Jenis Media: Nasional

  • Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Hari Ini

    Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Hari Ini

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang perdana rencananya digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6/3/2025).

    Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Baca Juga

    Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (cip)

  • RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

    RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

    loading…

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan untuk menangani kasus korupsi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam menangani praktik rasuah. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai solusi dalam menangani kasus korupsi.

    Seperti diketahui, publik dibuat geram dengan skandal korupsi bernilai triliunan rupiah seperti kasus dugaan megakorupsi PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun, hampir 1 kuadriliun.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai, kasus ini menambah deretan skandal besar lainnya, mulai dari BLBI, Jiwasraya, ASABRI, hingga PT Timah. Di tengah krisis kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi, ada satu instrumen hukum yang dinilai dapat menjadi solusi ampuh yakni RUU Perampasan Aset. Sayangnya, hingga kini pembahasannya masih terkatung-katung di DPR.

    “Lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidaktegasan negara dalam memerangi korupsi secara serius. Saya kira, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU harga mati.Tidak boleh ditunda lagi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Hardjuno, perampasan aset adalah salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. “Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Kita sudah lihat banyak kasus, koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh. Oleh sebab itu, perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hardjuno.

    Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menjelaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.

    “Proses pemulihan aset hasil korupsi masih bergantung pada mekanisme konvensional yang berbasis putusan pidana. Artinya, penegak hukum baru bisa menyita aset setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masalahnya, proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan atau menyamarkan aset mereka,” jelasnya.

    Hardjuno menyebut RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana. Cara ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.

  • Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir

    Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir

    Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Anies Disebut Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Tom Lembong
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
    Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025.
    Perkara yang terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
    Mantan Gubernur Jakarta,
    Anies Baswedan
    , dijadwalkan akan hadir langsung dalam persidangan eks Mendag tersebut.
    “Iya, iya, rencananya gitu (hadir dalam persidangan), beliau mau mensupport Pak Tom,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Rabu (5/3/2025).
    Ari mengatakan, kehadiran Anies Baswedan di persidangan merupakan bentuk dukungan persahabatan.
    Dia menyebut, dukungan Anies terhadap Tom Lembong tidak hanya dilakukan dalam kepentingan tertentu, tetapi juga ketika salah satu pihak sedang mengalami kesulitan.
    “Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat,” kata Ari.
    Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut sebaiknya dilihat dari sisi positif, tanpa dikaitkan dengan urusan politik.
    “Itu juga hal yang positif lah kita lihatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja,” ucap dia.
    Diketahui, total ada 11 orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
    Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
    Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
    “Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
    Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
    Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serba-serbi Sekolah Rakyat, Satu Lagi Program Prabowo Selain MBG

    Serba-serbi Sekolah Rakyat, Satu Lagi Program Prabowo Selain MBG

    Serba-serbi Sekolah Rakyat, Satu Lagi Program Prabowo Selain MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selain Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden
    Prabowo Subianto
    menggagas
    Sekolah Rakyat
    yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin, utamanya miskin ekstrem.
    Anak-anak tersebut masih berada di bawah asuhan orangtua, sehingga mereka nantinya akan mendapat pembinaan.
    Pemerintah mengeklaim bahwa program ini adalah upaya konkret dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan.
    Penanggung jawab program ini adalah
    Kementerian Sosial
    (Kemensos) yang dipimpin oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
    Gus Ipul menuturkan, tujuan utama dari Sekolah Rakyat adalah menyediakan
    pendidikan gratis
    dan berkualitas bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
    Diharapkan, mereka dapat meningkatkan kualitas hidup dan berperan sebagai agen perubahan di masyarakat.
    “Ini adalah bentuk konkret dari upaya Presiden dalam rangka memuliakan orang miskin. Yang kedua juga mendorong orang miskin untuk bangkit, untuk lebih maju, lebih berdaya dan nanti berperan signifikan pada Indonesia Emas di tahun 2045,” kata Gus Ipul, dalam jumpa pers di sela-sela rapat pembahasan pembentukan Sekolah Rakyat, di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Program ini rencananya bakal berjenjang dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
    Namun, untuk kepastiannya, Kemensos bersama pemangku kepentingan masih melakukan kajian dan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
     
    Sekolah Rakyat direncanakan berbentuk asrama atau
    boarding school
    .
    Kurikulum yang diterapkan juga akan mengadopsi kurikulum nasional dengan penambahan materi khusus yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan lingkungan mereka.
    Kurikulum ini bakal diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
    Untuk merealisasikan program ini, Presiden Prabowo menunjuk Mohammad Nuh, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2009-2014, sebagai Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat.
    Mohammad Nuh dianggap sebagai sosok yang berkapasitas membimbing dan mengawal penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
    “Karena beliau punya legitimasi, punya kapasitas untuk bisa membimbing kita mengawal penyelenggaraan Sekolah Rakyat ini,” ucap Gus Ipul, di samping M Nuh.
    Kendati begitu, Gus Ipul tetap memastikan Kemensos bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk mendukung terselenggaranya Sekolah Rakyat.
    Sementara itu, M Nuh meyakini program Sekolah Rakyat bakal mampu mengentaskan kemiskinan di Tanah Air.
    Dia pun merujuk pada berbagai studi akademik bahwa pendidikan pasti bisa memotong mata rantai kemiskinan.
    “Dari kajian empirik pun juga demikian. Sehingga sudah benar ini cara ini. Jalannya sudah benar. Tinggal kita perkuat, kita realisasikan,” ucap M Nuh.
    “Yang kedua, sesuai dengan arahan Pak Mensos, ini akan kita mulai tahun ini. Tahun akademik, tahun ajaran 2025-2026. Insya Allah. Bismillah,” tambah dia.
     
    Presiden Prabowo memastikan dukungan penuh terhadap pendanaan program Sekolah Rakyat.
    Meskipun rincian anggaran belum dipublikasikan secara resmi, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan dana yang diperlukan agar program ini dapat berjalan sesuai rencana.
    “Tentu anggarannya akan didukung oleh Presiden. Nanti kita lihat lah,” kata Gus Ipul.
    Selain itu, Kemensos bakal bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat, termasuk soal perizinan, penyiapan guru, dan pengembangan kurikulum.
    Presiden Prabowo menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Sekolah Rakyat.
    Hal ini disampaikan Gus Ipul pada Selasa (4/3/2025) malam di Istana Kepresidenan, Jakarta.
    Prabowo, kata Gus Ipul, meminta agar dirinya bekerja sama dengan kepala daerah terkait pembukaan Sekolah Rakyat.
    “Tadi juga disampaikan Presiden, jadi Presiden meminta
    sekolah rakyat
    ada percepatan, kita diminta nanti kerja sama dengan gubernur, bupati, wali kota agar 2025 ini banyak yang bisa kita buka, terutama yang untuk masyarakat miskin, maupun miskin ekstrem,” ujar Gus Ipul di Istana, Jakarta, Selasa malam.
    Pihak Kemensos, tim formatur, dan kementerian/lembaga lainnya terus menggelar rapat untuk membahas penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
    Ia memastikan semua kementerian/lembaga terkait memiliki tugas dan fungsi masing-masing untuk mendukung terselenggaranya program ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deretan Komandan Paspampres yang Sukses Jadi Danjen Kopassus, Nomor 2 Pernah Melawan Perompak Somalia

    Deretan Komandan Paspampres yang Sukses Jadi Danjen Kopassus, Nomor 2 Pernah Melawan Perompak Somalia

    loading…

    Sertijab Danjen Kopassus dari Mayjen TNI Agus Sutomo kepada Mayjen TNI Doni Monardo beberapa waktu lalu. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) yang sukses menjadi Danjen Kopassus menarik untuk diulas. Sebab tidak banyak perwira tinggi (Pati) TNI AD yang bisa menduduki jabatan sebagai orang nomor 1 di Korps Baret Merah Kopassus.

    Berdasarkan data yang dihimpun SindoNews hingga Kamis (6/3/2025) tercatat 30 Pati TNI dari tiga matra yang pernah atau sedang menjabat sebagai Danpaspampres.

    Dari jumlah tersebut, hanya ada dua Pati TNI yang kemudian menjabat sebagai Danjen Kopassus usai bertugas menjaga keamanan dan keselamatan Presiden Republik Indonesia sebagai Danpaspampres.

    Siapa dua Pati TNI AD tersebut, berikut ini ulasannya:

    1. Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo

    Letjen TNI Agus Sutomo tercatat sebagai Danpaspampres ke-20. Jenderal kelahiran Klaten, Jawa Tengah pada 14 Agustus 1980 ini bertugas di lingkaran Istana Kepresidenan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2011.

    Abituran Akademi Militer (Akmil) 1984 dari satuan Infanteri Kopassus ini merupakan Jenderal TNI AD yang memiliki karier cemerlang. Berbagai jabatan penting di TNI pernah diembannya.

    Antara lain, Danyonif 202/Tajimalela, kemudian Dandim 0507/Kota Bekasi. Agus kemudian dimutasi menjadi Wadan Grup A Paspampres, lalu Waasops Danpaspampres.

    Kariernya terus meningkat, Agus kemudian dipercaya menjadi Dan Grup A Paspampres selama empat tahun sejak 2004-2008. Lama bertugas di Istana Kepresidenan Agus kemudian dipercaya memimpin territorial dengan menjabat sebagai Danrem 061/Suryakencana pada 2008-2009. Kemudian Kasdivif 1/Kostrad pada 2010.

    Agus kemudian kembali ke kesatuan yang membesarkannya dengan menjabat sebagai Wadanjen Kopassus pada 2010-2011. Tak lama kemudian dia ditarik kembali untuk bertugas di Istana Kepresidenan dengan menjabat sebagai Danpaspampres pada 2011–2012.

    Setahun bertugas mengawal dan menjaga keamanan Presiden SBY, Agus kemudian dimutasi menjadi Danjen Kopassus pada 2012-2014. Saat menjabat sebagai orang nomor 1 di Korps Baret Merah, beberapa anggotanya sempat terlibat dalam peristiwa penyerangan LP Cebongan di Yogyakarta.

    Agus kemudian dimutasi menjadi Pangdam Jaya pada 2014–2015 yang bertugas mengamankan Ibu Kota Jakarta di masa peralihan kepemimpinan nasional dari Presiden SBY ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kariernya terus meningkat, Agus kemudian mendapat promosi jabatan menjadi Dankodiklat TNI AD pada 2015–2016, kemudian Dansesko TNI hingga Irjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pada 2017-2018).

  • PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

    PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

    loading…

    Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah mendesak pemerintah aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Ansor (PP LBH Ansor ). Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, lebih aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Menurut PP LBH Ansor, para pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang seharusnya dijamin oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No 6/2023 dan PP No 35/2021. Terdapat tiga hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon , uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

    “Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak-hak yang seharusnya mereka terima,” kata Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu, PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya dipermudah bagi korban PHK. Mereka juga menekankan bahwa korban PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa perlu membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Perpres No 59/2024.

    “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi mereka sedang sulit,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, mereka juga menyoroti hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi mereka yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Menurut Permenaker No 6/2016, pekerja yang terkena PHK dalam periode tersebut masih berhak menerima THR.

    “Korban PHK berhak mendapatkan THR jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum Hari Raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

    Di samping memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi, PP LBH Ansor juga mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menekankan pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan agar para pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.

    “Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini,” tandasnya.

    (poe)

  • Usai Bertemu Erick Thohir, Kejagung Rapat Tertutup dengan DPR, Loyalis Ahok: Publik Makin Tidak Percaya

    Usai Bertemu Erick Thohir, Kejagung Rapat Tertutup dengan DPR, Loyalis Ahok: Publik Makin Tidak Percaya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI. Hal ini menuai sirotan.

    Apalagi setelah pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir hingga larut malam. Salah satunya dari Pegiat media sosial, John Sitorus.

    Rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

    Komisi III mendalami kasus Pertamina hingga impor gula dalam rapat tersebut.

    Hal inilah yang kemudian disorot oleh John Sitorus. Melalui cuitan di akun X pribadinya ia kembali menyindir terkait rapat hingga larut malam bersama Erick Thohir.

    “Habis larut malam, sekarang rapat tertutup,” tulisnya dikutip Kamis (6/3/2025).

    “Saat kita sibuk dengan isu banjir hari ini, diam-diam Kejaksaan Agung rapat tertutup dengan Komisi III hari ini soal kasus korupsi Pertamina,” tuturnya.

    Ia pun kemudian mempertanyakan terkait alasan rapat ini yang digelar tertutup. Dengan menyebut ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

    “Kenapa tertutup? Jelas karena ada yang ditutupi. Kalo benar, kenapa tidak terbuka?,” ujarnya.

    “Wajar jika publik makin tidak percaya dengan penanganan korupsi Pertamina apalagi baru bertemu Erick Thohir sampai larut malam,” sebutnya.

    John berharap kasus ini bisa terus dikembangkan agar para tersangka dalam kasus megah korupsi ini bisa kembali terungkap.

    “Seharusnya, para tersangka baru bisa muncul jika kasus ini dikembangkan lebih luas, jika rapat begini terbuka tanpa ditutupi,” pungkas loyalis Ahok ini.

    Sebelumnya, Anggota DPR Benny K Harman, mengungkap tiga masalah dalam penanganan kasus korupsi di Pertamina.

  • Anggota DPR Desak PPPK 2024 Tetap Digaji meski Diangkat Maret 2026

    Anggota DPR Desak PPPK 2024 Tetap Digaji meski Diangkat Maret 2026

    Anggota DPR Desak PPPK 2024 Tetap Digaji meski Diangkat Maret 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI,
    Giri Ramanda N Kiemas
    , menegaskan pentingnya agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 tetap menerima gaji meskipun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.
    Giri mengungkapkan, tidak mungkin masyarakat yang telah lolos seleksi PPPK tahun 2024 gelombang pertama tidak digaji selama satu tahun tiga bulan.
    “Berarti kan kalau 12 bulan tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka karena UU ASN melarang membayar mereka,” ucap Giri, dalam rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Giri juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Kemenpan RB
    ) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait
    gaji PPPK
    2024.
    “Ini harus segera dilaksanakan, lalu koordinasi dengan Kemendagri agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa yang secara aturan sudah dilarang melalui UU Nomor 20 Tahun 2023,” ungkap dia.
    Politikus PDI-P ini menekankan bahwa pemerintah harus mencari solusi agar para PPPK dapat digaji.
    “Ini harus dipikirkan bersama, jangan kita mundur-mundur jadwalnya. Ada orang yang hampir berapa? Hampir 1 juta orang ini enggak dibayar selama 15 bulan ke depan,” tambah Giri.
    Menanggapi pernyataan Giri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan adanya anggaran bagi gaji PPPK.
    “Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa diselesaikan,” jawab Rini.
    Diketahui dalam rapat Komisi II DPR dan Menpan RB, diputuskan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) 2024 ditunda.
    Meskipun demikian, Menpan RB memastikan bahwa semua pelamar yang lulus seleksi CASN akan tetap diangkat, baik calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Rencana pengangkatan calon PNS dijadwalkan pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK akan diangkat pada Maret 2026. “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

    Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    SESUNGGUHNYA masih banyak masyarakat menanyakan keberhasilan pemerintah memberantas korupsi , salah satu di antaranya adalah para pelaku bisnis asing dan dalam negeri. Pelaku bisnis asing pada umumnya menyatakan bahwa, peraturan/undang-undang di Indonesia selalu mengalami perubahan-perubahan tanpa diduga, sehingga menghambat kelancaran investasi di Indonesia. Selain itu masalah suap dalam proses perizinan perusahaan memperoleh hak/konsesi atas tanah dan lingkungan hidup juga cukup menyulitkan mereka. Terlebih saat ini, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersemangat mengungkap tuntas korupsi di dalam aktivitas BUMN seperti kasus PT Jiwasraya, kasus PT Timah, dan masih banyak kasus lainnya.

    Pemberantasan korupsi yang menjadi ikon dan simbol gerakan reformasi 1998 semula arah pemberantasannya ditujukan terhadap penjeraan pelaku-pelakunya dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi, pendekatan pemidanaan dan rehabilitatif. Akan tetapi disadari pembuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa pembuktian mengenai perbuatan pidananya tidaklah semudah diperkirakan dalam teoritik hukum. Maka, dibuka kemungkinan pelimpahan berkas tuntutan pidana yang tidak ditemukan bukti permulaan cukup mengenai perbuatan pidana, akan tetapi kerugian keuangan negara telah ditemukan secara signifikan, maka pembentuk UU Tipikor membuka celah gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara sebagaimnana telah dicantumkan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan penuntutan pidana bukan satu-satunya solusi strategi pemberantasan korupsi, sehingga dapat disimpulkan bahwa strategi penuntutan pidana dan perdata dapat digunakan untuk tujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, dalam praktik telah terjadi kekeliruan pemahaman Kejaksaan/KPK yang menggunakan strategi penuntutan pidana sebagai satu-saatunya cara pemberantasan korupsi. Sedangkan pembentuk UU Tipikor telah menempatkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang merupakan strategi pemberantasan korupsi melalui jalur keperdataan (non-criminal based conviction) sebagaimana dinyatakan bahwa, dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas membuka kemungkinan penuntutan tipikor melalui gugatan jakssa pengacara negara yang memiliki tujuan yang sama, mengembalikan kerugian keua,ngan negara; sama tujuan penuntutan pidana melalui tuntutan pidana.

    Selain kekeliruan penafsiran ketentuan UU Tipikor tersebut, terdapat pandangan bahwa, penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jika kerugian keuangan negara dapat ditemukan bukti yang cukup, serta merta dipandang sebagai tipikor terlepas dari apakah telah terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai terpenuhi/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh seorang penyelenggara negara. Akibat dari kekeliruan pemahaman tersebut maka sering terjadi pemenuhan bukti ada/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang diabaikan dan didakwakan tanpa secara objektif mempertimbangkan fakta perbuatan dan keadaan yang terjadi di sekitar perbuatan tersebut.

    Kekeliruan ketiga dalam penerapan UU Tipikor adalah, tidak dipertimbangkan secara hati-hati perintah pembentuk UU yang bersifat mandatory legislation yaitu ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Ketentuan pasal aquo memerintahkan kepada penuntut bahwa UU Tipikor hanya dapat diberlakukan jika pelanggaran pidana yang terdapat dalam UU lain, selain UU Tipikor; disebutkan secara tegas sebagai tipikor; maka UU Tipikor diberlakukan; kecuali sebaliknya.

    Ketentuan yang sama terdapat pada Pasal 6 c UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor khusus ketentuan mengenai wewenang pengadilan tipikor sehingga dapat disimpulkan bahwa baik Kejaksaan maupun pengadilan tipikor tidak berwenang menuntut dan memeriksa/mengadili perkara pelanggaran pidana yang tidak disebutkan secara tegas sebagai tipikor seperti dalam pelanggaran UU Ekspor Impor, UU Lingkungan Hidup, UU Pertambangan, UU Perbankan, serta UU Pasar Modal.

    (zik)

  • Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Perbaiki Jalan yang Rusak, Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran – Halaman all

    Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Perbaiki Jalan yang Rusak, Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan rusak dan berlubang.

    Dirinya menargetkan perbaikan ini selesai sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Jadi untuk peran Pemda sudah saya sampaikan melalui SE maupuan Zoom Meeting selain saya minta segara perbaiki infrastruktur jalan provinsi dan kabupaten dan rusak dan berlubang,” kata Tito pada konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Menurut Tito, perlu waktu untuk memperbaiki kerusakan jalan. 

    Sehingga dirinya berharap jalan yang rusak tidak berimbas pada lalu lintas nasional saat periode mudik. 

    “Karena perlu waktu karena kalau terjadi kerusakan jalan, provinsi dan kabupaten itu akan berimbas kepada lalu lintas secara nasional,” kata Tito. 

    Selain itu, Tito juga meminta agar Pemda mempersiapkan rest area, dermaga, hingga pelabuhan.

    Dirinya berharap tidak ada penumpukan kendaraan pada saat arus mudik. 

    “Tadi rest area sudah disampaikan oleh Bapak Menko, dermaga dan pelabuhan, saya juga minta karena ada yang memiliki kewenangan dari pemerintah daerah. Agar kapal-kapal jangan sampai overload yang berbahaya, kemudian siapkan pelampung sesuai standar operating procedure masing-masing,” ujarnya.

    “Juga bandara-bandara, karena bandara-bandara kecil itu ada juga yang dikelola oleh pemerintah daerah, terutama daerah timur NTT, di Maluku, Maluku Utara, di Papua, ini juga kita minta kepada seluruh kepala daerah untuk mengecek bandara-bandara tersebut agar siapin,” tambahnya. 

    Mantan Kapolri tersebut juga meminta Pemda mempersiapkan kesediaan pangan menjelang Idul Fitri. 

    Sejumlah komoditas pangan, menurut Tito, memerlukan perhatian khusus dari Pemda agar tidak terjadi lonjakan harga. 

    “Kesiapan pangan, kami juga harus menyampaikan, setiap daerah, meskipun relatif terkendali, harga-harga juga terkendali, ada beberapa komoditas memang yang perlu atensi seperti cabai dan minyak goreng, ini juga setiap daerah agar melakukan pengecekan dan langkah-langkah untuk kesiapan,” tuturnya. 

    Terakhir, dirinya meminta Pemda untuk mempersiapkan tempat pariwisata. 

    Dirinya memprediksi akan terjadi lonjakan wisatawan saat libur lebaran. 

    “Karena ada beberapa daerah-daerah wisata yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, kemudian tempat pantai misalnya, jangan sampai terjadi kecelakaan. Yang terakhir sekali, kesiapan juga dari daerah-daerah menghadapi masalah hidrometeorologi cuaca,” pungkasnya.