Jenis Media: Nasional

  • Latihan Sabung di Mojokerto Berujung Maut, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Latihan Sabung di Mojokerto Berujung Maut, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

    Mojokerto (beritajatim.com) – Latihan sabung atau latihan berkelahi antar anggota perguruan silat di Mojokerto berakhir tragis pada Sabtu (1/3/2025). Seorang remaja berusia 15 tahun, RK, meninggal dunia akibat insiden tersebut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan lawan tanding korban, AL (21), dan wasit, SD (19), sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Latihan rutin tersebut berlangsung hingga tengah malam dan dilanjutkan dengan sesi latihan sabung.

    Dalam sesi tersebut, korban RK memilih berduel dengan AL. Pertarungan berlangsung dalam dua ronde. Pada ronde kedua, korban dibanting hingga kepalanya terbentur lantai berpaving, lalu ditendang di dada dan kepala, menyebabkan wasit menghentikan pertandingan karena korban kesakitan.

    Korban mengalami muntah-muntah dan pusing, lalu dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit. Pada Rabu (5/3/2025) pukul 15.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kejang dan mimisan saat berada di rumahnya.

    “Motif tersangka (AL) melakukan sabung dengan korban untuk menguji kekuatan fisik. Tersangka membanting korban hingga kepala korban terbentur lantai, lalu menendang bagian dada dan kepala korban,” ungkap AKP Siko.

    Selain itu, wasit SD (19) turut menjadi tersangka karena tidak memiliki sertifikasi dan tidak memahami standar operasional prosedur (SOP) dalam perwasitan silat. Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 184 Ayat (2), (3), dan (4) KUHP, serta Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu stel baju silat warna hitam milik korban, satu buah celana hitam, dan satu lembar foto rontgen korban. Pihak kepolisian mengimbau seluruh perguruan silat untuk lebih memperhatikan prosedur keamanan dan pengawasan dalam setiap latihan. [tin/beq]

  • H-3 Lebaran Terpadat, Mobil Pribadi Mendominasi

    H-3 Lebaran Terpadat, Mobil Pribadi Mendominasi

    PIKIRAN RAKYAT – Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-3 Lebaran, Jumat 28 Maret 2025, dengan potensi kepadatan mencapai 11,5 persen atau sekitar 16,85 juta orang.

    Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, menyebut mobil pribadi menjadi moda transportasi paling banyak digunakan saat mudik.

    Ilustrasi Mudik Lebaran.

    “Perjalanan Puncak mudik yang terprediksi akan jatuh pada h-3 atau Jumat 28 Maret 2025 sekitar 11,5 persen atau 16,85 juta,” kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Mobil pribadi merupakan moda transportasi dengan share tertinggi sekitar 4,21 juta dengan asal perjalanan Jabodetabek 47 persen dan tujuan perjalanan Jateng, Jatim, Jabar,” lanjutnya.

    Dudy merinci pilihan moda transportasi selama mudik, dengan dominasi mobil pribadi sebesar 23,0 persen (33,69 juta), disusul bus 16,9 persen (24,76 juta), kereta api antar kota 16,1 persen (23,58 juta), pesawat 13,5 persen (19,77 juta), dan sepeda motor 8,7 persen (12,74 juta).

    Ia juga menyampaikan hasil survei mengenai simpul transportasi terpadat. Terminal asal terpadat meliputi Terminal Purabaya, Terminal Jatijajar, dan Terminal Kampung Rambutan.

    “Adapun terminal tujuan, Terminal Giwangan menjadi terminal terpadat. Kemudian stasiun asal, Stasiun Pasar Senen menjadi terpadat dan Stasiun Yogyakarta Tugu jadi stasiun tujuan yang terpadat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus ID Intelijen dan KPK di Malang

    Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus ID Intelijen dan KPK di Malang

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Kepanjen menangkap lima pelaku pemerasan yang mengaku sebagai intelijen dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah menipu pemilik usaha dengan ancaman laporan hukum palsu.

    Kelima pelaku yang diamankan adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (46), warga Dusun Ngolaan, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; Moh Holil (53), warga Jalan Cepokomulyo, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; M Romli (59), warga Dusun Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; serta M Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Jalan Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari tangan mereka, polisi menyita uang hasil pemerasan, dokumen lembaga swadaya masyarakat (LSM), kartu anggota bertuliskan intelijen negara, kartu pers, hingga laporan palsu atas nama KPK.

    Kasus ini terungkap setelah korban, Lovanda Giovan, pemilik sebuah kafe di Talangagung, Kepanjen, melapor ke polisi. Korban mengaku didatangi para pelaku yang berpura-pura mengalami keracunan setelah meminum kopi robusta di kafenya. Mereka kemudian menuding kopi yang dijual menyebabkan mual dan muntah serta menekan korban dengan alasan produk tersebut tidak memiliki izin edar.

    “Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Alasannya korban ini menjual atau memproduksi kopi yang bikin mual dan muntah. Pelaku juga berdalih kopi merek PGP Coffee milik korban tidak dilengkapi izin edar,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025).

    Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan bahwa para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, tetapi jumlah tersebut terus berkurang hingga akhirnya hanya Rp7 juta.

    “Pelaku awalnya meminta korban uang sebanyak Rp500 juta. Kemudian turun ke angka Rp200 juta, sampai terakhir Rp7 juta. Setelah kami amankan sesuai laporan korban, barang bukti berupa uang tujuh juta masih ada. Termasuk beberapa uang hasil kejahatan serupa,” tutur Muhammad Nur.

    Polisi mengungkap bahwa kelompok ini kerap menyasar pemilik usaha kecil dengan mengaku sebagai anggota lembaga swasta atau pers. Mereka mengintimidasi korban dengan dalih izin usaha tidak lengkap dan menawarkan “bantuan” pengurusan perizinan dengan biaya tertentu. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan melaporkan ke Krimsus Polda Jatim, padahal itu hanya modus untuk menakut-nakuti.

    “Pelaku menakut-nakuti korban soal izin usaha. Kemudian bisa menguruskan perizinan usaha dengan meminta sejumlah uang. Jika korban menolak, pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih akan membuat surat aduan dan laporan ke Krimsus Polda Jatim. Padahal itu hanya upaya modus dari komplotan pelaku,” terang Muhammad Nur.

    Sebelum tertangkap, komplotan ini juga melakukan pemerasan terhadap seorang peternak ayam di Talangagung, Kepanjen, dengan nilai Rp10 juta.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. [yog/beq]

  • KSAL Laksamana Muhammad Ali Akan Pensiun, Pengamat Militer Bicara Peluang Perwira Bintang Dua TNI AL – Halaman all

    KSAL Laksamana Muhammad Ali Akan Pensiun, Pengamat Militer Bicara Peluang Perwira Bintang Dua TNI AL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali akan memasuki masa pensiun pada April 2025.

    Muhammad Ali diketahui lahir pada 9 April 1967 sehingga pada 9 April 2025 usianya akan menginjak 58 tahun dan pensiun dari TNI.

    Sejumlah nama perwira bintang tiga TNI AL digadang-gadang bakal menggantikan Muhammad Ali sebagai KSAL.

    Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan saat ini dari jajaran perwira tinggi bintang tiga TNI AL ada dua nama yang menonjol dalam bursa calon KSAL.

    Dua nama tersebut adalah Laksdya TNI Irvansyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bakamla dan Laksdya TNI Erwin S.

    Aldedharma yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal).

    Menurut Fahmi, Irvansyah memiliki rekam jejak yang kuat, termasuk pernah menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I dan Pangkoarmada III.

    Namun menurutnya, faktor masa dinas bisa menjadi pertimbangan karena ia akan memasuki masa pensiun dalam waktu sekitar satu tahun ke depan.

    Sementara itu, kata dia, Erwin juga memiliki peluang besar.

    Meskipun pengalaman jabatannya relatif sama dengan Irvansyah, kata dia, dengan masa dinas yang lebih panjang dan melihat posisinya saat ini, dia bisa saja menjadi pilihan utama.

    Meskipun begitu, bukan berarti peluang bagi perwira bintang dua tertutup sepenuhnya.

    Jika dalam waktu dekat ada promosi ke bintang tiga, misalnya seorang Panglima Koarmada atau pejabat lain dengan rekam jejak operasional yang kuat, maka konstelasi bisa berubah, kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Ini bukan hal yang mustahil mengingat Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Panglima Tertinggi biasanya, selain menilai kompetensi, juga mempertimbangkan rekam jejak kerja bersama dan kecocokan dalam pengisian jabatan strategis, lanjutnya.

    Artinya, menurut Fahmi, siapa yang akan ditunjuk menjadi KSAL baru akan sangat bergantung pada bagaimana Presiden melihat kebutuhan strategis TNI AL ke depan, serta sejauh mana calon tersebut dapat menjalankan visi pertahanan maritim Indonesia dalam dinamika geopolitik yang semakin kompleks, ucapnya.

    Fahmi mencatat, dalam tradisi TNI AL, calon KSAL biasanya berasal dari perwira tinggi bintang tiga dengan latar belakang Korps Pelaut yang memiliki pengalaman luas dalam komando operasional serta pemahaman mendalam terhadap strategi dan kebijakan pertahanan maritim.

    Seorang calon KSAL, menurut dia, mestinya memiliki rekam jejak dalam berbagai posisi strategis.

    Posisi strategis dimaksud yakni komandan kapal kombatan, komandan pangkalan, panglima komando armada, hingga jabatan di tingkat Mabes TNI atau Kementerian Pertahanan yang berkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan.

    Selain itu, kata dia, pengalaman bertugas di lingkungan lembaga pendidikan seperti Kodiklat AAL atau Sesko juga menjadi nilai tambah karena menunjukkan kemampuan dalam pembinaan personel dan pengembangan doktrin maritim.

    Faktor lain yang juga berpengaruh adalah pengalaman dalam operasi laut dan operasi militer lainnya, baik dalam negeri maupun internasional, serta keterlibatan dalam kerja sama pertahanan dengan negara-negara mitra, ungkap Fahmi.

  • PSU Akan Gunakan APBD, Kemendagri Perintahkan Sisir Anggaran yang Tidak Perlu

    PSU Akan Gunakan APBD, Kemendagri Perintahkan Sisir Anggaran yang Tidak Perlu

    PSU Akan Gunakan APBD, Kemendagri Perintahkan Sisir Anggaran yang Tidak Perlu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    menyatakan, pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 26 daerah akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), termasuk untuk dua daerah yang kekurangan anggaran, yakni Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel.
    Bima mengatakan biaya PSU akan dihentikan dan menghilangkan komponen yang dinilai tidak perlu untuk memastikan kecukupan anggaran dari APBD.
    “Kita pastikan juga untuk menekan lagi biayanya, karena kita melihat ya masih banyak komponen yang bisa ditekan, ya seperti misalnya ada perbedaan angka yang diajukan. Ini yang mengajukan kan KPU melalui APBD kabupaten/kota, gitu kan. Nah, itu standar tiap TPS itu masih berbeda-beda,” ujar Bima saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
    Dia menjelaskan bahwa saat ini pagu anggaran tiap TPS masih berbeda-beda, sehingga perlu ada penyelarasan agar penghematan bisa dilakukan.
    Mantan wali kota Bogor ini menambahkan bahwa Kemendagri juga telah memerintahkan Dirjen Keuangan Daerah untuk betul-betul mendalami efisiensi anggaran PSU tersebut.
    “Bahkan kami mengirimkan tim ke kota-kota itu untuk didalami rupiah per rupiahnya. Karena kami tidak ingin APBD itu terbebani oleh penyelenggaraan pemilihan ulang,” imbuh dia.
    Bima juga mengatakan bahwa Kemendagri tidak menginginkan anggaran pelayanan dasar harus dipotong demi penyelenggaraan PSU.
    “Yang kami minta untuk dianggarkan itu lebih kepada pergeseran dari efisiensi, ya dari makan minum, perjalanan dinas, dan lain-lain, kira-kira begitu,” kata  dia.
    Jika masih kekurangan, pemerintah provinsi akan memberikan bantuan anggaran, sehingga penggunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) akan sangat kecil kemungkinan untuk digunakan.
    Sebelumnya, KPU RI menyampaikan bahwa masih terdapat dua daerah yang kekurangan anggaran untuk menggelar
    PSU Pilkada 2024
    .
    Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan dari 26 daerah yang harus melaksanakan PSU, dua daerah di antaranya kekurangan anggaran.
    Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
    “Total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” ucap Drajat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
    Drajat menambahkan bahwa ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024.
    “Jadi, ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD Pilkada 2024. Kekurangan anggaran masih menunggu dari Pemda,” kata dia.
    Drajat memastikan bahwa KPU RI akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah terkait dengan kurangnya anggaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Sesuai Takaran dan Melebihi HET, DPR Akan Pantau Distribusi MinyaKita

    Tak Sesuai Takaran dan Melebihi HET, DPR Akan Pantau Distribusi MinyaKita

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyebut komisi berkaitan dengan perdagangan akan meninjau langsung ke lapangan menyusul temuan MinyaKita tidak sesuai takaran.

    “Komisi terkait untuk menanyakan bahkan kemudian bisa meninjau langsung,” kata Puan menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

    Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyebut parlemen perlu memastikan pasokan MinyaKita tak langka jelang Idulfitri 1446 Hijriah.

    “Jangan sampai kebutuhan MinyaKita dalam bulan puasa dan menjelang lebaran nanti kemudian pasokannya itu terganggu dalam kebutuhan masyarakat,” lanjut dia.

    Puan bahkan mengatakan parlemen akan memastikan stok minyak goreng secara keseluruhan tersedia setelah heboh takaran MinyaKita tak sesuai.

    “Bukan hanya MinyaKita saja, tetapi minyak goreng menuju sampai bulan lebaran bersama dengan pemerintah,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng dengan merek MinyaKita yang dikemas di bawah ketentuan yang seharusnya berisi 1 liter. Amran menemukan pelanggaran itu saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

    “Volumenya (MinyaKita) tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran dalam keterangannya pada Jumat, 8 Maret 2025.

    Menurut Amran MinyaKita yang ia temukan itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, Amran memastikan MinyaKita itu dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

  • Ditelepon Seskab Teddy, Pandawara Group Diundang Prabowo di Istana

    Ditelepon Seskab Teddy, Pandawara Group Diundang Prabowo di Istana

    Bisnis.com, JAKARTA — Komunitas pemuda Pandawara Group menemui Presiden Prabowo Subianto dengan menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

    Gilang sebagai perwakilan dari lima anggota Pandawara mengaku kehadiran mereka berlima di Istana setelah dihubungi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

    Teddy menelepon Pandawara Group pada kemarin. Adapun, Pandawara Group diminta hadir ke Istana dalam rangka membahwas permasalahan mengenai lingkungan dan sampah.

    “Soal isu lingkungan, sampah. Specifically membicarakan soal lingkungan, sampah,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Gilang pun mengaku bahwa Pandawara berharap lewat pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto siang ini, mereka bisa terus bersinergi untuk inovasi di bidang lingkungan.

    “Semoga hasil dari pertemuan ini kami bisa lebih bersinergi dan bisa membuat inovasi yang keren lah untuk kemajuan lingkungan yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

  • Sabu 1 Kg di Madura Gagal Edar, 4 Pemuda Digelandang

    Sabu 1 Kg di Madura Gagal Edar, 4 Pemuda Digelandang

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan, berhasil meringkus 4 pemuda yang membawa sabu sebanyak 1 kilogram yang hendak diedarkan di Madura.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku yang diamankan yakni inisial R, FS, FA warga Mlajah dan IR warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung sate di Jalan Kenanga Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

    “Jadi mereka ini kita amankan sedang makan di warung sate,” terangnya, Selasa (11/3/2025).

    Hendro mengaku, empat pelaku sudah lama menjadi target operasi. Dari hasil penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan 275 butir ekstasi yang disimpan di sebuah motor salah satu pelaku.

    “Barang tersebut dibeli seharga Rp 450 juta untuk satu kilo sabu dan Rp 150 ribu ekstasi,” imbuhnya.

    Sementara itu, polisi masih menelusuri asal muasal sabu dan ekstasi tersebut.

    “Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [sar/ian]

  • BPKH Dorong Revisi Regulasi untuk Penguatan Pengelolaan Dana Haji

    BPKH Dorong Revisi Regulasi untuk Penguatan Pengelolaan Dana Haji

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan peraturan perundang-undangan pengelolaan dana haji direvisi. Hal itu penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji.

    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH berupaya menghadirkan manfaat bagi calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu.

    Pihaknya melakukan sejumlah inovasi pengelolaan dana umat. Salah satu inovasi tersebut adalah berupa rekening virtual.

    Rekening virtual itu untuk menyalurkan dana bagi 5,5 juta calon jemaah haji yang masih dalam antrean.

    Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp 800 miliar, kini sudah terakumulasi hingga Rp 18,3 triliun pada 2025.

    “Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp 25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp 28 juta,” kata Indra.

    Selain itu, dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada 2018 telah menjadi 6,9 persen diakhir 2024.

    Indra mengatakan, BPKH berkomitmen dengan prinsip keamanan, transparansi, akuntabel dan patuh terhadap syariah. 

    “Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” katanya.

    Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

    Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.

    Dia mencontohkan, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang bisa dijadikan modal atau saham yang dikelola BPKH, hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan.

    Program-program itu antara lain bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

    “Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” kata Indra

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan peraturan perundang-undangan pengelolaan dana haji direvisi. Hal itu penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji.
     
    Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH berupaya menghadirkan manfaat bagi calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu.
     
    Pihaknya melakukan sejumlah inovasi pengelolaan dana umat. Salah satu inovasi tersebut adalah berupa rekening virtual.

    Rekening virtual itu untuk menyalurkan dana bagi 5,5 juta calon jemaah haji yang masih dalam antrean.
     
    Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu mulai Rp 800 miliar, kini sudah terakumulasi hingga Rp 18,3 triliun pada 2025.
     
    “Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp 25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp 28 juta,” kata Indra.
     
    Selain itu, dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada 2018 telah menjadi 6,9 persen diakhir 2024.
     
    Indra mengatakan, BPKH berkomitmen dengan prinsip keamanan, transparansi, akuntabel dan patuh terhadap syariah. 
     
    “Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” katanya.
     
    Meski demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.
     
    Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.
     
    Dia mencontohkan, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang bisa dijadikan modal atau saham yang dikelola BPKH, hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan.
     
    Program-program itu antara lain bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
     
    “Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” kata Indra

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula – Halaman all

    Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi impor gula.

    “Kami yakin hakim punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong. Kami sangat siap menghadapi keputusan nanti di hari kamis besok,” kata Zaid kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

    Ia berharap pada sidang putusan sela Kamis mendatang, majelis hakim menegakan hukum dengan benar.

    Tidak ada tebang pilih.

    “Apalagi yang ini kita yakin itu bukan perbuatan tindak pidana korupsi. Lepaskan, bebaskan Tom Lembong. Tidak ada pilihan lain,” terangnya.

    Sementara itu pada persidangan hari ini di PN Tipikor agenda mendengar tanggapan JPU Kejaksaan Agung atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya.

    Zaid merasa keberatan dengan bantahan jaksa.

    “Kita sangat keberatan adalah dalam bantahannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tempus itu sesuai dengan terdakwa. Berdasarkan sprindiknya itu, harusnya 2015-2023, masalah nanti ditemukan tindak pidana di tahun berapa itu urusan lain,” kata Zaid.

    Ia melanjutkan tapi harus dijelaskan dahulu dalam dakwaan, tindak pidana dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan 2015-2023 tersebut secara menyeluruh.

    “Tapi ternyata dalam jawabannya, tadi kita sudah dengar secara jelas bahwa tempus itu sudah sesuai dengan masa jabatan Pak Tom Lembong atau terdakwa,” terangnya.

    Zaid mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

    “Kenapa sebatas Pak Tom Lembong? Tempusnya ini sudah salah, harusnya sesuai dong. Sprindik dengan dakwaan itu harus sejalan. Tidak boleh beda. Tapi itu tidak dijawab sama jaksa,” terangnya.

    Kasus Tom Lembong

    Diketahui Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.