Jenis Media: Nasional

  • Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!

    Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT CMNP terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar. Foto: Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar.

    Dia menegaskan bahwa semua transaksi telah dilakukan secara sah dan didukung dengan bukti yang kuat.

    “Tidak ada pemalsuan! Semua transaksi tercatat, ada bukti transfer, ada tanda tangan direksi, dan ada hasil audit dari CMNP sendiri yang menyatakan semuanya sah,” ujar Hotman dalam Konferensi Pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

    “Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman.

    Dia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.

    “Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia.

    Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.

    “Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank,” terang dia.

  • Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik. Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.

    “Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Zico menjelaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

    “Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018-2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

    Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

    “Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

    Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

    “Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

    Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin pun mendorong Kejagung untuk memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Tasrif karena kejadian ini terjadi pada periode dia menjabat.

    “Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM,” tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

    Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.

    “Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

    Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Ini Isi 5 Poin Penting THR Ojol 2025 dalam SE Kemnaker, Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Harus Tahu

    Ini Isi 5 Poin Penting THR Ojol 2025 dalam SE Kemnaker, Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Harus Tahu

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Kebijakan ini menjadi langkah pertama pemerintah dalam mengatur pemberian bonus kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

    Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 Maret 2025, Yassierli menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara pemerintah, perusahaan aplikasi, serta perwakilan pengemudi dan kurir.

    “Kami melakukan komunikasi dan simulasi secara mendalam. Apa yang tercantum dalam SE ini adalah titik temu serta bentuk komitmen dari aplikator,” ujar Menaker Yassierli.

    Menaker menekankan bahwa regulasi ini bertujuan membangun hubungan industrial berbasis nilai-nilai Pancasila dengan menanamkan semangat kekeluargaan dalam industri berbasis aplikasi.

    Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini memakan waktu sekitar empat bulan. Selama proses tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini adil dan dapat diterapkan dengan baik.

    “Kami menerapkan meaningful participation, mendengarkan aspirasi para pengemudi ojol, serta mendapatkan keterbukaan dari perusahaan aplikasi mengenai kondisi keuangan mereka,” ungkapnya.

    5 Ketentuan dalam Surat Edaran

    Surat edaran ini menetapkan lima ketentuan utama dalam pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online:

    Bonus hari raya diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Bonus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik akan menerima bonus proporsional dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori produktif tetap mendapatkan bonus sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Pemberian bonus hari raya tidak menggantikan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online semakin terjamin, sekaligus memperkuat kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra kerjanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BKN Imbau Instansi Tetap Bayar Gaji Pegawai Non-ASN yang Ikut Seleksi CASN

    BKN Imbau Instansi Tetap Bayar Gaji Pegawai Non-ASN yang Ikut Seleksi CASN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan, mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tetap memberikan gaji kepada pegawai non-ASN yang sedang menjalani proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hingga resmi diangkat menjadi ASN.

    “Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini,” ujar Zudan dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang tengah menjalani proses seleksi CASN.

    Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan selama proses penyesuaian pengangkatan ASN 2024.

    Selain memastikan gaji pegawai non-ASN tetap dibayarkan, Zudan meminta agar instansi pemerintah segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman mengenai pengangkatan serentak serta kejelasan mengenai tahapan seleksi.

    Ia juga mendorong instansi terkait untuk memberikan pembekalan kepada calon ASN sebelum mereka resmi diangkat menjadi CPNS atau PPPK. Langkah ini bertujuan agar saat mereka mulai bekerja, mereka sudah siap menjalankan tugasnya dengan baik.

    Penundaan pengangkatan CPNS 2024 saat ini menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan perubahan jadwal.

    Semula, pengangkatan CPNS direncanakan pada Maret 2025, tetapi kini mundur ke Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang seharusnya dilakukan pada Oktober 2025, diundur hingga Maret 2026.

  • Pungli di Sekolah Tangsel, Pilar Tindak Tegas

    Pungli di Sekolah Tangsel, Pilar Tindak Tegas

    Tangerang Selatan: Dugaan praktik pungutan liar di SDN Ciater 2 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang langsung mengambil langkah tegas.

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke sekolah bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat pada Senin 10 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.

    Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa apa yang dilakukannya memang benar bahwa ada permintaan sumbangan, kebijakan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” tegas Pilar.

    Baca: SDN Muncul 01 Bertransformasi, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel

    BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) telah disediakan untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menarik sumbangan tambahan dari orang tua siswa.

    Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa.

    Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh lagi mengelola dana dari orang tua siswa di semua sekolah negeri di Tangsel.

    “Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel, beserta komite sekolah, dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini,” kata Pilar dengan nada serius.

    Langkah ini diambil untuk memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemkot Tangsel berkomitmen menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa pungutan tambahan yang membebani masyarakat.

    Tangerang Selatan: Dugaan praktik pungutan liar di SDN Ciater 2 mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang langsung mengambil langkah tegas.

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke sekolah bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel, Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat pada Senin 10 Maret 2025. Kehadiran mereka bertujuan memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.

    Pilar menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Tadi kami sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah bahwa apa yang dilakukannya memang benar bahwa ada permintaan sumbangan, kebijakan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun THR. Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” tegas Pilar.
     
    Baca: SDN Muncul 01 Bertransformasi, Simbol Kemajuan Pendidikan di Tangsel

    BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) telah disediakan untuk memenuhi keperluan operasional sekolah, sehingga tidak ada alasan untuk menarik sumbangan tambahan dari orang tua siswa.

    Lebih lanjut, Pilar menyampaikan bahwa pihak sekolah dan komite telah mengakui kesalahan mereka dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa.

    Ia juga menginstruksikan Inspektorat untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas. Selain itu, ia menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh lagi mengelola dana dari orang tua siswa di semua sekolah negeri di Tangsel.

    “Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri di Tangsel, beserta komite sekolah, dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini,” kata Pilar dengan nada serius.

    Langkah ini diambil untuk memastikan orang tua siswa tidak lagi dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan. Pemkot Tangsel berkomitmen menyediakan pendidikan gratis yang berkualitas tanpa pungutan tambahan yang membebani masyarakat.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Polisi Gagalkan Perdagangan 3 Ton Pupuk Bersubsidi Lintas Kecamatan di Jember

    Polisi Gagalkan Perdagangan 3 Ton Pupuk Bersubsidi Lintas Kecamatan di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi menggagalkan perdagangan tiga ton pupuk bersubsidi antarkecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dua orang warga ditangkap.

    Dua pria ini berinisial l S (41), warga Jenggawah yang mengemudikan truk Mitsubishi Colt T200, dan MG (46), warga Kecamatan Sumbersari yang juga pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari.

    Mereka dibekuk polisi, Selasa (11/3/2025). Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tiga ton pupuk bersubsidi itu seharusnya diterima sembulan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari. Namun MG malah mendistribusikannya di Kecamatan Umbulsari dengan harga Rp 150 ribu per sak.

    “Tapi pupuk itu belum diterima pembeli. Kalau menurut aturan, pupuk bersubsidi didistribusikan di wilayah yang sudah jadi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” kata Bayu.

    “Hasil keterangan sementara, yang bersangkutan menjelaskan bahwa ada kelebihan stok, sehingga dialihkan. Tapi apapun alasannya, yang namanya pupuk bersubsidi, tidak boleh keluar dari wilayah RDKK,” kata Bayu.

    Polisi masih mendalami kasus itu. Kios tersebut sudah beroperasi dua tahun. “Tapi apakah penyimpangan ini sudah sejak dua tahun lalu atau baru-baru ini, masih terus kami dalami. Tentunya kami masih harus mencari informasi dari pihak lain yang menerima pendistribusian pupuk bersubsidi ini,” kata Bayu.

    Sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

    Dua tersangka terancam dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 ribu sebagaimana Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

    Mereka juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

    “Karena ancaman penjara di bawah lima tahun, kami tidak menahan pelaku. Yang penting adalah bagaimana kita menyelamatkan pupuk bersubsidi ini tidak diterima pihak yang salah,” kata Bayu. [wir]

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023

    loading…

    KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan periode dugaan korupsi ini terjadi.

    Baca Juga

    “Pada 2021 sampai dengan 2023,” kata Asep saat dihubungi wartawan yang dikutip Rabu (12/3/2025).

    KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025) lalu. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/3/2025).

    Baca Juga

    Tessa belum mengungkapkan secara gamblang perihal identitas dari lima tersangka tersebut. Ia hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta.

    “Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya.

    (shf)

  • Drone Elang Hitam Bakal Diuji Terbang di Pangandaran

    Drone Elang Hitam Bakal Diuji Terbang di Pangandaran

    Drone Elang Hitam Bakal Diuji Terbang di Pangandaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Mohammad Tonny Harjono mengatakan,
    drone Elang Hitam
    akan segera melakukan uji coba terbang.
    Komisaris Utama
    PT Dirgantara Indonesia
    (PT DI) ini mengatakan, pesawat terbang tanpa awak (PTTA/UAV) Medium Altitude Long Endurance (MALE) itu nantinya akan melakukan uji coba terbang di Nusawiru, Pangandaran, Jawa Barat.
    “Saya di sini bicara sebagai Komut PT DI, juga sebagai KSAU, saya akan mendukung dan komitmen untuk mensukseskan program Elang Hitam ini,” kata Tonny di PT DI, Bandung, Jawa Barat, dilansir dari keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).
    Selain Elang Hitam, UAV Wulung, pesawat nirawak pengembangan PT DI bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertahanan, juga akan melakukan uji terbang di Batu Jajar, Padalarang.
    Dalam kunjungan itu, KSAU juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto yang diberikan melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
    “Baru kemarin saya juga bicara dengan Pak Menhan dan dapat arahan dari Pak Presiden terkait pertahanan berikutnya kita akan seperti apa, bahkan Pak Menhan ingin memberikan pesawat CN235 ke setiap Angkatan Darat, Laut, Udara, 20 pesawat, disesuaikan dengan kemampuan PTDI,” kata KSAU.
    Setelah mendapatkan pemaparan dan diskusi, rombongan berkesempatan meninjau langsung fasilitas produksi PT DI yang dimulai dari Hanggar FAL CN235-NC212, Hanggar KFX/IFX, Hanggar Aircraft Services (ACS), Hanggar Helikopter, Hanggar N219, dan Hanggar Detail Part Manufacturing (DPM).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Poin Penting Komentar Jokowi soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK atas Dugaan Korupsi Bank Daerah – Halaman all

    3 Poin Penting Komentar Jokowi soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK atas Dugaan Korupsi Bank Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden ke-7 Joko Widodo (Joko Widodo) turut berkomentar terkait dengan rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Diketahui, rumah Ridwan Kamil digeledah KPK terkait dugaan kasus korupsi bank daerah Jabar di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar, Senin (10/3/2025).

    Jokowi mengaku tidak menyangka rumah Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, digeledah penyidik KPK.

    Terdapat tiga poin penting dari komentar Jokowi terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK. Apa saja?

    1. Kaget

    Jokowi mengaku sangat kaget rumah Ridwan Kamil digeledah KPK.

    “Iya, sangat kaget,” kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2025), seperti dikutip dari TribunSolo.com.

    Sebagai informasi, Jokowi pernah memberi dukungan pada Ridwan Kamil dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

    Alasannya mendukung Ridwan Kamil adalah karena rekam jejaknya.

    Namun, Ridwan Kamil tumbang dikalahkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno pada Pilgub Jakarta 2024.

    RUMAH RIDWAN KAMIL – Penampakan rumah Ridwan Kamil di Jabar yang digeledah KPK. Alphard Plat B terparkir di depan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Gunung Kencana No. 5, pada Senin (10/3/2025). Terlihat sebanyak lima mobil dan sepeda motor berada di garasi tersebut. Salah satu di antaranya adalah mobil Alphard berpelat nomor B 1908 JK. (TRIBUN JABAR)

    2. Hormati proses hukum

    Jokowi meminta semua pihak untuk menaati proses hukum terkait dengan hal ini.

    Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut juga berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk kasus-kasus hukum lainnya.

    Menurut Jokowi kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pejabat.

    “Ya semua proses hukum harus kita hormati. Ya saya kira semuanya bisa belajar dari semua kasus hukum yang ada,” kata dia.

    3. Tidak tahu menahu

    Jokowi mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus tersebut, meski diduga terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.

    Ia dan Ridwan Kamil diketahui aktif berpolitik sebagai eksekutif di waktu yang sama.

    Eks kader PDI-P ini menjabat sebagai Presiden, sedangkan Ridwan Kamil menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Akan tetapi, ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD milik pemerintah provinsi Jawa Barat.

    “Ya kan saya tidak tahu,” pungkasnya.

    Melalui surat pernyataan yang ditulis di selembar kertas, Ridwan Kamil mengakui rumahnya Kota Bandung digeledah penyidik KPK.

    Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital ‘PERNYATAAN RESMI’.

    Terdapat tiga poin pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.

    Pertama, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” tulis Emil dalam surat tersebut.

    Kedua, Ridwan Kamil mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.

    “Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara profesional,” tulis Ridwan Kamil pada poin kedua.

    Ketiga, Ridwan Kamil meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.

    Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.

    Alasan KPK geledah rumah RK

    Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan pihaknya menggeledah rumah RK berdasarkan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi di bank daerah Jabar.

    Jenderal polisi bintang 3 tersebut menyampaikan penggeledahan perlu dilakukan untuk membuat terang kasus tersebut.

    “Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara,” kata Setyo dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Atas penggeledahan itu, Setyo sebelumnya mengatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

    “Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ungkap Setyo, Rabu (5/3/2025).

    Selain rumah RK, KPK juga menggeledah lokasi lain.

    Meski demikian, KPK enggan mengungkapkan, di mana saja tempat-tempat itu.

    “Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini, karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Akui Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

    (Tribunnews.com/Rakli/Adi Suhendi/Pravitri Retno W) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) (Kompas.com/Haryanti Puspa)

  • Hujan Lebat Bakal Turun hingga 17 Maret 2025, Ini Daerah Terdampak

    Hujan Lebat Bakal Turun hingga 17 Maret 2025, Ini Daerah Terdampak

    loading…

    BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem berupa hujan sedang hingga lebat yang berpotensi melanda sejumlah wilayah para periode 11-17 Maret 2025. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem berupa hujan sedang hingga lebat yang berpotensi melanda sejumlah wilayah para periode 11-17 Maret 2025.

    Salam sepekan terakhir terjadi penurunan intensitas hujan secara signifikan di wilayah Indonesia khususnya Jawa bagian barat, pasca hujan ekstrem tanggal 3 Maret silam.

    “Meski begitu masih teramati adanya wilayah Indonesia yang mengalami hujan sangat lebat di antaranya di Padang, Sumatera Barat, Ketapang Kalimantan Barat, dan Balikpapan Kalimantan Timur,” ungkap BMKG dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (12/3/2025).

    Selain itu, BMKG memantau pergerakan Madden Julian Oscillation (MJO) yang terpantau berada di fase 2 (Samudra Hindia bagian barat), yang memberikan pengaruh terhadap dinamika atmosfer, khususnya di pesisir barat Sumatera.

    Pada pekan ini, fenomena MJO diperkirakan berpropagasi menuju ke fase 3 (Samudra Hindia bagian timur), yang dampaknya diprediksi akan lebih meluas hingga wilayah Indonesia bagian tengah.

    Kombinasi dari faktor-faktor itu, kata BMKG, mampu memicu potensi hujan dengan intensitas tinggi, khususnya di beberapa wilayah di Indonesia bagian Barat. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap terjadinya bencana hidrometeorologi berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, terutama di daerah-daerah bencana di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa bagian barat.

    “Beberapa fenomena atmosfer diprediksi secara signifikan mempengaruhi kondisi cuaca di Indonesia dalam sepekan ke depan. Sirkulasi siklonik diprakirakan berada di Samudra Hindia Barat Bengkulu dan di Laut Natuna, yang membentuk perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di Pesisir Barat Sumatera Barat hingga Bengkulu, di Selat Karimata, di Kepulauan Riau hingga Riau, di Laut Natuna, dan di Kepulauan Bangka Belitung,” paparnya.

    Prospek cuaca di Indonesia periode 11 hingga 13 Maret 2025, cuaca umumnya didominasi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang, berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan Sedang-Lebat:
    1. Sumatera Barat
    2. Riau
    3. Kepulauan Riau
    4. Jambi
    5. Sumatera Selatan
    6. Bengkulu
    7. Lampung
    8. Banten
    9. DI Yogyakarta
    10. Bali
    11. NTB
    12. Kalimantan Tengah
    13. Kalimantan Timur
    14. Kalimantan Utara
    15. Sulawesi Utara
    16. Gorontalo
    17. Sulawesi Tengah
    18. Sulawesi Barat
    19. Sulawesi Selatan
    20. Sulawesi Tenggara
    21. Maluku Utara
    22. Maluku
    23. Papua Barat Daya
    24. Papua Barat
    25. Papua Tengah
    26. Papua Pegunungan
    27. Papua
    28. Papua Selatan
    Hujan Lebat-Sangat Lebat:
    1. Aceh
    2. Sumatera Utara
    3. Kepulauan Bangka Belitung
    4. Jakarta
    5. Jawa Barat
    6. Jawa Tengah
    7. Jawa Timur
    8. NTT
    9. Kalimantan Barat
    10. Kalimantan Selatan

    Periode 14 – 17 Maret 2025, wilayah Indonesia masih didominasi berawan hingga hujan ringan. Perlu diwaspadai adanya potensi peningkatan hujan dengan intensitas sedang hingga ekstrem yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang:

    Kilat, Petir dan Angin Kencang:1. Aceh
    2. Sumatera Utara
    3. Sumatera Barat
    4. Riau
    5. Jambi
    6. Sumatera Selatan
    7. Kepulauan Bangka Belitung
    8. Bengkulu
    9. Banten
    10. Jakarta
    11. Jawa Tengah
    12. DI Yogyakarta
    13. Bali
    14. NTB
    15. NTT
    16. Kalimantan Tengah
    17. Kalimantan Timur
    18. Kalimantan Utara
    19. Sulawesi Utara
    20. Gorontalo
    21. Sulawesi Tengah
    22. Sulawesi Barat
    23. Sulawesi Tenggara
    24. Maluku Utara
    25. Maluku
    26. Papua Barat
    Hujan Lebat-Sangat Lebat:
    1. Jawa Barat
    2. Jawa Timur
    3. Kalimantan Barat
    4. Kalimantan Selatan
    5. Sulawesi Selatan
    6. Papua Tengah
    7. Papua Pegunungan
    8. Papua
    9. Papua Selatan

    (shf)