Jenis Media: Nasional

  • Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat

    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat

    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat
    Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
    HUKUM
    nasional dan hukum adat seringkali dianggap sebagai dua sistem hukum yang berbeda, bahkan bertentangan. Padahal, hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia yang diakui oleh konstitusi.
    Harmonisasi hukum nasional dan hukum adat menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
    Peraturan daerah (Perda) MHA dapat menjadi jembatan untuk mengharmonisasikan kedua sistem hukum tersebut.
    Perda dapat memuat ketentuan mengenai pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum yang sah di samping hukum nasional.
    Perda dapat mengatur mengenai penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa adat, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional dan hak asasi manusia.
    Perda juga dapat mengatur mengenai mekanisme koordinasi antara lembaga adat dengan lembaga pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah adat.
    Harmonisasi hukum nasional dan hukum adat bukan berarti menghilangkan atau mengganti hukum adat dengan hukum nasional.
    Harmonisasi berarti mencari titik temu dan keselarasan antara kedua sistem hukum tersebut, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih adil, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    Dalam proses harmonisasi, penting untuk menghormati kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam hukum adat.
    Dengan mengharmonisasikan hukum nasional dan hukum adat, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan partisipatif.
    MHA dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukan dan penegakan hukum, sehingga hukum yang berlaku benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan mereka.
    Harmonisasi hukum juga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, karena hukum yang diakui dan dihormati oleh masyarakat akan lebih mudah untuk ditegakkan.
    Sejalan dengan gambaran tersebut, anggota DPD RI dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, baru-baru ini mengimbau agar semua daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (perda) tentang masyarakat hukum adat.
    Pernyataan ini tentu menarik untuk dikaji lebih dalam dari sudut pandang hukum, mengingat masyarakat hukum adat merupakan entitas yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
    Dalam implementasinya, pengakuan tersebut sering kali terbentur oleh regulasi yang belum seragam di tingkat daerah.
    Secara yuridis, keberadaan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Namun, masalah yang sering muncul adalah ketiadaan instrumen hukum daerah yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak-hak mereka, terutama terkait tanah ulayat, kearifan lokal, serta kelembagaan adat.
    Sejumlah daerah memang telah memiliki perda yang mengatur masyarakat hukum adat, seperti di Sumatera Barat dengan Perda tentang Nagari dan di Kalimantan dengan pengakuan hak-hak masyarakat Dayak.
    Namun, tidak semua daerah memiliki regulasi serupa. Imbauan Fahira Idris agar setiap daerah menerbitkan perda terkait masyarakat hukum adat patut diapresiasi, tetapi perlu dikaji lebih lanjut mengenai implementasi dan tantangan yang akan dihadapi.
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan dampak signifikan terhadap pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas
    hutan adat
    .
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah adat dan dikelola oleh MHA sesuai dengan hukum adat mereka.
    Putusan MK ini membuka jalan bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak MHA atas hutan adat, tapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
    Perda MHA dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
    Perda dapat memuat ketentuan mengenai mekanisme pengakuan dan penetapan hutan adat, termasuk proses inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan partisipatif yang melibatkan MHA secara aktif.
    Dengan adanya Perda, proses pengakuan hutan adat dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
    Selain itu, Perda juga dapat mengatur mengenai pengelolaan hutan adat oleh MHA. Perda dapat memberikan kewenangan kepada MHA untuk mengelola hutan adat sesuai dengan hukum adat mereka, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Perda juga dapat mengatur mengenai mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan hutan adat, sehingga hutan adat dapat dikelola secara lestari dan berkelanjutan.
    Implementasi Putusan MK terkait hutan adat bukan hanya memberikan manfaat bagi MHA, tetapi juga bagi negara dan masyarakat luas.
    Hutan adat
    memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, menyediakan sumber air bersih, dan mengurangi risiko bencana alam.
    Dengan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak MHA atas hutan adat, kita turut berkontribusi pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan.
    Urgensi Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA) sangatlah jelas dan mendesak. Perda MHA bukan hanya sekadar pengakuan simbolis, tetapi merupakan instrumen hukum yang vital untuk melindungi hak-hak konstitusional MHA, mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan, memberdayakan ekonomi dan sosial budaya MHA, menegaskan identitas dan kepastian hukum MHA, mengharmonisasikan hukum nasional dan hukum adat, serta mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat.
    Dengan adanya Perda MHA, diharapkan keberadaan MHA dapat diakui, dihormati, dan dilindungi secara efektif, sehingga mereka dapat terus berkontribusi pada pembangunan bangsa yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
    Setidaknya ada tiga tantangan utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan perda ini. Pertama, identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat.
    Tidak semua kelompok yang mengklaim sebagai masyarakat hukum adat dapat langsung diakui dalam perda.
    Diperlukan mekanisme verifikasi yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan status hukum adat untuk kepentingan tertentu.
    Kedua, harmonisasi dengan peraturan nasional. Perda harus selaras dengan UU yang lebih tinggi, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berbagai regulasi sektoral lainnya.
    Tanpa harmonisasi yang jelas, perda berpotensi menimbulkan konflik hukum dengan kebijakan nasional.
    Ketiga, kapasitas pemerintah daerah. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas dan pemahaman yang cukup dalam merancang perda yang berpihak pada masyarakat hukum adat.
    Diperlukan pendampingan dan sinergi antara akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan
    masyarakat adat
    .
    Sebagai langkah konkret, pemerintah pusat perlu menerbitkan pedoman umum penyusunan perda masyarakat hukum adat agar tidak terjadi disparitas antarwilayah.
    Partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses perumusan perda harus menjadi prinsip utama agar perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka.
    Dengan demikian, imbauan Fahira Idris tidak hanya menjadi wacana politik, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam sistem hukum nasional.
    Keberadaan perda yang mengakui hak-hak mereka bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan yang nyata bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di Labuhanbatu Mohon Maaf Setelah Tendang Kepala Wanita ODGJ

    Polisi di Labuhanbatu Mohon Maaf Setelah Tendang Kepala Wanita ODGJ

  • Aksi Pemotor Sambil Nyalakan Petasan di Bojonegoro Bikin Resah

    Aksi Pemotor Sambil Nyalakan Petasan di Bojonegoro Bikin Resah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Aksi dua remaja yang terlihat berboncengan naik motor sambil menyalakan petasan di Jalan Teuku Umar, Kota Bojonegoro, Senin malam (3/3/2025), membuat resah pengguna jalan.

    Kejadian ini bahkan sempat memicu ketegangan setelah percikan api dari petasan mengenai mata seorang anak kecil yang sedang dibonceng orang tuanya.

    Dalam video yang viral di media sosial, terlihat kedua remaja tersebut tidak mengenakan helm dan dengan santai menyalakan petasan sembari melaju di jalan raya. Aksi mereka pun memicu kejar-kejaran dengan seorang pengendara motor lain yang membawa istri dan anaknya.

    Percikan api dari petasan tersebut mengenai mata sang anak, sehingga memicu cekcok antara kedua pihak. “Saya tidak mengerti, kenapa sampai mengenai anak kecil. Kalau memang mau bertanggung jawab, bawa anak ini ke dokter,” ujar seorang warga yang melerai kedua remaja tersebut.

    Video kejadian ini pun ramai dibagikan di platform media sosial, terutama Facebook, dan menuai berbagai komentar dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan kedua remaja tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

    “Laporkan saja ke polisi, karena sudah membahayakan pengguna jalan lain,” tulis Hadi dalam komentarnya.

    “Kasus seperti ini harus cepat ditindak. Pak polisi, kan sudah ada videonya, pasti mudah dilacak,” tambah Totok Sunarto.

    “Di Jalan Hayam Wuruk juga ada kejadian serupa, ada yang menyalakan petasan sambil naik motor,” ungkap Naufal.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Ipda Septian Nur Pratama dan Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut. [lus/kun]

  • Kuasa Hukum Bawa Satu Troli Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Sidang Perdana Pekan Depan 

    Kuasa Hukum Bawa Satu Troli Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Sidang Perdana Pekan Depan 

    PIKIRAN RAKYAT – Tim kuasa hukum membawa berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto membawa berkas perkara menggunakan troli dari gedung KPK dan dimasukan ke dalam mobil pada Jumat, 7 Maret 2025. 

    Berdasarkan pantauan, tampak dua orang kuasa hukum Hasto membawa berkas perkara yang sudah dijilid dalam dua bundel. Masing-masing bundel berkas perkara tertulis nama tersangka Hasto Kristiyanto. 

    Salah satu Kuasa Hukum Hasto, Johanes Tobing membenarkan bahwa penyidik KPK telah menyerahkan berkas kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, jaksa juga sudah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke Jaksa, penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Johanes Tobing kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Maret 2025. 

    Sidang Perdana Pekan Depan 

    Lebih lanjut, Johanes mengungkapkan, kemungkinan Hasto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pekan depan. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara detail soal tanggalnya. 

    “Mungkin Minggu depan (sidang perdana)” ucap Johanes.

    Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah menerima berkas perkara Hasto. Saat ini, jaksa KPK sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dan komposisi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Hasto. 

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Jadi tinggal nunggu proses berikutnya,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Maret 2025. 

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya menambahkan.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto 

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah. 

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024. 

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri. 

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo. 

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perhatikan, Ini 11 Dokumen Buat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Perhatikan, Ini 11 Dokumen Buat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Jakarta: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 sudah dibuka mulai hari ini Jumat, 7 Maret 2025. Pelamar dapat mendaftar secara online melalui rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id.

    Pada tahapan awal pelamar terlebih dahulu membuat akun di rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id. Setelah memiliki akun, pelamar mengisi data online dengan dokumen yang dipersiapkan.

    Dokumen Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025
    Ada 11 dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, beberapa diantaranya sifatnya wajib. Berikut daftar dokumennya:

    Foto profil (Wajib)
    Kartu Tanda Penduduk (Wajib) 
    Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (Wajib)
    Transkrip nilai atau nilai ujian sekolah (Wajib)
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Dokumen pendukung lainnya, seperti sertifikat pelatihan, sertifikat bahasa Inggris, dan dokumen lain yang relevan
    Akta kelahiran
    Kartu Keluarga (KK)
    Curriculum Vitae (CV)
    Portofolio (jika diperlukan)
    Surat rekomendasi (jika ada)

    Persyaratan Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Warga Negara Indonesia.
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
    Jenis kelamin menyesuaikan kebutuhan posisi masing-masing BUMN.
    Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
    Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
    Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
    Apabila pelamar memiliki ijazah dari universitas luar negeri, diharapkan untuk dapat melakukan penyetaraan dan konversi nilai terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

    Tahapan Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025
    Registrasi & seleksi administrasi
    Tes daring, mencakup:
    – Tes Kemampuan Dasar
    – Tes AKHLAK
    – Wawasan Kebangsaan
    – Tes Bahasa Inggris
    – Learning Agility
    Tes kemampuan bidang (di masing-masing BUMN)
    Wawancara & tes kesehatan
    Rekrutmen ini terbuka untuk SMA/SMK, D3, D4, S1, hingga S2 dari berbagai jurusan.

     

     

    Tata Cara Melamar Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2025

    1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.
    2. Pelamar wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.
    3. Pastikan seluruh data yang telah diunggah oleh pelamar sudah benar dan sesuai. Tidak ada pilihan untuk mengubah atau memperbaiki seluruh dokumen yang telah dikirim.
    Rekrutmen Bersama BUMN 2025
    RBB 2025 memberikan kesempatan yang lebih luas dan setara bagi talenta terbaik Indonesia dengan menawarkan lebih dari 2.000 lowongan di berbagai bidang, seperti operational, engineering, pemasaran, keuangan hingga digitalisasi dan IT di 107 perusahaan BUMN dan Anak usahanya, termasuk sektor Jasa Keuangan, Jasa Infrasuktur, Jasa Telekomunikasi dan Media, Industri Energi, Minyak dan Gas hingga Industri Kesehatan.

    Jakarta: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 sudah dibuka mulai hari ini Jumat, 7 Maret 2025. Pelamar dapat mendaftar secara online melalui rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id.
     
    Pada tahapan awal pelamar terlebih dahulu membuat akun di rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id. Setelah memiliki akun, pelamar mengisi data online dengan dokumen yang dipersiapkan.

    Dokumen Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025
    Ada 11 dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, beberapa diantaranya sifatnya wajib. Berikut daftar dokumennya:

    Foto profil (Wajib)
    Kartu Tanda Penduduk (Wajib) 
    Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (Wajib)
    Transkrip nilai atau nilai ujian sekolah (Wajib)
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Dokumen pendukung lainnya, seperti sertifikat pelatihan, sertifikat bahasa Inggris, dan dokumen lain yang relevan
    Akta kelahiran
    Kartu Keluarga (KK)
    Curriculum Vitae (CV)
    Portofolio (jika diperlukan)
    Surat rekomendasi (jika ada)

    Persyaratan Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025

    Warga Negara Indonesia.
    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
    Jenis kelamin menyesuaikan kebutuhan posisi masing-masing BUMN.
    Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
    Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
    Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.
    Apabila pelamar memiliki ijazah dari universitas luar negeri, diharapkan untuk dapat melakukan penyetaraan dan konversi nilai terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

    Tahapan Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025
    Registrasi & seleksi administrasi
    Tes daring, mencakup:
    – Tes Kemampuan Dasar
    – Tes AKHLAK
    – Wawasan Kebangsaan
    – Tes Bahasa Inggris
    – Learning Agility
    Tes kemampuan bidang (di masing-masing BUMN)
    Wawancara & tes kesehatan
    Rekrutmen ini terbuka untuk SMA/SMK, D3, D4, S1, hingga S2 dari berbagai jurusan.
     
     

     

    Tata Cara Melamar Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2025

    1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.
    2. Pelamar wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.
    3. Pastikan seluruh data yang telah diunggah oleh pelamar sudah benar dan sesuai. Tidak ada pilihan untuk mengubah atau memperbaiki seluruh dokumen yang telah dikirim.
    Rekrutmen Bersama BUMN 2025
    RBB 2025 memberikan kesempatan yang lebih luas dan setara bagi talenta terbaik Indonesia dengan menawarkan lebih dari 2.000 lowongan di berbagai bidang, seperti operational, engineering, pemasaran, keuangan hingga digitalisasi dan IT di 107 perusahaan BUMN dan Anak usahanya, termasuk sektor Jasa Keuangan, Jasa Infrasuktur, Jasa Telekomunikasi dan Media, Industri Energi, Minyak dan Gas hingga Industri Kesehatan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Tim Hukum Hasto Angkut Berkas Perkara KPK Pakai Troli

    Tim Hukum Hasto Angkut Berkas Perkara KPK Pakai Troli

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berkasnya pun terlihat cukup tebal.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025), dua salinan berkas perkara tersebut diangkut oleh tim hukum Hasto Johannes Tobing yang turut didampingi rekannya. Tampak berkas tersebut dibawa dengan menggunakan troli.

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk dua perkara,” ungkap tim hukum Hasto Johannes Tobing.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar.

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari pengadilan pusat. Mudah-mudahan semua lancar,” ungkap Setyo terkait Hasto.

  • 15 Soft Skill yang Harus Dimiliki Para Pencari Kerja

    15 Soft Skill yang Harus Dimiliki Para Pencari Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Di era persaingan kerja yang ketat, memiliki ijazah dan indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi saja tidak cukup. Soft skill harus dimiliki pencari kerja untuk meningkatkan peluang diterima, karena keterampilan ini mencerminkan karakter, kemampuan berkomunikasi, serta adaptasi di lingkungan kerja.

    Soft skill merupakan kemampuan nonteknis yang membentuk interaksi dengan orang lain, kemampuan bekerja dalam tim, kepemimpinan, pemecahan masalah, serta kemampuan beradaptasi dengan lingkungan baru.

    Soft skill mencakup kepribadian, keterampilan komunikasi, dan atribut personal yang berkontribusi terhadap performa seseorang di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.

    Berbeda dengan hard skill yang bisa diukur dan dipelajari secara formal, soft skill lebih bersifat subjektif dan sulit diukur, tetapi sangat dihargai di dunia kerja karena mencerminkan karakter serta kemampuan seseorang dalam beradaptasi.

    Soft Skill yang Harus Dimiliki Pencari Kerja

    Untuk meningkatkan peluang dalam mendapatkan pekerjaan, berikut ini 15 soft skill harus dimiliki pencari kerja.

    1. Komunikasi

    Kemampuan berkomunikasi dengan baik dan sopan sangat penting dalam lingkungan profesional, baik dalam presentasi, diskusi, maupun komunikasi sehari-hari.

    2. Berpikir kritis

    Mampu menganalisis informasi secara logis, mengevaluasi situasi, dan membuat keputusan yang tepat.

    3. Berpikir kreatif

    Mampu menemukan ide dan solusi inovatif, termasuk dalam menyusun curriculum vitae (CV) yang menarik bagi perekrut.

    4. Percaya diri dan berpikir positif

    Sikap positif dan percaya diri membantu dalam menghadapi tantangan serta beradaptasi di lingkungan kerja.

    5. Bekerja di bawah tekanan

    Dunia kerja sering kali penuh tantangan, sehingga kemampuan mengelola stres dan tetap produktif sangat diperlukan.

    6. Kerja sama tim

    Kemampuan bekerja dalam tim, menghargai pendapat orang lain, dan berkontribusi aktif sangat penting dalam dunia kerja.

    7. Kepemimpinan

    Tidak hanya untuk manajer, tetapi juga untuk karyawan dalam mengelola tugas dan mengambil inisiatif dalam berbagai situasi.

    8. Kecerdasan emosional

    Kemampuan mengelola emosi sendiri dan memahami emosi orang lain agar dapat bekerja dengan baik dalam tim.

    9. Pengambilan keputusan

    Mampu menganalisis kelebihan dan kekurangan dari setiap pilihan sebelum membuat keputusan.

    10. Negosiasi

    Berguna dalam berbagai situasi, seperti kesepakatan kerja, bisnis, dan penyelesaian konflik.

    11. Pelayanan yang baik

    Sikap peduli terhadap rekan kerja dan pelanggan meningkatkan kualitas kerja secara keseluruhan.

    12. Public speaking

    Kemampuan berbicara di depan umum membantu dalam presentasi, seminar, atau memimpin rapat.

    13. Manajemen waktu

    Mampu mengatur tugas dengan baik agar tidak menunda pekerjaan dan tetap produktif.

    14. Networking

    Membangun jaringan profesional yang luas membuka lebih banyak peluang kerja.

    15. Adaptasi

    Kemampuan menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perubahan di lingkungan kerja sangat penting untuk bertahan dan berkembang.

    Dunia kerja yang semakin kompetitif, memiliki soft skill harus dimiliki pencari kerja tidak hanya membantu dalam mendapatkan pekerjaan, tetapi juga meningkatkan performa serta peluang karier di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pencari kerja untuk terus mengasah keterampilan ini agar lebih siap menghadapi tantangan di dunia profesional.

  • Ubaya Gelar Seminar Pemindahan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional

    Ubaya Gelar Seminar Pemindahan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar seminar hukum tentang Pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional. Ada empat pembicara yang dihadirkan dalam seminar ini. Terdiri dari Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, MSc Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD, Prof Dr JM Atik Krustiyati SH MS Guru Besar Hukum Internasional FH Ubaya dan Dr Wisnu Aryo Dewanto SH LLM.

    Dr. Hwian Christianto Dekan Fakultas Hukum Ubaya mengatakan, acara ini dibuat sesuai dengan citra Ubaya bahwa fakultas hukum (FH) Ubaya itu lahir dari masyarakat dan hukum itu harus memberikan solusi bagi masyarakat.

    “Artinya kita tidak boleh apatis atau tinggal diam ketika terjadi isu hangat dan butuh pemahaman hukum secara komperhensif. Tadi ada ketakutan, dari teori ke praktek berbeda, ini kan suatu hal yang wajar, harusnya itu kan tidak boleh dengan apa yang harus dipahami secara hukum harus sinergi dengan apa yang ada di praktek. Diskresi Presiden yang cepat dan kurang maka akan menimbulkan akibat yang berbeda,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

    Pemilihan materi tentang pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional ini kata Dr Hwan Christanto karena akhir-akhir ini mulai banyak Diskresi dilakukan Presiden.

    “Hukum Internasional harus ada regulasi yang jelas, jadi kita mensuport pemerintah untuk segera melakukan regulasi itu jangan sampai diskresi. Kalau diskresi terus kan tidak bagus, harusnya kondisi khusus tertentu baru diskresi,” ujarnya.

    Sementara Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, saat ini Indonesia mengalami kevakuman hukum sebab belum ada peraturan tegas yang mengatur tentang pemindahan dan pertukaran narapidana di Indonesia.

    “Termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga belum merumuskan konvensi tegas tentang hal ini. Hingga saat ini, kami mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kajian hukum internasional, peraturan riset negara, hukum tata negara, hingga administrasi negara. Kita harus ingat timbal balik, misalnya dengan Malaysia. Ingat, ada 5.000 warga negara Indonesia ada di Malaysia dan ada 80 orang sudah dihukum mati di Malaysia,” jelasnya.

    Prof. Yusril menambahkan, pembinaan narapidana menyangkut lintas kementerian dan lembaga telah menjadi tugas pemerintah, bukan tugas pengadilan. Maka, ia merumuskan tiga kesepakatan dengan negara lain. Pertama, negara lain harus mengakui kedaulatan Republik Indonesia untuk mengadili warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan di negara ini.

    Kedua, negara lain harus menghormati apapun putusan pengadilan Indonesia tanpa pernah mempersoalkannya.

    Ketiga, jika pemerintah Indonesia harus memindahkan narapidana ke negara yang bersangkutan, narapidana harus menjalani sisa hukuman di sana. “Kita sepakati untuk tidak disebut sebagai perjanjian, tetapi peraturan praktis atau Practical Arrangement. Saya sudah tandatangani dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menteri Dalam Negeri Australia, dan Perancis. Intinya, kita tunjukkan iktikad baik,” ujarnya.

    Ketiga narasumber itu juga membahas isu konkret seperti kasus Mary Jane, warga negara Filipina yang berhasil mencapai kesepakatan untuk dipulangkan atau Transfer of Prisoner (TSP)ke Filipina, serta tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia.

    Prof Yusril misalnya, dia menyebut bahwa sampai saat ini Presiden Filiphina sampai saat ini belum memberikan putusan mengenai status terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso yang dipindahkan dari Indonesia.

    Yusril menjelaskan hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah Filipina yang mewajibkan narapidana yang dipulangkan terlebih dahulu ditempatkan di penjara selama 60 hari.

    “Setelah itu, barulah 60 hari kemudian Presiden Filipina dapat mengambil keputusan,” kata Yusril melalui Zoom.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah Filipina tak lagi mengakui hukuman mati di negaranya sehingga terdapat kemungkinan besar bahwa status pidana Mary Jane akan diubah oleh Presiden Filipina setelah dipindahkan dari Indonesia, salah satunya menjadi seumur hidup.

    Menko Kumham Imipas menuturkan bahwa pemerintah Indonesia terus diberi tahu mengenai perkembangan kondisi terbaru Mary Jane hingga saat ini oleh pemerintah Filipina.

    Pada saat ini Mary Jane ditempatkan di Penjara Mandaluyong, Manila, Filipina.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010.

    Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010. Mary Jane dipulangkan dari Indonesia ke Filipina pada pertengahan Januari 2025.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Prof Hikmahanto Juwana yang menegaskan bahwa pentingnya aturan tentang Transfer Of Sentenced Person (TSP) untuk segera disahkan.

    “Urgensinya sudah ada, sudah ada RUU, sudah ada naskah akademik. Tinggal pembahasan pemerintah dengan DPR. Tapi masih belum masuk dalam prioritas. Sekarang sudah ada Praktical Arrangement karena ini sangat penting, jangan sampai diskresi menjadi suka-suka Presiden meskipun Presiden memiliki kewenangan akan tapi jangan sampai kewenangan tersebut luas penggunaannya,” tutupnya. [uci/but]

     

  • Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Jalani Sidang

    Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Jalani Sidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo Budiyanto berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar.

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari pengadilan pusat. Mudah-mudahan semua lancar,” ungkap Setyo.

    Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto sempat terlihat berada di Gedung Merah Putih KPK membawa salinan berkas perkara baik untuk dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Berkas terlihat cukup tebal, sehingga perlu troli untuk mengangkutnya.

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap tim hukum Hasto, Johannes Tobing.

    Diketahui, KPK pun mengonfirmasi telah merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kini, penyidik telah melimpahkan Hasto dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau Tahap II.

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).

    Berkas perkara yang dilimpahkan yakni untuk dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Selanjutnya, JPU bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

    Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari rutan klas I Jakarta Timur.
     

  • Komisi X Apresiasi Keputusan UI Terkait Disertasi Menteri Bahlil – Halaman all

    Komisi X Apresiasi Keputusan UI Terkait Disertasi Menteri Bahlil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi X Bidang Pendidikan DPR RI, Hetifah Sjaifudian, merespons keputusan Universitas Indonesia (UI) atas hasil disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Rektor UI Prof Heri Hermansyah, berdasarkan Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI yakni Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat. 

    Dalam keputusan itu, UI memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Bahlil selaku mahasiswa untuk meningkatkan kualitas disertasi doktornya. 

    “Saya sangat menghargai dan mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Universitas Indonesia dalam menegakkan integritas akademik secara transparan dan akuntabel. Proses pembinaan yang dilakukan selanjutnya oleh universitas harus dipastikan berlaku secara adil, sesuai dengan standar akademik dan etika perguruan tinggi,” kata Hetifah saat ditemui awak media, Jumat (7/3/2025) siang. 

    Menurut Hetifah, Universitas Indonesia, khususnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), perlu memberikan perlindungan hak akademik kepada mahasiswa, melalui bimbingan yang jelas dan adil dalam melakukan perbaikan disertasi. 

    “Proses perbaikan, harus berbasis pada aturan akademik yang berlaku tanpa intervensi yang merugikan mahasiswa,” kata Hetifah yang lama menjadi pengamat pendidikan di Indonesia. 

    “Universitas Indonesia juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan akademik untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Universitas Indonesia perlu meningkatkan kualitas pembimbingan oleh promotor dan ko-promotor, agar standar akademik tetap terjaga,” tambahnya. 

    Tak hanya itu, Hetifah juga mendesak agar universitas bisa memastikan bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, berjalan secara objektif dan sesuai dengan prinsip keadilan akademik. 

    Mekanisme kontrol dalam pengelolaan program studi dan penelitian, sambung Hetifah, sangat penting dilakukan agar kualitas akademik tetap terjaga.

    “Kami dari Komisi X DPR RI sangat siap mendorong kebijakan yang memperkuat etika akademik di perguruan tinggi, di antaranya melalui evaluasi regulasi terkait, agar standar akademik pendidikan tinggi di Indonesia semakin baik,” ucapnya. 

    “Semua perlu dilakukan sebagai dukungan dan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil UI, sekaligus untuk memastikan perlindungan hak mahasiswa dan kredibilitas akademik tetap terjaga,” tutupnya. 

    Sebelumnya, Menteri Bahlil berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, sesuai dengan bidang yang ia tekuni selama beberapa tahun terakhir sebagai menteri. 

    Menteri Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kaijian Strategik dan Global (SKSG) UI. Adapun sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakuan pada Rabu, 16 Oktober 2024.