Jenis Media: Nasional

  • Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 – Halaman all

    Besaran THR PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan, Cair Mulai 17 Maret 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

    Dalam PP tersebut, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang.

    Mereka yang akan mendapatkan THR 2025 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.

    Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan, THR untuk para ASN dan pensiunan akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

    “THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Besaran THR 2025

    Presiden juga mengungkapkan, besaran THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

    Sementara bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tapi disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

    “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden, dikutip dari kemenkeu.go.id.

    Lalu, berapa besaran THR 2025 yang akan diterima PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pensiunan? Simak daftarnya.

    Besaran THR 2025 untuk PNS

    Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:

    Gaji PNS Golongan I

    Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

    Gaji PNS Golongan II

    Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

    Gaji PNS Golongan III

    Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

    Gaji PNS Golongan IV

    Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Besaran THR 2025 untuk PPPK

    Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. 

    Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. 

    Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

    Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 
    Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 
    Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 
    Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 
    Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 
    Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 
    Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100 
    Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 
    Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 
    Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000 
    Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 
    Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 
    Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 
    Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500 
    Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200 
    Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600 
    Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

    Besaran THR 2025 untuk Prajurit TNI

    Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.

    Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

    Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:

    Golongan I (Tamtama TNI)

    Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
    Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

    Golongan II (Bintara TNI)

    Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
    Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

    Golongan III (Perwira Pertama TNI)

    Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

    Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

    Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

    Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

    Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
    Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

    Besaran THR 2025 untuk Anggota Polri

    Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. 

    Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

    Iniah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

    Golongan I (Tamtama Polri)

    Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
    Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
    Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
    Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
    Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
    Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

    Golongan II (Bintara Polri)

    Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
    Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
    Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
    Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
    Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
    Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

    Golongan III (Perwira Pertama Polri)

    Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
    Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
    Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
    Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
    Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
    Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
    Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

    Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

    Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
    Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
    Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
    Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

    Besaran THR 2025 untuk Pensiunan

    Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

    Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

    Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:

    Pensiunan PNS Golongan I 

    Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 
    Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 
    Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 
    Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688 

    Pensiunan PNS Golongan II 

    Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824 
    Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776 
    Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656 
    Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800 

    Pensiunan PNS Golongan III 

    Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 
    Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104 
    Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016 
    Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536 

    Pensiunan PNS Golongan IV 

    Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 
    Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744 
    Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880 
    Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856 
    Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Dari Miras Hingga Jukir Liar Diungkap Polresta Malang Kota Selama Operasi Semeru 2025

    Dari Miras Hingga Jukir Liar Diungkap Polresta Malang Kota Selama Operasi Semeru 2025

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melaporkan hasil ungkap Operasi Pekat Semeru 2025. Ada 41 kasus dengan 53 tersangka yang berhasil diungkap sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

    Deretan kasus yang diungkap dipaparkan dalam konferensi pers di di Balai Kota Malang. Polresta Malang Kota mengajak Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Forkopimda lainnya dalam ungkap yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025).

    Sederet kasus itu dengan rincian 16 kasus Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non TO. Mulai, tindak kejahatan premanisme sebanyak 23 kasus, kejahatan pornografi 2 kasus, prostitusi 2 kasus, kejahatan peredaran miras ilegal 1 kasus, narkoba 9 kasus, perjudian 3 kasus dan kejahatan jalanan 1 kasus.

    Peredaran miras ilegal di Kota Malang yang semakin marak, menjadi salah satu fokus utamanya sasaran operasi. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk selalu mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif.

    “Dari hasil operasi ini, memang yang paling banyak adalah miras. Karena, miras ini bisa menjadi trigger atau pemicu kejahatan lainnya. Maka, miras akan dilakukan tipiring. Kejahatan lain akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal hukuman yang berlaku,” ujar Nanang.

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkaplan dari 53 tersangka, ada 21 juru parkir liar yang terkena razia gabungan Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang beberapa waktu lalu.

    “Dari berbagai kasus kejahatan yang diungkap itu, diamankan 53 tersangka termasuk didalamnya ada 21 juru parkir liar. Dan seluruh tersangka ini, dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyu.

    Sementara barang bukti yang diamankan mulai dari 1.808 botol miras berbagai jenis, uang tunai Rp1.410.000 dan narkoba sebanyak 86,19 gram sabu serta 0,48 gram ganja, 4 buah HP dan 2 unit sepeda motor.

    “Disamping itu, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan sebanyak 138 sepeda motor. Karena terindikasi melakukan balapan liar baik di Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S Parman, Jalan Veteran, Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Jalan Besar Ijen, dan Jalan Rajasa,” ujar Wahyu.

    “Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan Polresta Malang Kota dalam menindak kejahatan yang terjadi saat bulan ramadan ini. Dengan begitu kami berharap, masyarakat Kota Malang dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib serta mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif,” imbuhnya. (luc/ted)

  • Sebut Korupsi CSR Bank Indonesia Seperti Mangkrak, Gun Romli PDIP: Kalau di Lingkaran Kekuasaan Status Tersangka Bisa Diralat Ya

    Sebut Korupsi CSR Bank Indonesia Seperti Mangkrak, Gun Romli PDIP: Kalau di Lingkaran Kekuasaan Status Tersangka Bisa Diralat Ya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader PDIP, Guntur Romli menyebut kasus korupsi CAR Bank Indonesia (BI) seperti mangkrak. Itu ia ungkapkan berdasarkan kabar terkini kasus tersebut.

    “Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia kayak mangkrak di KPK nih,” kata pria yang karib disapa Gun Romli itu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (12/3/2025).

    KPK pada Desember 2024 menyebut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun belakangan meralat pernyataannya.

    “Padahal awalnya diumumkan sudah ada 2 tersangka, tiba-tiba diralat,” ujar Gun Romli.

    Ia berspekulasi, diralatnya penetapan tersangka itu ada hubungannya dengan kekuasaan.

    “Kalau di lingkaran kekuasaan status tersangka bisa diralat ya,” imbuhnya.

    Pada Selasa, 11 Maret 2024 KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

    Mereka masing-masing Nia Nurrohmah, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan; Wagino, karyawan swasta yang bekerja sebagai staf Rumah Aspirasi Hari Gunawan, dan Ponidin, Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada.

    Kemufian Andri Sopiandi, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, dan Tony Hartus, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    (Arya/Fajar)

  • TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TB Hasanuddin Anggap Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Tidak Lazim, Tak Sesuai Kebiasaan di TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin merespons soal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

    Merespons hal ini, TB Hasanuddin mengutip pernyataan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang sejatinya Teddy Indra Wijaya harusnya keluar dari keanggotaan di TNI.

    “Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI,” kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Terlebih kata TB Hasanuddin, ternyata pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari pangkat Mayor ke Letkol tidak didasarkan pada surat keputusan melainkan surat perintah.

    Padahal menurut purnawirawan jenderal bintang dua TNI tersebut, setiap anggota atau Prajurit TNI yang naik pangkat harus didasarkan pada surat keputusan.

    “Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” ujar Hasanuddin.

    “Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” sambung dia.

    Atas hal itu, dirinya menyebut kalau pengangkatan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol di luar kebiasaan Institusi TNI.

    Pasalnya menurut dia, surat perintah yang dikeluarkan oleh Panglima TNI biasanya bersifat penugasan untuk para prajurit TNI.

    “Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya,” tandas dia.

    Diberitakan sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

     

     

  • BPKH Dinilai Berperan Penting Dalam Pengelolaan Dana Haji

    BPKH Dinilai Berperan Penting Dalam Pengelolaan Dana Haji

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan haji yang lebih terjangkau. BPKH harus terus memperbaiki kinerja untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. 

    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan BPKH harus bisa memberi nilai manfaat yang besar, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.

    “Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” kata Muzani.

    Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia IPHI Mohamad Anshori mengatakan, pengelolaan dana haji harus berada di lembaga independen yang transparan dan profesional.

    Anshori mengatakan, sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji.

    “Ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” katanya.

    Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki peran penting dalam mewujudkan haji yang lebih terjangkau. BPKH harus terus memperbaiki kinerja untuk menjamin tata kelola dana haji yang semakin terpercaya. 
     
    Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan BPKH harus bisa memberi nilai manfaat yang besar, sehingga mampu meringankan biaya jamaah yang akan berangkat ke tanah suci.
     
    “Harapan kami kepada teman-teman yang mengelola keuangan haji agar bisa semakin amanah, produktif, dan efektif,” kata Muzani.

    Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia IPHI Mohamad Anshori mengatakan, pengelolaan dana haji harus berada di lembaga independen yang transparan dan profesional.
     
    Anshori mengatakan, sebelum BPKH dibentuk, banyak celah penyalahgunaan dalam pengelolaan dana haji.
     
    “Ide pembubaran BPKH bukan solusi memperbaiki pengelolaan dana haji. Tapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye setelah ditahan KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye akan diulas di artikel ini. Meski sama-sama berstatus rompi untuk tahanan, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda-beda.

    Selama proses hukum yang dijalankan, para tersangka atau terdakwa umumnya diberikan pakaian khusus berupa rompi tahanan. Bukan sekadar seragam biasa, rompi ini punya fungsi tertentu, termasuk untuk identifikasi tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa warna rompi yang umum dipakai para tahanan, seperti pink, merah hingga oranye. Warna-warna ini bukan sekadar pembeda visual, tetapi juga memiliki arti khusus yang berkaitan dengan status atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan. Berikut penjelasannya.

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye

    1. Rompi Tahanan Pink

    Satu yang sedang hangat adalah rompi berwarna pink. Rompi dengan warna ini sebelumnya jadi perhatian usai dipakai Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Melihat ke belakang, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang diberikan beberapa warna rompi berbeda. Adapun warna pink bermakna bahwa orang tersebut adalah tahanan dalam kasus pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

    Sebelum Tom Lembong, publik juga bisa melihat sejumlah tersangka kasus korupsi lain yang juga mengenakan rompi serupa. Misalnya seperti Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah.

    2. Rompi Tahanan Merah

    Lanjut, ada rompi berwarna merah. Kejaksaan Agung juga biasa memakai rompi ini pada sejumlah tahanan.

    Bedanya dengan pink, rompi merah dipakai tahanan yang terlibat dalam kasus pidana umum. Pemakaiannya ini ditujukan agar memudahkan petugas dan publik dalam mengenali jeratan kasus yang menimpa tahanan.

    Satu contoh besar yang pernah memakai rompi ini adalah Ferdy Sambo. Beberapa tahun lalu, dia ditahan Kejaksaan Agung usai terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana atas Brigadir J.

    3. Rompi Tahanan Oranye

    Lanjut, ada warna oranye. Dibandingkan warna di atas, rompi oranye ini mungkin menjadi yang paling umum ditemui.

    Adapun alasannya karena rompi ini dikenakan tahanan yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum. Hal ini termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Contoh yang sedang hangat belakangan adalah Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu memakai rompi berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Demikian ulasan mengenai arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca sekalian.

    (abd)

  • Pengumuman Pencairan THR ASN, Prabowo Tegaskan Tukin Diberi 100%

    Pengumuman Pencairan THR ASN, Prabowo Tegaskan Tukin Diberi 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan menegaskan tunjangan kinerja (tukin) diberikan 100% menjelang Lebaran 2025.

     “Tunjangan kinerja itu 100%. Sudah diingatkan oleh Menteri Keuangan. Ya, 100%,” kata Prabowo, Senin (10/3/2025).

    Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan tukin 100% tetap berjalan sesuai dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

    Sebelumnya, Presiden Ke-8 RI itu mengatakan pencairan THR bagi ASN, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

    Prabowo mengatakan THR akan diterima oleh seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan dengan jumlah akan ada 9,4 juta orang yang akan menerima THR dari pemerintah.

    THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/polri, dan hakim adalah sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang mencapai 100%.

    THR yang diberikan kepada ASN daerah adalah sama dengan THR bagi ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan pemda masing-masing. Adapun THR yang diberikan kepada pensiunan adalah sebesar pensiun bulanan.

    Lebih lanjut, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 kepada ASN, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada Juni 2025.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada menteri keuangan dan menteri PANRB yang telah bekerja keras mempersiapkan hal-hal ini. Saya ucapkan terima kasih juga kepada semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI/Polri di manapun sedang bertugas,” pungkas Prabowo.

  • Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    Menaker Respons Potensi Lonjakan Pengangguran Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Begini Katanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan atas penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia.

    Banyak CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera diangkat menjadi ASN, namun kini harus menghadapi penundaan hingga Oktober 2025.

    Menurut Yassierli, hal itu merupakan risiko dari keputusan CASN yang bersangkutan.

    “Mereka resign (mengundurkan diri dari tempat bekerja) secara personal,” kata Yassierli usai mengikuti rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menambahkan bahwa meskipun penundaan ini bisa berdampak pada peningkatan pengangguran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai program pelatihan untuk membantu mereka yang membutuhkan keterampilan baru.

    “Kita punya program pelatihan dan itu berlaku pada siapapun,” ujar Yassierli.

    Diberitakan, pemerintah melalui keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI telah mengumumkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II dijadwalkan pada Maret dan Juli 2026.

    Seharusnya, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sementara PPPK tahap 1 dijadwalkan pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025. Namun, penyesuaian jadwal pengangkatan ini terpaksa dilakukan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Menaker berharap program pelatihan ini dapat membantu para CASN yang terdampak penundaan ini untuk tetap produktif dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bareskrim Polri Geledah Kantor di Surabaya Terkait Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

    Bareskrim Polri Geledah Kantor di Surabaya Terkait Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi Pabrik Gula

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah kantor di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada hari Selasa 11 Maret 2025.

    Penggeledahan ini dilakukan diduga terkait tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Yang saat ini kasusnya naik tahap penyidikan.

    Seorang perangkat RW setempat, Tutik yang turut menyaksikan penggeledahan saat itu mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di lima lantai atau seluruh lantai gedung tersebut.

    “Tadi saya bersama salah satu mantan pegawai menyaksikan petugas dari Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen yang masih tersisa di gedung ini. Ada lima lantai totalnya dan semua lantai memang diperiksa,” kata Tutik, Selasa (11/3/2025).

    Menurut pengakuan Tutik, penyidik Bareskrim tadi mencari beberapa dokumen dan berkas di lantai atas, namun ia tidak mengetahui pasti berkas apa yang dicari.

    “Hanya memeriksa dokumen, pemeriksaan dokumen yang tersisa di sini. Saya tidak tahu dokumennya. Berkasnya banyak, tapi sepertinya banyak yang dipilah terus akhirnya ditinggal. Maaf saya tidak tahu, saya tidak bisa menjawab,” ucap Tutik.

    Sementara itu, salah seorang penyidik mengakui bahwa penggeledahan hari ini adalah terkait bagian penyidikan dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

    “Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu,” kata penyidik bernama Rahmad.

    Rahmad mengungkapkan, dalam penggeledahan berjalan sejak pukul 11.30 WIB siang hingga sekitar pukul 20.00 WIB tadi, pihaknya menyita 109 item dokumen yang diletakkan ke dalam empat boks. Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” katanya.

    Untuk diketahui, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

    Proyek ini berlangsung dari 2016 hingga 2022. Namun, gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

    Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

    PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar. (ted)

  • Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

    Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, Catat Tanggalnya

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Prabowo menyampaikan, THR ASN akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 

    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. 

    “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Sementara itu, untuk gaji ke-13, Prabowo menyebut akan dicairkan pada Juni mendatang. Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 

    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” terangnya.

    THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. 
     

     

    Cara menghitung nominal THR ASN 2025

    Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret. Adapun komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 antara lain:
     
    – Gaji Pokok
    – Tunjangan Keluarga
    – Tunjangan Pangan
    – Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    – Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Rumus Perhitungan THR:

    THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Contoh perhitungan:

    Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
     
    Gaji pokok: Rp5.000.000
    Tunjangan keluarga: Rp500.000
    Tunjangan pangan: Rp300.000
    Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
    Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
     
    Maka, THR yang diterima:
    THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
     
    Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Prabowo menyampaikan, THR ASN akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 
     
    Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. 
     
    “THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Sementara itu, untuk gaji ke-13, Prabowo menyebut akan dicairkan pada Juni mendatang. Bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 
     
    “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” terangnya.
     
    THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan. 
     

     

    Cara menghitung nominal THR ASN 2025

    Perhitungan THR cukup sederhana, yaitu dengan menjumlahkan seluruh komponen penghasilan di bulan Maret. Adapun komponen perhitungannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024 antara lain:
     
    – Gaji Pokok
    – Tunjangan Keluarga
    – Tunjangan Pangan
    – Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    – Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Rumus Perhitungan THR:
     
    THR = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja (jika ada)
     
    Contoh perhitungan:
     
    Misalnya seorang PNS memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
     
    Gaji pokok: Rp5.000.000
    Tunjangan keluarga: Rp500.000
    Tunjangan pangan: Rp300.000
    Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
    Tunjangan kinerja: Rp1.200.000
     
    Maka, THR yang diterima:
    THR = 5.000.000 + 500.000 + 300.000 + 1.000.000 + 1.200.000 = Rp8.000.000
     
    Begitu juga untuk Gaji ke-13, perhitungannya sama dengan THR tetapi berdasarkan penghasilan bulan Mei.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)