Jenis Media: Nasional

  • Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya

    Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) heran kenapa hanya dia Menteri Perdagangan (Mendag) yang jadi tersangka bahkan terdakwa. Ia yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag itu, mempertanyakan perlakuan yang dinilai tak adil bagi eks Mendag lainnya.

    Pasalnya, keterangan tempus dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dibuat Kejaksaan Agung bertuliskan penyidikan perkara 2015-2023. Sementara, ia hanya menjabat Mendag dalam periode 2015-2016.

    Alih-alih periode Sprindik, surat dakwaan malah disesuaikan dengan masa dia menjabat yaitu 2015-2016.

    Hal itu disampaikannya usai mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa,11 Maret 2025.

    “Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka,” kata Tom, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Setelah persidangan, saat ditemui media, Tom kembali mengungkapkan kekecewaannya lantaran hanya dia yang dijadikan terdakwa.

    Menurut hematnya, seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai Mendag sepatutnya diproses secara hukum sebagaimana dirinya.

    “Karena semuanya (Mendag) juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga agas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih,” ujar dia.

    “Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” kata dia menegaskan.

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

    Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tom Lembong. Dengan begitu, sidang perkara Tom Lembong bisa dilanjutkan lagi.

    “Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar Jaksa.

    Tom Lembong dijerat dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula yang diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lain, meskipun stok gula dalam negeri sudah surplus.

    Kebijakan tersebut menguntungkan 10 pihak dengan total keuntungan mencapai Rp515.408.740.970,36.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Marsdya Yusuf Jauhari, Salah Satu Pati Senior di TNI AU

    Profil Marsdya Yusuf Jauhari, Salah Satu Pati Senior di TNI AU

    loading…

    Marsdya Yusuf Jauhari yang sejak 2020 lalu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI merupakan salah satu Pati senior di TNI Angkatan Udara. Foto/Dok.Kemhan

    JAKARTA – Marsekal Madya (Marsdya) Yusuf Jauhari yang sejak tahun 2020 lalu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI, ini merupakan salah satu Perwira Tinggi (Pati) senior di TNI Angkatan Udara (AU).

    Yusuf Jauhari tercatat sebagai lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1990. Lulusan AAU tersebut termasuk dalam kategori senior, meskipun masih ada lulusan AAU 1988 dan 1989 yang masih aktif.

    Mengingat Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono saja merupakan lulusan AAU 1993, atau tiga angkatan di bawah Marsdya Yusuf Jauhari.

    Profil Marsdya Yusuf Jauhari
    Yusuf Jauhari lahir pada 1 Oktober 1967, di Semarang, Jawa Tengah. Ia memulai karier militernya setelah lulus dari AAU di tahun 1990 silam.

    Dalam riwayat kariernya, pria yang telah berusia 57 tahun ini sempat mengisi posisi Kabag Rumga Setjen Kemhan di tahun 2016 lalu.

    Dari jabatan itu jugalah pengalamannya di Kementerian Pertahanan mulai tertanam. Hingga pada tahun 2017, ia ditunjuk jadi Kapusdatin Kemhan RI.

    Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI di tahun 2020, Yusuf sempat mengisi posisi Kepala Biro Umum Setjen Kemhan RI di tahun 2019.

    Marsda TNI Yusuf Jauhari tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp. 7.647.315.120 atau sekitar Rp7,6 miliar dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Laporan dari LHKPN tersebut dilaporkan olehnya pada tahun 2023 lalu. Unsur paling besar yang menyumbang kekayaannya adalah dari harta bergerak dengan total Rp 2,68 miliar, Kas dan setara kas dengan nilai Rp 2,45 miliar, disusul oleh Tanah dan Bangunan sebesar Rp 2,18 miliar.

    Itulah profil singkat dari Marsdya Yusuf Jauhari yang merupakan salah satu perwira senior di TNI AU.

    (shf)

  • Rumah Ridwan Kamil Digeledah Terkait Kasus Korupsi Bank Daerah, Kang Emil Berpeluang Diperiksa KPK – Halaman all

    Rumah Ridwan Kamil Digeledah Terkait Kasus Korupsi Bank Daerah, Kang Emil Berpeluang Diperiksa KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) kemarin.

    Rumah Ridwan Kamil yang diperiksa diketahui berada di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar.

    Diketahui penggeledahan rumah Ridwan Kamil ini diduga terkait kasus korupsi bank daerah di Jawa Barat.

    Setelah melakukan penggeledahan, KPK pun mengungkap peluang pria yang akrab disapa Kang Emil ini dipanggil untuk pemeriksaan.

    Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Tessa menyebut penyidik akan memanggil siapapun saksi yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan.

    Terutama dalam pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani.

    “Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa, dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, sebelumnya Ketua KPK Setyo  Budiyanto mengungkap alasan KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil.

    Yakni untuk memastikan ada tidaknya kaitan Ridwan Kamil dengan kasus korupsi bank daerah ini.

    Selain itu, penggeledahan ini juga bertujuan agar membuat terang kasus korupsi bank daerah.

    “Maka perlu geledah untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara bank daerah,” ungkap Setyo, Selasa (11/3/2025).

    Ridwan Kamil Kooperatif Terima Penggeledahan KPK

    Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung, Senin (11/3/2025).

    Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.

    Terkait penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil mengaku siap bekerja sama dengan KPK.

    “Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan Kamil melalui selebaran yang diterima wartawan.

    Ridwan Kamil mengaku tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan sehingga mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada tim KPK.

    KPK Geledah Tempat Lain

    Bukan cuma rumah Ridwan Kamil yang jadi sasaran penggeledahan KPK. Ada beberapa tempat yang benasib sama.

    “Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini, karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dan tempat lainnya masih dalam masalah yang sama, terkait bank pelat merah milik BUMD Jawa Barat. 

    Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah penyelenggaraan negara dan pihak swasta.

    Tessa juga mengatakan, KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini.

    “Kalau sudah selesai, kita akan update beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini,” katanya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

    Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi Dana CSR.

  • PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan jika merujuk pada ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik.

    “Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Said dilansir dari Antara pada Rabu (12/3/2025).

    Dengan demikian, kata dia, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 Ayat (1) memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing.

    Selain itu, dirinya menilai hal tersebut merupakan cerminan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis.

    Untuk itu, Said menilai MK juga akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi.

    Said meyakini MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tentang UU Partai Politik apabila nantinya MK menyidangkan gugatan. Apalagi, partai politik bukan merupakan organisasi negara, tetapi organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    Dengan begitu, sambung dia, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai juga banyak yang berbeda karena sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai.

    “Apa pun itu, kita percayakan kepada MK memutuskan uji materiil dari pemohon,” ucap dia.

    Lantaran partai politik bukan organisasi negara, Said memperkirakan masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk diatur lebih lanjut.

    Di sisi lain, lanjut dia, uji materiil MK dilakukan terhadap produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara untuk mengoreksi jalannya kepartaian, ia menuturkan mekanisme yang dilakukan bukan melalui MK, tetapi melalui pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan partai politik.

    “Mekanisme itu lah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi. Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik,” ujar Said menambahkan.

    Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Dalam permohonannya untuk uji materiil UU Partai Politik, Edward meminta adanya perubahan soal masa jabatan ketua umum partai politik karena tidak adanya masa jabatan tersebut mengakibatkan kekuasaan yang terpusat pada figur tertentu.

  • Prabowo Diundang ke MTQ Antarbangsa 2025, Dihadiri Sultan Melaka

    Prabowo Diundang ke MTQ Antarbangsa 2025, Dihadiri Sultan Melaka

    loading…

    Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia Said Aldi Al Idrus usai mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri MTQ Antarbangsa 2025. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan silaturahmi Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia Said Aldi Al Idrus dan jajarannya di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Said Aldi mengundang Presiden Prabowo untuk hadir dalam acara Musabaqah Tilawah Al Quran (MTQ) Antarbangsa 2025.

    “Kita coba mengundang Presiden Prabowo,” ujar Said usai bersilaturahmi dengan Presiden Prabowo, Selasa (11/3/2025).

    Said menjelaskan acara ini akan digelar pada 20-22 Maret 2025 di Jakarta. Dia menyebut Sultan Melaka dari Malaysia dijadwalkan hadir.

    Namun, Said mengaku belum dapat memastikan kepastian kehadiran Presiden Prabowo. Sebab, Presiden tengah mengatur jadwal kegiatannya.

    “Masih diatur jadwalnya,” terangnya.

    Said menyebut kegiatan MTQ antara bangsa juga diselingi dengan kegiatan bakti sosial. Sebanyak 5.000 paket bantuan diberikan kepada fakir miskin, anak yatim, dan korban banjir di Jakarta Timur.

    Diketahui MTQ antar bangsa rutin digelar setiap tahunnya. Pada 2024, acara tersebut digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan diikuti oleh 12 negara yang terdiri dari 60 qori dan qoriah terbaik.

    (shf)

  • MK Surati Pimpinan DPR dan Presiden agar Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah

    MK Surati Pimpinan DPR dan Presiden agar Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah

    MK Surati Pimpinan DPR dan Presiden agar Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengirimkan surat kepada pimpinan DPR-RI dan Presiden RI untuk bersiap menghadapi gugatan.
    Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
    Gugatan yang dalam petitumnya itu meminta pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah baru memasuki tahap registrasi dan belum ada jadwal persidangan perdananya.
    Surat MK kepada pimpinan DPR dan Presiden RI dengan nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 ini dikeluarkan pada Selasa (11/3/2025).
    Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, harus menyampaikan permohonan atau gugatan yang telah diregistrasi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah gugatan dicatat sebagai perkara.
    “Sehubungan dengan itu, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, kami sampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI salinan permohonan nomor 23/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB,” tulis surat yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.
    Surat itu menjelaskan, sambil menunggu panggilan sidang, DPR dan Presiden dipersilakan mempersiapkan keterangan dan risalah pembahasan perihal gugatan tersebut.
    Sebagai informasi, pemohon Zico menggugat pasal nominal mata uang rupiah agar diubah dari angka Rp 1.000 menjadi Rp 1.
    Redenominasi ini dinilai penting oleh Zico, karena angka nol yang banyak menyebabkan dia rabun saat membaca angka yang begitu banyak berjejer.
    Dia menyebut, angka nol yang banyak tidak efisien dan menyebabkan kelelahan mata saat melihat dengan teliti.
    “Masalah lainnya yang pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (
    digital eye strain
    ) sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon,” tulis dokumen permohonan tersebut.
    Pemohon mengatakan, berbeda dengan mata uang Singapura yang tidak memiliki angka nol yang banyak, yang dinilai sangat mudah untuk dihitung dan bertransaksi.
    Selain itu, Zico juga menilai redenominasi sebagai bentuk peningkatan cara pandang publik terhadap mata uang nasional di kancah internasional.
    Dia juga berdalih, redenominasi ini bisa mengurangi kompleksitas transaksi internasional yang dapat meminimalisir terjadinya kebingungan saat konversi mata uang asing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri HAM Usul UU Kebebasan Beragama, Memungkinkan Warga Pilih Kepercayaan di Luar Agama Resmi

    Menteri HAM Usul UU Kebebasan Beragama, Memungkinkan Warga Pilih Kepercayaan di Luar Agama Resmi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pihaknya menginginkan adanya Undang-Undang (UU) tentang Kebebasan Beragama. Ia menyebut, dengan payung hukum tersebut warga bisa memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang diakui di Indonesia.

    “Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan Beragama, ini sikap kementerian,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.

    Pigai menyebut undang-undang kebebasan beragama bukan undang-undang perlindungan umat beragama. Menurutnya, kalau undang-undang perlindungan umat beragama seakan-akan pemerintah menerima fakta adanya pengekangan kebebasan.

    “Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama,” ujar Pigai.

    “Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan,” ucapnya menambahkan.

    Lebih lanjut, Pigai menyatakan siap menerima kritik dan masukan terkait usulan kementeriannya tersebut. Menurutnya, dalam demokrasi siapa pun berhak menyampaikan bersuara terlepas diterima atau tidaknya pendapat itu.

    “Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” ucap Pigai.

    Meskipun ada pihak yang kontra, Pigai akan tetap mengusulkan pembentukan undang-undang Kebebasan Umat Beragama. Hal itu, kata dia, harus menjadi salah satu yang dipertimbangkan.

    Ketika dikonfirmasi lebih jauh, Pigai mengakui bahwa hal tersebut baru sebatas ide dan gagasan yang disampaikan kepada masyarakat. Ia pun membuka pintu untuk selanjutnya ide itu diwacanakan.

    “Itu baru lemparan ide atau gagasan. Silakan untuk diwacanakan,” ujar Pigai saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mayoritas Fraksi Sepakat Tidak Perlu

    Mayoritas Fraksi Sepakat Tidak Perlu

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi VI DPR sepakat untuk menolak usulan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina . Hal itu dilandasi lantaran kasus megakorupsi Pertamina telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Jadi memang ada usulan, tapi mayoritas fraksi di Komisi VI sepakat bahwa Panja kasus Pertamina tidak perlu, karena kasus ini sudah dalam ranah hukum di Kejagung,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Andre menyampaikan, pihaknya lebih fokus mengawal pembenahan internal di Pertamina. Untuk kasus hukum, kata dia, Komisi VI DPR menyerahkan pada Kejagung.

    “Kalau proses hukumnya kita serahkan ke aparat penegak hukum, apalagi kan sudah 9 orang yang ditahan, apalagi kasus ini sudah bergulir, banyak pihak yang akan terus dipanggil Kejagung,” tutur Andre.

    “Tentu kami di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Kejagung dan kami menilai proses yang perlu kami lakukan di Komisi VI adalah memastikan Pertamina melakukan perubahan dan perbaikan di internal,” terang Andre.

    Kendati demikian, legislator Gerindra ini menegaskan, tak perlu ada pembentukan Ppnja untuk menelisik kasus megakorupsi di Pertamina. “Kita sepakat tadi di Komisi VI tidak perlu untuk melakukan panja atau Pansus Pertamina,” pungkasnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam mendorong pembentukan Panja BBM Pertamina di DPR imbas adanya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

  • 3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian

    3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian

    loading…

    Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) kepada Komisi I DPR. DIM tersebut diserahkan pada rapat kerja (raker) yang digelar Selasa (11/3/2025).

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tiga pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI tersebut. Dia menyebutkan, ketiga pasal yang menarik perhatian itu adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

    “Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/3/2025).

    Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya,” ujarnya.

    Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga, dalam DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.

    “Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

  • Pemerintah akan Bongkar Tempat-tempat Wisata yang Merusak Lingkungan di Wilayah Sentul dan Bogor – Halaman all

    Pemerintah akan Bongkar Tempat-tempat Wisata yang Merusak Lingkungan di Wilayah Sentul dan Bogor – Halaman all

    Presiden Prabowo meminta adanya tindakan tegas terhadap perusahan yang melakukan pengrusakan lingkungan dengan membongkar tempat wisata di Bogor.

    Tayang: Rabu, 12 Maret 2025 06:41 WIB

    lihat foto

    KOLASE TRIBUNNEWS

    PERUSAKAN LINGKUNGAN – Foto yang menunjukkan Villa Forest Hill Puncak diduga menjadi penyebab banjir, karena berdiri di DAS Ciliwung. Presiden meminta adanya tindakan tegas terhadap pelaku pengrusakan lingkungan.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap masalah lingkungan hidup. Presiden meminta adanya tindakan tegas terhadap pengrusakan lingkungan.

    Hal itu disampaikan Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Presiden minta bertindak tegas di dalam perlindungan lingkungan hidup,” katanya.

    Oleh karena itu kata dia, pemerintah akan menindak tegas tempat tempat wisata yang merusak lingkungan seperti yang ada di Sentul dan Bekasi.

    “Semua daerah hulu. Di Bekasi juga, Sentul,” katanya.

    Tempat wisata yang merusak lingkungan akan dibongkar, dan fungsi lahannya akan dikembalikan seperti semula.

    “Bongkar itu. Dikembalikan fungsinya,” katanya.

    Izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan tersebut akan dicabut.

    Pasalnya perubahan fungsi lahan yang dilakukan perusahaan tersebut telah menyebabkan banjir di Jabodetabek.

    “Iya (dicabut). Itu kan fungsinya telah menyebabkan banjir yang sebabkan korban jiwa dan harta yang cukup besar ya. Saya rasa cukup ya kita bertindak terlalu gegabah. Kita perlu kembalikan daerah hulu,” pungkasnya.

    Sebelumnya pemerintah menyegel empat area lahan dari sejumlah perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di daerah Cisarua Bogor. 

    Perubahan fungsi lahan yang terjadi di empat area tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya banjir di Jabodetabek.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini