Jenis Media: Nasional

  • Profil Pemilik Indonesia Airlines yang Baru Beroperasi di Indonesia, Kok Milik Singapura?

    Profil Pemilik Indonesia Airlines yang Baru Beroperasi di Indonesia, Kok Milik Singapura?

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Airlines adalah maskapai penerbangan terbaru yang akan segera beroperasi di Indonesia. Dengan konsep premium yang menggabungkan kemewahan jet pribadi dan kenyamanan penerbangan komersial, maskapai ini berambisi menawarkan pengalaman perjalanan udara yang eksklusif.

    CEO Indonesia Airlines, Iskandar, menyatakan bahwa maskapai ini akan berbasis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan hanya akan melayani penerbangan internasional.

    “Kami mempersembahkan maskapai penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium di bawah merek Indonesia Airlines,” ujar Iskandar dalam rilis resmi yang diterima pada Minggu 9 Maret 2025.

    Berkantor di Singapura, tetapi Milik Pengusaha Indonesia

    Indonesia Airlines dimiliki oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura dan bergerak di tiga sektor utama: energi terbarukan, pertanian, dan penerbangan. Meskipun berkantor pusat di Singapura, pemilik dan CEO perusahaan ini adalah Iskandar, seorang pengusaha asal Indonesia yang lahir di Bireuen, Aceh, pada 7 April 1983.

    Dalam tahap awal operasionalnya, Indonesia Airlines akan mengoperasikan 20 armada pesawat yang terdiri dari:

    10 unit pesawat berbadan ramping seperti Airbus A321neo atau A321LR 10 unit pesawat berbadan lebar seperti Airbus A350-900 dan Boeing 787-9

    Maskapai ini menargetkan untuk melayani 40 destinasi internasional di 30 negara dalam lima tahun mendatang.

    Profil Iskandar, Pemilik Indonesia Airlines

    Iskandar dikenal sebagai pendiri sekaligus CEO Calypte Holding Pte. Ltd. Perjalanan karirnya dimulai setelah bergabung dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pascatsunami. Ia kemudian bekerja di PLN dari 2006 hingga 2009, sebelum merambah dunia perbankan dan asuransi.

    Dari pengalamannya di perbankan, Iskandar mulai banyak berinteraksi dengan para ahli di bidang kelistrikan, yang menginspirasinya untuk merintis bisnis di sektor energi. Pada 2015, ia keluar dari dunia perbankan dan mulai mengembangkan proyek kelistrikan di Indonesia dengan menggandeng investor dari berbagai negara.

    Pada 2017, Iskandar mendirikan perusahaan di bidang kelistrikan dengan modal yang dikumpulkannya selama berkarier di sektor keuangan. Namun, pandemi Covid-19 membuat bisnis tersebut menghadapi tantangan berat. Tidak menyerah, Iskandar kemudian berkolaborasi dengan rekan bisnis dari Singapura untuk mendirikan Calypte Holding Pte. Ltd.

    Kini, perusahaan tersebut berkembang pesat dengan merambah sektor energi, pertanian, dan aviasi. Di bawah kepemimpinan Iskandar, Indonesia Airlines lahir sebagai bagian dari ekspansi bisnis Calypte Holding di industri penerbangan.

    Perekrutan Tim Profesional

    Untuk memastikan kualitas layanan terbaik, Indonesia Airlines telah merekrut tim manajemen dan kru yang memiliki pengalaman luas di industri penerbangan internasional. Beberapa posisi kunci yang telah terisi antara lain:

    Direktur Operasional
    Mantan pilot Singapore Airlines dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, termasuk sebagai salah satu pilot pertama di dunia yang menerbangkan Airbus A380. Direktur Komersial
    Berpengalaman lebih dari 21 tahun di maskapai besar seperti Emirates dan Asiana Airlines. Departemen Operasi Penerbangan
    Dipimpin oleh salah satu pilot terbaik Indonesia yang saat ini bekerja di maskapai asing. Direktur Produk dan Layanan
    Diisi oleh profesional asal Brunei Darussalam yang pernah bekerja di Royal Brunei dan Emirates selama 25 tahun. Manajer Awak Kabin
    Direkrut dari British Airways dan merupakan anggota Komite Korporasi Pramugari Eropa (EBAA), dengan wakilnya berasal dari Emirates. Visi dan Misi Indonesia Airlines

    Iskandar menegaskan bahwa Indonesia Airlines tidak sekadar menjadi maskapai penerbangan biasa, tetapi memiliki visi untuk menjadi simbol global kemakmuran Indonesia dan ikon keramahtamahan budaya Indonesia.

    Misi utama maskapai ini adalah:

    Menawarkan layanan premium yang menggabungkan keselamatan dan kenyamanan tertinggi. Membawa keramahan khas Indonesia ke dunia internasional. Menghadirkan pengalaman terbang eksklusif dengan perhatian personal kepada setiap penumpang.

    Dengan fokus pada mobilitas penduduk di kawasan Asia Pasifik yang terus meningkat, Iskandar optimistis bahwa Indonesia Airlines dapat menjadi pemain baru yang kompetitif di industri penerbangan internasional.

    Tantangan dan Harapan

    Meskipun Indonesia Airlines hadir dengan konsep yang menarik, keberadaan maskapai ini memicu perdebatan di kalangan warganet. Beberapa mempertanyakan mengapa maskapai bernama “Indonesia” dimiliki oleh perusahaan berbasis di Singapura. Namun, Iskandar menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bisnis dan strategi ekspansi internasional.

    Ke depan, Indonesia Airlines berambisi untuk menjadi maskapai premium yang kompetitif dengan layanan kelas dunia. Dengan dukungan tim profesional dan strategi bisnis yang matang, maskapai ini diharapkan mampu bersaing di pasar penerbangan global dan membawa nama Indonesia ke tingkat internasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

    Audit Produsen MinyaKita yang Jual Tak Sesuai Takaran

    loading…

    Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Cindy Monica meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran. Banyaknya temuan produsen MinyaKita yang menjual produk tidak sesuai takaran telah merugikan masyarakat.

    “Kasus ini menunjukkan potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Cindy, Senin (10/3/2025).

    Dia mengingatkan MinyaKita dicanangkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan menurun terhadap program tersebut.

    Atas dasar itu, perlu audit menyeluruh agar para produsen MinyaKita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas. Jika ada pelanggaran, pemerintah perlu memberikan sanksi dan peringatan keras pada produsen.

    “Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

    Menurut Cindy, sanksi perlu diberikan lantaran perbuatan penjualan MinyaKita tak sesuai takaran membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Pengawasan ketat diperlukan agar tindakan curang produsen MinyaKita tak terulang.

    Sebelumnya, Kementerian Pertanian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan beberapa kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran tertera.

    Saat melakukan pengecekan ditemukan MinyaKita kemasan botol 1 liter hanya terisi antara 750-800 ml berbeda dengan kemasan plastik yang sesuai takaran.

    (jon)

  • CASN dan PPPK Demo di Istana dan DPR Siang Ini – Halaman all

    CASN dan PPPK Demo di Istana dan DPR Siang Ini – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggelar unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/3/2025) siang ini.

    Demo ini terkait dengan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. 

    Dilihat dari poster ajakan aksi yang beredar di media sosial, salah satunya diposting oleh akun Asosiasi GTT PGRI Kabupaten Jember @asosiasi_pgri_jember.

    Aksi akan digelar di tiga titik yakni di  gedung DPR RI, Menpan RB, dan Istana Negara. 

    Dalam poster tersebut tertulis “Mendesak Menpan RB untuk segera mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024, nasib 1 juta lebih CPNS/CPPPK dipertaruhkan.” 

    Aksi ini akan dilaksanakan mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan selesai. 

    Belakang Gedung DPR RI menjadi titik kumpul peserta aksi yang akan mengenakan atasan putih dan celana hitam sebagai dress code. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak 894 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo tersebut.

    Menurut Susatyo, para personel itu bakal disebar ke sejumlah titik. 

    Massa diharapkan dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib. 

    Di sisi lain, pengamanan akan dilakukan oleh polisi secara humanis. 

    Pengunduran Pengangkatan CASN 

    Seperti diketahui pemerintah menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yang lolos seleksi dalam rekrutmen CASN dan PPPK 2024. 

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menyatakan, langkah ini diambil untuk memastikan penataan dan penempatan ASN berjalan optimal. 

    “Dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” ujar Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025). 

    “Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh,” imbuhnya.

    Penundaan ini juga mempertimbangkan usulan dari beberapa daerah yang meminta penyesuaian jadwal seleksi. 

    Oleh karena itu, Menpan RB dan Komisi II DPR menyepakati pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilakukan pada Oktober 2025. 

    Sedangkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026. 

    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujarnya.

    Pemerintah memastikan bahwa semua peserta yang telah lolos seleksi CASN tetap akan diangkat sebagai ASN. 

    “Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” kata Rini.    

    Menpan RB juga menegaskan hal ini sudah diputuskan bersama Komisi II DPR.

    Selain itu, keputusan ini bukan bentuk penundaan, melainkan langkah penyelesaian agar semua peserta yang lolos dapat diangkat tanpa hambatan. 

    “Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat,” ujarnya.    

    Selain itu, Rini membantah bahwa keputusan ini diambil karena alasan efisiensi anggaran. 

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

     

  • Pernah Terbidik Kasus Petral-‘Papa Minta Saham’ Tapi Lolos, Riza Chalid Kini Terseret Skandal Pertamina, Demokrat Tantang Kejagung

    Pernah Terbidik Kasus Petral-‘Papa Minta Saham’ Tapi Lolos, Riza Chalid Kini Terseret Skandal Pertamina, Demokrat Tantang Kejagung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI Benny K Harman menantang keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

    “Pertanyaan yang muncul adalah berani kah Kejaksaan Agung menyentuh tokoh ini?,” kata Benny K Harman dalam akun X pribadinya, Senin, (10/3/2025). 

    Apalagi kata dia, publik saat ini sedang menyoroti tajam kasus yang diduga merugikan negara nyaris Rp1.0000 triliun atau Rp1 kuadriliun ini. 

    “Mata seluruh rakyat Indonesia dari seantero negeri sedang mengarah ke kasus ini, tandas Politisi Demokrat ini. 

    Diketahui, keterlibatan Riza Chalid makin menguat setelah sang anak, Muhammad Kerry Adrianto ikut tersangka dalam kasus tersebut. 

    Kerry diduga menerima keuntungan secara tidak sah dari proses pengiriman minyak untuk memenuhi kebutuhan Pertamina lewat perusahaannya PT Navigator Khatulistiwa. 

    Sebelumnya, rumah Riza Chalid tempat di geledah oleh Kejagung. Rumah tersebut diduga menjadi salah satu kantor anaknya. 

    Namun hingga saat ini belum ada tanda-tandanya Kejagung memanggil Riza Chalid. 

    Riza Chalid sempat dibidik dalam kasus Petral dan ‘papa minta saham’. Tapi selama ini dia selalu lolos dari jeratan hukum. 

    Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said sempat mengungkit bahwa transformasi Pertamina sudah pernah dikakukan yakni pada 2015.

    Ia pun berspekulasi, bahwa mafia migas diternak di era pemerintah Jokowi.

    Pasalnya, Sudirman mengatakan sudah pernah mengingatkan Jokowi. Soal pemberantasan mafia migas saat ia menjabat Menteri ESDM.

  • 7 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Digeser Panglima TNI, Ini Nama-namanya

    7 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Digeser Panglima TNI, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sebanyak 7 Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi 14 Februari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 7 Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi 14 Februari 2025. Panglima TNI memang kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap jajarannya.

    Total 52 perwira dari tiga matra yang masuk daftar mutasi, rotasi, dan promosi jabatan. Mutasi para perwira tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/183/II/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Sebanyak 52 Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI yang dimutasi berasal dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

    7 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Digeser Panglima TNI1. Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    2. Brigjen TNI Parwito, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Asdep Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polkam.

    3. Mayjen TNI RP Ivancius Pr Siagian, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    4. Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    5. Brigjen TNI Zakaria, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    6. Brigjen TNI Aminudin, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    7. Brigjen TNI Asep Djunaedi, dari Staf Khusus KSAD dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

    (jon)

  • Presiden Prabowo Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam di Istana Sore Nanti

    Presiden Prabowo Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam di Istana Sore Nanti

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (9/3/2025). Foto/Setpres

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Sejumlah agenda akan dibahas keduanya dalam kunjungan kenegaraan tersebut.

    “Presiden Prabowo Subianto akan menerima Sekjen To Lam di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, Senin (10/3/2025).

    Kunjungan kenegaraan Sekjen PKV To Lam menandai 70 tahun hubungan Indonesia-Vietnam. Sekjen To Lam akan berada di Indonesia selama tiga hari dari tanggal 9 hingga 11 Maret 2025.

    Yusuf mengatakan Sekjen To Lam akan disambut dengan Upacara Kenegaraan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pertemuan tête-à-tête antara kedua pemimpin.

    “Setelahnya, akan digelar pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Vietnam untuk membahas penguatan kerja sama di berbagai bidang strategis,” kata Yusuf.

    Yusuf mengatakan sebagai bagian dari rangkaian acara, Presiden Prabowo dan Sekjen To Lam akan memberikan keterangan pers bersama guna menyampaikan hasil pertemuan kepada publik.

    “Selain penyambutan kenegaraan dan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, selama di Indonesia Sekjen To Lam juga diagendakan untuk bertemu dengan para pengusaha serta pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI,” katanya.

    (abd)

  • Anggota DPR Harap Kemenpan-RB Percepat Pengangkatan CPNS & PPPK 2024: Tak Perlu Tunggu Oktober 2025 – Halaman all

    Anggota DPR Harap Kemenpan-RB Percepat Pengangkatan CPNS & PPPK 2024: Tak Perlu Tunggu Oktober 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan secara serentak.

    Arse menilai, keputusan pengangkatan serentak itu bertentangan dengan kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Di mana, dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS maupun PPPK.

    Dengan ini, Arse berharap, pengangkatan CPNS dan PPPK itu bisa dipercepat seperti jadwal awal.

    “Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ujar Arse saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025), dilansir Kompas.com.

    “Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” sambungnya.

    Arse menegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK itu.

    Komisi II DPR, kata Arse, justru mendorong Kemenpan-RB dan BKN untuk melakukan percepatan pengangkatan.

    “Kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” ucap Arse. 

    Arse pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari Komisi II DPR serta para CPNS dan PPPK, agar tak perlu ada waktu tunggu pengangkatan secara serentak. 

    “Mudah-mudahan pemerintah dengan adanya aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan PPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, jadwal pengangkatan CPNS serentak dilakukan pada 1 Oktober 2025.

    Sementara itu, PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.

    Padahal, berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. 

    Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

    Adapun penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3/2025) lalu.

    Ada lima kesepakatan pemerintah dan Komisi II DPR RI itu sebagai berikut:

    Dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita, Komisi II meminta KemenPAN-RB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
    Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
    Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
    Penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. 

    Jadwal Sisa Seleksi CPNS 2024

    Sebelumnya, melansir surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut jadwal awal pengumuman CPNS 2024 hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) CPNS:

    Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
    Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
    Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
    Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
    Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
    Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
    Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

    Setelah proses penetapan NIP rampung, masing-masing instansi akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.

    Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. 

    Dalam SPMT tersebut akan dicantumkan tanggal resmi mereka mulai bertugas.

    Jika merujuk pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, CPNS 2024 diperkirakan mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025. 

    Namun, karena adanya penyesuaian tadi, CPNS dan PPPK 2024 akan diangkat pada 2025-2026 mendatang.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam) (Kompas.com)

  • Badan Gizi Sarankan Sarapan Gratis Pramono Ditujukan untuk Siswa SMP dan SMA

    Badan Gizi Sarankan Sarapan Gratis Pramono Ditujukan untuk Siswa SMP dan SMA

    Badan Gizi Sarankan Sarapan Gratis Pramono Ditujukan untuk Siswa SMP dan SMA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala
    Badan Gizi Nasional
    Dadan Hindayana menyarankan program sarapan gratis yang akan dilaksanakan Pemprov Jakarta ditujukan untuk siswa tingkat SMP dan SMA. 
    “Untuk SMP dan SMA utamanya akan sangat bermanfaat,” ujar Dadan kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).
    Dadan mengatakan Badan Gizi siap bersinergi dengan Pemprov Jakarta untuk menjalankan program tersebut. 
    “BGN pasti bisa tetap sinergi jika Pemprov Jakarta akan tetap melanjutkan programnya. Tidak masalah bagi BGN,” kata Dadan. 
    Sikap pemerintah pusat ini berubah dari sebelumnya yang sempat melarang Gubernur Jakarta Pramono Anung membuat program mirip Makan Bergizi Gratis. 
    “Iya jika melaksanakan tidak masalah,” kata dia. 
    Menurut dia, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam program makan bergizi gratis Presiden Prabowo Subianto.
    Di antaranya seperti menyiapkan infrastruktur, membina pelaku rantai pasok, dan melakukan pendampingan.
    Sebelumnya, Pramono Anung mengumumkan pembatalan program sarapan gratis.
    Sebagai gantinya, ia akan mengalihkan fokus pada renovasi kantin sekolah, dengan harapan memperbaiki kualitas dan kebersihan fasilitas makan bagi siswa.
    “Untuk program sarapan pagi gratis, akan tetap kami adakan. (Tapi) bukan dalam bentuk sarapannya, tapi kami akan melakukan renovasi kepada kantin-kantin di seluruh Jakarta,” kata Pramono dalam acara pembubaran tim sukses Pramono Anung-Rano Karno di Jalan Cemara, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
    Pramono menuturkan, program tersebut diubah karena mendapatkan koreksi dari pemerintah pusat.
    Ia menjelaskan, pemerintah pusat meminta agar program sarapan gratis diselaraskan dengan program makan bergizi gratis yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
    “Hanya memang satu janji yang kemudian perlu mendapatkan koreksi, yaitu mengenai sarapan pagi gratis. Ternyata pemerintah pusat meminta hal yang berkaitan dengan makan bergizi gratis itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” ujar Pramono.
    Larangan ini dikatakan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dalam acara retreat kepala daerah beberapa waktu lalu.
    Pramono menyebutkan, Dadan melarang pemerintah daerah untuk melaksanakan program yang serupa dengan makan bergizi gratis.
    “Jadi, pada waktu retreat di Magelang, Kepala Badan Gizi (Nasional) menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan yang hampir sama, yaitu kegiatan makan bergizi gratis,” kata Pramono.
    Pramono mengaku sebagai pimpinan kepala daerah, ia tidak bisa menolak arahan pusat.
    Untuk itu, Pramono bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat.
    Namun, Pramono memastikan anggaran yang disiapkan untuk makan bergizi gratis bakal dialihkan untuk merenovasi kantin sekolah.
    “Untuk itu, maka program yang rencananya untuk sarapan gratis tadi di Jakarta akan kami alihkan untuk membantu membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh sekolah, ialah untuk menyiapkan itu, terutama di kantin, UMKM, dan sebagainya,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Riwayat Kepangkatan Mayjen Lucky Avianto, Peraih Adhi Makayasa Akmil 1996 Jago Pertempuran Hutan

    Riwayat Kepangkatan Mayjen Lucky Avianto, Peraih Adhi Makayasa Akmil 1996 Jago Pertempuran Hutan

    loading…

    Pangkat Mayjen TNI didapat Lucky Avianto setelah dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Bidang Hubint Panglima TNI pada Desember 2024. FOTO/IST

    JAKARTA – Riwayat kepangkatan Mayjen TNI Lucky Avianto dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Peraih penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akademi Militer (Akmil) 1996 itu mengoleksi dua bintang emas di pundaknya sejak awal 2025.

    Pangkat Mayjen TNI didapat Lucky Avianto setelah dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Bidang Hubint Panglima TNI pada Desember 2024. Dalam upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat yang digelar di GOR A. Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, 15 Januari 2025, yang dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Lucky Avianto mendapatkan kenaikan pangkat bersama 96 Perwira Tinggi (Pati) TNI lainnya.

    Kenaikan pangkat 97 Pati TNI didasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/29/I/2025 tanggal 7 Januari 2025. Terdiri dari 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL, dan 17 Pati TNI AU.

    “Ini adalah sebuah pencapaian yang patut dibanggakan dan merupakan pengakuan atas dedikasi serta komitmen yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” bunyi amanat Jenderal TNI Agus Subiyanto yang dibacakan oleh Letjen TNI Richard Tampubolon dalam upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat.

    Lucky Avianto memiliki karier cemerlang di TNI. Lucky berhasil meraih tiga gelar lulusan terbaik sekaligus di militer. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1996 A peraih predikat Adhi Makayasa alias lulusan terbaik. Dikutip dari situs laman resmi Seskoad, predikat lulusan terbaik juga didapatkan Lucky saat mengenyam pendidikan di Dikreg Seskoad A-XLIX TA 2011 serta Dikreg XLVI Sesko TNI pada tahun 2019.

    Sepanjang kariernya di militer, Lucky juga pernah diterjunkan ke berbagai medan operasi. Di antaranya adalah Operasi Keamanan Maluku hingga Operasi Keamanan Aceh.

    Tak hanya di dalam negeri, Lucky juga pernah merasakan bertugas di luar negeri. Dia pernah tergabung dalam Satgas Indobat Konga XXIII-G/United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) PBB serta ikut menjalankan misi United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) di Republik Demokrasi Kongo.

    Ketika masih berpangkat Kolonel, Lucky juga berperang di zona terdepan menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengemban tugas di Pusat Komando Pengendalian Operasi (Puskodalops) Satuan Tugas Covid-19 BNPB.

    Brigjen Lucky diketahui mengantongi sejumlah brevet baik dari Tanah Air hingga kancah internasional. Apa saja brevet yang dimiliki pria yang pernah menjabat Komandan Grup 1/Kopassus ini? Berikut daftarnya:

  • Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi

    Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    DI era pemerintahan Prabowo Subianto telah terdapat pembentukan sebuah super holding korporasi BUMN dalam bidang industri jasa dan keuangan, yang dinamakan Danantara , yang menurut presiden akan mengelola nilai sebesar 900 miliar dolar AS dan diharapkan dengan kelolaan modal senilai tersebut dapat menumbuhkan sistem perekonomian nasional dan sekaligus turut menciptakan good-governance (GG). Sudah dapat dipastikan bahwa, pengelolaan nilai uang sebanyak itu memerlukan sistem GG yang ketat disertai sistem pengawasan yang intensif dan jika perlu penegakan hukum yang keras dan tegas sebagaimana pernyataan presiden pada awal pidatonya sebagai presiden RI.

    Namun, alih-alih niat untuk memperkuat sistem GG yang tampak adalah pemerintah melalui Menteri BUMN, seiring dengan pembentukan Danantara, telah melakukan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang sekaligus mengenyampingkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang merupakan payung hukum ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

    Ketentuan yang dikesampingkan terdapat pada ketentuan Pasal 4B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN adalah keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah adalah keuangan negara. Begitu pula ketentuan sepanjang mengenai tanggung jawab direksi, komisaris, dan pegawai BUMN di dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 Perubahan Kedua UU BUMN Tahun 2019; telah atur sedemikian rupa sehingga layaknya ketentuan imunitas tanggung jawab direksi, komisaris, dan pegawai BUMN dari jangkauan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana telah ditegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi-khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

    Baca Juga

    Penerapan ketentuan yang merupakan imunitas tanggung jawab direksi, komisaris, dan pegawai BUMN tersebut dilakukan dengan tujuan agar Danantara yang merupakan BUMN Superholding dapat tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan aman dan nyaman dan terbebas dari kekhawatiran dipersoalkan dari tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 dan UU Nomor 30 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001. Tujuan baik semula dengan memasukkan ketentuan imunitas dimaksud tetap terbuka celah hukum direksi, komisaris, dan pegawai BUMN dari tanggung jawab hukum akan tetapi telah dilimitasi sebatas pelanggaran atas ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, yaitu Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: a.kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya.

    Namun demikian tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) adalah termasuk tanggung jawab keperdataan saja tidak dapat dialihkan menjadi tanggung jawab pidana khususnya tindak pidana korupsi sebagaimana lazimnya dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sesungguhnya masalah peralihan tanggung jawab keperdataan dalam BUMN (korporasi) yang terjadi selama ini dalam praktik peradilan pidana khususnya tindak pidana korupsi telah menyimpang dari batas yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, ketentuan UU Tipikor tidak dapat diberlakukan sepanjang pelanggaran pidana di dalam UU lain selain UU Tipikor tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi; begitupula telah ditegaskan pula di dalam Pasal 6 huruf c UU Nomor 46 Tahun 2009 Pengadilan Tipikor yang intinya identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.

    Penyimpangan penerapan UU Tipikor yang terjadi saat ini terhadap UU lain selain UU Tipikor dan yang tidak dinyatakan sebagai tipikor seperti pelanggaran pidana di dalam UU BUMN, UU Pasar Modal, UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup bahkan UU Perbankan, adalah langkah hukum yang keliru bahkan dapat dikatakan miscarriage of justice sehingga berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan para pelaku bisnis khususnya penyelenggara negara yang berkaitan dengan perdagangan impor-ekspor dalam sumber daya alam. Kekeliruan penerapan UU Tipikor terhadap tindak pidana selain tindak pidana korupsi disebabkan karena kekeliruan APH menafsirkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yaitu hanya fokus pada temuan kerugian keuangan negara diutamakan akan tetapi mengabaikan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor, dan perbuatan pelanggaran yang dapat dipidana sebagai tipikor; bukan pada ada tidak adanya akibat kerugian keuangan negara.

    Padahal, pembentuk UU Tipikor telah menyiapkan escape clause yaitu Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor. Di situ dinyatakan jika penyidik (pidsus) tidak menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan pidana korupsi sedangkan telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka penyidik (pidsus) harus melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata. Berdasarkan uraian diatas, tampaknya kebijakan hukum pemerintah dalam mengatasi masalah kelanggengan Danantara yang merupakan proyek nasional strategis unggulan dan bersifat strategis menghadapi dilema (dilematis) antara pemberantasan korupsi secara tuntas dan tegas dan menjaga kesinambungan kinerja Danantara tanpa ada kekhawatiran dan pelaksanaan tugas yang rentan terhadap penerapan UU Tipikor.

    Dalam konteks ini sesungguhnya Danantara sebagai BUMN perlu memperkuat sistem audit internal yang ketat, kuat, dan bersikap tegas menghadapi masalah perbuatan direksi, komisaris, atau pegawai Danantara yang jelas dan nyata melanggar hukum. Dari aspek hukum pidana materiel dan formil, perubahan UU BUMN 2025 sebagaimana diuraikan di atas tidak akan banyak berdampak besar terhadap kinerja pemberantasan korupsi karena praktik peradilan tipikor di lapangan penuh dinamika dan pro kontra pendapat ahli hukum dan kebijakan penegakan hukum oleh APH sendiri.

    (zik)