Jenis Media: Nasional

  • Profil Maroef Sjamsoeddin, Adik Menhan Ditunjuk Jadi Dirut MIND ID, Mantan Presdir Freeport – Halaman all

    Profil Maroef Sjamsoeddin, Adik Menhan Ditunjuk Jadi Dirut MIND ID, Mantan Presdir Freeport – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menunjuk Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau Holding Industri Pertambangan, MIND ID.

    Tak hanya menempatkan Maroef di kursi Dirut, Erick juga merombak jajaran direksi MIND ID lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin (3/3/2025).

    “Iya betul (direksi MIND ID dirombak), tadi jam 14.30 WIB,” kata Komisaris Utama MIND ID, Fuad Bawazier, Senin, dikutip dari Kompas.com.

    Lantas, seperti apa profil Maroef Sjamsoeddin?

    Maroef Sjamsoeddin adalah adik dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Samsoeddin.

    Maroef merupakan pensiunan TNI AU berpangkat Letnan Kolonel.

    Dulunya, Maroef adalah lulusan Akademi AU tahun 1980 dan pernah bertugas di Korps Pasukan Khas TNI AU.

    Dikutip dari Wikipedia, Maroef pernah mengemban sejumlah jabatan strategis selama berkarier di militer.

    Ia pernah menjadi Komandan Skadron 456 Paskhas, Atase Pertahanan RI untuk Brasil, Direktur Kontra Separatis Badan Intelijen Negara (BIN), Sahli Hankam BIN, hingga Wakil Kepala BIN periode 2011-2014.

    Maroef juga diketahui tercatat meraih gelar Master of Business Administration dari Jakarta Institute Management Studies.

    Setelah pensiun dari militer pada 7 Januari 2015, Maroef ditunjuk menjadi Presiden Direktur Freeport Indonesia menggantikan Rozik B Soetjipto.

    Tetapi, pada 18 Januari 2016, Maroef mengundurkan diri.

    Dalam surat pernyataannya, Maroef mengaku tidak ingin memperpanjang masa kepemimpinannya di Freeport Indonesia.

    “Dengan berakhirnya masa kontrak kerja saya selama setahun sebagai karyawan pada posisi jabatan yang dipercayakan sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan tawaran perpanjangan dari Pimpinan Freeport McMoran, saya telah berkirim surat pengajuan pengunduran diri sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia,” ujar Maroef dalam surat pernyataannya kepada seluruh karyawan Freeport Indonesia, Senin (18/1/2016).

    Ketika itu, Maroef disebutkan mengundurkan diri karena alasan pribadi.

    Saat menjadi Presdir Freeport Indonesia, pada Desember 2015, nama Maroef pernah mencuat karena disebut-sebut merekam pembicarannya dengan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, dan pengusaha minyak, Reza Chalid.

    Dalam rekaman itu, diduga ada pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden RI.

    Kasus rekaman tersebut kemudian dibawa ke Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan laporan dari Sudirman Said yang saat itu menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Tetapi, MKD kala itu mengaku belum bisa mengambil kesimpulan, meski telah satu bulan menerima laporan dari Sudirman Said.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat itu menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyelidikan tentang dugaan permufakatan jahat korupsi, setelah beberapa hari menerima laporan.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdul Qodir/Adiatmaputra, Kompas.com/Yohana Artha)

  • Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kode Uang Zakat 2,5-5 Persen untuk Direksi

    Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kode Uang Zakat 2,5-5 Persen untuk Direksi

    loading…

    Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo mengungkapkan kode uang zakat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada debitur. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada kode uang zakat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kode tersebut ditujukan untuk uang kepada direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang mendapat kredit.

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).

    “Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan,” sambungnya.

    Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur PT LPEI. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE).

    Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    “Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE,” ujar Budi Sokmo.

    (shf)

  • Ramadan dan Transformasi Sosial: Dampak Solidaritas terhadap Ekonomi

    Ramadan dan Transformasi Sosial: Dampak Solidaritas terhadap Ekonomi

    Ramadan, sebagai bulan yang penuh berkah, tidak hanya membawa perubahan spiritual bagi umat Muslim, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Salah satu aspek utama dari transformasi sosial selama Ramadan adalah meningkatnya solidaritas di kalangan masyarakat, yang memiliki dampak yang jauh lebih luas, termasuk dalam aspek ekonomi. Solidaritas yang terbangun selama bulan puasa ini memainkan peran penting dalam mempererat hubungan antar individu dan komunitas, serta menciptakan peluang untuk perbaikan dalam sektor ekonomi.

    Selama bulan Ramadan, umat Muslim didorong untuk lebih memperhatikan kebutuhan sesama, yang terlihat dalam berbagai aktivitas sosial seperti berbuka puasa bersama, memberikan sedekah, dan menyalurkan zakat. Salah satu kewajiban penting dalam bulan ini adalah membayar zakat fitrah, yang bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu. 

    Selain zakat, tradisi berbagi makanan saat berbuka puasa dan memberikan sumbangan menjadi aktivitas yang memperkuat rasa kebersamaan. Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya bersifat individu, tetapi juga mendorong terciptanya solidaritas dalam komunitas (Wajdi, 2023).

    Solidaritas yang muncul juga terlihat dalam peningkatan kegiatan gotong royong, seperti membantu tetangga yang membutuhkan atau membagikan makanan kepada panti asuhan dan rumah sakit. Ramadan, dengan nilai-nilai spiritual yang terkandung, mengajarkan umat untuk tidak hanya fokus pada diri sendiri, tetapi juga memberikan perhatian kepada orang lain, terutama mereka yang sedang menghadapi kesulitan. 

    Hal ini membawa perubahan dalam cara pandang masyarakat, memperkuat rasa kebersamaan dan empati. Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an:”Dan bersegeralah kamu (dalam kebaikan) untuk memaafkan dan meraih ampunan dari Tuhanmu, dan rahmat-Nya. Itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS Al-Hadid: 21)

    Hadits Nabi Muhammad SAW juga menguatkan pesan tersebut:”Barang siapa yang memberi makan orang yang berpuasa untuk berbuka, maka dia akan mendapat pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.” (HR Tirmidzi). Hadits ini menegaskan pentingnya berbagi makanan dan solidaritas sosial selama Ramadan, yang mendatangkan pahala besar bagi pemberinya.

    Dampak Solidaritas terhadap EkonomiSuasana Pasar Ramadan di kompleks Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu (1/3/2025). – (Beritasatu.com/Asyharuddin Arbab)

    Peningkatan solidaritas selama bulan Ramadan tidak hanya mempengaruhi hubungan sosial, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian. Salah satu fenomena yang terlihat jelas adalah peningkatan konsumsi, meskipun pada tingkat individu, pola konsumsi lebih terfokus pada kebutuhan dasar. 

    Namun, tradisi berbuka puasa bersama, pembagian makanan, dan zakat mal turut memperkuat perekonomian di sektor tertentu (Ali, 2023). Ramadan memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan sesama, melalui berbagai kegiatan sosial yang turut berkontribusi pada ekonomi lokal.

    Selama Ramadan, banyak usaha mikro dan kecil yang merasakan dampak positif dari kebiasaan berbuka puasa bersama. Rumah makan, warung, dan pedagang kaki lima yang menyediakan takjil, makanan utama, serta hidangan khusus lainnya, mengalami peningkatan permintaan. Kegiatan ini menjadi momen bagi masyarakat untuk saling berbagi, serta mendukung ekonomi lokal, terutama usaha kecil. 

    Permintaan terhadap makanan dan minuman meningkat secara signifikan selama bulan Ramadan, memberikan keuntungan besar bagi sektor kuliner (Suryani, 2023). Imam al-Suyuti dalam tafsir al-Durr al-Manthur menjelaskan bahwa ibadah puasa dan solidaritas yang berkembang selama Ramadan dapat memicu peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya dalam sektor perdagangan lokal yang memanfaatkan momen berbuka puasa untuk meningkatkan pendapatan.

    Zakat dan Pengaruhnya pada Distribusi PendapatanIlustrasi Zakat Fitrah – (Freepik/-)

    Zakat memainkan peran penting dalam mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi. Selama Ramadan, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah yang sebagian besar digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Pendistribusian zakat, baik dalam bentuk uang maupun barang kebutuhan pokok, mengurangi beban ekonomi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.

    Selain itu, zakat dapat menjadi pendorong bagi ekonomi lokal dengan membuka peluang bagi individu atau komunitas untuk memulai usaha kecil atau mengembangkan keterampilan mereka (Mulyani, 2023). Zakat berperan penting dalam memperlancar distribusi kekayaan, memperkuat solidaritas antar sesama, serta mengurangi kesenjangan sosial. 

    Zakat, selain kewajiban spiritual, juga berfungsi sebagai instrumen untuk menyeimbangkan perekonomian masyarakat. Seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an:”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS At-Taubah: 103). Ayat ini menegaskan bahwa zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian dengan memastikan distribusi kekayaan yang lebih adil.

    Kewirausahaan Sosial dan Kegiatan Filantropi

    Ramadan juga membuka peluang bagi kewirausahaan sosial, di mana banyak individu atau organisasi memanfaatkan bulan ini untuk mengadakan kegiatan filantropi, seperti program berbagi makanan, pakaian, atau pendidikan. Kegiatan ini tidak hanya memberi manfaat bagi penerima, tetapi juga mendorong kolaborasi antara berbagai sektor, termasuk sektor swasta, lembaga keagamaan, dan komunitas. 

    Program-program ini sering memberikan dampak langsung terhadap ekonomi lokal, misalnya dengan menciptakan lapangan pekerjaan sementara atau meningkatkan pendapatan bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan sosial tersebut (Wahyudi, 2023). Pemberian harta dalam bentuk zakat dan sedekah selama Ramadan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan rasa keadilan sosial. 

    Beliau menyatakan bahwa harta yang dikeluarkan untuk membantu sesama di bulan Ramadan adalah harta yang dapat membersihkan jiwa dan membawa berkah (al-Ghazali, 1995). Hal ini mencerminkan bahwa kegiatan filantropi dan kewirausahaan sosial selama Ramadan tidak hanya menguntungkan penerima, tetapi juga membawa keberkahan bagi pemberinya.

    Kesimpulan

    Ramadan bukan hanya bulan untuk meningkatkan ibadah, tetapi juga membawa perubahan sosial yang positif, terutama melalui solidaritas. Selama bulan ini, kegiatan berbuka puasa bersama, zakat, dan bantuan sosial mempererat hubungan antar individu dan komunitas. 

    Dampak ekonomi terlihat melalui peningkatan aktivitas usaha lokal, terutama kuliner, serta distribusi kekayaan yang lebih merata melalui zakat. Kewirausahaan sosial juga tumbuh, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Ramadan tidak hanya memperkuat hubungan spiritual, tetapi juga memberikan kontribusi besar bagi ekonomi dan sosial masyarakat.

    Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)
     

  • Direksi LPEI Bertemu dengan Debitur untuk Atur Pemberian Kredit

    Direksi LPEI Bertemu dengan Debitur untuk Atur Pemberian Kredit

    Direksi LPEI Bertemu dengan Debitur untuk Atur Pemberian Kredit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mengungkapkan bahwa direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
    LPEI
    ) pernah bertemu dengan pihak debitur, yakni
    PT Petro Energy
    , sebelum menyetujui kredit.
    Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebutkan, dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati agar proses pemberian kredit dipermudah, meski PT Petro Energy tidak layak menerima kredit.
    “Karena memang di awal sebelum dilaksanakan proses pemberian kredit antara Direksi (LPEI) dan PT PE (Petro Energy) yang tadi telah dijadikan tersangka dua orang tersebut, terjadi pertemuan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Ketika itu, kata dia, perjanjian pemberian kredit untuk PT Petro Energy (PE) sebesar Rp 1 triliun diberikan secara bertahap.
    “Hal ini dilaksanakan juga, yaitu pada saat para bawahan dari direktur (LPEI) menyampaikan bahwa PT PE ini sebenarnya tidak layak untuk menerima kredit karena kondisi keuangannya yang tidak baik,” ujar Budi.
    Di sisi lain, Budi juga mengatakan bahwa PT Petro Energy melakukan kecurangan dengan membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI.
    Hal ini sudah diketahui oleh direksi LPEI, tetapi mereka tidak mencek dan malah membiarkan kredit pertama dicairkan sebesar Rp 229 miliar.
    “Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan,” ujar Budi.
    Ia menambahkan, PT Petro Energy mestinya tidak berhak mendapatkan
    top-up
    kredit sebesar Rp 400 miliar dan Rp 200 miliar setelah pengucuran yang pertama.
    “Namun, ini tidak diindahkan oleh para direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut,” kata Budi.
    Tak hanya itu, PT Petro Energy memalsukan
    purchase order
    maupun
    invoice
    tagihan yang digunakan ketika melakukan pencairan di LPEI.
    Hal ini terkonfirmasi dari saksi-saksi maupun dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik KPK.
    Di sisi lain, LPEI menyebutkan di dalam proposal bahwa tujuan memproduksi kredit adalah untuk bisnis bahan bakar solar.
    “Namun faktanya, mereka melakukan
    side streaming
    , jadi tidak digunakan untuk bisnis solar tersebut, tapi malah digunakan untuk berinvestasi ke usaha yang lain,” kata Budi.
    Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus
    korupsi
    di LPEI ini mencapai 60 juta dollar AS atau setara Rp 900 miliar.
    “Jadi total kurang lebih Rp 900 miliar atau dikurskan dalam USD kurang lebih 60 juta USD,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit oleh LPEI.
    Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Firnando Minta Kemendag Punya Program Jelas selama Ramadan 2025

    Firnando Minta Kemendag Punya Program Jelas selama Ramadan 2025

    loading…

    Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto meminta pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) punya program jelas sepanjang tahun terkhusus selama bulan suci Ramadan 2025. Foto/Dok DPR

    JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto meminta pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) punya program jelas sepanjang tahun terkhusus selama bulan suci Ramadan 2025. Dia meminta Kemendag bisa menstabilkan harga pangan.

    Alasannya, kata dia, agar masyarakat bawah tidak selalu berkeluh kesah dengan kenaikan harga bahan pokok setiap menjelang Ramadan hingga Idulfitri. Politikus muda Partai Golkar ini mengaku sebelum rapat kerja telah memantau Daerah Pemilihannya, Jawa Tengah I yang meliputi Kabupaten Kendal, Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.

    “Saya berdiskusi dengan masyarakat, dan sekaligus menelepon beberapa pasar di kecamatan. Ternyata hasilnya, beberapa bahan pangan, naik. Misalnya, minyak goreng naik sampai Rp20.000, lalu gula pasir Rp19.000, dan lain-lainnya,” ujar Firnando saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Dirut Perum Bulog Novi Helmy Prasetya di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dirinya mengakui kinerja Mendag Budi Santoso lambat merespons gejolak harga pangan di lapangan, padahal kenaikan harga pangan dan kebutuhan pokok sudah naik jauh sebelum Ramadan. “Nah, Pak Mendag menindaklanjuti dengan Rakortas soal gejolak harga itu pada 26 Februari 2025, jadi program bapak ini sangat mepet sekali dengan Bulan Ramadan (1446 H), 1 Maret 2025,” tuturnya.

    Firnando pun menyoroti, harga komoditas dan kesiapan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Bulan Ramadan dan Idulfitri 2025. “Program Bapak ini tidak berlaku cepat. Padahal kami berharap ada program yang berlaku cepat meredam harga selama Ramadan. Jadi hari pertama, kedua hingga satu bulan penuh, harga kebutuhan pokok bisa stabil,” pungkasnya.

    (rca)

  • Mandek Sejak 2016, Bakamla Optimistis RUU Keamanan Laut Bisa Rampung

    Mandek Sejak 2016, Bakamla Optimistis RUU Keamanan Laut Bisa Rampung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Irvansyah berharap DPR RI segera merampungkan Undang-Undang tentang Kemanan Laut. Bahkan, dia optimistis UU tersebut sangat dimungkinkan selesai tahun ini.

    Irvansyah mengungkapkan hingga kini Bakamla tak memiliki UU sendiri, selama ini hanya ikut alias ‘numpang’ di Undang-Undang Nomor 32 Tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 17 Tentang Pelayaran.

    “Tidak ada Undang-Undang sendiri, termasuk keamanan laut juga tidak ada Undang-Undang selama ini yang bisa menyatukan semua kewenangan-kewenangan yang ada,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Bakamla RI, kata dia, berharap Undang-Undang Keamanan Laut ini untuk mencegah adanya tumpang tindih, sehingga tak ada lagi pemeriksaan berulang berkenaan keamanan laut. 

    “Terus ada kepastian baik secara nasional maupun secara internasional bahwa Indonesia punya Coast Guard, yaitu Bakamla,” tuturnya. 

    Irvansyah menyebut, kala nanti Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia maka memiliki kewenangan penyidikan dan penegakan hukum di laut secara optimal.

    “Dan bisa mengatur seluruh aset-aset patroli kita yang tersebar di beberapa instansi, kita lebih maksimalkan lagi supaya tidak numpuk di satu tempat, tidak terjadi pemeriksaan berulang, tidak terjadi tumpang tindih,” urainya.

    Lebih jauh, dia menyinggung sebenarnya pembahasan UU Keamanan laut sudah ada sejak 2016. Akan tetapi, karena pemerintahan dan DPR berganti periode maka pembahasannya masih belum usai.

    “Mudah-mudahan ini kan sudah baru di awal ya mudah-mudahan ini cepat dan kelihatannya dari beberapa yang saya lihat di media MenkoPolkam, MenkoKumham, Imipas, terus anggota dewan sendiri di Komisi I kelihatannya cukup mendukung ya mudah-mudahan doakan saja semuanya,” pungkasnya.

  • LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

    LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

    loading…

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam jumpa pers. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Jumlah kerugian tersebut berasal dari 11 debitur.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024. “Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail dari masing-masing debitur tersebut. Lembaga Antirasuah baru menyebutkan satu debitur, yakni PT Petrol Energy (PE). Dalam kredit tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum ditahan.

    (rca)

  • Mindfull Tilawah Al-Qur’an, Cara Pekerja Sibuk untuk Khatam Al-Qur’an

    Mindfull Tilawah Al-Qur’an, Cara Pekerja Sibuk untuk Khatam Al-Qur’an

    Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu amalan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW  dan para sahabat saat memasuki bulan Ramadan. Kegiatan ini bukan hanya sekadar rutinitas, melainkan bagian dari ibadah yang memperkuat hubungan dengan Allah SWT  serta meningkatkan ketakwaan.

    Dalam hadits riwayat Ibnu ‘Abbas dijelaskan:

    كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ، وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ. إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَلْقَاهُ، فِي كُلِّ سَنَةٍ، فِي رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ، فَيَعْرِضُ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ، فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

    Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah SAW adalah manusia yang paling  dermawan, terutama pada bulan Ramadan ketika malaikat Jibril as menemuinya.  Jibril mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan untuk mengajarkan Al-Qur’an.  Sungguh Rasulullah SAW lebih dermawan daripada angin yang berhembus. (HR.  Bukhari) 

    Dari hadis ini, kita bisa melihat bahwa Rasulullah SAW tidak hanya membaca Al-Qur’an,  tetapi juga bertalaki dengan Malaikat Jibril setiap malam hingga khatam. Bahkan  dalam tahun terakhir kehidupannya, Rasulullah SAW mengkhatamkan Al-Qur’an bersama Jibril sebanyak tiga kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya membaca,  memahami, dan mengamalkan isi Al-Qur’an, khususnya di bulan suci Ramadan. 

    Tidak hanya Rasulullah SAW, para sahabatnya juga menjadikan tilawah Al-Qur’an sebagai bagian penting dalam kehidupan mereka, meskipun mereka memiliki kesibukan  lain. Salah satu contoh nyata adalah Utsman bin Affan. 

    Sebelum menjadi khalifah, Utsman merupakan seorang pengusaha sukses. Menurut catatan sejarah, Utsman bin  Affan memiliki aset yang nilainya mencapai 151.000 dinar, 1.000 dirham, serta properti  yang mencakup wilayah Khaibar dan Aris. Jika dirupiahkan dengan nilai mata uang saat  ini, kekayaannya diperkirakan mencapai Rp 2.532 triliun.

    Meskipun memiliki kesibukan dalam bisnisnya, Utsman bin Affan tetap menjadikan tilawah Al-Qur’an sebagai prioritas utama dalam hidupnya. Dalam suatu riwayat, As Saaib bin Yazid menyatakan: 

    أَنَّ عُثْمَانَ قَرَأَ الْقُرْآنَ لَيْلَةً فِي رَكْعَةٍ لَمْ يُصَلِّ غَيْرَهَا

    Artinya: Sesungguhnya Utsman membaca Al-Qur’an (seluruhnya) dalam suatu malam pada satu rakaat (salat witir). Ia tidak melakukan salat yang lain. (riwayat Muhammad  bin Nashr) 

    Bayangkan, mengkhatamkan Al-Qur’an hanya dalam satu malam dan dalam satu rakaat salat! Hal ini menunjukkan betapa mendalamnya kecintaan beliau terhadap Al-Qur’an. Jika para sahabat yang memiliki kesibukan luar biasa tetap meluangkan waktu untuk  membaca Al-Qur’an, bagaimana dengan kita yang terkadang terlalu sibuk dengan  urusan dunia hingga melewatkan Ramadan tanpa makna?

    Oleh karena itu, sebagai resolusi Ramadan tahun ini, konsep mindfull tilawah dalam membaca Al-Qur’an bisa diterapkan. Mindfull tilawah berarti membaca dengan penuh kesadaran, menghayati maknanya, serta berusaha mengamalkannya dalam  kehidupan sehari-hari. Setiap ayat Al-Qur’an mengandung energi positif yang dapat  membangun hari-hari kita menjadi lebih bermakna, penuh syukur, dan optimistis dalam  menghadapi masa depan. 

    Sebagai contoh, ketika kita membaca ayat:

    اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ

    Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai  mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar-Ra’d: 11) 

    Ayat ini mengajarkan kita untuk terus berusaha meningkatkan diri, baik dalam ilmu  maupun pekerjaan, agar hidup kita menjadi lebih baik. Begitu pula dengan firman Allah: 

    فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Artinya: Maka apabila telah ditunaikan salat, bertebaranlah kamu di muka bumi dan  carilah karunia Allah (QS. Al-Jumu’ah: 10). 

    Dari ayat ini, kita diajarkan bahwa setelah beribadah, kita tetap harus bekerja dan mencari rezeki dengan penuh semangat dan optimisme. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan kehidupan dunia. 

    Membaca Al-Qur’an tidak hanya sebatas tilawah, tetapi juga memahami tafsirnya agar  kita lebih mudah mengamalkan isi Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Tidak perlu  terburu-buru dalam mengejar jumlah khatam, karena memahami makna dan mengamalkan isi Al-Qur’an adalah puncak dari ibadah yang luar biasa di bulan  Ramadhan. Dengan demikian, kita bisa menjalani bulan suci ini dengan lebih  bermakna. 

    Hal ini sejalan dengan tujuan ibadah puasa yang Allah Swt firmankan dalam Al-Qur’an:

    لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

    Artinya: Agar kalian bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).

    Dari ayat ini, kita memahami bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga,  tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan. Salah satu cara untuk mencapai ketakwaan tersebut adalah dengan memperbanyak membaca, memahami, dan  mengamalkan Al-Qur’an. 

    Jadi, mari jadikan Ramadan tahun ini lebih bermakna dengan mindfull tilawah. Bukan  hanya sekadar membaca, tetapi juga memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dalam  kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kita bisa merasakan keindahan Al-Qur’an  yang mampu mengubah hidup kita menjadi lebih baik dan penuh berkah. Semoga Allah SWT memberikan kita kemudahan dan istikamah dalam membaca dan memahami  kitab-Nya. Amin. 

    *Mahasiswa Pascasarjana PKU-Masjid Istiqlal & PTIQ Ilmu Al-Qur’an Tafsir

  • Mengapa Pemungutan Suara Ulang Terjadi? Ini Faktor Penyebabnya

    Mengapa Pemungutan Suara Ulang Terjadi? Ini Faktor Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 24 daerah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang menandakan masih adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemilu yang memengaruhi hasil akhir.

    PSU merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dari segi efektivitas dan efisiensi, PSU tentu disayangkan karena mengharuskan pengulangan proses pemungutan suara yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini berdampak pada waktu dan anggaran yang dikeluarkan.

    Namun, di sisi lain, PSU berfungsi sebagai mekanisme perbaikan atas kesalahan, baik yang terjadi secara sengaja maupun tidak, oleh pemilih maupun penyelenggara pemilu. Lantas, apa saja faktor penyebab PSU? Berikut ulasannya.

    Faktor Penyebab Terjadinya PSU

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 tentang Pemilihan Umum, ayat (1), PSU dapat dilakukan apabila:

    Terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau tidak memungkinkan dilakukannya perhitungan suara.

    Selain itu, pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) wajib diulang apabila, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS, ditemukan keadaan yang tidak sesuai prosedur, seperti:

    Pembukaan kotak suara dan/atau kertas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang berlaku.

    Faktor lain yang mewajibkan dilakukannya PSU meliputi:

    Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terbukti meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang telah digunakan.Petugas KPPS terbukti merusak lebih dari satu surat suara sehingga menjadi tidak sah.Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) setempat dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ikut memberikan suara.Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan turut memilih.Prosedur dan Mekanisme PSU

    Proses pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 373, yang menjelaskan:

    Ayat (1): KPPS mengusulkan PSU berdasarkan penyebab-penyebab yang diperbolehkan dalam undang-undang.Ayat (2): Usulan PSU dari KPPS diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian mengajukan keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota.

    PSU wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara sesuai keputusan KPU kabupaten/kota.

    Upaya Meminimalisir PSU

    PSU bertujuan menjaga kemurnian suara rakyat agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, keharusan mengulang pemungutan suara dapat mengurangi semarak pemilu sebagai pesta demokrasi. Oleh karena itu, berbagai langkah perlu dilakukan untuk meminimalisir PSU, antara lain:

    Peningkatan akurasi daftar pemilih: Proses pencocokan dan penelitian (coklit) harus dilakukan dengan lebih cermat agar tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat.Peningkatan kualitas petugas KPPS: Seleksi petugas KPPS harus lebih ketat, dengan pelatihan yang optimal dan profesional. Serta, optimalisasi bimbingan teknis (Bimtek) bagi petugas KPPS dan pengawas TPS.Pendidikan pemilih secara masif: Sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan pemilu, misalnya melalui kampanye terbuka yang menghadirkan pengawas pemilu atau pakar kepemiluan.Penegakan hukum yang tegas: Pemberian sanksi berat bagi pelanggar aturan untuk mencegah praktik kecurangan (dirty vote).

    Pelaksanaan pemungutan suara ulang menandakan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip Pemilu. Oleh karena itu, pencegahan terhadap PSU menjadi langkah krusial agar demokrasi tetap terjaga. Pemilu yang tertib dan sesuai regulasi akan memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, demi kesejahteraan dan masa depan demokrasi Indonesia.

  • Kasus Suap LPEI, KPK: Ada Uang Zakat 5% dari Debitur untuk Direksi

    Kasus Suap LPEI, KPK: Ada Uang Zakat 5% dari Debitur untuk Direksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan suap dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menemukan kode “uang zakat,” yang diduga merupakan pembayaran dari debitur kepada direksi LPEI yang bertanggung jawab atas persetujuan kredit.

    Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, uang zakat ini berkisar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang diberikan.

    “Memang ada istilah uang zakat yang diberikan debitur kepada direksi yang menandatangani pemberian kredit. Besarannya antara 2,5% hingga 5% dari kredit yang disetujui,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Budi menjelaskan kode “uang zakat” ini terungkap melalui penelusuran aset (asset tracing) dan bukti elektronik yang telah dikumpulkan KPK.

    “Hal ini memang diterima oleh direksi LPEI yang menandatangani persetujuan kredit. Besarannya tetap sama, yaitu 2,5% hingga 5% dari nilai kredit,” tambahnya terkait kasus dugaan suap LPEI.

    Sejak Maret 2024, KPK telah menyelidiki 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. Baru-baru ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE) sebagai debitur.

    Kelima tersangka yang diumumkan pada 20 Februari 2025, yaitu Direktur Pelaksana LPEI berinisial DW, Direktur Pelaksana LPEI berinisial AS, Pemilik PT Petro Energy JM, Direktur Utama PT Petro Energy NN, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy SMD.

    “Saat ini, 10 debitur lainnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengumumkan perkembangan selanjutnya,” ujar Budi.

    Kasus dugaan korupsi di LPEI semakin berkembang dengan temuan kode “uang zakat” yang diduga menjadi modus suap kepada direksi. KPK terus melakukan penyelidikan terhadap para debitur yang terlibat dalam kasus ini.