra Niaga bahwa pasokan cukup,” ucap dia.
    Di sisi lain, DPR juga memastikan kualitas bahan bakar bakal tetap sesuai dengan yang dibeli oleh masyarakat.
    Hal ini dipastikan menyusul tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membongkar dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga yang mengoplos BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah menjadi RON 92 (Pertamax).
    “Kami ingin memastikan bahwa kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat, yang dibeli oleh masyarakat itu memang sudah sesuai dengan speknya. Kalau memang RON 92 Pertamax, ya 92 lah. Kita tidak ingin mendengar, misalkan ternyata kita cek nanti, RON 92 tidak seperti itu,” kata Bambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal – Halaman all

    DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, diberi sanksi berupa denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 48 miliar. 

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku. 

    Arsin disebut siap membayar denda tersebut. 

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    “Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran,” lanjut Trenggono.

    Terkait kesiapan itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

    Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

    “Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu.”

    “Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal,” ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

    Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

    “Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah,” katanya.

    Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

    Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

    “Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga mempertanyakan hal yang serupa. 

    Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.

    “Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik,” tanya Rajiv kepada Menteri KKP.

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut,” sambungnya.

    Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. 

    Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.

    “Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak,” ucapnya

    (Tribunnews.com/Milani/ Igman Ibrahim) 

  • Bareskrim Sudah Identifikasi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

    Bareskrim Sudah Identifikasi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

    Bareskrim Sudah Identifikasi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Bareskrim Polri
    telah mengidentifikasi sosok yang berpeluang menjadi tersangka dalam kasus
    pemalsuan surat izin
    tanah di lahan pagar laut Bekasi, baik yang berada di
    Desa Segara Jaya
    maupun di Hurip Jaya.
    “Untuk Segara Jaya, kami sudah mempunyai
    suspect
    tersangka, yang calon tersangka, termasuk walaupun kita penyelidikan membuat LP. Kami pun terkait yang 201 (Hurip Jaya), kami pun sudah mempunyai
    suspect
    , kira-kira pelakunya siapa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
    Djuhandhani enggan membocorkan nama-nama calon tersangka ini, termasuk status calon tersangka, apakah perangkat desa atau berasal dari perusahaan swasta.
    “Nanti saya jawab deh ya kalau sudah kita tetap, kalau saya sampaikan nanti ya itu praduga tak bersalah kepada orang yang kita duga,” kata dia.
    Djuhandhani menegaskan, penyidik mengedepankan asas profesionalitas ketika mengerjakan tugas-tugasnya sehingga tidak mau mebocorkan nama tersangka.
    Sebab, jika nama tersangka bocor bakal mempersulit kerja penyidik ke depannya.
    “Kalau nanti kita kasih kisi-kisinya si A, si B, si C, nanti alat bukti dan lain sebagainya yang sudah kita (kumpulkan) akan bisa mempersulit proses penyidikan kita,” kata dia lagi.
    Saat ini, kasus perkara terkait pemalsuan surat di Desa Segara Jaya sudah dinaikkan ke penyidikan.
    Sementara, berkas yang menyangkut Desa Hurip Jaya baru akan dibuatkan laporan polisi.
    Djuhandhani menyebutkan, keputusan ini diambil setelah para penyidik melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP).
    Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi dan melanjutkan memeriksa sejumlah saksi.
    “Serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya, di mana kita akan juga masih menunggu tambahan pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” kata dia.
    Diberitakan, penyelidikan ini bermula dari tindak lanjut laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025.
    Dalam laporan ini, Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
    “Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antisipasi Pekat, Polres Pamekasan Intens Razia Ciptakan Kamtibmas

    Antisipasi Pekat, Polres Pamekasan Intens Razia Ciptakan Kamtibmas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Personil gabungan Polres Pamekasan, intens melakukan langkah antisipatif sekaligus pencegahan terhadap berbagai jenis penyakit masyarakat (pekat) khususnya menjelang Ramadan 1446 Hijriah, Kamis (27/2/2025) malam.

    Langkah antisipatif tersebut berupa razia ke sejumlah pusat keramaian, termasuk tempat hiburan, tempat kos, hotel hingga sejumlah pusat keramaian lainnya di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    “Razia ini kita lakukan sebagai upaya memastikan operasional tempat hiburan sesuai aturan, sekaligus upaya mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas dalam rangka Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, khususnya menjelang Ramadan,” kata Kabag Ops Polres Pamekasan, AKP Sahrawi, Jum’at (28/2/2025).

    Selain itu, razia tersebut juga dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif, sekaligus menekan potensi berbagai jenis pekat. “Selain hotel, tempat kos, dan tempat hiburan, razia juga dilakukan di beberapa pusat keramaian, di antaranya di Eks PJKA,” ungkapnya.

    “Selain razia, kami juga menyampaikan sosialiasi secara langsung kepada para pemilik hotel, tempat kos, tempat hiburan, dan lainnya, agar bersama-sama menjaga kesucian Ramadan, di antaranya dengan selalu mengedepankan norma sesuai anjuran agama,” jelasnya.

    “Terlebih penerapan nilai-nilai keislaman menjadi komitmen Pemkab Pamekasan, khususnya dalam melaksanakan tata kelola pembangunan. Sehingga sudah seharusnya semua bentuk interaksi masyarakat harus mengedepankan norma agama,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga komitmen untuk senantiasa memberikan rasa aman dan kondusif, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.

    “Artinya kami tegaskan jika kami juga memiliki komitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pamekasan, sehingga kita bersama mendapatkan berkah Ramadan,” pungkasnya. [pin/but]

  • Anies Baswedan Jadi Tokoh Panutan di Ormas Gerakan Rakyat, Kendaraan Politik Baru di Pilpres 2029?

    Anies Baswedan Jadi Tokoh Panutan di Ormas Gerakan Rakyat, Kendaraan Politik Baru di Pilpres 2029?

  • Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terbukti, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Hari ini, Jumat (28/2), penyidik KPK memeriksa Hadi Sutrisno, seorang Pemeriksa Pajak Madya yang saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman sejak 2018 hingga sekarang.

    Sebelumnya, Hadi juga pernah bertugas di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, serta Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2014-2018.

    “Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar. Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.

    Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung kegiatan bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.

  • Hadiri Retret Kepala Daerah, Puan Maharani Sampaikan Pesan Megawati Ini untuk Prabowo

    Hadiri Retret Kepala Daerah, Puan Maharani Sampaikan Pesan Megawati Ini untuk Prabowo

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengunjungi retret kepala daerah di Magelang kemarin, 27 Februari 2025. Ia terlihat bersama dengan Presiden RI Pabowo Subianto beserta para mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 28 Februari 2025, Puan mengatakan bahwa pertemuan dengan Presiden dan para mantan Presiden RI tersebut hanya silaturahmi.

    “Silaturahmi santai, berbicara berdiskusi,” ujarnya.

    Puan bersama dengan tiga pemimpin negara tersebut berkumpul di sebuah ruangan sebelum menghadiri upacara parade senja. Ia juga mengenakan seragam Komponen Cadangan (Komcad).

    Pesan Megawati untuk Prabowo

    Pertemuan tiga presiden dan Ketua DPR tersebut menjadi momen bagi Presiden Prabowo dan para pemimpin lainnya untuk menjalin silaturahmi secara santai serta bertukar gagasan demi pembangunan Indonesia.

    “Berkumpul dan bersilaturahmi tiga presiden dan ketua-ketua lembaga dalam situasi yang sangat santai bersama seluruh kepala daerah untuk bersama-sama nantinya bertukar pikiran dalam membangun bangsa dan negara,” ujarnya.

    Puan juga menyampaikan pesan ibunya, Megawati Soekarnoputri, untuk Presiden Prabowo. Megawati yang merupakan Presiden ke-5 RI tersebut diundang pula untuk menghadiri parade senja. Akan tetapi, ia dikonfirmasi tidak dapat hadir.

    “Semoga acaranya berjalan dengan baik dan lancar, bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan menyampaikan pesan ibunya.

    PDIP Siap Masuk Pemerintahan?

    Sementara itu, menurut Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, kehadiran Puan dalam kegiatan retret tersebut mencerminkan perwakilan dari PDIP.

    “Saya kira hal yang baik dan bagus kehadiran Puan pada acara penutupan retret tersebut. Kehadirannya bukan hanya sebagai Ketua DPR saja, saya kira juga bisa menjadi representasi dari PDIP,” ujar Lili.

    Ia menyebut hal itu bisa meregakan ketegangan yang sempat muncul usai Megawati menginstruksikan agar pada kader PDIP yang terpilih sebagai kepala daerah menunda partisipasi mereka.

    Akan tetapi, Lili menyebut bahwa meskipun hubungan baik dengan Prabowo tetap dijaga dan kehadiran Puan dalam retret kepala daerah menjadi bagian dari dinamika politik, hal ini tidak serta-merta mengindikasikan bahwa PDIP akan bergabung dalam pemerintahan.

    “PDIP tetap menjadi mitra strategis yang mengontrol jalan pemerintahan agar mekanisme check and balances tetap berjalan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Diskon Listrik 50% Berakhir Hari Ini, Perhatikan Batas Maksimal Pembelian Token

    Diskon Listrik 50% Berakhir Hari Ini, Perhatikan Batas Maksimal Pembelian Token

    Jakarta: Diskon tarif listrik 50 persen berakhir hari Jumat, 28 Februari 2025. Pemerintah telah memastikan tidak program ini tidak akan diperpanjang.

    Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini adalah untuk membantu masyarakat dan meningkatkan daya beli. Diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan pra-bayar dan juga pelanggan pascabayar.

    Namun, pemberian diskon tarif ini tidak diberikan kepada seluruh pelanggan PLN, melainkan pelanggan tertentu saja.  Pelanggan yang berhak menerima diskon tarif listrik PLN 50 persen, yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
    Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen

    Bagi kamu yang akan membeli token listrik dengan diskon hari ini wajib mengetahui batas maksimal pembelian. Berikut penghitungan kasar batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen:
     
    1. Daya 450 VA:

    Maksimal pemakaian: 324 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp415 per kWh.
    Total tarif: Rp134.460.
    Diskon maksimal: Rp67.230 per bulan.
     
    2. Daya 900 VA:
     
    Maksimal pemakaian: 648 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.352 per kWh.
    Total tarif: Rp876.096.
    Diskon maksimal: Rp438.048 per bulan.
     

    3. Daya 1.300 VA:
     
    Maksimal pemakaian: 936 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh.
    Total tarif: Rp1.351.519.
    Diskon maksimal: Rp675.760 per bulan.
     
    4. Daya 2.200 VA:
     
    Maksimal pemakaian: 1.584 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh.
    Total tarif: Rp2.287.205.
    Diskon maksimal: Rp1.143.602 per bulan.

    Jakarta: Diskon tarif listrik 50 persen berakhir hari Jumat, 28 Februari 2025. Pemerintah telah memastikan tidak program ini tidak akan diperpanjang.
     
    Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini adalah untuk membantu masyarakat dan meningkatkan daya beli. Diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan pra-bayar dan juga pelanggan pascabayar.
     
    Namun, pemberian diskon tarif ini tidak diberikan kepada seluruh pelanggan PLN, melainkan pelanggan tertentu saja.  Pelanggan yang berhak menerima diskon tarif listrik PLN 50 persen, yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
    Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen

    Bagi kamu yang akan membeli token listrik dengan diskon hari ini wajib mengetahui batas maksimal pembelian. Berikut penghitungan kasar batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen:
     
    1. Daya 450 VA:

    Maksimal pemakaian: 324 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp415 per kWh.
    Total tarif: Rp134.460.
    Diskon maksimal: Rp67.230 per bulan.
     
    2. Daya 900 VA:
     
    Maksimal pemakaian: 648 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.352 per kWh.
    Total tarif: Rp876.096.
    Diskon maksimal: Rp438.048 per bulan.
     

     

    3. Daya 1.300 VA:
     
    Maksimal pemakaian: 936 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh.
    Total tarif: Rp1.351.519.
    Diskon maksimal: Rp675.760 per bulan.
     
    4. Daya 2.200 VA:
     
    Maksimal pemakaian: 1.584 kWh (720 jam nyala).
    Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh.
    Total tarif: Rp2.287.205.
    Diskon maksimal: Rp1.143.602 per bulan.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)