Jenis Media: Nasional

  • Sempat Viral, Ini Keunikan Masjid Ar-Rohman di Pangandaran yang Punya Kubah Baret Bintang Empat

    Sempat Viral, Ini Keunikan Masjid Ar-Rohman di Pangandaran yang Punya Kubah Baret Bintang Empat

    Pangandaran, Beritasatu.com – Masjid dengan desain unik dan kubah berbentuk baret hijau bintang empat resmi dibuka oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Pangandaran, Jawa Barat. Masjid yang diberi nama Masjid Ar-Rohman ini diinisiasi oleh panglima TNI.

    Peresmian masjid Ar-Rohman yang terletak di Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, berlangsung pada Sabtu (1/3/2025). Acara peresmian dimulai dengan penandatanganan prasasti oleh panglima TNI dan disaksikan oleh tamu undangan serta ratusan warga sekitar. 

    Acara semakin khidmat dengan pelaksanaan salat Zuhur berjemaah, diikuti dengan tausyiah yang disampaikan oleh ustaz Adi Hidayat. Antusiasme jemaah cukup terasa, dengan banyaknya warga yang bahkan harus mengular hingga keluar masjid untuk menyaksikan peresmian ini.

    Masjid Ar-Rohman di Pangandaran yang punya kubah baret bintang empat – (Beritasatu.com/Muhamad Iqbal)

    Pembangunan Masjid Ar-Rohman yang dibangun oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto ini dikebut selama kurang lebih satu tahun agar dapat digunakan pada bulan suci Ramadan 2025.

    Masjid Ar-Rohman memiliki keunikan tersendiri, terutama pada desain kubahnya yang menyerupai baret khas TNI, lengkap dengan empat bintang yang melambangkan pangkat tertinggi dalam militer. Selain itu, masjid ini juga dilengkapi dengan menara yang menyerupai tongkat komando, memberikan kesan gagah dan berwibawa. 

    Di dalam masjid, terdapat enam tiang besar yang melambangkan enam rukun iman, dengan masing-masing tiang dihiasi oleh empat logo kesatuan TNI. Masjid ini juga memiliki empat pintu yang mengarah ke kiblat yang desainnya mirip dengan pintu Kakbah, yang mengandung makna bahwa doa jamaah di masjid ini akan dikabulkan untuk segera berangkat ke Tanah Suci, Makkah.

    Ketua DKM Masjid Ar-Rohman Ahmad Sanusi menjelaskan, pembangunan masjid ini diinisiasi sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan dan negara. Setiap elemen bangunan masjid ini memiliki filosofi mendalam. 

    “Salah satu filosofi utama dari masjid ini adalah bentuk kubah baret dan bintang empat yang melambangkan persembahan seorang abdi Tuhan yang juga abdi negara. Panglima TNI sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) pernah belajar dan mengaji di masjid ini,” ujar Ahmad Sanusi.

    Suasana di dalam Masjid Ar-Rohman di Pangandaran yang punya kubah baret bintang empat. – (Beritasatu.com/Muhamad Iqbal)

    Antusiasme warga terlihat sangat positif, terutama setelah masjid ini selesai dibangun dan mulai digunakan untuk salat tarawih pada hari pertama Ramadan. Setelah peresmian, masjid ini juga akan mengadakan berbagai program selama Ramadan, yang dipimpin oleh dua syekh asal Mesir. 

    Program tersebut bertujuan untuk melatih ustaz dan warga setempat dalam membaca Al-Qur’an, serta memimpin salat tarawih yang diperkirakan akan diikuti oleh jemaah tidak hanya dari Pangandaran, tetapi juga dari daerah lain.

    Masjid Ar-Rohman kini menjadi salah satu destinasi wisata religi baru yang disambut baik oleh warga sekitar. Bahkan, video proses pembangunan masjid ini sempat viral di media sosial, menjadi perbincangan hangat karena keunikannya.

    Seorang warga Cijulang, Tita Luvita menyambut baik adanya renovasi masjid ini. Ia merasa bangga karena masjid ini turut membawa nama Pangandaran ke masyarakat luas dan berharap masjid ini dapat meningkatkan semangat warga dalam menjalankan ibadah lima waktu berjemaah.

    “Alhamdulillah, sebagai warga Pangandaran, kami sangat senang dan menyambut baik adanya Masjid Ar-Rohman yang memiliki arsitektur khas dan penuh makna. Semoga dengan adanya masjid ini, warga muslim semakin taat dalam menjalankan ibadah,” kata Tita Luvita.

    Diharapkan, Masjid Ar-Rohman di Pangandaran dengan desain khas ini akan menjadi tempat ibadah yang nyaman dan membawa berkah bagi masyarakat. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru, Nominalnya Belum Tentu Sama

    Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru, Nominalnya Belum Tentu Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Info cara menghitung THR bagi karyawan baru bisa didapat secara lengkap. Menjelang Lebaran 2025, Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu yang dinanti para karyawan baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Ternyata ada aturan tersendiri bagi karyawan baru terkait hak THR tersebut. Pemerintah sudah menetapkan cara perhitungannya berkaitan dengan durasi kerja pegawai tersebut yang tentunya belum lama di perusahaan tempatnya bekerja.

    Cara menghitung THR bagi karyawan baru

    Aturan penghitungan tunjangan hari raya ini sebenarnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Penghitungannya adalah sebagai berikut:

    Masa kerja
    ————— x gaji 1 bulan
    12 bulan

    Sebagai contoh, jika upah karyawan baru adalah Rp3.000.000 per bulan dan si karyawan sudah bekerja selama 5 bulan. Upah yang dimaksud adalah ini adalah upah tanpa tunjangan alias upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Jika nilainya adalah Rp3.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:

    5
    — x Rp3.000.000 = Rp1.250.000
    12

    Maka karyawan baru tersebut berhak mendapat THR 2025 senilai Rp1.250.000. Uang tersebut wajib dibayarkan maksimal H-7 lebaran. Jika tahun lebaran 2025 kali ini jatuh pada 29 Maret 2025, maka maksimal tunjangan hari raya wajib diserahkan pada 22 Maret 2025.

    Kapan THR ojol cair?

    Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, menyatakan aturan untuk cairnya THR bagi ojek online sedang disiapkan. Hal itu disampaikannya setelah mengadakan rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    “Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan. Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” ujarnya, dilansir dari laman ANTARA.

    Setali tiga uang, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer mendukung diberikannya tunjangan itu bagi pengemudi ojol atau taksi online. Diketahui, mereka menuntut agar tahun 2025 ini diberikan tunjangan. Hal itu didukung karena sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo, dan mereka juga berhak mendapatkan THR karena sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional. Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” katanya.

    “Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    Demikian cara menghitung THR bagi karyawan baru yang bisa menjadi acuan. Pegawai baru tetap berhak mendapatkan tunjangan hari raya meski belum setahun bekerja.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Momen Prabowo Berbuka Puasa Bersama Didit dan Titiek Soeharto, Langsung Curi Perhatian Warganet! – Halaman all

    Momen Prabowo Berbuka Puasa Bersama Didit dan Titiek Soeharto, Langsung Curi Perhatian Warganet! – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto berbuka puasa bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo pada Sabtu (1/3/2025) malam.

    Tayang: Minggu, 2 Maret 2025 21:24 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 2 Maret 2025 22:01 WIB

    Instagram @titieksoeharto

    PRABOWO TITIEK MESRA — Foto tangkapan layar Instagram @titieksoeharto yang diunggah Minggu (2/3/2025) menunjukkan Titiek Soeharto bersama Presiden Prabowo Subianto dan putra mereka Didit, buka puasa bersama. Prabowo dan Titiek kompak mengunggah momen kebersamaan mereka di akun Instagram mereka masing-masing meski keduanya sudah berpisah sejak 1998. (Instagram/ @titieksoeharto) 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berbuka puasa bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo pada Minggu (2/3/2025) malam.

    Momen hangat Presiden RI Prabowo Subianto berbuka puasa bersama sang putra Didit Hediprasetyo dan Titiek Soeharto mendapatkan respons positif dari warganet.

    Ribuan komentar itu ada terdapat di postingan terbaru akun Instagram resmi @prabowo.

    Prabowo mengunggah momen itu dengan caption, “Selamat Berbuka Puasa ????????,” tulis Prabowo.

    Dalam postingan itu nampak Prabowo, Titiek, dan Didit berada satu meja yang sama sembari menikmati hidangan makan berbuka puasa.

    Tampak raut wajah senyum hangat bahagia turut terpancar di raut wajah mereka.

    “Bapak berbuka dengan yang manis nih yeee,” tulis komentar akun @windastephenii_

    Komentar jenaka netizen lainnya turut membanjiri postingan foto momen berbuka puasa Prabowo bersama Titiek dan Didiet.

     “Ubur-ubur ikan lele, presidennya aja ngajarin HTS-an leee,” tulis komentar akun @mentarisenja.15

    Adapun, netizen lainnya turut berbahagia dapat melihat momen kebersamaan dan kehangatan keluarga kecil Prabowo yang melakukan berbuka puasa tepat di hari kedua Ramadan 2 Maret 2025.

    “Selamat berbuka puasa Bapak Presiden dan keluarga kecil,” tulis komentar @murtini981

    “Masyaallah, adem sekali lihatnya pak,” komentar akun @indah_pwn 

    “Berbuka dengan lihat yang manis-manis and happy family,” tulis komentar @siherss_

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Denny Siregar: Sorry Bang Hotman Paris, Gue Lebih Percaya Ahok

    Denny Siregar: Sorry Bang Hotman Paris, Gue Lebih Percaya Ahok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Belakangan ini nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendadak ramai jadi perbincangan. Menyusul hebohnya Mega korupsi di Pertamina Patra Niaga.

    Teranyar, pengacara kondang Hotman Paris bahkan meminta Ahok meminta maaf kepada publik atas kasus tersebut.

    Terlepas dari bersalah atau tidak, menurut Hotman, Ahok harus meminta maaf. Pasalnya, saat Mega korupsi itu terjadi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjabat Komisaris Utama (Komut).

    Sutradara film Sayap-Sayap Patah, Denny Siregar, ikut bersuara terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea soal Ahok.

    Denny secara terbuka menyatakan bahwa dirinya lebih percaya pada Ahok dibanding Hotman Paris.

    “Sorry bang Hotman Paris, gua lebih percaya Basuki Tjahaja Purnama,” kata Denny di Instagram pribadinya @denysiregar (2/3/2025).

    Pernyataan ini langsung memicu diskusi panas di kalangan netizen.

    Tidak sedikit yang membela Ahok dengan alasan rekam jejaknya yang dikenal tegas dalam memberantas korupsi.

    Sementara ada juga yang mendukung Hotman Paris sebagai pengacara yang berpengalaman dalam dunia hukum.

    “Kalian (Netizen) lebih percaya siapa?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Hotman blak-blakan meminta Ahok untuk mengembalikkan gajinya saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    “Ini contoh. Apalagi ini megaproyek. Kalau pun kamu tidak tahu atau tidak bersalah,, setidaknya kamu menyatakan turut bersalah atau minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” Hotman menuturkan.

    “Jauh lebih jantan lagi jika kamu mengembalikan seluruh gaji kamu,” tambahnya.

  • Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman – Halaman all

    Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman – Halaman all

    Berikut profil Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman, jpurnawirawan jenderal bintang dua yang dulu pernah menjabat sebagai Kapolda Bengkulu

    Tayang: Minggu, 2 Maret 2025 20:34 WIB

    Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya

    PROFIL PENSIUNAN POLISI – Supratman saat menjadi Kapolda Bengkulu masih berpangkat Brigjen sedang bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di sela-sela acara ‘Milenial Road Safety Festival’ di Pantai Panjang, Bengkulu, Minggu (10/2/2019). Berikut profil Irjen Supratman, jenderal bintang dua mantan Kapolda Bengkulu.
    TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS JYESTHA 

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal atau Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman adalah purnawirawan polisi yang lahir pada 29 Juni 1962 di Bengkulu.

    Irjen Pol Supratman dulunya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespim Lemdiklat Polri.

    Namanya juga dikenal sebagai mantan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu (Kapolda Bengkulu).

    Irjen Pol Purn Supratman adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1987.

    Jenderal Bintang Dua ini  berpengalaman dalam bidang lantas.

    Pendidikan

    Irjen Pol Purn Supratman diketahui pernah menjalani beberapa pendidikan.

    Berikut adalah daftar pendidikan yang pernah dijalani oleh Irjen Pol Purn Supratman dikutip dari Wikipedia :

    Pendidikan Umum

    SD Bengkulu (1974)
    SMP Bengkulu (1977)

    Pendidikan Kepolisian

    AKABRI (1987)

    PTIK (1996)

    SESPIM (2002)

    SESPATI (2010)

    Karier

    Irjen Pol Purn Supratman sudah malang melintang di dunia kepolisian Tanah Air.

    Karirnya dimulai di tahun 1987 saat menjadi Pamapta Polres Lampung Selatan.

    Ia kemudian menduduki jabatan-jabatan strategis di Korps Bhayangkara.

    Hingga akhirnya dirinya mengisi posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespim Lemdiklat Polri.

    Inilah daftar jabatan yang pernah diamanatkan kepada Irjen Supratman :

    Pamapta Polres Lampung Selatan (1987)
    Kasat Sabhara Polres Lampung Selatan (1988)
    Kapolsek Tanjungan (1988)
    Kanit Laka Bag Lantas Polwil Lampung (1989)
    Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan (1990)
    Kaset Ops Puskodal Ops Polresta Bengkulu (1991)
    Kasat Lantas Polresta Bengkulu (1992)
    Kasat Lantas Polresta Jambi (1993)
    Kapuskodal Ops Polresta Surabaya Selatan (1998)
    Wakapolres Jombang (1998)
    Wakapolres Mojokerto (1999)
    Pamen Sespim Lemdiklat Polri (2001)
    Kabag Tatib Lantas Dit Lantas Polda Lampung (2002)
    Kabag Ops Polwiltabes Bandung (2003)
    Kapolres Bandung (2006)
    Wakapolwil Priangan (2007)
    Widyaiswara Muda Sespim Polri (2008)
    Kaden A Hartib Pusprovos Div Propam Polri (2010)
    Pamen SDE SDM Polri (2010)
    Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2011)
    Kabidpropam Polda Jabar[4] (2011)
    Analis Kebijakan Madya bidang Sespimmen Sespim Polri (2013)
    Kayanma Polri (2015)
    Widyaiswara Madya Sespim Polri (2016)
    Direkonomi Baintelkam Polri (2017)
    Wakapolda Jawa Barat (2017)
    Kapolda Bengkulu (2019)
    Analis Kebijakan Utama Bidang Sespim Lemdiklat Polri (2020)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    PIKIRAN RAKYAT – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap menjalani sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kubu Hasto akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Lebih lanjut, Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

    Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Dia berharap tim hukum KPK dapat menghadiri sidang perdana besok.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Rabu 5 Maret 2025, Protes PHK Massal Sritex hingga THR

    KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Rabu 5 Maret 2025, Protes PHK Massal Sritex hingga THR

    PIKIRAN RAKYAT – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Maret 2025. Aksi tersebut merespons Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT Sritex.

    “(KSPI dan Partai Buruh) melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan Kemenaker,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu, 2 Maret 2025.

    Selain menggeruduk Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, KSPI dan Partai Buruh juga akan melakukan aksi di Semarang, Jawa Tengah.

    “Ya walaupun bulan puasa kami biasa melakukan aksi, biasa KSPI dan Partai Buruh itu biasa demi perjuangan rakyat,” ujarnya.

    Enam Tuntutan

    Berikut tuntutan aksi unjuk rasa ribuan buruh di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Semarang pekan depan:

    Bongkar total penyebab PT Sritex tutup dan mem-PHK puluhan ribu pekerja serta hampir ratusan ribu buruh ter-PHK di anak perusahaan Sritex dan supplier Sritex. Selamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025. Hapus sistem outsourcing yang semakin masif. Bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR. Stop korupsi. Korupsi makin merajalela—buruh makin sengsara. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk.

    Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan dan resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Masuk Penjara 12 Tahun atas Kasus Pemerasan

    Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Masuk Penjara 12 Tahun atas Kasus Pemerasan

    PIKIRAN RAKYAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman terhadap SYL yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yakni penjara selama 12 tahun, tetap berlaku.

    “KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, seiring putusan MA itu maka perkara SYL telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yang berarti proses hukum terhadap politikus Partai Nadem ini sudah selesai, kecuali jika terdapat upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK). SYL selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai putusan majelis hakim.

    “Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” ujar Tessa.

    Terkait modus pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh SYL, KPK menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi di area manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    “Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Tessa.

    Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis Penjara 12 Tahun

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun bui. Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat banding tersebut.

    “Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum,” kata Meyer Volmar Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 10 September 2024.

    Majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar. Langkah berikutnya, kata Meyer, KPK menunggu salinan putusan lengkap dari PT DKI Jakarta untuk selanjutnya dibahas bersama Pimpinan KPK.

    “Mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” tutur Meyer. 

    “Selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya,” ucapnya menambahkan.

    Majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan SYL membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selam 4 bulan.

    “Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Ketua Majelis hakim tingkat banding, Artha Theresia Selasa, 10 September 2024.

    “Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya menambahkan. 

    Lebih lanjut majelis hakim tingkat banding juga menghukum Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 atau Rp44 miliar dan 30 ribu Dolar Ameriksa Serikat. Syahrul Yasin Limpo harus membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.

    “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Artha Theresia. 

    Vonis hakim tingkat banding sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutannya menginginkan Syahrul Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

    Hukuman SYL Lebih Berat

    Vonis Majelis Hakim Tingkat Banding lebih berat dari putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo dijatuhi vonis 10 Tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

    Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 Dolar Amerika Serikat. Dia harus membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Jika tidak dibayar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian, mantan politikus Partai NasDem itu akan dipidana 2 tahun pidana penjara jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lapor KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Cium Dugaan Korupsi di Balik Retret Kepala Daerah

    Lapor KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Cium Dugaan Korupsi di Balik Retret Kepala Daerah

    PIKIRAN RAKYAT – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan adanya dugaan tindak korupsi oleh PA/Mendagri, politisi, juga direksi serta komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI), dan PT Jababeka ke KPK, pada Jumat 28 Februari 2025 .

    Koalisi menilai penyelenggaraan kegiatan itu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kecurigaan bermula dari disebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025. Disebutkan pula bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI. Disusul kemudian Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

    Di tengah kebijakan pemangkasan anggaran, koalisi menilai, pemerintah justru tetap melaksanakan kegiatan orientasi untuk seluruh kepala daerah terpilih. Pelaksanaan agenda tersebut juga dipandang sangat kontroversial. Selain menunjukkan inkonsistensi pemerintah soal efisiensi, konsep yang digunakan seolah sedang berupaya membawa pemerintah daerah ke arah sentralisasi dan bernuansa militeristik. Hal tersebut menimbulkan polemik di masyarakat tentang apa sebenarnya tujuan utama penyelenggaraan retret Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai bahwa agenda retret melenceng dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Desain orientasi ini juga tidak sesuai dengan skema pendidikan dan pembinaan kepala daerah yang diatur dalam UU Pemerintah Daerah,” kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis bersama yang diterima Pikiran Rakyat pada Sabtu (1/3/2025).

    Dalam Pasal 373 UU No. 23/2014 disebutkan, gubernur diberikan kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Jika berdalih kegiatan tersebut merupakan pembinaan, yang berwenang adalah gubernur, bukan pemerintah pusat. Selain itu, agenda retret kepala/wakil kepala daerah diduga kuat melanggar ketentuan Perpres pengadaan barang/jasa (PBJ) dan terdapat praktik penyalahgunaan wewenang. Sebab dalam Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa kegiatan K/L/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD dan prosesnya sejak perencanaan hingga serah terima merupakan aktivitas pengadaan barang/jasa.

    Agenda orientasi kepemimpinan atau disebut retret kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ditengarai bermasalah. Mulai dari kerangka konsep perencanaan hingga pelaksanaan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Anggaran dalam DIPA untuk melaksanakan kegiatan ini berjumlah Rp10.350.000.000 yang diperuntukan untuk 1.092 orang. Namun, koalisi menemukan terdapat sejumlah pelanggaran yang setidaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.

    Kegiatan orientasi atau retret merupakan aktivitas pengadaan barang/jasa yang sudah ditetapkan perencanaan pengadaannya oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Alih-alih tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kemendagri, koalisi tidak menemukan informasi pengadaan terkait agenda orientasi kepala/wakil kepala daerah. Namun di lapangan, diketahui sudah ada pihak swasta yang jadi penyedia pembantu pelaksana kegiatan tersebut yakni, PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.

    Koalisi menilai ada empat catatan masalah yang menjadi indikator terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa. Seharusnya, jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Perpres PBJ, kegiatan ini wajib melalui proses tender. Metode yang sesuai dalam Perpres PBJ antara lain, e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Sejumlah metodenya tersebut tentu berbeda-beda, tetapi dengan nilai sesuai DIPA di atas Rp10 miliar, seharusnya menggunakan tender di mana tahapannya diatur dalam Pasal 50 Perpres. Mendagri selaku PA diduga tidak menjalankan ketentuan pengadaan seperti yang diatur dalam Perpres PBJ. Alhasil, program ini tidak transparan dan akuntabel.

    Kedua, kegiatan tersebut sarat dengan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elite Partai Gerindra. Potensi konflik kepentingan berupa persekongkolan itu terjadi antara Kemendagri dan PT LTI yang juga dimiliki oleh kader Partai Gerindra, sebagai direktur, komisaris, dan pemegang saham. Kedua orang kader Gerindra yang dimaksud tercatat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan juga ada yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD Brebes.

    Ketiga, pelaksanaan kegiatan orientasi atau retret ini tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 dan seolah ada upaya sentralisasi serta bernuansa militerisme. Agenda itu sejatinya ditujukan untuk memastikan seluruh kepala daerah menjalankan pemerintahan daerah dengan memenuhi standar tata kelola berbasis asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance dan AUPB). Namun, adanya pendekatan militerisme yang digunakan untuk kegiatan instansi dan pejabat sipil; metode komando militerisme yang diterapkan, serta materi yang bersifat linear satu arah pusat ke daerah justru menggambarkan kembalinya rezim otoritarian seperti Orde Baru. Pemerintah daerah dinilai hanya dijadikan sebagai pelaksana komando pusat. Menurut koaliasi, hal tersebut jelas merusak sistem ketatanegaraan dan demokrasi yang dimandatkan konstitusi.

    Keempat, terdapat dugaan kolusi yang dilakukan antara Mendagri dengan orang-orang yang ada di dalam Partai Gerindra. Dengan diterobosnya aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres PBJ, mengindikasikan adanya perbuatan kolusi yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999. Permufakatan atau kerja sama tidak dilakukan dengan tunduk pada aturan yang berlaku, baik secara substansi (dalam UU Pemda) maupun prosedur (Perpres PBJ).

    “Oleh karena itu, kami mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.” Terlebih, koalisi menilai tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran hukum lain dan kerugian yang lebih besar akibat dari penyelenggaraan retret yang tidak transparan serta berubah-ubah informasinya.Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat yang terdiri dari
    Themis Indonesia, PBHI, KontraS, ICW.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dokter Spesialis National Hospital Jadi Tersangka KDRT

    Dokter Spesialis National Hospital Jadi Tersangka KDRT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Spesialis yang bekerja di National Hospital berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus itu kini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Iya benar kasusnya ditangani oleh Unit PPA,” kata AKP Rina Shanti, Kasi Humas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi Beritajatim, Minggu (02/03/2025).

    Rina menjelaskan, saat ini dokter spesialis perempuan berinisial MM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik Unit PPA masih melakukan pemberkasan untuk melengkapi proses hukum di kejaksaan.

    “Sekarang statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka, dan penyidik sedang melakukan proses pemberkasan untuk dikirim ke Kejaksaan,” pungkas mantan Kanit PPA tersebut.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Beritajatim com, penyidik PPA tidak melakukan penahanan kepada MM walaupun sudah berstatus sebagai tersangka. MM juga disebut masih aktif bekerja di National Hospital.

    Berdasarkan penelusuran, MM dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor. 23 Tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. (ang/but)