Jenis Media: Nasional

  • Golkar Endus Dugaan Kepentingan Dalam Pembatalan Disertasi Bahlil

    Golkar Endus Dugaan Kepentingan Dalam Pembatalan Disertasi Bahlil

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham menduga adanya kepentingan yang memunculkan rekomendasi pembatalan disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI).

    Mulanya, dia menerangkan Bahlil adalah seorang aktivis muda yang akhirnya terjun ke dunia politik, bahkan saat ini mengemban jabatan Ketua Umum Golkar. Di samping itu, Bahlil menjadi Menteri ESDM di Kabinet Merah Putih.

    Dia menjelaskan kalaupun memang dalam proses disertasi Bahlil ada masalah secara teknik dan akhirnya menjadi masalah etik, ini bukan hanya menjadi variabel tertentu atau tunggal.

    “Ada variabel-variabel lain yang mempengaruhi, apa mungkin variabel politik, variabel kepentingan-kepentingan usaha, variabel-variabel gesekan-gesekan dan lain-lain. Saya punya keyakinan itu,” terangnya di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Eks Menteri Sosial ini turut berujar bahwa dalam masalah ini seharusnya Bahlil dilihat sebagai mahasiswa, bukan seorang menteri.

    “Kita kan di sini begitu. Ada orang tidak punya salah, dicarikan salahnya. Ini yang terjadi kan di kita dan itulah sebab Indonesia tidak bisa bisa meju-maju. Kenapa? Karena kita senang melihat orang sengsara dan susah melihat orang berhasil,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah menegaskan bahwa dokumen yang beredar hanya berisi rekomendasi dan UI belum secara resmi mengambil keputusan terkait disertasi Bahlil Lahadalia. Arie menjelaskan, proses rapat dengan empat organ UI belum diketahui kapan dilaksanakan. 

    “Bahwa UI secara resmi belum membuat keputusan apapun terhadap [disertasi] Bapak Bahlil,” tegas Arie.

    Sementara itu, Anggota Majelis Wali Amanat UI, Dany Amrul Ichdan mengatakan saat ini tengah menunggu jadwal rapat bersama empat organ di UI untuk membahas disertasi Menteri Bahlil. 

    Adapun empat organ yang terlibat yakni Dewan guru besar (DGB), Senat Akademik (SA) Universitas, Majelis Wali Amanat (MWA) dan Rektor UI. 

    “Sebagai bagian dari MWA kami berharap semua pihak menghormati segala proses akademik dan tata kelola yang berlaku di internal UI. Saat ini sedang diaturkan untuk rapat bersama empat organ UI (MWA, SA, DGB dan Rektor) rencana di minggu depan,” kata Dany dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

  • Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan

    Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan

    Eks Jenderal TNI Tuding Penolakan Dwifungsi ABRI di Demo Indonesia Gelap Pesanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purnawirawan)
    Rodon Pedrason
    menyinggung demo
    Indonesia Gelap
    yang baru terjadi belakangan ini saat dihadirkan Komisi I DPR sebagai pakar dalam pembahasan RUU TNI.
    Rodon menuding, ada pihak yang menitipkan ‘pesanan’ kepada mahasiswa untuk menolak
    dwifungsi TNI
    melalui aksi Indonesia Gelap.
    “Ada juga demonstrasi tentang Indonesia Gelap. Ini kan kontradiktif, ada beberapa 7 hal yang mereka sampaikan, tapi yang jadi perhatian saya mereka menolak dwifungsi. Saya pikir bukan bicara tentang dwifungsi, di dalam 7 poin itu satu poin itu tentang dwifungsi ini pesanan. Bukan murni, bukan
    pure
    dari mahasiswanya,” ujar Rodon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Rodon mengaku heran dengan mahasiswa yang menolak dwifungsi TNI dalam aksi Indonesia Gelap.
    Ia menilai, penolakan tersebut tidak masuk akal, mengingat presiden yang saat ini menjabat juga merupakan mantan
    jenderal TNI
    .
    Ia pun meyakini bahwa sikap mahasiswa tersebut bukan murni aspirasi sendiri, melainkan sekadar ‘pesanan’ dari pihak tertentu.
    “Kenapa mereka berpikir tentang itu? Kalau sekarang pemerintahan yang ada kebetulan presidennya mantan militer, seorang jenderal, jadi ada pesanan,” sebut dia.
    “Terlalu banyak orang pintar di negeri ini, ini akhirnya ribut, argumentasi. Kemudian berbagai debat publik terkait itu, yang akhirnya membuat kita kehabisan energi. Yang kaya tetap kaya, yang miskin makin miskin. Menjadi kita tidak berubah menjadi lebih maju,” imbuh Rodon.
    Diketahui, puncak aksi Indonesia Gelap digelar di depan Istana, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) lalu.
    Salah satu poin dalam aksi Indonesia Gelap ini adalah menolak dwifungsi TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bakal Bentuk Komite Pemantau & Akuntabilitas Danantara

    Prabowo Bakal Bentuk Komite Pemantau & Akuntabilitas Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara.

    Salah satu klausul yang tercantum dalam beleid tersebut antara lain, rencana untuk membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas atau Oversight and Accountabillity Commitee.

    Namun demikian, aturan itu tidak menjelaskan secara jelas tugas dan fungsi komite tersebut. Pasal 24 ayat 2 PP No.6/2025 hanya menekankan bahwa pembentukan komite nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden alias Perpres.

    “Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite Pemantau dan Akuntabilitas diatur dengan Peraturan Presiden.”

    Kendati demikian, aturan yang diterbitkan oleh Prabowo pada tanggal 24 Februari 2025 lalu, memastikan bahwa anggita Komite Pemantau dan Akuntabilitas akan memperoleh remunerasi.

    Sekadar informasi, Prabowo menetapkan entitas investasi representasi pemerintah ini memiliki dua sub holding yakni Perusahaan Induk Investasi yang mengelola keuntungan BUMN dan holding operasional yang mengawasi kinerja perusahaan.

    “Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain,” dikutip dari Peraturan Pemerintah bertanggal 24 Februari 2025 itu.

    Selanjutnya, dalam Pasal 33 Bab XII Peraturan Pemerintah tersebut, diatur tentang Kepala Badan Pelaksana Danantara.

    “Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan [Danantara], Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana,” demikian tulis PP No.10/2025, dikutip Senin (3/3/2025).

    Dalam pasal 28, pemerintah memastikan para pengurus Danantara dan pegawainya berhak mendapatkan bantuan hukum jika kebijakan yang diambil dipermasalahkan.

    Hal itu tercantum dalam Pasal 28 yang menegaskan bantuan hukum mencakup Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Anggota Badan Pelaksana; Pegawai Badan, Mantan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Mantan Kepala dan Anggota Badan Pelaksana, Mantan Pegawai Badan.

    Bantuan hukum ini diberikan jika terdapat tuntutan pidana atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban atau akibat hukum. “Sepanjang tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata merupakan akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan dengan iktikad baik,” tertulis dalam pasal 28.

    Selanjutnya, jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap para pejabat Danantara maupun pegawainya diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Badan, maka BPI akan membayarkan ganti rugi dimaksud.

    Ganti rugi diberikan mencakup kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

  • KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

    KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya

    loading…

    Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR serta Komisi I dan Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara langsung dalam rangka menolak pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.

    “Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dua RUU tersebut, karena kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen dan keamanan oleh Polri yang membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.

    Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit aktif TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.

    KontraS juga mengkritisi DPR yang kurang melibatkan secara aktif masyarakat maupun ahli dalam membahas revisi UU TNI dan Polri. KontraS mengambil posisi tidak ingin dilibatkan oleh DPR apabila hanya menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.

    KontraS tetap meminta DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tidak menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, mengurangi kontrol dan pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta untuk dihentikan,” pungkasnya.

    (rca)

  • Tangis Bambang Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kehilangan Orang Tua Menyakitkan!

    Tangis Bambang Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kehilangan Orang Tua Menyakitkan!

    loading…

    Anggota TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo penembak bos rental mobil Ilyas Abdurahmah hingga tewas memberi keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL pelaku penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurahmah hingga tewas memberikan keterangan pada sidang kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tangis Bambang pecah saat dirinya mengaku menyesal.

    “Setelah kejadian yang menimpa saudara, apa saudara menyesal?” tanya hakim, Senin (3/3/2025).

    Baca Juga

    “Sangat menyesal,” jawab Bambang dalam persidangan itu.

    Saat menjawab itu, air mata Bambang tak terbendung lagi. Bambang menangis seraya berkali-kali mengucapkan dirinya bersalah atas kejadian itu.

    “Kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban. Kami menyadari kehilangan suatu orang tua itu sangat menyakitkan,” jawabnya.

    Bambang lantas menjelaskan dirinya memahami betul kesedihan yang menimpa keluarga korban. Ia mengaku juga baru saja ditinggalkan orang tuanya.

    Baca Juga

    “Kami paham kehilangan ayah karena pada saat itu orang tua kami juga baru 20 hari meninggal dunia,” tuturnya.

  • Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,7 Gram Disita

    Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,7 Gram Disita

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SA (46), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku sering menjadi tempat transaksi narkoba.

    “Kami lalu lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku,” ujar Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (3/3/2025).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam plastik klip. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, plastik klip kosong, serta buku catatan yang mencatat penjualan sabu oleh pelaku.

    Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial H. Ia membeli barang haram tersebut seharga Rp 700 ribu per gram, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per gram.

    “Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp 300 hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” ungkap Kiswoyo.

    Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. [sar/beq]

  • Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku

    Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku

    loading…

    Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono disebut minta bagian jatah ke hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Salah satu hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul mengungkapkan ada pesan dari Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pesan yang dimaksud agar Rudi turut kebagian jatah suap vonis Ronald Tannur .

    Hal itu disampaikan Mangapul saat menjadi saksi dalam dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa eks Pejabat MA Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Awalnya, Jaksa menanyakan saksi perihal uang SGD140 ribu ditujukan untuk vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mangapul mengaku tidak disebutkan secara gamblang uang ditujukan untuk vonis yang dimaksud.

    “Kemudian, dari 140 ribu SGD tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Secara spesifik enggak dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu,” kata Mangapul.

    Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Mangapul perihal pembagian uang yang dimaksud.

    “Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu SGD. Jadi waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi,” jawab Mangapul.

  • Koar-koar Soal Korupsi Tata Kelola Minyak di Sosmed, Waketum Golkar Dorong Kejagung Periksa Ahok

    Koar-koar Soal Korupsi Tata Kelola Minyak di Sosmed, Waketum Golkar Dorong Kejagung Periksa Ahok

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus di PT Pertamina (Persero).

    Dia menyebutkan, ada dua poin yang menjadi sorotan Idrus. Pertama, informasi dugaan oplosan ini sebenarnya sudah berlangsung hingga beberapa tahun. Kedua, pada tahun-tahun sebelumnya Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

    “Nah dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama dan menyatakan bahwa mengetahui itu, maka dua alasan ini saya kira memang Pak Ahok harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, pada waktu itu aktif sebagai Komisaris dan mengetahui katanya apalagi ada pernyataannya seperti itu,” kata Idrus di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin 3 Mare 2025.

    Menurut Idrus, pemeriksaan itu diperlukan agar Kejagung bisa lebih jauh mendapatkan informasi-informasi yang lebih faktual. Dia meyakini Ahok akan lebih paham, sehingga bisa menjadi alat-alat bukti, alat bukti hukum. 

    “Nah saya kira itu yang harus kita lakukan, bukan Menteri ESDM yang harus manggil. Tetapi dipanggil dalam kerangka penegakan hukum dan ini sudah ditangani oleh, Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    Siap Buka Skandal Pertamina

    Diungkap Ahok dalam tayangan di kanal YouTube Narasi Newsroom, Ahok mengaku siap membongkar skandal Pertamina yang lebih besar ke Kejaksaan Agung.

    Ahok bahkan dengan senang hati jika dirinya dipanggil oleh Kejangung guna dimintai keterangan. Sebab dirinya sudah memperingatkan para direksi alias petinggi di Pertamina saat dulu masih menjabat jadi Komut.

    “Saya sering ngancam mereka secara kasar kok, ‘Kalian jangan menganggap saya enggak berjaya hari ini. Mungkin ada yang anggap saya macan ompong di Pertamina karena enggak jadi Dirut,” ungkap Ahok.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Budi Gunawan Apresiasi Kinerja BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1 Triliun

    Budi Gunawan Apresiasi Kinerja BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1 Triliun

    loading…

    Menko Polkam Budi Gunawan mengapresiasi kinerja BNN dalam memberantas peredaran narkoba. Foto/istimewa

    JAKARTA – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini menunjukkan kerja pemberantasan narkoba semakin sistematis dan menyasar ke hulu serta simpul-simpul yang signifikan.

    ”Hasil penindakan hari ini, merupakan buah dari upaya penguatan dan kerja keras yang kita implementasikan pascarilis sebelumnya. Desk tidak akan berhenti di sini dan akan terus bekerja untuk menjaga generasi muda dan negara dari ancaman bahaya narkoba,” katanya, Senin (3/3/2025).

    Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Kementerian/Lembaga terkait yang telah memberikan kontribusi besar dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Indonesia.

    ”Kerja sama sinergitas yang solid ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kalau kita kerja bersama, maka tidak ada yang mustahil,” ujarnya.

    Menurut Budi Gunawan, hasil pengungkapan terhadap jaringan narkotika, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa sabu, ganja, ekstasi, kokain, cathinone, hasis, THC, dan carisoprodol dengan estimasi nilai total sekitar Rp1 triliun.

    “Penegakan hukum secara tegas terhadap para pengedar narkoba ini menjadi salah satu langkah utama untuk memberi efek jera dan mencegah jaringan dan rantai peredaran narkoba lebih luas,” katanya.

    Langkah tegas ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akarnya.

    “Tindakan yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba akan menjadi prioritas dan momok bagi para pengedar untuk tidak lagi merusak masa depan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

    Budi Gunawan menyebut, pengungkapan kasus narkoba bukan hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya mendidik dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

  • Mentan Amran Dorong Aparat Bongkar Praktik Ayam Gelonggongan: Kasihan Masyarakat

    Mentan Amran Dorong Aparat Bongkar Praktik Ayam Gelonggongan: Kasihan Masyarakat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Praktik ayam gelonggongan, yakni ayam yang disuntik air untuk menambah berat sebelum dijual marak terjadi di bulan Ramadan. Mengingat kebutuhan daging ayam meningkat.

    Misalnya saja ditemukannya kasus di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Pelaku praktik curang ini telah diamankan aparat penegak hukum.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong aparat menindak tegas praktik ayam gelonggongan.

    Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan dalam pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.

    “Kita harus jaga konsumen. Ini harus ditindak tegas. Nggak boleh bermain-main. Kasihan masyarakat,” ujar Mentan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, dalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan pada hari kedua Ramadan..

    Mentan Amran menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri, Bareskrim, serta seluruh aparat penegak hukum di daerah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi pangan, termasuk daging ayam. Ia memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

    “Kami terus memantau seluruh Indonesia. Jangan sampai ada pelanggaran seperti ini. Apalagi kalau menyangkut kesehatan manusia, itu pelanggaran berat,” tegasnya.

    Selain ayam gelonggongan, Mentan Amran juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga bahan pokok lainnya, seperti beras dan minyak goreng, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan tanpa beban. Dalam sidaknya di Pasar Induk Cipinang, ia menemukan adanya kenaikan harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan langsung meminta pedagang serta distributor untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.