Jenis Media: Nasional

  • Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis – Halaman all

    Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI – Kondisi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Ghani Kasuba disebut semakin memburuk.

    Toriq Kasuba, putra sulung Abdul Ghani Kasuba mengungkapkan ayahnya itu kini tidak mampu beraktivitas secara mandiri.

    “Beliau (ayah) hanya bisa terbaring, buang air pun sudah tidak bisa mengurus diri sendiri. Semua bergantung pada alat-alat medis, sementara kami sebagai anak hanya bisa berusaha untuk memberikan bakti terbaik,” kata Toriq mengutip TribunTernate.com usai menerima kunjungan Gubernur Malulu Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Jumat (7/3/2025).

    Menurut Toriq, sang ayah mengalami kondisi kritis sejak dua minggu terakhir.

    Mulanya, Abdul Ghani Kasuba mengalami kejang dan sering tak sadarkan diri.

    Thoriq menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Maluku Utara atas doa dan dukungan moral untuk kesembuhan ayahnya.

    “Kami sangat berterima kasih atas dukungan moral dan doa dari seluruh masyarakat. Semoga Allah memberikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Toriq.

    Sebelumnya, tim medis telah melakukan CT scan dan menemukan adanya infeksi nanah di bagian kanan otak serta banyaknya cairan di bagian tengah.

    Hal tersebut menyebabkan tekanan pada saraf otak hingga menyebabkan kelumpuhan.

    “Dokter menyarankan untuk melakukan pengeboran di dua sisi kepala. Di sisi kanan, infeksi nanah dikeluarkan, sementara di sisi kiri dipasang selang yang mengarah ke sistem pencernaan untuk mengalirkan cairan,” jelasnya.

    Namun, setelah berdiskusi dengan tim medis lain, keluarga belum bisa mengambil keputusan untuk operasi mengingat risikonya sangat tinggi.

    Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.  (Tribunnews.com/HO)

    Saat ditanya soal kemungkinan dirujuk ke rumah sakit lain, Thoriq menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Rujuk atau itu tidak tergantung KPK, karena mereka yang membawa ke sini. Rutan hanya dititipkan dan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut,” katanya.

    Toriq menegaskan, keluarga hanya bisa berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kondisi saat ini.

    “Kami berharap keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk beliau,” tandas Thoriq. 

    Sebelumnya kabar mengenai kondisi Abdul Ghani Kasuba ini disampaikan oleh Hairun Rizal, kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Kamis (6/3/2025).

    Abdul Ghani dalam perawatan ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Ternate.

    “Iya, kondisi klien kami memang kritis dan beliau sementara dirawat di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate,” ungkap Hairun dikutip dari TribunTernate.com.

    Hairun mengatakan sebelum dari ICU, AGK dirawat di ruangan paviliun karena butuh perawatan intensif dan maksimal.

    “Sementara ini beliau hanya terbaring lemas di atas ranjang, makan dan semuanya menggunakan alat bantu,” kata Hairun Rizal.

    AGK disebut sudah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate selama 7 hari.

    “Saat ini beliau beliau betul-betul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin,” ujarnya. 

    Kasus yang Menjerat Kasuba

    Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

    Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK. 

    Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

    Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar. 

    Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

    Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).

    “Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim ketua  Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.

    Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim.

    Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini. 

    Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

    Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir. 

    Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

    “Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan,” jelas Kadar.

    Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

    JPU KPK meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap. 

    Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS). 

    Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  

    Sumber: (TribunTernate.com/Sansul Sardi) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Wik)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kritis, Keluarga Mohon Doa Kesembuhan

  • Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak – Halaman all

    Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini jumlah harta kekayaan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    Haniv resmi menjadi tersangka, Selasa (25/2/2025), karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta terkait dengan fashion show anaknya, Feby Paramita.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 10 Februari 2022/Periodik – 2021, harta kekayaan Muhammad Haniv ada di angka Rp. 19.989.523.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Muhammad Haniv diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta kekayaan terbanyak Muhammad Haniv di aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 15.281.008.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Haniv dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.281.008.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 201.532.000

    2. Tanah Seluas 1315 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 518.110.000

    3. Tanah Seluas 1219 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 480.286.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 591.000.000

    5. Tanah Seluas 5188 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.920.000

    6. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 193.060.000

    7. Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN ,
    HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.538.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 8.576.815.000

    9. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.562.000

    10. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA  BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.108.623.000

    11. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 59.100.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.680.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER SUV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

    2. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 405.000.000

    4. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 721.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.989.523.000

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.989.523.000.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada tahun 2016 silam Haniv yang masih menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, menggunanakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

    Haniv mengirim email permintaan dicarikan sponsorship untuk acara fashion show Pour Homme by Feby Haniv.

    Dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita.

    Lantas siapa Muhammad Haniv sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Haniv mantan pejabat yang bayari acara fashion show anak pakai uang gratifikasi :

    Muhammad Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970.

    Muhammad Haniv adalah Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Jakarta Khusus. 

    Namun Muhammad Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019, dilansir Tribun Sumsel.

    Haniv sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025 usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

    Karier

    Muhammad Haniv sudah malang melintang di dunia perpajakan.

    Bahkan sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. 

    Satu di antaranya yaitu posisi setingkat Kakanwil.

    Dalam konstruksi perkara, sebagian uang gratifikasi itu dipergunakan untuk membiayai fashion show Feby Paramita.

    “Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

    Tessa menerima informasi bahwa posisi Feby Paramita kini berada di luar negeri. Hal itu lah yang bikin KPK sangsi Feby Paramita akan memenuhi panggilan penyidik.

    KORUPSI UNTUK FASHION SHOW – Desainer Feby Paramita muncul di akhir fashion show “Plaza Indonesia Fashion Week 2016” dari koleksi Feby Haniv Pour Homme, di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tahun 2016. Terkini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan ayahanda Feby Paramita selaku mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar,  yang diantaranya digunakan untuk fashion show anaknya. (Youtube Plaza Indonesia)

    Selain itu, jelas Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak keluarga inti bisa menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri. Yang kedua, memang secara aturan KUHAP, keluarga, keluarga inti dalam hal ini anak, istri, orang tua itu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan,” katanya. 

    “Jadi itu bisa, tetapi mereka tetap apabila dipanggil harus hadir dulu. Kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan itu bisa. Tapi sebaliknya pun juga diakomodir secara aturan,” lanjutnya.

    Modus Operandi

    Sejak tahun 2011, Muhammad Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten. Pada tahun 2015–2018, Haniv kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita yang mempunya latar belakang pendidikan mode. 

    Sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.

    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Perkara diawali pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik/e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016. Permintaan ditujukan untuk “2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja” dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

    “Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan, periode 2016–2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta. Sementara yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

    “Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion
    show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” tutur Asep.

    Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014–2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.

    Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

    Kemudian pada periode 2013–2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.

    “Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634,” ucap Asep.

    Total Haniv menerima gratifikasi sejumlah Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar).

    Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Haniv belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang dia bepergian ke luar negeri.

  • Tadabur Makna Wahyu Pertama dalam Al-Qur’an

    Tadabur Makna Wahyu Pertama dalam Al-Qur’an

    Jakarta, Beritasatu.com – Membaca Al-Qur’an bukan hanya sebuah ibadah, tetapi merupakan sumber pengetahuan bagi setiap muslim. Perintah membaca memiliki akar yang kokoh dalam sejarah perkembangan Islam. Dimulai dengan peristiwa turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW di Gua Hira. Ayat pertama yang diturunkan, Iqra’ bismi rabbikalladzi khalaq (bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan), menjadi fondasi bagi pentingnya membaca dan mencari ilmu dalam Islam. Perintah ini bukan hanya sekedar membaca kata-kata, tetapi mencakup pemahaman mendalam dan pengamalan ajaran yang terkandung didalamnya.

    Perintah membaca Al-Qur’an tidak hanya bertujuan untuk menghafal atau mengucapkan kata-kata-Nya, tetapi untuk memahami dan mengamalkan ajaran-ajarannya dalam kehidupan sehari-hari. Tadabur atau mendalami, merupakan proses yang penting dalam membaca Al-Qur’an. Istilah ini berasal dari akar kata yang berarti berfikir tentang akhir atau kesudahan sesuatu, sehingga tadabur mencakup sesuatu yang berkaitan dengan Al-Qur’an , baik redaksi maupun kandungannya. Dengan melakukan tadabur, kita dapat menarik maksud dan pesan yang lebih dalam dari Al-Qur’an, yang pada gilirannya akan membantu kita dalam menjalani kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan ajaran islam.

    Istilah dalam Membaca Al-Qur’an.

    Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya bahwa al-Qur’an setidaknya menyebutkan tiga istilah yang digunakan dalam menggambarkan aktivitas membaca, yaitu iqra’-qiraah, utlu-tilawah, dan rattil-tartil. Masing-masing kata ini memiliki makna dan penggunaan yang berbeda, meskipun saling terkait. Kata iqra’-qiraah memiliki makna dasar menghimpun, menelaah, dan meneliti. Sementara itu, tilawah yang berasal dari akar kata utlu memiliki makna mengikuti yang merujuk pada penyampaian informasi sesuai urutan kejadian. Dalam konteks ini, tilawah menggambarkan proses membaca yang teratur, seperti yang dijelaskan dalam QS Al-Maidah [5]:27.

    Di sisi lain, istilah tartil yang berasal dari suku kata rattala yang berarti mengatur dengan baik dan indah. Tartil al-Qur’an mengacu pada cara membaca yang indah dan benar dengan kecepatan yang sedang, serta menerapkan kaidah tajwid untuk menampilkan bunyi huruf dengan tepat. Sementara iqra-qiraah dapat digunakan untuk membaca satu huruf atau lebih, tilawah menuntut bacaan yang terdiri dari beberapa huruf dan kata serta diikuti dengan pemahaman makna dan pengamalannya. 

    Dalam QS Ali Imran [3]: 164, Allah Swt menegaskan bahwa Rasul-Nya tidak hanya bertugas membacakan ayat-ayat-Nya, tetapi juga menjelaskan maknanya, sehingga umat dapat memahami dan mengamalkan ajaran-Nya. Hal ini menunjukan bahwa pemahaman dan penerimaan terhadap wahyu adalah syarat penting sebelum datangnya siksa dari Allah, sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Qasash [28]: 59 dan QS al-Isra’ [17]: 15.

    Tujuan dan Niat dalam Membaca al-Qur’an.

    Al-Qur’an menuntut kita untuk membacanya, dan dari perintah ini, kita dapat menarik banyak makna yang mendalam. Menurut Quraish Shihab, Salah satu cendekiawan Muslim terkemuka, Muammad Quthub (1919-2014M), dalam bukunya yang berjudul Dirasah Qur’aniyah, menekankan bahwa seorang Muslim tidak bisa terpisah dari hubungan dengan Al-Qur’an dan aktivitas membacanya. Membaca Al-Qur’an bukan hanya sekedar kegiatan, tetapi merupakan ibadah yang dihadiahkan oleh Allah dengan pahala bagi setiap huruf yang dibaca.

    Namun, Quthub mengajukan pertanyaan penting: Bagaimana seharusnya kita membaca Al-Qur’an? Apakah kita membaca untuk mengingat kematian, hari kebangkitan, dan pahala yang akan kita terima? Atau mungkin kita membaca Al-Qur’an untuk menikmati keindahan bahasa dan susunan kata-katanya? Ada juga kemungkinan kita membaca Al-Qur’an untuk mendapatkan berbagai topik dan kajian ilmiah, termasuk teori-teori bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan psikologi. Atau, kita bisa membaca untuk mengambil pesan-pesan moral yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari dan sampaikan kepada orang lain.

    Semua tujuan tersebut sah-sah saja dan tidak dilarang. Allah menjanjikan pahala bagi siapa saja yang membaca Al-Qur’an dengan tulus dan mengharapkan keridaan-Nya. Namun, penting untuk dicatat bahwa pahala yang diterima bisa berbeda-beda tergantung pada niat dan hasil dari bacaan yang dilakukan.

  • Refleksi Moral Kritis atas Kisruh Disertasi Bahlil Lahadalia

    Refleksi Moral Kritis atas Kisruh Disertasi Bahlil Lahadalia

    Refleksi Moral Kritis atas Kisruh Disertasi Bahlil Lahadalia
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    SEBAGAI
    mantan mahasiswa strata tiga, terkadang saya geli sendiri melihat apa yang sedang terjadi dengan perguruan tinggi kita, terutama terkait kontroversi yang sedang terjadi antara
    Universitas Indonesia
    (UI) dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
    Di satu sisi, muncul pertanyaan, bagaimana mungkin perguruan tinggi sekelas Universitas Indonesia bisa masuk ke dalam pusaran masalah yang cukup memalukan seperti itu?
    Dan mengapa berani-beraninya tokoh sekelas Bahlil berlaku demikian setelah menjadi mahasiswa strata tiga Universitas Indonesia, seolah-olah beliau menjadi satu-satunya orang di Indonesia yang mampu bertindak di luar etika akademis superketat yang selama ini diterapkan di UI?
    Sehingga yang terlihat akhirnya seolah-olah UI adalah mahasiswa dari Bahlil Lahadalia, bukan sebaliknya.
    Pertanyaan semacam itu lahir karena status dan
    prestise The Yellow Jacket
    yang selama ini memang sangat dihormati.
    Tak diragukan lagi, Universitas Indonesia adalah salah satu perguruan tinggi yang selama ini menjadi etalase pendidikan tinggi Indonesia sekaligus menjadi kebanggaan tidak saja oleh alumninya, tapi juga masyarakat Indonesia.
    Tentu kasus ini bukan yang pertama, karena beberapa waktu sebelumnya juga pernah terjadi kontroversi di mana rangkap jabatan yang diemban Rektor UI menyuluk kemarahan publik.
    Namun, harus diakui bahwa kasus kali ini cukup menyakitkan bagi kita semua sebagai orang Indonesia.
    Selain proses ilmiah (
    scientific process
    ) untuk disertasi di UI yang selama ini sangat “dikagumi” sekaligus “ditakuti”, kasus kali ini juga terasa seolah-olah telah mencoreng harkat dan martabat perguruan tinggi di seluruh Indonesia, mengingat UI adalah kiblat dari hampir semua universitas negeri yang ada di bumi ibu pertiwi.
    Pada ranah inilah kasus ini menjadi kasus yang sangat menyakitkan bagi kita semua.
    Mengomentari masalah Bahlil dan UI ini, pada awalnya, saya sempat berpikir dan berkeinginan untuk mengusulkan agar program studi kajian strategis di mana Bahlil sedang berupaya untuk mendapatkan gelar doktoralnya agar dibekukan saja terlebih dahulu oleh pihak rektorat, tanpa harus membatalkan gelar yang sudah didapat alumni-alumni program studi ini.
    Namun, tampaknya langkah tersebut agak kurang tepat, boleh jadi juga kurang bijak, karena akan berpengaruh terhadap “existing students” di program studi tersebut yang telah berjuang secara jujur dan ekstra keras untuk menyelesaikan perkuliahan di satu sisi dan tak “tahu menahu” dengan urusan Bahlil ini di sisi lain.
    Namun demikian, evaluasi kritis, keras, dan tegas atas program studi tersebut harus dilakukan.
    Karena kasus ini diduga tidak saja melibatkan oknum-oknum di UI yang bisa jadi telah menawarkan peluang “khusus” kepada Bahlil, tentu diduga bersama dengan Bahlil sendiri, yang telah menyetujui “paket deal” yang ditawarkan, tapi juga sebenarnya secara tak langsung juga melibatkan program studi yang telah membiarkan proses “unconditional” untuk Bahlil dalam maraih gelar doktoral di sana.
    Sehingga, bagaimanapun, evaluasi secara sistematis harus dilakukan alias tidak sekadar forum rapat majelis guru besar beserta dengan penyampaian sikapnya.
    Pertama, untuk memastikan apakah hanya Bahlil dan “promotornya” yang melakukan kecurangan tersebut, atau justru sudah menjadi praktik yang lazim di program studi kajian strategis UI?
    Tanpa evaluasi menyeluruh dan transparansi atas hasil evaluasi tersebut kepada publik, tentu tak ada yang benar-benar mengetahui seperti apa praktik pendidikan dalam upaya mengejar gelar doktoral di program studi kajian strategis tersebut berlangsung dan tak ada jaminan ke depan hal serupa tidak akan terjadi lagi.
    Ada sangat banyak manusia di Indonesia, mulai dari yang kaya sampai berkuasa, sangat ingin menyandang gelar dari universitas sekaliber Universitas Indonesia.
    Kedua, jika memang kasus ini kasuistis, asumsikan saja demikian, di mana cuma terjadi pada kali ini, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan keras kepada para pihak yang terlibat di dalamnya.
    Sanksi tidak saja kepada promotor dan guru-guru besar yang terlibat, tapi juga kepada mahasiswa yang sedang tersangkut kasus ini dan para “middle man” di lingkungan kampus UI yang boleh jadi ada juga yang telah menyukseskan kesepakatan paket
    deal
    antara kedua belah pihak.
    Dan ketiga, sanksi kepada promotor pun co-promotor semestinya tidak sekadar sanksi “basa-basi” dengan memberhentikan mereka sebagai “promotor” dan “co-promotor”.
    Sanksi semacam itu sangat tidak etis secara akademik, apalagi bagi UI yang memiliki standar dan etika akademik berkelas “tauladan” selama ini di Indonesia.
    Jabatan publik lain yang diemban oleh promotor dan co-promotor di lingkungan kampus UI sejatinya harus dilepaskan di satu sisi dan
    track record
    -nya di dunia akademik perlu dievaluasi, karena berpotensi mengandung “cacat” yang sama di waktu-waktu terdahulu.
    Bahkan jika perlu, promotor dan co-promotor dilepaskan dulu dari kewajiban mengajar, agar hal yang sama dengan motif dan modus operandi yang lebih “canggih” tidak terjadi lagi di program studi terkait.
    Keempat, hal serupa semestinya diberlakukan juga kepada mahasiswanya. Pertama, sanksi berupa keharusan untuk mengulang kembali perkuliahan dari awal tidaklah cukup, dan sangat tidak sesuai dengan reputasi dan kredibilitas UI yang telah terlanjur tercoreng.
    Kedua, bahkan jika program studi kajian strategis ingin tetap diakui bonafiditas dan kredibilitasnya, mahasiswa tersebut sejatinya tidak boleh lagi melakukan perkuliahan di program studi tersebut karena telah dengan sengaja melakukan kecurangan yang berujung mencoreng nama baik dan reputasi program studi dan UI sebagai lembaga pendidikan tinggi terpandang.
    Saya cukup yakin, jika UI bersedia melakukan ini, maka UI tidak saja akan dianggap telah berhasil membuktikan standar tinggi dalam etika akademis-scientifiknya, tapi juga telah membuktikan bahwa UI tidak takut alias bernyali menegakkan hal yang “benar” kepada seorang mahasiswa berlatar penguasa, yakni ketua partai politik besar sekaligus menteri di dalam pemerintahan yang sedang berkuasa.
    Dengan kata lain, UI akan membuktikan lebih dari yang dibutuhkan karena keberaniannya untuk menunjukkan kebijakan dan sikap tegas kepada Bahlil sebagai mahasiswa.
    Namun, jika sampai UI dan program studi terkait tidak bersedia melakukan itu, justru reputasi UI dan program studi terkait akan semakin dipertanyakan publik, karena akan dianggap ada “potensi”
    deal-deal
    terselubung di antara UI dan majelis guru besarnya dengan Bahlil yang notabene adalah bagian dari penguasa saat ini.
    Bukan saja reputasi dan kredibilitas program studi doktoral kajian strategis yang akan semakin tersudutkan, bahkan akan semakin terpuruk, tapi juga UI dan dunia pendidikan tinggi kita secara keseluruhan, mengingat betapa krusial dan strategisnya posisi UI selama ini di negeri ini.
    Pun bagi mahasiswanya, tepatnya bagi Bahlil sendiri, dalam hemat saya, sebaiknya disudahi saja ambisi untuk tetap mendapatkan gelar doktoral dari program studi yang sama di UI.
    Memulai kembali dari awal di program studi lain, atau bahkan di perguruan tinggi lain, bisa menjadi pilihan yang lebih masuk akal dan realistis, dengan proses yang benar dan baik tentunya sedari awal.
    Bahkan jika saya berandai-andai bahwa saya adalah seorang Bahlil, yang sedang menjabat sebagai menteri sekaligus sebagai ketua umum partai politik besar nan teknokratis, selain minta maaf kepada publik dan kepada UI sebagai tanda pengakuan bersalah, saya tentu akan mundur secara teratur setelah itu dari UI.
    Toh sudah punya jabatan mentereng, banyak harta, pengaruh politik yang tak diragukan lagi, terjaminnya masa depan dan seterusnya, di mana semua capaian tersebut belum tentu bisa dicapai oleh lulusan doktoral dari jurusan yang sama.
    Artinya, saya akan tetap merasa hebat, meskipun sudah bukan lagi menjadi bagian dari program studi terkait.
    Dengan kata lain, di sini saya ingin mengatakan bahwa sebenarnya Bahlil tidak terlalu membutuhkan legitimasi berupa gelar doktoral itu, karena sudah mencapai banyak hal yang belum tentu diraih oleh alumni-alumni program studi tersebut.
    Jika Bahlil mau, bahkan bisa menjejerkan para guru besar di UI untuk menjadi staf ahli dan staf khususnya di Kementerian ESDM, tanpa harus menyandang gelar doktor sekalipun.
    Tapi entahlah. Tentu itu semua adalah perspektif yang saya asumsikan saat berada di posisi Bahlil saat ini. Jelas pandangan tersebut berbeda dengan sikap Bahlil saat ini terkait dengan kasus yang sedang melandanya sebagai mahasiswa doktoral UI.
    Dan sikap Bahlil beserta dengan sikap sivitas akademika UI yang telah mengevaluasi kasus ini akhirnya telah kita saksikan.
    Kebijakan dan sikap kedua belah pihak semakin meyakinkan kita sebagai masyarakat Indonesia yang pernah sangat bangga dengan UI, mulai belajar mengendorkan ekspektasi dan melandaikan “sikap respect” terhadap UI, dengan sangat berat hati tentunya.
    Pendeknya, sebelum saya mengakhiri tulisan ini, saya ingin mengatakan bahwa kasus “disertasi” Bahlil yang telah menimbulkan respons pesimistis publik kepada UI tidak saja membuat kita sadar bahwa dunia pendidikan tinggi kita bukan hanya masih menyimpan begitu banyak masalah teknis, tapi juga “menyembunyikan” banyak masalah moral yang membuat kita semakin sadar bahwa kita belum terlalu bisa berharap banyak kepada perguruan tinggi untuk menyelesaikan berbagai persoalan moral di negeri ini.
    Padahal moral adalah masalah fundamental yang harus di-
    address
    oleh perguruan tinggi pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya.
    “To educate a man in mind and not in morals is to educate a menace to society,” kata Theodore Roosevelt.
    Pendidikan yang tidak didasarkan kepada moralitas biasanya memang akan melahirkan lulusan-lulusan yang akan menjadi perusak masyarakat, mulai dari koruptor, manipulator, penginjak-injak hak asasi rakyat, pembohong berkedok politik, kontraktor berkelakuan “tuan tanah”, nasionalis bermotif penjajah, profesor penjual ijazah, dan banyak lagi penista moralitas lainnya.
    Karena itulah mengapa Theodore atau Teddy Roosevelt meletakkan moralitas pada posisi yang sangat fundamental di dalam pendidikan.
    Lantas, begaimana jika institusi pendidikan seperti perguruan tinggi justru sudah tidak lagi menjadikan moralitas sebagai fundamental dari tujuan pendidikan yang ingin mereka capai?
    Bagaimana jika perguruan tinggi sudah terbiasa memandang pendidikan sebagai sesuatu proses transaksional atau jual beli, di mana mahasiswa yang memiliki sumber daya lebih bisa membeli apapun dan siapapun di dalam perguruan tinggi untuk mendapatkan gelar dari perguruan tinggi tersebut? Jawabanya adalah bahwa itulah Indonesia hari ini. Cukup miris, bukan!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all

    Desentralisasi Politik Daerah Bakal Kokoh Jika MK Kabulkan Syarat Caleg Harus Berasal dari Dapilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat domisili Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) dapat menguntungkan kader-kader partai politik di daerah.

    “Karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik. Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional,” ujar Titi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, jika gugatan ini dikabulkan MK, para caleg harus memastikan diri memenuhi syarat domisili sesuai dengan dapil tempat mereka mencalonkan diri.

    Titi menilai permohonan ini layak diapresiasi karena menekankan pentingnya keterhubungan antara caleg dan daerah yang mereka wakili.

    “Didasari oleh besarnya jumlah caleg yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya, tidak lahir dan juga tidak pernah bersekolah di dapil tempat mereka dicalonkan,” jelasnya.

    Adapun para mahasiswa yang mengajukan gugatan ini ingin agar syarat domisili bagi caleg DPR dan DPRD disamakan dengan caleg DPD.

    Hal ini merujuk pada putusan MK No.10/PUU-VI/2008 yang mewajibkan caleg DPD berdomisili di dapil atau provinsi tempat mereka mencalonkan diri.

    Lebih 50 Persen Calon Pileg Tidak Berdomisili di Dapilnya, Mahasiswa Gugat ke MK

    Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Para mahasiswa menyoroti tingginya jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya (dapil).

    Gugatan ini diajukan setelah data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan 3.387 atau 59,53 persen caleg dalam Pemilu Legislatif 2019-2024 berasal dari luar dapilnya.

    Sidang pendahuluan perkara dengan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Rabu (5/3/2025).
     
    Perwakilan Pemohon, Ahmad Syarif Hidayatullah, mengungkapkan sebanyak 1.294 caleg pada Pemilu 2024 tidak memiliki keterkaitan dengan dapilnya, baik dari segi domisili, tempat lahir, maupun riwayat pendidikan.

    Sementara 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total Daftar Calon Tetap (DCT) tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya. Serta tidak pernah bersekolah di wilayah tersebut.

    Mereka inilah yang dianggap tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan dapilnya.

    “Sebagai pembanding, dalam konteks pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemilihan yang bersangkutan. Ketentuan ini menunjukkan keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” sebut Syarif yang menghadiri persidangan secara daring.

    Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka mengusulkan agar aturan tersebut diubah sehingga mengharuskan caleg bertempat tinggal di dapil yang mereka wakili minimal lima tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan KTP.

  • Hari Perempuan Internasional, Kisah Perjuangan Kurir Wanita Jadi Kapten Tim – Halaman all

    Hari Perempuan Internasional, Kisah Perjuangan Kurir Wanita Jadi Kapten Tim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di dunia logistik yang identik dengan tenaga dan mobilitas tinggi, peran kurir perempuan kerap kali dipandang sebelah mata. 

    Meski begitu, stigma ini tak menghalangi langkah para perempuan yang memilih menekuni profesi ini.

    Salah satunya Putri Yanti (31) yang mampu membuktikan perempuan mampu bersaing di industri ini.

    Putri memulai pekerjaannya sebagai kurir Lion Parcel pada tahun 2020 lalu.

    Dirinya mengaku awalnya banyak pihak yang meragukan kemampuannya sebagai seorang perempuan menjalani profesi kurir. 

    Namun Putri mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagai kurir. 

    “Banyak yang bilang pekerjaan ini cocoknya hanya untuk laki-laki. Tapi bagi saya baik perempuan maupun laki-laki, kita bisa melakukan apa saja selama kita mau berusaha dan menjalaninya dengan penuh semangat,” ujar Putri melalui keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).

    Putri juga merasakan bahwa stigma pekerjaan kurir yang identik dengan laki-laki masih melekat di masyarakat. 

    Hal ini terlihat dari ekspresi terkejut beberapa pelanggan ketika menyadari bahwa kurir yang mengantarkan paketnya adalah perempuan. 

    Tidak jarang, ia juga mendapatkan pertanyaan terkait keyakinannya memilih profesi ini. Namun, Putri tak menganggap respon seperti ini sebagai bentuk diskriminatif dari masyarakat. 

    Ia tetap memilih pekerjaannya sebagai kurir dan menjalaninya dengan penuh semangat. 

    Sebagai ibu tunggal bagi satu anaknya, Putri selalu memegang teguh prinsip kerja keras, kesabaran, dan penuh syukur.

    Berkat kegigihannya, Putri berhasil menjadi Kapten, yaitu leader bagi para kurir di area pengiriman tertentu. 

    Biasanya, Kapten mengelola 10-20 kurir di area tertentu dan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan tim kurir serta memastikan mereka mendapat informasi terbaru terkait perusahaan seperti kebijakan atau sistem operasional. 

    Peran ini membuktikan bahwa perempuan juga mampu menjadi pemimpin di industri logistik yang masih erat dengan stigma laki-laki. 

    “Menjadi kapten adalah tantangan baru bagi saya. Tapi saya percaya bahwa kepemimpinan tidak ditentukan berdasarkan gender, melainkan kemampuan, kerja keras, dan kemauan untuk belajar,” tutur Putri.

    Keberanian dan ketekunan Putri dapat menjadi inspirasi bagi banyak perempuan untuk tidak takut melawan stigma masyarakat, dalam hal ini mencoba profesi yang masih didominasi laki-laki. 

    “Kami percaya setiap individu memiliki potensi dan berhak mendapatkan kesempatan yang sama,” kata Chief Operating Officer Lion Parcel Mohammad Fadli. 

    Hari Perempuan Internasional menjadi momen penting bagi untuk mengingat kontribusi besar perempuan di industri logistik.

    Dibalik perkembangan perusahaan yang masif, banyak figur perempuan yang turut berkontribusi.

  • CEO Forum 2025: MGEI Bahas Strategi Keberlanjutan Sektor Pertambangan di Indonesia – Halaman all

    CEO Forum 2025: MGEI Bahas Strategi Keberlanjutan Sektor Pertambangan di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) menggelar CEO Forum 2025 di Caroline Astor Ballroom, The St. Regis Jakarta.

    Forum ini mempertemukan pemimpin industri, regulator, dan pemangku kepentingan.

    Mereka membahas strategi keberlanjutan pertambangan dengan fokus pada Green Financing dan Net-Zero Emission (NZE). 

    Sebagai latar belakang, Indonesia disebut menghadapi tantangan besar dalam keberlanjutan sektor pertambangan di tengah transisi energi. 

    Pasalnya, cadangan nikel diperkirakan hanya bertahan sembilan tahun tanpa eksplorasi lebih lanjut, sehingga strategi pengelolaan yang agresif diperlukan. 

    Selain itu, eksplorasi mineral kritis dan strategis juga menjadi kunci dalam menjaga ketahanan industri. Tanpa langkah ini, sektor pertambangan nasional berisiko kehilangan daya saing.

    Upaya transisi menuju tambang hijau membutuhkan adopsi teknologi yang tepat, seperti elektrifikasi peralatan tambang untuk mengurangi emisi karbon. Namun, biaya investasi yang tinggi dan keterbatasan infrastruktur menjadi kendala utama. 

    Dukungan regulasi dan insentif diperlukan agar industri lebih cepat beradaptasi. Dengan langkah ini, keberlanjutan sektor pertambangan bisa lebih terjamin.

    Selain teknologi, aspek lingkungan juga krusial dalam industri tambang. Pengelolaan hutan berkelanjutan dan reforestasi wajib diterapkan untuk menjaga ekosistem. Sementara itu, regulasi ketat ekspor mineral strategis seperti silika menambah tantangan bagi industri.

    Dari sisi investasi, transisi energi tidak bisa berjalan tanpa adanya pendanaan yang besar untuk pengembangan teknologi hijau dan diversifikasi energi. Sektor pertambangan di Indonesia perlu menarik lebih banyak investor yang berorientasi pada keberlanjutan agar inovasi dalam industri ini dapat berkembang lebih cepat. 

    MGEI CEO Forum 2025 menghadirkan sejumlah pembicara utama dari sektor pemerintah dan industri. Para panelis menyoroti peran Indonesia dalam rantai pasok global mineral strategis. 

    Nikel, tembaga, dan silika menjadi komponen utama energi terbarukan dan teknologi baterai. Mereka juga membahas kebijakan dan regulasi untuk mempercepat transisi industri menuju keberlanjutan.

    “Keberlanjutan dalam sektor pertambangan bukan hanya tentang mitigasi dampak lingkungan, tetapi juga bagaimana kita memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan industri dalam jangka panjang,” kata Dr. Muhammad Wafid, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM RI, Sabtu (8/3/2025).

    Sementara itu, Presiden Direktur PT Adaro Indonesia Priyadi menekankan pentingnya investasi dalam teknologi rendah emisi dan mekanisme perdagangan karbon sebagai langkah nyata industri menuju net-zero.

    Dia menilai bahwa tanpa investasi yang serius dalam teknologi ini, target net-zero hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi yang jelas.

    CEO Forum 2025 menyoroti peluang strategis bagi industri tambang Indonesia. Salah satunya adalah penerapan ESG untuk meningkatkan daya saing global perusahaan seperti BSI, Adaro, dan ITM. 

    ESG tidak hanya meningkatkan reputasi, tetapi juga membuka akses ke pendanaan hijau dari investor internasional. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dapat meningkatkan efisiensi serta mengurangi dampak lingkungan. 

    Ketua Umum MGEI, Rosalyn Wullandari, juga menegaskan bahwa keberlanjutan sektor pertambangan tidak bisa dicapai hanya melalui kebijakan pemerintah atau inisiatif perusahaan secara terpisah. 

    “Forum menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam merancang strategi yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga keberlanjutan jangka panjang. Tantangan transisi energi dan keterbatasan sumber daya menuntut kita untuk lebih inovatif dalam eksplorasi dan pengelolaan tambang,” ujar Rosalyn.

    Selain itu, Rosalyn menegaskan pentingnya investasi dalam riset dan pengembangan teknologi eksplorasi mineral. 

    “Indonesia memiliki potensi besar sebagai pemimpin dalam pertambangan hijau. Namun, untuk mencapai itu, kita perlu mempercepat kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi dalam menciptakan solusi inovatif, termasuk dalam aspek pembiayaan hijau (green financing), ESG, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi operasional tambang,” tambahnya.

  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa Akmil 1998 Butuh Waktu 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa Akmil 1998 Butuh Waktu 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    loading…

    Brigjen TNI Dwi Sasongko merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI AD. Saat ini, ia menjabat sebagai Waaslat KSAD Bidang Kermamil. Foto/X @SMATN

    JAKARTA – Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Dwi Sasongko merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD). Saat ini, ia menjabat sebagai Waaslat KSAD Bidang Kermamil.

    Dwi Sasongko lahir di Tulungagung, Jawa Timur, pada 30 November 1976. Ia diketahui sebagai lulusan terbaik Akmil 1998 dan meraih penghargaan Adhi Makayasa.

    Melihat ke belakang, perjalanan karier militer Dwi terbilang cukup panjang. Sebelum menyandang pangkat Brigjen TNI seperti sekarang, ia telah melalui banyak perjuangan keras yang melelahkan.
    Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko
    Lulus dari Akmil, Dwi Sasongko awalnya ditempatkan menjadi Komandan Peleton (Danton) di beberapa satuan. Sebut saja dari Danton 1/B/Yontar Akmil (2000–2001) dan Danton 3/A/502/Divif 2 Kostrad (2001–2002) hingga Danton 1/A/502/Divif 2 Kostrad (2002-2004).

    Seiring waktu, karier Dwi mulai naik secara perlahan. Tak hanya dibuktikan dengan kepercayaan untuk menempati berbagai posisi strategis, ia juga juga mulai mendapat kenaikan pangkat secara bertahap, dari Letnan Dua, Kapten, Mayor, dan seterusnya.

    Setelah kurang lebih 16 tahun sejak lulus dari Akmil, Dwi akhirnya mencapai pangkat Letnan Kolonel (Letkol). Hal ini didapatnya saat dipercaya menjadi Komandan Batalyon (Danyon) Infanteri 305 Para Raider/17/1 Kostrad pada 2014.

    Beranjak dari situ, karier Dwi terus berkembang. Setelahnya, ia naik pangkat jadi Kolonel usai ditunjuk sebagai Dansatgas RDB/Konga XXXIX-A Kongo pada 2018.

    Kemudian, Dwi juga sempat menjadi Asops Kasdam Iskandar Muda (2020-2021), Wadanrindam VI/Mulawarman (2021-2022), Koorspri Ksad (2022-2023) hingga Paban VI/Kermalat Non Asean Slatad (2023). Perjuangan panjangnya terbayarkan usai pecah bintang satu atau Brigjen pada April 2023.

    Waktu itu, Dwi diangkat menjadi Komandan Resimen Taruna (Danmentar) Akmil menggantikan Djon Afriandi. Posisi tersebut diduduki hingga Juli 2024, tepatnya saat Dwi dirotasi menjadi Waaslat KSAD Bidang Kermamil.

    Riwayat Jabatan Brigjen TNI Dwi Sasongko
    – Danyonif 305 Para Raider/17/1 Kostrad (2014-2017)
    – Dansatgas Yonif Mekanis TNI Konga XXIII-J/Unifil (2015-2017)
    – Dandim 0316/Batam (2017-2018)
    – Waasops Kaskostrad (2018-2018)
    – Dosen Madya Seskoad (2018-2018)
    – Dansatgas RDB Konga XXXIX-A Kongo (2018-2019)
    – Pamen Denma Mabesad (2019-2020)
    – Asops Kasdam IM (2020-2021)
    – Wadan Rindam VI/Mulawarman (2021-2022) Koorspri KSAD (2022-2023)
    – Paban VI/Kermalat Non ASEAN Slatad (2023)
    – Danmentar Akmil (2023-2024)
    – Waaslat KSAD Bidang Kermamil (2024-sekarang)

    Demikian ulasan mengenai perjalanan karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, peraih Adhi Makayasa Akmil 1998 butuh waktu 16 tahun untuk meraih pangkat Letkol.

    (shf)

  • Ramadan Disebut Momen Merefleksikan Kepedulian

    Ramadan Disebut Momen Merefleksikan Kepedulian

    Jakarta: Ramadan dinilai menjadi momen yang tepat untuk merefleksikan kepedulian dan semangat berbagi kebahagiaan. Kegiatan positif mampu menguatkan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong di lingkungan masyarakat.

    Hal itu diungkapkan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi saat menggelar kegiatan silaturahmi dan berbagi kebahagiaan bersama anak yatim di 58 cabang PNM.

    Selain berbagi kebahagiaan, kegiatan bertajuk ‘Sepenuh Hati Berbagi’ ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara insan PNM dengan masyarakat di sekitar cabang PNM di seluruh Indonesia.

    Arief mengatakan, kegiatan ini bentuk sosial value perusahaan dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

    “Bulan Ramadan momen yang tepat untuk merefleksikan kepedulian dan semangat berbagi. Kami berharap dapat menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim serta menguatkan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong di lingkungan PNM,” kata Arief.

    Kegiatan yang bekerja sama dengan Baitul Maal Madani PNM (BMM) dalam menyalurkan bantuan ke anak yatim ini, menunjukkan kehadiran pemerintah untuk menciptakan Ramadan yang menenangkan dan menyenangkan.

    Arief berharap dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan, serta menjadikan Ramadan sebagai bulan penuh keberkahan bagi semua.

    Jakarta: Ramadan dinilai menjadi momen yang tepat untuk merefleksikan kepedulian dan semangat berbagi kebahagiaan. Kegiatan positif mampu menguatkan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong di lingkungan masyarakat.
     
    Hal itu diungkapkan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi saat menggelar kegiatan silaturahmi dan berbagi kebahagiaan bersama anak yatim di 58 cabang PNM.
     
    Selain berbagi kebahagiaan, kegiatan bertajuk ‘Sepenuh Hati Berbagi’ ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara insan PNM dengan masyarakat di sekitar cabang PNM di seluruh Indonesia.

    Arief mengatakan, kegiatan ini bentuk sosial value perusahaan dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
     
    “Bulan Ramadan momen yang tepat untuk merefleksikan kepedulian dan semangat berbagi. Kami berharap dapat menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak yatim serta menguatkan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong di lingkungan PNM,” kata Arief.
     
    Kegiatan yang bekerja sama dengan Baitul Maal Madani PNM (BMM) dalam menyalurkan bantuan ke anak yatim ini, menunjukkan kehadiran pemerintah untuk menciptakan Ramadan yang menenangkan dan menyenangkan.
     
    Arief berharap dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan, serta menjadikan Ramadan sebagai bulan penuh keberkahan bagi semua.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Revisi UU Polri Diharapkan Transparan dan Fokus Buat Efektif Penyidikan – Halaman all

    Revisi UU Polri Diharapkan Transparan dan Fokus Buat Efektif Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Riset SETARA Institute yang juga pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta, Ismail Hasani menilai revisi Undang-Undang (UU) Polri harus fokus pada peningkatan efektivitas penyidikan. 

    Dia juga menyebut, upaya revisi ini tanpa perlu memonopoli otoritas penyidikan.

    Hal itu disampaikan Ismail Hasani dalam diskusi ‘Akselerasi Pembahasan RUU Polri SETARA Institute’, di Jakarta.

    “Dalam point diskusi tersebut, disinyalir ada instansi yang burapaya mengambil alih kewenangan Polri untuk menjadi pengendali penyidikan sesuai dengan asas dominus litis,” kata Ismail, Sabtu (8/3/2025).

    Ismail pun mengatakan, dalam rencana perubahan UU TNI, Polri dan Kejaksaan juga terdapat perubahan penambahan kewenangan.

    “Yang mana sebenarnya bisa saja dilakukan asalkan tidak keluar dari desain konstitusi kita,” ujar Ismail.

    Terkait hal itu, dia menyebut TNI sebagai alat pertahanan, sedangkan Polri mengemban tiga mandat konstitusional yaitu perlindungan/pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

    Khusus UU Polri, kata Ismail kewenangan yang diberikan sudah cukup luas dan sangat mencukupi untuk menjalankan mandat konstitusional. 

    Artinya, tidak perlu adanya penambahan kewenangan-kewenangan baru.

    “Ketika kewenangan bertambah, kewenangan pengawasan juga harus bertambah,” terangnya. 

    Karena itu, dia mendorong Komisi III DPR RI apabila surat presiden (Surpres) terkait revisi UU tersebut sudah dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto, agar disampaikan secara terbuka. 

    “Sehingga baik masyarakat yang mendukung maupun menentang bisa memberikan masukan terhadap perbaikan-perbaikan UU Polri,” jelasnya. 

    Hadir dalam diskusi sejumlah pakar yakni Prof. Dr. Angel Damayanti (Universitas Kristen Indonesia), Dr. Sarah Nuraini Siregar (Peneliti Senior BRIN-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Halili Hasan (Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta –UNY/ Direktur Eksekutif SETARA Institute), Ardimanto Putra (Direktur Eksekutif IMPARSIAL), Benny SUkadis (Direktur Laspersi, Dosen UPN Veteran Jakarta) dan Merisa Dwi Juanita (Peneliti SETARA Institute).