Jenis Media: Nasional

  • Pemerintah Siapkan Program Rumah untuk Guru

    Pemerintah Siapkan Program Rumah untuk Guru

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Perumahan Permukiman (PKP) menyiapkan program pembangunan rumah bagi para guru.

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan rencana penyediaan perumahan bagi guru merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka agar semakin bersemangat dalam menjalankan tugas mengajar.

    “Kami berharap dapat memberikan fasilitas tempat tinggal yang layak bagi para guru, sehingga mereka bisa lebih fokus dan nyaman dalam mengajar,” ujar Mu’ti seusai menggelar pertemuan dengan menteri PKP di Jakarta pada Sabtu (8/3/2025) dikutip dari Antara.

    Senada dengan hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi tenaga pendidik.

    “Presiden Prabowo menekankan bahwa bantuan ini harus tepat sasaran dan memastikan para guru mendapatkan rumah yang layak huni,” ungkap Maruarar.

    Sebagai tindak lanjut, Maruarar juga menyampaikan pihaknya akan menyusun Nota Kesepahaman antara kedua kementerian dan kepala BPS. Hal ini bertujuan agar program bantuan perumahan dapat segera direalisasikan bagi para guru yang memenuhi syarat.

    Mendukung inisiatif tersebut, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemendikdasmen untuk memastikan data guru yang berhak menerima subsidi perumahan sudah terverifikasi dengan baik.

    “Kami akan memastikan pemanfaatan data yang kami siapkan dapat digunakan secara optimal,” ujar Amalia.

    Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan rumah subsidi hingga awal Maret 2025.

    “BP Tapera siap mendukung program ini untuk menyediakan rumah layak utuk para guru di Indonesia,” kata Heru.

  • Mudik Gratis Bersama BRI 2025: Kuota Terpenuhi, Pemudik Berangkat 27 Maret – Halaman all

    Mudik Gratis Bersama BRI 2025: Kuota Terpenuhi, Pemudik Berangkat 27 Maret – Halaman all

    Kuota Mudik Aman Bersama BRI 2025 telah terpenuhi pada Sabtu (8/3/2025). Pemudik akan diberangkatkan pada 27 Maret 2025 mendatang.

    Tayang: Sabtu, 8 Maret 2025 18:51 WIB

    bri.co.id

    MUDIK BERSAMA BRI – Kuota program Mudik Aman Bersama BRI 2025 telah terpenuhi pada Sabtu (8/3/2025). Pemudik akan diberangkatkan pada 27 Maret 2025 mendatang. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kuota Mudik Aman Bersama BRI 2025 telah terpenuhi pada Sabtu (8/3/2025).

    Pendaftaran Mudik Bersama BRI dibuka mulai 7 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.

    Diketahui, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk turut ambil bagian dalam program Mudik Bersama BUMN 2025.

    Mudik Aman Bersama BRI ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal berdomisili di wilayah Jabodetabek.

    Keberangkatan Mudik Bersama BRI 2025 dijadwalkan pada Kamis, 27 Maret 2025.

    Lokasi atau titik kumpul pemberangkatan akan dinformasikan lebih lanjut melalui WhatsApp BRI mendekati hari keberangkatan.

    Rute Mudik Bersama BRI

    Program Mudik Bersama BRI 2025 menyediakan tiga rute utama, yaitu:

    Jakarta – Yogyakarta (Via Jalur Selatan)

    Cirebon – Brebes – Slawi – Bumiayu – Ajibarang – Purwokerto – Banyumas – Gombong – Kebumen – Purworejo – Yogyakarta – Wonosari

    Jakarta – Wonogiri (Via Jalur Utara)

    Cirebon – Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Magelang – Sleman – Yogyakarta – Klaten – Solo – Wonogiri

    Jakarta – Surabaya (Via Tol Transjawa)

    Cirebon – Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Salatiga – Boyolali – Solo – Sragen – Ngawi – Nganjuk – Jombang – Mojokerto – Surabaya

    Mudik aman sampai tujuan BRI 2025 pada tahun ini seluruhnya menggunakan moda transportasi bus sesuai dengan rute yang telah ditentukan.

    Batasan Barang

    Setiap peserta hanya diperbolehkan membawa:

    Barang maksimal 20 kg atau 1 koper ukuran 24 inch per orang.
    Dilarang membawa barang berbahaya, ilegal, atau berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan perjalanan

    (Tribunnews.com)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PTPN I Regional 5 Tegas Lawan Penguasaan Lahan Ilegal di Ijen, Proses Hukum Berlanjut

    PTPN I Regional 5 Tegas Lawan Penguasaan Lahan Ilegal di Ijen, Proses Hukum Berlanjut

    Bondowoso (beritajatim.com) – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang secara ilegal menguasai lahan Java Coffee Estate (JCE) untuk kepentingan pribadi di kawasan Ijen, Bondowoso.

    Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menolak eksepsi tiga terdakwa provokator dalam sidang putusan sela pada 4 Maret 2025, persidangan kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

    Jaksa Penuntut Umum, Dwi Dutha Ari Sampurna, menyatakan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah masuk dalam pokok perkara, sehingga sidang akan berlanjut pada 11 Maret 2025 mendatang.

    “Tahap berikutnya adalah pemeriksaan saksi untuk menguatkan dakwaan,” ujar Dwi Dutha Ari Sampurna kepada BeritaJatim.com, Sabtu (8/3/2025).

    Manajer JCE, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa perusahaan masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan secara ilegal untuk menyerahkan kembali lahan garapan secara sukarela. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

    “Hingga saat ini, empat dari 13 oknum telah menyerahkan lahan setelah melalui mediasi dengan kepala desa setempat. Namun bagi yang tetap bertahan, kami siap mengambil langkah hukum tegas,” kata Heri Suciyoko.

    Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, diduga sebagai provokator yang menghasut warga untuk menduduki lahan negara secara ilegal.

    Akibat tindakan ini, PTPN I Regional 5 mengalami kerugian hingga Rp1 miliar per tahun. Salah satu terdakwa, Jumari, diketahui sebagai residivis dengan catatan kasus serupa pada 2017.

    Lahan yang dikuasai secara ilegal digunakan untuk menanam sayuran seperti kol dan kentang, yang berisiko merusak lingkungan.

    Aktivitas ini diyakini berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di kawasan Ijen pada 2020 dan 2023 akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

    Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 5 memiliki tanggung jawab dalam mengelola aset negara.

    Java Coffee Estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Bondowoso Republik Kopi (BRK) serta menjadikan Ijen sebagai pusat produksi kopi specialty dunia.

    Saat ini, perusahaan telah mengembangkan lahan kopi arabika seluas 3.500 hektare dan membuka lapangan kerja bagi 4.000 orang per hari.

    Ke depan, PTPN I Regional 5 berencana memperluas perkebunan kopi di Kebun Blawan seluas 483 hektare, yang diproyeksikan menyerap tenaga kerja hingga 700 orang per hari.

    Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bondowoso.

    Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap warga, Heri Suciyoko menegaskan bahwa perusahaan hanya menjalankan hukum yang berlaku.

    “Sebaliknya, tindakan menguasai lahan negara secara ilegal adalah bentuk kriminalisasi terhadap negara. Ini mengancam kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

    PTPN I Regional 5 mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara.

    Sebagai solusi, perusahaan membuka peluang bagi petani lokal untuk terlibat dalam budidaya hortikultura dengan mengikuti regulasi yang berlaku.

    Dengan langkah ini, PTPN I Regional 5 menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan perkebunan di Indonesia, memastikan bahwa penguasaan lahan ilegal tidak akan dibiarkan, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi kepentingan bersama. (awi/kun)

  • PT Pertamina Lubricants Hadirkan Ganti Oli Gratis untuk Kendaraan yang Terdampak Banjir, Ada di 3 Wilayah Ini

    PT Pertamina Lubricants Hadirkan Ganti Oli Gratis untuk Kendaraan yang Terdampak Banjir, Ada di 3 Wilayah Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Diketahui saat ini beberapa wilayah di Indonesia memang tengah menghadapi permasalahan banjir, karena intensitas hujan yang cukup tinggi beberapa waktu belakangan.

    Menyikapi hal ini, tentunya ada banyak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat baik itu kehilangan tempat tinggal hingga rusaknya berbagai jenis barang, termasuk kendaraan roda dua, roda empat, dan lainnya.

    Menyikapi hal ini, dikabarkan bahwa pihak PT Pertamina Lubricants bakal menghadirkan layanan ganti oli gratis untuk pemilik kendaraan roda dua, yang menjadi korban banjir.

    Dilansir dari laman Antara, layanan ganti oli gratis ini akan hadir di tiga wilayah yang memang terdampak yakni Jakarta, Bogor, hingga Bekasi.

    Layanan ini dihadirkan semenjak Sabtu hingga Minggu, 9 Maret 2025 ini titik yang telah ditetapkan, yakni:

    1. Bekasi di Jalan Nusa Indah

    2. Bogor di Masjid Baiturrahman Cisarua

    3. Jakarta Timur di Kantor Kelurahan Cawang

    Terkait pengadaan layanan ganti oli gratis ini, Wakil Presiden Pemasaran PT Pertamina Lubricants, Nugroho Setyo Utomo menerangkan bahwa banjir memang akan sangat berdampak kepada berbagai macam aspek, termasuk kendaraan yang menjadi sarana mobilitas utama masyarakat saat ini.

    Ia juga mengungkapkan bahwa dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang saat ini tengah mengalami musibah banjir.

    Sehingga ganti oli gratis ini akan membuat performa kendaraan yang mereka miliki, tetap dalam keadaan optimal dan bisa digunakan dengan aman.

    Di sisi lain, diketahui juga bahwa kendaraan roda dua yang terkena banjir harus segera dilakukan pengecekan pada oli agar tidak menimbulkan permasalahan pada mesin.

    Hal ini disampaikan oleh Tri Purwanto, Spesialis Teknis Pertamina Lubricants terkait kemungkinan air yang akan masuk dan tercampur bersama oli saat terkena banjir. 

    “Air dapat mengubah karakter pelumas, menyebabkan pelumas itu kehilangan kemampuannya dalam mengurangi gesekan antar komponen mesin,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa oli yang sudah tercampur air biasanya akan berubah warna menjadi kecoklatan dan berbusa seperti susu.

    Sehingga hal ini harus segera diperbaiki, agar tidak menimbulkan keausan komponen mesin yang juga akhirnya membuat kendaraan menjadi rusak.

    Selain itu, Tri juga menyarankan agar masyarakat dapat memeriksa ruang bakar dan busi kendaraan, agar memastikan tidak ada air yang mengendap didalamnya.

    Sehingga dengan hal ini, layanan ganti oli gratis untuk warga yang terdampak banjir bisa menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan kerusakan pada kendaraan yang turut terdampak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    Jakarta: Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada batas waktu awal Ramadan hingga sebelum salat Hari Raya Idulfitri. Nah, sudah kamu tahu bacaan niat zakat fitrah?

    Sebelum membayar zakat fitrah, pastikan kamu sudah mengetahui bacaan niat serta artinya terlebih dahulu. Pasalnya terdapat beberapa niat zakat fitrah sesuai dengan kebutuhan pembayarannya.

    Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi umat muslim yang merdeka dan mampu. Baik mereka itu anak kecil, orang dewasa, orang kaya, orang miskin, jika mereka mampu pada saat momennya maka mereka wajib untuk membayarkan. Karena zakat fitrah adalah zakat untuk diri sendiri.
     
    Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:

    Beragama Islam
    Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
    Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

    Niat Zakat Fitrah

    1. Niat bayar zakat untuk sendiri
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”
    2. Niat zakat fitrah untuk Istri
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah ta’ala.”
    3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
    “Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”
    4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”
    5. Niat zakat fitrah untuk anak sendiri dan keluarga
    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘annii wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah ta’ala.”
    6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhu
     

     

    Besaran Zakat yang Dibayarkan
    Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 5 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 5 x 2,5 kg.
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.

    Jakarta: Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada batas waktu awal Ramadan hingga sebelum salat Hari Raya Idulfitri. Nah, sudah kamu tahu bacaan niat zakat fitrah?
     
    Sebelum membayar zakat fitrah, pastikan kamu sudah mengetahui bacaan niat serta artinya terlebih dahulu. Pasalnya terdapat beberapa niat zakat fitrah sesuai dengan kebutuhan pembayarannya.
     
    Zakat fitrah wajib dibayarkan bagi umat muslim yang merdeka dan mampu. Baik mereka itu anak kecil, orang dewasa, orang kaya, orang miskin, jika mereka mampu pada saat momennya maka mereka wajib untuk membayarkan. Karena zakat fitrah adalah zakat untuk diri sendiri.
     
    Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan, ada 3 kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat, yakni:

    Beragama Islam
    Menjumpai waktu wajibnya zakat, yaitu akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Sementara, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah. Begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
    Mempunyai makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

    Niat Zakat Fitrah

    1. Niat bayar zakat untuk sendiri

    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”

    2. Niat zakat fitrah untuk Istri

    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah ta’ala.”

    3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

    “Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”

    4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”

    5. Niat zakat fitrah untuk anak sendiri dan keluarga

    “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘annii wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah ta’ala.”

    6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala.”
     
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhu
     

     

    Besaran Zakat yang Dibayarkan
    Melansir dari laman BAZNAS, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
     
    Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 5 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 5 x 2,5 kg.
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Diduga Ada Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Tuban Amankan 3.500 Liter Solar

    Diduga Ada Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polres Tuban Amankan 3.500 Liter Solar

    Tuban (beritajatim.com) – Polisi berhasil ungkap kasus penyelewengan BBM bersubsidi atau sebanyak 3.500 liter solar dari Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang hendak dijual ke wilayah Provinsi Jawa Tengah.

    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (08/03/2025) Satreskrim Polres Tuban menangkap Mulyono (31), Warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo yang merupakan tersangka atau pemilik BBM jenis solar tersebut.

    Sedangkan satu tersangka lainnya yang merupakan rekan Mulyono berinisial N masih menjadi buronan Polisi.

    Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka memperoleh solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dengan berbekal surat rekomendasi dari desa.

    “Pelaku menyuruh para perengkek membeli solar menggunakan sepeda motor yang sudah di modifikasi,” ujar AKBP Oskar Syamsuddin.

    Setelah mendapatkan solar-solar tersebut, kemudian disimpan di dalam bull ukuran 1.000 liter dan ketika sudah terkumpul, solar dimuat ke atas truk untuk dikirim ke Wilayah Jawa Tengah.

    “Solar tersebut rencananya dijual ke wilayah Jawa Tengah untuk industri,” kata Oskar sapaannya.

    Adapun Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan barang bukti yang disita diantaranya, satu unit truk sebanyak 3.500 liter solar yang disimpan didalam 3 buah bull, satu unit sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter, serta satu unit sepeda motor.

    “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor: 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Sekolah Rakyat di Bekasi Siap Beroperasi Juli 2025

    Sekolah Rakyat di Bekasi Siap Beroperasi Juli 2025

    Bekasi, Beritasatu.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meninjau persiapan sekolah rakyat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Timur, Sabtu (8/3/2025). Sekolah ini akan memberikan pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem.

    “Jika semua berjalan lancar, sekolah rakyat ini akan mulai beroperasi pada Juli 2025. Saat ini, kami tengah menyelesaikan perbaikan fasilitas, seperti penambahan toilet dan ruang makan,” ujar Gus Ipul.

    Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut, saat ini ada 40 sekolah rakyat yang siap beroperasi di berbagai daerah, termasuk dua sekolah di Bekasi, tiga sekolah di Jakarta, serta lima sekolah di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

    Pendaftaran dan Kurikulum Sekolah Rakyat

    Gus Ipul menjelaskan, sekolah rakyat memprioritaskan penerimaan terhadap anak dari keluarga miskin ekstrem berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional.

    Sementara itu, untuk jenjang pendidikan akan setara dengan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Mengenai kurikulum sekolah rakyat akan mengacu pada kurikulum nasional dengan tambahan pendidikan karakter dan sistem berasrama.

  • Momen Seskab Teddy dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Bekasi

    Momen Seskab Teddy dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Bekasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meninjau rencana lokasi sekolah rakyat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi, Jawa Barat.

    “Secara umum tempat ini siap dijadikan salah satu lokasi sekolah rakyat. Tadi Pak Teddy juga menyatakan alhamdulillah ini (STPL) cukup bagus untuk memulai sekolah rakyat,” kata Mensos dikutip dari Antara, Sabtu (8/3/2025).

    Ia mengatakan Sekretaris Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Imam Machdi serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Pekerjaan Umum turut hadir dalam peninjauan tersebut.

    Seusai meninjau ruang kelas, ia dan Seskab Teddy melihat kondisi asrama, ruang makan, lapangan olah raga, tempat ibadah dan fasilitas-fasilitas lainnya.

    Dengan mengendarai golf car, keduanya mengelilingi kompleks STPL seluas 16 hektare. Sebelum mengakhiri peninjauan, mereka pun menunaikan salat zuhur berjamaah di Masjid Al Mu’minin, Bekasi.

    Mensos mengatakan kunjungan Seskab Teddy ke STPL merupakan tindak lanjut setelah ia melaporkan tahapan rencana pendirian sekolah rakyat ke Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    Gus Ipul bersyukur Seskab Teddy berpendapat STPL sudah layak dan tinggal menambahkan sedikit sarana prasarana lain agar benar-benar bisa segera diresmikan sebagai sekolah rakyat.

    Ia menjelaskan sekolah rakyat yang akan didirikan di STPL Bekasi ini merupakan satu dari 100 sekolah rakyat yang tahun ini disiapkan.

    Setidaknya, lanjutnya, sudah ada 40 lokasi yang sudah siap, di antaranya 38 unit akan didirikan di sentra dan balai milik Kementerian Sosial serta ada satu tempat di Universitas Negeri Surabaya.

    Gus Ipul menegaskan sekolah rakyat nantinya akan diperuntukkan utamanya bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

    Dengan konsep boarding school (asrama), anak-anak tersebut akan diberikan pendidikan dan pembentukan karakter.

    Anak-anak tersebut bisa mengenyam pendidikan di sekolah rakyat mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA secara cuma-cuma.

    Melalui pendidikan di sekolah rakyat, ia berharap anak-anak tersebut bisa melanjutkan sekolah ke jenjang perguruan tinggi.

    Melalui peningkatan pendidikan dan kualitas kehidupan yang didapatkan dari sekolah rakyat, pihaknya juga berharap dapat memutus mata rantai kemiskinan.

    Keluarga miskin dan miskin ekstrem pun bisa bangkit dan berkontribusi secara aktif menciptakan Indonesia Emas 2045, salah satunya melalui sekolah rakyat.

  • Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herbalife, Member Menang Telak hingga Tingkat Akhir

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herbalife, Member Menang Telak hingga Tingkat Akhir

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Herbalife Indonesia dalam perkara yang melibatkan salah satu membernya, Orantji Sofitje. Dalam putusan nomor 5375 K/PDT/2024, hakim agung memutuskan bahwa Herbalife harus membayar ganti rugi sebesar Rp420 juta kepada Orantji Sofitje.

    “Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Herbalife Indonesia. Menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp500 ribu,” bunyi putusan hakim agung sebagaimana dikutip beritajatim.com dari surat pemberitahuan putusan kasasi, Sabtu (8/3/2025).

    Dengan putusan ini, Orantji Sofitje resmi menang telak sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung. Perkara ini pun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, yang berarti PT Herbalife Indonesia wajib membayar ganti rugi sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula ketika Orantji Sofitje mengetahui bahwa keanggotaannya sebagai member Herbalife dibatalkan secara sepihak. Herbalife menuduh bahwa produk dengan ID keanggotaan Orantji ditemukan di Butik Afica Banyuwangi dalam kondisi barcode yang telah dirusak, yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik Herbalife.

    Namun, Afica selaku pemilik butik membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa produk Herbalife dengan ID Orantji Sofitje tidak pernah dijual atau dipajang di tokonya, bahkan pihak Herbalife tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

    May Candy, dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja yang mewakili Orantji Sofitje, menyebut bahwa tuduhan Herbalife tidak berdasar dan termasuk fitnah.

    “Klien kami merasa dirugikan karena Herbalife tidak bisa menunjukkan bukti yang valid atas tuduhannya,” ujarnya.

    Keanehan Bukti Herbalife

    Dalam proses persidangan, Herbalife sempat mengajukan dua bukti yang dinilai janggal. Salah satu buktinya adalah produk Herbalife dengan barcode yang telah dirusak. Namun, di sisi lain, Herbalife juga mengajukan bukti berupa video pemindaian barcode produk yang justru menunjukkan barcode dalam kondisi utuh.

    Ketidakkonsistenan bukti ini semakin memperkuat posisi Orantji Sofitje di pengadilan. Kuasa hukum pun menduga bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi pada klien mereka, tetapi juga pada member lain yang mengalami pembatalan keanggotaan secara sepihak.

    “Kita akan segera ajukan eksekusi,” ujar Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Orantji Sofitje. [uci/ian]

  • Temukan 3 Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya – Halaman all

    Temukan 3 Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Sabtu (8/3/2025)

    Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita yang tidak sesuai aturan dan diatas HET. Mentan Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

    Menanggapi temuan ini, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

    Mentan Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

    “Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Mentan Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

    “Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.

    Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.

    Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.