PKS Usulkan Prabowo Tabuh Beduk Saat Malam Takbiran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VIII DPR RI dari PKS,
Hidayat Nur Wahid
(HNW), mengusulkan agar Presiden RI
Prabowo Subianto
menabuh beduk saat momentum malam Takbiran menjelang
Hari Raya Idul Fitri
1446 Hijriah.
HNW mengusulkan ini kepada Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
HNW menyarankan Presiden Prabowo melanjutkan tradisi menabuh beduk di malam takbiran.
“Yang ingin saya usulkan adalah dulu betapa umat itu sangat nyaman dengan menyambut Hari Raya Idul Fitri karena malam takbiran itu diselenggarakan bahkan di Istana atau di Istiqlal, presiden waktu itu bahkan ikut takbiran nabuh beduk,” ucap Hidayat kepada Menag.
“Jadi saya usulkan agar sunah ini dihidupkan kembali, Bapak,” usulnya.
Menurutnya, usulan ini bisa menjadi ungkapan syukur akan hadirnya Hari Raya Idul Fitri.
Terlebih, Lebaran tahun ini kemungkinan digelar serentak sehingga tidak ada perbedaan.
“Insya Allah nanti
hari raya Idul Fitri
-nya bareng sehingga dengan demikian maka kekhawatiran berbeda itu tidak ada,” tuturnya.
Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syura Hidayat Nur Wahid (HNW) juga mengusulkan Istana menggelar peringatan Nuzulul Qur’an.
Ia mencontohkan, sejak era Presiden ke-1 RI Soekarno, peringatan Nuzulul Qur’an selalu diadakan di Istana.
“Dulu selalu Nuzulul Qur’an, bahkan sejak zaman Presiden Soekarno sekalipun, hari-hari besar Islam itu juga diselenggarakan peringatannya di Istana Negara. Tapi kemarin entah ke mana itu, muter-muter di seluruh Indonesia,” kata HNW.
Wakil Ketua MPR RI ini berharap Prabowo bisa kembali menghidupkan tradisi tersebut.
Hal ini, kata dia, akan memberikan suasana positif.
“Nah menurut saya sangat baik kalau kemudian ini dihidupkan kembali, sunah ini baik hidupkan lagi, sunah dari Istana Negara kemudian hari besar keagamaan itu diperingati dan itu akan memberikan nuansa yang sangat-sangat positif,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jenis Media: Nasional
-
/data/photo/2025/01/31/679cb73922adf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PKS Usulkan Prabowo Tabuh Beduk Saat Malam Takbiran
-

MA Kukuhkan Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar dalam Kasus PKPU
Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap kurator Victor Sukarno Bachtiar, sebagaimana tertuang dalam website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono. Mereka menyatakan bahwa Victor tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH MH.
Vonis bebas Victor juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Abdul Salam. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah selesai, putusan MA menguatkan PN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging).
“Mengadili dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” kata Hakim Suswanti saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).
“Oleh karenanya, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” lanjutnya.
Majelis hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan JPU Darwis tidak terpenuhi.
Victor yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima yang mulia,” ujarnya saat diminta tanggapan oleh Hakim Suswanti.
Sementara itu, JPU Darwis menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Kasasi yang mulia,” tegas jaksa dari Kejari Surabaya.
Selain Victor, dua pengacara lainnya, Indra Ari Murto dan Riansyah, juga diadili dalam berkas terpisah atas perkara yang sama. Sebelumnya, Victor dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
Victor, yang merupakan pengacara kreditur PT Hitakara, didakwa membuat tagihan piutang palsu saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap perusahaan properti tersebut.
Tagihan kreditur yang diajukan disebut digelembungkan, menyebabkan PT Hitakara selaku debitur dinyatakan pailit dan mengalami kerugian sebesar Rp363,5 juta.
Kasus ini bermula ketika PT Hitakara membangun Hotel Tijili Benoa di Bali dengan konsep kondotel. Setelah pembangunan selesai pada 2017, sebanyak 60 dari 270 kamar disewakan kepada Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto.
Namun, Linda dkk mengklaim tidak menerima keuntungan bagi hasil dari tahun keempat hingga ketujuh. Mereka kemudian menunjuk Victor beserta dua rekannya, Indra Ari Murto dan Riansyah, dari kantor hukum Presisi Law Firm untuk menagih hak mereka.
Victor dkk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, dalam menghitung nilai tagihan piutang, Victor tidak menggunakan rumusan perjanjian bagi hasil antara kliennya dan PT Hitakara, melainkan perhitungannya sendiri.
Akibatnya, PT Hitakara memiliki utang jatuh tempo yang membengkak dari nilai sebenarnya dan akhirnya dinyatakan pailit dengan kerugian mencapai Rp363,5 juta. [uci/beq]
-

4 Amalan Sunah di Bulan Ramadhan yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW
Jakarta, Beritasatu.com – Ramadan atau Ramadhan adalah bulan yang sangat istimewa bagi umat Islam, dengan berbagai amalan sunah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi fokus utama untuk dikerjakan.
Amalan sunah ini tidak hanya memberikan pahala, tetapi juga membantu umat Islam memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas spiritual serta sosial.
Berikut ini beberapa amalan sunah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Amalan Sunah Bulan Ramadhan
1. Salat Tarawih
Salat Tarawih adalah ibadah sunah yang dilakukan setelah salat Isya selama bulan Ramadhan. Salat ini memiliki keutamaan besar sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang mendirikan (salat) di malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni”. (HR Bukhari dan Muslim)
Salat Tarawih umumnya dilaksanakan secara berjemaah di masjid, tetapi juga bisa dilakukan secara individu di rumah. Jumlah rakaatnya bervariasi, dengan sebagian besar umat Islam melaksanakan 8 atau 20 rakaat, diakhiri dengan 3 rakaat salat witir. Selain mendapatkan pahala yang berlimpah, salat Tarawih juga menjadi sarana untuk meningkatkan kekhusyukan dan kebersamaan dalam beribadah.
2. Membayar zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Pada bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak sedekah, terutama zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Selain zakat fitrah, umat Islam juga dianjurkan untuk menunaikan zakat maal dan bersedekah secara rutin. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Tangan yang memberi lebih baik daripada tangan yang menerima”. (HR Bukhari dan Muslim)
3. Membaca Al-Qur’an
Ramadhan dikenal sebagai bulan diturunkannya Al-Qur’an, sehingga memperbanyak membaca dan merenungkan ayat-ayatnya menjadi salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW juga memperbanyak membaca Al-Qur’an di bulan Ramadhan dan bertadarus bersama Malaikat Jibril.
Membaca Al-Qur’an bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga memberikan petunjuk bagi kehidupan. Umat Islam dianjurkan untuk tidak hanya membaca, tetapi juga memahami dan mengamalkan isi Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Jika memungkinkan, membaca Al-Qur’an hingga khatam selama Ramadhan juga merupakan amalan yang sangat utama.
4. Memperbanyak doa dan istigfar
Bulan Ramadhan adalah waktu terbaik untuk berdoa dan memohon ampunan kepada Allah Swt. Rasulullah SAW bersabda: “Ada tiga golongan yang doanya tidak akan tertolak: doa orang yang berpuasa sampai ia berbuka, doa pemimpin yang adil, dan doa orang yang teraniaya.” (HR Tirmidzi)
Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa, terutama saat sahur, sebelum berbuka puasa, dan di sepertiga malam terakhir. Selain itu, istigfar atau memohon ampunan juga menjadi amalan penting di bulan Ramadhan, karena Allah Swt membuka pintu rahmat dan ampunan seluas-luasnya bagi hamba-Nya.
Amalan sunah di bulan Ramadhan tidak hanya berfokus pada ibadah individu, tetapi juga mencakup aspek sosial dan spiritual yang membantu umat Islam menjadi pribadi yang lebih baik. Melalui salat Tarawih, membayar zakat, membaca Al-Qur’an, serta memperbanyak doa dan istigfar, umat Islam dapat meraih keutamaan Ramadhan dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt.
-
Duit Setara Rp626 M dan 16 Kg Emas Disita dari Kasus Korupsi PM Malaysia
Duit Setara Rp626 M dan 16 Kg Emas Disita dari Kasus Korupsi PM Malaysia
-

Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor
loading…
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor tidak benar dan menyesatkan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal kabar adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor tidak benar dan menyesatkan.
“Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” ujar Harli Siregar kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/3/2026).
Hal tersebut disampaikan Harli merespons video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil p enggeledahan yang bocor. Dalam video singkat tersebut dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik terdapat keterlibatan sejumlah tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(shf)




