Jenis Media: Nasional

  • TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer – Halaman all

    TB Hasanuddin Sebut Jabatan Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI: Harus Mundur dari Militer – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai bahwa jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.

    Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

    TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024 ia diminta memberikan pendapat oleh pihak Istana terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

    Dia menyarankan agar jika Teddy tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer.

    Dengan jabatan seperti Kepala Biro Umum atau Kepala Biro Tanda Pangkat, yang sesuai dengan ketentuan UU TNI.

    Jika ingin mempertahankan status militer, Mayor Teddy, posisi yang tepat adalah di Sekretariat Militer bukan di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

    “Itu sesuai dengan ketentuan UU TNI Pasal 47,’ kata TB Hasanuddin kepada wartawan Rabu  (12/3/2025).

    Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, yang bukan bagian dari Sekretariat Militer.

    Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

    Karena itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy harus mundur dari militer jika tetap menjabat sebagai Seskab.

    Menurutnya, jabatan sipil seperti Seskab tidak termasuk dalam kategori jabatan yang boleh diisi oleh prajurit aktif sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU TNI.

    Menurut UU TNI, prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga yang ditentukan.

    “Seskab bukan salah satunya, maka Teddy harus mundur dari prajurit TNI jika ingin tetap menjabat sebagai Seskab,” ucap TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan hukum untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi polemik yang dapat merusak citra institusi.

    Penegasan Panglima TNI

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Yaitu setiap Prajurit TNI yang berdinas di kementerian/lembaga lain di luar ketetapan pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

    Penegasan ini disampaikan Agus untuk menjelaskan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

    “TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegasnya di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Sebagai informasi, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang terbaru, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga, yakni:

    1. Koordinator Bidang Polkam

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Intelijen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. Dewan Pertahanan Nasional

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejagung dan

    15. Mahkamah Agung.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pria Bojonegoro Gasak Rp20 Juta dari Minimarket, Alasannya Bikin Melongo

    Pria Bojonegoro Gasak Rp20 Juta dari Minimarket, Alasannya Bikin Melongo

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang pria di Kabupaten Bojonegoro nekat mencuri uang senilai Rp20 juta dari sebuah minimarket di Kecamatan Kalitidu. Aksi pencurian itu dilakukan dengan alasan yang bikin melongo, balas dendam setelah pelaku dipecat dari toko tersebut.

    Pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Azmi Cholid (20), warga Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Hanya dalam waktu 1×24 jam, tim Resmob Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus tersebut dan menangkap pelaku di kediamannya.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari staf minimarket di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Panjunan, Kalitidu. Uang Rp20 juta yang disimpan di brankas toko dilaporkan hilang.

    “Pelapor menemukan brankas di gudang belakang dalam keadaan terbuka, dengan kunci masih menempel. Uang hasil penjualan yang disimpan di dalamnya sudah raib,” jelas AKP Bayu, Selasa (11/3/2025).

    Sebelum beraksi, pelaku diketahui telah memutus kabel CCTV agar tidak merekam aktivitasnya. Namun, CCTV sempat merekam gerak-gerik pelaku sebelum kamera dimatikan. Saat itu, pelaku terlihat mengenakan jaket hoodie hitam dengan wajah tertutup, serta celana pendek. Aksi pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

    “Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa pelaku adalah mantan karyawan yang dipecat sekitar dua bulan lalu,” ujar AKP Bayu, perwira lulusan Akpol tahun 2015 tersebut.

    Setelah ditangkap di rumahnya. Uang Rp20 juta yang dicuri masih utuh dan belum sempat digunakan. Pelaku pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi. “Uangnya masih utuh, dan pelaku mengaku semua perbuatannya,” tegas mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung ini.

    Atas tindakannya, Azmi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 5 tahun. [lus/beq]

  • Pengangkatan CASN Diundur, Gibran: Sudah Ada Solusi, Tunggu Saja

    Pengangkatan CASN Diundur, Gibran: Sudah Ada Solusi, Tunggu Saja

    Pengangkatan CASN Diundur, Gibran: Sudah Ada Solusi, Tunggu Saja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming Raka
    memberikan tanggapan terkait penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (
    CASN
    ) yang menjadi perbincangan hangat.
    Gibran menyatakan, sudah ada solusi untuk masalah ini dan meminta para CASN untuk bersabar.
    “Sudah sudah sudah ada solusinya ya. Tunggu saja,” kata Gibran, saat berkunjung ke SMAN 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025).
    Namun, Gibran tidak merinci lebih lanjut mengenai solusi tersebut.
    Ia menekankan bahwa kementerian terkait akan memberikan perkembangan informasi lebih lanjut.
    “Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang meng-
    update
    ya,” tutur dia.
    Polemik pengangkatan CPNS menjadi ramai dibicarakan usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
    Rini Widyantini
    mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana yang akhirnya mendapat perhatian Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Presiden Prabowo akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) terkait pengangkatan CPNS 2024.
    Hal itu dikonfirmasi Menpan-RB Rini Widyantini usai menemui Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Kedatangannya ke Istana Kepresidenan adalah untuk melaporkan mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang ditunda.
    “Sudah dilaporkan, nanti akan ada Instruksi Presiden,” kata Rini, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/3/2025).
    Meski demikian, Rini tidak menjelaskan lebih jauh mengenai laporan yang disampaikan dan seperti apa isi instruksi yang akan dikeluarkan Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Transaksi antara Unibank dengan CMNP!

    Ini Transaksi antara Unibank dengan CMNP!

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membantah keras gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, selain ke BHIT. Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membantah keras gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, selain ke BHIT. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, bukan dengan Hary Tanoesoedibjo atau BHIT.

    “Unibank yang menerima uang dari CMNP, bukan Hary Tanoe. Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) hanya perantara, bukan pihak yang menerima dana,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hotman menjelaskan, pada Mei 1999, CMNP membutuhkan dolar dan menunjuk Bhakti Investama sebagai arranger dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Saat itu, Unibank menerbitkan NCD senilai US$28 juta, dan CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.

    Namun, pada 2001, Unibank ditutup pemerintah akibat krisis moneter. “Bagaimana mungkin Hary Tanoe dituduh menerima uang, sementara semua pembayaran dilakukan antara CMNP dan Unibank? Ini gugatan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa CMNP memiliki auditor sendiri yang selalu memverifikasi status NCD tersebut. “Setiap tahun CMNP mengecek keabsahan surat berharga itu, dan semuanya sah. Jadi, tuduhan pemalsuan atau penggelapan tidak berdasar,” lanjutnya.

    Hotman menilai gugatan ini berpotensi mencemarkan nama baik Hary Tanoe. “Jika ada masalah dengan Unibank, maka seharusnya yang bertanggung jawab adalah pihak bank, bukan MNC atau Hary Tanoe,” pungkasnya.

    (rca)

  • Bukalapak Ajukan 25 Bukti dalam Sidang PKPU Melawan PT Harmas Jalesveva

    Bukalapak Ajukan 25 Bukti dalam Sidang PKPU Melawan PT Harmas Jalesveva

    Jakarta (beritajatim.com) – Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025. Agenda persidangan kali ini mencakup penyerahan jawaban dari pihak Harmas serta proses pembuktian dari Bukalapak.

    Dalam upaya memperkuat permohonan PKPU terhadap Harmas, Bukalapak telah menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti ini menegaskan bahwa Harmas memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi terhadap Bukalapak.

    Salah satu bukti utama yang diajukan Bukalapak adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) terkait sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark. Dalam dokumen ini, disepakati hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Namun, Harmas dinilai gagal menyediakan tempat yang layak dan tepat waktu untuk dijadikan kantor Bukalapak.

    Selain itu, Bukalapak juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp 6,4 miliar, yang mencakup booking fee dan deposit service charge sesuai dengan LoI. Hingga kini, Harmas belum mengembalikan dana tersebut meskipun telah menerima permintaan resmi dari Bukalapak.

    Lebih lanjut, dalam persidangan diajukan korespondensi antara Bukalapak dan Harmas terkait permintaan perpanjangan waktu pembangunan ruang perkantoran. Bukti ini mengindikasikan bahwa sejak awal, Harmas tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal yang disepakati.

    Fakta ini semakin diperkuat dengan adanya bukti proposal peminjaman dana dari Harmas kepada Bukalapak, yang menunjukkan bahwa Harmas mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi janjinya.

    Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, Bukalapak telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. Surat teguran dan somasi telah dikirimkan kepada Harmas, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Akibatnya, Bukalapak mengajukan permohonan PKPU untuk memastikan hak-haknya dapat ditegakkan melalui jalur hukum.

    Terkait jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memperjuangkan hak perusahaan dan memastikan kepastian hukum dalam perjanjian bisnis.

    “Kami telah menyerahkan bukti-bukti yang jelas dan kuat kepada majelis hakim untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada Bukalapak. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami serta seluruh pemangku kepentingan. Bukalapak akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kurnia.

    Bukalapak optimistis bahwa dengan bukti-bukti yang telah diajukan, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PKPU ini secara objektif dan adil. [beq]

  • Warga Tak Tahu Rumah Teguh Jadi Tempat Rakit Senpi untuk KKB, Tahunya Bengkel Las  – Halaman all

    Warga Tak Tahu Rumah Teguh Jadi Tempat Rakit Senpi untuk KKB, Tahunya Bengkel Las  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Perumahan Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak mengetahui rumah yang dikontrak Teguh Wiyono ternyata menjadi tempat merakit senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    Hal itu diakui salah satu warga setempat bernama Hilmy. Dia mulanya mengatakan bahwa Teguh dan istrinya merupakan pendatang.

    Hilmy menuturkan bahwa keluarga Teguh berasal dari Kelurahan Karangpacar.

    Ia mengaku hanya mengetahui bahwa rumah Teguh itu difungsikan untuk menjadi bengkel pengelasan.

    Namun, dia tidak mengetahui pekerjaan yang dilakukan di kediaman Teguh tersebut.

    Hilmy menambahkan bahwa tiap harinya ada dua orang yang datang ke rumah Teguh.

    “Kurang begitu tahu apa yang dikerjakan, tapi setiap hari ada tukang dua orang di sana (rumah),” ujarnya, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Tribun Jatim.

    Di sisi lain, Hilmy menuturkan Teguh merupakan sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.

    “Orangnya tertutup, warga sini tahu dia paling datang langsung masuk dan kerja sama dua orang temannya” ujarnya singkat lalu beranjak pergi mengakhiri perbincangan.

    Kini, rumah Teguh tampak lengang dan dipasang garis polisi di sekelilingnya.

    Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Jatim dan Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan Teguh dan tiga rekannya lantaran diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api dan amunisi untuk KKB di Papua pada Sabtu.

    Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Teguh sebagai perakit, pemasok, dan pendistribusi.

    Sementara, tersangka selanjutnya berinisial MK yang menjadi operator mesin perakitan dan PO sebagai pembuat popor senpi rakitan.

    Lalu, terakhir yaitu MH menjadi saksi yang diajak Teguh untuk menyopiri kendaraan untuk mengirim senjata tersebut.

    Ditangkapnya mereka berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya pecatan TNI bernama Yuni Enumbi (29) saat mengirim senpi untuk KKB di Keerom, Papua, pada Kamis (6/3/2025).

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menuturkan para tersangka yang sudah ditetapkan telah melakukan pengiriman senpi ilegal tersebut selama hampir setahun.

    Kendati demikian, mereka baru berhasil sekali mengirim pasokan senjata tersebut ke Papua.

    Adapun jumlah senpi yang dikirim yaitu sebanyak enam pucuk. Tak cuma itu, mereka juga mengirim 882 butir amunisi yang disembunyikan dalam tabung kompresor.

    PEMASOK SENJATA KKB – Sosok TR, MK, dan PO, tiga warga Bojonegoro, Jawa Timur menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyuplaian senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang dilakukan oleh pecatan TNI AD, Yuni Enumbi (29). Ketiga tersangka warga Bojonegoro tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025). (TribunJatim/Luhur Pambudi)

    Senjata dan amunisi tersebut berhasil dikirim kepada Yuni Enumbi, meskipun tak lama kemudian, praktik penyelundupan senjata tersebut berhasil dibongkar oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025.

    “Jadi saat kami lakukan penggerebekan, banyak ditemukan barang bukti alat bubut, alat las, dan beberapa mesin untuk pembuatan, contohnya alat yang sudah dibuat dan siap, sudah dibuatkan popor. Ada senjata pendek rakitan,” ujarnya di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025). 

    Farman menuturkan uang yang diterima ketiga tersangka dari Yuni Enumbi dari pengiriman senpi rakitan tersebut senilai Rp1,3 miliar.

    Farman mengatakan Yuni sampai mendatangi bengkel Teguh untuk melihat kualitas senpi rakitannya.

    “Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu, dari Papua. Seperti yang disampaikan tersangka Eko dan tersangka Yuni. Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini. Sekali transaksi kurang lebih Rp 1,3 miliar,” jelasnya. 

    Berawal dari Perakitan Senjata Angin

    Farman mengatakan ketiga tersangka tersebut awalnya sebenarnya membuat senjata angin untuk berburu.

    Mereka dapat melakukan perakitan tersebut secara otodidak.

    Namun, belakang bisnis mereka berkembang dengan menerima pesanan pembuatan senjata api rakitan. 

    “Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan autodidak. Awalnya suka bongkar pasang senjata angin itu. Kemudian, berkembang untuk membuat senjata api,” ungkapnya. 

    Pemasok Amunisi Masih Diburu

    Farman mengatakan Teguh dkk hanyalah sebagai pihak yang melakukan perakitan senpi saja.

    Namun, terkait pemasok amunisi, dia menuturkan dari pihak lain dan kini masih diburu.

    “Amunisi yang ada di depan rekan-rekan merupakan pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya, yang ini sedang masih dalam pencarian sosok pelakunya. Iya pasti dia dapat ilegal,” jelasnya. 

    “Masih kami selidiki profil yang sebenarnya siapa. Untuk nama masih kami rahasiakan,” tambah Farman.

    Dia mengungkapkan amunisi yang akan dikirim tersebut terdiri dari beberapa macam kaliber yang diproduksi oleh PT Pindad.

    “Amunisi ini ya untuk militer. Seperti yang kami sampaikan ada kaliber. Ini buatan pindad, ada nomor registernya,” pungkasnya. 

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul “Penampakan Rumah Pembuatan Senjata di Bojonegoro yang Dipasok untuk KKB Papua, Perkakas Berserakan”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Misbahul Munir/Luhur Pambudi)

  • Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Ada (penggeledahan di Plumpang),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
    Febrie mengatakan, dari penggeledahan ini, penyidik menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
    “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia.
    Tak hanya itu, penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
    “Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” kata Febrie.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
    VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Maharani Respons Polemik TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Yusuf Dumdum: Kawal RUU TNI

    Puan Maharani Respons Polemik TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, Yusuf Dumdum: Kawal RUU TNI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani ikut merespon terkait prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga.

    Menurut Puan, ia memahami bahwa hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    “Bahwa Panglima tentu saja itu sesuai dengan UU TNI yang sekarang,” katanya, dikutip, Rabu, (12/3/2025).

    Ia pun mengungkap saat ini Revisi UU TNI juga dalam proses di Komisi I DPR.

    Ketua DPP PDIP itu mengatakan perlunya melihat apakah ketentuan di UU TNI sebelumnya diubah.

    Khususnya terkait prajurit yang mengisi jabatan sipil wajib mundur.

    Terkait hal ini, Pegiat media sosial Yusuf Dumdum dan menyebut DPR RI terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.

    “Ketua DPR RI @puanmaharani_ri memberikan respon soal Prajurit TNI duduki jabatan Sipil Harus Mundur. @DPR_RI terbuka menerima masukan masyarakat,” katanya dikutip dari cuitan akun X pribadinya.

    Lanjut, Yusuf meminta agar UU TNI ini terus mendapatkan pengawalan karena masih dalam tahap pembahasan.

    “Mari kawal RUU TNI yang masih dibahas oleh pemerintah dan DPR RI,” sebutnya.

    “Panglima TNI, Menhan dan Presiden @prabowo juga telah meminta agar TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus mundur dan pensiun dini,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • 5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Nomor 2 Respons RK dan 3 Reaksi Golkar

    5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Nomor 2 Respons RK dan 3 Reaksi Golkar

    loading…

    Rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) di Bandung digeledah KPK pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bandung digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus tersebut. Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

    Dia hanya mengatakan perkembangan berikutnya akan disampaikan dalam konferensi pers. Bagaimana fakta-fakta penggeledahan rumah mantan Calon Gubernur DKI Jakarta itu, berikut penjelasannya.

    5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

    1. Dibenarkan KPK

    KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/3/2025). Lembaga antirasuah itu juga mengonfirmasi penggeledahan rumah RK terkait kasus dugaan korupsi BJB. “Betul terkait perkara BJB,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (10/3/2025).

    Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait penggeledahan tersebut.

    2. Respons RK

    Ridwan Kamil turut buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah pribadinya, Cidadap, Kota Bandung, Senin (10/3/2025). Dia memberi respons melalui tulisan secarik kertas ke awak media.

    Tulisan yang diketik dan diprint itu diserahkan salah seorang penghuni rumahnya. Kertas tersebut berisi beberapa poin pernyataan dengan nama tertulis ‘Ridwan Kamil’.

    Salah satu informasi yang bisa diketahui dari tulisan tersebut bahwa Kang Emil membenarkan tim KPK mendatangi kediamannya. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.

    3. RK Kooperatif

    Saat mendatangi rumahnya, Ridwan Kamil menyebut tim KPK menunjukkan surat tugas resmi. Sebagai warga negara yang baik, dia kooperatif dan akan membantu tim KPK secara profesional.

    Namun, Kang Emil menolak mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Maka itu, dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada KPK terkait informasi resmi penggeledahan di rumahnya.

    4. Respons Partai Golkar

    Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji ikut buka suara merespons langkah KPK menggeledah rumah RK. Menurut dia, Golkar tetap menghormati proses hukum yang dialami RK.

    Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang mendera RK kepada KPK. “Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum,” ungkap Sarmuji, Selasa (11/3/2025).

    5. Aktivitas Rumah RK Sepi usai Penggeledahan

    Aktivitas rumah Ridwan Kamil terpantau sepi setelah penggeledahan oleh KPK. Hanya terdapat beberapa mobil dan sepeda motor yang terparkir.

    Selain itu, juga dilihat beberapa pengendara ojek online yang mengantarkan makanan ke rumah Ridwan Kamil. Salah seorang penghuni memberikan sejumlah makanan takjil untuk awak media yang hendak berbuka puasa.

    Namun, penghuni rumah enggan memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan tim KPK.

    (jon)

  • 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

    26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?

    loading…

    Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan pidana yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo salah alamat. Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan gugatan pidana yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo salah alamat. Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi antara CMNP dan Unibank, sedangkan BHIT dan Hary Tanoesoedibjo hanya bertindak sebagai perantara.

    “Gugatan ini keliru! Semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Hary Tanoe tidak menerima uang, tidak terlibat, dan tidak ada perannya dalam transaksi ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Di mana penggelapannya? Uang ini jelas-jelas masuk ke Unibank, bukan ke BHIT atau Hary Tanoe. Semua ada buktinya, termasuk bukti transfer resmi,” ujar Hotman.

    Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger. Ia menambahkan, dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS.

    Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dolar AS.

    “Dari awal, peran Bhakti Investama hanya sebagai perantara, bukan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi keuangan. Semua bukti transaksi ada, tanda tangan direksi ada, audit juga sudah dilakukan CMNP sendiri setiap tahun,” lanjutnya.

    Menurut Hotman, auditor CMNP secara rutin setiap tahun mengecek status transaksi tersebut ke Unibank, dan hasilnya selalu dinyatakan sah sejak diterbitkan 1999, 26 tahin yang lalu. “Kalau ada dugaan pelanggaran, kenapa baru sekarang digugat? Semua dokumen membuktikan tidak ada keterlibatan Hary Tanoe,” tegasnya.

    Dengan berbagai bukti tersebut, Hotman menilai gugatan yang diajukan CMNP tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

    (rca)