Jenis Media: Nasional

  • 12 Hari Terakhir, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dan 31 Tersangka

    12 Hari Terakhir, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dan 31 Tersangka

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, mengungkap sebanyak 27 kasus dan menetapkan 31 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025.

    “Hasil operasi pekat semeru 2025 terdiri dari 27 kasus dan 31 tersangka, meliputi kasus handak, prostitusi, judi, miras, dan narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dony Setiawan, Rabu (12/3/2025).

    Operasi tersebut digelar dalam rangka Cipta Kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (siskamtibmas) selama Ramadan 1446 Hijriah. “Dari 27 kasus yang diungkap, meliputi 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak), 2 kasus prostitusi, 2 kasus judi, 14 kasus miras, serta 8 kasus narkoba,” ungkapnya.

    “Dari total kasus tersebut, sebanyak 31 orang dinyatakan sebagai tersangka. Masing-masing 1 orang tersangka handak, 2 tersangka prostitusi, 3 tersangka judi, 15 tersangka miras, dan 10 tersangka narkoba, meliputi 7 pengedar dan 3 pengguna,” imbuhnya.

    Operasi tersebut bertujuan untuk penanggulangan pencegahan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Tujuan dari operasi ini di antaranya membatasi akses dan ruang premanisme, prostitusi, pornografi, miras, narkoba, handak dan perjudian,” jelasnya.

    “Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberantas tindak pidana kejahatan, termasuk menjamin stabilitas kamtibmas khususnya selama melaksanakan ibadah Ramadan 1446 Hijriah,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi pemeriksaan Ahok akan berlangsung pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB.

    “Rencananya begitu, sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

    Meski belum mengungkap siapa saja yang akan diperiksa selain Ahok, Harli memastikan pemeriksaan ini berkaitan dengan Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Tersangka yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

    9 Tersangka dalam Kasus Minyak Mentah

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
    1. Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS)
    2. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
    3. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
    4. VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP)
    5. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
    6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati  (DW)
    7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
    8.  Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
    9. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Edward Corne (EC)

    Kasus tata kelola minyak mentah Pertamina ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.

  • Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AKBP Fajar Widyadharma Lukman, oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur disebut layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri.

    Pernyataan itu disampaikan para aktivis perempuan dan anak hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di NTT.

    Pasalnya, Fajar Widyadharma Lukman melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah, perekaman hingga penyebarluasan ke situs porno di Australia.

    Tak hanya itu, Fajar Widyadharma Lukman juga terbukti mengonsumsi barang terlarang, narkoba jenis sabu.

    Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak pun menyuarakan tuntutan agar oknum penegak hukum itu dihukum berat.

    Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, menilai hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada Fajar Widyadharma Lukman sebagai pelaku.

    Hal itu dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Kebiri kimia, lanjut Mariana, merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

    “Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.”

    “Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana, baru-baru ini.

    Menurut Mariana, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.

    “Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tegas Mariana.

    Kejahatan Luar Biasa

    Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman.

    Pasalnya, predator anak itu juga seorang pejabat negara yang memiliki jabatan dan kekuasaan di wilayah pengamanan.

    Veronika menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat kepolisian, adalah bentuk penghancuran moral yang harus mendapat hukuman maksimal,” kata Veronika, Selasa (11/3/2025).

    Veronika berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat mengambil sikap dengan transparan demi masa depan Polri.

    “Kejahatan ini harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.”

    “Kami meminta Polri untuk tidak ragu memberikan hukuman maksimal, termasuk pemecatan dan kebiri kimia,” tegasnya.

    Selain menuntut hukuman berat, Veronika juga meminta agar pemerintah dan lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan maksimal kepada para korban.

    Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah kemungkinan intimidasi atau ancaman terhadap korban dan keluarganya.

    “DP3A harus segera turun tangan memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi para korban.”

    “Selain itu, LPSK juga bisa dilibatkan untuk memastikan keamanan mereka. Kami khawatir akan ada upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Veronika.

    Kasus ini juga membuka wacana perlunya reformasi di tubuh kepolisian.

    Terutama dalam seleksi dan pengawasan anggota bahkan di lingkup terkecil sekalipun.

    Polri harus lebih serius dalam melakukan evaluasi terhadap anggotanya.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan moralitas yang sesuai dengan tugas mereka sebagai pelindung masyarakat.

    Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

    “Siapa pun pelakunya, apakah itu masyarakat biasa atau aparat negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

    “Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Veronika.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto/Muhammad Zulfikar)

  • Patroli Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian di Surabaya

    Patroli Reskrim Polsek Sukolilo Gagalkan Aksi Pencurian di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Patroli Reskrim Polsek Sukolilo menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Gebang Kidul Gang Puskesmas 41, Sukolilo, Surabaya, Minggu (09/03/2025) pagi. Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan dua bandit curanmor berinisial ABD dan BE. Keduanya merupakan warga Sampang.

    Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kedua pelaku awalnya nongkrong di warung Jembatan Suramadu. BE lantas memiliki ide untuk mencuri sepeda motor di Surabaya. Keduanya pun sepakat dan berangkat mencari sasaran.

    “Mereka lantas tiba di Gebang Kidul dan mendapati ada sepeda motor yang terparkir di dalam kos,” kata Made, Rabu (12/03/2025).

    Kedua Pelaku mengendarai Honda PCX hitam. BE yang berperan sebagai eksekutor mengenakan jaket hitam, celana jeans dan sandal selop putih. Sementara ABD mengenakan baju seragam futsal warna pink. Mereka lantas mondar mandir di kos-kosan dan mengamati situasi.

    “Setelah dirasa aman, mereka merusak rumah kunci sepeda motor Honda CRF dan berhasil membawa kabur dengan cara didorong karena mesin dalam kondisi mati,” tutur Made.

    Sepeda motor itu lantas dibawa ke Makam Gebang gang buntu. Disana mereka berdua mengotak ngatik sepeda motor hasil curiannya. Sejumlah kabel sepeda motor diotak-atik. Hampir 1 jam keduanya gagal menghidupkan motor Honda CRF itu.

    “Anggota reserse kami yang berpatroli mendapati keduanya sedang mengotak ngatik motor hasil curian. Karena berada di gang buntu, anggota kami menyiapkan strategi sampai menemukan bukti kuat bahwa keduanya adalah bandit curanmor,” tegas Made.

    Kedua pelaku lantas menyerah menghidupkan sepeda motor Honda CRF hasil curian. Mereka pun meninggalkan sepeda motor di lokasi dan kabur mengendarai Honda PCX. Sampai di ujung gang keluar, anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

    “Di history handphonenya kami temukan mereka sempat searching cara untuk menghidupkan mesin motor Honda CRF tanpa kunci,” kata Made.

    Kini keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Sukolilo. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru melakukan aksi pencurian sekali. Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan TKP lain. (ang/kun)

  • Ini Nominal BLT BBM 2025 dan Syarat Mendapatkannya

    Ini Nominal BLT BBM 2025 dan Syarat Mendapatkannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia kembali menjalankan program bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) tahun ini, sebagai upaya untuk mengurangi dampak ekonomi akibat kenaikan harga BBM.

    Program ini dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak, terutama kelompok ekonomi rentan yang paling merasakan kenaikan biaya hidup.

    Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Selain membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga BBM, program BLT BBM juga bertujuan untuk menstabilkan daya beli agar perekonomian tetap berjalan dengan baik.

    Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya tanpa mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan. Pemerintah juga terus mengawasi penyaluran dana agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

    Target Bantuan

    Bantuan ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu. Penerima harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun polri. Untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak, pemerintah telah melakukan proses verifikasi secara ketat.

    Besaran dan Jadwal Pencairan BLT BBM 2025  

    Pemerintah telah menetapkan setiap KPM akan menerima BLT BBM sebesar Rp 300.000. Program ini direncanakan akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang 2025, dengan jadwal sebagai berikut ini.  

    Tahap 1: Februari 2025.  Tahap 2: Mei 2025.Tahap 3: Agustus 2025.Tahap 4: November 2025.

    Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening penerima manfaat guna memastikan proses pencairan berjalan cepat dan aman. Nominal bantuan yang diberikan kepada KPM diperkirakan berkisar Rp 300.000 per bulan, sama seperti tahun sebelumnya. Dengan mekanisme ini, tahap pertama kemungkinan akan mencakup periode Januari hingga April 2025.  

    Dalam setiap pencairan, KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp 300.000 per tahap. Namun, angka ini masih sebatas prediksi berdasarkan kebijakan pada 2022. Pemerintah akan mengumumkan jumlah dan jadwal resmi pencairan melalui keputusan yang akan diterbitkan menjelang pelaksanaan program.

    Mekanisme Penyaluran  

    Bantuan BLT BBM akan disalurkan melalui beberapa metode seperti berikut ini.

    – Transfer bank

    Penerima yang telah terdaftar dalam sistem perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah akan menerima dana langsung ke rekening mereka.

    – Pos Indonesia

    Bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank, bantuan akan disalurkan lewat Pos Indonesia dengan prosedur yang mudah dan aman.

    Proses Pendaftaran dan Verifikasi  

    Untuk warga yang belum terdaftar sebagai penerima BLT BBM, pemerintah memberikan kesempatan untuk mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memverifikasi data penerima, sehingga bantuan dapat disalurkan kepada yang berhak.

    Syarat Penerima BLT BBM  

    Pemerintah menetapkan empat syarat utama bagi KPM untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi.

     Berada dalam golongan ekonomi menengah ke bawah.Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.Tidak memiliki penghasilan setara upah minimum regional (UMR). Tidak bekerja sebagai pendamping sosial atau pekerja sosial.

    Program BLT BBM 2025 bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan agar dapat bertahan menghadapi kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok lainnya. Meskipun jadwal pencairan belum diumumkan, pemerintah sedang mempersiapkan data yang lebih akurat melalui DTSE.

  • Pigai: Mustahil Indonesia Kembali ke Era Militerisasi seperti Orba

    Pigai: Mustahil Indonesia Kembali ke Era Militerisasi seperti Orba

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Indonesia tidak akan kembali ke zaman militerisasi atau otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru. 

    Menurutnya, pemerintahan saat ini tetap berpegang teguh pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

    “Dalam pemerintahan saat ini, mustahil bagi militerisasi untuk kembali. Pemerintah ini adalah pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis,” ujar Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Pigai menyinggung banyak mantan aktivis yang sebelumnya berjuang untuk demokrasi dan HAM di Indonesia sekarang sudah masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Lebih dari 30% wakil menteri adalah aktivis civil society yang pernah berjuang untuk reformasi,” ujarnya.

    Untuk mencegah terjadinya militerisasi, Pigai menegaskan pemerintah memiliki 17 program prioritas yang berorientasi pada hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi. 

    Pigai juga mengatakan salah satu komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi hak-hak sipil adalah membentuk Kementerian HAM. Indonesia satu dari empat negara di dunia yang memiliki Kementerian HAM.

    “Kalau ada yang mengatakan bahwa Indonesia akan kembali ke masa otoritarian, itu hanyalah asumsi yang tidak berdasar. Kami berkomitmen menjaga nilai-nilai demokrasi,” katanya.

    Dengan pernyataan ini, Pigai berharap masyarakat dapat memahami pemerintahan Prabowo tetap berada dalam jalur demokrasi dan tidak akan kembali ke praktik militerisasi seperti di masa Orde Baru.

  • Bos Persiba yang Kendalikan Sabu di Lapas, Pernah Jadi Polisi di Ditresnarkoba Polda Kaltim

    Bos Persiba yang Kendalikan Sabu di Lapas, Pernah Jadi Polisi di Ditresnarkoba Polda Kaltim

  • KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB

    KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB

    loading…

    Tim Penyidik KPK kembali menggeledah sebuah lokasi di Bandung terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menggeledah sebuah lokasi di Bandung terkait kasus korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

    Adanya giat tersebut, dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. “Benar (ada penggeledahan),” kata Setyo, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan adanya giat yang dimaksud. Fitroh menyebutkan, penggeledahan menyasar salah satu lokasi di Bandung. “Yang pasti ada giat geledah di Kota Bandung,” ujar Fitroh.

    Belum ada keterangan resmi dari KPK perihal lokasi yang digeledah. Sebelum penggeledahan ini, KPK lebih dulu menyasar sejumlah lokasi, salah satunya kediaman eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Maret 2025.

    Tessa belum mengungkapkan secara gamblang perihal identitas dari lima tersangka tersebut. Tessa hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta. “Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya.

    (cip)

  • Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok

    Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok

    loading…

    Kejagung akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Terbaru, Kejagung akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada Kamis, 13 Maret 2025, besok.

    “Rencananya besok (pemeriksaan terhadap Ahok),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Rabu (12/3/2025).

    Harli menerangkan, pemeriksaa terhadap Ahok itu akan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB. “Sesuai jadwal Kamis, pukul 10.00 WIB,” jelas dia.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (cip)

  • Mendidik Nafsu di Bulan Ramadan dengan Makanan yang Halal

    Mendidik Nafsu di Bulan Ramadan dengan Makanan yang Halal

    Berangkat dari ayat surat Abasa 80:24: 

    فَلْيَنْظُرِ الْاِنْسَانُ اِلٰى طَعَامِهٖٓۙ

    “Maka, hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.” 

    Jika ditelisik, Kata makanan (tha’am/ طعام (dalam Al-Qur’an terulang sebanyak 48 kali. Kata makan (akl/أكل) disebutkan sebanyak 78 kali. Kata memakan (bentuk kata kerja) disebutkan sebanyak  118 kali. Tanaman dan buah-buahan disebutkan 20 kali. Dan 11 kali untuk buah-buahan dan daging.  

    Hal ini menunjukkan bahwa makanan yang masuk ke dalam perut seseorang merupakan sesuatu yang penting dan tidak boleh dianggap remeh. 

    Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah: 168:

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

    “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

    Menurut Quraish Shihab, Pada surah Al-Baqarah ayat (168) ini seluruh manusia diajak untuk memakan makanan halal dan bergizi (baik). Karena itu baik bagi tubuh mereka dalam jangka panjang dan dapat menunjang berbagai aktivitas harian mereka di dunia. Menurut sebagian ulama, kata kulu pada ayat ini tidak bersifat wajib, tetapi bersifat anjuran yang sebaiknya dilaksanakan (mendekati posisi wajib), (Quraisy Shihab, 2003). 

    Di dalam ayat ini, Allah Swt memerintahkan dulu seseorang memakan makanan yang halal baru diperintahkan jangan mengikuti langkah-langkah setan. Seakan-akan memakan yang haram lebih buruk dari kemaksiatan apa pun. Sebab makanan adalah bahan bakar nafsu, bila nafsu tidak terkendali seseorang akan jatuh sendiri kepada kubangan dosa tanpa harus dirayu-rayu setan. 

    Karena itu asas tarbiyah dimulai dari makanan, bukan dari mengaji, bukan dari wirid, bukan dari mengikuti majlis taklim, tetapi, dimulai dari makanan yang halal. Bahkan seorang ulama pun tak  akan bisa mengontrol nafsunya bila uang yang dimakannya selalu berasal dari pemberian yang  haram dan syubhat. 

    Disebutkan dalam hadis Nabi SAW: 

    “Setiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram, maka api neraka lebih utama baginya (lebih layak membakarnya).” (HR. At-Thabrani). 

    Dari hadis ini dapat dipahami, semua yang tumbuh, berkembang pada diri manusia, sampai kepada anak keturunannya, kalau berasal dari konsumsi yang haram, maka dengan berbagai sebab  dan perilaku, niscaya akan terjatuh dan disiksa di dalam neraka.

    You are What You Eat 

    Analogi ini menggambarkan secara jelas bahwa setiap yang kita makan akan berkembang menjadi sifat dan perilaku, Seperti hewan karnifora yang notabene makanannya adalah daging, memiliki perilaku agresif, buas, dan suka menyerang. Sebaliknya, hewan herbivora yang memakan dedaunaan dan tumbuh-tumbuhan relatif lebih jinak dan tidak agresif. 

    Maka dapat dipahami, bahwa Allah telah mengharamkan makanan yang jelek/haram seperti daging babi, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan watak, sifat dan sikap serta  perilaku seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging  yang baik. Perilaku dan perbuatannya pun (insyaallah) cenderung pada yang baik juga.

    Demikian juga sebaliknya. Kalau mengonsumsi makanan yang buruk, atau diharamkan dalam agama, maka akan berdampak sifat dan watak pun menjadi buruk pula. Cenderung pada perilaku dan perbuatan yang diharamkan. Maka, bisa disimpulkan dengan  ungkapan, “You Are What You Eat”. Watak dan perilaku Anda itu relatif sangat dipengaruhi oleh apa yang anda makan. 

    Oleh karena itu kita mesti berhati-hati dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri  kita dan keluarga. Jangan sampai memakan barang dan makanan-minuman yang haram, baik  berupa daging ataupun yang lainnya. Termasuk tentunya adalah yang diharamkan agama seperti daging babi.

    اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al-Baqarah: 173). 

    Bulan Ramadan merupakan masa pembersihan spiritual yang menekankan pengendalian diri,  termasuk pengendalian nafsu makan. Islam mengajarkan bahwa konsumsi makanan halal tidak  hanya sekadar kewajiban syariat, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mendalam, terutama  di bulan suci Ramadan. 

    Menurut al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din, makanan halal memiliki pengaruh langsung  terhadap kebersihan jiwa dan pengendalian nafsu (Al-Ghazali, t.th.). Makanan yang masuk ke  dalam tubuh tidak hanya memengaruhi aspek fisik, tetapi juga aspek spiritual. Ibn Qayyim al Jauziyyah menegaskan bahwa konsumsi makanan halal meningkatkan ketakwaan dan memperkuat ibadah puasa (Al-Jauziyyah, 1994). 

    Penelitian kontemporer menunjukkan korelasi antara pola makan dan kondisi psikologis. Dr Muhammad al-Hawari dalam studinya menyimpulkan bahwa makanan halal yang dikonsumsi dengan kesederhanaan selama Ramadan berperan dalam mengendalikan kecenderungan nafsu  berlebihan [Al-Hawari; 2018]. 

    Ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan: “Perut adalah wadah terburuk yang dipenuhi manusia.” (At-Tirmidzi, t.th.) 

    Al-Qur’an, dalam surah Al-Baqarah ayat (168), secara eksplisit menghubungkan konsumsi makanan halal dengan ketakwaan. 

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ

    “Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”

    Ayat ini menegaskan bahwa pilihan makanan merupakan  refleksi ketaatan spiritual. 

    Dalam konteks Ramadan, pilihan makanan halal saat berbuka dan sahur bukan sekadar memenuhi  kebutuhan nutrisi, tetapi juga merupakan latihan spiritual untuk mengendalikan keinginan  berlebihan. Yusuf al-Qaradawi menekankan pentingnya kesadaran spiritual dalam memilih makanan, terutama di bulan Ramadan sebagai momentum pengendalian nafsu. (Al-Qaradawi,  2011)

    Melalui perpaduan antara perintah syariat dan pemahaman mendalam tentang dampak makanan terhadap spiritualitas, umat Muslim dapat mengoptimalkan Ramadan sebagai sarana efektif untuk menundukkan nafsu dan meningkatkan ketakwaan. 

    *Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)