Jenis Media: Nasional

  • Korupsi, Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun

    Korupsi, Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun

    Pacitan (beritajatim.com) – Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mahuda Setiawan (MS), mantan Relationship Manager sebuah bank BUMN di Pacitan, dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, MS juga didenda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp961 juta.

    Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 19/PID-SUS-TPK/2025/PT SBY. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Ratno Timur, membenarkan adanya putusan ini dan menyebut bahwa hukuman terhadap MS meningkat setelah upaya banding dilakukan.

    “Kasus Tipikor yang menjerat terpidana MS sudah diputuskan pengadilan, dan hukumannya naik dengan adanya upaya hukum banding,” ujar Ratno Timur, Selasa (4/3/2025).

    Jika MS tidak membayar uang pengganti, aset-aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan satu tahun penjara akan diterapkan.

    Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat perbankan di lembaga keuangan milik negara. Kejari Pacitan berharap vonis ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku di sektor keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

    “Kami menghimbau masyarakat, terutama yang bekerja di sektor keuangan dan pemerintahan, agar selalu profesional dan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ratno.

    Ia menambahkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pelaku, baik secara hukum maupun moral. “Selain harus bertanggung jawab kepada negara, perbuatan korupsi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” pungkasnya. (tri/ian)

  • 7 Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir, Ini Upaya Penanganan Kementerian PU

    7 Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir, Ini Upaya Penanganan Kementerian PU

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaporkan terdapat tujuh kecamatan di wilayah Kota Bekasi terdampak banjir akibat tingginya curah hujan.

    Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, berdasarkan data Satgas Tanggap Darurat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, tujuh Kecamatan yang terdampak banjir itu di antaranya berlokasi di Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Utara.

    Kemudian, banjir juga menggenangi Kecamatan Bekasi Selatan, Medan Satria, Jatiasih, Pondok Gede, hingga Kecamatan Rawalumbu.

    “Banjir yang terjadi di Kota Bekasi akibat curah hujan ekstrem sejak Senin [3/3/2025] yang menyebabkan sungai-sungai di Kota Bekasi meluap dan menggenangi permukiman warga serta beberapa fasilitas umum,” jelas Dody dalam keterangan resmi, Rabu (5/3/2025).

    Adapun, kondisi di lapangan hingga 4 Maret 2025, banjir belum kunjung surut. Bahkan, di beberapa lokasi banjir tersebut menyebabkan adanya pemadaman listrik.

    Dody menjelaskan, saat ini pihak berwenang masih dalam tahap melakukan evakuasi warga dan melakukan pendataan korban serta melengkapi fasilitas umum yang terdampak.

    “Kami terus memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan masyarakat terdampak. Kementerian PU akan memberikan dukungan penuh dalam menangani dampak banjir di Bekasi,” tambah Dody.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PU melakukan koordinasi dengan BPBD Kota Bekasi serta survei ke lokasi terdampak bencana untuk membantu langkah-langkah tanggap darurat guna mengurangi dampak bencana dan memastikan keselamatan masyarakat terdampak. 

    Selain memobilisasi perahu karet, Tim BPPW Jawa Barat juga telah mendirikan tenda darurat di lokasi pengungsian daerah Kemang Pratama. Di lokasi tersebut sudah terpenuhi sanitasi, tetapi masih membutuhkan kebutuhan air bersih. Saat ini Tim Tanggap Darurat Cipta Karya telah memobilisasi 1 unit mobil tangki air dan 2 unit hidran umum untuk di lokasi pengungsian.

    Dukungan juga diberikan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU dengan menurunkan alat berat berupa 6 unit dump truck beserta 4 pompa air berkapasitas 250 liter/detik serta sandbag sebanyak 250 di Kemang Pratama dan 500 sandbag di daerah Rawalumbu Kota Bekasi.

    Kementerian PU bersama dengan instansi terkait terus memantau kondisi di lapangan dan memastikan proses penanganan berjalan dengan baik. Identifikasi lanjutan akan dilakukan untuk memetakan kebutuhan penanganan jangka menengah, terutama di wilayah aliran Sungai Bekasi.

  • Golkar Dorong Ahok Diperiksa di Kasus Pertamina, Benny Harman: Membiarkan Korupsi Terjadi Juga Korupsi

    Golkar Dorong Ahok Diperiksa di Kasus Pertamina, Benny Harman: Membiarkan Korupsi Terjadi Juga Korupsi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didorong untuk diperiksa. Terkait dengan kasus korupsi di Pertamina.

    Hal tersebut menuai sorotan. Kader Partai Demokrat, Benny Harman menanyakan indikasi keterlibatan eks Komisaris Utama Pertamina itu.

    “Golkar dorong Kejagung periksa Ahok di kasus korupsi Pertamina. Emang ada kah indikasi Pak Ahok terlibat?” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Rabu (5/3/2025).

    Menurut Benny, korupsi bukan hanya terlibat langsung. Tapi juga membiarkan korupsi itu sendiri.

    “Membiarkan dan sengaja menutup mata agar koruptor merajalela merampas uang rakyat adalah juga korupsi,” ujarnya.

    Ia pun menyerukan, agar pemberantasan pemberantasan korupsi tidak tebang pilih.

    “Sekali lagi, membiarkan korupsi terjadi adalah juga korupsi. Jangan tebang pilih dalam berantas korupsi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, mendukung jika Kejaksaan Agung memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Komisaris Utama Pertamina itu berpeluang untuk diperiksa terkait kasus korupsi di BUMN minyak bumi dan gas tersebut.

    Menurut Idrus, soal oplosan ini diduga sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Baik saat Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina maupun sebelumnya.

    “Sehingga Pak Ahok harus menjelaskan kondisi sewaktu masih aktif sebagai komisaris dan mengetahui kasus ini,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

    Ini supaya Kejaksaan Agung mendapatkan informasi-informasi yang lebih faktual sehingga bisa menjadi alat bukti hukum.

  • Jadwal Mudik Gratis Jasa Raharja 2025, Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Jadwal Mudik Gratis Jasa Raharja 2025, Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja telah dibuka sejak Senin, (3/3/2025).

    Adapun link pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja adalah mudik.jasaraharja.co.id.

    Berikut adalah syarat mengikuti mudik gratis Jasa Raharja tahun 2025: 

    1. Memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK

    2. Pajak kendaraan sepeda motor masih berlaku

    3. Memiliki SIM C yang masih aktif

    4. Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus berasal dari satu keluarga

    5. Setiap peserta hanya boleh mendaftar pada satu BUMN. 

    Pendaftaran akan diverifikasi melalui NIK, dan jika terdeteksi ganda, peserta akan otomatis gugur. 

    Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja

    1. Lakukan pencarian tiket transportasi dan destinasi yang diinginkan untuk mengetahui ketersediaan kursi.

    2. Jika tiket tersedia, calon pemudik dapat melengkapi data diri.

    Pastikan data yang diisi sudah benar.

    3. Sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis. 

    Jika lolos verifikasi, tiket elektronik akan diterbitkan.

    4. Akan dilakukan proses verifikasi keberangkatan pemudik (jadwal akan diinformasikan lebih lanjut).

    5. Pastikan nomor HP/username dan password yang digunakan saat pendaftaran di mudik.jasaraharja.co.id dalam kondisi aktif dan dapat diakses saat proses verifikasi keberangkatan.

    6. Simpan kode booking (kereta) atau tiket elektronik (bus) dengan baik dan tunjukkan kepada petugas saat keberangkatan.

    (Tribunnews.com/Widya)

  • Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Utak-Atik Anggaran Demi Pemilihan Suara Ulang di 24 Wilayah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat harus berupaya menyesuaikan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat 24 kota dan kabupaten yang diwajibkan menggelar PSU. Beberapa di antaranya telah menyatakan kesiapan menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, masih banyak yang belum memberikan kejelasan terkait kemampuan pendanaan mereka.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait pendanaan untuk Pemilihan SuaraUlang (PSU) di 24 kota dan kabupaten.

    Menurutnya, sebagian daerah telah menyatakan kesiapan untuk menganggarkan danadari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi masih ada yang belum memberikan kepastian terkait kemampuan pendanaan.   

    “Iya, jadi saat ini Kemendagri berkoordinasi dengan 24 kota/kabupaten itu, ada yang menyatakan siap untuk menganggarkan dengan APBD-nya, tetapi masih cukup banyak yang belum memberikan kejelasan tentang kemampuan pendanaan,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025). 

    Untuk memastikan kesiapan daerah, Kemendagri melakukan pertemuan daring dengan seluruh daerah yang terdampak serta merencanakan kunjungan langsung ke masing-masing wilayah.

    Selain memastikan kesiapan APBD, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.  

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatia. Pertama, memastikan APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal. 

    Bima menekankan bahwa jika APBD daerah tidak cukup, maka pembiayaan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi. 

    “Kalau provinsi juga tidak mampu, baru nanti kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.  

    Bima Arya mengakui bahwa pemerintah berpacu dengan waktu karena ada bataswaktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, dia memastikan bahwa pemerintah pusat akan berkoordinasi dilakukan semaksimalmungkin agar PSU, baik yang seluruhnya maupun sebagian, bisa terselenggara dengan baik.   

    Terkait kemungkinan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN), Bima Arya menyatakan bahwa skema pendanaannya akan bersifat berbagi beban (cost-sharing).

     “Bisa. Kita lihat sharing-nya berapa persen, tapi saya kira tidak 100 persen. Pasti adakomponen yang dari APBD maupun dari provinsi, baru kemudian sisanya ditutup oleh APBN,” ungkapnya.  

    Ketika ditanya apakah anggaran dari APBN akan berasal dari pos kementeriantertentu, Bima Arya menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebihlanjut dengan Kementerian Keuangan. 

    “Kami akan komunikasikan dan Kementerian Keuangan post-nya dari mana nanti ya,” pungkas Bima.  

    Daftar 24 Wilayah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang

    No.

    Nama Wilayah

    Nomor Perkara

    1

    Kabupaten Pasaman

    Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

    2

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

    3

    Kabupaten Boven Digoel

    Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

    4

    Kabupaten Barito Utara

    Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

    5

    Kabupaten Tasikmalaya

    Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

    6

    Kabupaten Magetan

    Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

    7

    Kabupaten Buru

    Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

    8

    Provinsi Papua

    Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

    9

    Kota Banjarbaru

    Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    10

    Kabupaten Empat Lawang

    Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

    11

    Kabupaten Bangka Barat

    Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

    12

    Kabupaten Serang

    Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

    13

    Kabupaten Pesawaran

    Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

    14

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

    15

    Kota Sabang

    Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    16

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

    17

    Kabupaten Banggai

    Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

    18

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

    19

    Kabupaten Bungo

    Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

    20

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

    21

    Kota Palopo

    Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

    22

    Kabupaten Parigi Moutong

    Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

    23

    Kabupaten Siak

    Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

    24

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

    Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (diolah)

    Beban Berat Pemilihan Suara Ulang

    Komisi II DPR RI pun sempat memperkirakan biaya yang digelontorkan untukmenggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah bakal membebani APBN dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKepala Daerah 2024 lantaran bisa mencapai hampir Rp1 triliun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjabarkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengulang pemungutan suara di 24 titik bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun. 

    Bagaimana tidak, jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suaraulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsipengamanan.

    “KPU menyampaikan [butuh anggaran] kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslukurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebihRp250 miliar. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” tandasnya.

    Menurut penelusuran Bisnis, beban sejumlah wilayah jika harus mengulang pemungutan suara memang cukup besar.

    Misalnya, untuk Provinsi Papua, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan anggaran sebesar Rp367 miliar untuk pelaksanaan PSU PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur. Lalu, Pilkada Serentak 2024 di Serang, Jawa Barat yang menelananggaran Rp28 miliar lebih.

    Anggaran Pilkada dari Masa ke Masa 

    Tahun

     Jumlah Daerah 

     Anggaran 

    Rincian Penggunaan Anggaran

    2015

    269

    Rp 7,1 Triliun

    Pembiayaan pemungutan suara, logistik, honorarium petugas, dan pengamanan.

    2017

    101

    Rp 7,9 Triliun

    Peningkatan pengawasan, distribusi logistik, dan pengamanan Pilkada.

    2018

    171

    Rp 9,1 Triliun

    Pembiayaan logistik, honorarium petugas, serta pengawasan yang lebih ketat.

    2020

    270

    Rp 15,4 Triliun

    Pembiayaan Pilkada serentak (Juli–Desember), penanganan pandemi Covid-19, dan vaksinasi.

    2024

    514

    Rp 37,43 Triliun

    Penggunaan anggaran termasuk logistik, honorarium, dan fasilitas untuk pilkada lebih besar.

    Sumber: KPU, Kemendagri, dan berbagai sumber diolah

     

  • Mensos dan Wamensos Bantu Siapkan Makan Sahur untuk Korban Banjir Bekasi

    Mensos dan Wamensos Bantu Siapkan Makan Sahur untuk Korban Banjir Bekasi

    Mensos dan Wamensos Bantu Siapkan Makan Sahur untuk Korban Banjir Bekasi
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com 
    – Menteri Sosial (
    Mensos
    ) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Wakil Menteri Sosial (
    Wamensos
    ) Agus Jabo Priyono turun langsung untuk membantu korban
    banjir
    di Bekasi.
    Mereka bahkan ikut menyiapkan sahur bagi para
    korban banjir
    di Dapur Umum Kantor Kelurahan Jatiasih pada Selasa (4/3/2025) malam.
    Kehadiran keduanya bertujuan memastikan pelayanan makanan bagi korban banjir tetap optimal meskipun dalam suasana puasa
    Ramadhan
    .
    “Khusus di Bekasi, ada sekitar 1.600 kepala keluarga (KK) terdampak atau 11.000 jiwa. Alhamdulillah, bisa didukung keperluan dasarnya, ada yang kami dukung (melalui) makanan siap saji, ada juga lewat dapur umum,” kata Gus Ipul melalui siaran persnya, Rabu (5/3/2025).
    Adapun dapur umum di Jatiasih melayani 1.500 bungkus makanan untuk sahur dan berbuka.
    Terdapat tiga posko pengungsian, dengan yang terbesar berada di Gudang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menampung sekitar 500 pengungsi. Sebagian warga lainnya memilih mengungsi secara mandiri.
    Sebagai bentuk dukungan terhadap korban banjir, Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) telah menyalurkan bantuan senilai Rp 561 juta.
    Bantuan tersebut mencakup 3.500
    paket makanan
    siap saji, 500 lembar selimut, 400 lembar kasur, 100
    kidware
    , 50 paket tenda gulung, dan tiga unit perahu karet.
    Ketua Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Bekasi, Madi, menyebutkan bahwa 46 personel telah diterjunkan untuk mendukung posko dapur umum.
    “Dari jumlah tersebut, 27 personel bertugas di Dinas Sosial Kota Bekasi, sementara 19 lainnya di Kantor Kelurahan Jatiasih. Tagana sudah mendistribusikan makanan berbuka puasa. Yang tidak berpuasa pun tetap kami suplai,” ujarnya.
    Gus Ipul juga menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto terus memantau perkembangan bencana banjir di Jabodetabek dan memberikan arahan kepada instansi terkait untuk memastikan layanan ke warga berjalan dengan baik.
    “Tentu Presiden Prabowo memantau, melihat, dan memberikan arahan-arahan yang diperlukan,” katanya.
    Terakhir, Gus Ipul juga megucapkan terima kasih kepada relawan yang sudah membantu penanggulangan bencana banjir
    “Saya ingin berterima kasih (atas) dukungan para relawan yang terlatih dan bekerja sama dengan baik,” ucapnya.
    Sebelumnya, hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung dalam durasi lama menyebabkan peningkatan debit air sungai dan banjir di beberapa wilayah di Jabodetabek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 11 Kendaraan Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno yang Disita KPK, Ada Rubicon hingga Mercy

    Daftar 11 Kendaraan Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno yang Disita KPK, Ada Rubicon hingga Mercy

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 mobil dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 4 Maret 2025.

    Belasan kendaraan tersebut disita karena diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    “Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu, 5 Maret 2025.

    Daftar 11 kendaraan yang disita penyidik dari tangan Japto:

    Satu unit mobil merek/jenis : Jeep Gladiator Rubicon Satu unit mobil merek/jenis : Land Rover Defender 90SE 2.0AT Satu unit mobil merek/jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T Satu unit mobil merek/jenis : Toyota Land Cruiser VX-R 2000 4X4AT Satu unit mobil merek/jenis : Mitsubishi Coldis Satu unit kendaraan roda empat, merek: Mercedes Benz, Type: G300 CDI CARGO AT Satu unit kendaraan roda empat, merek: Toyota, Type: LC 70 TROOP CARRIER Satu unit kendaraan roda empat, merek: Toyota, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB Satu unit kendaraan roda empat, merek: Toyota, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB Satu unit kendaraan roda empat merek: Toyota, Type: Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR Satu unit kendaraan roda empat, Toyota HILUX 4.0 DOUBLE CAB

    Belasan kendaraan tersebut disita setelah penyidik menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025. Selain mobil, penyidik juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

    “Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ucap Tessa.

    Penyidik KPK Periksa Japto Soerjosoemarno

    Sebelumnya, Japto Soerjosoemarno, rampung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita Widyasari. Japto yang didampingi tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, ia tidak membeberkan soal materi pemeriksaan hari ini.

    “Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

    Japto enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai poin-poin penting yang ditanyakan penyidik. Ia mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi ke pihak KPK untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap.

    “Untuk yang lain-lain silakan kepada ini (KPK) bukan kewenangan saya untuk menjawab,” kata Japto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi II DPR Setujui Efisiensi PSU Tanpa Kurangi Aspek Substansial

    Komisi II DPR Setujui Efisiensi PSU Tanpa Kurangi Aspek Substansial

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR sepakat dengan pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya yang meminta pemerintah daerah untuk tidak boros dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 kota dan kabupaten. 

    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda sependapat dengan hal tersebut. Dia memandang agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk PSU dapat dihemat seefisien mungkin.

    “Tentu dengan catatan bahwa hal-hal substansial terkait penyelenggaraan PSU tidak boleh mengurangi bobot kualitas dari PSU itu sendiri,” tuturnya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (5/3/2025).

    Menurut Legislator dari fraksi Nasdem tersebut, ada beberapa unit beban yang bisa dikurangi. Misalnya biaya hibah keamanan TNI dan Polri. Kemudian, mengimbau kepada KPU dan Bawaslu untuk merasionalisasikan honorarium petugas ad hoc, baik yang berada di bawah KPU, PPK, Bawaslu, pengawas desa, pengawas TPS.

    Sementara itu, lanjut dia, hal-hal substansial seperti pencetakan suara, pengadaan tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi suara harus diberikan support anggaran.

    “Hal itu semata agar penyelenggaraan PSU tidak cacat prosedur, sehingga ada kemungkinan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa selain memastikan kesiapan APBD untuk PSU, Kemendagri akan memeriksa komposisi penganggaran agar lebih efisien. 

    “Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu, seperti sosialisasi dan lain-lain,” tambahnya.   

    Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatian. Pertama, memastikan apakah APBD mampu membiayai PSU. Kedua, memastikan penganggaran dilakukan dalam versi minimal.

  • Jabodetabek Dikepung Banjir, DPR Desak Pemda Bekasi Cs Gerak Cepat

    Jabodetabek Dikepung Banjir, DPR Desak Pemda Bekasi Cs Gerak Cepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek dilanda banjir akibat air kiriman dari kawasan Puncak, Jawa Barat. 

    Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal berpesan pada pemerintah, terkhusus pemerintah daerah (pemda) untuk sigap membantu masyarakat yang terkena dampak banjir.

    “Utamakan operasi penyelamatan masyarakat. Pemda harus tanggap dan sigap membantu warganya yang terdampak banjir,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (4/3/2025).

    Selain itu, dia juga meminta agar para petugas gabungan memastikan evakuasi terus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.

    Tak hanya itu, legislator PKB ini mengungkapkan pihaknya meminta BPBD dan Pemprov setempat agar segera memastikan jalur-jalur yang tergenang bisa cepat dikeringkan, supaya mobilitas masyarakat tak terganggu.

    “Pemda dan BNPB perlu juga memastikan agar warga yang masih bertahan di rumahnya untuk tetap mendapatkan bantuan dan jaminan keamanan serta kenyamanan, apalagi mayoritas warga kini tengah menjalani ibadah puasa,” ujarnya.

    Pimpinan DPR koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini turut meminta pemerintah dengan BNBP, BPBD, BMKG, Basarnas, TNI/Polri dan Pemda di Jabodetabek untuk bersinergi dan bergerak cepat guna mengatasi bencana banjir.

    “Semua stakeholder harus bergerak cepat. Baik mitigasi dan penanganan bencana harus dilakukan dengan maksimal, analisis semakin diefektifkan untuk mengantisipasi banjir semakin besar di Jakarta dan sekitarnya,” pesannya.

    Lebih jauh, dia pun mengingatkan pemerintah pusat untuk segera memberikan bantuan kepada daerah yang wilayahnya terdampak banjir parah.

    “Segera salurkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak banjir di kawasan Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang dan sekitarnya,” tutup Cucun.

  • 4 Pihak Termasuk Mendagri Tito Dilaporkan ke KPK, Koalisi Sipil Jelaskan Asal Dugaan Korupsi Retret – Halaman all

    4 Pihak Termasuk Mendagri Tito Dilaporkan ke KPK, Koalisi Sipil Jelaskan Asal Dugaan Korupsi Retret – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.

    Laporan ini, terkait dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. 

    Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar dan diduga melibatkan empat pihak besar. 

    Keempatnya, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.

    Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW ini, menilai bahwa kegiatan retret diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Penjelasan Koalisi Sipil

    Terkini, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan atas tiga poin utama yang bukti-buktinya sudah dikumpulkan.

    “Pertama itu terkait dengan penggunaan APBN yang kami pertanyakan juga transparansinya. Yang kedua, indikasi terkait dengan pengadaan barang jasanya yang ternyata tidak transparan,” ucap Annisa dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (4/3/2025).

    Kemudian, yang ketiga ialah terkait konflik kepentingan.

    Annisa menyinggung perihal surat edaran awal dari Kemendagri mengenai kepala daerah wajib untuk membayar biaya retret menggunakan APBD yang kemudian direvisi pada 13 Februari 2025.

    Revisi itu menyatakan pembiayaan retret akan ditanggung seluruhnya oleh APBN.

    Namun, jelas Annisa, revisi ini tak menghapus fakta bahwa para kepala daerah sudah terlebih dahulu diminta untuk mentransfer dana ke PT LTI.

    “Kami juga melampirkan bukti itu di dalam laporan kami, ada sekitar Rp11 miliar yang sudah ditransfer dan juga diterima melalui rekening PT LTI oleh 503 kepala daerah,” papar Annisa.

    Menurut Annisa, pihaknya juga menghitung bahwa dari APBN seharusnya mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk 1.092 peserta retret, tetapi yang ikut hanya 503 kepala daerah.

    “Yang mana seharusnya biayanya hanya sekitar 4,76 miliar, tapi total dana yang sudah dikumpulkan oleh PT LTI dari APBD itu mencapai 11 miliar sehingga ada selisih 6,29 miliar yang tidak tahu ini dana APBD yang dialihkan ini digunakan untuk apa, tidak ada transparansi di sana,” terang Annisa.

    Lebih lanjut, Annisa berujar, di dalam sistem informasi rencana umum pengadaan Kemendagri, tidak ada proses pengadaan yang sah untuk penyelenggaraan retret.

    Laporan Koalisi Sipil

    Sebelumnya, mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

    Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurutnya, proses penunjukkan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut, tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia.”

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    Kejanggalan Sumber Anggaran dan Dugaan Keterlibatan PT Jababeka

    Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan, akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.

    Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

    Annisa Azzahra menyoroti celah anggaran yang mencuat dalam laporan ke KPK.

    Ia menegaskan, biaya keikutsertaan kepala daerah dalam retret ini diduga dibebankan kepada APBD, yang bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan dana sepenuhnya berasal dari APBN.

    “Di situ kami menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan sama, Jumat.

    Menurutnya, hal tersebut, sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. 

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Annisa juga menyampaikan perihal PT LTI yang dipercayakan mengelola program retret kepala daerah diduga terlibat dalam konflik kepentingan, karena jajaran petingginya terdiri dari kader Partai Gerindra. 

    Ketiadaan proses pemilihan tender yang jelas semakin memperkuat dugaan tersebut. Annisa menekankan bahwa penunjukan yang tidak transparan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. 

    Ia juga menyesalkan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah terkesan membuang-buang anggaran, yang bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, dan berpotensi membuka celah untuk praktik korupsi yang menguntungkan pihak tertentu.  

    Selain itu, kejanggalan lainnya adalah keterlibatan PT Jababeka yang juga diduga ikut berperan dalam proses penyelenggaraan retret ini, meskipun peran mereka belum sepenuhnya jelas.

    (Tribunnews.com/Deni/Taufik/Abdul)