Jenis Media: Nasional

  • Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya

    Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya

    loading…

    Viral sebuah video yang menampilkan anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima sebuah amplop cokelat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) pada Selasa (11/3/2025). Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Viral sebuah video yang menampilkan anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima sebuah amplop cokelat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) pada Selasa (11/3/2025). Momen itu terjadi kala kamera menyorot anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto saat bertanya pada jajaran direksi Pertamina.

    Sementara itu, Herman yang tengah duduk di samping Darmadi, terlihat tengah menandatangani sebuah dokumen. Setelah itu, Herman yang kenakan kemeja batik warna kuning itu, mengambil sebuah amplop dibalik kertas yang ditanganinya. Legislator Partai Demokrat pun itu langsung menyimpan amplop itu di bawah meja.

    Merespons itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengklarifikasi video tersebut. Ia menuturkan, amplop yang diambil Herman merupakan uang perjalanan dinas yang belum diambil Herman.

    “Saya ingin sampaikan bahwa amplop cokelat yang diterima anggota Komisi VI itu, dengan bapak berbatik kuning itu, itu adalah amplop yang merupakan uang SPPD di mana bapak batik baju kuning itu menandatangani SPPD itu soal perjalanan dinasnya. Kebetulan amplopnya belum diambil, minggu lalu perjalanan dinasnya, baru kemarin ditandatangani dan diambil,” terang Andre saat RDPU dengan direksi PGN dan Pertamina Hulu Energi, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, Herman mengaku geli dengan narasi miring yang beredar di media sosial terkait video amplop tersebut. Padahal, kata dia, amplop itu berisi uang perjalanan dinasnya yang belum diambil.

    “Memang ada sekretariat karena saya belum mengambil SPPD di Minggu lalu saya tidak sempat, karena saya juga pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara yang saya juga harus bertugas di sana. Maka ya saya tidak pernah ada pemikiran jelek, tidak pernah ada berpikir apapun saya menandatangani di sini dan saya terima SPPD saya di meja sini gitu, dengan batik baju kuning,” tutur Herman.

    Herman pun menganggap narasi miring terkait video tersebut sebagai bentuk fitnah yang keji. Ia menilai, sebaran video itu merupakan bentuk perlawanan terhadap proxy kelompok tertentu.

    “Jadi kalau kemudian muncul tiba-tiba di medsos dibuatkan seolah-olah terjadi rapat dengan sesuatu hal yang disebutkan oleh mereka itu, menurut saya itu adalah fitnah yang keji,” ucap Herman.

    “Itulah menurut saya perlawanan-perlawanan proxy terhadap kekuatan kita yang ingin memperbaiki bangsa dan negara, terutama Pertamina pada waktu kemarin kita rapat dengan mereka,” pungkasnya.

    (rca)

  • Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

    Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

    loading…

    Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung ke dalam tim hukum yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah bergabung ke dalam tim hukum yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan.

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyampaikan, saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan pihaknya telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto.

    “Saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Ronny menyampaikan tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional. Dari daftar nama yang disebutkan, terdapat nama Febri Diansyah masuk ke dalam tim hukum Hasto. Bahkan, Febri juga didapuk sebagai Koordinator Jubir Tim Hukum.

    Berikut Daftar nama-nama Tim Hukum Hasto Kristiyanto:

    1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
    2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
    3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
    4. Arman Hanis, S.H.
    5. Febri Diansyah, S.H.
    6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
    7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
    8. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H.
    9. Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
    10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
    11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
    12. Abdul Rohman, S.H.
    13. Triwiyono Susilo, S.H.
    14. Willy Pangaribuan, S.H.
    15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
    16. Rory Sagala, S.H.
    17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

    “Ini adalah 17 Tim pengacara yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto,” katanya.

    (cip)

  • Mendes Temui Jaksa Agung Minta Kawal Anggaran Dana Desa Rp71 Triliun

    Mendes Temui Jaksa Agung Minta Kawal Anggaran Dana Desa Rp71 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk membahas soal pengawalan anggaran dari penyimpangan dana desa.

    Yandri mengatakan anggaran pemerintah untuk desa mencapai angka fantastis. Tercatat dari 10 terakhir anggaran dana desa mencapai Rp610 triliun dalam 10 tahun terakhir. Khusus 2025, dana desa yang digelontorkan mencapai Rp71 triliun.

    “Bayangkan, sepanjang 10 tahun terakhir, dana desa itu ada Rp610 triliun dan tahun 2025 ada Rp71 triliun. Kami dari Kemendes PDT, perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum),” ujar Yandri di Kejagung, Rabu (12/3/2025).

    Dia menambahkan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejagung itu bertujuan untuk mengawal anggaran tersebut agar bermanfaat untuk pemerataan ekonomi dan masyarakat.

    Ke depannya, kolaborasi ini harus diintensifkan dari segi pencegahan. Misalnya, kata Yandri, dengan memfokuskan pemahaman pertanggungjawaban keuangan terhadap perangkat desa mulai Kades hingga staf-stafnya.

    “Ke depan tentu kerja sama ini akan kami intensifkan sehingga pencegahan, apalagi tadi kami sampaikan, banyak kades itu tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan,” tambahnya.

    Dia juga mengungkap, salah satu temuan penyelewengan dana itu berkaitan dengan kasus judi online dan website fiktif. Dua kasus itu ditemukan dalam periode 2024.

    “Bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kades yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain ya,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya siap membantu Kemendes PDT melalui pendampingan untuk mencegah terjadinya kebocoran data.

    “Jadi pada dasarnya pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran, dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. itu yang akan kita lakukan,” tutur Burhanuddin.

  • DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

    DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Propam Polri, agar segera memecat dan memidanakan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pasal berlapis.

    “Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal.”

    “Karena semua kejahatan diborong oleh dia. Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dan lain-lain. Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (12/3/2025).

    Sahroni meminta agar penanganan kasus ini bisa berjalan cepat dan transparan. Dia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

    “Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” ucap Sahroni.

    Sahroni mewanti-wanti para jajaran kepolisian, terutama para perwira, untuk selalu menjaga marwah institusi Polri. 

    “Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” pungkas Sahroni.

    Seperti diketahui, polisi membongkar dugaan kejahatan seksual Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

    AKBP Fajar Widyadharma diduga mencabuli bocah yang masih di bawah umur. Tak sampai disitu, AKBP Fajar Widyadharma juga mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri.

    Bahkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yakni berusia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

    Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

    Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

    Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 
    ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

    Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

    Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Menurut Patar Silalahi, AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat seorang wanita berinisial F.

    Kemudian dibawa ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman. Peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu.

    “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

    Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

    Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

    “Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” kata Patar Silalahi. Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

    Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

    Pihak Hubinter Polri sebelumnya menerima video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).

  • Predator Anak di Tubuh Polri

    Predator Anak di Tubuh Polri

    Predator Anak di Tubuh Polri
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor
    SEBEJAT
    itukah
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman
    , Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur?
    Pertanyaan ini menggema di benak masyarakat setelah terungkapnya kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang pimpinan Polri di wilayah tersebut.
    Ketika institusi yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak justru dipimpin oleh seorang pelaku kekerasan seksual, makna keadilan dan perlindungan tampak semakin jauh dari kenyataan.
    Rasa marah menggelegak, tetapi masyarakat merasa tak berdaya menghadapi kenyataan pahit ini.
    Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
    Namun, ketika insiden kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di tangan anggota kepolisian itu sendiri, makna dari moto ini menjadi sangat kontradiktif.
    Alih-alih menjadi pelindung, oknum polisi tersebut justru berperan sebagai
    predator anak
    , merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjaga keamanan.
    Kasus ini ibarat benteng yang seharusnya menjaga keamanan dan kesejahteraan penduduk. Namun, benteng tersebut memiliki celah yang memungkinkan musuh masuk.
    Sebagian dari benteng justru berkolaborasi dengan para penyerang, mengkhianati kepercayaan penduduk.
    Seharusnya, institusi kepolisian berfungsi sebagai pelindung, terutama bagi anak-anak. Namun, ketika oknum di dalamnya malah berperilaku menyimpang, benteng ini menjadi rapuh dan tidak dapat diandalkan.
    Kejadian ini mencerminkan masalah sistemik yang lebih dalam, bukan hanya sekadar insiden isolasi. Ketika institusi yang seharusnya melindungi masyarakat justru terlibat dalam tindakan keji, ini menunjukkan adanya kelemahan struktural yang perlu segera diidentifikasi dan diperbaiki.
    Celah-celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum menciptakan ruang bagi perilaku menyimpang untuk berkembang.
    Tanpa tindakan tegas dari pemimpin dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun akan hancur. Masyarakat akan semakin skeptis terhadap kemampuan institusi kepolisian untuk menjalankan fungsinya dengan baik.
    Jika celah ini tidak segera ditangani, ancaman dari dalam akan terus menggerogoti fondasi kepercayaan masyarakat.
    Setiap kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum bukan hanya merusak reputasi individu, tetapi juga menciptakan stigma yang lebih besar terhadap seluruh institusi.
    Masyarakat akan merasa tidak aman dan terasing dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
    Kasus kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma membuka tabir kelam yang mengejutkan.
    Temuan video berisi konten keji yang diunggah dari Kota Kupang memunculkan pertanyaan mendalam tentang integritas dan moralitas anggota kepolisian. Sebejat itukah Kapolres Ngada NTT?
    Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, kita dihadapkan pada kenyataan pahit: apakah kita benar-benar aman di bawah perlindungan mereka yang seharusnya menjaga kita?
    Saatnya kita mewaspadai ‘gunung es’ ini dan mendesak reformasi mendasar sebelum terlambat.
    Kasus ini tidak hanya mencoreng wajah institusi kepolisian di Tanah Air, tetapi juga memperburuk citra polisi Indonesia di ranah internasional.
    Ketika berita ini mencuat, publik di luar negeri mulai mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
    Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian, menciptakan keraguan di kalangan masyarakat internasional terhadap integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.
    Setiap insiden yang terungkap tidak hanya mencoreng wajah institusi, tetapi juga memengaruhi citra negara di mata dunia.
    Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum dan melindungi yang lemah, terutama anak-anak, memperburuk pandangan internasional terhadap sistem peradilan kita.
    Dalam era di mana informasi menyebar dengan cepat, citra buruk ini dapat merusak hubungan diplomatik dan kerja sama internasional, termasuk dalam perlindungan anak.
    Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum dan melindungi anak-anak hanya akan semakin memperburuk pandangan terhadap sistem peradilan kita.
    Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk melakukan introspeksi dan reformasi menyeluruh. Jika tidak, maka kita akan terjebak dalam stigma negatif yang merugikan institusi dan masyarakat yang seharusnya dilindungi.
    Kejadian ini berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video kekerasan seksual terhadap anak. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke Kota Kupang, tempat video tersebut diunggah.
    Penangkapan pelaku menunjukkan bahwa meskipun kasus ini terdeteksi, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab: Mengapa seorang anggota kepolisian bisa terlibat dalam tindakan keji seperti ini? Apa yang salah dengan sistem seleksi dan pengawasan di institusi kepolisian?
    Fenomena meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak laki-laki juga menjadi sorotan. Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku memanipulasi anak-anak, memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan kejahatan.
    Ini bukan hanya masalah individual, tetapi juga refleksi dari budaya dan sistem yang gagal melindungi anak-anak.
    Hasil pemeriksaan urin terhadap terduga pelaku yang positif menggunakan narkoba mencerminkan masalah lain dalam tubuh kepolisian.
    Jika anggota kepolisian terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugas melindungi masyarakat? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab oleh pimpinan kepolisian.
    Melihat kejadian ini, sudah saatnya kita mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota Polri yang diduga menyimpang. Kasus ini bukan fenomena terisolasi; bisa jadi ada banyak kasus serupa yang belum terungkap.
    Pemeriksaan psikologis dan kejiwaan anggota kepolisian perlu dilakukan secara rutin. Mereka yang bermasalah harus diberikan pendampingan, dan jika perlu, diberhentikan dari institusi.
    Sistem seleksi masuk anggota Polri juga harus diaudit. Seleksi yang jujur dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme sangat penting.
    Dengan kejadian ini, polisi tidak lagi dianggap sebagai tempat yang aman bagi masyarakat. Rasa takut dan trauma muncul, menggantikan rasa aman yang seharusnya diberikan oleh aparat penegak hukum.
    Jika mereka justru menjadi predator seksual anak, maka institusi ini perlu direformasi secara mendalam dan meyeluruh.
    Kejadian ini adalah panggilan untuk bertindak. Masyarakat harus bersuara agar keadilan ditegakkan dan kasus ini tidak terulang.
    Kita tidak bisa membiarkan institusi yang seharusnya melindungi anak-anak justru menjadi ancaman. Reformasi di tubuh kepolisian adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi.
    Saat ini, kita berada di persimpangan jalan. Masyarakat tidak bisa lagi bersikap pasif, kita harus bersuara lebih keras dan lebih tegas.
    Reformasi di tubuh kepolisian bukanlah permintaan, tetapi kebutuhan mendesak. Kita harus memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang jenis kelamin, dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
    Mari kita jalin kekuatan kolektif untuk mendesak perubahan, agar setiap suara terdengar, dan agar keadilan ditegakkan.
    Dengan ketegasan dan integritas, kita bisa berharap untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, di mana institusi yang seharusnya melindungi kita benar-benar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
    Kejadian ini menciptakan keraguan mendalam di kalangan masyarakat tentang kemampuan Polri untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan etis.
    Ketika pelanggaran hukum dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum, dampaknya sangat merusak, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi citra institusi di mata publik.
    Masyarakat berhak merasa aman dan terlindungi. Namun kenyataan pahit ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa moto Rastra Sewakotama tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam setiap tindakan dan kebijakan kepolisian.
    Oleh karena itu, reformasi mendasar dalam tubuh Polri sangat diperlukan agar institusi ini dapat kembali menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Itulah harapannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung

    Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung

    loading…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tengah mendalami grup WA bernama Orang Senang-senang milik tersangka korupsi Pertamina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Beredar informasi adanya group WhatsApp yang diduga milik para tersangka dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina yang diberi nama “Orang senang-senang”.

    Merespons hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tengah di dalami oleh pihaknya. Burhanuddin menegaskan, sejak berada di tahanan, para tersangka tidak diperbolehkan menggunakan ponsel.

    “Tentang grup WA, kita lagi dalami. Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak saya kurang ajar, saya akan tindak, kalau ada. Kita dalami,” kata Burhanuddin, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, baru mendengar kemunculan grup WhatsApp tersebut dari pemberitaan publik.

    Pihaknya belum mengetahui isi obrolan dari grup tersebut. Hari menegaskan akan mendalami terlebih dulu ada atau tidak sebenarnya grup tersebut.

    “Kita juga kan mendengar ini di publik, di media. Di cari apakah ada grup itu atau tidak. Bahwa kita mendengar juga di publik, di media. Nah makanya, ini benar nggak ya? Kan gitu,” ungkapnya.

    Harli juga menegaskan para tersangka setelah dilakukan penahanan tidak ada yang membawa alat komunikasi. Harli menuturkan, Kejaksaan berkomitmen akan menindak tegas apabila hal tersebut terbukti benar adanya.

    “Tapi kalau setelah mereka ditahan, itu bisa kami pastikan itu tidak ada. Kita ikuti tadi pernyataan beliau (Jaksa Agung), kalau memang itu ada sewaktu mereka sudah ditahan, ya, kita tegas. Sekarang kan kalian lihat, mana ada jaksa yang nakal, sedangkan jaksa saja ada yang kita pidanakan kok. Itu komitmen,” tegas dia.

  • Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

    Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

    loading…

    Mendes PDT Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri meminta agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .

    “Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).

    Oleh karena itu Yandri meminta Kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.

    Yandri tak merinci siapa saja oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah dana desa yang dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku telah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.

    “Kami tidak akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.

    Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa. Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejasaan Agung yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

    “Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

    “Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, dan melakukan penindakan jika ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.

    “Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.

    (cip)

  • Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN I di Surabaya, Diduga Soal Korupsi

    Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN I di Surabaya, Diduga Soal Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PTPN I, Jalan Merak No 1, Surabaya pada Rabu (12/3/2025).

    Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN I, yang kasusnya saat ini naik ke tahap penyidikan.

    Seorang penjaga keamanan gedung PTPN I mengatakan, petugas dari Mabes Polri ini datang tadi pagi sekitar pukul 9.30 WIB. Mereka berjumlah kurang lebih 10 orang dan masuk ke salah satu ruangan di lantai 2.

    “Tadi sekitar pukul 09.30 WIB ada beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung yang berada disalah satu ruang lantai 2, kedatangan petugas tersebut saya tidak tahu mereka sedang apa” ujar seorang penjaga.

    Sampai saat ini penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri masih berada di Gedung PTPN I. Sementara itunhingga berita ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, Bareskrim maupun PTPN I.

    Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/3/2025) kemarin juga telah melakukan penggeledahan di sebuah kantor terletak di Jalan Kedung Cowek, Surabaya terkait kasus yang sama.

    Dalam giat penggeledahan hari itu, Rahmad salah seorang penyidik Bareskrim mengungkapkan telah menemukan dan menyita 109 item dokumen yang diletakkan ke dalam empat boks. Dan Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” ucap Rahmad. [ram/beq]

  • Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

    Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

    loading…

    Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan mendesak Komisi VI DPR dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan tersebut dilakukan oleh produsen yang memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

    Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.

    “Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah dalam menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).

    Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan dalam proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

    “Kami mendorong agar ormas kepemudaan dilibatkan dalam pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu memastikan tidak ada lagi kecurangan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, Affandi mengajak Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk bekerja sama dengan ormas kepemudaan dalam mengawal ketahanan pangan nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait distribusi bahan pangan strategis.

    “Kami siap bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan dalam pengawasan akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.

    PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan mereka untuk terlibat langsung dalam investigasi bersama pihak terkait kepada seluruh produsen minyak pemegang DMO guna memastikan distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

  • Pasangan Suami Istri Nekat Merampok Mobil Ojol di Tol Jombang

    Pasangan Suami Istri Nekat Merampok Mobil Ojol di Tol Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pernikahan seharusnya menjadi perjalanan membangun kehidupan bersama, tetapi bagi Herlambang Bintara (30) dan Antika Siti Alpiyah (26), ikatan suci itu justru menjadi awal kisah kriminal.

    Sepasang suami istri ini memilih jalan pintas untuk bertahan hidup dengan merampok mobil ojek online. Kejahatan yang telah dirancang matang itu berakhir dengan aksi brutal di jalan tol Kecamatan Kesamben, Jombang, pada Senin, 10 Maret 2025.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, aksi kejahatan ini bukan spontan, melainkan sudah direncanakan. Antika, yang tengah hamil enam bulan, memesan kendaraan online dengan tujuan Tulungagung. Mereka dijemput di Benowo Surabaya.

    Dalam rencana mereka, Antika akan berpura-pura mual di tengah perjalanan sebagai pengalih perhatian, memberikan kesempatan bagi suaminya untuk mengeksekusi sang sopir, Wahid Nurfadli (23), warga Surabaya.

    Namun, rencana itu tak berjalan mulus. Antika duduk di kursi depan, sementara Herlambang berada di belakang korban. Saat mobil melaju di jalan tol Kesamben, tiba-tiba tali melingkar ke leher Wahid—tangan Herlambang berusaha mencekik kuat dari belakang.

    Wahid panik dan melawan, membuat mobil terhenti di tengah perjalanan. Dalam kepanikan, Wahid membuka pintu dan berusaha masuk ke kursi belakang untuk melepaskan diri dari serangan.

    Perlawanan sengit terjadi. Helm yang berada di dalam mobil digunakan untuk memukul kepala Wahid. Antika, yang seharusnya berperan sebagai pengalih perhatian, ikut menggigit korban. Benturan keras di dada semakin melemahkan Wahid, hingga akhirnya ia tersungkur di jalan tol.

    Pasangan itu segera membawa kabur mobil Avanza L 1859 BBD milik korban, meninggalkan Wahid dalam kondisi mengenaskan. Mobil curian itu kemudian dibawa ke Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat menunjukkan barang bukti

    Rencananya, kendaraan tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap pasangan ini dan mengamankan barang bukti berupa mobil hasil rampokan, helm korban yang digunakan dalam penyerangan, serta ponsel milik tersangka.

    Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pasangan ini bukanlah pemain baru. Mereka pernah terlibat kasus pencurian truk di Jakarta. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

    “Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dari pengakuannya kedua terikat pernikahan siri,” kata Margono, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, Wahid Nurfadli mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jombang dan Polres Blora yang mengungkat kasus perampokan yang ia alami. Bahkan kendaraan miliknya juga sudah dikembalikan oleh polisi tanpa biasa sepeser pun.

    “Mobil sempat zig-zig saat kecepatan 110 kilometer per jam. Karena kemudi direbut oleh pelaku. Saya digigit dan dipukul helm. Ini tangan dan kaki saya luka-luka,” kata Wahid sembari menunjukkan luka di kakinya. [suf]