Jenis Media: Nasional

  • Kisah Pilu Pengangkatan CASN Ditunda: Resign Kerja, Tinggalkan Ibu di Kampung, Kini Jualan Makanan – Halaman all

    Kisah Pilu Pengangkatan CASN Ditunda: Resign Kerja, Tinggalkan Ibu di Kampung, Kini Jualan Makanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita bernama IF, asal Kediri, Jawa Timur, merasakan kekecewaan mendalam setelah impian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ia perjuangkan bertahun-tahun terhalang usai pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pengangkatan CASN 2024.

     

    IF, yang sebelumnya gagal pada tes CASN 2021, akhirnya berhasil lolos pada seleksi tahun ini dan mendapatkan kesempatan bergabung dengan Komisi Yudisial (KY).

     

    Saking besar keinginannya untuk mengabdi pada negara, IF bahkan rela meninggalkan pekerjaan tetapnya di kantor advokat dan memutuskan untuk resign demi mempersiapkan diri pindah ke Jakarta.

     

    “Selain mempersiapkan kepindahan saya ke Jakarta, saya juga harus mengurus ibu saya yang akan menjalani ibadah haji. Persiapannya cukup banyak, dan saya harus mempersiapkan semuanya dengan baik,” kata IF kepada Tribunnnews.com, Selasa (11/3/2025).

     

    Namun, kebahagiaan IF tidak berlangsung lama.

     

     

    Pada Maret 2024, pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CASN, yang membuat IF harus menunggu hingga Oktober 2025 untuk bisa mulai bekerja sebagai ASN. 

     

    Situasi ini membuatnya harus menganggur dan mencari pekerjaan sementara demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

     

    “Ya, sekarang saya lagi cari-cari pekerjaan, meskipun mungkin pekerjaan yang kecil-kecil dulu, yang penting bisa tetap berjalan. Saya siap menerima pekerjaan apa saja, seperti ulasan produk atau tugas-tugas kecil lainnya,” ujar IF.

     

     

    Selain itu, IF juga berencana memanfaatkan waktu untuk berjualan makanan dan minuman selama Ramadhan serta mencoba hasil dari beberapa investasi yang ia miliki, seperti deposito dan saham.

     

    “Berjualan beberapa makanan minuman selama Ramadhan, memanfaatkan hasil imbal beberapa instrumen investasi (deposito, saham dan sejenisnya) sembari mencari kerja tetap lagi,” sambungnya.

     

    Meskipun demikian, dia tetap berharap pengangkatan ASN bisa segera dilakukan sesuai jadwal.

     

    “Saya harap pemerintah bisa mempertimbangkan penundaan ini, karena banyak CASN yang sudah mengorbankan pekerjaan mereka dan mempersiapkan segala hal untuk pengangkatan ini. Tidak mudah mencari pekerjaan saat ini,” kata IF, yang juga mengkhawatirkan dampak penundaan terhadap keuangan banyak keluarga calon ASN.

     

    RINI WIDYANTINI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memimpin rapat internal lingkup Kementerian PANRB, di Jakarta, Senin (28/10/2024). Terkini, Rini menyampaikan dirinya telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai keputusan penundaan pengangkatan CASN (CPNS dan CPPPK) 2024.  (Dok. Kemenpan RB)

     

    Pemerintah sebelumnya mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, dengan jadwal pengangkatan CPNS yang diperkirakan baru akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

     

    Sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

     

     

    Meskipun demikian, banyak pihak yang berharap agar proses pengangkatan ini bisa dipercepat demi membantu mereka yang telah menunggu lama.

  • Pertamina RDP dengan Komisi VI, Politisi PDIP Usul Pembentukan Panja

    Pertamina RDP dengan Komisi VI, Politisi PDIP Usul Pembentukan Panja

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Mufti Anam mengusulkan dibentuk panitia kerja (Panja) di DPR untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di perusahaan Pertamina. Usulan pembentukan panja diutarakan Mufti saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Direktur Utama Pertamina Persero dan Sub Holding, pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola mintak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2024. Dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka di Kejagung, enam di antaranya merupakan pejabat sub holding PT. Pertamina. 

    “Maka evaluasi manajemen berserta remunerasi nya sangat sangat urgent dilakukan. Kemudian yang keempat pak Dirut, karena itu saya usulkan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan komisi 6 untuk bagaimana segera dibentuk panja BBM Pertamina karena jangan berhenti pada pion pion yang sudah terjerumus, jangan kemudian ini keluar dari mulut singa masuk ke kandang macan pak,” kata Mufti.

    Mufti meyakini bahwa Pertamina harus benar melakukan bersih bersih secara menyeluruh. Dalam pandangan dia, dengan dibentuknya panja maka para pimpinan Pertamina termasuk direksi pun direktur utama terdahulu dapat dipanggil untuk diminta keterangannya.

    “Kita bisa panggil mantan direksi Pertamina pak Ahok yang beliau juga konfirmasi kalau beliau diundang ke tempat ini beliau akan hadir” katanya.

    “Kita akan undang mantan komisaris begitu juga mantan Dirut Bu Nicke ,kemudian begitu jga mantan Dirut Dirut ketika Petral dibubarkan misalnya,” ujarnya.

    Kemudian untuk mengetahui pasti terkait isu yang berkembang mengenai pengoplosan BBM demi mengerek keuntungan secara ilegal. Dalam hal ini, Mufti mengatakan pernah mengecek di internet bahwa terdapat produsen yang mengklaim mampu menaikan tingkat RON BBM.

    “Maka dalam kesempatan ini juga saya membantah pernyataan Plt Dirut Pertamina Patra niaga ketika rapat dengan komisi 12 beliau nyatakan tidak ada aditif yang bisa menambah Ron kenyataannya pak Plt , ketika bapak buka google ketika buka e comerce banyak sekali peruhasan kredibel yang jual booster yang bahkan menjanjikan bisa naik 5 poin , misalnya dari Ron 90 ke 95 yang jauh lebih besar dari Pertamax,” sebutnya.

    “Saya sangat yakin masih banyak penjahat, mafia yang bercokol di Pertamina ini, mereka tinggal tunggu giliran saja untuk duduk pada posisi strategis, yang artinya pertamina tidak akan pernah sehat karena didalam tubuhnya masih tersebar virus virus,” kata dia.

    Dia menekankan kembali agar panja terkait kasus BBM Pertamina untuk segera dilakukan demi mengusut tuntas dari hulu ke hilir terkait persoalan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapolda Jatim: 2 Pecatan TNI Pelaku Penyelundupan Senjata Api KKB Papua

    Kapolda Jatim: 2 Pecatan TNI Pelaku Penyelundupan Senjata Api KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh tersangka penyelundupan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) terancam hukuman mati.

    Oleh polisi, ketujuh tersangka dijerat pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

    Adapun ketujuh Tersangka tersebut, dua diantaranya pecatan TNI. Mereka adalah
    Yuni Enumbi, Eko Sugiono keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin pada wartawan Polda Jatim melalui Zoom mengatakan, Yuni Enumbi diamankan oleh Polda Papua pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.52 WIT, di kepulauan Amplas, Distrik Waris Kabupaten Keerom Provinsi Papua.

    Barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan 882 butir peluru, Tersangka membungkus senjata dalam ban karet mobil yang dilakban dan dimasukkan ke dalam tabung air kompresor dibalut kayu dan dibungkus plastik.

    “Setelah dilakukan profilling target jaringan, akhirnya diketahui bahwa pemasok senjata dari Bojonegoro. Kemudian kita koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

    Di Bojonegoro, Polda Jatim mengamankan tiga tersangka, mereka adalah,Teguh Wiyono warga Jl Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro dan Pujiono warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara Moh Hariyanto yang berperan mengirim pesanan juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mereka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa melakukan reparasi senjata.

    “Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti diantaranya mesin bubut, alat las dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” terang Farman.

    Farman menambahkan, tersangka sudah sekali melakukan pengiriman senjata yang dipesan oleh pemesan yang berada di papua dan akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilai Rp 1,3 miliar dimana senjata tersebut dimasukan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tambahnya.

    Adapun ratusan amunisi yang disita, menurut Farman merupakan produksi dari PT Pindad dengan kaliber berbeda yang standart digunakan untuk militer.

    “Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standart militer,” pungkasnya. [uci/ted]

  • Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang Periode Lebaran 2025 – Halaman all

    Pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.

    Tayang: Selasa, 11 Maret 2025 22:44 WIB

    WARTAKOTA/YULIANTO

    PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG – Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023). Pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2025, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik. 

    TRIBUNNEWS.COM – Lebaran atau Idul Fitri adalah momen penting bagi umat Islam di Indonesia. 

    Selama periode ini, terjadi arus mudik besar-besaran di seluruh penjuru negeri, yang mengakibatkan peningkatan lalu lintas yang signifikan, terutama di jalan raya. 

    Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama Lebaran 2025, untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik.

    Ketentuan pembatasan angkutan barang tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

    Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada:

    mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
    mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta
    mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

    Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:

    Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
    DKI Jakarta – Banten
    DKI Jakarta
    DKI Jakarta dan Jawa Barat
    Jawa Barat
    Jawa Barat – Jawa Tengah
    Jawa Tengah
    Jawa Timur. 

    Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:

    Provinsi Sumatera Utara
    Jambi dan Sumatera Barat
    Jambi – Sumatera Selatan – Lampung
    DKI Jakarta – Banten
    DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
    Jawa Barat
    Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur
    Yogyakarta
    Jawa Timur
    Bali
    Kalimantan Tengah.

    Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bengkel Las di Bojonegoro Digerebek Polisi, Ribuan Butir Amunisi Disita

    Bengkel Las di Bojonegoro Digerebek Polisi, Ribuan Butir Amunisi Disita

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur bersama Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda DIY berhasil menggerebek lokasi pembuatan senjata api ilegal di Kabupaten Bojonegoro dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, Selasa (11/3/2025).

    Operasi ini mengungkap aktivitas produksi, perakitan, modifikasi, dan pengiriman senjata api ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Empat warga Bojonegoro, yaitu Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin, dan seorang saksi bernama Harianto, diamankan dalam operasi tersebut.

    Selain mengamankan tiga orang tersangka dan satu orang saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan meliputi:

    1. Senjata Api dan Amunisi:
    – 6 pucuk senjata api (2 Cuk SS1 V1 dan 4 Cuk G2 Pindad).
    – 882 butir amunisi (632 butir kaliber 5.56 dan 250 butir kaliber 9mm).
    – 5 senjata api rakitan (2 senjata panjang dan 3 senjata pendek).
    – Amunisi tambahan sebanyak 982 butir dengan berbagai kaliber, termasuk 402 butir kaliber 5.56, 198 butir kaliber 22,68 butir kaliber 30, 152 butir kaliber 7.62x59mm, 147 butir kaliber 7.62x51mm, 14 butir kaliber 9mm, dan 1 butir kaliber 7.62.

    2. Peralatan Produksi Senjata:
    – Alat bubut, alat las, dan mesin khusus untuk pembuatan popor senjata serta senjata pendek.
    – Piranti atau komponen untuk merakit senjata api.

    3. Kendaraan:
    – Satu unit mobil pick-up jenis Suzuki yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas produksi dan pengiriman senjata ilegal.

    Kapolda Jawa Timur, Komjen Imam Sugianto, menjelaskan bahwa senjata dan amunisi tersebut dikirim ke Papua dengan cara dimasukkan ke dalam wadah mesin kompresor yang dipotong dan dibagi menjadi beberapa bagian. “Pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.

    Operasi ini merupakan lanjutan dari penyelidikan terhadap tersangka sebelumnya, Yuni Enumbi, yang ditangkap di Kampung Ampas KM 76, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

    Dari hasil pengembangan tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan bengkel las di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang ternyata dipakai untuk merakit senjata api.

    “Hasilnya 3 tersangka diamankan, yakni Teguh Wiyono, Pujiono, Mukhamad Kamaludin dan 1 orang sebagai saksi atas nama Harianto,” pungkasnya. [lus/ted]

  • Tak Masalah Ada Efisiensi, Menhub Siapkan 80 Ribu Kuota Mudik Gratis

    Tak Masalah Ada Efisiensi, Menhub Siapkan 80 Ribu Kuota Mudik Gratis

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perhubungan (Menhub) RI Dudy Purwagandhi memastikan program mudik gratis tetap dijalankan meski terjadi efisiensi anggaran. Dia menyakini penyelenggaraan mudik gratis untuk pemudik dapat dioptimalkan.

    “Jadi Bapak Ketua bisa kami sampaikan oleh pendengar efisiensi kami bisa tetap melakukan program mudik gratis,” ujar Dudy dalam rapat kerja (raker) dengab Komisi V di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. 

    Lebih lanjut Dudy menerangkan Kemenhub akan menyediakan mudik gratis dengan kuota 86.312 penumpang dan 7.724 sepeda motor. 

    Dudy mengatakan Dijten Perhubungan Darat menyiapkan mudik gratis untuk 31 kota tujuan. Kemudian, Ditjen Perekeretaapian menyiapkan 16.960 penumpang dan 7.424 sepeda motor.

    “Ditjen Perhubungan Laut sebanyak 153 ruas trayek pelayaran angkutan laut dengan kapasitas sebanyak 47.816 penumpang,” jelasnya.

    Imbau Masyarakat Gunakan Fasilitas Mudik Gratis

    Menhub mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Mudik Gratis yang diselenggarakan Kemenhub atau pihak-pihak lain, baik Kementerian/Lembaga, BUMN, atau perusahaan swasta.

    “Kami tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat agar seyogianya tidak melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan sepeda motor, mengingat potensi bahaya kecelakaan yang cukup tinggi,” ujar Dudy dalam keterangan resmi belum lama ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Peran Lengkap Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

    Ini Peran Lengkap Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan jaringan senjata api ilegal yang akan dipasok ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap peran masing-masing Tersangka.

    Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua.

    “Dari hasil pengembangan kasus di Papua yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Imam Sugianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025).

    Disebutkan oleh Komjen Pol Imam Sugianto, total ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Ketujuh pelaku tersebut adalah Yuni Enumbi, Eko Sugiono keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Dari penangkapan keduanya baru diketahui bahwa pembuat senjata adalah dari Bojonegoro. Oleh Polda Jatim, kemudian ditindaklanjuti hingga ditangkaplah tiga tersangka yakni Teguh Riyanto selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Muhammad Kamaluddin berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, Pujiono, dia yang merakit senjata.

    Tersangka ketujuh adalah Adi Pamungkas berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi berlokasi di kecamatan minggir kabupaten Sleman provinsi Daerah istimewa Yogyakarta.

    Perlu diketahui, sebuah rumah di Perumahan Kalianyar di Desa Kalianyar, Kapas Bojonegoro digerebek Polisi.

    Rumah itu diduga menjadi tempat perakitan senapan tanpa izin.

    Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3) siang sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

    Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah dan dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan.

    Sementara itu, pihak pemerintah Desa Kalianyar membenarkan adanya penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polisi.

    “Iya Sabtu kemarin. Pihak desa hanya diminta jadi saksi, infonya tempat perakitan senjata. Kebetulan saya tidak rumah, jadi diwakili oleh salah satu perangkat. Rumah itu dikontrakkan dan bukan warga Kalianyar,” terang Kades Ibnu Ismail.

    Dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polisi, diamankan beberapa mesin bubut yang diangkut oleh truk derek mobil pikap.

    “Yang saya tahu ada mesin yang diangkut pakai mobil towing dan pakai pikap, soalnya ditutup terpal,” ucap AT, salah satu warga lain. [uci/but]

     

  • Menag Minta Masjid di Jalur Mudik Dibersihkan dan Perbaiki Fasilitas

    Menag Minta Masjid di Jalur Mudik Dibersihkan dan Perbaiki Fasilitas

    Menag Minta Masjid di Jalur Mudik Dibersihkan dan Perbaiki Fasilitas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama (
    Menag
    )
    Nasaruddin Umar
    meminta pengurus
    masjid
    untuk menyediakan berbagai fasilitas bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah atau tahun 2025.
    Menag mengimbau agar pengurus masjid membersihkan toilet, menyediakan ruang untuk ibu menyusui, tempat istirahat, kamar khusus perempuan, serta ruang untuk mengisi daya ponsel di setiap masjid.
    “Kami mencoba untuk berkoordinasi dengan para pengurus masjid agar diperbaiki toiletnya, karena kalau kita mengandalkan semuanya di
    rest area
    , di tol-tol tertentu, itu nanti akan terjadi penumpukan,” kata Menag dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
    Menag berharap, dengan fasilitas yang nyaman, pemudik dapat singgah sementara di masjid untuk menghindari penumpukan di
    rest area
    .
    “Jadi, nanti kita akan menciptakan satu kondisi di masjid itu juga sebagai tempat pemberhentian yang paling bagus,” ujar Nasaruddin Umar.
    Kemenag berupaya membantu kelancaran mudik dengan mengoptimalkan sarana masjid sebagai posko Lebaran di jalur-jalur yang dilalui pemudik.
    Menag juga meminta setiap masjid di jalur mudik menyiapkan air minum gratis.

    Masjid
    -masjid yang dilewati jalur pemudik itu diharapkan menyiapkan air minum gratis, karena di dalam hukum Islam itu, musafir itu adalah mujahid, musafir itu sangat berpahala kita kalau kita beri makan dan beri minum,” katanya.
    Sebelumnya, Nasaruddin menyampaikan usulan agar masjid di sepanjang jalur mudik dijadikan posko alternatif yang dibuka 24 jam bagi para pemudik.
    Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Rabu, 5 Maret 2025.
    “Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satu kebijakan yang akan diusulkan adalah membuka masjid di sepanjang jalur mudik selama 24 jam,” ujae Nasaruddin.
    Dia juga mengusulkan adanya rambu-rambu petunjuk arah menuju masjid di sepanjang jalur mudik.
    Namun, pemasangan rambu ini masih akan dikoordinasikan apakah yang akan dipegang oleh kepolisian atau instansi terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pecatan TNI Terlibat Penyelundupan Senpi KKB Papua

    Pecatan TNI Terlibat Penyelundupan Senpi KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pecatan TNI terlibat dalam upaya penyelundupan berbagai jenis senjata api dan amunisi yang direncanakan akan disuplai kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Puncak Jaya Papua.

    Dua oknum tersebut adalah Yuni Enumbi dan Eko Sugiono. Keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin pada wartawan Polda Jatim melalui Zoom mengatakan, Yuni Enumbi diamankan oleh Polda Papua pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.52 WIT, di kepulauan Amplas, Distrik Waris Kabupaten Keerom Provinsi Papua.

    Barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan 882 butir peluru, Tersangka membungkus senjata dalam ban karet mobil yang dilakban dan dimasukkan ke dalam tabung air kompresor dibalut kayu dan dibungkus plastik.

    “Setelah dilakukan profilling target jaringan, akhirnya diketahui bahwa pemasok senjata dari Bojonegoro. Kemudian kita koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

    Di Bojonegoro, Polda Jatim mengamankan tiga tersangka, mereka adalah,Teguh Wiyono warga Jl Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro dan Pujiono warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara Moh Hariyanto yang berperan mengirim pesanan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mereka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa melakukan reparasi senjata.

    “Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti diantaranya mesin bubut, alat las dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” terang Farman.

    Farman menambahkan, tersangka sudah sekali melakukan pengiriman senjata yang dipesan oleh pemesan yang berada di papua dan akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilaiRp 1,3 miliar dimana senjata tersebut dimasukan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tambhanya.

    Adapun ratusan amunisi yang disita, menurut Farman merupakan produksi dari PT Pindad dengan kaliber berbeda yang standart digunakan untuk militer.” Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standart militer,” pungkasnya. [uci/but]

     

  • PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

    Namun, Said mengatakan PDIP menghormati langkah hukum yang diambil siapapun.

    “Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Said saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam UU Partai Politik, tidak ada pengaturan spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai. 

    “Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik,” ujar Said.

    Menurut Said, UU tersebut hanya mengatur mekanisme pergantian pengurus partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

    “Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya,” ucapnya.

    Hal tersebut, kata dia, cerminan pengakuan dari negara untuk menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis yang memiliki kemandirian dalam mengatur internalnya.

    Said menuturkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai karena partai politik bukan merupakan organisasi negara, melainkan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    “Sehingga bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai,” tegasnya.

    Dia menilai bahwa MK tidak memiliki dasar konstitusional untuk mengatur masa jabatan ketua umum partai.

    “Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi,” ungkap Said.

    Said mengungkapkan, uji materiil di MK hanya berlaku untuk mengoreksi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. 

    Sementara itu, tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik, menurutnya, tidak bertentangan dengan konstitusi.

    Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meyakini MK tak mengabulkan gugatan tersebut.

    “Mencermati hal ini, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal  23 ayat 1 UU Partai Politik, saya memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Saya kira gugatan ini juga kurang tepat,” ungkapnya.

    Said menambahkan, jika ada keinginan untuk mengoreksi jalannya kepartaian, mekanisme yang tepat bukanlah melalui MK, melainkan melalui pemilu dan keanggotaan partai politik.

    “Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik. Mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi,” ucapnya.

    Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury pada Senin (10/3/2025), teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol, yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik dilakukan sesuai AD/ART. 

    Dia mengusulkan agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali sekali.

    “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” bunyi petitum pemohon. bunyi petitum permohonan.

    Menurutnya, ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum menyebabkan sentralisasi kekuasaan di satu figur, membuka peluang otoritarianisme, serta membentuk politik dinasti dalam partai.

    Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

    Saat ini, pergantian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik tanpa mekanisme pemilu. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.

    Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR tetap melibatkan pemilih melalui mekanisme pemilu di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang diberhentikan. 

    “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” tuturnya.