Jenis Media: Nasional

  • Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2025

    Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta untuk Lebaran 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

    “Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE),” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

    Sehingga kemungkinan besar pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan di tanggal 22-23 Maret 2025.

    Adapun besaran THR yang diberikan untuk karyawan swasta kemungkinan aturannya tidak berubah dari tahun lalu.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.

    Sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

    Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

    Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.

  • Prabowo Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam di Istana, Disambut Ratusan Siswa SD

    Prabowo Terima Sekjen Partai Komunis Vietnam di Istana, Disambut Ratusan Siswa SD

    loading…

    Ratusan siswa SD dan MI menyambut kunjungan kenegaraan Sekjen Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan dari Sekjen Partai Komunis Vietnam (PKV) To Lam di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Sekjen To Lam disambut oleh ratusan anak-anak Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang melambaikan bendera Merah Putih dan Vietnam. Tampak juga para pasukan jajar kehormatan yang mengenakan pakaian adat.

    Sementara itu, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga ikut hadir diantaranya Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menkeu Sri Mulyani, Menlu Sugiono, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Selanjutnya Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mentan Andi Amran Sulaiman, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Investasi Rosan Roeslani.

    Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana mengatakan bahwa kunjungan kenegaraan Sekjen PKV To Lam menandai 70 tahun hubungan Indonesia – Vietnam.

    Sekjen PKV To Lam direncanakan berada di Indonesia selama tiga hari dari tanggal 9-11 Maret 2025.

    Yusuf mengatakan, To Lam akan disambut dengan Upacara Kenegaraan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pertemuan antara kedua pemimpin.

    “Setelahnya, akan digelar pertemuan bilateral antara delegasi Indonesia dan Vietnam untuk membahas penguatan kerja sama di berbagai bidang strategis,” jelas Yusuf.

    Lebih lanjut, Yusuf mengatakan sebagai bagian dari rangkaian acara, Presiden Prabowo dan Sekjen To Lam akan memberikan keterangan pers bersama guna menyampaikan hasil pertemuan kepada publik.

    “Selain penyambutan kenegaraan dan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, selama di Indonesia Sekjen To Lam juga diagendakan untuk bertemu dengan para pengusaha serta pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI,” ujarnya.

    (shf)

  • Apa Itu Ojol? Layanan yang Akan Dapat THR pada 2025

    Apa Itu Ojol? Layanan yang Akan Dapat THR pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus pada pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang memiliki peran penting dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

    Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah dorongan bagi perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudinya.

    Kebijakan terbaru mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD ini diumumkan setelah diskusi antara pemerintah dan pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, pada Senin (10/3/2025).

    Lantas, apa sebenarnya ojol ini? Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya!

    Apa Itu Ojol?

    Ojek online atau ojol adalah sarana transportasi berbasis aplikasi digital yang memungkinkan konsumen untuk memesan layanan menggunakan perangkat gadget mereka. Sistem ini menghubungkan pengguna dengan pengemudi yang siap menerima pesanan dan mengantarkan mereka ke tujuan dengan efisien.

    Layanan ini memungkinkan pengguna untuk memesan ojek secara mudah melalui aplikasi di ponsel pintar, menawarkan kemudahan akses, transparansi tarif, serta berbagai layanan tambahan seperti pengiriman makanan dan barang.

    Konsep ojek online pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Gojek pada tahun 2010. Didirikan oleh Nadiem Makarim, Gojek awalnya beroperasi sebagai layanan call center yang menghubungkan pengguna dengan pengendara ojek.

    Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, Gojek meluncurkan aplikasi mobile yang memungkinkan pemesanan ojek secara digital.

    Keberhasilan Gojek kemudian mendorong munculnya perusahaan lain yang menawarkan layanan serupa, menjadikan ojek online sebagai alternatif transportasi yang populer di Indonesia.

    Perusahaan Penyedia Layanan Ojol di Indonesia

    Saat ini, terdapat beberapa perusahaan yang menyediakan layanan ojek online di Indonesia, di antaranya:

    1. Gojek

    Sebagai pelopor layanan ojek online di Indonesia, Gojek menawarkan berbagai layanan seperti GoRide (ojek motor), GoCar (taksi online), GoFood (pengantaran makanan), dan GoSend (pengiriman barang). Gojek telah berkembang pesat dan beroperasi di berbagai kota besar di Indonesia.

    2. Grab

    Perusahaan asal Malaysia ini mulai beroperasi di Indonesia dan menawarkan layanan serupa, seperti GrabBike (ojek motor), GrabCar (taksi online), GrabFood (pengantaran makanan), dan GrabExpress (pengiriman barang). Grab menjadi salah satu pesaing utama Gojek di pasar Indonesia.

    3. Maxim

    Berbasis di Rusia, Maxim memasuki pasar Indonesia dengan menawarkan tarif yang lebih kompetitif. Selain layanan ojek online, Maxim juga menyediakan layanan pengiriman barang dan makanan.

    4. inDrive

    inDrive adalah platform transportasi global yang beroperasi di Indonesia dengan sistem negosiasi harga, di mana penumpang dan pengemudi dapat menentukan tarif sendiri sebelum perjalanan dimulai.

    5. Anterin

    Anterin memiliki konsep unik yang memungkinkan pengemudi dan penumpang untuk menentukan tarif sendiri serta memilih mitra perjalanan mereka. Layanan ini juga mencakup pengiriman barang dan penyewaan kendaraan.

  • Wamen Christina Dukung Lulusan BPPP Tegal Bersaing di Level Internasional

    Wamen Christina Dukung Lulusan BPPP Tegal Bersaing di Level Internasional

    loading…

    Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengunjungi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengunjungi Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025). Wamen Christina meninjau sejumlah fasilitas, sekaligus berdiskusi dengan sejumlah peserta pelatihan di balai milik Kementerian Kelautan dan Perikanan itu.

    Christina mengaku senang terhadap proses pembelajaran dan kelengkapan fasilitas yang ada di BPPP Tegal. Apalagi, banyak lulusan BPPP Tegal diakui di level internasional dan bekerja di luar negeri.

    “Tak hanya lulusan, akreditasi dari BPPP Tegal juga diakui di level internasional. Kami sangat senang,” ujarnya ditemui usai meninjau fasilitas.

    Dia menuturkan, fokus ke depan adalah peserta, lulusan, dan masyarakat yang ikut pelatihan di BPPP Tegal semakin bisa didayagunakan untuk mendapat pekerjaan di luar negeri. “Tentunya sesuai dengan kompetensi yang dipelajari di BPPP Tegal,” ujar politikus Partai Golkar ini.

    Christina mengungkapkan, ke depan, pihaknya serius membuka peluang lulusan BPPP bekerja di Spanyol sebagai ABK (deckhand). “Dan kami akan mengikutkan teman-teman dari balai, agar spesifikasi dan kompetensi yang diperlukan oleh user (pengguna, red) di Spanyol betul-betul sesuai dengan apa yang dapat disiapkan BPPP Tegal. Kami optimis bisa bekerja sama lebih baik lagi dengan UPT yang ada dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Christina.

    Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP I Nyoman Radiarta menuturkan, kehadiran Wamen Christina di BPPP Tegal merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) dua kementerian yang ditandatangani beberapa waktu lalu.

    “Apa yang disampaikan Bu Wamen sangat relevan sekali. BPPP Tegal menyiapkan secara teknis tenaga andal di bidang kelautan dan perikanan,” katanya.

    Nantinya, kata Nyoman, akan ada penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPPSDMKP dengan 4 Dirjen di Kementerian P2MI. “Semoga ini menjadi kolaborasi untuk mendukung dan menyiapkan calon tenaga migran lebih kompeten di luar negeri,” pungkasnya.

    (rca)

  • Catat! THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat di Tanggal Segini

    Catat! THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat di Tanggal Segini

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya kepada Pengemudi Online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

    “Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE),” kata Prabowo.

    Selain karyawan swasta, pemberian THR bagi pekerja BUMN dan BUMND juga diberikan paling lambat pada 7 hari sebelum Idulfitri 2025.

    “Mekanismennya akan disampaikan oleh menaker melalui surat edaran,” ujar Prabowo.

    Sehingga kemungkinan besar pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan di tanggal 22-23 Maret 2025.

    Besaran THR untuk Karyawan Swasta

    Menilik dari aturan tahun lalu, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

    Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.

    Sebagai contoh, pekerja X mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

    Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.

  • Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

    Penembakan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dituntut Bayar Restitusi Rp796 Juta ke Keluarga Korban

    loading…

    Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Tiga anggota TNI Angkatan Laut ( AL ) terdakwa penadahan dan pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara atas perbuatannya. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Total biaya restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa ialah Rp796.608.900. Restitusi dibayarkan kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat).

    “Menuntut pidana tambahan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman dan Ramli,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Rinciannya ialah Bambang dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 kepada Ramli.

    Sedangkan, Sertu Akbar dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

    Kemudian Sertu Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 dan Rp73.177.100 kepada Ramli.

    Diketahui, Oditur Militer menuntut Bambang dan Akbar penjara seumur hidup atas perbuatannya dalam kasus penadahan dan pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas. Sedangkan Rafsin hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahan.

    Dalam pidana tambahan, ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Adapun mendengar tuntutan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Agenda sidang pledoi akan digelar Senin, 17 Maret 2025.

    (rca)

  • Ridwan Kamil Partai Apa? Digeledah KPK di Isu Korupsi BJB, Intip Harta Kekayaannya

    Ridwan Kamil Partai Apa? Digeledah KPK di Isu Korupsi BJB, Intip Harta Kekayaannya

    PIKIRAN RAKYAT – Informasi Ridwan Kamil partai apa dan harta kekayaan miliknya bisa diketahui di artikel ini. Belum lama ini, kediaman eks Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat tersebut digeledah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Pria yang kerap disapa Kang Emil ini digeledah kaitannya dengan isu korupsi BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) menurut pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Penggeledahan terhadap ini terjadi pada hari ini, Senin 10 Maret 2025.

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidi, Senin, 10 Maret 2025.

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut.

    Ridwan Kamil partai apa?

    Ternyata Kang Emil bergabung dengan Partai Golkar sejak awal 2023 setelah independen sejak 2012. Selama tidak berstatus anggota partai, Emil berhasil menjadi Wali Kota Bandung 2013-2018, dilanjut Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.

    Ia memiliki pasangan suami Anggota DPR Atalia Praratya yang juga kader Partai Golkar. Sang istri terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1 Oktober 2024. Sempat diisukan maju sebagai calon Wali Kota Bandung di Pilkada 2024, Atalia lalu memutuskan mundur.

    Berapa harta kekayaan Ridwan Kamil yang pernah menjadi Calon Gubernur Jakarta 2024 tersebut? Simak selengkapnya:

    Harta kekayaan Ridwan Kamil

    Data terakhir harta Kang Emil di website e-LHKPN KPK dilaporkan pada 29 Februari 2024 atau di masa akhir jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat 2018-2023. Total tanah dan bangunan miliknya berjumlah 21 dengan 2 mobil dan 5 motor. Berikut rinciannya:

    Tanah Seluas 636 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp40.704.000 Bangunan Seluas 26 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp276.270.000 Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp210.000.000 Tanah Seluas 1585 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp6.585.675.000 Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/382 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp2.734.015.000 Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp354.375.000 Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp354.375.000 Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp351.000.000 Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp351.000.000 Tanah Seluas 1255 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp4.699.975.000 Tanah dan Bangunan Seluas 39 m2/64 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp208.007.000 Tanah dan Bangunan Seluas 19 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.548.295.000 Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp5.000.000 Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp8.400.000 Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp6.000.000 Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp6.720.000 Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp11.000.000 Tanah Seluas 660 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp13.200.000 Tanah Seluas 610 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp8.540.000 Tanah Seluas 1100 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp15.400.000 Tanah Seluas 3480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp69.600.000

    Total tanah dan bangunan: Rp17.857.551.000

    Daftar kendaraan milik Ridwan Kamil MOBIL, HYUNDAI SANTAFE JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp319.000.000 MOTOR, ROYAL ENFIELD CLASSIC 500 2017 BATTLE GREEN Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp78.000.000 MOTOR, HONDA BEAT MATIC 108 – D1BO2N2GL2 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp8.200.000 MOTOR, KAWASAKI W175 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp21.500.000 MOTOR, HONDA CBR SECOND CBR Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp21.500.000 MOBIL, WULING CVT LISTRIK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp282.000.000 MOTOR, VESPA MATIC Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp41.700.000

    Total kendaraan: Rp771.900.000

    Harta lainnya milik Ridwan Kamil HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp467.123.000 SURAT BERHARGA: Rp880.000.000 KAS DAN SETARA KAS: Rp5.932.016.760 HARTA LAINNYA: Rp157.065.509 UTANG: Rp3.308.238.000

    Total harta kekayaan: Rp22.757.418.269

    Demikian informasi Ridwan Kamil partai apa lengkap dengan harta kekayaan miliknya. Rumah Kang Emil baru-baru ini digeledah KPK terkait isu korupsi BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

    Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

    loading…

    Sekjen Pertepedesia Bahsian Micro menilai status TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg masih berada dalam ruang debat hukum. Foto/Ist

    JAKARTA – Polemik sanksi penghentian kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berlanjut.

    Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Bahsian Micro menilai status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) masih berada dalam ruang debat hukum.

    “Klaim pelanggaran terhadap TPP Desa tidak bisa serta-merta dibenarkan. Pertama, secara status, TPP Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kontrak fungsional yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Desa,” tegas Bahsian, Senin (10/3/2025).

    Kedua, lanjut dia, hingga saat ini, tidak ada aturan eksplisit dalam UU Desa atau Permendesa yang melarang TPP Desa berpartisipasi sebagai caleg.

    “Jika aturan larangan baru diterbitkan setelah pendaftaran caleg, maka sanksi yang bersifat retroaktif bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945,” sebutnya.

    Bahsian menegaskan polemik majunya TPP menjadi caleg ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan sikap ambigu pemerintah.

    Pertepedesia sendiri sejak awal telah menanyakan permasalahan ini secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari situ ditegaskan oleh KPU tidak ada larangan bagi TPP untuk maju Caleg.

    “Jika pemerintah ingin melarang TPP Desa jadi caleg, buatlah aturan yang jelas, bukan menjerat mereka secara surut. Sementara di sisi lain, pejabat yang terbukti korupsi atau melanggar justru dibiarkan ‘berkeliaran’,” tambahnya.

  • Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menguji statusnya sebagai tersangka di KPK.

    “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.

    Pasalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

    Hakim menyatakan setelah kasus itu dilimpahkan ke pengadilan, maka status Hasto Kristiyanto bukan lagi tersangka, tetapi sudah meningkat menjadi terdakwa.

    KPK Tahan Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Iqbal-Chandra)

    “Oleh karena perkara a qou telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim yang menyidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Hasto Kristiyanto mengajukan ulang praperadilan atas status tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK, setelah praperadilan pertama ditolak oleh hakim PN Jaksel.

    KPK sudah menahan Hasto sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025). 

    Dengan gugurnya permohonan praperadilan maka Hasto Kristiyanto harus siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor.

  • 2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

    loading…

    Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Foto/Jonathan

    JAKARTA – Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

    “Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).

    “Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.

    Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.

    Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

    Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiganya terlihat hadir langsung. Ketiganya berdiri dengan sikap tegap sempurna menggunakan seragam lengkap dinas TNI.

    Diketahui, Bambang dan Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.