Jenis Media: Nasional

  • Beredar Salinan Surat Perintah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letnan Kolonel – Halaman all

    Beredar Salinan Surat Perintah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letnan Kolonel – Halaman all

    Beredar salinan surat perintah yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel

    Tayang: Kamis, 6 Maret 2025 16:18 WIB

    Youtube Setpres

    MAYOR TEDDY – Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy di Istana Merdeka Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) malam. Baru ini beredar salinan surat perintah yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian Dasar, terdapat enam poin yang tertera:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia;

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI;

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    MAYOR TEDDY – Beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025). Salinan dokumen tersebut beredar di kalangan wartawan. (Istimewa)

    Tribunnews.com telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dan Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melalui pesan singkat.

    Namun hal tersebut belum direspons keduanya hingga Kamis (6/3/2025) pukul 15.58 WIB.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Korupsi Pertamina Patra Niaga Bukan Rp980 Triliun? Begini Beber Jaksa Agung

    Korupsi Pertamina Patra Niaga Bukan Rp980 Triliun? Begini Beber Jaksa Agung

    Surabaya (beritajatim.com) – Isu dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga kembali menjadi sorotan publik setelah muncul klaim bahwa kerugian negara akibat tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp980 triliun atau hampir 1 Kuadriliun.

    Angka yang fantastis ini memicu berbagai spekulasi dan reaksi dari berbagai pihak. Namun, benarkah angka tersebut akurat? Berikut pernyataan resmi dari Pertamina dan Kejaksaan Agung.

    Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Investigasi ini dilakukan juga untuk mengetahui wilayah mana saja yang terdampak akibat distribusi minyak ilegal dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 tersebut.

    “Proses ini masih berlangsung,” ujar Simon dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).

    Simon menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendukung penuh penyelidikan ini dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

    Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

    Menanggapi kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terbukti bersalah.

    Mengingat kejahatan ini diduga terjadi dalam jangka waktu yang lama dan bertepatan dengan masa pandemi COVID-19, opsi hukuman mati menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan.

    “Dalam kondisi seperti ini, hukuman mati bisa saja diterapkan. Namun, kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Sanitiar.

    Sebelumnya, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara akibat korupsi di PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai Rp193,7 triliun dalam satu tahun.

    “Yang pasti Rp190 triliun itu untuk satu tahun,” ujar Sanitiar dalam pernyataannya pada Selasa (25/2/2025).

    Kerugian tersebut berasal dari berbagai pelanggaran, di antaranya:

    Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai mencapai Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi mencapai Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi sebesar sebesar Rp21 triliun.

    Total kerugian ini dihitung hanya untuk tahun 2023. Dengan demikian, jika kasus ini terjadi selama beberapa tahun, angkanya tentu bisa jauh lebih besar. Namun, hingga kini, angka Rp980 triliun masih perlu diverifikasi lebih lanjut dalam penyelidikan.

    Jika kerugian tersebut benar, maka angka ini setara dengan hampir sepertiga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, yang tentunya berdampak besar terhadap sektor ekonomi, khususnya industri energi dan subsidi bahan bakar.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. Langkah-langkah lebih lanjut akan ditentukan setelah perhitungan total kerugian negara benar-benar valid.

    Sementara itu, masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan kasus ini. (fyi/ian)

  • Tol Solo-Yogya dan Japek Akan Diaktifkan untuk Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran

    Tol Solo-Yogya dan Japek Akan Diaktifkan untuk Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran

    Tol Solo-Yogya dan Japek Akan Diaktifkan untuk Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Korlantas Polri
    akan menggunakan dua
    tol fungsional
    untuk memecah kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2025.
    Kedua tol fungsional ini adalah Tol Solo-Yogyakarta dan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) km 76-km 34.
    “Tahun ini, ada dua tol fungsional, satu di Solo-Yogyakarta, itu nanti akan terjadi perlambatan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho usai membuka agenda Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2025 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
    Agus memprediksi, dalam masa libur Lebaran tahun ini akan terjadi kepadatan di Kota Yogyakarta dan di gerbang keluar tol di Klaten, Jawa Tengah.
    Tol fungsional
    Solo-Yogyakarta ini dibutuhkan untuk memecah arus kepadatan yang ada.
    “Memang adanya tol fungsional ini memecah arus yang dari Surabaya aglomerasi Solo menuju ke Yogyakarta,” lanjut Agus.
    Namun, Agus memprediksi, saat libur Lebaran nanti juga akan ada peningkatan arus kendaraan dari Semarang dan Jakarta menuju ke Yogyakarta.
    Korlantas akan mengkondisikan exit tol ini untuk mengantisipasi kepadatan yang ada.
    “Yang kita antisipasi adalah ujungnya dari tol itu di exit-nya di Yogya ini akan kita kelola, sehingga kepadatan di Yogya nanti sudah bisa kita kondisikan,” lanjut dia.
    Sementara itu, Korlantas juga akan memberlakukan Tol Japek km 76 sampai km 34 untuk mengurangi beban tol keluar dari Jakarta.
    Akan ada dua exit tol yang akan dikondisikan oleh Korlantas, yaitu di km 37 dan km 34.
    “Sehingga exit tol yang ujungnya tol fungsional itu nanti akan kita berlakukan kemungkinan contra flow,” kata Agus lagi.
    Berdasarkan diskusi dengan Jasa Marga, diperkirakan akan ada 1.000 kendaraan yang berangkat dari Jakarta menuju Jawa Barat melalui Tol Japek.
    Angka kendaraan yang melintas tentu menyesuaikan dengan jadwal contra flow yang diberlakukan nanti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raja Juli: Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Bukan dari APBN

    Raja Juli: Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Bukan dari APBN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan bahwa anggaran pengelolaan Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) atau FOLU Net Sink 2030 tidak berasal dari APBN. 

    Hal ini disampaikannya menanggapi beredarnya salinan SK Menteri Kehutanan No. 32 per tanggal 31 Januari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.234 tahun 2024, tentang Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa dokumen yang beredar di masyarakat adalah benar dan otentik dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

    “Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” ungkapnya lewat rilisnya, Kamis (6/3/2025).

    Lebih lanjut, Raja Antoni menyampaikan revisi struktur OMO FOLU tahun 2025 berisi perbaikan dan penyempurnaan dari OMO sebelumnya. 

    Dia juga menjelaskan OMO terdiri dari ASN, mantan ASN, dan pihak eksternal yang dapat membantu Kementerian untuk pencapaian target Indonesia FOLU Net Sink 2030.

    ⁠”Pembiayan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 tahun 2025 tersebut, sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra, dan yang pasti saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN,” tegasnya.

  • IKN dan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Prabowo Dukung Penuh

    IKN dan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional, Prabowo Dukung Penuh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Keputusan PSN Prabowo itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani pada Senin 10 Februari 2025.

    RPJMN Tahun 2025-2029 menekankan secara khusus pada strategi menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan.

    Adapun cakupan PSN antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), proyek-proyek yang berkontribusi langsung dan signifikan pada terwujudnya swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air, dan hilirisasi, serta proyek-proyek yang mendukung pencapaian sasaran Program Prioritas Presiden di bidang pembangunan manusia.

    Terdapat 77 PSN yang masuk dalam daftar indikasi PSN 2025-2029. Jumlah itu meliputi 29 PSN baru, dan 48 PSN carry over (lanjutan). Untuk lebih jelasnya, berikut daftar lengkap 77 PSN yang telah ditetapkan Prabowo:

    PSN Carry over

    Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UII): lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Way Apu: lokasi Maluku; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Jragung: lokasi Jawa Tengah; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Mbay: lokasi Nusa Tenggara Timur; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Bendungan Bulango Ulu: lokasi Gorontalo; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    SPAM Regional Wosusokas: Jawa Tengah; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    SPAM Regional Benteng-Kobema: lokasi Bengkulu; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela: lokasi Maluku; pelaksana swasta

    Kilang Minyak Tuban dalam rangka ekspansi: lokasi Jawa Timur; pelaksana PT Pertamina

    Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kabupaten Bojonegoro: lokasi Jawa Timur; pelaksana PT Pertamina

    North Hub Development Project Selat Makassar: lokasi Kalimantan; pelaksana swasta

    RDMP RU IV Cilacap: lokasi Jawa Tengah; pelaksana PT Pertamina

    Biorefinery Cilacap: lokasi Jawa Tengah; pelaksana PT Pertamina

    Pembangunan Jaringan Gas Perkotaan: lokasi Batam, Palembang, Pekanbaru, Makassar, Jakarta, Bekasi, dan Palu; pelaksana PT Pertamina/PGN

    Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe: lokasi Nanggroe Aceh Darussalam; pelaksana BUPP KEK Arun Lhokseumawe.

    Pengembangan KEK Sei Mangkei: lokasi Sumatera Utara; pelaksana BUPP KEK Sei Mangkei

    Pengembangan KEK Galang Batang: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana BUPP KEK Galang Batang

    Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang: lokasi Jawa Tengah; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan Industri Ketapang Bangun Sarana: lokasi Kalimantan Barat; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan lndustri Kalimantan lndustrial Park lndonesia (KIPI): lokasi Kalimantan Utara; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay: lokasi Maluku Utara; pelaksanaSwasta

    Kawasan Industri Bantaeng: lokasi Sulawesi Selatan; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan lndustri Metanol, Amonia, dan Pemanfaatan Karbon dari hasil CCUS/CCS: lokasi Papua Barat; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Tanah Kuning: lokasi Kalimantan Utara; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Pulau Ladi: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Fakfak: lokasi Papua Barat; pelaksana BUMN

    Kawasan Industri lndonesia Dahuaxing lndustry Park: lokasi Sulawesi Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Indonesia Huali lndustry Park: lokasi Sulawesi Selatan; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Indonesia Giga lndustry Park: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Kolaka Resources lndustrial Park: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri ASPIRE Stargate: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran: lokasi Kepulauan Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara: lokasi Sulawesi Tenggara; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Futong: lokasi Riau; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Pulau Penebang: lokasi Kalimantan Barat; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Kumai Multi Energi: lokasi Kalimantan Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan lndustri Alumina Toba: lokasi Kalimantan Barat; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Indo Mineral Mining: lokasi Sulawesi Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Tabuk: lokasi Kalimantan Tengah; pelaksana Swasta

    Kawasan Industri Rimau: lokasi Kalimantan Tengah; pelaksana Swasta

    Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN): lokasi Ibu Kota Nusantara; pelaksana Otorita IKN, Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, Swasta

    Pembangunan Pelabuhan Patimban: lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Perhubungan

    Pembangunan Jakarta Metropolitan MRT Koridor Timur-Barat: lokasi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; pelaksana Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, PT MRT Jakarta

    Jalan Tol Serang-Panimbang: lokasi Banten; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi: lokasi Jawa Timur; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban: lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Jakarta Sewerage System: lokasi DKI Jakarta; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pemprov DKI Jakarta.

    PSN Baru

    Makan Bergizi Gratis (MBG): lokasi Nasional; pelaksana Badan Gizi Nasional (sebagai koordinator)

    Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (koordinator)

    Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (koordinator)

    Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Kesehatan

    Program Penuntasan TBC: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Kesehatan

    Pengembangan Lumbung Pangan: Pengembangan Food Estate: lokasi Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Papua Selatan; pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta

    Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Kehutanan (koordinator)

    Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan Nasional: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum

    Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta

    Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengembangan: lokasi Bali; pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan, Swasta

    Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan: lokasi Jawa Barat; pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan

    Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa: lokasi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah; pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum, Pemprov DKI Jakarta

    PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi: lokasi Kalimantan Utara; pelaksana Swasta

    Bioetanol (Berbasis Tebu): lokasi Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Selatan; pelaksana dikoordinasikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral

    Biorefinery Sumatera: lokasi Riau, Sumatera Selatan; pelaksana PT Pertamina

    RDMP RU VI Balongan (Rescoping): lokasi Jawa Timur; pelaksana PT Pertamina

    Program Hilirisasi Sagu, Singkong, Ubi Jalar, Proyek (i) Penguatan Penyediaan Bahan Baku Hilirisasi Tepung Sagu dan Singkong; (ii) Pengembangan Industri Sagu: lokasi Papua, Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Papua; pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta

    Program Hilirisasi Garam: Proyek Pembangunan Soda Ash: lokasi Jawa Timur; pelaksana BUMN, Swasta

    Program Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut: lokasi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat; pelaksana Swasta

    Program Hilirisasi Nikel, Timah Bauksit, Tembaga, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, PT MIND ID, Swasta

    Program Pengembangan Industri Dirgantara: Pengembangan N219 Amfibi: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pertahanan, dan PT Dirgantara Indonesia

    Program Pengembangan Industri Kimia Proyek 1 Pembangunan Pabrik Chlor Alkali dan Ethylene Dichloride; Proyek 2 Pembangunan Lotte Chemical Indonesia New Ethylene Project: lokasi Banten; pelaksana Swasta

    Pengembangan Layanan Digital Pemerintah Terpadu: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (koordinator)

    Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) seluruh Wilayah indonesia: lokasi Nasional; pelaksana Badan Informasi Geospasial

    Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu: lokasi Maluku; pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan

    Pembangunan Jalan Tol Terintegrasi dengan Utilitas: lokasi Sumatera; pelaksana BUMN (Penugasan)

    Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua: lokasi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat; pelaksana Pemprov Papua Tengah, Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua Pegunungan, Pemprov Papua Barat

    Pembangunan 3 Juta Rumah: lokasi Nasional; pelaksana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (koordinator)

    Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan: lokasi DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado; pelaksana Pemerintah Kota lokasi proyek dan Swasta.

    77 PSN ini merupakan daftar indikatif yang dapat diubah atau ditambah berdasarkan evaluasi atas PSN-PSN yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.

    Penyusunan dan penetapan PSN, termasuk proyek-proyek baru dan carry over yang tersebut dalam daftar di atas, dilaksanakan melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah.

    PSN, baik proyek-proyek baru maupun carry over, ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan serta berdasarkan persetujuan presiden. (Pram/fajar)

  • Ditanya Soal Sindiran Raja Juli Terkait Ceramahnya di UGM, Ini Reaksi Anies

    Ditanya Soal Sindiran Raja Juli Terkait Ceramahnya di UGM, Ini Reaksi Anies

    GELORA.CO –  Capres 2024, Anies Baswedan enggan menanggapi politikus PSI Raja Juli Antoni yang menyindirnya saat ceramah di Masjid Kampus UGM. Anies memilih membalas sindiran Raja Juli dengan senyuman.

    Senyuman itu diberikan Anies saat Republika menanyakan tanggapannya atas sindiran Raja Juli pada Kamis (6/3/2025). Saat itu, Anies baru saja selesai menghadiri sidang eks Mendag Thomas Lembong di Pengadilan negeri Jakarta Selatan. Republika lantas menunggu Anies di dekat mobilnya guna meminta tanggapan.

    Anies menanggapi permintaan wawancara mengenai kasus Thomas Lembong. Tapi, saat Republika menanyai soal sindiran Raja Juli, Anies hanya tersenyum sembari melambaikan tangan. Tak ada satu patah kata pun keluar dari mulut Anies mengenai sindiran itu.

    Diketahui, akun medsos Raja Juli di X diserbu netizen. Serbuan itu terjadi setelah Raja Juli membuat kicauan merespons berita tentang sindiran mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ceramah di Masjid Kampus UGM.

    Anies dan PSI memang tidak dalam satu gerbong dalam Pilpres kemarin. PSI dengan tegas mendukung pasangan Prabowo-Gibran. PSI juga beberapa kali menyentil Anies Baswedan, termasuk saat masih menjabat sebagai gubernur DKI.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengisi ceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (Maskam UGM), Senin (3/3/2025). Anies pun menyentil terkait efisiensi saat baru membuka ceramahnya di depan mahasiswa.

    “Katanya masjid kampus juga kena efisiensi, kena ya efisiensi? Mudah-mudahan mahasiswanya tidak kena efisiensi,” kata Anies yang disambut sorakan ‘amin’ oleh para peserta di Maskam UGM, Kabupaten Sleman, DIY.

    “Bukan cuma amin, perjuangkan,” lanjut Anies membalas.

    Anies bahkan juga menyinggung terkait dirinya yang bisa kembali ke UGM mengisi ceramah di Ramadhan 2025 ini. Sebab, katanya, tahun 2024 ketika masih dalam masa Pilpres ia tidak diundang untuk mengisi ceramah di Maskam UGM.

    “Tahun lalu memang tidak ada undangan (mengisi di Maskam UGM), udah tahu kenapa ya? Agak sensitif kalau tahun lalu. Sekarang sensitifnya sudah hilang dan alhamdulillah suasana di sini terang benderang, siapa bilang gelap,” lanjut Anies dan diikuti tawa dari peserta di Maskam UGM.

    “Saya terhormat betul bisa kembali ke sini (ke UGM) dan mengingatkan kepada masa ketika dulu kuliah. Kalau sedang RDK, waktu itu namanya RDK, Ramadhan di Kampus, kalau Ramadhan di kampus kita datang, pengen cepat-cepat dekat sama pembicaranya,” kata Anies. 

  • Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Hari Ini

    Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (FI) Kamis (6/3/2025) terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).

    Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan untuk saksi lainnya, yakni karyawan Manulife Andreana Manulang (AM), Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah (NA), serta mantan direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama Agung Cahyadi Kusumo (ACK). Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

    KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 . Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

    Dari kasus investasi fiktif di PT Taspen, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.

  • Kisah Surianti dan Suami Menjadi Mualaf, Dapat Hidayah Setelah Bermimpi Tiga Malam Berturut

    Kisah Surianti dan Suami Menjadi Mualaf, Dapat Hidayah Setelah Bermimpi Tiga Malam Berturut

    Bulan puasa tahun ini menjadi Ramadan kelima bagi Surianti dan Johan sejak memutuskan masuk Islam 5 Februari 2020. Dua puluh tahun lamanya proses perjalanan spiritual sepasang suami istri ini dilalui, sebelum memutuskan pindah keyakinan dari Katolik menjadi Islam.

    MULANYA, ketertarikan terhadap Islam dirasakan oleh suaminya. Namun ia masih menunggu Surianti agar sama-sama masuk Islam. “Saya menikah sudah 25 tahun , dari pertama nikah suami saya sudah ajak saya masuk Islam, tapi saya belum siap waktu itu,” jelas warga Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, kepada Pontianak Post. 

    Surianti masih ingat kala hidayah Allah datang menghampiri. Akhir Desember 2019, ia bermimpi selama tiga malam berturut-turut. “Mimpi pertama saya, saya mimpin azan. Mimpi kedua, saya mimpi saya pandai mengaji. Mimpi ketiga saya mimpi, saya sedang salat di sebuah masjid besar yang megah,” paparnya.

    Surianti kemudian bercerita kepada suaminya perihal mimpi tiga malam berturut-turut. Suaminya menjelaskan, jika mimpi itu tanda bahwa Surianti telah diberi hidayah oleh Allah SWT. “Terus suami jawab itu tandanya saya sudah dikasih hidayah dari Allah SWT,” katanya.

    Surianti tak langsung memeluk agama Islam saat itu. Selain harus meyakinkan diri, ia juga harus meyakini kedua orang tua bahkan keempat anaknya. “Tapi Alhamdulillah satu minggu setelahnya orang tua saya bisa merestui,” ungkapnya.

    Anak bungsu laki-laki Surianti menyusul masuk Islam pada 11 Mei 2023. Sementara tiga anak lainnya menganut agama yang berbeda. “Tiga anak cewek saya ada yang Protestan, ada yang Katolik,” jelasnya.

    Surianti dan suami berhasil membangun toleransi beragama dalam keluarganya. Meski berbeda keyakinan, anak-anaknya mendukung dan menghargai pilihan orang tua. “Anak-anak  juga tidak pernah makan makanan yang diharamkan seperti daging babi di rumah. Kalau mereka ingin makan, mereka makannya di luar,” jelasnya.

    Begitu juga momen Ramadan. Anak-anaknya tak segan untuk ikutan berpuasa, dan saat Idulfitri anak-anak merekalah yang semangat menyiapkan hadiah.

    “Kalau lebaran, anak-anak  pasti memberikan hampers buat kami. Tahun kemarin, anak-anak memberikan sajadah, tasbih sama kopiah buat papanya. Saya dapat hampers sama jilbab. Anak saya memang luar biasa menghargai pilihan orang tuanya,” ujarnya bersyukur. Dan sebaliknya, saat anak-anaknya merayakan Natal, Surianti biasanya membuatkan kue untuk mereka.

    Usai pengucapan dua kalimat syahadat, Surianti belajar salat dengan tetangganya. “Saya belajar salat diajari sama tetangga saya yang baik , beliau menulis tata cara salat di sebuah buku untuk saya. Selama dua minggu, Alhamdullilah saya sudah lancar salatnya,” ungkapnya.

    Masih jelas diingatan Surianti saat puasa pertama setelah menjadi muslim. Selain mudah haus, ada banyak penyesuaian yang dilakukan. Meski akhirnya semua bisa ia lalui. Surianti juga memutuskan untuk mengenakan hijab saat keluar rumah. Ia berharap dapat terus menjaga keistiqamahan dalam menjalankan perintah dan larangan agama. 

    Menjadi seorang muslimah membuat hati Surianti merasa lebih damai, dan tentram. Sebelumnya, ia sempat gelisah bercampur aduk saat memutuskan pindah keyakinan.

    Surianti dan suaminya bersyahadat di rumahnya dan dibimbing ustaz. Bagi Surianti, Islam itu Indah. “Banyak mengajarkan hal-hal  yang belum pernah saya dapat selama ini. Tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, intinya  hati saya merasa damai. Emang sih semua agama itu baik, semua mengajarkan kebaikan, tapi saya merasa lebih tenang jadi mualaf,” pungkasnya. (*)

  • Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online yang Tidak Masuk-masuk, Cache pada Browser Ikut Menentukan – Halaman all

    Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online yang Tidak Masuk-masuk, Cache pada Browser Ikut Menentukan – Halaman all

    Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar kode verifikasi DJP yang tidak masuk-masuk ke email akhirnya bisa didapatkan.

    Tayang: Kamis, 6 Maret 2025 15:13 WIB

    Instagram/ditjenpajakri

    KAMPANYE LAPOR PAJAK – kolase ilustrasi kampanye pelaporan pajak DJP Online dari akun resmi Ditjen Pajak RI yang diunduh pada hari Kamis (6/3/2025). Berikut adalah cara mendapatkan kode verifikasi DJP Online yang tidak masuk-masuk 

    TRIBUNNEWS.COM – Jelang masa deadline pelaporan pajak tahunan kali ini, topik kode verifikasi DJP Online tengah ramai jadi bahan perbincangan publik.

    Hal ini terjadi lantaran banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kendala karena kode verifikasi tidak masuk ke email atau SMS. 

    Kode verifikasi DJP Online sendiri adalah salah satu langkah penting untuk memastikan keamanan akun anda saat login. 

    Kode ini berfungsi untuk memastikan keamanan serta validitas pelaporan pajak .

    Tanpa kode ini, proses pelaporan SPT melalui e-Filing tidak dapat diselesaikan. 

    Sebagai informasi, kode verifikasi DJP merupakan tahap akhir dalam pelaporan pajak yang dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel terdaftar. 

    Alhasil, banyak warganet yang kemudian melampiaskan kekesalannya di media internet sehingga topik tersebut menjadi viral.

    Jika Anda mengalami kendala karena kode verifikasi DJP yang tidak masuk-masuk ke email atau ponsel, anda tak perlu khawatir.

    Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar kode verifikasi DJP yang tidak masuk-masuk ke email atau ponsel akhirnya bisa didapatkan.

    Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar pelaporan SPT tetap berjalan lancar seperti yang dikutip dari unggahan akun X @kring_pajak atau rilis resmi dari DJP:

    Periksa Email Terdaftar di DJP Online
    Pastikan Anda membuka email yang sesuai dengan yang terdaftar di akun DJP Online.
    Segarkan atau refresh Kotak Masuk dan Periksa Folder Spam/Junk
    Terkadang email dari DJP Online bisa masuk ke folder spam atau junk, jadi pastikan untuk memeriksanya.

    Bersihkan Cache dan Cookies pada Browser
    Cache dan cookies yang menumpuk dapat menghambat penerimaan email. Cobalah menghapusnya sebelum mencoba kembali.
    Gunakan Mode Penyamaran atau Private Browsing
    Coba akses email melalui mode penyamaran (Chrome) atau private browsing (Mozilla Firefox) untuk menghindari gangguan dari data yang tersimpan.
    Ganti Browser atau Gunakan Perangkat Berbeda
    Jika masih bermasalah, cobalah menggunakan browser lain atau mengakses email dari perangkat lain.
    Gunakan Jaringan Internet yang Berbeda
    Pastikan koneksi internet Anda stabil. Jika memungkinkan, gunakan jaringan Wi-Fi lain atau data seluler untuk memastikan akses yang lebih baik.
    Jika kode verifikasi tetap tidak diterima melalui email, DJP menyediakan opsi pengiriman kode melalui SMS OTP.
    Fitur ini tersedia bagi pengguna operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan nomor ponsel Anda aktif dan memiliki cukup pulsa untuk menerima kode OTP.

    Jika setelah mencoba semua langkah di atas kode verifikasi masih belum diterima, Anda dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

    Penyebab Kode Verifikasi DJP Tidak Masuk ke Email

    Ada beberapa faktor yang menyebabkan kode verifikasi tidak diterima, antara lain:

    Email masuk ke folder spam atau junk.
    Koneksi internet tidak stabil.
    Gangguan sistem di DJP Online.
    Kesalahan input alamat email.
    Cache dan cookies browser bermasalah.

    Demikian informasi seputar cara mengatasi kode verifikasi DJP Online yang tidak masuk ke email saat pelaporan SPT.

    Pastikan Anda menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari sanksi keterlambatan.

    (Tribunnews.com/Bobby)

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kejagung Bantah Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Pertamina, Eks Jubir Gus Dur: Setelah Ketemuan hingga Malam

    Kejagung Bantah Keterlibatan Erick Thohir di Kasus Pertamina, Eks Jubir Gus Dur: Setelah Ketemuan hingga Malam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Juru Bicara (Jubir) Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi meminta Erick Thohit bertanggung jawab. Terkait korupsi di Pertamina.

    “Sebagai Menteri BUMN Erick Thohir harus tanggungjawab atas korupsi di BUMN (Pertamina) yang gila-gilaan oplosan,” kata Adhie dikutip dari unggahannya di X, Kamis (6/3/2025).

    Adhie menyoroti pertemuan Erick Thohir bersama dengan Kejaksaan Agung. Pertemuan itu disebut membahas kasus korupsi Pertamina.

    Setelah pertemuan itu, Adhie mengatakan kejaksaan menegaskan Erick tak terlibat dalam kasus tersebut.

    “Tapi Why after ketemuan hingga malam dengan Jaksa Agung, Erick Thohir lekas dinyatakan tak ada bukti,” jelasnya.

    Ia lalu membandingkan dengan Tom Lembong. Meski belum ada bukti ditahan terlebih dulu.

    “Bukan bilang belum nemukan bukti, hingga harus ditahan seperti Tom Lembong?” pungkasnya.

    Adapun pernyataan kejaksaan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Rabu (5/3).

    Dia memastikan hal itu setelah mendapat informasi dari penyidik. Bahwa, tidak ada informasi dugaan keterlibatan Erick dan Boy Thohir. 

    “Nggak ada informasi fakta soal itu,” ujarnya saat dikonfirmasi. 

    Harli justru mempertanyakan dasar informasi yang beredar berkaitan dengan dugaan keterlibatan Erick dan Boy Thohir dalam kasus tersebut. Sebab, informasi tersebut tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan yang sudah disampaikan oleh penyidik. 

    “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu,” imbuhnya.