Jenis Media: Nasional

  • MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan

    MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan

    MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kasus pemasangan
    pagar laut
    di Tangerang harus diproses pidana lebih lanjut.
    Kasus tersebut jangan hanya berhenti pada denda administratif senilai Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan perangkat desanya.
    “Soal kalau denda administrasi Rp 48 miliar itu beda urusannya, ini kan hukum pidananya jelas berlaku. Jadi, harusnya diproses dan tidak berhenti pada posisi yang bukan korupsi atau aliran dana,” ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/3/2025).
    Salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 75 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
    Boyamin justru menilai denda administratif Rp 48 miliar kepada Kades Kohod dan perangkat desa adalah hal yang agak di luar hukum.
    Namun, dia menegaskan, sanksi administratif harus dibarengi dengan proses pidana.
    Dia menilai, perusahaan punya andil dalam kasus pemasangan pagar laut karena biaya pemasangan tidak murah.
    “Enggak mungkin pagar laut itu (dibiayai kades saja). Minimal Rp 10 miliar, loh. Kalau tidak ada yang membiayai, enggak mungkin,” lanjut dia.
    Terlebih, sertifikat yang terbit justru diketahui atas nama sejumlah perusahaan.
    Menurut Boyamin, fakta-fakta di lapangan ini tinggal disambung saja dalam proses investigasi.
    “Dan kemudian sertifikat itu kan atas nama perusahaan-perusahaan, nah itu kan tinggal menyambungkan saja kan investigasinya,” kata Boyamin lagi.
    Diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya inisial T merupakan pembuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
    Hal ini diungkapnya berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
    “Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan, ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut),” ujar Sakti usai rapat.
    Menurut dia, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti sebagai pihak yang membuat pagar laut.
    KKP pun memberikan sanksi sesuai kewenangannya, yakni administratif berupa denda Rp 48 miliar.
    Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
    “Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muslim Spanyol Tempuh Perjalanan 8.000 Km dengan Menunggang Kuda untuk Tunaikan Haji

    Muslim Spanyol Tempuh Perjalanan 8.000 Km dengan Menunggang Kuda untuk Tunaikan Haji

  • Cara Membuat KTP Elektronik: Syarat dan Biayanya

    Cara Membuat KTP Elektronik: Syarat dan Biayanya

    PIKIRAN RAKYAT – Sebagai dokumen identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, KTP elektronik atau e-KTP wajib dimiliki. Berbeda dengan KTP konvensional, e-KTP menggunakan teknologi chip yang menyimpan data pribadi pemiliknya, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.

    Biasanya pembuatan e-KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili pemohon. Warga yang ingin membuat e-KTP pertama kali harus membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

    Sebagai contoh, seseorang yang baru berusia 17 tahun dan ingin membuat e-KTP harus datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KK. Setelah proses perekaman selesai, ia akan menerima surat keterangan sebagai pengganti sementara hingga e-KTP fisiknya siap diambil. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pemilik e-KTP dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

    Keunggulan utama e-KTP adalah keamanannya yang tinggi serta kemampuannya untuk terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional. Dengan adanya chip yang menyimpan data biometrik, identitas seseorang menjadi lebih valid dan akurat.

    Apa Persyaratan Bikin KTP Elektronik?

    Untuk mendapatkan KTP elektronik yang baru, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, tergantung pada situasi masing-masing:

    Pembuatan e-KTP Baru (Usia 17 Tahun)

    Salinan Kartu Keluarga (KK) diperlukan.

    Pembuatan e-KTP Baru (Usia di Bawah 17 Tahun dan Sudah Menikah)

    KK asli.

    Salinan Surat Nikah atau Akta Perkawinan.

    Pembuatan e-KTP untuk Pendatang (Dalam dan Luar Daerah)

    Proses pembuatan e-KTP dilakukan bersamaan dengan penerbitan KK.

    Pembuatan e-KTP karena Perubahan Data Diri

    KK dan KTP asli.

    Dokumen yang mendukung perubahan data diri, seperti salinan Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, ijazah, penetapan pengadilan, atau surat keterangan pindah agama.

    Pembuatan e-KTP karena Hilang atau Rusak

    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

    KTP yang rusak (jika ada).

    Fotokopi KK.

    Cara Membuat KTP Elektronik

    Sebelum mengawali proses, pastikan terlebih dahulu bahwa lokasi kantor kelurahan atau desa tempatmu bermukim sudah menyelenggarakan pelayanan pembuatan KTP elektronik.

    Jika kantor kelurahanmu sudah berikan pelayanan e-KTP, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik:

    Siapkan fotokopi dari Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar yang dikeluarkan oleh ketua RT/RW di wilayah tempat tinggal, lalu bawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor kelurahan/desa setempat. Dapatkan nomor antrian di meja pelayanan dan tunggu giliran namamu dipanggil oleh staf yang bertugas. Jangan lupa untuk membawa surat undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait pembuatan KTP elektronik. Staf akan memasukkan datamu dan mengambil foto secara digital. Lakukan verifikasi dan perbandingan antara data yang diinput dengan data yang tertera di KTP. Apabila kamu belum pernah memiliki KTP, maka isilah formulir F1.01. Bubuhkan tanda tangan pada perangkat perekam tanda tangan. Pastikan bahwa tanda tanganmu konsisten karena akan dipakai untuk verifikasi dokumen-dokumen lainnya seperti paspor dan SIM. Lakukan pemindaian retina pada perangkat yang telah disiapkan. Pastikan bahwa surat undanganmu telah ditandatangani dan diberi stempel oleh staf yang berwenang.

    Proses pencetakan KTP elektronik membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Kamu akan diberi tahu setelah KTP elektronik selesai dicetak dan dapat diambil di kantor kelurahan/desa.

    Berapa Biaya Bikin KTP Elektronik?

    Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak tanggal 1 Januari 2014, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta akta kematian tidak lagi memerlukan biaya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya permintaan pembayaran dalam pembuatan dokumen-dokumen tersebut.

    Peraturan mengenai sumber pendanaan ini dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    Dalam dokumen hukum tersebut, khususnya pada Bab IXA yang membahas Pendanaan, pasal 87A menyatakan:

    “Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.”

    Dengan demikian, pembuatan KTP elektronik tidak dikenakan biaya alias gratis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan Cawang – Halaman all

    KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan Cawang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    “Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).

    Adapun 11 mobil yang disita dari kediaman Japto di antaranya, yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    Penyitaan itu dilakukan penyidik ketika menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025. 

    Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Selain itu, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penyidik KPK pun telah memeriksa Japto sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025.

    KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.

    “Terkait penerimaan metrik ton (batu bara),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.

    Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya. 

    “Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (penyidik KPK), bukan wewenang saya soalnya,” ujar Japto. 

    Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.

    “Tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto.

  • Ngaku Bangga dengan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo, Benny Harman: Masih Ada Lagi yang Belum Dibongkar?

    Ngaku Bangga dengan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo, Benny Harman: Masih Ada Lagi yang Belum Dibongkar?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader Partai Demokrat, Benny Harman mengaku bangga dengan pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.

    “Apapun kata orang, yang jelas saya bangga. Saya bangga dengan kejaksaan agung. Saya bangga dengan Presiden Prabowo,” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Selasa (4/3/2025).

    Kebanggaan itu, kata Benny ia dasarkan setelah dibongkarnya kasus korupsi di Pertamina. Terkait oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

    “Bangga karena di era mereka, korupsi di Pertamina dibongkar tuntas,” ujarnya.

    Menurutnya, pemberantasan korupsi belakangan ini. Adalah bagian dari janji Prabowo untuk mengejar koruptor sampai ke ujung dunia.

    “Terbukti janji kampanye Prabowo kepada rakyat. Korupsi itu adalah kejahatan luar biasa yang mengeruk kekayaan negara dan menyengsarakan rakyat. Saya akan kejar koruptor sampai ke ujung dunia, katanya suatu ketika,” imbuhnya.

    “Masih ada lagi yang belum dibongkar?” tambahnya.

    Adapun pernyataan Prabowo ingin mengejar koruptor disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 waktu setempat.
    (Arya/Fajar)

  • Soal Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Bobby Nasution: Silakan Saja

    Soal Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Bobby Nasution: Silakan Saja

  • Tak Beroperasi tapi Terima Pasokan

    Tak Beroperasi tapi Terima Pasokan

    PIKIRAN RAKYAT – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pertamina, dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pangkalan LPG 3 kg di Denpasar.

    Hasilnya, ditemukan beberapa pangkalan yang melanggar aturan distribusi, termasuk pangkalan “hantu” yang tidak beroperasi tetapi terus menerima pasokan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ke mana LPG tersebut sebenarnya disalurkan.

    Selain itu, ditemukan pangkalan yang masih menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500, menunjukkan kurangnya pembinaan dari agen yang bertanggung jawab. Kondisi lain yang mengkhawatirkan adalah ditemukannya pangkalan yang tidak memiliki stok tabung LPG, padahal distribusi dari agen terus berjalan.

    “Tim satgas telah mengeluarkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,” kata Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.

    Pasek Putra menjelaskan bahwa terdapat 953 pangkalan LPG di Kota Denpasar, masing-masing berhak menerima jatah maksimal 50 tabung LPG per hari. Dengan jumlah ini, seharusnya pasokan LPG 3 kg cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Sanksi Tegas

    Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa agen dan pangkalan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

    Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian alamat pangkalan yang terdaftar dengan kondisi di lapangan, serta keberadaan papan nama pangkalan yang jelas agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui lokasi distribusi resmi LPG 3 kg.

    Upaya Perlindungan Konsumen

    Anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

    Tujuan utamanya adalah memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.

    “Tindak lanjut akan segera dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk mengatasi temuan-temuan di lapangan,” pungkasnya.***

    Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PR Bali dengan judul Lima Disidak, Tiga Ketahuan Nakal: Tim Gabungan Temukan Pangkalan Pangkalan LPG ‘Hantu’

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mudik Gratis KAI 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Rute hingga Cara Daftarnya

    Mudik Gratis KAI 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Rute hingga Cara Daftarnya

    Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengadakan program mudik gratis lebaran 2025 bagi masyarakat yang ingin pulang kampung di Hari Raya Idulfitri. Masyarakat sudah bisa mendaftar mudik gratis KAI 2025 mulai hari Selasa, 4 Maret 2025.

    “Belum dapat tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2025? Tenang aja, Guys! Karena tahun ini, KAI kembali berkolaborasi dengan @kementerianbumn mengadakan program “Mudik Aman sampai Tujuan Bersama BUMN 2025”,” tulis Instagram KAI @kai121_ seperti dikutip Selasa, 4 Maret 2025.
    Ada 400 Tiket Mudik Gratis
    KAI menyiapkan 400 tiket kereta api dalam program mudik gratis ini. Adapun program mudik gratis ini dilaksanakan 26 Maret 2025, dari Stasiun Pasarsenen dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng.

    Peserta mudik gratis keberangkatan menggunakan Kereta Api (KA 178) Tawang Jaya Premium dengan rute Pasarsenen–Semarang Tawang Bank Jateng. Jadwal keberangkatan pukul 06.45 WIB dan tiba di tujuan pukul 12.53 WIB. 
    Berikut rute yang dilewati Kereta Api (KA 178) Tawang Jaya Premium:
    Stasiun Pasarsenen, Jakarta-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Jatinegara-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Bekasi-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Cikarang-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Brebes-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Tegal-Stasiun Tawang, Semarang
    Stasiun Pemalang-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Pekalongan-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Weleri-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Semarang Poncol-Stasiun Tawang, Semarang.
     

     

    Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2025

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti Mudik Gratis KAI 2025: Peserta wajib memiliki akun Access by KAI Pemesanan dapat dilakukan secara online tanpa harus melakukan pendaftaran Pemesanan dilakukan secara online tanpa harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Access by KAI, mulai 4 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. 

    Satu pemesan dibatasi hanya boleh memesan maksimal 4 tiket. Satu orang peserta mudik gratis, dapat membawa 1 infant (bayi) tanpa mengurangi kuota peserta dan tidak mendapatkan nomor tempat duduk.

    Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengadakan program mudik gratis lebaran 2025 bagi masyarakat yang ingin pulang kampung di Hari Raya Idulfitri. Masyarakat sudah bisa mendaftar mudik gratis KAI 2025 mulai hari Selasa, 4 Maret 2025.
     
    “Belum dapat tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2025? Tenang aja, Guys! Karena tahun ini, KAI kembali berkolaborasi dengan @kementerianbumn mengadakan program “Mudik Aman sampai Tujuan Bersama BUMN 2025”,” tulis Instagram KAI @kai121_ seperti dikutip Selasa, 4 Maret 2025.
    Ada 400 Tiket Mudik Gratis
    KAI menyiapkan 400 tiket kereta api dalam program mudik gratis ini. Adapun program mudik gratis ini dilaksanakan 26 Maret 2025, dari Stasiun Pasarsenen dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng.
     
    Peserta mudik gratis keberangkatan menggunakan Kereta Api (KA 178) Tawang Jaya Premium dengan rute Pasarsenen–Semarang Tawang Bank Jateng. Jadwal keberangkatan pukul 06.45 WIB dan tiba di tujuan pukul 12.53 WIB. 

    Berikut rute yang dilewati Kereta Api (KA 178) Tawang Jaya Premium:

    Stasiun Pasarsenen, Jakarta-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Jatinegara-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Bekasi-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Cikarang-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Brebes-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Tegal-Stasiun Tawang, Semarang
    Stasiun Pemalang-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Pekalongan-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Weleri-Stasiun Tawang, Semarang 
    Stasiun Semarang Poncol-Stasiun Tawang, Semarang.
     

     

    Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis KAI 2025

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti Mudik Gratis KAI 2025: Peserta wajib memiliki akun Access by KAI Pemesanan dapat dilakukan secara online tanpa harus melakukan pendaftaran Pemesanan dilakukan secara online tanpa harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Access by KAI, mulai 4 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. 

    Satu pemesan dibatasi hanya boleh memesan maksimal 4 tiket. Satu orang peserta mudik gratis, dapat membawa 1 infant (bayi) tanpa mengurangi kuota peserta dan tidak mendapatkan nomor tempat duduk.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • BMKG Prediksi Puncak Hujan Ekstrem di Jabodetabek Terjadi pada 11-20 Maret 2025

    BMKG Prediksi Puncak Hujan Ekstrem di Jabodetabek Terjadi pada 11-20 Maret 2025

    loading…

    BMKG memprediksi puncak hujan ekstrem di Jabodetabek terjadi pada 11 hingga 20 Maret 2025. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG ) mengeluarkan peringatan dini puncak hujan ekstrem di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terjadi pada 11 hingga 20 Maret 2025. Intensitas hujan para periode puncak ini akan mencapai 300 mm per 10 hari.

    “Ternyata tren puncaknya ada di sepuluh hari kedua (bulan Maret). Jadi dimulai tanggal 11 sampai kira-kira 20 Maret 2025. Jadi ini curah hujan tertinggi di hijau tua, sampai mencapai 300 mm dalam 10 hari. Ini termasuk berpotensi ekstrem, jadi nanti akan menggelontornya ke bawah (wilayah hulu),” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat Rapat Koordinasi Pengendalian Banjir Jabodetabek, Selasa (4/3/2025).

    Dwikorita mengungkapkan BMKG per tanggal 27 Februari 2025 lalu telah menyampaikan peringatan dini cuaca ekstrem dalam periode seminggu ke depan akibat adanya berbagai fenomena atmosfer.

    “Peringatan dini ini kami ulang-ulang. Kami update untuk potensi sepekan ke depan karena fenomenanya masih akan berlanjut, meskipun akan mengalami penurunan sebentar, namun kemudian tampaknya puncaknya di tanggal 11 Maret, meningkat, berangsur-angsur meningkat lagi sehingga kemungkinan akan ekstrem lagi,” katanya.

    Dwikorita mengimbau kepada Kepala Daerah agar terus mengupdate perkembangan informasi cuaca dari BMKG. “Ini informasinya selalu kami sampaikan sedini mungkin dan diulang-ulang setiap 3 jam, bahkan kalau sudah di hari H-nya itu kadang-kadang 30 menit itu ada update juga,” paparnya.

    Sehingga, kata Dwikorita, kepala daerah langsung menyampaikan ke masyarakat khususnya yang ada di bantaran sungai juga lereng-lereng untuk waspada. Sebelum mereka terjebak barangkali bisa ada upaya untuk ditolong. Atau mungkin ada jembatan-jembatan yang kemungkinan sudah sangat rawan itu bisa ditutup sementara.

    “Kemudian sebetulnya di daerah kan sudah mengenal lereng-lereng mana yang akan longsor itu kan sebetulnya sudah mulai kelihatan, mohon dengan hormat apabila ada peringatan dini hal-hal yang seperti itu mohon ditutup atau dialihkan, atau diupayakan agar jangan sampai ada masyarakat yang mendekat ke sana,” pungkasnya.

    (cip)

  • Tanggapan Pemerintah soal Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Sudah Transparan dan Sesuai Aturan – Halaman all

    Tanggapan Pemerintah soal Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Sudah Transparan dan Sesuai Aturan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Merespons hal tersebut, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penyelenggara retret mempunyai mekanisme dalam melaksanakan kegiatan retret.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).

    Ia meyakini, Kemendagri dalam menyelenggarakan kegiatan retret sudah sesuai aturan dan berlaku. 

    Kemendagri juga transparan dalam menjalankan kegiatan yang digelar sejak 21-28 Februari 2025 tersebut.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Mensesneg

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan retret.

    “Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk mengadukan laporan kepada penegak hukum.

    Prasetyo hanya menegaskan, pemerintah selalu transparan dalam menggelar setiap kegiatan.

    “Ya itu hak kalau melaporkan. Semua bisa kita buka,” ucapnya.

    Mengenai keterlibatan PT Lembah Tidar dalam kegiatan tersebut, Prasetyo memastikan, tidak ada yang dilanggar. 

    PT tersebut, merupakan pengelola acara, dan penunjukkannya telah sesuai prosedur.

    “Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” ucapnya.

    Wamendagri

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, juga memastikan retret kepala daerah dilaksanakan sesuai aturan dan transparan.

    “Kami pastikan bahwa semuanya transparan, semuanya sesuai aturan. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersih dan transparan,” kata Bima Arya saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin.

    Terkait penggunaan anggaran, Bima membantah pendanaan retret kepala daerah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

    Ia berujar, seluruh pelaksanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Enggak ada dari APBD, semuanya dari APBN kecuali transportasi para kepala daerah ke lokasi tertentu dari APBD seperti lazimnya kegiatan kepala daerah kalau ada acara pemerintah pusat,” jelasnya.

    Bima pun mengaku siap apabila diminta melaporkan penggunaan dana retreat kepala daerah secara detail ke KPK. 

    “Kami memastikan semuanya transparan dan kami siap untuk menyampaikan itu, laporan itu secara detail,” ucapnya.

    Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga, ada konflik kepentingan dalam kegiatan retret kepala daerah yang berlangsung di Magelang.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

    Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurutnya, proses penunjukkan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut, tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia.”

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Ia mengatakan, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan.”

    “Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut, sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini.”

    “Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    (Tribunnews.com/Deni/Taufik)