MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kasus pemasangan
pagar laut
di Tangerang harus diproses pidana lebih lanjut.
Kasus tersebut jangan hanya berhenti pada denda administratif senilai Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan perangkat desanya.
“Soal kalau denda administrasi Rp 48 miliar itu beda urusannya, ini kan hukum pidananya jelas berlaku. Jadi, harusnya diproses dan tidak berhenti pada posisi yang bukan korupsi atau aliran dana,” ujar Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/3/2025).
Salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 75 UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Boyamin justru menilai denda administratif Rp 48 miliar kepada Kades Kohod dan perangkat desa adalah hal yang agak di luar hukum.
Namun, dia menegaskan, sanksi administratif harus dibarengi dengan proses pidana.
Dia menilai, perusahaan punya andil dalam kasus pemasangan pagar laut karena biaya pemasangan tidak murah.
“Enggak mungkin pagar laut itu (dibiayai kades saja). Minimal Rp 10 miliar, loh. Kalau tidak ada yang membiayai, enggak mungkin,” lanjut dia.
Terlebih, sertifikat yang terbit justru diketahui atas nama sejumlah perusahaan.
Menurut Boyamin, fakta-fakta di lapangan ini tinggal disambung saja dalam proses investigasi.
“Dan kemudian sertifikat itu kan atas nama perusahaan-perusahaan, nah itu kan tinggal menyambungkan saja kan investigasinya,” kata Boyamin lagi.
Diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan stafnya inisial T merupakan pembuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapnya berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
“Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan, ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut),” ujar Sakti usai rapat.
Menurut dia, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti sebagai pihak yang membuat pagar laut.
KKP pun memberikan sanksi sesuai kewenangannya, yakni administratif berupa denda Rp 48 miliar.
Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Nasional
-
/data/photo/2025/01/30/679b41c15a311.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MAKI Dorong Proses Pidana Pagar Laut Tangerang Lanjut Diusut, Boyamin: Denda Rp 48 M Beda Urusan
-
Muslim Spanyol Tempuh Perjalanan 8.000 Km dengan Menunggang Kuda untuk Tunaikan Haji
Muslim Spanyol Tempuh Perjalanan 8.000 Km dengan Menunggang Kuda untuk Tunaikan Haji
-

Cara Membuat KTP Elektronik: Syarat dan Biayanya
PIKIRAN RAKYAT – Sebagai dokumen identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, KTP elektronik atau e-KTP wajib dimiliki. Berbeda dengan KTP konvensional, e-KTP menggunakan teknologi chip yang menyimpan data pribadi pemiliknya, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.
Biasanya pembuatan e-KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili pemohon. Warga yang ingin membuat e-KTP pertama kali harus membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Sebagai contoh, seseorang yang baru berusia 17 tahun dan ingin membuat e-KTP harus datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KK. Setelah proses perekaman selesai, ia akan menerima surat keterangan sebagai pengganti sementara hingga e-KTP fisiknya siap diambil. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pemilik e-KTP dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Keunggulan utama e-KTP adalah keamanannya yang tinggi serta kemampuannya untuk terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional. Dengan adanya chip yang menyimpan data biometrik, identitas seseorang menjadi lebih valid dan akurat.
Apa Persyaratan Bikin KTP Elektronik?
Untuk mendapatkan KTP elektronik yang baru, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, tergantung pada situasi masing-masing:
Pembuatan e-KTP Baru (Usia 17 Tahun)
Salinan Kartu Keluarga (KK) diperlukan.
Pembuatan e-KTP Baru (Usia di Bawah 17 Tahun dan Sudah Menikah)
KK asli.
Salinan Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
Pembuatan e-KTP untuk Pendatang (Dalam dan Luar Daerah)
Proses pembuatan e-KTP dilakukan bersamaan dengan penerbitan KK.
Pembuatan e-KTP karena Perubahan Data Diri
KK dan KTP asli.
Dokumen yang mendukung perubahan data diri, seperti salinan Surat Nikah, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, ijazah, penetapan pengadilan, atau surat keterangan pindah agama.
Pembuatan e-KTP karena Hilang atau Rusak
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
KTP yang rusak (jika ada).
Fotokopi KK.
Cara Membuat KTP Elektronik
Sebelum mengawali proses, pastikan terlebih dahulu bahwa lokasi kantor kelurahan atau desa tempatmu bermukim sudah menyelenggarakan pelayanan pembuatan KTP elektronik.
Jika kantor kelurahanmu sudah berikan pelayanan e-KTP, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik:
Siapkan fotokopi dari Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar yang dikeluarkan oleh ketua RT/RW di wilayah tempat tinggal, lalu bawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor kelurahan/desa setempat. Dapatkan nomor antrian di meja pelayanan dan tunggu giliran namamu dipanggil oleh staf yang bertugas. Jangan lupa untuk membawa surat undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait pembuatan KTP elektronik. Staf akan memasukkan datamu dan mengambil foto secara digital. Lakukan verifikasi dan perbandingan antara data yang diinput dengan data yang tertera di KTP. Apabila kamu belum pernah memiliki KTP, maka isilah formulir F1.01. Bubuhkan tanda tangan pada perangkat perekam tanda tangan. Pastikan bahwa tanda tanganmu konsisten karena akan dipakai untuk verifikasi dokumen-dokumen lainnya seperti paspor dan SIM. Lakukan pemindaian retina pada perangkat yang telah disiapkan. Pastikan bahwa surat undanganmu telah ditandatangani dan diberi stempel oleh staf yang berwenang.
Proses pencetakan KTP elektronik membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Kamu akan diberi tahu setelah KTP elektronik selesai dicetak dan dapat diambil di kantor kelurahan/desa.
Berapa Biaya Bikin KTP Elektronik?
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak tanggal 1 Januari 2014, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta akta kematian tidak lagi memerlukan biaya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya permintaan pembayaran dalam pembuatan dokumen-dokumen tersebut.
Peraturan mengenai sumber pendanaan ini dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam dokumen hukum tersebut, khususnya pada Bab IXA yang membahas Pendanaan, pasal 87A menyatakan:
“Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Dengan demikian, pembuatan KTP elektronik tidak dikenakan biaya alias gratis.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Ngaku Bangga dengan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo, Benny Harman: Masih Ada Lagi yang Belum Dibongkar?
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader Partai Demokrat, Benny Harman mengaku bangga dengan pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.
“Apapun kata orang, yang jelas saya bangga. Saya bangga dengan kejaksaan agung. Saya bangga dengan Presiden Prabowo,” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Selasa (4/3/2025).
Kebanggaan itu, kata Benny ia dasarkan setelah dibongkarnya kasus korupsi di Pertamina. Terkait oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
“Bangga karena di era mereka, korupsi di Pertamina dibongkar tuntas,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi belakangan ini. Adalah bagian dari janji Prabowo untuk mengejar koruptor sampai ke ujung dunia.
“Terbukti janji kampanye Prabowo kepada rakyat. Korupsi itu adalah kejahatan luar biasa yang mengeruk kekayaan negara dan menyengsarakan rakyat. Saya akan kejar koruptor sampai ke ujung dunia, katanya suatu ketika,” imbuhnya.
“Masih ada lagi yang belum dibongkar?” tambahnya.
Adapun pernyataan Prabowo ingin mengejar koruptor disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 waktu setempat.
(Arya/Fajar) -
Soal Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Bobby Nasution: Silakan Saja
Soal Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Bobby Nasution: Silakan Saja
-

Tak Beroperasi tapi Terima Pasokan
PIKIRAN RAKYAT – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pertamina, dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pangkalan LPG 3 kg di Denpasar.
Hasilnya, ditemukan beberapa pangkalan yang melanggar aturan distribusi, termasuk pangkalan “hantu” yang tidak beroperasi tetapi terus menerima pasokan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ke mana LPG tersebut sebenarnya disalurkan.
Selain itu, ditemukan pangkalan yang masih menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500, menunjukkan kurangnya pembinaan dari agen yang bertanggung jawab. Kondisi lain yang mengkhawatirkan adalah ditemukannya pangkalan yang tidak memiliki stok tabung LPG, padahal distribusi dari agen terus berjalan.
“Tim satgas telah mengeluarkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,” kata Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.
Pasek Putra menjelaskan bahwa terdapat 953 pangkalan LPG di Kota Denpasar, masing-masing berhak menerima jatah maksimal 50 tabung LPG per hari. Dengan jumlah ini, seharusnya pasokan LPG 3 kg cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sanksi Tegas
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa agen dan pangkalan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian alamat pangkalan yang terdaftar dengan kondisi di lapangan, serta keberadaan papan nama pangkalan yang jelas agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui lokasi distribusi resmi LPG 3 kg.
Upaya Perlindungan Konsumen
Anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Tujuan utamanya adalah memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.
“Tindak lanjut akan segera dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk mengatasi temuan-temuan di lapangan,” pungkasnya.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PR Bali dengan judul Lima Disidak, Tiga Ketahuan Nakal: Tim Gabungan Temukan Pangkalan Pangkalan LPG ‘Hantu’
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News



