Jenis Media: Nasional

  • Polisi Belum Tahan Pelaku Perekaman Mahasiswi Surabaya di Kos Siwalankerto

    Polisi Belum Tahan Pelaku Perekaman Mahasiswi Surabaya di Kos Siwalankerto

    Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian belum menahan pelaku perekaman mahasiswi Petra, Surabaya di kamar mandi sebuah kos Siwalankerto, Senin (26/02/2025) kemarin. Hal itu karena barang bukti video sudah dihapus oleh terlapor M. Sehingga, polisi membutuhkan usaha lebih dengan mengirim handphone M ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melanjutkan proses hukum yang menimpa M karena ulahnya merekam korban MV saat mandi. Namun, karena belum ada barang bukti video rekaman karena sudah dihapus.

    “Jadi saat ada yang bertamu dan dia (korban) mandi. Kemudian CCTV terlihat yang bersangkutan (pelaku) lagi merekam ke kamar mandi,” kata Aris, Rabu (05/03/2025).

    Aris menjelaskan, penyidik telah menyita handphone milik terduga pelaku untuk dilakukan pengecekan. Akan tetapi, mereka masih menunggu hingga hasil lab forensiknya keluar. “BB (barang bukti)-nya lagi kita bawa ke Labfor, karena BB-nya (video) sudah dihapus, enggak ada di handphonenya. Sekarang masih menunggu proses penyelidikan di Labfor,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Seorang mahasiswi di Surabaya berinisial MV (22) menjadi korban perbuatan cabul seorang pria tak dikenal, Senin (26/02/2025). Pelaku berinisial M itu merupakan pacar tetangga kos korban.

    Dari rekaman CCTV, mulanya pelaku berjalan-jalan di lorong lantai 2 kamar mandi kos yang berada di Jalan Siwalankerto itu. Ia lantas mengeluarkan handphone dan berdiri tepat di bawah ventilasi kamar mandi. Sesekali ia melihat situasi untuk memastikan keadaan aman.

    Aksi pelaku baru ketahuan ketika flash handphone pelaku menyala. Korban pun langsung berteriak. Sementara pelaku memilih kabur. Saat itulah muncul teman korban dan bercerita bahwa ia baru saja menjadi korban pelecehan. “Sore itu saya mandi memang. Lalu ada flash menyala saya langsung kaget dan berteriak,” kata MV, Selasa (25/02/2025).

    MV pun langsung melihat rekaman CCTV. Dari situlah ia mengetahui pelaku yang merekam aksinya ketika mandi. Ia pun mendatangi pelaku yang merupakan pacar dari penghuni kos. “Dia sudah mengaku (merekam saya waktu mandi), lalu kemarin dibawa ke Polsek Wonocolo,” tuturnya. (ang/kun)

  • Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif

    Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif

    Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    PT Teknologi Perdana Indonesia (
    Maxim Indonesia
    ) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mengatur status hukum pengemudi transportasi online hingga tarif layanan.
    Head of Legal Department Maxim Indonesia
    Dwi Putra Tama
    beralasan, saat ini kemitraan antara
    driver
    dengan aplikator belum dikategorikan sebagai hubungan kerja profesional.
    “Maxim mendorong agar regulasi di kemudian hari dapat lebih jelas dan inklusif diterapkan, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Dwi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR RI, Rabu (5/3/2025).
    “Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah seharusnya dimasukkan dan ditegaskan dalam rancangan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata dia.
    Dwi menerangkan, hubungan kemitraan ini berbeda dengan definisi pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
    Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU LLAJ dapat menegaskan status kemitraan tersebut secara lebih inklusif.
    “Hubungan kemitraan ini dasarnya adalah hubungan perdata, jadi memang berbeda dengan definisi pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Dwi.
    Selain itu, lanjut Dwi, Maxim juga menyoroti ketidakseragaman regulasi tarif layanan transportasi online di berbagai daerah, terutama untuk angkutan roda empat atau angkutan sewa khusus.
    Dwi mencontohkan, ada sembilan provinsi yang memiliki peraturannya masing-masing mengenai ketentuan biaya operasional kendaraan.
    “Ketidakseragaman regulasi tarif untuk layanan roda empat di berbagai daerah menimbulkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator,” ucap Dwi.
    “Setidaknya ada sembilan provinsi yang telah mengeluarkan SK gubernur dengan formulasi biaya operasional kendaraan yang berbeda-beda,” kata dia.
    Dwi pun mengusulkan agar regulasi tarif layanan transportasi online disentralisasi dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
    Langkah ini dianggap penting untuk mencegah disparitas tarif antar daerah.
    “Kami mengusulkan adanya sentralisasi regulasi tarif layanan roda empat, di mana biaya operasional kendaraan dan tarif dalam pembagian zonasi harus dikembalikan serta ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar dia menjelaskan.
    Dwi juga menyoroti pengawasan operasional perusahaan transportasi online yang setidaknya berada di bawah tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Hal itu menunjukkan regulasi ini perlu dicermati kembali, dan kami sekali lagi menegaskan pentingnya status kemitraan dan pengertian perusahaan aplikasi serta pengertian status mitra pengemudi bisa diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dwi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lilie Wijayanti Dimakamkan di San Diego Hills, Rekan Sebut Mendiang Sosok Ikhlas

    Lilie Wijayanti Dimakamkan di San Diego Hills, Rekan Sebut Mendiang Sosok Ikhlas

    Karawang, Beritasatu.com – Jenazah almarhumah Lilie Wijayanti Poegiono, salah satu pendaki yang meninggal di Puncak Carstensz Papua, dikebumikan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Tampak para rekan turut menaburkan bunga di pusara almarhumah yang terletak di Sunrise Mension L 36/8, San Diego Hills.

    Salah satu rekan Lillie, Candro mengatakan “Mamak Pendaki”- panggilan almarhumah, adalah sosok yang terkenal baik dan ramah kepada teman-teman pendaki. Lillie juga dikenal sebagai sosok yang selalu ikhlas, memberikan inspirasi bagi yang lain, dan banyak yang menyayanginya.

    Selama tiga tahun terakhir, Condro bersama Lillie sudah menaklukkan 20 gunung di seluruh Indonesia. 

    “Mamak Pendaki adalah sosok yang sangat baik hati kami bersama rekan rekan tentunya sangat kehilangan dengan kepergiannya,” kata Condro.

    Lilie Wijayanti Poegiono bersama sahabatnya, Elsa Laksono, meninggal dunia saat turun dari pendakian Puncak Cartenz Pyramid, Kabupaten Papua Tengah. Keduanya mengalami hipotermia akibat cuaca ekstrem di ketinggian.

  • Biaya Pemungutan Suara Ulang dari Mana? Ini Penjelasannya

    Biaya Pemungutan Suara Ulang dari Mana? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai permasalahan yang dinilai mempengaruhi hasil suara, sehingga proses demokrasi di daerah-daerah tersebut harus diperbaiki demi menjamin keadilan dan transparansi dalam pemilu.  

    Dengan adanya PSU, tentu membutuhkan biaya untuk pelaksanaanya. Lantas, darimana sebenarnya biaya untuk pemungutan suara ulang ini? Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!

    Dari Mana Biaya Pemungutan Suara Ulang?

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, bahwa dana untuk PSU berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, dalam keadaan tertentu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga dapat digunakan jika terdapat kebutuhan mendesak.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang. Untuk memastikan kelancaran pendanaan PSU, Komisi II DPR RI juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.

    Tantangan dalam Penganggaran PSU

    Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan PSU adalah potensi keterlambatan dalam penganggaran. Jika hal ini terjadi, maka bisa menjadi penghalang dalam pelaksanaan PSU. 

    Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki komitmen yang kuat terhadap keputusan MK dengan memberikan dukungan anggaran, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan dana. Tanpa dukungan dari pemerintah daerah, PSU tidak akan terlaksana dengan optimal.

    Dalam pelaksanaan Pilkada 2021, pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan dana dalam APBD sesuai dengan permintaan dari penyelenggara dan pihak keamanan. 

    Sebelum menganggarkan dana tambahan, pemda perlu meninjau laporan penggunaan hibah dari Pilkada 2020 untuk mengetahui apakah masih terdapat sisa anggaran yang bisa dimanfaatkan. Jika terdapat sisa dana, maka penyelenggara PSU dapat menggunakannya kembali untuk mengurangi beban anggaran baru.

    Opsi Pendanaan jika Anggaran Tidak Mencukupi

    Apabila pemda belum menganggarkan dana PSU sesuai keputusan MK, maka dana tersebut dapat dialokasikan melalui pos belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD. Jika dana dalam pos BTT tidak mencukupi, pemda dapat melakukan perencanaan ulang terhadap program-program lain yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, biaya rapat, serta pengeluaran lainnya yang tidak bersifat prioritas.

    Selain itu, pemda juga dapat menggunakan kas daerah yang tersedia untuk menutupi kebutuhan PSU. Jika semua sumber ini masih belum mencukupi, langkah terakhir adalah koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik dalam pendanaan PSU.

    Tantangan Lain dalam Pelaksanaan PSU

    Selain masalah anggaran, pelaksanaan PSU juga menghadapi berbagai tantangan lainnya. Beberapa di antaranya adalah kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk memastikan seluruh detail teknis telah dipersiapkan dengan baik agar PSU tidak menimbulkan permasalahan baru.

    Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang juga menjadi faktor penting. KPU dan pihak terkait perlu melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan hak pilih.

  • Fenomena Berburu Takjil: Tradisi, Sedekah Jalanan, dan Implikasinya

    Fenomena Berburu Takjil: Tradisi, Sedekah Jalanan, dan Implikasinya

    Takjil secara bahasa asalnya berasal dari bahasa Arab yang telah diserap kedalam bahasa Indonesia, sehingga telah membudaya dalam masyarakat Indonesia istilah “Berburu Takjil”, Takjil secara bahasa dari kata ‘ajjala-yu‘ajjilu-ta’jilan yang memiliki arti bersegera atau menyegerakan. 

    Kata Takjil ini Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), takjil berarti mempercepat untuk segera berbuka puasa. Istilah takjil diambil dari hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, yang berbunyi,”Manusia masih terhitung dalam kebaikan selama ia menyegerakan (ajala) berbuka.” 

    Dapat disimpulkan, arti takjil dalam Islam adalah perintah untuk menyegerakan berbuka puasa. Kata takjil ini sudah umum ditelinga masyarakat Indonesia dan telah dipakai bertahun-tahun lamanya untuk istilah berburu kuliner untuk berbuka puasa. Rasulullah SAW pun pernah bersabda tentang takjil ini, beliau bersabda:  

    عن سهل بن سعد الساعدي رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا يزال الناس بخير ماعَجَّلُوا الفطر (رواه البخاري)

    Artinya: Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d al-Sa’idi RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Orang-orang senantiasa akan selalu bersama dengan kebaikan, selama mereka masih menyegerakan buka puasa”

    Sebagai negara yang memiliki pemeluk agama Islam terbesar didunia, takjil ini merupakan salah satu cipratan dari banyaknya berkah bulan suci Ramadan untuk para penjual kuliner dan para pembeli yang menginginkan lezatnya kuliner tersebut. Berbicara tentang ritual dan tradisi takjil ini, dalam laporan De Atjehers, yang ditulis oleh Snouck Hurgronje pada akhir abad ke-19. disebutkan bahwa masyarakat lokal Aceh telah mengadakan buka puasa yang disegerakan (takjil) di masjid secara beramai-ramai dengan bubur pedas. 

    Kue Bingka Kentang di pasar Ramadan Kota Palangka Raya. – (Beritasatu.com/Andre Faisal Rahman)

    Riwayat lain menyebutkan bahwa takjil menjadi salah satu sarana dakwah Wali Songo, yang menyebarkan Islam di Jawa sejak sekitar abad ke-15. Pada tahun 1950 di kota Yogyakarta tradisi takjil juga sudah dilakukan di masjid Kauman. Takjil berkembang disegala sudut diperkotaan dan pedesaan, dari penjual jajanan kecil sampai beranekaragam kuliner dan makanan berat yang berderet diantara pinggir jalan. Dari jajanan yang gurih sampai asinan dan manisan, dari berbagai minuman, buah-buahan dan berbagai resep makanan yang bermacam-macam dari berbagai daerah diIndonesia. 

    Fenomena takjil ini mendorong banyak masyarakat tanpa memandang Agama dan ras untuk saling mengikuti bagaimana rasanya “War Takjil” ditengah ramainya para penjual yang sedang mencari rizki. Tidak hanya umat muslim, tapi Non-Muslimpun dapat merasakan bagaimana keseruan berburu takjil diwaktu sore menjelang berbuka puasa. 

    Banyak komunitas dan grup-grup para pemuda bahkan banyak para mahasiswa yang berinisiatif untuk membagikan jajanan takjil dibulan Ramdan, komunitas tersebut berdiri berbaris sepanjang jalan dan membagikan takjilnya kepada para pengendara motor maupun mobil yang sedang berlalulintas melewati mereka. 

    Dengan senang hati dan bahagia para pengendara motor dan mobilpun menerima takjil yang diberikan kepada mereka. Hal demikian pula dirasakan para pemberi takjil. Takjil yang diberikan akan menjadi sedekah untuk para musafir dan pengendara jalan yang sedang menunaikan ibadah puasa. Dengan demikian akan menciptakan interaksi yang bagus antar kalangan masyarakat dan membentuk kerukunan dan rasa saling toleransi yang tinggi. Bahkan ada diantara pemeluk agama yang berbeda mengatakan “Agamamu agamamu, Takjilmu takjilku…”.

    Peristiwa yang demikian ini dapat menambah toleransi yang kuat diantara umat beragama bahkan bisa menghadirkan pengaruh yang positif dikalangan lapisan masyarakat serta menjadi alat persatuan dalam menjaga adat dan budaya masyarakat Indonesia. Suasana takjil dan fenomea-fenomenanya ini membawa implikasi terhadap masyarakat yang positif diantaranya:

    Takjil, yang semula hanya dipahami sebagai sekadar hidangan ringan untuk berbuka puasa pada bulan Ramadan, ternyata menyimpan narasi mendalam tentang perjalanan kebangsaan Indonesia. – (Freepik/Odua)1. Meningkatkan solidaritas sosial

    Manusia yang hidup berdampingan selalu akan membutuhkan satu sama yang lainnya dalam menjalankan aktivitas kehidupannya. Ritual keagamaan, gotong royong dalam bekerja hingga jual beli dan bahkan sampai pada hal-hal yang paling kecil. Mukmin satu dengan mukmin yang lain itu satu kesatuan seperti halnya sebuah bangunan, yang menguatkan diantara satu dan lainnya”. Oleh sebab itu “Takjil” dapat juga dikategorikan sebagai bentuk solidaritas sosial antara mukmin yang satu dengan yang lainnya saling membutuhkan, antara penjual dan pembeli sama saling menguatkan.

    2. Mendukung Ekonomi warga lokal

    Tentu saja penjual takjil akan terbantu dengan adanya aktivitas jualan takjil ini, dengan demikian aktivitas jual takjil ini membantu para penjual mendapatkan penghasilan tambahan selama bulan Ramadan. Bahkan dalam hal ini terdapat Hadits yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:

    مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

    Artinya: “Barang siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun.” (HR Tirmidzi, No 807; Ibnu Majah, No 1746, sahih menurut Al-Albani)

    Makna dari hadits tersebut adalah menunjukkan keutamaan memberi makanan berbuka, yang dalam konteks takjil bisa berupa sedekah makanan kepada sesama. Oleh sebab itu, Dengan meningkatnya aktivitas berburu takjil dan berbagi makanan, ekonomi warga juga ikut bergerak. Begitu juga yang pernah disampaikan oleh

    Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menjelaskan: “Memberi makan kepada orang lain adalah bentuk kebaikan yang utama, karena mengandung unsur kepedulian terhadap sesama serta membantu orang lain untuk menjalankan ibadah dengan baik.”

    3. Membentuk kesadaran spiritual

    Takjil bukan hanya sekedar makanan pembuka puasa, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam dalam membentuk kesadaran keagamaan seorang Muslim. Imam Ibn Rajab dalam Latha’if al-Ma‘arif pernah menjelaskan bahwa “Puasa itu mengajarkan seseorang untuk merasakan penderitaan orang-orang miskin, dan berbuka dengan sederhana adalah cara untuk mensyukuri nikmat Allah.”

    Dengan berbuka secukupnya dan tidak berlebihan, seseorang lebih merasakan makna ibadah puasa sebagai bentuk penyucian diri. Kesadaran akan nikmat yang diberikan Allah tumbuh lebih kuat, mendorong seseorang untuk lebih banyak bersedekah dan beribadah dengan khusyuk.

    Guna membantu para pemudik yang kesulitan mencari makanan takjil di jalur selatan Nagreg, Kabupaten Bandung, sejumlah awak media yang tergabung salam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bandung membagikan ratusan paket makanan takjil, Senin, 8 April 2024. – (Beritasatu.com/Aep)4. Meningkatkan toleransi dan keharmonisan dalam beragama

    Tradisi berburu dan berbagi takjil selama Ramadan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi dan spiritual, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun toleransi dan keharmonisan antarumat beragama. Di banyak tempat misalnya, takjil tidak hanya dikonsumsi oleh Muslim, tetapi juga menjadi momen berbagi dengan tetangga atau teman yang berbeda keyakinan. Masyarakat yang majemuk sering mengadakan kegiatan berbagi takjil secara kolektif, melibatkan orang dari berbagai latar belakang agama, memperkuat rasa kebersamaan. Dengan memahami bahwa semua manusia adalah ciptaan Allah, sikap hormat dan kasih sayang kepada orang lain, termasuk non-Muslim, menjadi bagian dari ajaran Islam. Tradisi berbagi takjil dapat menjadi sarana memperkuat rasa persaudaraan universal tanpa melihat perbedaan agama.

    Demikianlah bahwa fenomena berburu takjil bukan sekadar tradisi musiman saat Ramadan, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Tradisi ini memperkuat nilai-nilai kebersamaan, semangat berbagi, dan gotong royong, terutama melalui kegiatan sedekah jalanan yang banyak dilakukan. 

    Selain itu, pasar takjil turut menggerakkan perekonomian lokal dan membuka peluang usaha bagi masyarakat kecil. Namun, fenomena ini juga pasti membawa tantangan, seperti potensi kemacetan, peningkatan sampah plastik, dan konsumsi berlebihan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk terus menjaga esensi positif dari tradisi ini, sekaligus mengelola dampak negatifnya melalui edukasi dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dengan demikian, berburu takjil dapat terus menjadi bagian dari kekayaan budaya Ramadan yang tidak hanya menghidupkan semangat ibadah, tetapi juga memperkuat harmoni sosial dan kepedulian terhadap sesama.

    Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Viral Kasus Rekam Perempuan di Toilet oleh Oknum Alumni PTN di Surabaya, Polisi : Kami Belum Terima Laporan

    Viral Kasus Rekam Perempuan di Toilet oleh Oknum Alumni PTN di Surabaya, Polisi : Kami Belum Terima Laporan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jagat media sosial dihebohkan dengan kasus pencabulan non fisik atau perekaman perempuan di toilet yang diduga dilakukan oleh alumni PTN terkemuka di Surabaya. Aksi terduga pelaku berinisial JN itu diposting oleh akun media sosial X @aarummanis.

    Dari postingan yang diunggah oleh akun X @aarummanis, terduga pelaku JN memiliki modus memasuki toilet cewek, merekam korbannya dan rekaman korban dijual secara online dengan harga antara 100 ribu – 700 ribu. Ia disebut sudah beraksi sejak 2023 dan kasus terbaru terjadi pada 30 Januari 2025 kemarin. Terduga pelaku juga disebut tidak beraksi sendirian dan memiliki komplotan. Sampai saat ini, JN disebut masih bebas. “Pelaku diduga memiliki sindikasi yang merekam dan menjual rekaman perempuan di toilet,” tulis akun @aaarummanis.

    Selain mengunggah informasi kejahatan yang diduga dilakukan JN, akun X @aarummanis juga menyertakan video rekaman CCTV ketika JN beraksi. Lalu, juga video ketika JN diamankan petugas keamanan dari satpam Transicon Mall karena ketahuan mengintip pada 30 Januari 2025 lalu. Sejumlah netizen pun membongkar perlakuan JN. Bahkan, ada yang menyebut JN sudah melakukan aksinya sejak SMA.

    Dikonfirmasi terkait kebenaran postingan yang viral itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait kasus pengintipan di Trans Icon Mall. Sehingga dengan informasi yang beredar di media sosial, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kalau itu (pengintipan di Trans Icon Mall) kami belum terima laporan. Nanti kami telusuri lagi ya,” kata Aris saat dikonfirmasi.

    Sementara itu, kepala prodi Ilmu Sejarah, FIB Unair, Prof. Sarkawi B. Husain membenarkan, terduga pelaku perekam dan menjualnya itu adalah alumni kampus tersebut. “Iya (sudah menerima informasi terkait kasus alumni). Pagi sudah dirapatkan di fakultas,” kata Kepala prodi Ilmu Sejarah, FIB Unair, Prof. Sarkawi B. Husain.

    Sarkawi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh JN tersebut tidak berhubungan dengan institusinya. Nantinya, hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan resminya. “Fakultas akan mengeluarkan press release berkaitan dengan hal tersebut. Yang pasti, apa yang dilakukan tidak ada hubungan dengan institusi, mengingat yang bersangkutan sudah lulus alias alumni,” ujarnya. (ang/kun)

  • Polri Akan Tindak Tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Narkotika – Halaman all

    Polri Akan Tindak Tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Narkotika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri akan memberi tindakan tegas terhadap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang terjerat kasus narkotika.

    Hal itu seperti disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    “Pokoknya setiap pelaku oknum anggota yang terlibat narkoba tindak tegas,” ucapnya.

    Mukti menuturkan sudah banyak oknum polisi yang ditindak akibat kasus narkotika.

    Mantan Dirnakorba Polda Metro Jaya itu menyampaikan kasus terdekat adalah di Bangka Belitung.

    12 anggota polisi yang bertugas di Jajaran Polda Bangka Belitung dipecat atau mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di awal tahun 2025.

    Tujuh di antaranya tersandung kasus pidana narkotika di PTDH.

    “Tegas ya masih ingat nggak di Bangka Belitung (oknum anggota dipecat, red),” ucap Mukti.

    Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

    Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambahnya.

    Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

    “Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.

    Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.

  • Eksekusi di Pulosari Surabaya, Warga Beberkan Kronologi Pembangunan Rumah

    Eksekusi di Pulosari Surabaya, Warga Beberkan Kronologi Pembangunan Rumah

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari melalui tim kuasa hukumnya melawan PT Patra Jasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali berlanjut.

    Kuasa hukum warga yakni Luvino Siji Samura, SH., MH, Ananta Rangkugo, SH dan Muhammad Ruwanda Sakhya, SH mendatangkan tiga warga untuk menjadi saksi. Mereka adalah Bayu Prianto, Vera Wijayanti, dan Topan Tri Wibowo.

    Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, banyak fakta terungkap yang diterangkan tiga orang saksi.

    Berdasarkan pengakuan ketiga saksi di muka persidangan, ketika mereka menempati lahan yang dilakukan eksekusi tersebut, pada awalnya berupa lahan kosong yang tidak dikelola sama sekali.

    Saksi Bayu Prianto yang membangun rumah sejak 2010, saksi Topan Tri Wibowo yang membangun rumah sejak 2013 dan saksi Vera Wijayanti yang membangun rumahnya pada tahun 2016. Mereka tidak pernah melihat adanya papan resplang yang bertuliskan tanah ini milik PT. Patra Jasa, atau adanya papan peringatan yang berisi larangan untuk memasuki atau mendirikan bangunan diatas tanah tersebut.

    Ketiga saksi ini di dalam persidangan juga mengaku tidak mengetahui alas hak atau adanya sertifikat yang dimiliki PT. Patra Jasa untuk menguasai tanah tersebut.

    “Jika tanah yang kami tempat itu milik PT. Patra Jasa, harusnya ada papan pengumuman atau papan peringatan sehingga tidak ada seorangpun yang berani mendirikan rumah di atas tanah itu,” ungkap saksi Vera Wijayanti.

    Dihadapan majelis hakim, ketiga saksi ini juga mengaku bahwa sebelum mereka mendirikan rumah diatas tanah tersebut, sudah ada beberapa rumah milik warga yang berdiri dan sudah ditempati.

    Saksi Bayu Prianto yang kelahiran 1973 dan asli warga Pulosari IIIB menjelaskan, kedua orang tuanya sudah memiliki rumah terlebih dahulu di Pulosari Bawah.

    “Orangtua saya asli Pulosari. Awalnya, saya tinggal bersama orangtua. Ketika melihat banyak orang mendirikan rumah di Pulosari Bukit, saya pun ikut ikutan,” papar Bayu Prianto.

    Untuk membangun rumahnya, saksi Bayu Prianto mengaku bahwa semua biaya yang dikeluarkan, murni hasil jerih payahnya sendiri, bukan dibangunkan kedua orangtuanya. Begitu juga dengan rumah yang ditempati Vera Wijayanti dan saksi Topan Tri Wibowo.

    Hal lain yang dijelaskan ketiga saksi dimuka persidangan adalah mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Rumah yang ditempati ketiga saksi ini tidak pernah dimintakan IMB, baik ke kelurahan maupun kecamatan.

    Meski begitu, pihak kelurahan maupun kecamatan tidak pernah melakukan larangan, menghentikan proses pembangunan rumah ataupun teguran.

    Tiga saksi ini dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa rumah yang mereka bangun dan akhirnya ditempati itu pernah dimohonkan listrik ke PLN dan air ke PDAM.

    Saksi Bayu Prianto dalam kesaksiannya menjelaskan, ketika ia mengajukan ke PLN supaya rumahnya dialiri listrik, pihak PLN terlebih dahulu melakukan survey.

    Begitu selesai survey, tak lama setelah itu, rumahnya pun akhirnya teraliri listrik, begitu juga dengan air PDAM.

    “Jadi, ketika saya mau membangun rumah di Pulosari Bukit, saya terlebih dahulu bertanya ke beberapa warga mengenai syarat untuk membangun rumah disini,” kata saksi Bayu Prianto.

    Bahkan, lanjut saksi Bayu Prianto, dia juga sempat berkonsultasi dengan beberapa sesepuh disana. Begitu dipersilahkan, barulah proses pembangunan rumah dilakukan.

    Saksi Bayu Prianto kembali menjelaskan, ketika rumahnya dibangun, tidak pernah ada teguran, larangan maupun perintah untuk menghentikan pembangunan dari pihak manapun, termasuk dari PT. Patra Jasa.

    Para saksi yang dihadirkan dimuka persidangan ini kemudian menceritakan adanya eksekusi yang dilakukan PN Surabaya ditahun 2018 lalu.

    Ketiga saksi yang diperiksa tidak bersamaan ini kembali bercerita, sejak menempati rumah di Pulosari Bukit, PT. Patra Jasa tidak pernah sekalipun mengunjungi warga, apalagi memberitahukan bahwa lahan yang telah ditempati banyak rumah tersebut akan dieksekusi.

    Begitu pula dengan aparat terkait mulai kelurahan, kecamatan, Satpol PP Kota Surabaya dan pihak internal PT. Patra Jasa, tidak pernah melakukan sosialisasi, pemberitahuan, mengajak musyawarah warga supaya nantinya ketika rencana eksekusi terhadap lahan itu dilakukan, warga pun tahu dan menyadari.

    Saksi Bayu Prianto kepada majelis hakim kembali menerangkan, di tahun 2014 dan tahun 2017, secara tiba-tiba ada surat dari PN Surabaya.

    “Ada surat yang ditujukan ke Suhartono, paman saya adik kandung ibu saya. Surat itu ternyata anmaning. Namun, surat itu tidak digubris paman saya karena merasa tidak memiliki kaitan maupun tidak punya apa-apa di Pulosari Atas,” terang saksi Bayu Prianto.

    Masih berkaitan dengan adanya surat dari PN Surabaya dan akhirnya diketahui jika surat itu adalah Anmaning.

    Saksi Vera Wijayanti juge menjelaskan, di tahun 2014, ada surat dari PN Surabaya yang ditujukan ke Supartam.

    “Yang menerima surat itu adalah Siami ibu kandung saya, putri dari Supartam. Namun hanya satu kali itu saja. Kami tidak tahu apa maksud dari surat PN Surabaya tersebut,” ujar saksi Vera Wijayanti.

    Walaupun pengadilan pernah berkirim surat ke beberapa warga, namun pelaksanaan eksekusi tak pernah diberitahukan ke warga.

    Beberapa warga Pulosari Atas yang merasa tidak ada kaitannya dengan eksekusi, merasa tidak terjadi apa-apa. Mereka pun beraktivitas sebagaimana biasanya.

    Warga pun terlihat panik begitu tim dari pengadilan mulai menghancurkan rumah warga tersebut satu per satu. Bahkan, rumah warga di Pulosari Atas yang sebenarnya tidak masuk dalam obyek sengketa, ikut dirobohkan.

    Saksi Topan Tri Wibowo dimuka persidangan bahkan bercerita, ketika eksekusi itu terjadi, di atas kepalanya sudah ada mesin bego.

    Ia yang hendak menyelamatkan beberapa barangnya bahkan harus berlomba-lomba dengan alat berat yang mulai menghancurkan rumah-rumah warga satu persatu.

    Ditemui usai persidangan, Luvino Siji Samura, SH., MH dan Ananta Rangkugo,.SH secara bergantian menerangkan, dari beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan termasuk tiga warga yang dihadirkan pada persidangan ini, semakin terang benderang, bagaimana sejarahnya tanah itu.

    “Makin nampak ketidakadilan yang dirasakan 44 warga yang rumahnya ikut dirobohkan pada pelaksanaan eksekusi di tahun 2018 lalu,” ungkap Ananta Rangkugo.

    Dalam perkara ini, lanjut Ananta, makin terlihat pula adanya skenario, dugaan rekayasa, yang dilakukan pihak tertentu.

    “Hal itu bisa dilihat dari anmaning baik yang diterima Suhartono maupun Watim di tahun 2014 dan 2017,” terang Ananta.

    Apakah mungkin, lanjut Ananta, Watim yang meninggal tahun 2003, di dalam surat Anmaning itu diberi penjelasan, yang bersangkutan sedang sakit sehingga tidak bisa menandatangani surat-surat.

    Bukan hanya itu. Ananta kembali menjelaskan, hal paling janggal dan terlihat ada kebohongan di perkara nomor 333 tersebut adalah mengenai luasan tanah, baik yang dimiliki Supartam dan Watim.

    Menurut Ananta, berdasarkan data yang ada, Supartam dan Watim tidak memiliki tanah maupun bangunan di Pulosari Atas.

    Namun, di dalam dokumen pengajuan ganti kerugian kepada PT. Patra Jasa, yang ketika itu dikuasakan kepada Badrus dan Ali Sultan Hasibuan, disebutkan bahwa Supartam dan Watim memiliki tanah di Pulosari atas dengan luasan 1300 meter persegi dan 2 ribuan meter persegi.

    Ananta secara tegas menerangkan, perkara ini error in persona. Dan yang lebih tragis lagi, akibat error in persona ini, 415 rumah milik warga Pulosari harus dieksekusi dan dirobohkan. [uci/but]

     

  • Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih Sendiri di Rumah

    Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih Sendiri di Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Di bulan suci Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan berbagai ibadah sunah, salah satunya adalah salat atau sholat Tarawih. Ibadah ini merupakan sunah muakad yang sangat dianjurkan untuk dilakukan di malam hari sepanjang bulan Ramadan.

    Meskipun lebih utama dikerjakan secara berjemaah di masjid, sholat Tarawih tetap dapat dilaksanakan secara munfarid (sendirian) di rumah bagi mereka yang berhalangan.

    Berikut ini tata cara sholat Tarawih secara munfarid yang bisa dilakukan di rumah.

    Niat Sholat Tarawih

    اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

    Artinya: “Aku berniat sholat sunah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat karena Allah Ta’ala”.

    Setelah niat, angkat kedua tangan sejajar dengan telinga (bagi laki-laki) atau sejajar dengan bahu (bagi perempuan) sambil mengucapkan takbir “Allahu Akbar”.

    Tata Cara Sholat Tarawih

    Membaca doa iftitah seperti dalam salat pada umumnya.Membaca surah Al-Fatihah di setiap rakaat karena merupakan rukun salat yang wajib.Setelah Al-Fatihah, membaca surat pendek dari Al-Qur’an. Disarankan membaca surah Al-Qadr atau At-Takasur, Al-Asr, Al-Fiil, Al-Quraisy, Al-Ma’un, Al-Kautsar, Al-Kafirun, An-Nasr, dan Al-Lahab pada rakaat pertama.Rakaat kedua bisa membaca surah Al-Ikhlas.Setelah membaca surah pendek, lanjut dengan rukuk, membaca “Subhana Rabbiyal ‘Azhiimi wa bihamdih” sebanyak tiga kali.I’tidal membaca “Sami’allahu liman hamidah, Rabbanaa lakal hamd”.Sujud pertama, membaca “Subhana Rabbiyal A’laa wa bihamdih” sebanyak tiga kali.Duduk di antara dua sujud dengan posisi iftirasy, membaca “Rabbighfirlii, warhamnii, wajburni, warfa’ni, warzuqni, wahdini, wa’afini, wa’fu ‘anni”.Sujud kedua, membaca doa yang sama seperti sujud pertama.Bangkit untuk rakaat kedua dan melaksanakan urutan yang sama hingga sujud kedua.Duduk tasyahud akhir, membaca doa tasyahud dan salawat kepada Nabi Muhammad SAW.Mengakhiri sholat Tarawih dengan salam ke kanan dan kiri.Jumlah Rakaat Sholat Tarawih

    Sholat Tarawih dapat dilakukan dengan 8 atau 20 rakaat, yang dibagi menjadi dua rakaat satu salam.

    Doa setelah Sholat Tarawih

    Setelah menyelesaikan sholat Tarawih, dianjurkan membaca doa berikut ini.

    اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا وَالِدَيْنَا وَعَنْ جَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ والْمُسْلِمَاتِ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

    Allahumma inná nas-aluka ridhaka wal jannata wa na’ūdzu bika min sakhathika wan nári, Allahumma innaka ‘afuwwun karimun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annå wa walidaina wa ‘an jami’il muslimina wal muslimáti birahmatika ya arhamar rahimina.

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu keridhaan-Mu dan surga, kami berlindung kepada-Mu dari kemurkaan-Mu dan siksa neraka. Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Mulia, Engkau suka ampunan, maka ampunilah kami, dan ampunilah ibu bapak kami, serta semua kaum muslimin dan muslimat dengan kasih sayang-Mu, wahai Tuhan yang Maha Penyayang.”

    Sholat Witir setelah Tarawih

    Setelah sholat Tarawih, dianjurkan untuk menutup dengan sholat Witir, yaitu sholat sunah dengan jumlah rakaat ganjil, seperti satu, tiga, lima, atau lebih. Umumnya dilakukan sebanyak tiga rakaat.

    Dengan memahami tata cara sholat Tarawih secara munfarid, setiap muslim tetap bisa meraih keutamaan ibadah ini meskipun melaksanakannya sendiri di rumah.

  • Gibran Kepada Korban Banjir Jabodetabek: Sabar, Saling Bantu

    Gibran Kepada Korban Banjir Jabodetabek: Sabar, Saling Bantu

    Bisnis.com, JAKARTA–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat agar tetap sabar dan saling membantu menghadapi musibah banjir.

    Gibran mengatakan bahwa pemerintah juga akan bekerja keras untuk mempercepat peoses pemulihan pasca banjir besar yang terjadi di wilayah Jabodetabek.

    Selain itu, Gibran juga akan memastikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak banjir tetap terjamin.

    “Masyarakat untuk tetap bersabar dan saling membantu dalam menghadapi musibah ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Gibran memerintahkan seluruh pemerintah daerah dan lembaga untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan kepada seluruh korban banjir.

    Beberapa bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah, kata Gibran, pengungsian yang aman dan layak huni.

    “Setiap kendala di lapangan, seperti hambatan distribusi logistik atau akses yang sulit dijangkau, harus segera diatasi agar masyarakat tidak semakin terdampak,” katanya.